Syarat Custom Declaration Indonesia: Pemegang KITAS & WNI

Custom Declaration: Langkah Penting Sebelum Masuk ke Indonesia

  • InCorp Editorial Team
  • 12 Agustus 2025
  • 4 minutes reading time

Mulai 27 Juni 2025, pemerintah Indonesia menerapkan aturan baru PMK-25/2025. Aturan ini memberikan panduan yang lebih jelas untuk pengajuan custom declaration Indonesia (deklarasi pabean) saat Anda membawa barang pribadi atau rumah tangga ke Indonesia. 

Regulasi ini menggantikan prosedur sebelumnya dan memberikan pembebasan bea masuk dan pajak bagi kategori tertentu yang memenuhi syarat, seperti pemegang KITAS dan warga negara Indonesia (WNI) yang kembali ke tanah air. 

Perbandingan Aturan Lama dengan Aturan Baru Custom Declaration Indonesia 

Penerapan PMK-25/2025 membawa perubahan besar dalam pengelolaan custom declaration untuk importasi barang pindahan. Dibandingkan aturan lama PMK-28/2008, aturan baru ini memberikan penjelasan yang lebih jelas mengenai siapa saja yang berhak, dokumen yang diperlukan, serta ketentuan pembebasan bea masuk dan pajak. 

Fitur  Aturan Lama (PMK-28/2008) Aturan Baru (PMK-25/2025) 
Siapa yang Dapat Mengajukan 1. WNI yang kembali: PNS, TNI/Polri, mahasiswa (selesai studi), pekerja migran, tinggal di luar ≥1 tahun 
2. Pemegang KITAS tidak dijelaskan 
1. Pemegang KITAS dengan izin tinggal ≥12 bulan 
2. WNI yang kembali 
3. Diplomat asing & staf organisasi internasional 
4. Ahli waris WNI di luar negeri 
Pembebasan Bea & Pajak 1. Bebas bea masuk 
2. PPN dan PPh tidak dijelaskan secara jelas 
1. Bebas bea masuk 
2. PPN & PPh mengikuti aturan umum, tidak otomatis bebas 
Barang yang Boleh Dibawa Barang rumah tangga tanpa batasan yang jelas Barang rumah tangga dalam jumlah wajar, dengan beberapa pengecualian 
Cara Mengajukan Manual, tanpa standar yang jelas Elektronik melalui formulir PIBK di sistem SKP 
Barang Komersial Tidak termasuk Tidak termasuk 
Kejelasan untuk KITAS Tidak ada aturan khusus Pemegang KITAS dengan izin tinggal ≥12 bulan secara jelas memenuhi syarat 

Siapa yang Wajib Mengajukan Custom Declaration Indonesia? 

Di bawah aturan PMK-25/2025, tidak semua orang wajib mengajukan custom declaration. Hanya kategori tertentu yang pindah ke Indonesia dengan membawa barang pribadi atau rumah tangga yang harus melakukannya. Jika Anda termasuk dalam salah satu kategori berikut, maka pengajuan custom declaration wajib dilakukan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak: 

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah tinggal di luar negeri selama 12 bulan atau lebih, termasuk: 
    • PNS, anggota TNI, atau Polri yang bertugas atau belajar di luar negeri 
    • Pekerja, pelajar, atau individu yang tinggal di luar negeri minimal satu tahun 
  • Warga negara asing yang memiliki KITAS/ITAS dengan masa tinggal minimal 12 bulan untuk bekerja atau belajar di Indonesia 
  • Diplomat asing serta pejabat organisasi internasional yang memiliki hak khusus berdasarkan perjanjian internasional 
  • Ahli waris WNI yang tinggal di luar negeri 

Pengajuan custom declaration Indonesia tersebut harus dilakukan secara elektronik melalui sistem PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus) pada sistem SKP. Tanpa pengajuan ini, Anda tidak dapat mendapatkan fasilitas bebas bea masuk dan pajak. 

Barang Apa Saja yang Bebas Bea dengan Custom Declaration Indonesia? 

PMK-25/2025 menjelaskan beberapa jenis barang yang dapat masuk ke Indonesia tanpa dikenakan bea masuk maupun pajak, selama Anda mengajukannya dengan benar. Barang-barang ini hanya boleh untuk dipakai sendiri atau untuk rumah tangga, bukan untuk dijual. 

Barang yang Dapat Dibawa Bebas Bea 

Berikut contoh barang yang diizinkan dan bebas bea masuk: 

  • Perabot rumah tangga (meja, kursi, lemari, dll.) 
    • Pakaian 
    • Peralatan dapur 
    • Buku 
    • Barang elektronik dalam jumlah wajar (bukan untuk dijual) 
  • Barang pribadi yang sudah Anda gunakan selama tinggal di luar negeri 

Barang yang Tidak Bebas Bea 

Beberapa barang tidak termasuk dalam fasilitas bebas bea, seperti: 

  • Kendaraan bermotor dan suku cadangnya 
  • Barang yang terkena cukai, seperti minuman beralkohol dan rokok 
  • Barang dagangan atau barang dalam jumlah banyak 
  • Barang baru yang dibawa dalam jumlah besar 

Untuk diplomat atau kasus khusus seperti barang milik WNI yang sudah meninggal, terdapat ketentuan tambahan yang berlaku. 

Pastikan semua barang yang Anda bawa sudah tercantum dengan jelas di custom declaration Indonesia. Hal ini akan memudahkan proses pemeriksaan dan menghindari masalah di bea cukai. 

Cara Mengajukan Custom Declaration Indonesia untuk Importasi Barang Pindahan 

Syarat Custom Declaration Indonesia: Pemegang KITAS & WNI

Jika Anda pindah ke Indonesia, pengajuan custom declaration wajib dilakukan agar barang pribadi Anda dapat masuk tanpa kendala. 

  • Ajukan secara online melalui formulir PIBK pada sistem SKP. 
  • Siapkan dokumen seperti KTP/paspor, KITAS (jika ada), dan bukti tinggal di luar negeri. 
  • Pastikan waktu pengiriman sesuai aturan, maksimal 90 hari sebelum atau sesudah kedatangan Anda. 
  • Bersedia diperiksa jika diminta oleh bea cukai. 

Untuk menghindari kesalahan atau penundaan, sebaiknya konsultasi dengan pihak yang sudah berpengalaman dalam urusan importasi barang pindahan. 

Guide to Doing Business in Jakarta

Mailchimp Free eBook Indonesia Business Insight

Pastikan Proses Custom Declaration Anda Lancar dengan InCorp 

Dengan adanya aturan baru PMK-25/2025, proses custom declaration sekarang lebih jelas, terutama bagi pemegang KITAS dan warga negara Indonesia yang kembali dari luar negeri.  

InCorp Indonesia (bagian dari Ascentium) dapat membantu di setiap tahap proses, sehingga perpindahan Anda menjadi lebih mudah dengan layanan restrukturisasi impor kami. Layanan yang kami sediakan mencakup: 

  • Dukungan khusus untuk pemegang KITAS dan ekspatriat 
  • Panduan lengkap mengenai dokumen dan pengajuan 
  • Menghindari keterlambatan, denda, dan masalah kepatuhan 

Mari buat proses pindahan Anda lebih lancar dengan mengisi formulir di bawah ini. 

Verified by

Daris Salam

COO Indonesia at InCorp Indonesia

With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.

Hubungi kami.

Lead Form ID

Apa yang Anda Dapatkan

Respon cepat atas pertanyaan Anda

Pengetahuan bisnis dari para ahli lokal

Dukungan berkelanjutan untuk bisnis Anda

Catatan

Informasi ini disediakan oleh PT. Cekindo Business International ("InCorp Indonesia/kami") hanya untuk tujuan umum dan kami tidak membuat pernyataan atau jaminan apa pun. Kami tidak bertindak sebagai penyedia resmi pemerintah atau non-pemerintah untuk dokumen dan layanan resmi, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuknya. Kami tidak mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada, pengidentifikasi bisnis, program dan manfaat bantuan kesehatan dan kesejahteraan, pengembalian pajak yang tidak diklaim, visa dan otorisasi perjalanan elektronik, paspor di situs web ini.