Apa Itu Wajib Lapor Ketenagakerjaan dan Perusahaan Mana yang Wajib Melakukannya?

Apa Itu Wajib Lapor Ketenagakerjaan dan Perusahaan Mana yang Wajib Melakukannya?

  • InCorp Editorial Team
  • 1 September 2020
  • 3 minute reading time

Terkait ketenagakerjaan di Indonesia, salah satu hal untuk tidak diabaikan yaitu wajib lapor ketenagakerjaan. Laporan ini berdampak besar terhadap perusahaan. Jika perusahaan tidak mematuhinya, akan ada penalti dan sanksi.

Apa Itu Wajib Lapor Ketenagakerjaan?

Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia menerbitkan peraturan baru No. 18 tahun 2017 yang mulai berlaku 6 November 2017. Peraturan ini bertujuan menyederhanakan proses pendaftaran dan memperkuat perlindungan hukum terhadap karyawan di Indonesia.

Dengan kata lain, perusahaan wajib mematuhi prosedur pelaporan yang baru, yang mencakup wajib lapor ketenagakerjaan yang dilakukan online.

Penyampaian Laporan Wajib dan Tenggat Waktu Pelaporan

Entah mendirikan, menutup atau melakukan disolusi, membuka kembali, atau melakukan pemindahan bisnis, setiap perusahan di Indonesia diwajibkan menyampaikan laporan ketenagakerjaan online.

Laporan dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu Laporan Event A, Event B dan Laporan Tahunan.

Perusahaan harus menyampaikan laporan sesuai tenggat waktu per masing-masing jenis laporan:

  • Laporan Event A: 30 hari setelah pendirian atau pembukaan kembali perusahaan dan kegiatan operasionalnya; 30 hari setelah atau sebelum perubahan alamat atau kepemilikan perusahaan
  • Laporan Event B: 30 hari sebelum pemberhentian, likuidasi, penutupan atau disolusi perusahaan
  • Laporan Tahunan: setiap Desember

 

Satu catatan penting yaitu semua perusahaan di Indonesia harus menyampaikan laporan secara online. Pada 2018, perusahan yang telah menyampaikan laporan secara manual harus menyampaikan ulang karena perubahan peraturan.

Mengapa Penting Mempersiapkan dan Menyampaikan Laporan Ini?

Ada tiga alasan perusahaan harus mempersiapkan dan menyampaikan laporan dari awal:

  • Penyampaian laporan menunjukkan perusahaan telah menerapkan program kesejahteraan karyawan untuk melindungi mereka dengan benar.
  • Kegagalan mematuhi syarat ini akan membuat perusahaan terkena sanksi pidana. Sanksi ini termasuk tiga bulan penjara dan denda Rp 1 juta.
  • Wajib lapor ketenagakerjaan juga menjadi syarat wajib perusahaan yang ingin mempekerjaan tenaga kerja asing (TKA). Perusahaan tidak diizinkan mengajukan izin jika tidak menyampaikan laporan yang dimaksud.

Prosedur Wajib Lapor Ketenagakerjaan

Prosedur wajib lapor ini dapat dilakukan melalui situs resmi kementerian ketenagakerjaan Indonesia:

1. Kunjungi situs www.wajiblapor.kemnaker.go.id.

2. Daftarkan akun dengan informasi perusahaan di situs dengan mengklik ‘Pendaftaran Perusahaan’. Lalu isi semua informasi wajib.

3. Begitu perusahaan terdaftar dan Anda memiliki akun, isi semua informasi perusahaan untuk menyampaikan laporan:

  • Profil pengguna
  • Identitas perusahaan
  • Status perusahaan
  • Legalitas perusahaan
  • Tenaga kerja dan pekerja asing
  • Lowongan dan peluang kerja
  • Jaminan sosial terkait BPJS
  • Pelatihan
  • Remunerasi
  • Dan lainnya

Ketenagakerjaan di Indonesia dengan Cekindo

Cekindo adalah agensi rekrutmen dan ketenagakerjaan yang bertujuan membantu bisnis tumbuh dan berkembang.

Kami juga ingin mengubah kehidupan seseorang menjadi lebih baik. Di sini kami membangun hubungan penuh makna berjangka panjang dengan perusahaan yang ingin merekrut karyawan atau kandidat berkualifikasi. Kami juga membantu perusahaan mengurus dokumen dan wajib lapor ketenagakerjaan untuk mematuhi peraturan lokal.

Para ahli kami akan membantu Anda dan merekrut kandidat efektif dengan cepat dan mudah di Indonesia.

Biarkan Cekindo memberdayakan perusahaan Anda dan membantu Anda menciptakan bisnis yang memenuhi. Isi form berikut. 

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Are you ready to make your
mark in Indonesia?

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.