Kabar Super: 45 Sektor Bisnis Tambahan tak Lagi Perlu Mengajukan Izin Tambahan

Seperti di negara-negara lain, saat menyangkut memulai bisnis di Indonesia, Anda akan berhadapan dengan sejumlah instansi pemerintahan di tingkat provinsi dan lokal untuk mengajukan izin usaha. Masing-masing kawasan di Indonesia mungkin mewajibkan jenis-jenis izin yang berbeda sebelum pengusaha dapat mulai berbisnis.

Kabar baik bagi investor lokal dan asing, pemerintah Indonesia telah mengimplementasikan berbagai cara efektif untuk mendorong masuknya investasi. Sebelumnya, upaya pemerintah untuk menjadikan Indonesia negara yang ramah bisnis telah dilakukan melalui penyederhanaan proses aplikasi izin usaha melalui implementasi sistem Online Single Submission (OSS).

Sekarang, pemerintah menambahkan 45 sektor bisnis (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia – KBLI) yang dapat segera mulai beroperasi begitu memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS tanpa harus mengajukan izin tambahan seperti izin pariwisata.

OSS Menjamin Proses Aplikasi Izin Usaha yang Lebih Cepat dan Nyaman

securing business license in indonesia

OSS adalah aplikasi izin usaha berbasis situs terintegrasi di Indonesia yang memungkinan proses aplikasi dalam waktu dua jam, sehingga menjadikan OSS contoh ideal dari model layanan yang cepat, pasti dan terjangkau. Pemilik bisnis dan investor dari berbagai belahan dunia sekarang dapat mengakses sistem OSS online kapan pun dan di mana pun.

Seperti yang telah disampaikan secara singkat di atas, izin usaha dibutuhkan untuk kegiatan bisnis dan perusahaan yang beroperasi di Indonesia, termasuk juga perusahaan asing (PT PMA).

Dengan adanya implementasi OSS yang telah berlaku efektif sejak Juli 2018, semua badan usaha harus melakukan registrasi online. Setelah melengkapi registrasi di OSS, setiap bisnis akan secara otomatis memperoleh NIB satu hari setelah registrasi, jika semua dokumen wajib telah lengkap. Izin Usaha (Surat Izin Usaha Perdagangan – SIUP) juga akan diberikan bersamaan dengan NIB jika bisnis Anda tak membutuhkan izin lain, tergantung pada sektor bisnis pilihan Anda.

Update tentang Izin Usaha di Indonesia: 45 Sektor Bisnis Tambahan tak Lagi Wajib Mengajukan Izin Tambahan

Jika Anda bertujuan menjalankan bisnis di salah satu sektor bisnis berikut ini, Anda tak lagi perlu mengajukan izin tambahan. Sesudah memperoleh NIB dan SIUP, Anda dapat segera mulai menjalankan bisnis.

Kode KBLI Sektor Bisnis (Indonesia) Sektor Bisnis (Inggris)
52240 Penanganan kargo (Bongkar muat barang) Cargo & logistics (Loading & Discharging)
56103 Kedai Makanan Eatery
56304 Kedai Minuman Drink stall (coffee shop, juice counter,etc)
56305 Rumah/kedai obat tradisional Traditional and/or herbal medicine
71204 Jasa inspeksi teknik instalasi Technical installation
74201 Aktivitas fotografi Photography
80200 Aktivitas jasa sistem keamanan Security system
85500 Aktivitas penunjang pendidikan Education and/or training
36001 Penampungan,penjernihan dan penyaluran air minum Water tank, purifier and distribution of drinking water
36003 Aktivitas penunjang pengelolaan air Water management system
56104 Penyediaan makanan keliling / tempat tidak tetap Food huckster
56109 Restoran dan penyediaan makanan keliling Food merchant (i.e food truck)
56306 Penyediaan minuman keliling Drinks huckster
59201 Aktivitas perekaman suara Recording studio
59202 Aktivitas penerbitan musik dan buku musik Music publisher
79112 Agen perjalanan bukan wisata Travel agency (i.e ticketing)
81100 Aktivitas penyedia gabungan jasa penunjang fasilitas Service provider for supporting facilities
81290 Aktivitas kebersihan bangunan dan industri lainnya Cleaning service
82110 Aktivitas penyedia gabungan jasa administrasi kantor Supporting activities for office administration
82200 Aktivitas call center Call center
82302 Event organizer Event organizer
82910 Aktivitas debt collection dan biro kredit Debt collection
82990 Aktivitas jasa penunjang usaha lainnya YTDL Other supporting activities undefined in other categories
90003 Aktivitas penunjang hiburan Entertainer (i.e. photographer, make-up artist)
91025 Taman budaya Cultural park management
91029 Wisata budaya lainnya Others cultural tourism activities
92000 Aktivitas perjudian dan pertaruhan Gambling (online and offline)
96910 Aktivitas pemakanan dan kegiatan YBDI Funeral
93299 Aktivitas hiburan dan rekreasi lainnya YTDL Other amusement and recreation activities
35104 Aktivitas penunjang kelistrikan Others supporting electrical system
70100 Aktivitas kantor pusat  Headquarters / office management
70202 Aktivitas konsultasi transportasi Consulting related to transportation
70203 Aktivitas kehumasan Public relations
73100 Periklanan Advertising
74901 Aktivitas penerjemah Interpreter/Translation
74902 Aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis Business consultancy and brokerage
77210 Sewa guna usaha tanpa hak opsi alat rekreasi dan olahraga Lease for sport equipment & outdoor activities without option rights
77291 Aktivitas sewa guna usaha tanpa hak opsi alat pesta Lease for party equipment without option rights
77292 Aktivitas sewa guna usaha tanpa hak opsi barang keperluan rumah

tangga dan pribadi

Lease for household equipment without option rights 
77293 Sewa guna usaha tanpa hak opsi barang hasil pencetakan dan penerbitan  Lease for publishing goods without option rights 
77294 Sewa guna usaha tanpa hak opsi bunga dan tanaman hias Lease for flower and plants without option rights 
77295 Sewa guna usaha tanpa hak opsi alat musik Lease for music instrument without option rights 
77299 Aktivitas sewa guna usaha tanpa hak opsi barang keperluan rumah tangga dan pribadi lainnya Lease for others household equipment without option rights 
77303 Aktivitas sewa guna usaha tanpa hak opsi alat transportasi air Lease for water transportation vehicle without option rights 
77400 Aktivitas sewa guna usaha tanpa hak opsi aset non finansial, bukan hak cipta Lease for non-financial assets without option rights 

 

Untuk informasi lebih lengkap tentang KBLI, jelajahi E-Library Cekindo.

Catatan untuk PT PMA

Jika perusahaan Anda adalah PT PMA, Anda masih wajib memenuhi persyaratan pendirian PT PMA, seperti batasan kepemilikan asing di bawah Daftar Negatif Investasi (DNI), modal disetor awal minimum dan rencana investasi. Untuk mengetahui lebih jauh tentang PT PMA dan keuntungan yang ditawarkan untuk pengusaha asing, baca Registrasi PT PMA di Indonesia.

Konsultasi dengan Ahli sebelum Melakukan Inkorporasi Bisnis di Indonesia

Untuk memastikan kelancaran inkorporasi bisnis di Indonesia, hal terbaik untuk dilakukan adalah berkonsultasi dengan para ahli. Terdiri dari tim yang berisikan konsultan profesional dan spesialis hukum, Cekindo telah membantu ribuan klien yang ingin melakukan ekspansi bisnis ke Indonesia.

Mulailah dengan menghubungi salah satu spesialis kami, gratis. Isi form di bawah ini atau kunjungi salah satu kantor kami di Jakarta, Bali dan Semarang.

Izin Produksi Minuman Beralkohol: Memperoleh Izin Usaha Industri via OSS

Untuk mempertegas regulasi terkait perizinan minuman beralkohol di Indonesia sehubungan dengan produksi, impor atau distribusi minuman beralkohol di Indonesia, Kementerian Industri baru-baru ini telah menerbitkan Peraturan 17/2019: Kendali dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol terkait izin produksi minuman beralkohol.

Peraturan 17/2019 menggantikan peraturan sebelumnya: Peraturan Menteri No. 63/M-IND/PER/7/2014 dan versi revisi Peraturan No. 62/M-IND/PER/8/2015. Peraturan 17/2019 membahas isu terkait kelas minuman beralkohol, persyaratan bisnis, seperti izin usaha, untuk perusahaan minuman beralkohol dan larangan untuk bisnis ini di Indonesia.

Kelas Minuman Beralkohol di Indonesia

Sesuai Peraturan 17/2019, minuman beralkohol di Indonesia dapat dibedakan ke dalam tiga kelas:

  1. Kelas A: ≤ 5% ethyl-alcohol atau ethanol
  2. Kelas B: 5% – 20% ethyl-alcohol atau ethanol
  3. Kelas C: 20% – 55% ethyl-alcohol atau ethanol

Izin Produksi Minuman Beralkohol: Persyaratan Bisnis dan Izin Usaha

Ada dua syarat utama yang harus dipenuhi pemilik bisnis agar dapat memperoleh izin produksi minuman beralkohol di Indonesia.

  1. Perusahaan minuman beralkohol harus mengajukan Izin Usaha Industri (IUI) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
  2. Perusahaan minuman beralkohol harus memenuhi standar kualitas minuman beralkohol.

Penerbitan Izin Usaha Industri

Kementerian bertanggung jawab menerbitkan IUI dengan mempertimbangkan aspek-aspek utama berikut:

  1. Daftar Negatif Investasi (DNI) di bawah Peraturan 44/2016: Sektor Bisnis yang Tertutup dan Terbuka Sebagian untuk Investasi
  2. Penerbitan IUI dilakukan melalui sistem OSS sesuai Peraturan 24/2018: Sistem Perizinan Usaha Terintegrasi secara Elektronik

Perubahan Izin Usaha Industri

Perubahan IUI dapat dilakukan dengan menyampaikan aplikasi perubahan. Isu terkait IUI yang dapat disampaikan untuk perubahan adalah sebagai berikut, termasuk kriterianya:

Kepemilikan, nama perusahaan, orang yang bertanggung jawab 

Termasuk informasi di Akta Pendirian

Alamat pabrik

Termasuk perubahan alamat saat lokasi pabrik belum berubah

Kelas minuman beralkohol

  1. Penurunan kelas minuman beralkohol
  2. Kenaikan kapasitas produksi tidak diizinkan
  3. Metode pemrosesan kelas baru harus menggunakan teknologi penyulingan atau fermentasi

Perubahan lokasi

  1. Pendirian pabrik baru
  2. Tidak ada kenaikan kapasitas produksi

Perusahaan bergabung menjadi satu lokasi 

  1. Lokasi baru termasuk lokasi satu pabrik
  2. Kapasitas built-in tidak diizinkan
  3. Kepatuhan dengan kapasitas built-in gabungan

Kenaikan kapasitas produksi

  1. Perusahaan telah mengetahui kapasitas produksi di bawah IUI yang ada
  2. Menteri menunjuk pengawas untuk melakukan audit kapabilitas produksi
  3. Harus menyelesaikan cukai sebelumnya yang berlaku

Prosedur sebelum Perubahan IUI 

Sebelum menyerahkan aplikasi perubahan IUI, perusahaan yang menjalankan bisnis minuman beralkohol harus memperoleh rekomendasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Industri Agro.

Prosedur memperoleh rekomendasi adalah sebagai berikut:

  1. Menyerahkan aplikasi online via Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dengan NIB, IUI, dan NPPBKC
  2. Melalui ulasan administratif oleh Kementerian Industri. Aplikasi rekomendasi akan diserahkan ke Direktorat Jenderal begitu ulasan berhasil.
  3. Melanjutkan dengan ulasan substantif oleh Direktorat Jenderal dalam 5 hari kerja. Begitu disetujui, Direktorat Jenderal akan menerbitkan rekomendasi.

Izin Produksi Minuman Beralkohol: Pencabutan Izin Usaha Industri

Perusahaan akan kehilangan IUI jika melakukan perbuatan berikut:

  1. Volume yang dihasilkan lebih besar dari kapasitas produksi built-in yang dinyatakan dalam IUI
  2. Kelas minuman beralkohol yang diproduksi tidak ada dalam IUI
  3. Tak ada kegiatan produksi dalam tiga tahun berturut-turut

Standar Kualitas Minuman Beralkohol

Wajib bagi bisnis minuman beralkohol untuk memenuhi standar kualitas produk mereka:

Produksi

  1. Kepatuhan akan kelas yang tercantum dalam IUI
  2. Hanya alkohol food-grade dengan isi menthanol kurang dari 0,01% yang diizinkan
  3. Implementasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)
  4. Kepatuhan akan ketentuan teknis seperti jenis dan kelas produk
  5. Implementasi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk jenis minuman beralkohol tertentu

Metode pemrosesan

  1. Utilisasi proses fermentasi untuk semua kelas
  2. Utilisasi proses penyulingan hanya untuk Kelas C

Izin Produksi Minuman Beralkohol: Larangan

Perusahaan yang menjalankan bisnis minuman beralkohol dilarang untuk:

  1. Menggabungkan produk dengan alkohol non-food-grade atau zat berbahaya lainnya
  2. Menghasilkan produk dengan lebih dari 55% ethanol atau ethyl-alcohol
  3. Menghasilkan produk dengan volume pengepakan kurang dari 180ml
  4. Menggunakan dan menyimpan alkohol non-food-grade
  5. Mengemas ulang produk

Aplikasi Izin Usaha di Indonesia melalui InCorp

Memulai perjalanan untuk mendapatkan lisensi alkohol bisnis Anda bisa menjadi tugas yang menakutkan. Biarkan InCorp mengurangi kompleksitas untuk Anda. Tim kami yang berdedikasi di sini untuk menyederhanakan proses aplikasi, memastikan pengalaman tanpa kerumitan untuk Anda. Siap untuk melangkah? Isi formulir di bawah ini untuk memulai perjalanan aplikasi Anda.

Prosedur Perizinan untuk Impor dan Ekspor Minyak, Gas dan Bahan Bakar Lain di Indonesia

PwC melaporkan bahwa Indonesia memiliki cadangan metana batu bara keenam terbesar di dunia dengan 453 triliun kaki kubik dan cadangan shale gas diperkirakan sebesar 574 triliun kaki kubik. Selain itu, menurut BP Statistical Review of World Energy 2018, cadangan gas alam di Indonesia tercatat sebesar 102,9 triliun kaki kubik. Produksi gas di Indonesia telah mencapai 68 miliar m3, berkontribusi terhadap 60% total produksi minyak dan gas negara.

Untuk meningkatkan kendali atas ekspor dan impor minyak, gas dan bahan bakar lain di Indonesia, serta untuk menyederhanakan proses perizinan usaha, Peraturan No. 21 tahun 2019 tentang Ekspor dan Impor untuk Minyak, Gas dan Bahan Bakar Lain telah diterbitkan oleh Menteri Perdagangan. Peraturan yang baru ini akan menggantikan Peraturan Menteri No. 03/M-DAG/PER/1/2015.

Implementasi Peraturan 21/2019

Secara umum, Peraturan 21/2019 membahas masalah isu terkait perolehan izin impor dan ekspor untuk minyak, gas dan bahan bakar lain di Indonesia:

  1. Lingkup bahan bakar ekspor dan impor
  2. Syarat dan prosedur ekspor minyak, gas dan bahan bakar lain
  3. Syarat dan prosedur impor minyak, gas dan bahan bakar lain

Lingkup Bahan Bakar Ekspor dan Impor

Jenis minyak, gas dan bahan bakar lain yang diimpor dan diekspor yang termasuk dalam Peraturan 21/2019 dinyatakan sebagai berikut:

Minyak

  • Minyak dengan Kode HS 27.09. Ini termasuk minyak petroleum  dari mineral yang mengandung bitumen mentah
  • Minyak dengan Kode HS 27.10. Ini termasuk minyak petroleum dari mineral yang mengandung bitumen non-mentah

 

Gas

  • Gas dengan Kode HS 27.11. Ini termasuk gas petroleum dan gas hidrokarbon lain
  • Gas dengan Kode HS 29.09. Ini termasuk ether, ether-phenol dan alkohol ether

 

Bahan Bakar Lain

  • Bahan bakar dengan Kode HS 22.07. Ini termasuk alkohol ethyl dengan 80% alkohol dan belum didenaturasi
  • Bahan bakar dengan Kode HS 38.26. Ini termasuk bio-diesel dan campuran terkait lain

 

Ekspor dan impor minyak, gas dan bahan bakar lain yang digunakan untuk tujuan penelitian atau sampel dibebaskan dari ketentuan di atas. Namun, importir dan eksportir harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Perdagangan Asing.

Syarat dan Prosedur Ekspor Minyak, Gas dan Bahan Bakar Lain

Ekspor minyak, gas dan bahan bakar lain hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak berikut, hanya jika mereka telah mendaftarkan diri sebagai eksportir dan telah memperoleh persetujuan ekspor dari Menteri Perdagangan:

Minyak dan Gas

  • Badan Usaha (BU) dengan operasi bisnis minyak dan gas hulu dan hilir
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT) dengan operasi bisnis minyak dan gas hulu

 

Bahan Bakar Lain

  • BU dengan operasi bisnis bahan bakar lain

 

Minyak dan Gas Milik Negara 

  • Eksportir minyak dan gas terdaftar yang ditunjuk oleh otoritas minyak dan gas dengan persetujuan ekspor dari Menteri Perdagangan

Mekanisme Baru Online untuk Eksportir Minyak, Gas dan Bahan Bakar Lain

Registrasi sebagai Eksportir

  • Penyerahan aplikasi online ke Direktorat Jenderal
  • Keputusan dibuat dalam 5 hari kerja
  • Tanda daftar diterbitkan secara elektronik dan berlaku tiga tahun

 

Memperoleh Persetujuan Ekspor

  • Penyerahan aplikasi online ke Direktorat Jenderal
  • Keputusan dibuat dalam 5 hari kerja
  • Masa berlaku berdasarkan Rekomendasi Ekspor

Syarat dan Prosedur Impor Minyak, Gas dan Bahan Bakar Lain

Impor minyak, gas dan bahan bakar lain hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak berikut, hanya jika mereka telah mendaftarkan diri sebagai importir dan telah memperoleh persetujuan impor dari Menteri Perdagangan:

Minyak dan Gas

  • BU dengan operasi bisnis minyak dan gas hulu dan hilir
  • Konsumen langsung minyak, gas dan bahan bakar lain

 

Bahan Bakar Lain

  • BU dengan operasi bisnis bahan bakar lain
  • Konsumen langsung minyak, gas dan bahan bakar lain

Mekanisme Baru Online untuk Importir Minyak, Gas dan Bahan Bakar Lain

Impor minyak, gas dan bahan bakar lain tak lagi mewajibkan registrasi importir. Hanya persetujuan impor yang diperlukan.

Memperoleh Persetujuan Impor

  • Penyerahan aplikasi online ke Direktorat Jenderal
  • Keputusan dibuat dalam 3 hari kerja
  • Masa berlaku berdasarkan Rekomendasi Impor

business license indonesia with cekindo

Dapatkan Izin Usaha di Indonesia melalui Cekindo

Pemahaman akan peraturan impor dan ekspor di Indonesia penting untuk bisnis apapun. Cekindo dapat membantu menyederhanakan proses perizinan usaha di Indonesia dan pada saat bersamaan mematuhi peraturan ekspor impor minyak, gas dan bahan bakar lain.

Hubungi kami dengan mengisi form di bawah ini atau kunjungi kantor kami di Jakarta, Bali dan Semarang. 

Mengajukan Izin Ekspansi dan Izin Usaha Industri Melalui OSS

Layanan perizinan untuk Izin Usaha Industri (IUI) dan Izin Ekspansi kini wajib diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS) di Indonesia. Sistem ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan kebijakan yang mendukung kemudahan berbisnis bagi investor asing yang ingin memulai usaha.

Apa Itu Sistem OSS?

Sistem OSS mulai beroperasi sejak Juni 2019. Sistem ini mewajibkan pengusaha yang ingin memulai usaha baru atau melakukan ekspansi usaha di Indonesia untuk mengajukan izin yang diperlukan melalui platform OSS, baik izin yang bersifat wajib maupun opsional.

Hal ini membawa kabar baik bagi investor asing, karena tidak lagi diperlukan kunjungan ke beberapa kantor pemerintah untuk mengurus izin usaha.

Artikel terkait: Sistem Online Single Submission dan Nomor Induk Berusaha di Indonesia

Izin Usaha Industri

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 30/2019, terdapat dua jenis izin yang secara khusus terkait dengan perusahaan industri, yaitu IUI dan izin ekspansi. Semua perusahaan industri, tanpa memandang ukuran mereka, diwajibkan untuk memperoleh IUI.

IUI dapat dibedakan menjadi tiga kategori:

  • IUI kecil untuk perusahaan dengan nilai investasi di bawah Rp1 milyar (tidak termasuk tanah dan bangunan) dan jumlah karyawan kurang dari 20 orang.
  • IUI menengah untuk perusahaan dengan nilai investasi antara Rp 1 milyar hingga Rp15 miliar (termasuk tanah dan bangunan), atau nilai investasi di bawah Rp 1 milyar namun dengan jumlah karyawan lebih dari 20 orang.
  • IUI Besar untuk nilai Investasi di atas 15 milyar, termasuk tanah dan bangunan

IUI berfungsi sebagai izin yang berlaku bagi perusahaan yang beroperasi di sektor bahan mentah, hasil produksi, dan penyimpanan mesin atau peralatan.

Pengecualian Izin Usaha Industri

Untuk menjalankan usaha industri, perusahaan harus berlokasi di zona industri. Namun, terdapat pengecualian untuk perusahaan yang memenuhi salah satu kriteria berikut:

  • Terletak di kabupaten/kota yang tidak memiliki zona industri.
  • Dikategorikan sebagai perusahaan kecil atau menengah tanpa risiko potensial yang dapat menyebabkan polusi lingkungan secara luas.
  • Memerlukan bahan mentah khusus dan/atau terlibat dalam proses produksi yang memerlukan lokasi khusus.

Jika perusahaan industri mengalami perubahan dalam hal-hal seperti jumlah karyawan, kapasitas produksi, nilai investasi, penambahan klasifikasi industri, atau penambahan/pemindahan lokasi bisnis, mereka harus memperbarui IUI mereka.

Izin Ekspansi

Perusahaan industri hanya diwajibkan untuk mengajukan izin ekspansi jika mereka berencana untuk memperluas operasional industri mereka, terutama jika ini melibatkan pemanfaatan sumber daya alam yang berdasarkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). 

Sama seperti IUI, izin ekspansi juga harus diajukan melalui OSS. Informasi lebih lanjut tentang prosedur aplikasi izin dapat ditemukan di sini.

Untuk mengetahui lebih jauh tentang prosedur aplikasi izin, Anda dapat unduh di sini.

Syarat Daftar Izin Usaha Industri

Bagi perusahaan industri, memiliki IUI adalah hal yang penting. Berikut adalah persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan atau mendaftarkan Izin Usaha Industri di Indonesia:

  • Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Fotokopi Surat Izin Usaha (OSS).
  • Surat Permohonan Pengajuan.
  • Daftar Isian untuk permintaan (bermaterai).
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Fotokopi KTP Pimpinan/Direktur Perusahaan.
  • NPWP Perusahaan.
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan.
  • Fotokopi Dokumen UKL/UPL.

Pengajuan Izin Usaha Industri 

Untuk perusahaan yang beroperasi di sektor industri, berikut adalah tahapan yang harus dipenuhi:

  • Pelaku usaha perlu mendaftarkan IUI melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
  • Pelaku usaha harus mendapatkan surat pernyataan dari badan regulasi terkait jika usaha tidak beroperasi di zona industri.
  • Unit usaha harus terlebih dahulu menjalani verifikasi teknis.
  • Pelaku usaha wajib melaporkan data industri.

Dalam tahap verifikasi teknis, perusahaan perlu melampirkan izin lingkungan dan izin lokasi usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.

Pengecualian Persyaratan

Selain persyaratan di atas, terdapat pengecualian yang diberikan untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah. Usaha di skala ini tidak perlu membuat surat pernyataan untuk melewati proses verifikasi teknis, namun tetap harus melampirkan pernyataan kelayakan operasional melalui SIINas.

Apa Itu Verifikasi Teknis?

Verifikasi teknis diperlukan saat perusahaan mendapatkan Izin Usaha Industri. Tahap ini diperlukan agar pihak berwenang dapat memvalidasi bahwa usaha beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Verifikasi teknis dilakukan oleh pemerintah daerah setempat, dan saat ini telah berubah menjadi tahap pemeriksaan lapangan sesuai dengan regulasi terbaru.

Unit usaha harus memenuhi beberapa persyaratan untuk melanjutkan ke tahap verifikasi teknis:

  • Infrastruktur dan fasilitas pembangunan selesai.
  • Mematuhi semua kewajiban.
  • Melampirkan izin lingkungan dan izin lokasi yang masih berlaku.

Proses verifikasi teknis dapat dilakukan kembali jika ada perubahan dalam bisnis, seperti nilai investasi, jumlah karyawan, ekspansi usaha, relokasi, atau perubahan skala bisnis.

Izin Lampau

Sejak 2018, hampir seluruh pengajuan izin usaha dilakukan melalui Online Single Submission (OSS). Perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha Industri sebelum puncak masa berlaku OSS harus mengajukan notifikasi kepada pihak berwenang melalui OSS agar IUI mereka tetap valid, selama tidak ada perubahan pada informasi yang tercantum.

Dapatkan Izin Usaha Industri bersama InCorp Indonesia

Untuk konsultasi profesional mengenai perolehan Izin Usaha Industri dan izin ekspansi melalui OSS, pemilihan badan usaha yang sesuai, serta hal-hal terkait pendirian bisnis di Indonesia, tim kami yang terdiri dari konsultan profesional dan spesialis hukum siap melayani Anda. 

Hubungi kami sekarang dengan mengisi formulir di bawah ini. Kami juga memiliki kantor di Jakarta, Bali, Semarang, Batam, dan Surabaya yang bisa Anda kunjungi untuk mempercepat proses pengajuan Izin Usaha Industri di Indonesia. Kami siap untuk menjawab pertanyaan Anda.

Berita Bisnis: Sertifikat Digital untuk Sektor Konstruksi di Indonesia

Pasar konstruksi di Indonesia merupakan salah satu sektor terpenting yang mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Pasar konstruksi di Indonesia membuat ekonomi tumbuh 5.01% pada 2017 dan PDB tumbuh 10.38% pada tahun yang sama. Pada 2018, sektor ini bernilai IDR 451,337 miliar (USD 32.2 miliar).

Untuk mempercepat proses bisnis terkait dari sektor konstruksi yang terus berkembang ini dan mendukung peningkatan investasi asing, Surat Edaran No. 06/SE/M/2019 (atau SE 6/2019) belum lama ini diterbitkan oleh Menteri Perumahan Rakyat dan Pekerjaan Umum Indonesia.

Regulasi baru ini diberlakukan sehubungan dengan Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat Keahlian dan Sertifikat Keterampilan Kerja dalam Bentuk Elektronik.

Artikel ini menyajikan detail berita bisnis terbaru tentang sertifikat digital untuk sektor konstruksi di Indonesia. Ingatlah bahwa semua sertifikat harus diubah menjadi sertifikat digital pada 30 September 2019.

Berita Terbaru melalui Surat Edaran 6/2019 di Indonesia

Regulasi ini termasuk administrasi dan penerbitan sertifikat digital:

  • Sertifikat Badan Usaha untuk badan usaha layanan konstruksi
  • Sertifikat Keterampilan Kerja untuk tenaga kerja konstruksi (teknisi berkualifikasi dan analis atau operator terampil)
  • Sertifikat Keahlian untuk tenaga kerja konstruksi (ahli berkualifikasi)

 

Menurut kerangka yang dijabarkan di SE 6/2019, pemerintah Indonesia akan menerbitkan sertifikat digital melalui Sistem Informasi Konstruksi Indonesia.

Kerangka ini juga membahas hal-hal berikut:

  • Semua sertifikat terkait dengan sektor konstruksi diterbitkan dan diberikan dalam bentuk elektronik, juga disebut sebagai sertifikat digital
  • Pengubahan sertifikat
  • Persyaratan untuk penerbitan sertifikat digital

Penerbitan dan Pengiriman Sertifikat Digital

Secara umum, prosedur penerbitan dan pengiriman sertifikat digital adalah sebagai berikut:

  • Pelamar harus menyerahkan aplikasi beserta dokumen pendukung secara elektronik via Asosiasi Profesional Layanan Konstruksi atau Asosiasi Badan Usaha Layanan Konstruksi.
  • Setelah menerima aplikasi, Asosiasi Profesional Layanan Konstruksi atau Asosiasi Badan Usaha Layanan Konstruksi akan melakukan verifikasi dokumen, apakah lengkap atau tidak.
  • Saat aplikasi dan dokumen dibuktikan lengkap, mereka akan diserahkan kepada Badan Pengembangan Layanan Konstruksi untuk pemeriksaan dan inspeksi lebih lanjut.
  • Begitu inspeksi selesai, Badan Pengembangan Layanan Konstruksi akan melanjutkan aplikasi untuk Sertifikat Badan Usaha atau Sertifikat Tenaga Kerja Konstruksi.
  • Personil akan ditugaskan untuk menilai aplikasi dengan hasil laporan yang merinci klasifikasi dan rekomendasi kualifikasi badan usaha konstruksi atau tenaga kerja konstruksi.
  • Jika disetujui, badan pemerintah tersebut akan menerbitkan dan mengirimkan sertifikat digital.

Syarat Memperoleh Sertifikat Digital

Pelamar sertifikat digital untuk sektor layanan konstruksi harus memenuhi persyaratan berikut:

Untuk badan usaha konstruksi

  • Isi form aplikasi dengan detail badan usaha yang diperlukan
  • Serahkan lembar yang telah di-scan untuk NPWP, KTP, surat pernyataan orang yang bertanggung jawab serta alamat email

Untuk tenaga kerja konstruksi

  • Isi form aplikasi dengan detail pribadi yang diperlukan
  • Serahkan lembar yang telah di-scan untuk NPWP, KTP, foto saat registrasi, alamat email dan nomor HP

Bagaimana Cekindo Dapat Membantu

Hubungi kami untuk mengetahui informasi terkini terkait menjalankan bisnis di Indonesia. Kami juga dapat memberikan wawasan pasar bagi pengusaha yang tertarik memasuki pasar Indonesia.

Cara Mengurus Izin Impor di Indonesia [Update 2023]

Pengusaha yang ingin memulai perusahaan importir perlu mengetahui cara mengurus izin di Indonesia. Pengetahuan dasar tersebut adalah salah satu prosedur impor penting yang perlu Anda pahami sebelum memiliki izin impor barang di Indonesia secara resmi dan sah. 

Sebagai pengusaha, Anda tentu paham jika Indonesia merupakan kawasan perdagangan penting di Asia Tenggara untuk aktivitas ekspor dan impor. Selain itu, Aktivitas perdagangan internasional memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Aktivitas ekspor dan impor sendiri berhasil memberi kontribusi sebesar 37% untuk PDB Indonesia. Pada 2016, Indonesia mengimpor barang senilai USD 132 milyar, terutama dari Tiongkok (USD32 milyar), Singapura (USD 26 milyar), Jepang (USD 11 milyar), Malaysia (USD 6.7 milyar) dan Korea Selatan (USD 6.6 milyar).

Di tahun 2022, nilai ekspor dan impor Indonesia meraih angka yang signifikan. Untuk aktivitas ekspor, Indonesia meraih pendapatan sebesar USD 291.97 milyar. Sedangkan untuk impor, nilainya meningkat, USD 237.52 milyar.

Read more: Tarif Impor Terbaru di Indonesia

Perbedaan API-U dan API-P sebelum OSS

Dalam memahami cara mengurus izin, pengusaha dan investor perlu mengetahui tentang dua izin khusus dalam menjalankan aktivitas bisnis impor-ekspor tersebut. Kedua jenis izin khusus tersebut adalah API-U dan API-P.

Perbedaan di antar kedua jenis izin khusus tersebut bisa terlihat melalui Peraturan Kementerian Perdagangan No. 70/2015 yang berlaku pada 1 Januari 2016. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan di Indonesia dilarang memiliki dua jenis izin impor dalam kurun waktu yang sama.

Angka Pengenal Importir Umum (API-U)

API-U merupakan izin impor yang mengatur perusahaan dagang untuk mengimpor barang dari perdangangan umum dan komersial di Indonesia. Dengan peraturan terbaru, individu maupun perusahaan importir kini dapat mengimpor produk lebih dari satu grup dengan kode HS.

Angka Pengenal Importir Produsen (API-P)

Berbeda izin impor sebelumnya, API-P adalah izin yang digunakan untuk mengimpor barang khusus penggunaan pribadi atau perusahaan secara internal. API-P juga dapat digunakan untuk mengimpor bahan mentah untuk proses produksi dalam negeri. Perlu Anda pahami, sebagai Importir dengan API-P Anda perlu memerhatikan bahwa barang hasil impor tidak dapat dijual secara langsung kepada pihak ketiga.

Syarat Mengurus API-U 

API-U adalah Angka Pengenal Impor yang diberikan kepada perusahaan yang ingin melakukan kegiatan impor umum di Indonesia. Untuk mengurus API-U, berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  • Perusahaan harus memiliki status hukum yang jelas di Indonesia.
  • Memenuhi ketentuan mengenai kepemilikan modal asing sesuai dengan regulasi yang berlaku.
  • Terdaftar di Kementerian Perindustrian Republik Indonesia atau instansi terkait.
  • Memiliki dokumen-dokumen perusahaan yang lengkap, seperti akte pendirian, NPWP, dan lainnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
  • Perusahaan harus memiliki alamat usaha yang jelas dan dapat diverifikasi.

Syarat Mengurus API-P bagi Perusahaan Lokal

API-P adalah Angka Pengenal Impor yang diberikan kepada perusahaan lokal di Indonesia yang ingin melakukan impor untuk keperluan produksi. Syarat yang diperlukan saat mengurus API-P bagi perusahaan lokal juga identik dengan syarat mengurus API-U di atas.

Syarat Mengurus Izin Impor Sebelum Masa OSS?

Cara mengurus izin untuk impor sebelum berlakunya OSS melewati proses yang cukup panjang. Importir perlu melakukan registrasi dan pelaporan aktivitas bisnis melalu Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kementerian Pertanian selaku regulator aktivitas bisnis impor. Proses tersebut cukup memakan waktu hingga 5 bulan.

Di luar itu, cara mengurus izin impor sebelum OSS berlaku juga tergolong rumit. Berikut adalah persyaratan untuk bisa mendapatkannya: 

  • Pendirian PT PMA atau PT di Indonesia
  • Memiliki Izin Usaha Tetap untuk pengajuan API-U
  • Penerbitan izin impor
  • Mendapatkan Nomor Induk Kepabeanan
  • Mengajukan rekomendasi dari Kementerian Pertanian untuk impor makanan dan barang anak-anak
  • Memiliki persetujuan dari badan terkait. BPOM untuk impor makanan
  • Mendapatkan persetujuan dari Kementerian Perdagangan Indonesia

Read more: Prosedur Perizinan untuk Impor dan Ekspor Minyak, Gas dan Bahan Bakar Lain di Indonesia

Bagaimana Cara Mengurus Izin Impor Menggunakan OSS?

Efektif sejak bulan Juli 2018, OSS telah jadi sistem terpadu untuk pengajuan izin dan lisensi bisnis di Indonesia. Sistem ini juga memberi kemudahan dalam cara mengurus izin impor bagi para importir. Melalui OSS, importir tidak perlu lagi mendaftarkan diri untuk memiliki API dan Nomor Induk Kepabeanan dalam mengajukan izin dasar untuk impor.

NIB sebagai Izin Impor Dasar

Semua badan usaha yang beroperasi di Indonesia perlu menggunakan sistem OSS terkait proses registrasi. Hal tersebut juga berlaku dalam cara mengurus izin impor. Proses registrasi OSS membantu para pengusaha untuk lebih mudah mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha).

NIB sebagai izin usaha memiliki masa berlaku tanpa batas selama perusahaan tetap beroperasi. NIB merupakan izin dan lisensi pengganti dari kebutuhan tentang Sertifikat Registrasi Perusahaan, Nomor Identifikasi Importir, dan Nomor Induk Kepabeanan untuk pelepasan bea cukai impor. Kehadiran NIB membuat cara mengurus izin impor jadi lebih mudah.

OSS memastikan agar perusahaan impor atau perusahaan yang bergerak dalam kegiatan ekspor tidak perlu melewati proses pengajuan API dan NIK. Meskipun begitu, perusahaan importir perlu memastikan bahwa Namun, importir harus memastikan mereka masih memenuhi persyaratan impor teknis melalui persetujuan otoritas terkait.

Apa Perbedaan NIB dan API/NIK?

Kehadiran NIB membuat proses cara mengurus izin impor jadi lebih singkat. Berikut adalah beberapa informasi terkait perbedaan NIB dan API/NIK.

Masa Berlaku dan Perubahan Data

Salah satu keunggulan NIB adalah tidak adanya masa berlaku. Sebelumnya, API harus diperbarui setiap lima tahun. Dengan kata lain, setiap masa berlaku habis, perusahaan perlu kembali mengulang proses pengajuan dan memastikan tidak ada perubahan data signifikan. Namun melalui NIB, kini perusahaan importir tidak perlu lagi melewati proses panjang. Bahkan untuk sekadar mengubah data usaha.

Prosesnya pun terkesan lebih mudah. Perusahaan hanya perlu kembali mengakses akun OSS untuk mengubah data perusahaan. Informasi NIB pun secara otomatis akan mengikuti data terkini.

Integrasi Sistem Bea dan Cukai di OSS

Menggunakan NIB sebagai izin untuk impor umum membantu pengusaha untuk melengkapi kebutuhan administrasi dan regulasi impor lainnya. OSS juga kini telah mendapatkan integrasi dengan sistem bea dan cukai. Sehingga, perusahaan importir dapat memastikan kewajiban kepabeanan terpenuhi dalam satu pintu.

Penanggung Jawab Resmi

Melalui OSS, cara mengurus izin impor jadi lebih terpusat. Tidak hanya sistem, tapi juga bagi para pengusaha importir. Pasalnya, direktur yang terdaftar di dalam OSS jadi satu-satunya orang yang berhak untuk melakukan penandatanganan dokumen impor.

OSS juga menganulir ketentuan sebelumnya dari API. Melalui API, perusahaan boleh memiliki beberapa pihak, seperti kuasa hukum, direktur perusahaan, dan perwakilan lain untuk menandatangani dokumen impor.

Read more: Syarat Menjadi Importir: Lisensi Bisnis Impor di Indonesia

Bagaimana Cara Mendirikan Perusahaan Dagang di Indonesia?

Melakukan ekspansi perusahaan dagang di Indonesia merupakan cara terbaik untuk menawarkan produk atau layanan baru, membuka pasar domestik baru, hingga mengurangi beban biaya manufaktur. Jenis perusahaan dagang paling umum di Indonesia untuk orang asing adalah perusahaan penanaman modal asing (PT PMA). 

Berikut beberapa persyaratan umum untuk Anda ketahui. Untuk memudahkan proses pendirian perusahaan, Anda bisa menghubungi Cekindo untuk memahami regulasi dan hukum indonesia.

  • Pastikan sektor dan lokasi bisnis Anda masuk ke dalam Daftar Investasi Positif
  • Lakukan pemeriksaan nama perusahaan melalui AHU Online dan melengkapi proses
  • Inkorporasi di Kementerian Hukum dan HAM
  • Registrasi di OSS

InCorp Indonesia dapat membantu Anda mengurus izin impor di Indonesia via OSS. Konsultan kami juga siap memberi dukukngan kepada Anda dalam memahami regulasi terbaru agar memastikan proses pendirian perusahaan berjalan lancar.

FAQ: Bagaimana Memulai Bisnis di Indonesia

Punya pertanyaan tentang bagaimana memulai bisnis di Indonesia? Kami merangkum pertanyaan yang paling sering ditanyakan (FAQ) agar Anda dapat dengan mudah menemukan jawaban dari daftar pertanyaan paling populer yang selalu kami terima.

1.Apa saja jenis badan hukum di Indonesia?

Ada tiga jenis badan hukum yang umum di Indonesia, masing-masing memiliki karakteristiknya sendiri: perusahaan milik asing (PT PMA), perseroan terbatas (PT) dan kantor perwakilan.

Untuk informasi lebih rinci dan jelas, silakan baca laman-laman berikut.

2. Apakah kepemilikan asing terbatas?

Ya atau tidak, tergantung. Bisnis yang masuk di dalam Daftar Negatif Investasi (DNI) di Indonesia tidak dapat dimiliki secara penuh oleh perusahaan asing. Bisnis tersebut entah tertutup untuk investasi asing atau terbuka sebagian dengan persyaratan tertentu. Bagi bisnis yang terbuka sebagian untuk investasi asing di bawah DNI, kepemilikan asing yang diizinkan adalah antara 49%-95%.

Untuk bisnis atau sektor yang tidak terdaftar di dalam DNI terbuka 100% untuk kepemilikan asing. DNI diperbarui pada tahun 2018, namun Anda disarankan menghubungi Cekindo untuk memastikan bahwa DNI yang Anda miliki adalah yang terbaru.

3. Berapa lama waktu untuk memulai bisnis di Indonesia?

Untuk PT PMA (jenis badan hukum yang paling umum dipilih orang asing), dibutuhkan 2-6 bulan untuk pendirian sebelum memulai bisnis.

4. Bagaimana cara mendapatkan surat domisili?

Di bawah Hukum Indonesia, perusahaan asing PT PMA diwajibkan memiliki kantor saat proses inkorporasi. Dokumen yang diperlukan untuk membuktikan lokasi kantor Anda adalah surat domisili (Surat Keterangan Domisili). Surat domisili akan disediakan berdasarkan perjanjian sewa kantor Anda.

Untuk mendapatkan surat domisili, pertama-tama Anda memerlukan surat perjanjian sewa kantor seperti yang telah disampaikan. Alamat tempat tinggal pada umumnya tidak diterima sebagai alamt bisnis. Dalam kasus ini, gunakan layanan kantor virtual.

Lalu, surat domisili untuk PT PMA Anda akan diterbitkan oleh Kelurahan dan Kecamatan. Ingatlah bahwa jika Anda pindah kantor ke daerah lain di Indonesia, Anda mungkin perlu mengganti surat domisili.

5. Apa saja persyaratan modal memulai bisnis di Indonesia?

Secara umum, persyaratan modal minimum untuk PT PMA adalah IDR 10 miliar, modal disetor sekitar IDR 10 miliar harus disetor di awal.

Namun, bagi investor asing yang berencana untuk beroperasi di bidang yang membutuhkan modal besar, modal minimum dan modal setoran awalnya mungkin lebih tinggi. Cari tahu lebih detail tentang persyaratan modal PT PMA dan prosedur deposit modal dengan menghubungi Cekindo.

6. Apakah membeli perusahaan jadi di Indonesia sah?

Ya, membeli perusahaan jadi di Indonesia itu sah, hanya jika Anda telah menemukan penyedia perusahaan jadi yang tepat.

Perusahaan jadi di Indonesia adalah badan hukum yang telah didirikan sebelumnya tetapi belum memiliki transaksi korporat. Oleh karena itu, membeli perusahaan jadi mengizinkan investor asing serta bisnis baru untuk memiliki kehadiran yang telah dibentuk di Indonesia secara cepat.

7. Apa saja kegiatan yang dapat dilakukan kantor perwakilan?

Kantor perwakilan di Indonesia adalah kantor yang digunakan perusahaan asing untuk melakukan riset pasar terhadap peluang investasi, kehadiran pasar, peningkatan hubungan dagang bilateral, promosi barang dan jasa serta riset dan pengembangan.

Kantor perwakilan diizinkan melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak menghasilkan pemasukan:

  • Koordinasi atau perencanaan kegiatan bisnis
  • Riset dan pengembangan produk
  • Identifikasi bahan mentah, produk industri serta komponen dan bagian lain
  • Koordinasi untuk afiliasi, agen dan anak perusahaan dari perusahaan induk
  • Kegiatan lain yang tidak berujung pada transaksi komersial sungguhan

8. Apa saja kegiatan yang TIDAK boleh dilakukan kantor perwakilan?

Kantor perwakilan di Indonesia tidak diizinkan melakukan kegiatan-kegiatan berikut:

  • Keterlibatan dalam perdagangan (termasuk ekspor dan impor), kegiatan komersial yang dapat menghasilkan pemasukan
  • Menjalankan kontrak bisnis mewakili perusahaan induk atau menyediakan layanan berbayar
  • Participasi dalam manajemen atau operasi cabang, anak perusahaan atau afiliasi apapun di Indonesia
  • Penerbitan invoice dan tanda terima

9. Apakah orang asing dapat mendirikan perusahaan lokal?

Secara teknis, orang asing tidak diizinkan memiliki perusahaan lokal (PT) di Indonesia, karena hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia.

10. Apakah perusahaan milik asing dapat menjadi sponsor izin kerja untuk orang asing?

Ya, perusahaan asing dapat mempekerjakan orang asing dan mensponsori izin kerja untuk tenaga kerja asing. Namun, izin kerja hanya berlaku untuk posisi-posisi di dalam daftar yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Beberapa sektor yang tidak mengizinkan perusahaan asing mempekerjakan tenaga kerja asing adalah:

  • Manajemen Rantai Pasok
  • Sumber Daya Manusia
  • Badan Hukum
  • Kendali dan Inspeksi Mutu
  • Bidang Kesehatan, Keamanan dan Lingkungan

Selain itu, pemerintah Indonesia mewajibkan untuk mempekerjakan beberapa warga negara Indonesia sebelum Anda dapat mengajukan izin kerja bagi seorang tenaga kerja asing. Biasanya, lima tenaga kerja lokal untuk satu tenaga kerja asing. Namun, rasio spesifiknya tidak disebutkan di dalam undang-undang.

11. Seperti apa proses mendirikan perusahaan asing di Indonesia?

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) adalah organisasi yang harus diperhatikan oleh orang asing untuk inkorporasi perusahaan di Indonesia.

Akan menjadi keuntungan tersendiri jika orang asing dapat berbicara bahasa Indonesia karena kebanyakan dokumen berbahasa Indonesia dan petugas memiliki pengetahuan bahasa Inggris yang terbatas. Oleh karena itu, untuk memastikan prosedur yang lancar saat mendirikan perusahaan asing di Indonesia, kebanyakan orang asing memilih untuk menggunakan jasa konsultan profesional lokal seperti Cekindo yang akan mengurus semua prosedur yang kompleks.

Secara umum, untuk memulai perusahaan asing PT PMA di Indonesia, dokumen-dokumen berikut wajib diserahkan ke BKPM:

  • Izin prinsip dan izin usaha
  • Surat domisili
  • Akta pendirian
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Laporan kekayaan dan ketenagakerjaan perusahaan

Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, persyaratan modal minimum adalah IDR 10 miliar dan modal disetor adalah 10 miliar. Setidaknya dua pemegang saham diwajibkan untuk inkorporasi PT PMA – Presiden Komisaris dan Presiden Direktur. Setidaknya satu pemegang saham harus merupakan warga negara asing atau badan asing.

12. Kapan saya dapat membuka rekening bank?

PT PMA dapat membuka rekening bank setelah proses registrasi selesai. Anda harus menyerahkan sejumlah dokumen yang disyaratkan oleh bank Indonesia untuk membuka rekening bank sebagai PT PMA.

Membuka rekening bank di tengah-tengah proses registrasi PT PMA mungkin di beberapa bank tertentu, dan lebih banyak dokumen yang dibutuhkan.

13. Apa itu Sistem OSS (Online Single Submission) dan kaitannya dengan memulai bisnis di Indonesia?

Sistem OSS diimplementasikan untuk mempermudah investasi di Indonesia dengan menjadikan registrasi bisnis dan izin lebih mudah dan cepat.

Sistem OSS yang terintegrasi didukung oleh beberapa sistem dari otoritas dan agensi pemerintah indonesia, termasuk Sistem Administrasi Hukum Indonesia, Indonesia National Single Window dan Sistem Informasi Administrasi Populasi.

Masih punya pertanyaan lain sehubungan dengan memulai bisnis di Indonesia? Atau apakah Anda ingin informasi lebih tentang subjek spesifik? Hubungi kami sekarang. Tim kami di Jakarta, Semarang dan Bali siap membantu Anda.