Panduan Laporan LKPM: Siapa Wajib Lapor dan Bagaimana Caranya?

Panduan Laporan LKPM: Siapa Wajib Lapor dan Bagaimana Caranya?

  • InCorp Editorial Team
  • 9 Oktober 2025
  • 4 minutes reading time

Mengacu pada Peraturan No. 6 tahun 2020, badan usaha di Indonesia wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) berisi laporan perkembangan atau konstruksi (jika bisnis belum beroperasi) dan laporan produksi atau operasi (jika kegiatan operasional telah berjalan). Pelajari lebih lanjut mengenai laporan LKPM di artikel berikut.

Tidak melakukannya akan berakibat pada sanksi, seperti pencabutan izin usaha, pencabutan sertifikat pendaftaran, penutupan kantor cabang administrasi dan pengenaan sanksi administratif, yang dijatuhkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau dewan investasi terkait lainnya di Indonesia.

Perusahaan Mana Yang Harus Menyerahkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal di Indonesia?

Bisnis-bisnis berikut ini diwajibkan untuk menyerahkan LKPM ke BPOM:

  • Setiap subjek bisnis dengan nilai investasi lebih dari Rp50 juta (Cv, Firma, UD, Yayasan) dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • PT Lokal
  • PT PMA
  • Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
  • Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing
  • Kantor Perwakilan Perusahaan Jasa Konstruksi Asing
  • Kantor Perwakilan Minyak dan Gas Asing

Periode Pelaporan LKPM bagi Perusahaan di Indonesia

Perusahaan dengan nilai investasi antara Rp50 juta hingga Rp500 juta (disebut sebagai “Nilai Investasi I”) wajib menyampaikan laporan kegiatan investasi setiap enam bulan (semesteran). Tenggat waktunya adalah sebagai berikut:

  • Batas waktu semester I: 10 Juli
  • Batas waktu semester II: 10 Januari

Perusahaan dengan nilai investasi antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar (“Nilai Investasi II”) dan lebih dari Rp 10 miliar (“Nilai Investasi III”) wajib menyampaikan laporan kegiatan investasi setiap tiga bulan (triwulanan). Detailnya adalah sebagai berikut:

  • Periode Januari – Maret, LKPM harus disampaikan tanggal 10 April tahun berjalan.
  • Periode April – Juni, LKPM harus disampaikan tanggal 10 Juli tahun berjalan.
  • Periode Juli – September, LKPM harus disampaikan tanggal 10 Oktober tahun berjalan.
  • Periode Oktober – Desember, LKPM harus disampaikan tanggal 10 Januari tahun berikutnya.

Selanjutnya, bisnis dengan Nilai Investasi I harus memperhatikan hal-hal berikut:

  • Pihak-pihak yang mendapat izin usaha selama lima bulan pertama dalam satu semester wajib menyampaikan LKPM untuk pertama kali selama semester diterbitkannya izin usaha;
  • Pihak yang mendapat izin usaha selama bulan keenam suatu semester wajib menyampaikan LKPM untuk pertama kali pada semester berikutnya dari saat izin usaha diterbitkan.

Bisnis dengan Nilai Investasi II dan Nilai Investasi III harus mencatat poin-poin berikut:

  • Pihak-pihak yang mendapat izin usaha dalam dua bulan pertama setiap triwulan wajib menyampaikan LKPM untuk pertama kali selama triwulan izin usaha diterbitkan;
  • Pihak yang mendapat izin usaha pada bulan ketiga setiap triwulan wajib menyampaikan LKPM untuk pertama kali pada triwulan berikutnya dari saat izin usaha diterbitkan.

Prosedur Pelaporan LKPM ke BKPM

  • Alih-alih menggunakan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE), seperti yang sebelumnya diwajibkan dalam PP 7/2018, pengajuan LKPM kini harus diselesaikan melalui sistem OSS.
  • Untuk mengajukan LKPM, bisnis harus terlebih dahulu mendapatkan hak akses ke sistem OSS, yang diberikan saat mendaftar untuk NIB.
  • Verifikasi dan evaluasi input data realisasi investasi ke dalam LKPM sekarang harus diselesaikan melalui sistem OSS.

Tidak Yakin bagaimana Menyusun dan Menyampaikan LKPM Anda?

Jika Anda mengalami kesulitan, hal terbaik untuk dilakukan adalah berkonsultasi dengan konsultan profesional yang telah memiliki tahunan pengalaman dalam mempersiapkan dan menyerahkan laporan investasi, seperti Cekindo.

Hubungi kami sekarang dengan mengisi form di bawah ini. Anda juga dapat mengunjungi kantor kami di Jakarta, Bali dan Semarang. 

Frequently Asked Questions

Apakah semua perusahaan asing wajib melaporkan LKPM?

Ya, semua Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) wajib menyampaikan LKPM, bahkan jika belum mulai beroperasi secara komersial. Pelaporan harus tetap dilakukan sejak perizinan diberikan melalui OSS, untuk menunjukkan progres kegiatan investasi.

Bagaimana jika perusahaan belum melakukan aktivitas usaha sama sekali?

Perusahaan tetap wajib mengisi LKPM, namun cukup mencantumkan bahwa belum ada realisasi investasi atau kegiatan usaha. Tidak melapor bisa dianggap pelanggaran administratif meski belum ada operasional.

Apa perbedaan pelaporan LKPM untuk tahap konstruksi dan operasional?

Tahap konstruksi: fokus pada belanja modal, persiapan proyek, dan perekrutan awal.
Tahap operasional: melaporkan pendapatan, volume produksi, realisasi tenaga kerja, dan capaian investasi.
Pemilihan tahap ini penting karena menentukan jenis data yang wajib diisi.

Kapan LKPM harus dilaporkan oleh PMA?

Usaha besar & menengah: wajib lapor setiap triwulan (4 kali setahun).
Usaha kecil: lapor setiap semester (2 kali setahun).
Jadwal pelaporan ditentukan oleh periode OSS — misalnya, pelaporan Triwulan III (Juli–Sept) harus disampaikan antara 1–10 Oktober.

Apa risiko jika PMA tidak melaporkan LKPM?

Pelanggaran bisa berakibat:
– Diberi peringatan tertulis
Pemblokiran sistem OSS
Hingga pencabutan izin usaha jika tidak dilaporkan selama beberapa periode berturut-turut
Risiko ini bisa dihindari dengan bantuan konsultan yang berpengalaman mengelola pelaporan LKPM secara tepat waktu dan akurat.

Diverifikasi oleh

Ales Cina

Consulting Manager di InCorp Indonesia

Aleš mengelola proses solusi dan pendirian perusahaan, dengan fokus pada efisiensi dan kepuasan klien. Berbekal pengalaman di bidang audit internal, ritel, dan penjualan, ia membawa perspektif internasional dalam mendampingi klien... Baca selengkapnya

Hubungi kami.

Lead Form ID

Apa yang Anda Dapatkan

Respon cepat atas pertanyaan Anda

Pengetahuan bisnis dari para ahli lokal

Dukungan berkelanjutan untuk bisnis Anda

Catatan

Informasi ini disediakan oleh PT. Cekindo Business International ("InCorp Indonesia/kami") hanya untuk tujuan umum dan kami tidak membuat pernyataan atau jaminan apa pun. Kami tidak bertindak sebagai penyedia resmi pemerintah atau non-pemerintah untuk dokumen dan layanan resmi, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuknya. Kami tidak mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada, pengidentifikasi bisnis, program dan manfaat bantuan kesehatan dan kesejahteraan, pengembalian pajak yang tidak diklaim, visa dan otorisasi perjalanan elektronik, paspor di situs web ini.