Pajak adalah masalah sentral dalam hal investasi di mana pun Anda berada.

Karena pajak adalah penyumbang utama pendapatan negara, besarnya pajak yang dikenakan seringkali satu faktor pertimbangan investor yang ingin berinvestasi di negara lain.

Pajak atau perusahaan pajak perusahaan mengacu pada pajak yang dikenakan pada entitas yang dikenakan pajak pada tingkat entitas dalam yurisdiksi tertentu. Pajak tersebut dapat mencakup penghasilan atau pajak lainnya. Sistem pajak sebagian besar negara memberlakukan pajak penghasilan pada tingkat entitas pada jenis tertentu dari entitas seperti perusahaan atau korporasi.

Banyak sistem tambahan pemilik pajak atau anggota entitas atas dividen atau distribusi lainnya oleh entitas kepada anggota. Berkenaan dengan bisnis set-up atau pendaftaran perusahaan di suatu negara, investor dapat dikenakan dengan perusahaan / pajak perusahaan karena sebagian besar negara pajak semua perusahaan melakukan bisnis di negara atas penghasilan atau, dalam beberapa kasus, beberapa kegiatan perusahaan di negara itu.

Tidak terkecuali di Indonesia, yang membebankan baik pajak perusahaan pada perusahaan yang melakukan bisnis di Indonesia serta pajak penghasilan pribadi bagi karyawan. Di sini kita menjelaskan pajak utama:

A. Pajak Penghasilan Perusahaan

Umumnya, flat rate 25% berlaku (menjadi 22% pada tahun 2020). perusahaan publik yang memenuhi persyaratan daftar minimal 40% (di Bursa Efek Indonesia / BEI) dan kondisi lain berhak untuk pemotongan pajak dari 5% dari tarif standar. usaha kecil dengan omset tahunan tidak lebih dari Rp 50 miliar berhak mendapatkan diskon 50% dari tarif pajak standar, yang didasarkan pada proporsi pendapatan kena pajak sehingga Rp 4,8 miliar dari omset kotor tahunan.

Ketika peredaran bruto di bawah Rp 4,8 miliar, pengurangan berlaku untuk semua penghasilan kena pajak dan dengan demikian akan diterapkan sebagai pajak penghasilan final dengan tingkat 1% dari omset. Artikel pajak final adalah PPh Pasal 4 (2), jenis pajak yang dikenakan pada warga dengan beberapa jenis pendapatan, seperti bunga deposito, undian, transaksi bursa, dll

Untuk sebuah perusahaan dengan pendapatan antara Rp 4,8 miliar – Rp 50 miliar akan dikenakan pajak melalui artikel PPh 29 dengan tingkat 12,5% dari keuntungan, sedangkan untuk perusahaan dengan pendapatan lebih dari Rp 50 miliar tingkat yang dikenakan akan 22% dari laba.

Tarif pajak khusus berlaku untuk jenis tertentu dari perusahaan:

  • perusahaan Minyak dikenakan pajak pada tarif tetap sebesar 30% – 45%.
  • perusahaan pertambangan umum dikenakan pajak berkisar antara 30% sampai 45%, tergantung pada generasi kontrak mereka dengan Pemerintah Indonesia. Sebagian besar kontrak pertambangan baru-baru ini, bagaimanapun, menyediakan untuk perpajakan atas dasar tarif pajak yang saat ini tanpa ketentuan eskalasi tarif pajak.
  • perusahaan Geothermal dikenakan pajak penghasilan pada tingkat 34%.
  • perusahaan konstruksi dikenakan pajak final pada tingkat 2% dari peredaran bruto.
  • desain konstruksi, supervisi atau konsultasi perusahaan dalam kategori ini, selain konsultasi hukum dan pajak, dikenakan pajak pada tingkat 4% dari omset kotor.
  • perusahaan pengeboran asing dikenakan tarif sebesar 5,6% dari omzet kotor mereka.
  • Non-resident perusahaan pelayaran internasional dan penerbangan dikenakan pajak pada tingkat 2,64% dari peredaran bruto.

Jika Anda membuka Kantor Perwakilan di Indonesia tidak diperbolehkan untuk menghasilkan pendapatan apapun, maka setiap pendapatan yang diterima oleh Kantor Perwakilan harus ditransfer langsung ke kantor pusat perusahaan Anda di luar negeri.

Metode ini mungkin termasuk Pemulangan untuk Perseroan Terbatas (PT dan PT PMA) dalam mentransfer dividen kepada pemegang saham di luar negeri, yang akan dikenakan pasal pajak PPh 26 * dengan tingkat umum 20% dari dividen atau sesuai dengan Perjanjian Pajak antara negara yang terlibat, jika berlaku.

* PPh 26 adalah pajak daerah di Indonesia yang dikenakan pada pendapatan yang diperoleh di Indonesia oleh penduduk pajak luar negeri (baik sebagai individu atau sebagai organisasi).

B. Pajak Penghasilan Pribadi

Indonesia juga memberlakukan pajak penghasilan pada semua karyawan yang bekerja di sektor swasta dan perusahaan milik negara, serta pegawai pemerintah.

Sebagian pendapatan yang mereka peroleh dikenakan pajak penghasilan dengan tarif pajak yang normal sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak Rate
On the first Rp. 50,000,000 5%
On the next Rp. 200,000,000 15%
On the next Rp. 250,000,000 25%
On the next amount over Rp. 500,000,000 30%

Semua warga negara yang berkewajiban membayar pajak harus mendaftarkan kartu National Pajak Wajib Identity (NPWP). Mereka yang tidak memiliki NPWP dikenakan tambahan biaya 20% dari laporan pajak tahunan mereka.

Sebagai salah satu masuk pasar dan konsultasi bisnis perusahaan terkemuka di Indonesia, Cekindo memiliki pengalaman yang luas dalam membantu perusahaan asing dalam pelaporan pajak, termasuk outsourcing penggajian bagi karyawan Anda.

Anda dapat berkonsultasi dengan kami setiap kali Anda menghadapi masalah dengan perpajakan di Indonesia. berbagai layanan kami meliputi konsultasi pajak, dan pelaporan pajak untuk membantu membuat bisnis di Indonesia tidak berada dalam urusan yang merepotkan.

 

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Frequent Asked Questions

Banyak, di antaranya Neraca Saldo, Neraca dan Laporan Laba Rugi.

Ya. Pelaporan pajak bulanan dan tahunan tetap wajib dilakukan. Jika badan usaha anda tak melakukan aktivitas bisnis apapun, maka nilai pajak tertanggung sama dengan nol.

Ya, akan tetapi penghitungannya berbeda. Pegawai lokal yang memiliki NPWP harus membayar pajak penghasilan berdasarkan tarif progresif setelah dikurangi pajak penghasilan tidak kena pajak. Pegawai asing dengan NPWP harus membayar pajak penghasilan berdasarkan perhitungan antara masa kerja dalam satu tahun (setelah 183 hari).

Lisensi Pertambangan di Indonesia

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 6 minute reading time

Banyak industri membentuk perekonomian yang kuat di Indonesia, salah satu yang memimpin adalah industri. Dan, dalam sektor ini, ada dua bintang yang bersinar terang. Salah satunya yaitu pertambangan.

Continue reading “Lisensi Pertambangan di Indonesia”

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Frequent Asked Questions

Ya. Tanpa dokumen tersebut bisnis anda tidak diperkenankan untuk menerbitkan izin kerja bagi pekerja asing. Izin usaha permanen ini juga merupakan persyaratan utama untuk mendapatkan berbagai jenis izin usaha dan izin impor lainnya.

Secara umum ada dua jenis, yakni izin usaha utama, dan izin utama non-utama. Izin usaha utama biasanya berlaku untuk berbagai macam industri, seperti izin usaha umum dan izin usaha industrial. Sementara izin usaha non utama bersifat tambahan dan sangat tergantung dengan aktivitas bisnis yang dijalankan. Izin usaha untuk operasional dan komersial adalah salah satu jenis dari izin usaha non-utama.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.

Dengan ekonominya yang terus tumbuh dan pasarnya yang besar, Indonesia sungguh adalah negara kepulauan dengan banyak sekali kesempatan. Meluncurkan produk baru, berinvestasi di salah satu industri yang menjanjikan atau menjalankan bisnis impor/ekspor bisa sangat menguntungkan jika seluruh prasyarat dipenuhi.

Continue reading “Pembahasan Mendalam tentang Pembubaran Perusahaan di Indonesia”

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Frequent Asked Questions

Di Indonesia, pembubaran badan usaha dapat dilakukan secara sukarela ataupin tidak. Pembubaran perusahaan secara sukarela biasanya terjadi karena pelaku usaha yang bersangkutan memang ingin membubarkan badan usahanya karena berbagai alasan, misalnya saja keuangan perusahaan yang tidak sehat akibat menanggung terlalu banyak beban yang diakibatkan kesalahan dalam mengelola operasi bisnis.

Sementara itu pembubaran badan usaha tak secara sukarela terjadi ketika; pengadilan memutuskan suatu badan usaha harus melikuidasi asetnya demi membayar biaya kebangkrutan, izin usaha yang telah dianulir, ataupun berdasarkan keputusan rapat pemegang saham, dan alasan-alasan lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 142 Undang-Undang Badan Usaha.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.

Bisnis di Semarang: Surga bagi Investor dari Singapura

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 3 minute reading time

Saat membicarakan mengenai memulai bisnis di Indonesia, kebanyakan orang hanya akan terpikir Bali dan Jakarta. Namun, sebagai salah satu negara dengan tingkat pertumbuhan tercepat di dunia, Indonesia memiliki begitu banyak kota mengagumkan yang membuat para investor tertarik, termasuk Semarang.

Continue reading “Bisnis di Semarang: Surga bagi Investor dari Singapura”

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Are you ready to make your
mark in Indonesia?

Get in touch with us.

Lead Form

Cara Mendirikan Organisasi Non Profit (Yayasan) di Indonesia

  • InCorp Editorial Team
  • 29 Juli 2024
  • 7 minute reading time

Yayasan adalah jenis organisasi non-profit di Indonesia yang diatur dalam undang-undang dan bertujuan untuk kegiatan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan. Sebagai badan hukum nirlaba, yayasan didirikan melalui proses pengajuan akta pendirian dan anggaran dasar yang harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. 

Yayasan tidak bisa beroperasi untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau badan usaha. Aktivitas yayasan dibatasi hanya untuk melayani kepentingan masyarakat umum dengan mematuhi hukum dan hak asasi manusia.

Baca juga: Peraturan Terbaru tentang Nama Yayasan di Indonesia

Cara Mendirikan Organisasi Non Profit (Yayasan/Foundation)

Terdapat prosedur baru untuk dalam mendirikan yayasan. Hal tersebut mengacu pada peraturan Membangun Yayasan Pada tanggal 26 Maret 2014 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan Peraturan Nomor 5 tahun 2014 tentang Pengesahan Yayasan. 

Semua aplikasi untuk pembentukan yayasan sekarang diproses secara elektronik melalui Badan Hukum Sistem Administrasi (Sistem Administrasi Badan Hukum / SABH) di bawah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Dasar Hukum dan Hukum Yayasan di Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 dan amandemen Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yayasan adalah badan hukum non-anggota yang diatur dalam undang-undang, berdiri untuk tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan. Pendirian yayasan memerlukan akta pendirian, anggaran dasar, dan pengajuan persetujuan untuk mendapatkan status badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.

Namun, terdapat peraturan lain yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat yang mengharuskan yayasan oleh individu asing memiliki modal awal Rp 1 miliar dan oleh entitas asing Rp 100 miliar. Inkonsistensi ini memerlukan klarifikasi lebih lanjut dengan notaris dan pelayanan hukum. Pengawas yayasan bertugas memastikan kepatuhan hukum dan transparansi yayasan tersebut.

Persetujuan untuk Nama Yayasan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan UU Yayasan. Kementrian akan mengeluarkan surat persetujuan dengan informasi berikut:

  • Nomor registrasi nama yayasan;
  • Nama disetujui yayasan;
  • Tanggal pendaftaran;
  • Tanggal kadaluarsa; dan
  • Kode untuk pembayaran biaya administrasi.
  • Pemohon harus mulai menggunakan nama tersebut dalam waktu 60 hari setelah menerima persetujuan.

Prosedur Mendirikan Organisasi Non Profit

Setelah nama telah disetujui, pemohon mengajukan permohonan untuk validasi dari yayasan sebagai badan hukum kepada Menteri dengan menggunakan bentuk elektronik yang disediakan; di SABH. Aplikasi ini harus diserahkan dalam waktu 10 hari dari penandatanganan akta pendirian dan harus disertai dengan dokumen sebagai berikut:

  1. Akta yayasan pendirian;
  2. Sebuah pernyataan tertulis menyediakan alamat yayasan, diakui oleh kepala desa setempat (lurah);
  3. Bukti setoran modal atau pernyataan tertulis dari pendiri menyatakan nilai aset awal yayasan. Pernyataan ini harus didukung oleh surat terpisah dari pendiri mengkonfirmasikan aset awal;
  4. Bukti pembayaran untuk persetujuan dari nama yayasan;
  5. Rekomendasi dari Menteri Luar Negeri atau Menteri Pertahanan, jika yayasan didirikan masing-masing oleh badan hukum asing dan domestik; dan
  6. Akta tersebut wasiat jika yayasan ini didirikan di bawah kehendak atau bukti.

Setelah menerima permohonan, Kementrian akan memverifikasi apakah itu sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Jika semua persyaratan terpenuhi, Kementrian akan memberitahukan kepada pemohon dari / persetujuannya untuk pembentukan yayasan sebagai badan hukum. Setelah itu, Kementrian memiliki 14 hari untuk mengeluarkan keputusan resmi mengkonfirmasikan / persetujuannya.

Struktur Mendirikan Yayasan

Struktur yayasan terdiri dari:
a. Pembina (Patrons)
b. Pengurus (Excecutives)
c. Pengawas (Supervisors)

Pembina Yayasan

Wewenang pembina yang tidak didelegasikan kepada eksekutif dan pengawas oleh hukum atau anggaran dasar yayasan termasuk:

  • Mengubah anggaran dasar
  • Mengangkat dan memberhentikan eksekutif dan pengawas
  • Menentukan kebijakan umum yayasan
  • Meratifikasi program kerja dan anggaran tahunan
  • Menggabungkan atau membubarkan yayasan

Pembina sebuah yayasan harus minimal satu anggota tanpa batasan maksimum. Jika semua pendiri adalah warga negara Indonesia, aset awal minimalnya adalah Rp 100 juta. Namun, yayasan tidak diizinkan memiliki orang asing sebagai pengawas atau eksekutif.

Namun, jika salah satu dari pendiri adalah warga negara Indonesia dan yang lain adalah individu asing, aset awal minimalnya adalah Rp 1 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat, yang menggantikan Peraturan Pemerintah 63/2008 tentang UU Yayasan yang memerlukan minimal Rp 100 juta.

Ini menegaskan bahwa dalam mendirikan yayasan, prosesnya harus melalui pengajuan akta pendirian dan anggaran dasar, serta memastikan persetujuan dan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.

komplikasi lebih lanjut untuk kasus yang adalah sebagai berikut: (i) orang asing individu (s) yang bertindak sebagai patron pendiri harus telah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut, (ii) asing individu seperti (s) sebagai pendiri pelindung harus juga pemegang KITAP (tinggal Tetap Visa) dan (iii) setidaknya salah satu posisi berikut, Ketua, Sekretaris, Bendahara atau dalam Dewan Eksekutif, harus dipegang oleh warga negara Indonesia

Pengurus Yayasan / Organisasi

Para eksekutif dari yayasan yang mencakup (i) Ketua; (Ii) Sekretaris; dan (iii) Bendahara Umum, tetapi dapat memiliki lebih banyak fungsi sesuai dengan Anggaran Dasar. Para eksekutif bertanggung jawab untuk operasi sehari-hari dari yayasan tersebut. Selanjutnya, para eksekutif dapat mewakili yayasan dalam dan di luar pengadilan, yang berarti seorang eksekutif mungkin secara hukum mengikat yayasan. Para eksekutif mungkin tidak namun:

  1. Mengikat yayasan sebagai penjamin;
  2. Mentransfer aset yayasan tanpa persetujuan dari pelanggan; atau
  3. Membebani aset yayasan untuk kepentingan pihak lain.

Kewenangan eksekutif dapat lebih dibatasi di bawah anggaran dasar yayasan tersebut. Eksekutif juga dilarang membuat perjanjian dengan organisasi yang berafiliasi dengan yayasan, pelanggan, eksekutif, dan / atau pengawas dari yayasan atau seseorang yang bekerja untuk yayasan (pengecualian untuk larangan menjadi kesepakatan yang menguntungkan maksud dan tujuan dari yayasan).

Sebuah Yayasan yang didirikan oleh Pihak Asing, atau Pihak Asing dan Pihak Indonesia, salah satu eksekutif yang memegang posisi Ketua, atau Sekretaris, atau Bendahara, harus dipegang oleh Warga Negara Indonesia. Semua eksekutif dari Yayasan yang didirikan oleh Pihak Asing, atau Pihak Asing dan pihak Indonesia juga harus berada di Indonesia (termasuk memiliki KITAS).

Peran dan Tugas Pengawas Yayasan

Sebuah yayasan harus memiliki setidaknya satu pengawas. supervisor bertanggung jawab untuk mengawasi dan memberikan saran kepada eksekutif.

Seorang individu dapat memegang hanya satu posisi badan di yayasan A (Misalnya patron tidak bisa juga menjadi eksekutif, supervisor tidak bisa menjadi patron, dll). Seorang patron, eksekutif dan pengawas yayasan yang juga dilarang memegang posisi anggota dewan direksi, manajemen, dewan komisaris atau pengawas dari badan usaha yang didirikan oleh yayasan atau di mana yayasan memiliki investasi.

Setiap anggota Eksekutif dan supervisor dapat diadakan tanggung jawab atas kerugian yang dihasilkan dari kebangkrutan yayasan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan / tugasnya.

Aset Yayasan

Pembatasan pada penggunaan dan pembuangan aset yayasan dalam ini adalah:

  1. Aset yayasan dalam tidak dapat dialihkan atau didistribusikan, langsung atau tidak langsung, untuk pelanggan, eksekutif, supervisor, karyawan, atau pihak lain yang memiliki kepentingan dalam yayasan tersebut.
  2. Pembina, eksekutif dan pengawas dari yayasan harus sukarela layanan mereka dan oleh karena itu tidak diperbolehkan untuk menerima aset dari yayasan apakah dalam bentuk gaji, upah atau honorarium tetap.
  3. Dalam acara yayasan dalam dilikuidasi, aset yang tersisa dari yayasan harus dipindahkan ke yayasan lain yang memiliki tujuan yang sama dan tujuan yayasan dilikuidasi. Aset tidak ditransfer sesuai dengan kalimat sebelumnya akan dipindahkan ke negara dan digunakan sesuai dengan maksud dan tujuan dari yayasan dilikuidasi.
  4. Sementara yayasan mungkin berinvestasi dalam bisnis melakukan kegiatan sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan ini, bahwa investasi dalam agregat tidak bisa lebih dari 25% dari total aset yayasan tersebut.

Kesimpulan

Dalam mendirikan sebuah yayasan, orang asing atau badan hukum asing dapat sepenuhnya menyumbangkan aset yang diperlukan. Patron memiliki peran strategis dalam mengawasi yayasan melalui haknya untuk menunjuk dan memberhentikan eksekutif serta pengawas, dan memiliki kontrol atas tindakan eksekutif yang signifikan, seperti transaksi di atas batas moneter yang ditentukan dalam anggaran dasar. 

Hal ini menegaskan bahwa yayasan, sebagai badan hukum nirlaba, diatur dengan ketat oleh undang-undang untuk memastikan kepatuhan, transparansi, dan pengelolaan yang efektif dalam mencapai tujuannya di bidang sosial, keagamaan, atau kemanusiaan.

Baca juga: Cara Mendirikan Organisasi Nirlaba di Bali

Bagaimana InCorp Dapat Membantu Anda

InCorp Indonesia siap membantu Anda, baik sebagai warga negara Indonesia maupun investor asing, dalam proses mendirikan organisasi non-profit sesuai dengan persyaratan hukum yang berlaku. Dapatkan bantuan profesional untuk pengesahan badan hukum, persiapan dokumen seperti akta pendirian dan anggaran dasar, serta pengajuan NPWP yang diperlukan. Hubungi kami sekarang untuk mendiskusikan langkah-langkah mendirikan yayasan atau perkumpulan di Indonesia dengan tepat dan efisien bersama tim konsultan berpengalaman dari InCorp Indonesia.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Are you ready to make your
mark in Indonesia?

Get in touch with us.

Lead Form

Pendaftaran Alat Kesehatan di Indonesia

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 5 minute reading time

Industri Kesehatan di Indonesia: Gambaran umum

Sistem pelayanan kesehatan di Indonesia saat ini mulai menunjukkan kemajuan yang signifikan. Sejak diluncurankannya program kesehatan universal yang dikeluarkan oleh pemerintah pada bulan Januari 2014 lalu, yaitu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Indonesia telah membuat beberapa perbaikan dalam pelayanan kesehatan.

Terlihat adanya pertumbuhan yang signifikan di sejumlah rumah sakit, 130 rumah sakit umum baru dan 50 rumah sakit khusus baru pada tahun 2014. Terlihat juga adanya pertumbuhan menonjol di sejumlah puskesmas (klinik kesehatan masyarakat mandat pemerintah) yang berdampak pada promosi kesehatan yang lebih baik mengenai pengetahuan seputar pelayanan kesehatan, khususnya di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.

Data Pertumbuhan Rumah Sakit dalam Jumlah di Indonesia

Wilayah Jumlah Rumah Sakit Umum, Unit  Rata-Rata Jumlah Pertumbuhan per Tahun (%)
2009 2010 2011 2012 2013
Sumatra 387 413 435 508 511 7.35
Pertumbuhan (%) 6.72 5.33 16.78 0.59
Jawa 752 799 841 1057 1162 11.78
Pertumbuhan (%) 6.25 5.26 25.68 9.93
Bali & Nusa Tenggara 82 89 94 117 121 10.51
Pertumbuhan (%) 8.54 5.62 24.47 3.42
Kalimantan/Borneo 106 110 113 133 142 7.74
Pertumbuhan (%) 3.77 2.73 17.70 6.77
Sulawesi 133 150 160 178 194 9.92
Pertumbuhan (%) 12.78 6.67 11.25 8.99
Maluku & Papua 63 71 78 90 96 11.15
Pertumbuhan (%) 12.70 9.86 15.38 6.67
Indonesia (33 provinces) 1523 1632 1721 2083 2226 10.13
Pertumbuhan (%) 7.16 5.45 21.03 6.87

Peralatan Kesehatan di Indonesia

Terlepas dari fakta bahwa Indonesia telah melakukan beberapa perbaikan dalam pelayanan kesehatan (read: Business Overview in Indonesia), namun pengeluaran kesehatan per kapita di Indonesia masih cukup rendah, bahkan menjadi salah satu yang terendah di dunia, yaitu hanya sekitar 2,9% dari GDP pada tahun 2014. Selain itu, standar kesehatan masih tidak setara antara daerah perkotaan dan pedesaan. Dengan JKN, diharapkan semua orang Indonesia akan menerima cakupan yang sama untuk pelayanan kesehatan. Dilaporkan pada tahun 2014 telah tercakup sekitar 48% dari seluruh populasi di Indonesia dan diharapkan akan tercakup seluruhnya pada tahun 2019. Saat ini Indonesia hanya memenuhi 10 persen dari total kebutuhan peralatan medis. Pemerintah menargetkan bahwa kebutuhan perangkat medis akan terpenuhi hingga 30% pada tahun 2030. (Baca juga: Pendaftaran Produk di Indonesia).

Semua faktor-faktor tersebut menyebabkan permintaan yang lebih tinggi pada perangkat medis yang lebih canggih dan modern. Pertumbuhan populasi dengan lebih dari 240 juta warga juga telah mewakili sepertiga dari semua pasar perangkat medis ASEAN, membuat Indonesia menjadi negara ASEAN dengan pasar yang paling berkembang dalam perangkat medis (Baca: Pendaftaran Perusahaan di Indonesia). Perekonomian di Indonesia juga telah stabil selama beberapa tahun terakhir, dan ini menghasilkan potensi yang sangat besar dalam pertumbuhan pasar perangkat medis di masa depan. CAGR memprediksi bahwa tingkat pertumbuhan pasar perangkat  medis Indonesia adalah sekitar 12,7% untuk 5 tahun ke depan. Dengan produsen lokal menghasilkan produk pokok utama dan sekali pakai, karena saat ini Indonesia masih mengandalkan perangkat medis yang diimpor dari produsen asing. (baca: Step by Step Guide to Start Business in Indonesia).

Peraturan

Indonesia telah mengatur perangkat medis sejak tahun 1991 untuk menjamin keselamatan, kualitas, serta keterjangkauan, untuk lebih menghindari risiko dalam perangkat medis dan mengurangi biaya perawatan kesehatan masyarakat. Distributor dan manufaktur yang memutuskan untuk memasuki pasar medis di Indonesia harus mengikuti dan memenuhi semua peraturan yang berkaitan dengan pendaftaran alat kesehatan. Pertama, penting untuk mengetahui peralatan medis apa yang dimaksudkan oleh peraturan tersebut. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1190 / MENKES / PER / VIII / 2010-Mengenai Alat Kesehatan dan Rumah Tangga Produk, perangkat medis instrumen, aparat, mesin dan / atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosa, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan manusia, dan / atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.

Selain itu, perangkat medis juga diklasifikasikan menjadi beberapa tingkat risiko, yang masing-masing memiliki prosedur pendaftaran dan persyaratannya sendiri. Selain memahami apa persyaratan yang diperlukan, penting untuk dicatat kendala apa yang umumnya membuat pendaftaran perangkat medis tertentu ditolak. Diantaranya karena persyaratan dokumen yang tidak lengkap, dokumen kadaluarsa, kurangnya pemahaman tentang aplikasi online, dan kurangnya pengetahuan tentang informasi terbaru, peraturan, atau prosedur. (Baca: The Latest Negative Investment List).

Berdasarkan peraturan tersebut, perusahaan asing harus memiliki mitra lokal professional atau distributor di Indonesia untuk dapat melakukan pendaftaran perangkat medis. Peraturan ini dibagi menjadi 2 bagian

1. Mengontrol pra-pasar

  • Pada bagian ini, setiap perusahaan asing yang ingin menjual atau mendistribusikan produk mereka di Indonesia harus mendapatkan lisensi produsen (ISO 13485 untuk QMS), Lisensi Distribusi (Good Distribution Practice), dan Izin Pendaftaran (ASEAN CDST).
  • Jika pendaftaran disetujui, langkah selanjutnya adalah administrasi dan pembayaran. Setiap pembayaran berbeda-beda, berdasarkan pada tingkat risiko produk yang terdaftar.
  • Ketika administrasi dan pembayaran selesai dilakukan, Anda harus mengirimkan semua dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen selanjutnya akan diserahkan kepada tim ahli untuk mendapatkan persetujuan.
  • Ketika lisensi telah disetujui oleh Menteri Kesehatan, perusahaan lalu mengajukan permohonan lisensi produk. Hal ini mencakup pelabelan kemasan produk, buku manual dan IFU (baik dalam bahasa Indonesia dan bahasa asli), dan brosur / leaflet (baik dalam bahasa Indonesia dan bahasa asli). Selain itu, perusahaan juga harus memberikan beberapa persyaratan yang berbeda untuk setiap kelas produk. Persyaratan khusus mungkin juga diperlukan untuk beberapa jenis peralatan medis.
  • Hal ini biasanya akan memakan waktu sekitar 6-12 bulan untuk menyelesaikan seluruh prosesnya.

 

2. Mengontrol Pasca-Pasar

Kontrol pasca-pasar dipandu oleh pedoman ASEAN AMDD dan itu sudah termasuk sampling, monitoring, kewaspadaan, dan iklan.

Bagaimana Cekindo Dapat Membantu Anda

Cekindo sudah membantu banyak perusahaan dalam hal pendaftaran perusahaan, pengaturan bisnis, registrasi produk, dan tentu saja pendaftaran alat kesehatan di Indonesia. Kami akan sepenuhnya membantu Anda dalam menyelesaikan semua persyaratan, sampai terdaftar secara hukum. Kirimkan email Anda langsung ke sales@cekindo.com atau hubungi kami sekarang dan kami akan berbagi langkah-langkah rinci dan biaya untuk mendaftarkan perangkat medis di Indonesia.

Referensi:

  • geologinesia.com
  • bisnis.tempo.co
  • who.int
  • tradingeconomics.com
  • s-ge.com
  • morulaa.com
  • eibn.org
  • pacificbridgemedical.com
  • cci-indonesia.com

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Frequent Asked Questions

  • Kategori A (Risiko rendah): Jika salah digunakan, alat kesehatan tidak menyebabkan bahaya kepada manusia.
  • Ketegori B (resiko rendah ke sedang): Jika salah digunakan, alat kesehatan mungkin saja menyebabkan dampak serius, namun tak dianggap sebagai kecelakaan berat.
  • Ketegori C (risiko sedang): Jika salah digunakan, alat kesehatan mungkin saja menyebabkan dampak yang sangat serius, namun tetap belum dianggap sebagai kecelakaan berat.
  • Kategori D (risiko tinggi): Jika salah digunakan, alat kesehatan mungkin menyebabkan dampak yang berbahaya, dan dianggap sebagai kecelakaan fatal terhadap manusia.

Bisa. Anda dapat mengimpor produk melalui layanan Importer of Record yang memungkinkan perusahaan mengimpor barang melalui perantara mitra importir.

Sebelum didistribusikan, Anda harus mendaftarkan produk tersebut ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hanya badan hukum di Indonesia saja yang dapat mendaftarkan produk ke BPOM. Jika Anda memutuskan untuk mendistribusikan produk melalui distributor lokal, mereka akan mendaftarkan produk Anda dengan nama mereka, dan menjadi pemegang izin produk. InCorp bisa menjadi mitra distributor lokal dan mendaftarkan produk Anda.

Bagaimana Memulai Sebuah Bisnis di Indonesia

  • InCorp Editorial Team
  • 23 Februari 2023
  • 7 minute reading time

With a current political and economic climate that highly support foreign investments, Indonesia has become a lucrative target for many foreign investors. So, the questions on how to start a business in Indonesia has come so frequently to our mind. In this article, we would like to discuss more on the things every foreign investor should consider before entering the Indonesian business sector.

Things to Consider Before Starting a business in Indonesia

Before you decide to start your investment in Indonesia, you need to know step by step how to start a company and you need to consider the following things:

Type of Business

Please note that some sectors or industries are prohibited or limited to foreign investment. The list is written in the Negative Investment List. In the list, some sectors limit the foreign ownership prom zero (0) to ninety-five (95) percent. This will lead you to a further question: Whether you should find a local partner(s) or not. However, some businesses are allowed to be fully owned (100%) by foreigners.

Type of Company

Since the government of Indonesia wants to protect its micro, small, and medium enterprises, there is a policy stated that to open a business in Indonesia, the company needs to be registered as a foreign limited liabilities or PMA. To establish a foreign company, it is obligated to meet certain requirements regarding minimum investment and paid-up capital (Read: How to establish PT PMA in Indonesia).

Human Resources Issue

Human Resources - Cekindo

Although Indonesia is listed as the fourth most populated country in the world with over 60% of the total population is in their productive ages (15-60 years old), not all of them are having the sufficient skills to participate in the industrial and commercial world.

It is because the education sector does not spread equally in its large territory. This condition causes companies to face difficulties to find talent pools, especially in areas outside Java Island.

On the other hand, hiring foreign talents also requires complex requirements. This will become a challenge that every PMA needs to solve. Some successful PMA in Indonesia addresses this issue by providing considerable training to fill the gap of talent shortage.

Therefore, you need to be really selective in choosing the human resources based on your needs to avoid more cost by hiring unskilled or unsuitable people.

Diverse Markets

Indonesia is not only the biggest archipelago nation in the world but also the most complex and fragmented market. Considering that there are many races, languages, religions, customs, and values, you cannot treat Indonesia as a single market entity. Every target group has its own needs that the business needs to address.

Complicated Bureaucracy and Inconsistent Laws

You have to highlight that the bureaucracy in Indonesia is so long and complex. And make any foreigners who are new to this environment feel overwhelmed.

Although the government has already started some online systems and One-Stop-Service Center to cut the bureaucracy, there are still some complex processes to go through (Read: Easy Investing in Indonesia).

On the other hand, the policies or laws are often inconsistent and changed (for example regarding the Negative Investment Law and the Bankruptcy Law). This should be put into your awareness that keeping up-to-date with the recent laws and policies is very important.

We have a guide for you to know the overview of business setup in Indonesia (Read: Business set up in Indonesia Overview)

Unequally Shared Infrastructures

The development in Indonesia has long been focused in the area of Java Island (6 Provinces: The Capital City of Jakarta, Banten, West Java, Central Java, The Special Region of Jogjakarta, and East Java). All the infrastructure and facilities are highly concentrated on this Island. Therefore, doing business in these 6 provinces in Central Java has been becoming a trend for so long.

However, there are also some other big cities in other islands that are targeted by foreign investors. All you need to consider is to do research to match your business with the places that have the biggest potentials to support your company.

Plenty of Natural Resources and Raw Materials

Indonesia has plentiful and diverse kinds of natural resources. If you need natural resources and raw materials to run your business, make sure you know where you can get them easily. Consider that Indonesia consists of islands that spread in the vast territory. The distribution of goods can be extremely costly.

Regardless of the business sectors, many foreign companies expect to run a profitable business in the huge markets of fast-growing economic conditions.

You may wonder what a business entity you should choose to legally operate your business in Indonesia. Further, we will help you understand the Indonesian Company Law.

Which Company Type Is The Most suitable for Your Business?

If you have seen the potentials of this archipelago country and considered taking part in its business sector, you need to know what kind of investment you can perform in Indonesia.

To start a business in Indonesia, first, you can either open a representative office or make a direct foreign investment (PT. PMA).

A Representative Office

The representative office (RO) is basically set up for a specific purpose, such as promotion, marketing, buying-selling agents, or market research. As an RO, you will get an operational license for generally 2 years.

A Foreign Direct Investment (PMA)

In order to invest directly in Indonesia, you need to establish a limited liability company. And it’s owned wholly or partly by a foreigner(s) that is called PT. PMA (or simply PMA). There are so many legal documents to prepare along with some requirements that should be met by the company.

The establishment of PMA is governed by Law No. 25 year 2007 (Investment Law) and Law No. 40. Year 2007 (Company Law).

Before you decide whether you want to establish an RO or a PMA, you also need to know about the Negative Investment List. It is because some industries in Indonesia are strictly closed or partially closed for foreign investment.

The list is subject to revisions by the central government of the Republic of Indonesia so you have to keep yourself up to date about it

For the sectors or industries that are partially closed for foreigners, you still can run your business or PMA in Indonesia with the existence or co-partnership with Indonesian citizens.

After Process

After you have understood the negative investment list as well as decided the type of investment you want to have. You can start preparing some prerequisite documents to start establishing your company so that you can start running a business in Indonesia.

You have to fully aware that the bureaucracy is rather complex because the company registration process deals with various government institutions. And it comes to deal from the lowest level to the ministry level.

For the very first step, you need to get in touch with the Indonesia Investment Coordinating Board (BKPM). Even though BKPM has already had a One-Stop-Service Center (OSS-C) to improve its services and cut the bureaucracy procedure.

You may be overwhelmed by the small details if you are totally a new person, and also because not really familiar with the local rules and language.

Start a Business in Indonesia with Cekindo’s Assistance

Considering the many legal requirements and documents needed in every phase of company registration, our professional team will aid you with the helps you need to establish a legal business entity in Indonesia.

Contact us for more support and further questions.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Frequent Asked Questions

Sesuai namanya, perbedaan paling mencolok dari ketiga jenis badan usaha tersebut adalah sifat bisnis dan tujuannya.

Perusahaan lokal harus lah dimiliki oleh warga negara Indonesia, dan orang asing sama sekali tidak diperkenankan memiliki sedikitpun saham dalam perusahaan lokal. Perusahaan lokal tidak dibatasi untuk melakukan aktifitas bisnis di Indonesia.

Di sisi lain, PT PMA terbuka untuk dimiliki oleh pemilik modal asing, namun persentasi kepemilikan sahamnya dapat berbeda-beda tergantung sektor bisnisnya -- Hubungi InCorp Indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai Daftar Positif Investasi.

Pengusaha asing cenderung memilih membuka kantor perwakilan terlebih dahulu sebelum mendirikan PT PMA sebagai langkah awal untuk memasuki pasar Indonesia. Perusahaan perwakilan hanya dapat melakukan kegiatan pemasaran dan promosi dan tidak memiliki hak untuk melakukan penjualan langsung dan menerima pendapatan.

Proses pendirian badan usaha biasanya memakan waktu 1-1,5 bulan, dengan catatan semua persyaratan sudah lengkap.

Bisa, terutama bagi para pelaku usaha di bidang ekspor-impor. Untuk dapat melakukan kegiatan impor, pelaku usaha dapat menggunakan jasa undername import, atau yang biasa disebut importer of record.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.

Pangsa Pasar Restoran Mengalami Pertumbuhan Besar

  • InCorp Editorial Team
  • 30 September 2024
  • 5 minute reading time

Pangsa pasar restoran di Indonesia sedang mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan. Faktor pendukungnya antara lain banyaknya populasi penduduk Indonesia, meningkatnya kelas menengah, serta bertambahnya permintaan akan layanan makanan dan minuman. Hal ini ditandai dengan munculnya berbagai restoran baru di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung.

Selain menawarkan berbagai jenis hidangan yang menarik, tren dan gaya hidup modern juga berperan penting dalam mendorong kebiasaan penduduk setempat untuk makan di luar dan memesan makanan secara online. Ini yang membuat mendirikan bisnis restoran sebagai salah satu prospek yang menguntungkan.

Walaupun begitu, persaingan antar bisnis dalam sektor ini juga semakin ketat. Seorang pemilik restoran harus selalu melakukan analisis segmentasi pasar untuk memerhatikan kebutuhan dan preferensi konsumen Dengan begitu, bisnis akan lebih mampu untuk bersaing bahkan di tingkat internasional.

Baca juga: Membuka Restoran di Bali: Ini Checklist yang Anda Butuhkan

Pengertian Segmentasi Pasar Restoran

Segmentasi pasar restoran adalah proses membagi pasar potensial menjadi kelompok-kelompok yang lebih kecil berdasarkan karakteristik tertentu, seperti demografi, psikografi, dan perilaku konsumen.

Segmentasi pasar restoran di Indonesia sangat penting dilakukan karena akan mempermudah para pemilik restoran dalam memahami kebutuhan dan preferensi berbagai kelompok konsumen. Sebagai contohnya, restoran cepat saji memiliki target pasar berupa anak muda dan pekerja kantoran yang mencari makanan cepat dan terjangkau, sementara restoran fine dining akan menargetkan segmen pasar kelas atas yang mencari pengalaman makan yang mewah dan eksklusif.

Fungsi utama dari melakukan segmentasi pasar restoran adalah untuk mengidentifikasi peluang pasar yang belum terpenuhi dan mengembangkan strategi pemasaran yang lebih efektif. Setelah berhasil memahami segmen pasar yang berbeda, bisnis restoran dapat menyesuaikan menu, harga, hingga layanan yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan spesifik dari setiap kelompok konsumen.

Selain meningkatkan kepuasan pelanggan, segmentasi pasar juga membantu restoran dalam meningkatkan loyalitas pelanggan dan pendapatan. Inilah mengapa mereka perlu menerapkan segmentasi pasar dengan tepat untuk dapat mengalokasikan sumber daya dengan lebih efisien dan mengurangi risiko kegagalan bisnis.

Potensi Bisnis Restoran di Indonesia

Perekonomian Indonesia tumbuh pesat dengan kelas menengah yang meningkat. Pada 2013, Boston Consulting Group mencatat 74 juta konsumen MAC, yang diproyeksikan mencapai 141 juta pada 2020. Meski ada tantangan ekonomi, permintaan domestik tetap kuat, terutama pada barang, kendaraan, hotel, restoran, dan layanan makanan karena gaya hidup perkotaan yang sibuk.

Pada tahun 2024, menurut Badan Pusat Statistik Indonesia, sektor hotel dan restoran di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan, memberikan kontribusi besar terhadap PDB negara. Pada kuartal kedua tahun 2024, sektor akomodasi dan layanan makanan mengalami pertumbuhan 10,17% secara tahunan, menunjukkan dampak kuatnya terhadap perekonomian. Sektor ini tetap menjadi pendorong utama dalam industri jasa meskipun menghadapi tantangan pasar global​.

Strategi bisnis yang tepat, termasuk segmentasi pasar, sangat penting. Memahami kebutuhan konsumen dan menganalisis pesaing akan mengoptimalkan bisnis. Investor asing harus mendirikan PT atau PMA untuk memenuhi persyaratan legal dan menyesuaikan strategi bisnis.

Proses Registrasi Restoran di Indonesia

Proses registrasi restoran di Indonesia memerlukan sejumlah persyaratan legal yang harus dipenuhi oleh investor, baik lokal maupun asing. Untuk melengkapi proses registrasi perusahaan, perusahaan harus mendapatkan persetujuan untuk berinvestasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal negara (BKPM) Berikut adalah langkah-langkah utama dalam proses registrasi restoran di Indonesia:

  • Persetujuan Investasi BKPM: Investor harus mendapatkan persetujuan investasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebelum memulai proses registrasi.
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Wajib memiliki IMB untuk memperluas, memodifikasi, atau mengubah bangunan sesuai dengan lokasi restoran yang dituju.
  • Izin Gangguan (HO): Memastikan lokasi bisnis restoran tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan dan ketertiban umum.
  • Izin Usaha: Diperlukan sebelum menjalankan kegiatan komersial, berdasarkan karakteristik dan skala bisnis restoran.
  • Lisensi Restoran: Lisensi khusus yang memungkinkan restoran beroperasi secara legal dan sesuai standar.
  • Visa Kerja: Visa kerja diperlukan bagi tenaga kerja asing yang akan bekerja di restoran tersebut.

Prosedur Memperoleh Izin Membuka Restoran di Indonesia

Untuk membuka restoran, perusahaan harus menentukan lokasi yang tepat. Proses registrasi hingga memperoleh lisensi restoran biasanya memakan waktu sekitar enam bulan. Meskipun proses ini bisa cepat, setiap langkahnya harus dilakukan dengan cermat. Investor sering bekerja sama dengan konsultan lokal untuk memastikan dokumen investasi dan persyaratan administratif lengkap dan efisien.

Industri hotel dan restoran, terutama rantai global seperti McDonald, KFC, dan Starbucks, sangat kompetitif di Indonesia. Selain merek Barat, merek Asia seperti Yoshinoya dan Café Benne juga mulai menarik lebih banyak pelanggan muda. Pemahaman mendalam tentang demografis, geografis, dan preferensi pelanggan penting dalam mengembangkan bisnis.

Dengan strategi yang tepat, perusahaan dapat menganalisis segmen pasar berdasarkan kebutuhan dan preferensi, jenis kelamin, serta media sosial. Investor yang mampu mengoptimalkan dan menyesuaikan strategi terhadap pesaing berpotensi memenangkan pasar yang kompetitif ini.

Baca juga: Bagaimana Membuka Restoran di Semarang

InCorp Siap Menangani Perizinan Membuka Restoran di Indonesia

InCorp berpengalaman luas dalam menangani seluruh proses registrasi restoran, mulai dari pendirian perusahaan PMA hingga pengurusan izin operasional. Kami siap membantu Anda menyusun anggaran dasar, mengurus akta pendirian, serta memperoleh izin untuk kafe, restoran, dan hotel dengan cepat dan efisien.

Jangan biarkan perizinan menjadi penghalang bagi bisnis Anda. Hubungi InCorp sekarang untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan penawaran gratis terkait proses perizinan restoran di Indonesia. Kami siap membantu bisnis Anda berkembang di pasar Indonesia.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Frequent Asked Questions

Ya. Tanpa dokumen tersebut bisnis anda tidak diperkenankan untuk menerbitkan izin kerja bagi pekerja asing. Izin usaha permanen ini juga merupakan persyaratan utama untuk mendapatkan berbagai jenis izin usaha dan izin impor lainnya.

Secara umum ada dua jenis, yakni izin usaha utama, dan izin utama non-utama. Izin usaha utama biasanya berlaku untuk berbagai macam industri, seperti izin usaha umum dan izin usaha industrial. Sementara izin usaha non utama bersifat tambahan dan sangat tergantung dengan aktivitas bisnis yang dijalankan. Izin usaha untuk operasional dan komersial adalah salah satu jenis dari izin usaha non-utama.

Sesuai namanya, perbedaan paling mencolok dari ketiga jenis badan usaha tersebut adalah sifat bisnis dan tujuannya.

Perusahaan lokal harus lah dimiliki oleh warga negara Indonesia, dan orang asing sama sekali tidak diperkenankan memiliki sedikitpun saham dalam perusahaan lokal. Perusahaan lokal tidak dibatasi untuk melakukan aktifitas bisnis di Indonesia.

Di sisi lain, PT PMA terbuka untuk dimiliki oleh pemilik modal asing, namun persentasi kepemilikan sahamnya dapat berbeda-beda tergantung sektor bisnisnya -- Hubungi InCorp Indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai Daftar Positif Investasi.

Pengusaha asing cenderung memilih membuka kantor perwakilan terlebih dahulu sebelum mendirikan PT PMA sebagai langkah awal untuk memasuki pasar Indonesia. Perusahaan perwakilan hanya dapat melakukan kegiatan pemasaran dan promosi dan tidak memiliki hak untuk melakukan penjualan langsung dan menerima pendapatan.

Proses pendirian badan usaha biasanya memakan waktu 1-1,5 bulan, dengan catatan semua persyaratan sudah lengkap.

Bisa, terutama bagi para pelaku usaha di bidang ekspor-impor. Untuk dapat melakukan kegiatan impor, pelaku usaha dapat menggunakan jasa undername import, atau yang biasa disebut importer of record.

Kebijakan Menggunakan Kantor Virtual di Jakarta

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 3 minute reading time

Kebijakan Baru Penggunaan Kantor Virtual di Jakarta

Pemerintah daerah Ibukota Jakarta telah mengeluarkan kebijakan baru dalam bentuk surat edaran No. o6 / SE / 2016 mengenai pembuatan Surat Keterangan Domisili dan lisensi lain yang berkaitan dengan virtual. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih baik di Jakarta dan untuk mendukung kebijakan sebelumnya pada pusat layanan satu atap terpadu untuk perizinan investasi, terutama untuk bisnis yang menggunakan kantor virtual.

Terlepas dari kenyataan bahwa kantor virtual memberikan begitu banyak keuntungan bagi pelaku bisnis, terutama perusahan kecil-menengah yang memiliki anggaran relatif rendah, keberadaan kantor virtual juga membawa sejumlah kekhawatiran bagi para pembuat kebijakan. Pertama, pemerintah akan merasa sulit untuk memantau kegiatan perusahaan-apakah mereka melakukan bisnis nyata dengan kegiatan hukum, sebab dikhawatirkan keberadaan kantor virtual membuka lagi pintu bagi penipuan dan manipulasi. Kedua, ada banyak pemilik kantor virtual yang tidak memiliki izin untuk membuka usaha seperti itu, jadi ini berpotensi merugikan negara karena mereka tidak membayar pajak.

Perusahaan seperti apa yang bisa menggunakan kantor virtual?

Untuk mengatasi masalah itu, pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru yang menyatakan bahwa perusahaan dapat menggunakan kantor virtual di bawah beberapa syarat. Untuk menyoroti beberapa diantaranya, kami telah merangkum beberapa poin penting dari kebijakan baru. Hal ini jelas dinyatakan bahwa Surat Keterangan Domisili dan lisensi lain yang diterbitkan sesudahnya dapat diberikan selama perusahaan memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Surat Keterangan Domisili perusahaan/badan usaha/ perusahaan perorangan/koperasi berkantor virtual dan izin usaha lanjutannya. Badan usaha yang telah memiliki kantor atau lokasi usaha yang sesuai dengan zonasi dan harus dibuktikan dengan dokumen yang sah misalnya SKDBU atau Surat izin Usaha yang mencantumkan lokasi kantor atau lokasi aktivitas usaha tersebut
  2. Badan usaha/perusahaan perorangan yang beraktivitas di rumah tinggal atau di lokasi non-permanen yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
    I. Tidak mengubah fungsi tinggal
    II. Tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat usaha ataupun lahan parkir
    III. Tidak menimbulkan polusi air, udara, suara melebihi skala rumah tangga
    IV. Tidak menggunakan peralatan atau mesin yang otomatis dalam proses produksi
    V. Tidak mengganggu ketertiban umum
  3. Perusahaan harus memberikan dokumen berikut:
    I. KTP (salah satu direksi/pemilik perusahaan harus memiliki KTP DKI Jakarta)
    II. Kartu Keluarga
    III. NPWP Perorangan
    IV. Data rekening dan surat rekomendasi dari bank
    V. Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kesanggupan memenuhi kriteria 1-5 di atas
  4. Di dalam surat keterangan domisili dan izin lanjutannya harus dicantumkan alamat virtual office dan alaman kegiatan/aktivitas nyata usaha (baik kantor atau rumah tinggal)
  5. Masa berlaku Surat Ketrangan Domisili yang berkantor virtual berlaku dengan masa jangka waktu sewa virtual office dengan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  6. Masa berlaku izin usaha lanjutan yang berkantor virtual adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cekindo terbuka bagi segala pertanyaan yang berkaitan dengan penggunaan kantor virtual di Indonesia. Lebih jauh lagi, kami dapat membantu Anda menyiapkan segala dokumen yang dibutuhkan untuk mendirikan perusahaan legal di Indonesia. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Frequent Asked Questions

1) lokasi yang strategis, terletak di Grand Slipi Tower dan AXA Tower di Jakarta; di Istana Kuta Galeria, Bali; dan Ruko Peterongan Plaza, Semarang.
2) Pengaturan yang cepat dan mudah
3) Konsultasi gratis mengenai panduan memulai bisnis di Indonesia