Posisi Baru untuk Tenaga Kerja Asing di Indonesia – Update September 2019

Pemerintah Indonesia telah membuktikan keterbukaan terhadap investasi asing dengan mengeluarkan peraturan-peraturan baru yang membantu menciptakan lingkungan bisnis yang lebih terbuka bagi investor asing. Set peraturan baru ini mulai berlaku 27 Agustus 2019. Peraturan baru ini membuka beragam posisi baru yang dapat diduduki oleh orang asing di Indonesia dalam setiap klasifikasi bisnis. Artikel ini menyajikan update tentang perubahan yang ada dan posisi-posisi yang tak lagi terlarang bagi tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia.

Terdapat tiga perubahan utama terkait posisi baru yang tersedia untuk tenaga kerja asing di Indonesia:

  • Orang asing sekarang dapat menjabat komisaris dan direktur di semua klasifikasi bisnis.
  • Dengan pengecualian SDM (HR), saat ini semua orang asing dapat menjadi general manager.
  • Pemerintah telah menghapus banyak larangan terkait tenaga kerja asing dan memperluas definisi bekerja.

Tenaga Kerja Asing di Indonesia: Ketahui Perubahan Terbaru

Dihapusnya Larangan untuk Posisi Direktur dan Komisaris

Komisaris dan direktur memiliki posisi tertinggi dalam suatu organisasi. Berkat peraturan baru, semua jenis bisnis sekarang dapat memiliki direktur dan komisaris asing.

Selain itu, orang asing dengan satu dari dua jabatan tersebut yang juga merupakan pemegang saham perusahaan dapat mengajukan visa investor dan izin kerja.

Dihapusnya Larangan untuk Manajer

Sebelumnya, beberapa posisi general manager tidak termasuk dan terbatas bagi tenaga kerja asing. Tapi sekarang, semua terbuka di segala klasifikasi bisnis dan dapat diisi oleh orang asing, kecuali untuk Sumber Daya Manusia (SDM) atau Human Resources (HR).

Posisi yang Sebelumnya Tak Diatur sekarang Dimasukkan

Pemerintah juga mengikutsertakan klasifikasi pekerjaan yang sebelumnya tak diatur. Misalnya, penasihat hukum dan konsultan hukum sekarang terbuka bagi orang asing. Anda dapat mengajukan visa kerja di bawah peraturan terbaru ini.

foreign workers in indonesia update september 2019

Perpanjangan Visa bagi Koki Asing

Bagi koki asing, Anda sekarang dapat memperpanjang masa tinggal di Idndonesia dengan kemungkinan perpanjangan visa setelah visa 2 tahun Anda habis masa berlakunya.

Posisi-Posisi Baru Ditambah

Daftar posisi untuk orang asing bertambah panjang dengan adanya peran manajemen dan penasihat baru yang ditambahkan. Posisi-posisi baru ini adalah manajer pemasaran, general manager, manajer operasional, manajer tur, manajer fasilitas pariwisata dan manajer kapal pesiar.

Posisi Impresario Baru

Daftar bisnis impresario yang disetujui juga semakin panjang, dari 17 menjadi 49 setelah penerapan peraturan baru. Jadi, sekarang orang asing dapat mengajukan izin kerja di lebih banyak bidang seperti pelatihan dan hiburan di bawah perusahaan impresario terdaftar.

Berikut posisi impresario yang diiizinkan untuk diduduki oleh tenaga kerja asing di Indonesia:

  • Sutradara musik
  • Sutradara seni
  • Konsultan olahraga
  • Wasit
  • Promoter tinju
  • Penyanyi
  • Musisi
  • Sutradara film
  • Manajer pertunjukan
  • Disc jockey
  • Pemandu karaoke
  • Pelatih selancar
  • Pelatih tembak
  • Aktor/aktris
  • Penari
  • Sutradara pencahayaan
  • Petinju
  • Pemain basket
  • Pemain baseball
  • Pelatih tenis meja
  • Pelatih sepak bola
  • Pelatih polo
  • Pelatih paddle
  • Pelatih badminton
  • Pelatih bowling
  • Pelatih tinju
  • Pelatih selam
  • Pelatih judo
  • Pelatih senam tersinkronisasi
  • Pelatih karate
  • Pelatih golf
  • Pelatih taekwondo
  • Konsultan
  • Pelatih voli
  • Akrobatik
  • Pemain sirkus
  • Model
  • Fesyen
  • Model iklan
  • Model fesyen
  • Bodyguard
  • Pelatih softball
  • Pelatih atletik

Bagaimana Cekindo dapat Membantu Tenaga Kerja Asing dengan Aplikasi Izin Kerja dan Visa di Indonesia

Dengan terbukanya lebih banyak posisi yang dapat diisi oleh orang asing, ini berarti Anda memenuhi kualifikasi untuk mengajukan izin kerja dan izin tinggal KITAS jika Anda cocok dengan kategori posisi yang terbuka.

Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait update ini, kami dapat membantu Anda memahami lebih jauh tentang regulasi terbaru dan bagaimana Anda dapat memanfaatkan peluang ini sebagai orang asing.

Terus ikuti perubahan peraturan terbaru dengan membaca artikel-artikel kami, atau langsung buat perjanjian dengan kami jika Anda membutuhkan bantuan segera terkait aplikasi KITAS dan izin kerja. Isi form di bawah ini.

Mempekerjakan Orang Asing di Sektor Pendidikan Tinggi di Indonesia

Apakah Anda ingin bekerja di Indonesia di sektor pendidikan tinggi? Atau, apakah Anda ingin mendirikan universitas asing di Indonesia? Kabar baik karena pemerintah Indonesia belum lama ini mengumumkan intensi untuk memberikan kesempatan investasi kepada universitas asing.

Thomas Lembong, Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan bahwa penyesuaian terhadap regulasi untuk investasi modal asing sedang dalam pertimbangan dan akan segera berubah.

Tujuan perubahan ini adalah menyemangati lebih banyak universitas asing untuk mendirikan kampus di Indonesia. Dengan demikian, akan semakin banyak pelajar Indonesia tinggal di Indonesia daripada pergi ke luar negeri untuk mengenyam pendidikan tinggi. Ini karena untuk setiap murid Indonesia yang belajar di luar negeri berarti hilangnya pendapatan negara.

Begitu regulasi berlaku efektif, akan terjadi peningkatan kesempatan untuk bekerja di sektor pendidikan tinggi di Indonesia.

work in indonesia

Simplifikasi Proses Izin Kerja untuk Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Pemerintah Indonesia telah menyederhanakan proses imigrasi dan aplikasi izin kerja bagi orang asing yang bekerja dan tinggal di Indonesia. Peraturan Presiden No. 20/2018 terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing telah menggantikan Peraturan Pemerintah No. 72/2014 untuk perubahan ini. Implementasi peraturan baru termasuk aplikasi izin melalui sistem TKA online untuk menyederhanakan keseluruhan proses aplikasi.

Peraturan 20/2018 lalu diikuti dengan Peraturan 10/2018 dari Kementerian Tenaga Kerja terkait Prosedur Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Peraturan 16/2018 dari Kementerian Hukum dan HAM terkait Prosedur Pemberian Visa dan Izin Kerja bagi Tenaga Kerja Asing. Dengan perubahan ini, tenaga kerja asing tak lasgi perlu memperoleh pengesahan RPTKA.

Sekarang, RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) menjadi izin bagi perusahaan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing. Notifikasi dari MOM juga dibutuhkan bersama dengan RPTKA untuk mempekerjakan tenaga kerja asing. Notifikasi juga diwajibkan bagi aplikasi VITAS (Visa Tinggal Terbatas) dan ITAS (Izin Tinggal Terbatas).

Proses yang baru memakan waktu jauh lebih cepat – tak lebih dari 4 hari kerja – dibandingkan proses sebelumnya yang cukup panjang. Validitas RPTKA dan notifikasi sama seperti yang tertera di dalam kontrak karyawan.

Mempekerjakan Orang Asing di Sektor Pendidikan Tinggi di Indonesia

Ada lebih banyak peraturan bagi karawan asing di sektor pendidikan tinggi yang harus dipatuhi, selain dari regulasi yang telah disampaikan.

Dekrit 40/2012 yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan terkait Posisi Tertentu yang Tidak Bisa Diisi Ekspatriat menunjukkan  beberapa posisi di Indonesia yang dapat diisi dan tidak dapat diisi orang asing.

Agar sederhana, artikel ini hanya menyampaikan posisi yang boleh diisi orang asing yang ingin bekerja di Indonesia sebagai dosen. Menurut Dekrit 42, posisi yang dimaksud adalah:

  • Dosen etika alkitab
  • Dosen agama Islam
  • Koordinator akademik
  • Dosen bahasa Arab
  • Dosen bahasa dan budaya Korea
  • Dosen bahasa Mandarin
  • Dosen bahasa Italia
  • Dosen bahasa Inggris
  • Dosen bahasa Turki
  • Dosen bahasa Spanyol
  • Dosen bahasa Jepang
  • Dosen biofisika
  • Dosen manajemen
  • Dosen ekonomi internasional
  • Dosen psikologi
  • Dosen fisika
  • Dosen filosofi
  • Dosen teologi
  • Dosen informasi
  • Dosen sistem informasi
  • Dosen kimia analitis
  • Dosen teknologi informasi
  • Dosen komputer
  • Dosen konseling psikologi
  • Dosen antar budaya
  • Dosen linguistik
  • Dosen manajemen bisnis
  • Dosen kebutuhan khusus
  • Dosen pemasaran
  • Dosen musik
  • Dosen matematika
  • Dosen riset
  • Dosen bahasa Perancis
  • Dosen informatika
  • Dosen teknik industri
  • Dosen bahasa Jerman
  • Dosen teknik elektro

Aplikasi Visa dan Izin Kerja bersama Cekindo

Terdiri dari spesialis visa dan izin kerja serta ahli hukum, Cekindo menawarkan layanan aplikasi visa dan izin kerja sesuai tujuan kunjungan Anda ke Indonesia.

Untuk pertanyaan terkait eligibilitas visa atau izin, kepatuhan dan aplikasi, tim kami yang berpengalaman di sini untuk memberikan konsultasi yang Anda butuhkan.

Hubungi kami dengan mengisi form di bawah ini. Anda juga dapat mengunjungi kantor kami di Jakarta, Bali dan Semarang.