permanent license

Cara Memperoleh Izin Usaha di Indonesia

InCorp Editorial Team

Daftar Isi

Izin Usaha Indonesia

Masalah perizinan dibentuk oleh Presiden Instruksi Nomor 5 Tahun 1984 tanggal 11 April 1984 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pengendalian Perizinan di bidang usaha. Terdapat peraturan untuk memastikan bahwa setiap bisnis dapat mengajukan permohonan izin dengan lancar, secara hukum dan secara terstruktur.

Sebuah izin usaha diperlukan untuk setiap kegiatan usaha oleh usaha kecil dan menengah serta usaha skala besar, termasuk perusahaan investasi asing. Memiliki izin usaha mengidentifikasi bisnis Anda dan operasi yang sah dan diizinkan oleh pihak yang berwenang. Izin Usaha yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) untuk perusahaan yang didirikan dalam rangka sebuah perusahaan investasi asing (PMA). Sebuah Lisensi bisnis dikeluarkan sebagai izin operasional untuk melakukan kegiatan bisnis komersial dalam perdagangan barang dan jasa.

Klasifikasi izin usaha untuk PMA:

  • Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan umum, barang atau jasa lainnya harus memiliki izin usaha.
  • Sebuah perusahaan yang bergerak di industri manufaktur di luar sektor minyak, gas dan panas bumi harus memiliki izin usaha industri.

Persyaratan izin usaha:

Sebuah izin usaha tetap akan diberikan kepada PMA jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Telah di produksi
  • Memenuhi batas waktu tertentu (3 tahun)

Prosedur permohonan:

  • Sebuah PMA dapat mengajukan permohonan izin permanen kepada Kepala BKPM atau BKPMD (BKPM wilayah / provinsi). Hal ini tergantung pada izin investasi asing, apakah itu akan diterbitkan oleh BKPM atau BKPMD. Hal ini juga tergantung pada domisili perusahaan.
  • Pemohon melengkapi dan menandatangani formulir permohonan izin usaha di kantor BKPM atau BKPMD dan menempel dokumen yang diperlukan.
  • BKPM atau BKPMD petugas akan memeriksa semua file dan kelayakan dan kelengkapan aplikasi, dan mengeluarkan sertifikat lisensi permanen.

Persyaratan:

  • Copy persetujuan izin untuk investasi
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya.
  • Copy domisili perusahaan, NPWP dan TDP.
  • Salinan kontrak / sewa tempat usaha dan sertifikat dari pemilik bangunan.
  • Copy KTP dan paspor atau KITAS untuk orang asing.
  • Izin Gangguan Act dan Izin Lokasi (SITU)
  • Daftar peralatan kantor dan Peralatan Industri
  • Struktur organisasi perusahaan

 

Peraturan terbaru: 45 Sektor Bisnis Tambahan tak Lagi Perlu Mengajukan Izin Tambahan

 

Berdasarkan bentuk peraturan baru awal tahun 2015 semua perusahaan asing baru dan perusahaan asing yang sampai saat ini masih belum memiliki izin usaha harus dilakukan audit keuangan sebelum mereka dapat mengajukan permohonan izin usaha tetap dan juga izin terkait lainnya (izin impor, dll.) yang penting bagi banyak perusahaan. Peraturan baru ini ingin memastikan bahwa semua investor asing yang menyadari rencana investasi mereka dan tidak hanya mengajukan rencana investasi ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hanya hanya di atas kertas, yang sering terjadi di masa silam.

Proses waktu dan validitas:

  • Proses izin usaha tetap membutuhkan 14 hari kerja.
  • Sebuah izin usaha permanen untuk PMA berlaku selama 30 tahun.

Hubungi Kami

Silakan kirimkan pertanyaan Anda dengan mengisi form dibawah ini. Tim konsultan kami akan segera menjawab pertanyaan Anda melalui email atau telepon.

Hubungi kami.

Lead Form ID

Pertanyaan yang sering diajukan