Home Blog Pajak Perusahaan dan Pajak Penghasilan Pribadi di Indonesia Finance | Indonesia | Pajak Pendapatan Pribadi | Perpajakan & Akunting | Perpajakan & Akunting Pajak Perusahaan dan Pajak Penghasilan Pribadi di Indonesia InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 4 minute reading time Table of Contents A. Pajak Penghasilan Perusahaan B. Pajak Penghasilan Pribadi Pajak adalah masalah sentral dalam hal investasi di mana pun Anda berada. Karena pajak adalah penyumbang utama pendapatan negara, besarnya pajak yang dikenakan seringkali satu faktor pertimbangan investor yang ingin berinvestasi di negara lain. Pajak atau perusahaan pajak perusahaan mengacu pada pajak yang dikenakan pada entitas yang dikenakan pajak pada tingkat entitas dalam yurisdiksi tertentu. Pajak tersebut dapat mencakup penghasilan atau pajak lainnya. Sistem pajak sebagian besar negara memberlakukan pajak penghasilan pada tingkat entitas pada jenis tertentu dari entitas seperti perusahaan atau korporasi. Banyak sistem tambahan pemilik pajak atau anggota entitas atas dividen atau distribusi lainnya oleh entitas kepada anggota. Berkenaan dengan bisnis set-up atau pendaftaran perusahaan di suatu negara, investor dapat dikenakan dengan perusahaan / pajak perusahaan karena sebagian besar negara pajak semua perusahaan melakukan bisnis di negara atas penghasilan atau, dalam beberapa kasus, beberapa kegiatan perusahaan di negara itu. Tidak terkecuali di Indonesia, yang membebankan baik pajak perusahaan pada perusahaan yang melakukan bisnis di Indonesia serta pajak penghasilan pribadi bagi karyawan. Di sini kita menjelaskan pajak utama: A. Pajak Penghasilan Perusahaan Umumnya, flat rate 25% berlaku (menjadi 22% pada tahun 2020). perusahaan publik yang memenuhi persyaratan daftar minimal 40% (di Bursa Efek Indonesia / BEI) dan kondisi lain berhak untuk pemotongan pajak dari 5% dari tarif standar. usaha kecil dengan omset tahunan tidak lebih dari Rp 50 miliar berhak mendapatkan diskon 50% dari tarif pajak standar, yang didasarkan pada proporsi pendapatan kena pajak sehingga Rp 4,8 miliar dari omset kotor tahunan. Ketika peredaran bruto di bawah Rp 4,8 miliar, pengurangan berlaku untuk semua penghasilan kena pajak dan dengan demikian akan diterapkan sebagai pajak penghasilan final dengan tingkat 1% dari omset. Artikel pajak final adalah PPh Pasal 4 (2), jenis pajak yang dikenakan pada warga dengan beberapa jenis pendapatan, seperti bunga deposito, undian, transaksi bursa, dll Untuk sebuah perusahaan dengan pendapatan antara Rp 4,8 miliar – Rp 50 miliar akan dikenakan pajak melalui artikel PPh 29 dengan tingkat 12,5% dari keuntungan, sedangkan untuk perusahaan dengan pendapatan lebih dari Rp 50 miliar tingkat yang dikenakan akan 22% dari laba. Tarif pajak khusus berlaku untuk jenis tertentu dari perusahaan: perusahaan Minyak dikenakan pajak pada tarif tetap sebesar 30% – 45%. perusahaan pertambangan umum dikenakan pajak berkisar antara 30% sampai 45%, tergantung pada generasi kontrak mereka dengan Pemerintah Indonesia. Sebagian besar kontrak pertambangan baru-baru ini, bagaimanapun, menyediakan untuk perpajakan atas dasar tarif pajak yang saat ini tanpa ketentuan eskalasi tarif pajak. perusahaan Geothermal dikenakan pajak penghasilan pada tingkat 34%. perusahaan konstruksi dikenakan pajak final pada tingkat 2% dari peredaran bruto. desain konstruksi, supervisi atau konsultasi perusahaan dalam kategori ini, selain konsultasi hukum dan pajak, dikenakan pajak pada tingkat 4% dari omset kotor. perusahaan pengeboran asing dikenakan tarif sebesar 5,6% dari omzet kotor mereka. Non-resident perusahaan pelayaran internasional dan penerbangan dikenakan pajak pada tingkat 2,64% dari peredaran bruto. Jika Anda membuka Kantor Perwakilan di Indonesia tidak diperbolehkan untuk menghasilkan pendapatan apapun, maka setiap pendapatan yang diterima oleh Kantor Perwakilan harus ditransfer langsung ke kantor pusat perusahaan Anda di luar negeri. Metode ini mungkin termasuk Pemulangan untuk Perseroan Terbatas (PT dan PT PMA) dalam mentransfer dividen kepada pemegang saham di luar negeri, yang akan dikenakan pasal pajak PPh 26 * dengan tingkat umum 20% dari dividen atau sesuai dengan Perjanjian Pajak antara negara yang terlibat, jika berlaku. * PPh 26 adalah pajak daerah di Indonesia yang dikenakan pada pendapatan yang diperoleh di Indonesia oleh penduduk pajak luar negeri (baik sebagai individu atau sebagai organisasi). B. Pajak Penghasilan Pribadi Indonesia juga memberlakukan pajak penghasilan pada semua karyawan yang bekerja di sektor swasta dan perusahaan milik negara, serta pegawai pemerintah. Sebagian pendapatan yang mereka peroleh dikenakan pajak penghasilan dengan tarif pajak yang normal sebagai berikut: Penghasilan Kena Pajak Rate On the first Rp. 50,000,000 5% On the next Rp. 200,000,000 15% On the next Rp. 250,000,000 25% On the next amount over Rp. 500,000,000 30% Semua warga negara yang berkewajiban membayar pajak harus mendaftarkan kartu National Pajak Wajib Identity (NPWP). Mereka yang tidak memiliki NPWP dikenakan tambahan biaya 20% dari laporan pajak tahunan mereka. Sebagai salah satu masuk pasar dan konsultasi bisnis perusahaan terkemuka di Indonesia, Cekindo memiliki pengalaman yang luas dalam membantu perusahaan asing dalam pelaporan pajak, termasuk outsourcing penggajian bagi karyawan Anda. Anda dapat berkonsultasi dengan kami setiap kali Anda menghadapi masalah dengan perpajakan di Indonesia. berbagai layanan kami meliputi konsultasi pajak, dan pelaporan pajak untuk membantu membuat bisnis di Indonesia tidak berada dalam urusan yang merepotkan.  Read Full Bio Pandu Biasramadhan Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.
Home Blog Lisensi Pertambangan di Indonesia Indonesia | Izin Usaha | Pendirian Bisnis Lisensi Pertambangan di Indonesia InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 6 minute reading time Table of Contents Komoditas Tambang Dasar Tantangan Terbesar Mendapatkan Lisensi Pertambangan Cekindo Bisa Membantu Anda Banyak industri membentuk perekonomian yang kuat di Indonesia, salah satu yang memimpin adalah industri. Dan, dalam sektor ini, ada dua bintang yang bersinar terang. Salah satunya yaitu pertambangan. Continue reading “Lisensi Pertambangan di Indonesia” Read Full Bio Pandu Biasramadhan Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.
Home Blog Pembahasan Mendalam tentang Pembubaran Perusahaan di Indonesia Indonesia | Jakarta | Pembubaran Perusahaan | Pendirian Bisnis Pembahasan Mendalam tentang Pembubaran Perusahaan di Indonesia InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 6 minute reading time Table of Contents Alasan-Alasan untuk Pembubaran Perusahaan di Indonesia Likuidasi - bagian penting dari pembubaran Cara Membubarkan PT atau PT PMA Pembubaran Kantor Perwakilan Layanan Likuidasi Dengan ekonominya yang terus tumbuh dan pasarnya yang besar, Indonesia sungguh adalah negara kepulauan dengan banyak sekali kesempatan. Meluncurkan produk baru, berinvestasi di salah satu industri yang menjanjikan atau menjalankan bisnis impor/ekspor bisa sangat menguntungkan jika seluruh prasyarat dipenuhi. Continue reading “Pembahasan Mendalam tentang Pembubaran Perusahaan di Indonesia” Read Full Bio Pandu Biasramadhan Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.
Home Blog Bisnis di Semarang: Surga bagi Investor dari Singapura Semarang Bisnis di Semarang: Surga bagi Investor dari Singapura InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 3 minute reading time Table of Contents Fakta-Fakta Penting Hubungan Dagang Singapura-Indonesia Orang Singapura adalah Investor Terbesar di Semarang Saat membicarakan mengenai memulai bisnis di Indonesia, kebanyakan orang hanya akan terpikir Bali dan Jakarta. Namun, sebagai salah satu negara dengan tingkat pertumbuhan tercepat di dunia, Indonesia memiliki begitu banyak kota mengagumkan yang membuat para investor tertarik, termasuk Semarang. Continue reading “Bisnis di Semarang: Surga bagi Investor dari Singapura” Read Full Bio Pandu Biasramadhan Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.
Home Blog Cara Mendirikan Organisasi Non Profit (Yayasan) di Indonesia Uncategorized Cara Mendirikan Organisasi Non Profit (Yayasan) di Indonesia InCorp Editorial Team 29 Juli 2024 7 minute reading time Table of Contents Cara Mendirikan Organisasi Non Profit (Yayasan/Foundation) Dasar Hukum dan Hukum Yayasan di Indonesia Persetujuan untuk Nama Yayasan Prosedur Mendirikan Organisasi Non Profit Struktur Mendirikan Yayasan Pembina Yayasan Pengurus Yayasan / Organisasi Peran dan Tugas Pengawas Yayasan Aset Yayasan Kesimpulan Bagaimana InCorp Dapat Membantu Anda Yayasan adalah jenis organisasi non-profit di Indonesia yang diatur dalam undang-undang dan bertujuan untuk kegiatan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan. Sebagai badan hukum nirlaba, yayasan didirikan melalui proses pengajuan akta pendirian dan anggaran dasar yang harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Yayasan tidak bisa beroperasi untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau badan usaha. Aktivitas yayasan dibatasi hanya untuk melayani kepentingan masyarakat umum dengan mematuhi hukum dan hak asasi manusia. Baca juga: Peraturan Terbaru tentang Nama Yayasan di Indonesia Cara Mendirikan Organisasi Non Profit (Yayasan/Foundation) Terdapat prosedur baru untuk dalam mendirikan yayasan. Hal tersebut mengacu pada peraturan Membangun Yayasan Pada tanggal 26 Maret 2014 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan Peraturan Nomor 5 tahun 2014 tentang Pengesahan Yayasan. Semua aplikasi untuk pembentukan yayasan sekarang diproses secara elektronik melalui Badan Hukum Sistem Administrasi (Sistem Administrasi Badan Hukum / SABH) di bawah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Dasar Hukum dan Hukum Yayasan di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 dan amandemen Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yayasan adalah badan hukum non-anggota yang diatur dalam undang-undang, berdiri untuk tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan. Pendirian yayasan memerlukan akta pendirian, anggaran dasar, dan pengajuan persetujuan untuk mendapatkan status badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM. Namun, terdapat peraturan lain yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat yang mengharuskan yayasan oleh individu asing memiliki modal awal Rp 1 miliar dan oleh entitas asing Rp 100 miliar. Inkonsistensi ini memerlukan klarifikasi lebih lanjut dengan notaris dan pelayanan hukum. Pengawas yayasan bertugas memastikan kepatuhan hukum dan transparansi yayasan tersebut. Persetujuan untuk Nama Yayasan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan UU Yayasan. Kementrian akan mengeluarkan surat persetujuan dengan informasi berikut: Nomor registrasi nama yayasan; Nama disetujui yayasan; Tanggal pendaftaran; Tanggal kadaluarsa; dan Kode untuk pembayaran biaya administrasi. Pemohon harus mulai menggunakan nama tersebut dalam waktu 60 hari setelah menerima persetujuan. Prosedur Mendirikan Organisasi Non Profit Setelah nama telah disetujui, pemohon mengajukan permohonan untuk validasi dari yayasan sebagai badan hukum kepada Menteri dengan menggunakan bentuk elektronik yang disediakan; di SABH. Aplikasi ini harus diserahkan dalam waktu 10 hari dari penandatanganan akta pendirian dan harus disertai dengan dokumen sebagai berikut: Akta yayasan pendirian; Sebuah pernyataan tertulis menyediakan alamat yayasan, diakui oleh kepala desa setempat (lurah); Bukti setoran modal atau pernyataan tertulis dari pendiri menyatakan nilai aset awal yayasan. Pernyataan ini harus didukung oleh surat terpisah dari pendiri mengkonfirmasikan aset awal; Bukti pembayaran untuk persetujuan dari nama yayasan; Rekomendasi dari Menteri Luar Negeri atau Menteri Pertahanan, jika yayasan didirikan masing-masing oleh badan hukum asing dan domestik; dan Akta tersebut wasiat jika yayasan ini didirikan di bawah kehendak atau bukti. Setelah menerima permohonan, Kementrian akan memverifikasi apakah itu sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Jika semua persyaratan terpenuhi, Kementrian akan memberitahukan kepada pemohon dari / persetujuannya untuk pembentukan yayasan sebagai badan hukum. Setelah itu, Kementrian memiliki 14 hari untuk mengeluarkan keputusan resmi mengkonfirmasikan / persetujuannya. Struktur Mendirikan Yayasan Struktur yayasan terdiri dari:a. Pembina (Patrons)b. Pengurus (Excecutives)c. Pengawas (Supervisors) Pembina Yayasan Wewenang pembina yang tidak didelegasikan kepada eksekutif dan pengawas oleh hukum atau anggaran dasar yayasan termasuk: Mengubah anggaran dasar Mengangkat dan memberhentikan eksekutif dan pengawas Menentukan kebijakan umum yayasan Meratifikasi program kerja dan anggaran tahunan Menggabungkan atau membubarkan yayasan Pembina sebuah yayasan harus minimal satu anggota tanpa batasan maksimum. Jika semua pendiri adalah warga negara Indonesia, aset awal minimalnya adalah Rp 100 juta. Namun, yayasan tidak diizinkan memiliki orang asing sebagai pengawas atau eksekutif. Namun, jika salah satu dari pendiri adalah warga negara Indonesia dan yang lain adalah individu asing, aset awal minimalnya adalah Rp 1 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat, yang menggantikan Peraturan Pemerintah 63/2008 tentang UU Yayasan yang memerlukan minimal Rp 100 juta. Ini menegaskan bahwa dalam mendirikan yayasan, prosesnya harus melalui pengajuan akta pendirian dan anggaran dasar, serta memastikan persetujuan dan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM. komplikasi lebih lanjut untuk kasus yang adalah sebagai berikut: (i) orang asing individu (s) yang bertindak sebagai patron pendiri harus telah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut, (ii) asing individu seperti (s) sebagai pendiri pelindung harus juga pemegang KITAP (tinggal Tetap Visa) dan (iii) setidaknya salah satu posisi berikut, Ketua, Sekretaris, Bendahara atau dalam Dewan Eksekutif, harus dipegang oleh warga negara Indonesia Pengurus Yayasan / Organisasi Para eksekutif dari yayasan yang mencakup (i) Ketua; (Ii) Sekretaris; dan (iii) Bendahara Umum, tetapi dapat memiliki lebih banyak fungsi sesuai dengan Anggaran Dasar. Para eksekutif bertanggung jawab untuk operasi sehari-hari dari yayasan tersebut. Selanjutnya, para eksekutif dapat mewakili yayasan dalam dan di luar pengadilan, yang berarti seorang eksekutif mungkin secara hukum mengikat yayasan. Para eksekutif mungkin tidak namun: Mengikat yayasan sebagai penjamin; Mentransfer aset yayasan tanpa persetujuan dari pelanggan; atau Membebani aset yayasan untuk kepentingan pihak lain. Kewenangan eksekutif dapat lebih dibatasi di bawah anggaran dasar yayasan tersebut. Eksekutif juga dilarang membuat perjanjian dengan organisasi yang berafiliasi dengan yayasan, pelanggan, eksekutif, dan / atau pengawas dari yayasan atau seseorang yang bekerja untuk yayasan (pengecualian untuk larangan menjadi kesepakatan yang menguntungkan maksud dan tujuan dari yayasan). Sebuah Yayasan yang didirikan oleh Pihak Asing, atau Pihak Asing dan Pihak Indonesia, salah satu eksekutif yang memegang posisi Ketua, atau Sekretaris, atau Bendahara, harus dipegang oleh Warga Negara Indonesia. Semua eksekutif dari Yayasan yang didirikan oleh Pihak Asing, atau Pihak Asing dan pihak Indonesia juga harus berada di Indonesia (termasuk memiliki KITAS). Peran dan Tugas Pengawas Yayasan Sebuah yayasan harus memiliki setidaknya satu pengawas. supervisor bertanggung jawab untuk mengawasi dan memberikan saran kepada eksekutif. Seorang individu dapat memegang hanya satu posisi badan di yayasan A (Misalnya patron tidak bisa juga menjadi eksekutif, supervisor tidak bisa menjadi patron, dll). Seorang patron, eksekutif dan pengawas yayasan yang juga dilarang memegang posisi anggota dewan direksi, manajemen, dewan komisaris atau pengawas dari badan usaha yang didirikan oleh yayasan atau di mana yayasan memiliki investasi. Setiap anggota Eksekutif dan supervisor dapat diadakan tanggung jawab atas kerugian yang dihasilkan dari kebangkrutan yayasan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan / tugasnya. Aset Yayasan Pembatasan pada penggunaan dan pembuangan aset yayasan dalam ini adalah: Aset yayasan dalam tidak dapat dialihkan atau didistribusikan, langsung atau tidak langsung, untuk pelanggan, eksekutif, supervisor, karyawan, atau pihak lain yang memiliki kepentingan dalam yayasan tersebut. Pembina, eksekutif dan pengawas dari yayasan harus sukarela layanan mereka dan oleh karena itu tidak diperbolehkan untuk menerima aset dari yayasan apakah dalam bentuk gaji, upah atau honorarium tetap. Dalam acara yayasan dalam dilikuidasi, aset yang tersisa dari yayasan harus dipindahkan ke yayasan lain yang memiliki tujuan yang sama dan tujuan yayasan dilikuidasi. Aset tidak ditransfer sesuai dengan kalimat sebelumnya akan dipindahkan ke negara dan digunakan sesuai dengan maksud dan tujuan dari yayasan dilikuidasi. Sementara yayasan mungkin berinvestasi dalam bisnis melakukan kegiatan sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan ini, bahwa investasi dalam agregat tidak bisa lebih dari 25% dari total aset yayasan tersebut. Kesimpulan Dalam mendirikan sebuah yayasan, orang asing atau badan hukum asing dapat sepenuhnya menyumbangkan aset yang diperlukan. Patron memiliki peran strategis dalam mengawasi yayasan melalui haknya untuk menunjuk dan memberhentikan eksekutif serta pengawas, dan memiliki kontrol atas tindakan eksekutif yang signifikan, seperti transaksi di atas batas moneter yang ditentukan dalam anggaran dasar. Hal ini menegaskan bahwa yayasan, sebagai badan hukum nirlaba, diatur dengan ketat oleh undang-undang untuk memastikan kepatuhan, transparansi, dan pengelolaan yang efektif dalam mencapai tujuannya di bidang sosial, keagamaan, atau kemanusiaan. Baca juga: Cara Mendirikan Organisasi Nirlaba di Bali Bagaimana InCorp Dapat Membantu Anda InCorp Indonesia siap membantu Anda, baik sebagai warga negara Indonesia maupun investor asing, dalam proses mendirikan organisasi non-profit sesuai dengan persyaratan hukum yang berlaku. Dapatkan bantuan profesional untuk pengesahan badan hukum, persiapan dokumen seperti akta pendirian dan anggaran dasar, serta pengajuan NPWP yang diperlukan. Hubungi kami sekarang untuk mendiskusikan langkah-langkah mendirikan yayasan atau perkumpulan di Indonesia dengan tepat dan efisien bersama tim konsultan berpengalaman dari InCorp Indonesia. Read Full Bio Pandu Biasramadhan Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.
Home Blog Pendaftaran Alat Kesehatan di Indonesia Registrasi Produk Pendaftaran Alat Kesehatan di Indonesia InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 5 minute reading time Table of Contents Industri Kesehatan di Indonesia: Gambaran umum Peralatan Kesehatan di Indonesia Peraturan Bagaimana Cekindo Dapat Membantu Anda Industri Kesehatan di Indonesia: Gambaran umum Sistem pelayanan kesehatan di Indonesia saat ini mulai menunjukkan kemajuan yang signifikan. Sejak diluncurankannya program kesehatan universal yang dikeluarkan oleh pemerintah pada bulan Januari 2014 lalu, yaitu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Indonesia telah membuat beberapa perbaikan dalam pelayanan kesehatan. Terlihat adanya pertumbuhan yang signifikan di sejumlah rumah sakit, 130 rumah sakit umum baru dan 50 rumah sakit khusus baru pada tahun 2014. Terlihat juga adanya pertumbuhan menonjol di sejumlah puskesmas (klinik kesehatan masyarakat mandat pemerintah) yang berdampak pada promosi kesehatan yang lebih baik mengenai pengetahuan seputar pelayanan kesehatan, khususnya di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah. Data Pertumbuhan Rumah Sakit dalam Jumlah di Indonesia Wilayah Jumlah Rumah Sakit Umum, Unit Rata-Rata Jumlah Pertumbuhan per Tahun (%) 2009 2010 2011 2012 2013 Sumatra 387 413 435 508 511 7.35 Pertumbuhan (%) 6.72 5.33 16.78 0.59 Jawa 752 799 841 1057 1162 11.78 Pertumbuhan (%) 6.25 5.26 25.68 9.93 Bali & Nusa Tenggara 82 89 94 117 121 10.51 Pertumbuhan (%) 8.54 5.62 24.47 3.42 Kalimantan/Borneo 106 110 113 133 142 7.74 Pertumbuhan (%) 3.77 2.73 17.70 6.77 Sulawesi 133 150 160 178 194 9.92 Pertumbuhan (%) 12.78 6.67 11.25 8.99 Maluku & Papua 63 71 78 90 96 11.15 Pertumbuhan (%) 12.70 9.86 15.38 6.67 Indonesia (33 provinces) 1523 1632 1721 2083 2226 10.13 Pertumbuhan (%) 7.16 5.45 21.03 6.87 Peralatan Kesehatan di Indonesia Terlepas dari fakta bahwa Indonesia telah melakukan beberapa perbaikan dalam pelayanan kesehatan (read: Business Overview in Indonesia), namun pengeluaran kesehatan per kapita di Indonesia masih cukup rendah, bahkan menjadi salah satu yang terendah di dunia, yaitu hanya sekitar 2,9% dari GDP pada tahun 2014. Selain itu, standar kesehatan masih tidak setara antara daerah perkotaan dan pedesaan. Dengan JKN, diharapkan semua orang Indonesia akan menerima cakupan yang sama untuk pelayanan kesehatan. Dilaporkan pada tahun 2014 telah tercakup sekitar 48% dari seluruh populasi di Indonesia dan diharapkan akan tercakup seluruhnya pada tahun 2019. Saat ini Indonesia hanya memenuhi 10 persen dari total kebutuhan peralatan medis. Pemerintah menargetkan bahwa kebutuhan perangkat medis akan terpenuhi hingga 30% pada tahun 2030. (Baca juga: Pendaftaran Produk di Indonesia). Semua faktor-faktor tersebut menyebabkan permintaan yang lebih tinggi pada perangkat medis yang lebih canggih dan modern. Pertumbuhan populasi dengan lebih dari 240 juta warga juga telah mewakili sepertiga dari semua pasar perangkat medis ASEAN, membuat Indonesia menjadi negara ASEAN dengan pasar yang paling berkembang dalam perangkat medis (Baca: Pendaftaran Perusahaan di Indonesia). Perekonomian di Indonesia juga telah stabil selama beberapa tahun terakhir, dan ini menghasilkan potensi yang sangat besar dalam pertumbuhan pasar perangkat medis di masa depan. CAGR memprediksi bahwa tingkat pertumbuhan pasar perangkat  medis Indonesia adalah sekitar 12,7% untuk 5 tahun ke depan. Dengan produsen lokal menghasilkan produk pokok utama dan sekali pakai, karena saat ini Indonesia masih mengandalkan perangkat medis yang diimpor dari produsen asing. (baca: Step by Step Guide to Start Business in Indonesia). Peraturan Indonesia telah mengatur perangkat medis sejak tahun 1991 untuk menjamin keselamatan, kualitas, serta keterjangkauan, untuk lebih menghindari risiko dalam perangkat medis dan mengurangi biaya perawatan kesehatan masyarakat. Distributor dan manufaktur yang memutuskan untuk memasuki pasar medis di Indonesia harus mengikuti dan memenuhi semua peraturan yang berkaitan dengan pendaftaran alat kesehatan. Pertama, penting untuk mengetahui peralatan medis apa yang dimaksudkan oleh peraturan tersebut. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1190 / MENKES / PER / VIII / 2010-Mengenai Alat Kesehatan dan Rumah Tangga Produk, perangkat medis instrumen, aparat, mesin dan / atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosa, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan manusia, dan / atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh. Selain itu, perangkat medis juga diklasifikasikan menjadi beberapa tingkat risiko, yang masing-masing memiliki prosedur pendaftaran dan persyaratannya sendiri. Selain memahami apa persyaratan yang diperlukan, penting untuk dicatat kendala apa yang umumnya membuat pendaftaran perangkat medis tertentu ditolak. Diantaranya karena persyaratan dokumen yang tidak lengkap, dokumen kadaluarsa, kurangnya pemahaman tentang aplikasi online, dan kurangnya pengetahuan tentang informasi terbaru, peraturan, atau prosedur. (Baca: The Latest Negative Investment List). Berdasarkan peraturan tersebut, perusahaan asing harus memiliki mitra lokal professional atau distributor di Indonesia untuk dapat melakukan pendaftaran perangkat medis. Peraturan ini dibagi menjadi 2 bagian 1. Mengontrol pra-pasar Pada bagian ini, setiap perusahaan asing yang ingin menjual atau mendistribusikan produk mereka di Indonesia harus mendapatkan lisensi produsen (ISO 13485 untuk QMS), Lisensi Distribusi (Good Distribution Practice), dan Izin Pendaftaran (ASEAN CDST). Jika pendaftaran disetujui, langkah selanjutnya adalah administrasi dan pembayaran. Setiap pembayaran berbeda-beda, berdasarkan pada tingkat risiko produk yang terdaftar. Ketika administrasi dan pembayaran selesai dilakukan, Anda harus mengirimkan semua dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen selanjutnya akan diserahkan kepada tim ahli untuk mendapatkan persetujuan. Ketika lisensi telah disetujui oleh Menteri Kesehatan, perusahaan lalu mengajukan permohonan lisensi produk. Hal ini mencakup pelabelan kemasan produk, buku manual dan IFU (baik dalam bahasa Indonesia dan bahasa asli), dan brosur / leaflet (baik dalam bahasa Indonesia dan bahasa asli). Selain itu, perusahaan juga harus memberikan beberapa persyaratan yang berbeda untuk setiap kelas produk. Persyaratan khusus mungkin juga diperlukan untuk beberapa jenis peralatan medis. Hal ini biasanya akan memakan waktu sekitar 6-12 bulan untuk menyelesaikan seluruh prosesnya.  2. Mengontrol Pasca-Pasar Kontrol pasca-pasar dipandu oleh pedoman ASEAN AMDD dan itu sudah termasuk sampling, monitoring, kewaspadaan, dan iklan. Bagaimana Cekindo Dapat Membantu Anda Cekindo sudah membantu banyak perusahaan dalam hal pendaftaran perusahaan, pengaturan bisnis, registrasi produk, dan tentu saja pendaftaran alat kesehatan di Indonesia. Kami akan sepenuhnya membantu Anda dalam menyelesaikan semua persyaratan, sampai terdaftar secara hukum. Kirimkan email Anda langsung ke sales@cekindo.com atau hubungi kami sekarang dan kami akan berbagi langkah-langkah rinci dan biaya untuk mendaftarkan perangkat medis di Indonesia. Referensi: geologinesia.com bisnis.tempo.co who.int tradingeconomics.com s-ge.com morulaa.com eibn.org pacificbridgemedical.com cci-indonesia.com Read Full Bio Pandu Biasramadhan Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.
Home Blog Bagaimana Memulai Sebuah Bisnis di Indonesia Indonesia | Pendirian Bisnis | Registrasi Perusahaan Bagaimana Memulai Sebuah Bisnis di Indonesia InCorp Editorial Team 23 Februari 2023 7 minute reading time Table of Contents Things to Consider Before Starting a business in Indonesia Which Company Type Is The Most suitable for Your Business? After Process Start a Business in Indonesia with Cekindo's Assistance With a current political and economic climate that highly support foreign investments, Indonesia has become a lucrative target for many foreign investors. So, the questions on how to start a business in Indonesia has come so frequently to our mind. In this article, we would like to discuss more on the things every foreign investor should consider before entering the Indonesian business sector. Things to Consider Before Starting a business in Indonesia Before you decide to start your investment in Indonesia, you need to know step by step how to start a company and you need to consider the following things: Type of Business Please note that some sectors or industries are prohibited or limited to foreign investment. The list is written in the Negative Investment List. In the list, some sectors limit the foreign ownership prom zero (0) to ninety-five (95) percent. This will lead you to a further question: Whether you should find a local partner(s) or not. However, some businesses are allowed to be fully owned (100%) by foreigners. Type of Company Since the government of Indonesia wants to protect its micro, small, and medium enterprises, there is a policy stated that to open a business in Indonesia, the company needs to be registered as a foreign limited liabilities or PMA. To establish a foreign company, it is obligated to meet certain requirements regarding minimum investment and paid-up capital (Read: How to establish PT PMA in Indonesia). Human Resources Issue Although Indonesia is listed as the fourth most populated country in the world with over 60% of the total population is in their productive ages (15-60 years old), not all of them are having the sufficient skills to participate in the industrial and commercial world. It is because the education sector does not spread equally in its large territory. This condition causes companies to face difficulties to find talent pools, especially in areas outside Java Island. On the other hand, hiring foreign talents also requires complex requirements. This will become a challenge that every PMA needs to solve. Some successful PMA in Indonesia addresses this issue by providing considerable training to fill the gap of talent shortage. Therefore, you need to be really selective in choosing the human resources based on your needs to avoid more cost by hiring unskilled or unsuitable people. Diverse Markets Indonesia is not only the biggest archipelago nation in the world but also the most complex and fragmented market. Considering that there are many races, languages, religions, customs, and values, you cannot treat Indonesia as a single market entity. Every target group has its own needs that the business needs to address. Complicated Bureaucracy and Inconsistent Laws You have to highlight that the bureaucracy in Indonesia is so long and complex. And make any foreigners who are new to this environment feel overwhelmed. Although the government has already started some online systems and One-Stop-Service Center to cut the bureaucracy, there are still some complex processes to go through (Read: Easy Investing in Indonesia). On the other hand, the policies or laws are often inconsistent and changed (for example regarding the Negative Investment Law and the Bankruptcy Law). This should be put into your awareness that keeping up-to-date with the recent laws and policies is very important. We have a guide for you to know the overview of business setup in Indonesia (Read: Business set up in Indonesia Overview) Unequally Shared Infrastructures The development in Indonesia has long been focused in the area of Java Island (6 Provinces: The Capital City of Jakarta, Banten, West Java, Central Java, The Special Region of Jogjakarta, and East Java). All the infrastructure and facilities are highly concentrated on this Island. Therefore, doing business in these 6 provinces in Central Java has been becoming a trend for so long. However, there are also some other big cities in other islands that are targeted by foreign investors. All you need to consider is to do research to match your business with the places that have the biggest potentials to support your company. Plenty of Natural Resources and Raw Materials Indonesia has plentiful and diverse kinds of natural resources. If you need natural resources and raw materials to run your business, make sure you know where you can get them easily. Consider that Indonesia consists of islands that spread in the vast territory. The distribution of goods can be extremely costly. Regardless of the business sectors, many foreign companies expect to run a profitable business in the huge markets of fast-growing economic conditions. You may wonder what a business entity you should choose to legally operate your business in Indonesia. Further, we will help you understand the Indonesian Company Law. Which Company Type Is The Most suitable for Your Business? If you have seen the potentials of this archipelago country and considered taking part in its business sector, you need to know what kind of investment you can perform in Indonesia. To start a business in Indonesia, first, you can either open a representative office or make a direct foreign investment (PT. PMA). A Representative Office The representative office (RO) is basically set up for a specific purpose, such as promotion, marketing, buying-selling agents, or market research. As an RO, you will get an operational license for generally 2 years. A Foreign Direct Investment (PMA) In order to invest directly in Indonesia, you need to establish a limited liability company. And it’s owned wholly or partly by a foreigner(s) that is called PT. PMA (or simply PMA). There are so many legal documents to prepare along with some requirements that should be met by the company. The establishment of PMA is governed by Law No. 25 year 2007 (Investment Law) and Law No. 40. Year 2007 (Company Law). Before you decide whether you want to establish an RO or a PMA, you also need to know about the Negative Investment List. It is because some industries in Indonesia are strictly closed or partially closed for foreign investment. The list is subject to revisions by the central government of the Republic of Indonesia so you have to keep yourself up to date about it For the sectors or industries that are partially closed for foreigners, you still can run your business or PMA in Indonesia with the existence or co-partnership with Indonesian citizens. After Process After you have understood the negative investment list as well as decided the type of investment you want to have. You can start preparing some prerequisite documents to start establishing your company so that you can start running a business in Indonesia. You have to fully aware that the bureaucracy is rather complex because the company registration process deals with various government institutions. And it comes to deal from the lowest level to the ministry level. For the very first step, you need to get in touch with the Indonesia Investment Coordinating Board (BKPM). Even though BKPM has already had a One-Stop-Service Center (OSS-C) to improve its services and cut the bureaucracy procedure. You may be overwhelmed by the small details if you are totally a new person, and also because not really familiar with the local rules and language. Start a Business in Indonesia with Cekindo’s Assistance Considering the many legal requirements and documents needed in every phase of company registration, our professional team will aid you with the helps you need to establish a legal business entity in Indonesia. Contact us for more support and further questions. Read Full Bio Pandu Biasramadhan Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.
Home Blog Pangsa Pasar Restoran Mengalami Pertumbuhan Besar Izin Usaha | Pendirian Bisnis | Registrasi Perusahaan Pangsa Pasar Restoran Mengalami Pertumbuhan Besar InCorp Editorial Team 30 September 2024 5 minute reading time Table of Contents Pengertian Segmentasi Pasar Restoran Potensi Bisnis Restoran di Indonesia Proses Registrasi Restoran di Indonesia Prosedur Memperoleh Izin Membuka Restoran di Indonesia InCorp Siap Menangani Perizinan Membuka Restoran di Indonesia Pangsa pasar restoran di Indonesia sedang mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan. Faktor pendukungnya antara lain banyaknya populasi penduduk Indonesia, meningkatnya kelas menengah, serta bertambahnya permintaan akan layanan makanan dan minuman. Hal ini ditandai dengan munculnya berbagai restoran baru di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung. Selain menawarkan berbagai jenis hidangan yang menarik, tren dan gaya hidup modern juga berperan penting dalam mendorong kebiasaan penduduk setempat untuk makan di luar dan memesan makanan secara online. Ini yang membuat mendirikan bisnis restoran sebagai salah satu prospek yang menguntungkan. Walaupun begitu, persaingan antar bisnis dalam sektor ini juga semakin ketat. Seorang pemilik restoran harus selalu melakukan analisis segmentasi pasar untuk memerhatikan kebutuhan dan preferensi konsumen Dengan begitu, bisnis akan lebih mampu untuk bersaing bahkan di tingkat internasional. Baca juga: Membuka Restoran di Bali: Ini Checklist yang Anda Butuhkan Pengertian Segmentasi Pasar Restoran Segmentasi pasar restoran adalah proses membagi pasar potensial menjadi kelompok-kelompok yang lebih kecil berdasarkan karakteristik tertentu, seperti demografi, psikografi, dan perilaku konsumen. Segmentasi pasar restoran di Indonesia sangat penting dilakukan karena akan mempermudah para pemilik restoran dalam memahami kebutuhan dan preferensi berbagai kelompok konsumen. Sebagai contohnya, restoran cepat saji memiliki target pasar berupa anak muda dan pekerja kantoran yang mencari makanan cepat dan terjangkau, sementara restoran fine dining akan menargetkan segmen pasar kelas atas yang mencari pengalaman makan yang mewah dan eksklusif. Fungsi utama dari melakukan segmentasi pasar restoran adalah untuk mengidentifikasi peluang pasar yang belum terpenuhi dan mengembangkan strategi pemasaran yang lebih efektif. Setelah berhasil memahami segmen pasar yang berbeda, bisnis restoran dapat menyesuaikan menu, harga, hingga layanan yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan spesifik dari setiap kelompok konsumen. Selain meningkatkan kepuasan pelanggan, segmentasi pasar juga membantu restoran dalam meningkatkan loyalitas pelanggan dan pendapatan. Inilah mengapa mereka perlu menerapkan segmentasi pasar dengan tepat untuk dapat mengalokasikan sumber daya dengan lebih efisien dan mengurangi risiko kegagalan bisnis. Potensi Bisnis Restoran di Indonesia Perekonomian Indonesia tumbuh pesat dengan kelas menengah yang meningkat. Pada 2013, Boston Consulting Group mencatat 74 juta konsumen MAC, yang diproyeksikan mencapai 141 juta pada 2020. Meski ada tantangan ekonomi, permintaan domestik tetap kuat, terutama pada barang, kendaraan, hotel, restoran, dan layanan makanan karena gaya hidup perkotaan yang sibuk. Pada tahun 2024, menurut Badan Pusat Statistik Indonesia, sektor hotel dan restoran di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan, memberikan kontribusi besar terhadap PDB negara. Pada kuartal kedua tahun 2024, sektor akomodasi dan layanan makanan mengalami pertumbuhan 10,17% secara tahunan, menunjukkan dampak kuatnya terhadap perekonomian. Sektor ini tetap menjadi pendorong utama dalam industri jasa meskipun menghadapi tantangan pasar global​. Strategi bisnis yang tepat, termasuk segmentasi pasar, sangat penting. Memahami kebutuhan konsumen dan menganalisis pesaing akan mengoptimalkan bisnis. Investor asing harus mendirikan PT atau PMA untuk memenuhi persyaratan legal dan menyesuaikan strategi bisnis. Proses Registrasi Restoran di Indonesia Proses registrasi restoran di Indonesia memerlukan sejumlah persyaratan legal yang harus dipenuhi oleh investor, baik lokal maupun asing. Untuk melengkapi proses registrasi perusahaan, perusahaan harus mendapatkan persetujuan untuk berinvestasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal negara (BKPM) Berikut adalah langkah-langkah utama dalam proses registrasi restoran di Indonesia: Persetujuan Investasi BKPM: Investor harus mendapatkan persetujuan investasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebelum memulai proses registrasi. Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Wajib memiliki IMB untuk memperluas, memodifikasi, atau mengubah bangunan sesuai dengan lokasi restoran yang dituju. Izin Gangguan (HO): Memastikan lokasi bisnis restoran tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan dan ketertiban umum. Izin Usaha: Diperlukan sebelum menjalankan kegiatan komersial, berdasarkan karakteristik dan skala bisnis restoran. Lisensi Restoran: Lisensi khusus yang memungkinkan restoran beroperasi secara legal dan sesuai standar. Visa Kerja: Visa kerja diperlukan bagi tenaga kerja asing yang akan bekerja di restoran tersebut. Prosedur Memperoleh Izin Membuka Restoran di Indonesia Untuk membuka restoran, perusahaan harus menentukan lokasi yang tepat. Proses registrasi hingga memperoleh lisensi restoran biasanya memakan waktu sekitar enam bulan. Meskipun proses ini bisa cepat, setiap langkahnya harus dilakukan dengan cermat. Investor sering bekerja sama dengan konsultan lokal untuk memastikan dokumen investasi dan persyaratan administratif lengkap dan efisien. Industri hotel dan restoran, terutama rantai global seperti McDonald, KFC, dan Starbucks, sangat kompetitif di Indonesia. Selain merek Barat, merek Asia seperti Yoshinoya dan Café Benne juga mulai menarik lebih banyak pelanggan muda. Pemahaman mendalam tentang demografis, geografis, dan preferensi pelanggan penting dalam mengembangkan bisnis. Dengan strategi yang tepat, perusahaan dapat menganalisis segmen pasar berdasarkan kebutuhan dan preferensi, jenis kelamin, serta media sosial. Investor yang mampu mengoptimalkan dan menyesuaikan strategi terhadap pesaing berpotensi memenangkan pasar yang kompetitif ini. Baca juga: Bagaimana Membuka Restoran di Semarang InCorp Siap Menangani Perizinan Membuka Restoran di Indonesia InCorp berpengalaman luas dalam menangani seluruh proses registrasi restoran, mulai dari pendirian perusahaan PMA hingga pengurusan izin operasional. Kami siap membantu Anda menyusun anggaran dasar, mengurus akta pendirian, serta memperoleh izin untuk kafe, restoran, dan hotel dengan cepat dan efisien. Jangan biarkan perizinan menjadi penghalang bagi bisnis Anda. Hubungi InCorp sekarang untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan penawaran gratis terkait proses perizinan restoran di Indonesia. Kami siap membantu bisnis Anda berkembang di pasar Indonesia. Read Full Bio Pandu Biasramadhan Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.
Home Blog Kebijakan Menggunakan Kantor Virtual di Jakarta Jakarta | Kantor Virtual Kebijakan Menggunakan Kantor Virtual di Jakarta InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 3 minute reading time Table of Contents Kebijakan Baru Penggunaan Kantor Virtual di Jakarta Kebijakan Baru Penggunaan Kantor Virtual di Jakarta Pemerintah daerah Ibukota Jakarta telah mengeluarkan kebijakan baru dalam bentuk surat edaran No. o6 / SE / 2016 mengenai pembuatan Surat Keterangan Domisili dan lisensi lain yang berkaitan dengan virtual. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih baik di Jakarta dan untuk mendukung kebijakan sebelumnya pada pusat layanan satu atap terpadu untuk perizinan investasi, terutama untuk bisnis yang menggunakan kantor virtual. Terlepas dari kenyataan bahwa kantor virtual memberikan begitu banyak keuntungan bagi pelaku bisnis, terutama perusahan kecil-menengah yang memiliki anggaran relatif rendah, keberadaan kantor virtual juga membawa sejumlah kekhawatiran bagi para pembuat kebijakan. Pertama, pemerintah akan merasa sulit untuk memantau kegiatan perusahaan-apakah mereka melakukan bisnis nyata dengan kegiatan hukum, sebab dikhawatirkan keberadaan kantor virtual membuka lagi pintu bagi penipuan dan manipulasi. Kedua, ada banyak pemilik kantor virtual yang tidak memiliki izin untuk membuka usaha seperti itu, jadi ini berpotensi merugikan negara karena mereka tidak membayar pajak. Perusahaan seperti apa yang bisa menggunakan kantor virtual? Untuk mengatasi masalah itu, pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru yang menyatakan bahwa perusahaan dapat menggunakan kantor virtual di bawah beberapa syarat. Untuk menyoroti beberapa diantaranya, kami telah merangkum beberapa poin penting dari kebijakan baru. Hal ini jelas dinyatakan bahwa Surat Keterangan Domisili dan lisensi lain yang diterbitkan sesudahnya dapat diberikan selama perusahaan memenuhi kriteria sebagai berikut: Surat Keterangan Domisili perusahaan/badan usaha/ perusahaan perorangan/koperasi berkantor virtual dan izin usaha lanjutannya. Badan usaha yang telah memiliki kantor atau lokasi usaha yang sesuai dengan zonasi dan harus dibuktikan dengan dokumen yang sah misalnya SKDBU atau Surat izin Usaha yang mencantumkan lokasi kantor atau lokasi aktivitas usaha tersebut Badan usaha/perusahaan perorangan yang beraktivitas di rumah tinggal atau di lokasi non-permanen yang memenuhi kriteria sebagai berikut: I. Tidak mengubah fungsi tinggal II. Tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat usaha ataupun lahan parkir III. Tidak menimbulkan polusi air, udara, suara melebihi skala rumah tangga IV. Tidak menggunakan peralatan atau mesin yang otomatis dalam proses produksi V. Tidak mengganggu ketertiban umum Perusahaan harus memberikan dokumen berikut: I. KTP (salah satu direksi/pemilik perusahaan harus memiliki KTP DKI Jakarta) II. Kartu Keluarga III. NPWP Perorangan IV. Data rekening dan surat rekomendasi dari bank V. Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kesanggupan memenuhi kriteria 1-5 di atas Di dalam surat keterangan domisili dan izin lanjutannya harus dicantumkan alamat virtual office dan alaman kegiatan/aktivitas nyata usaha (baik kantor atau rumah tinggal) Masa berlaku Surat Ketrangan Domisili yang berkantor virtual berlaku dengan masa jangka waktu sewa virtual office dengan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku Masa berlaku izin usaha lanjutan yang berkantor virtual adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Cekindo terbuka bagi segala pertanyaan yang berkaitan dengan penggunaan kantor virtual di Indonesia. Lebih jauh lagi, kami dapat membantu Anda menyiapkan segala dokumen yang dibutuhkan untuk mendirikan perusahaan legal di Indonesia. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut. Read Full Bio Pandu Biasramadhan Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.