Sesuai Undang-Undang No. 25 tahun 2007, semua perusahaan asing di Indonesia wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang berisi kegiatan investasi secara rinci.
Tidak melakukan demikian akan berujung pada sanksi administratif, termasuk pencabutan izin investasi, yang diatur oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau badan investasi terkait lainnya di Indonesia. Tenggat waktu pelaporan untuk tahun 2019 adalah 10 Juli.
Seperti yang telah disampikan, laporan kegiatan penanaman modal harus disampaikan saat tenggat waktu atau sebelumnya, yaitu tanggal 10 Juli tahun berjalan. Peraturan ini berlaku bagi perusahaan asing yang telah memperoleh izin usaha. Untuk mematuhi peraturan, wajib bagi perusahaan untuk menyampaikan laporan setiap enam bulan dengan detail sebagai berikut:
Sebaliknya, perusahaan asing yang masih belum memperoleh izin usaha (masih sedang diproses) wajib menyampaikan kaporan kegiatan penanaman modal setiap tiga bulan. Detailnya sebagai berikut:
Penting untuk diingat bahwa jika perusahaan asing Anda menjalankan aktivitas penanaman modal di lebih dari satu kota atau kotamadya, Anda harus menyampaikan LKPM ke setiap kota atau kotamadya.
Hal yang sama berlaku bagi perusahaan asing yang berinvestasi di berbagai sektor bisnis. Jika perusahaan Anda adalah salah satunya, Anda harus mendeklarasikan setiap jenis bisnis yang Anda jalankan dengan mempersiapkan laporan terpisah.
BKPM telah menyediakan form yang dapat digunakan semua perusahaan asing untuk menyampaikan laporan. Menjadi keharusan untuk mempersiapkan laporan dengan form yang berlaku.
Sehubungan dengan cara melaporkannya ke BKPM, ada tiga cara untuk Anda pilih:
Jika Anda mengalami kesulitan, hal terbaik untuk dilakukan adalah berkonsultasi dengan konsultan profesional yang telah memiliki tahunan pengalaman dalam mempersiapkan dan menyerahkan laporan investasi, seperti Cekindo.
Hubungi kami sekarang dengan mengisi form di bawah ini. Anda juga dapat mengunjungi kantor kami di Jakarta, Bali dan Semarang.