Jumlah pabrik manufaktur di Semarang, terutama di kawasan industri dan lingkungan sekitarnya, terus bertambah karena banyaknya investasi asing dan lokal.

Ini bukanlah sebuah kejutan karena Indonesia juga telah menjadi negara manufaktur terbesar ke-10 di dunia.

Potensi yang Dimiliki Semarang

Secara domestik, bisnis-bisnis di Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) dan Bogor telah memasuki Semarang, Jawa Tengah untuk mengembangkan bisnis manufaktur.

Sejak tahun 2014 banyak pabrik yang telah mendapatkan izin usaha dan menyerahkan izin tersebut kepada pemerintah daerah di Semarang. Faktor-faktor paling signifikan yang mendorong banyak bisnis untuk pindah ke Semarang adalah upah yang lebih rendah dibanding Jakarta, dan investasi langsung luar negeri yang menarik di area ini yang membuka sejumlah besar kesempatan.

Menyandang status sebagai kota nomor satu di Jawa Tengah, Semarang terus berupaya untuk menjadi area manufaktur yang menarik bagi industri-industri padat karya, dan dibukanya Kendal Industrial Park pada tahun 2016 menjadi bukti kuat akan perkembangan progresif ini.

Artikel ini adalah panduan Anda untuk mempelajari lebih dalam mengapa Anda sebaiknya mendirikan pabrik manufaktur di Semarang, dan bagaimana Anda melakukannya.

Semarang Memiliki Lokasi Strategis – Baik dari Segi Ekonomi maupun Geografis

Biaya Rendah

Per tahun 2018, upah minimum untuk Jakarta adalah Rp 3,65 juta per bulan. Jumlah ini mungkin akan segera berubah karena adanya permintaan dari serikat pekerja buruh lokal yang menginginkan kenaikan upah menjadi minimum Rp 3,9 juta per bulan.

Sementara itu, upah minimum di Semarang adalah Rp 2,13 juta per bulan. Lebih rendahnya upah tenaga kerja mendorong banyak pengusaha dan pemilik bisnis untuk melakukan riset pasar di Semarang, termasuk juga informasi mengenai operasi pabrik, aplikasi izin usaha dan proses lisensi.

Permintaan akan ruang untuk pabrik melonjak di Semarang. Beberapa perusahaan bahkan menutup fasilitas manufaktur mereka di Tiongkok dan negara-negara lainnya di Asia Tenggara dan memilih untuk menjalankan produksi melalui pabrik di Semarang karena biaya produksi yang lebih rendah.

Kendal Industrial Park

Kendal Industrial park, juga dikenal sebagai Park by the Bay, adalah proyek gabungan antara Indonesia dan Singapura yang bertujuan menciptakan 100,000 lapangan kerja di Semarang dan lingkungan sekitar. 20 perusahaan dari berbagai negara, termasuk Indonesia, Singapura, Australia dan Jepang bersama-sama berinvestasi dalam kawasan industri ini. Total nilai investasinya adalah Rp 4,3 triliun (USD 450 juta).

Merupakan kotapraja terintegrasi pertama di Jawa Tengah, Kendal Industrial Park adalah pembangunan pesisir yang terletak di sepanjang Koridor Ekonomi Jakarta-Semarang-Surabaya, termasuk area industri, komersial dan kediaman.

Kawasan industri ini bukan hanya menambah daftar negara-negara asing yang berinvestasi di Semarang, tetapi juga menjadi sebuah platform di mana orang-orang dengan kewarganegaraan yang berbeda bisa saling berbagi keahlian dan pengalaman industrialisasi untuk menciptakan lebih banyak lapangan kerja demi pembangunan yang lebih baik di seluruh Indonesia.

Lokasi yang Strategis

Semarang dipertimbangkan sebagai pilihan yang lebih optimal bagi pabrik untuk mengimpor bahan dan memasukkan barang dari lingkungan sekitar dan negara-negara yang berdekatan.

Terletak antara Jakarta dan Surabaya, dua pasar domestik terbesar di Indonesia, Kendal Industrial Park di Semarang berjarak hanya 30 KM dari Bandar Udara Internasional Ahmad Yani dan Pelabuhan Internasional Tanjung Emas, pelabuhan ekonomi dan komersial terbesar di Indonesia dan satu-satunya di Jawa Tengah.

Insentif yang Menarik

Banyak investor mungkin tidak tahu kalau Semarang memiliki insentif yang mendorong investasi asing. Manufaktur adalah salah satu sektor prioritas yang paling diatur. Peraturan Pemerintah (PP) No. 142/2015 menyatakan bahwa insentif pajak akan diberikan kepada investor yang membangun pabrik di kawasan industri.

Insentif ini termasuk proses lisensi yang lebih mudah, infrastruktur canggih, deduksi pajak dan pembebasan pajak untuk mendorong pembangunan pabrik manufaktur. Dengan demikian, perusahaan asing banyak yang melirik Semarang untuk menikmati tarif insentif.

Proses Mendirikan Pabrik Manufaktur di Semarang

Sebelum menuju detail, sangat penting jika Anda mengetahui bahwa sejak tanggal 2 Januari 2018, Izin Prinsip atau IP tidak lagi berlaku. Izin prinsip sekarang telah digantikan oleh Pendaftaran Investasi atau PI. Dengan berlakunya peraturan baru, investor industri manufaktur akan bisa mendapatkan Izin Usaha atau IU dengan PI setelah mereka merealisasikan rencana investasi mereka.

Pahami lebih dalam mengenai Izin Prinsip Digantikan dengan Pendaftaran Penanaman Modal atau Pendaftaran Investasi.

Tujuan utama pemberlakuan aturan baru tersebut adalah untuk menyederhanakan proses lisensi dan fasilitas untuk meningkatkan investasi asing. Sebelumnya PI merupakan izin awal yang diberikan oleh BKPM, dengan lebih banyak persyaratan yang harus dipenuhi, untuk mengizinkan perusahaan asing berinvestasi sebelum mereka bisa menjalankan bisnis di Indonesia.

Proses mendirikan pabrik manufaktur bisa dibagi menjadi beberapa tahapan:

1. Pendaftaran Investasi

  • Memperoleh Izin Pendaftaran Investasi dari BKPM. Proses ini tidak melibatkan presentasi, tetapi wawancara singkat mungkin diperlukan.
  • Mengajukan izin usaha sementara, yang berlaku untuk satu tahun dan bisa diperpanjang satu kali dengan masa berlaku maksimum satu tahun.

 

2. Inkorporasi Bisnis

  • Membuka rekening bank di Indonesia.
  • Mempekerjakan staf dan pekerja untuk membangun pabrik – diwajibkan untuk lokal maupun asing. Visa kerja hanya bisa diberikan kepada pekerja asing yang memenuhi kriteria pembangunan pabrik, dan ini ditentukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
  • Penerbitan izin kerja kepada direktur dan komisaris.
  • Mulai proses registrasi dari pendirian PT PMA.

 

3. Konstruksi Pabrik Manufaktur

  • Membeli atau menyewa lahan untuk membangun pabrik. Untuk sewa properti, perjanjian sewa minimum adalah untuk 3 tahun.
  • Memilih antara kawasan industri dan non-industri. Contoh kawasan industri adalah Kendal Industrial Park.
  • Mengajukan API-P (Angka Pengenal Importir-Produsen), untuk impor mesin dan peralatan dari luar negeri. API-P mengizinkan Anda untuk mengimpor semua produk yang diperlukan untuk membangun pabrik Anda.
  • Lisensi lingkungan tertentu akan dibutuhkan, seperti UKL-UPL atau bahkan AMDAL, tergantung pada ukuran dan dampak lingkungan dari tempat manufaktur.

 

Ingatlah bahwa Anda dilarang untuk mengimpor produk dengan API-P untuk tujuan penjualan di Indonesia. Ada jenis izin impor lainnya yaitu API-U (Angka Pengenal Importir-Umum). Tidak seperti API-P, API-U hanya mengizinkan impor produk-produk dari satu kategori. Oleh karena itu, berhati-hatilah dan ajukan izin yang benar.

4. Rencana Induk, Izin Operasional dan Lokal

  • Mengajukan pembebasan pajak impor untuk mesin dalam pabrik manufaktur. Presentasi kepada BKPM adalah wajib.
  • Lanjutkan dengan pengajuan izin operasional dan lokal berdasarkan industri yang berbeda-beda.

 

5. Izin Usaha Tetap

Mengganti izin usaha sementara dengan izin usaha tetap. Izin ini berlaku permanen selama perusahaan manufaktur tetap beroperasi.

Kawasan Industri vs. Non-Industri

Banyak pengusaha dan pemilik bisnis yang tidak selalu merasa yakin apakah lebih baik memilih kawasan industri (seperti Kendal Industrial Park) atau kawasan non-industri untuk membangun pabrik manufaktur mereka. Dalam kebanyakan kasus, kawasan industri menjadi pilihan yang lebih efektif dari segi biaya dengan tambahan keuntungan lainnya. Inilah beberapa perbedaannya:

Kawasan Industri Kawasan Non-Industri
Infrastruktur dan fasilitas lengkap Melakukan konstruksi sendiri
Izin konstruksi tidak diperlukan dan aplikasi lisensi lokal yang mudah Mungkin diperlukan berbulan-bulan dan banyak negosiasi untuk memperoleh izin dan lisensi yang diperlukan
Tenaga kerja dan sumber daya tersedia Kurangnya pekerja dan sumber daya yang memiliki kualifikasi
Dekat dengan transportasi dan pusat ekonomi Mungkin bukan merupakan lokasi terbaik untuk manajemen rantai pasok
Mematuhi undang-undang dan peraturan Beberapa tempat yang terletak dengan kawasan permukiman tidak boleh dibangun pabrik atau perusahaan
Insentif tersedia dengan proses klaim yang mudah Harus memahami prosesnya dan menghadapi tantangan birokrasi

 


Untuk mempelajari lebih jauh mengenai kesempatan investasi dan bisnis di Semarang serta mendapatkan lebih banyak wawasan mengenai bagaimana mendirikan perusahaan manufaktur untuk bisnis di Semarang, hubungi spesialis di Cekindo untuk berkonsultasi.

Daris Salam

COO Indonesia at InCorp Indonesia

With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.

Get in touch with us.

Lead Form

Frequent Asked Questions

Sesuai namanya, perbedaan paling mencolok dari ketiga jenis badan usaha tersebut adalah sifat bisnis dan tujuannya.

Perusahaan lokal harus lah dimiliki oleh warga negara Indonesia, dan orang asing sama sekali tidak diperkenankan memiliki sedikitpun saham dalam perusahaan lokal. Perusahaan lokal tidak dibatasi untuk melakukan aktifitas bisnis di Indonesia.

Di sisi lain, PT PMA terbuka untuk dimiliki oleh pemilik modal asing, namun persentasi kepemilikan sahamnya dapat berbeda-beda tergantung sektor bisnisnya -- Hubungi InCorp Indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai Daftar Positif Investasi.

Pengusaha asing cenderung memilih membuka kantor perwakilan terlebih dahulu sebelum mendirikan PT PMA sebagai langkah awal untuk memasuki pasar Indonesia. Perusahaan perwakilan hanya dapat melakukan kegiatan pemasaran dan promosi dan tidak memiliki hak untuk melakukan penjualan langsung dan menerima pendapatan.

Proses pendirian badan usaha biasanya memakan waktu 1-1,5 bulan, dengan catatan semua persyaratan sudah lengkap.

Bisa, terutama bagi para pelaku usaha di bidang ekspor-impor. Untuk dapat melakukan kegiatan impor, pelaku usaha dapat menggunakan jasa undername import, atau yang biasa disebut importer of record.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.