Home Blog NPP BPJS Ketenagakerjaan: Cara Daftar Perusahaan Indonesia | Pendirian Bisnis | Perusahaan Lokal (PT) | PT PMA | Registrasi Perusahaan NPP BPJS Ketenagakerjaan: Cara Daftar Perusahaan InCorp Editorial Team 2 Oktober 2026 10 minutes reading time Table of Contents Poin Penting NPP dan NIB Secara Ringkas Apa itu Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) Mengapa Nomor Pendaftaran Perusahaan Penting bagi Legalitas Usaha? Perbedaan NPP vs NIB Cara Mengecek Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) Syarat dan Cara Mendapatkan NPP Kewajiban setelah Memiliki NPP dan Sanksinya Kesalahan Umum Saat Mengajukan NPP Urus Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) bersama InCorp Pertanyaan yang Sering Diajukan Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) adalah nomor identitas yang diterbitkan BPJS Ketenagakerjaan kepada perusahaan atau pemberi kerja yang telah terdaftar sebagai peserta. NPP dipakai untuk mendaftarkan pekerja, membayar iuran, dan melaporkan upah dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan diri dan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Artikel ini menjelaskan perbedaan NPP dan NIB, syarat dan cara mendapatkan NPP, iuran yang berlaku pada 2026, serta sanksi jika perusahaan tidak mendaftar. Jika Anda baru mendirikan perusahaan, langkah ini biasanya dilakukan setelah registrasi perusahaan dan penerbitan NIB. Poin Penting Penerbit: NPP diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan oleh OSS. NPP bukan izin usaha. Wajib: Semua pemberi kerja wajib mendaftarkan diri dan seluruh pekerjanya, termasuk tenaga kerja asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia. Jalur daftar: Melalui OSS saat mengurus NIB, pendaftaran online di situs BPJS Ketenagakerjaan, atau kantor cabang. Pelaporan pekerja dan upah dilakukan melalui SIPP Online. Program: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Perubahan 2025–2026: Manfaat JKP naik menjadi 60% upah selama 6 bulan (PP 6/2025), dan batas upah iuran JP naik menjadi Rp11.086.300 per bulan sejak 1 Maret 2026. Sanksi: Pemberi kerja yang tidak mendaftar dapat dikenai teguran tertulis, denda, hingga tidak mendapat pelayanan publik tertentu (PP 86/2013). NPP dan NIB Secara Ringkas AspekNPPNIBPenerbitBPJS KetenagakerjaanSistem OSS (Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM)FungsiIdentitas pemberi kerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaanIdentitas pelaku usaha dan dasar perizinan berusahaSiapa wajibSemua pemberi kerja yang mempekerjakan pekerjaSemua pelaku usahaCara memperolehOSS, situs BPJS Ketenagakerjaan, atau kantor cabangOSS (oss.go.id)Dasar hukum utamaUU 24/2011 tentang BPJSUU Cipta Kerja dan PP 28/20 Apa itu Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) NPP adalah nomor yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada badan usaha atau pemberi kerja setelah pendaftarannya divalidasi. Nomor ini dipakai di semua layanan kepesertaan, mulai dari pendaftaran pekerja baru, pembayaran iuran melalui kode tagihan, pelaporan perubahan upah, hingga pengajuan klaim. NPP juga diminta oleh sistem lain, misalnya Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) di Kementerian Ketenagakerjaan yang terhubung dengan data BPJS Ketenagakerjaan. Perlu dibedakan: NPP bukan izin usaha dan tidak memberi legalitas usaha. Legalitas dan perizinan berusaha diberikan melalui NIB di OSS, sedangkan NPP menunjukkan bahwa perusahaan telah memenuhi kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan. Perlindungan kesehatan pekerja diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dengan nomor pendaftaran yang terpisah. Dasar Hukum UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan diri dan pekerjanya (Pasal 15) dan mengatur sanksi administratif (Pasal 17). PP No. 86 Tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif. PP 44/2015 (JKK dan JKM) beserta perubahannya, PP 46/2015 (JHT), PP 45/2015 (JP), dan PP 37/2021 jo. PP 6/2025 (JKP). Mengapa Nomor Pendaftaran Perusahaan Penting bagi Legalitas Usaha? Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) memiliki sejumlah manfaat yang penting bagi perusahaan. Berikut adalah penjelasan singkat dan mudah dipahami: Legitimasi Hukum NPP memberikan perusahaan sebuah legitimasi hukum dan izin usaha di Indonesia, menunjukkan bahwa perusahaan telah terdaftar dan diakui oleh lembaga terkait, seperti BPJS Ketenagakerjaan. Akses Program BPJS Ketenagakerjaan Dengan NPP, perusahaan dapat mengakses program BPJS Ketenagakerjaan. Ini memberikan perlindungan bagi karyawan terkait asuransi kesehatan, kecelakaan, dan jaminan hari tua. Kepastian Kontribusi NPP memungkinkan perusahaan untuk memberikan kontribusi secara teratur kepada BPJS Ketenagakerjaan. Ini menciptakan kepastian dalam hal pemenuhan tanggung jawab perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan. Fasilitas Kepegawaian Dengan NPP, perusahaan dapat dengan mudah mengurus berbagai fasilitas kepegawaian, seperti pengajuan klaim dan pembaruan data karyawan, melalui portal resmi BPJS. Kepercayaan Karyawan Karyawan merasa lebih percaya dan aman ketika bekerja untuk perusahaan yang memiliki NPP. Ini menciptakan lingkungan kerja yang stabil dan positif. Penyederhanaan Administrasi NPP membantu menyederhanakan proses administrasi terkait ketenagakerjaan. Perusahaan dapat lebih efisien mengelola dokumen dan informasi yang berkaitan dengan karyawan. Kepatuhan Regulasi Perusahaan yang memiliki NPP menunjukkan ketaatan terhadap regulasi ketenagakerjaan. Hal ini dapat menghindarkan perusahaan dari masalah hukum dan sanksi. Dengan memiliki NPP, perusahaan tidak hanya memenuhi kewajiban hukumnya, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan karyawan dan keseluruhan operasional perusahaan. READ MORE:Memahami Berbagai Jenis Izin Usaha di IndonesiaCara Mendapatkan Izin Usaha dan Lisensi Bisnis di IndonesiaApakah Transfer Karyawan dalam Satu Grup Perusahaan Diizinkan di Indonesia? Perbedaan NPP vs NIB AspekNPPNIBPenerbitBPJS KetenagakerjaanOSS (Kementerian Investasi/BKPM)Fungsi UtamaIndetitas perusahaan untuk program BPJS KetenagakerjaanIdentitas usaha untuk legalitas hukum dan izin usahaKegunaanPendaftaran karyawan pada BPJSLegalitas usaha, perizinan impor/eksporSifatKhusus ketenagakerjaanUmum untuk semua sektor usahaKewajibanWajib dimiliki oleh perusahaan yang memperkerjakan karyawanWajib dimiliki semua pelaku usaha (PT, CV, Firma, UMKM, dll.)Proses PendaftaranDaftar di BPJS KetenagakerjaanDaftar melalui BPJS RBA Online Banyak perusahaan baru sering bingung membedakan Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Indonesia. Padahal, keduanya memiliki fungsi berbeda namun sama-sama penting untuk legalitas perusahaan di Indonesia. NPP diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan berfungsi sebagai identitas perusahaan dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. NIB diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan berfungsi sebagai identitas usaha untuk izin usaha dan kegiatan komersial. Cara Mengecek Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) Ada dua cara untuk mengetahui NPP, yaitu: Melalui website BPJS Ketenagakerjaan Untuk mengetahui NPP, Anda dapat mengakses situs BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu, klik menu “Perusahaan” dan pilih “Cek NPP”. Melalui Kantor BPJS Ketenagakerjaan Anda dapat datang langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk menanyakan NPP perusahaan Anda. Syarat dan Cara Mendapatkan NPP Dokumen yang perlu disiapkan NIB yang diterbitkan melalui OSS, beserta KBLI kegiatan usaha. Akta pendirian dan SK pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum (untuk PT). NPWP badan 16 digit yang aktif di Coretax. KTP dan NPWP direktur atau penanggung jawab. Data pekerja: NIK yang sudah padan dengan data Dukcapil, tanggal mulai bekerja, dan upah (gaji pokok dan tunjangan tetap). Untuk tenaga kerja asing, siapkan paspor dan KITAS. Alamat email dan nomor telepon penanggung jawab iuran, serta data rekening perusahaan. Jalur pendaftaran Melalui OSS. Saat mengurus NIB di OSS, data perusahaan dapat diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk proses kepesertaan. Ini jalur paling umum bagi perusahaan baru, termasuk PT PMA. Pendaftaran online di situs BPJS Ketenagakerjaan. Pilih menu pendaftaran pemberi kerja di bpjsketenagakerjaan.go.id, isi data badan usaha, penanggung jawab, jumlah pekerja, dan NIB, lalu ikuti petunjuk di email. Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Bawa dokumen di atas beserta formulir pendaftaran badan usaha dan formulir data pekerja. Portal E-Jakon hanya untuk kepesertaan proyek jasa konstruksi dan memerlukan NPP yang sudah terbit; portal ini bukan jalur pendaftaran perusahaan secara umum. Setelah NPP terbit Aktifkan akun SIPP Online. Masuk ke SIPP Online untuk mendaftarkan dan melaporkan pekerja, upah, serta perubahan data. Daftarkan seluruh pekerja. Unggah data pekerja sesuai templat, pastikan NIK valid, dan laporkan upah yang sebenarnya. Bayar iuran pertama. Kepesertaan aktif setelah iuran pertama dibayar melalui kode tagihan atau virtual account. Iuran dibayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Simpan sertifikat kepesertaan. Sertifikat dan NPP diperlukan untuk WLKP, tender, dan perizinan tertentu. Cara cek NPP SIPP Online: NPP tercantum di profil akun perusahaan. Dokumen kepesertaan: NPP tercantum di sertifikat kepesertaan dan email pendaftaran. Kantor cabang atau layanan pelanggan BPJS Ketenagakerjaan (175): untuk perusahaan yang kehilangan data NPP. Kesalahan umum KesalahanAkibatCara menghindariData NIB, akta, dan NPWP tidak konsistenVerifikasi tertundaSamakan nama, alamat, dan KBLI di semua dokumenNIK pekerja tidak padan dengan DukcapilPekerja gagal terdaftarCek data KTP pekerja sebelum diunggahUpah dilaporkan lebih rendah dari sebenarnyaSelisih iuran ditagih, manfaat pekerja lebih kecil, risiko sanksiLaporkan gaji pokok dan tunjangan tetap secara penuhBatas upah JP masih memakai angka lamaKurang bayar iuran JP sejak Maret 2026Perbarui sistem payroll ke Rp11.086.300Pekerja asing tidak didaftarkanPelanggaran kewajiban dan risiko sanksiDaftarkan TKA yang bekerja paling singkat 6 bulan Kewajiban setelah Memiliki NPP dan Sanksinya Kewajiban berkala Membayar iuran setiap bulan, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Keterlambatan dikenai denda sesuai ketentuan program. Melaporkan perubahan data pekerja dan upah, termasuk pekerja baru, pekerja keluar, dan kenaikan gaji, melalui SIPP Online. Menyesuaikan batas upah JP setiap tahun. Untuk 2026, batasnya Rp11.086.300 per bulan sejak 1 Maret 2026. Melaporkan PHK agar pekerja dapat mengakses manfaat JKP dan JHT. Menghubungkan NPP dengan WLKP di Kementerian Ketenagakerjaan. Sanksi jika tidak mendaftar Menurut Pasal 17 UU 24/2011 dan PP 86/2013, pemberi kerja yang tidak mendaftarkan diri dan pekerjanya, atau tidak melaporkan data dengan benar, dapat dikenai sanksi bertahap: Teguran tertulis pertama dan kedua, masing-masing paling lama 10 hari kerja. Denda sebesar 0,1% setiap bulan dari iuran yang seharusnya dibayar, yang disetor bersama iuran. Tidak mendapat pelayanan publik tertentu, misalnya perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan untuk mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja, dan persetujuan bangunan. Selain sanksi administratif, perusahaan tetap wajib membayar manfaat kepada pekerja yang mengalami risiko kerja jika pekerja tersebut belum didaftarkan. Kesalahan Umum Saat Mengajukan NPP Banyak perusahaan menghadapi hambatan ketika mengajukan Nomor Pendaftaran Perusahaan karena kurang teliti dalam prosesnya. Berikut beberapa kesalahan umum yang perlu dihindari: 1. Dokumen Tidak Lengkap Perusahaan sering lupa melampirkan dokumen penting seperti akta pendirian, NIB, atau NPWP. Akibatnya, pengajuan ditolak atau diproses lebih lama. 2. Data Tidak Konsisten Perbedaan data antara OSS, NPWP, dan dokumen perusahaan (misalnya alamat usaha) dapat menimbulkan masalah saat verifikasi. 3. Pengisian Formulir yang Salah Kesalahan kecil seperti salah ketik nama perusahaan atau nomor NPWP dapat menghambat proses persetujuan. 4. Terlambat Mendaftar Beberapa perusahaan menunda pengajuan NPP meskipun sudah mempekerjakan karyawan. Ini bisa menimbulkan risiko sanksi administratif. 5. Tidak Memanfaatkan Bantuan Profesional Banyak perusahaan mencoba mengurus sendiri tanpa panduan, padahal konsultan berpengalaman dapat mempercepat proses dan menghindari kesalahan. Menggunakan jasa konsultan yang berpengalaman akan sangat membantu Anda dalam proses pendaftaran NPP, terutaman bagi perusahaan lokal maupun internasional yang baru pertama kali berbisnis di Indonesia. Dengan bantuan pihak ketiga, Anda dapat mengurangi risiko kesalahan serta melancarkan operasional bisnis Anda. Urus Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) bersama InCorp NPP hanya satu bagian dari kepatuhan ketenagakerjaan. Perusahaan juga perlu menghitung iuran dengan benar, memperbarui batas upah setiap tahun, mendaftarkan tenaga kerja asing, dan melapor ke WLKP. Kesalahan pada salah satunya dapat menghambat perizinan dan tender. InCorp Indonesia (an Ascentium Company) membantu perusahaan lokal dan asing melalui: Registrasi perusahaan: pendirian PT dan PT PMA, NIB, hingga pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan. Proses penggajian: perhitungan iuran BPJS, PPh 21, dan pelaporan bulanan. Hukum ketenagakerjaan: peraturan perusahaan, perjanjian kerja, dan penanganan PHK. Izin kerja dan KITAS: pengurusan izin TKA yang terhubung dengan kepesertaan BPJS. Isi formulir di bawah untuk berkonsultasi dengan tim kami. Pertanyaan yang Sering Diajukan Apa itu Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP)? NPP adalah nomor identitas yang diterbitkan BPJS Ketenagakerjaan kepada perusahaan atau pemberi kerja yang telah terdaftar sebagai peserta. NPP dipakai untuk mendaftarkan pekerja, membayar iuran bulanan, melaporkan upah, dan mengajukan klaim. NPP bukan izin usaha; izin usaha diperoleh melalui NIB di OSS. Tim InCorp dapat membantu perusahaan baru memperoleh NIB dan NPP dalam satu rangkaian proses. Mengapa NPP penting bagi legalitas usaha? Karena NPP menunjukkan bahwa perusahaan telah terdaftar secara resmi di BPJS. Ini membuktikan kepatuhan hukum, memungkinkan akses ke program BPJS Ketenagakerjaan, dan meningkatkan kepercayaan karyawan. Apa bedanya NPP dan NIB? NIB diterbitkan sistem OSS sebagai identitas pelaku usaha dan dasar perizinan berusaha, sedangkan NPP diterbitkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai identitas pemberi kerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Perusahaan yang mempekerjakan pekerja wajib memiliki keduanya. NIB biasanya terbit lebih dulu, lalu data perusahaan dipakai untuk pendaftaran NPP. Layanan registrasi perusahaan InCorp mencakup kedua tahap ini. Bagaimana cara mendapatkan NPP BPJS Ketenagakerjaan? Perusahaan dapat mendaftar melalui OSS saat mengurus NIB, melalui pendaftaran online di situs BPJS Ketenagakerjaan, atau langsung di kantor cabang. Siapkan NIB, akta dan SK pengesahan, NPWP badan, identitas direktur, dan data pekerja. Setelah NPP terbit, daftarkan pekerja melalui SIPP Online dan bayar iuran pertama. InCorp dapat mendampingi pendaftaran hingga kepesertaan aktif. Apakah pendaftaran NPP bisa lewat E-Jakon? Tidak untuk pendaftaran perusahaan secara umum. E-Jakon adalah layanan BPJS Ketenagakerjaan untuk kepesertaan proyek jasa konstruksi, dan untuk badan usaha justru memerlukan NPP yang sudah terbit. Perusahaan biasa mendaftar melalui OSS, situs BPJS Ketenagakerjaan, atau kantor cabang. Jika perusahaan Anda bergerak di bidang konstruksi, InCorp dapat membantu menyiapkan kedua jenis kepesertaan. Baca Profil Lengkap Diverifikasi oleh Hotdo Nauli Senior Legal & Delivery Manager di InCorp Indonesia Hotdo memimpin tim Legal & Delivery dalam menangani registrasi produk, konsultasi legal dan imigrasi, serta perizinan usaha di berbagai sektor bisnis. Dengan pengalaman lebih dari 8 tahun, ia fokus pada... Baca selengkapnya Hubungi kami. Lead Form ID Newsletter Nama LengkapEmailJika memungkinkan gunakan email perusahaanNomor TeleponLokasi- Pilih -JakartaSemarang/Jawa TengahBali/LombokBatam/SumateraSurabaya/Jawa TimurProvinsi LainnyaJenis Layanan- Pilih -Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaCatatanBagaimana Anda menemukan InCorp Indonesia?- Pilih Satu -Pencarian GoogleMedia SosialTeman / Rekan KerjaAcara / WebinarLainnyaKirim Apa yang Anda Dapatkan Respon cepat atas pertanyaan Anda Pengetahuan bisnis dari para ahli lokal Dukungan berkelanjutan untuk bisnis Anda Catatan Informasi ini disediakan oleh PT. Cekindo Business International ("InCorp Indonesia/kami") hanya untuk tujuan umum dan kami tidak membuat pernyataan atau jaminan apa pun. Kami tidak bertindak sebagai penyedia resmi pemerintah atau non-pemerintah untuk dokumen dan layanan resmi, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuknya. Kami tidak mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada, pengidentifikasi bisnis, program dan manfaat bantuan kesehatan dan kesejahteraan, pengembalian pajak yang tidak diklaim, visa dan otorisasi perjalanan elektronik, paspor di situs web ini. More on Indonesia Akuntansi dan Pelaporan Pajak di Indonesia – Batas Waktu, Peringatan dan Rekomendasi Read more Peluang Bisnis di Batam: Saatnya Berinvestasi Read more 5 Tantangan Terbesar Bisnis selama Ekspansi Read more