Mengenal Kategori AMDAL Untuk Bisnis di Indonesia (Update 2023)

Mengenal Kategori AMDAL Untuk Bisnis di Indonesia (Update 2023)

InCorp Editorial Team

Daftar Isi

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memperkenalkan kerangka kerja baru untuk Analisis Dampak Lingkungan dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Organisasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

Peraturan Menteri No. 4 Tahun 2021 melengkapi peraturan baru tersebut yang membahas tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memperoleh Analisis Dampak Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan, dan Upaya Pemantauan Lingkungan atau Pernyataan Kemampuan untuk Mengelola dan Memantau Lingkungan.

Regulasi baru tersebut diterbitkan untuk meningkatkan iklim bisnis di Indonesia. Kerangka kerja yang baru menyediakan sistem yang lebih terdefinisi dan terperinci yang mencakup Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) perlindungan lingkungan, yang dikategorikan ke dalam bidang-bidang tertentu yang tercantum di bawah ini:

  • Persetujuan lingkungan;
  • Perlindungan dan pengelolaan kualitas air, udara, dan laut;
  • Pengendalian kerusakan lingkungan;
  • Pengelolaan limbah;
  • Dana jaminan untuk restorasi fungsi lingkungan;
  • Sistem informasi lingkungan;
  • Pengembangan dan pengawasan; dan
  • Pemberlakuan sanksi administratif.

Jenis Usaha dan Kegiatan Usaha yang Wajib Memiliki AMDAL di Indonesia

Kegiatan usaha yang berdampak buruk signifikan terhadap lingkungan harus memperoleh AMDAL, termasuk yang memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Eksploitasi sumber daya alam (terbarukan dan tidak terbarukan)
  • Perubahan lanskap dan bentuk lahan
  • Kegiatan yang berpotensi menyebabkan polusi emisi dan/atau degradasi lingkungan
  • Kegiatan yang berpotensi mempengaruhi lingkungan alamiah, lingkungan sosial, atau lingkungan buatan
  • Kegiatan yang berpotensi mengganggu pelestarian sumber daya alam dan/atau perlindungan kawasan budaya

Fase Persiapan

Selama persiapan AMDAL, penanggung jawab perusahaan harus memperoleh tiga jenis dokumen secara khusus:

  • Formulir Terms of Reference;
  • Pernyataan Dampak Lingkungan (Andal);
  • Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL).

Langkah-langkah berikut harus diikuti untuk memperoleh dokumen-dokumen yang disebutkan sebelumnya:

  • Partisipasi masyarakat berlaku secara eksplisit untuk masyarakat yang akan terkena dampak langsung dari usaha/kegiatan;
  • Pemeriksaan Terms of Reference oleh pejabat yang berwenang;
  • Menyiapkan dan mengajukan dokumen Andal dan RKL-RPL kepada otoritas.

Selain itu, beberapa rencana usaha dan/atau kegiatan memerlukan AMDAL, Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), dan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (SPPL) sebagai prasyarat wajib:

  • Transportasi
  • Teknologi satelit
  • Pekerjaan umum dan perumahan
  • Industri
  • Pariwisata
  • Pertanian
  • Energi nuklir
  • Kesehatan
  • Perikanan dan urusan maritim
  • Listrik
  • Lingkungan dan kehutanan
  • Energi dan sumber daya mineral
  • Telekomunikasi

Regulasi juga menyebutkan kegiatan khusus di mana bisnis harus memperoleh AMDAL wajib di Indonesia:

  • Kegiatan yang dilakukan di daerah yang berdekatan langsung dengan kawasan yang dilindungi
  • Kegiatan yang mempengaruhi fungsi kawasan lindung berdasarkan bukti ilmiah
  • Bisnis atau Kegiatan yang Dikecualikan dari AMDAL di Indonesia
  • Beberapa bisnis dan kegiatan dikecualikan dari kewajiban memperoleh AMDAL di Indonesia:
  • Penelitian dan pengembangan teknologi nonkomersial
  • Eksplorasi yang tidak mengubah lanskap atau bentuk lahan; pengembangan ilmiah nonkomersial yang tidak mengganggu fungsi kawasan lindung; kegiatan yang mendukung pelestarian kawasan lindung
  • Lokasi kegiatan yang termasuk dalam KLHS; lokasi kegiatan yang berhubungan dengan penggunaan hutan tanaman untuk perlindungan ekosistem gambut; lokasi kegiatan yang digunakan untuk tanggap darurat bencana
  • Bisnis/kegiatan yang melibatkan kawasan ekonomi khusus, pelabuhan, kawasan perdagangan bebas, dan kawasan industri
    Kegiatan restorasi lingkungan di area yang tidak berlisensi

Meskipun terkecuali dari AMDAL wajib, bisnis tetap perlu mengajukan izin yang relevan. Izin-izin penting ini adalah UKL-UPL atau SPPL.

Usaha/Kegiatan yang Dibebaskan dari AMDAL di Indonesia

Mengenal kategori AMDAL, tidak semua jenis dan kegiatan usaha perlu memiliki AMDAL agar bisa beroperasi dengan baik. Berikut adalah beberapa jenis usaha dan kegiatan usaha dibebaskan dari AMDAL:

  • Riset dan pengembangan teknologi non komersial
  • Eksplorasi yang tak mengubah lanskap atau bentuk tanah; riset dan pengembangan non komersial yang tak mengganggu fungsi area yang dilindungi; aktivitas yang mendukung preservasi area yang dilindungi
  • Lokasi kegiatan yang termasuk dalam KLHS; lokasi kegiatan yang terkait penggunaan hutan kayu untuk perlindungan ekosistem lahan gambut; lokasi kegiatan yang digunakan untuk tanggap darurat bencana alam
  • Usaha/kegiatan yang melibatkan zona ekonomi khusus, pelabuhan, area bebas dagang dan area industri
  • Kegiatan untuk restorasi lingkungan di area tak berlisensi
  • Bisnis-bisnis masih perlu mengajukan izin terkait meskipun dibebaskan dari AMDAL wajib. Izin penting yang dimaksud adalah UKL-UPL atau SPPL.

Kategori AMDAL

Semua sektor dan kegiatan usaha yang mewajibkan AMDAL dibedakan menjadi beberapa kategori AMDAL, tergantung pada tingkat dan kompleksitas dampak terhadap lingkungan:

  • Kategori A: sektor dan kegiatan usaha yang sangat sensitif dan kompleks dengan nilai kumulatif > 9
  • Kategori B: sektor dan kegiatan usaha yang cukup sensitif dan kompleks dengan nilai kumulatif 6-9
  • Kategori C: sektor dan kegiatan usaha yang tak sensitif atau kompleks dengan nilai kumulatif <6

Proses Screening untuk Menentukan jika Usaha/Kegiatan Membutuhkan AMDAL

Dokumen AMDAL dan RKL-RPL yang diajukan harus dinilai oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan mengenai masalah administratif dan substansial. Jika dokumen Andal dan RKL-RPL telah lolos dari tahap penilaian substansial, maka Tim akan melakukan penilaian kelayakan berdasarkan kriteria kelayakan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan penilaian kelayakan, Tim akan mengeluarkan rekomendasi apakah layak secara lingkungan atau sebaliknya. Perlu diperhatikan bahwa periode maksimum untuk penilaian substansial dokumen Andal dan RKL-RPL serta penilaian kelayakan ditetapkan selama 50 hari kerja sejak dokumen Andal dan RKL-RPL dinyatakan lolos tahap penilaian administratif.

Konsultasi dengan InCorp Indonesia

InCorp Indonesia merupakan salah satu firma konsultasi bisnis terkemuka di Indonesia yang menyediakan konsultasi bisnis dan hukum bagi bisnis apapun. Kami bekerja sama langsung dengan pemilik bisnis dan tim manajemen untuk mengetahui detail bisnis agar dapat memberikan saran dan solusi terideal.

Masih bingung dengan persyaratan AMDAL? Silakan menghubungi kami melalui form di bawah ini.

Kami yakin Anda akan menerima saran hukum dan bisnis yang dapat membantu Anda dengan mudah membuat keputusan matang dan terencana.

Verified by

Tjhia Edy Tarlesno

at InCorp Indonesia

Edy Tarlesno memegang berbagai sertifikasi dan gelar terhormat untuk menjadi ahli kepatuhan hukum internal dan eksternal di Indonesia. Pengalamannya dimulai dari ahli penanganan kasus pailit dan kebangkrutan hingga menjadi konsultan yayasan sosial terkemuka di Indonesia.

Hubungi kami.

Lead Form ID

Pertanyaan yang sering diajukan