Home Blog Custom Declaration: Langkah Penting Sebelum Masuk ke Indonesia Indonesia | Layanan Imigrasi Custom Declaration: Langkah Penting Sebelum Masuk ke Indonesia InCorp Editorial Team 12 Agustus 2025 4 minutes reading time Table of Contents Perbandingan Aturan Lama dengan Aturan Baru Custom Declaration Indonesia Siapa yang Wajib Mengajukan Custom Declaration Indonesia? Barang Apa Saja yang Bebas Bea dengan Custom Declaration Indonesia? Cara Mengajukan Custom Declaration Indonesia untuk Importasi Barang Pindahan Pastikan Proses Custom Declaration Anda Lancar dengan InCorp Mulai 27 Juni 2025, pemerintah Indonesia menerapkan aturan baru PMK-25/2025. Aturan ini memberikan panduan yang lebih jelas untuk pengajuan custom declaration Indonesia (deklarasi pabean) saat Anda membawa barang pribadi atau rumah tangga ke Indonesia. Regulasi ini menggantikan prosedur sebelumnya dan memberikan pembebasan bea masuk dan pajak bagi kategori tertentu yang memenuhi syarat, seperti pemegang KITAS dan warga negara Indonesia (WNI) yang kembali ke tanah air. Perbandingan Aturan Lama dengan Aturan Baru Custom Declaration Indonesia Penerapan PMK-25/2025 membawa perubahan besar dalam pengelolaan custom declaration untuk importasi barang pindahan. Dibandingkan aturan lama PMK-28/2008, aturan baru ini memberikan penjelasan yang lebih jelas mengenai siapa saja yang berhak, dokumen yang diperlukan, serta ketentuan pembebasan bea masuk dan pajak. Fitur Aturan Lama (PMK-28/2008) Aturan Baru (PMK-25/2025) Siapa yang Dapat Mengajukan 1. WNI yang kembali: PNS, TNI/Polri, mahasiswa (selesai studi), pekerja migran, tinggal di luar ≥1 tahun 2. Pemegang KITAS tidak dijelaskan 1. Pemegang KITAS dengan izin tinggal ≥12 bulan 2. WNI yang kembali 3. Diplomat asing & staf organisasi internasional 4. Ahli waris WNI di luar negeri Pembebasan Bea & Pajak 1. Bebas bea masuk 2. PPN dan PPh tidak dijelaskan secara jelas 1. Bebas bea masuk 2. PPN & PPh mengikuti aturan umum, tidak otomatis bebas Barang yang Boleh Dibawa Barang rumah tangga tanpa batasan yang jelas Barang rumah tangga dalam jumlah wajar, dengan beberapa pengecualian Cara Mengajukan Manual, tanpa standar yang jelas Elektronik melalui formulir PIBK di sistem SKP Barang Komersial Tidak termasuk Tidak termasuk Kejelasan untuk KITAS Tidak ada aturan khusus Pemegang KITAS dengan izin tinggal ≥12 bulan secara jelas memenuhi syarat Siapa yang Wajib Mengajukan Custom Declaration Indonesia? Di bawah aturan PMK-25/2025, tidak semua orang wajib mengajukan custom declaration. Hanya kategori tertentu yang pindah ke Indonesia dengan membawa barang pribadi atau rumah tangga yang harus melakukannya. Jika Anda termasuk dalam salah satu kategori berikut, maka pengajuan custom declaration wajib dilakukan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak: Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah tinggal di luar negeri selama 12 bulan atau lebih, termasuk: PNS, anggota TNI, atau Polri yang bertugas atau belajar di luar negeri Pekerja, pelajar, atau individu yang tinggal di luar negeri minimal satu tahun Warga negara asing yang memiliki KITAS/ITAS dengan masa tinggal minimal 12 bulan untuk bekerja atau belajar di Indonesia Diplomat asing serta pejabat organisasi internasional yang memiliki hak khusus berdasarkan perjanjian internasional Ahli waris WNI yang tinggal di luar negeri Pengajuan custom declaration Indonesia tersebut harus dilakukan secara elektronik melalui sistem PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus) pada sistem SKP. Tanpa pengajuan ini, Anda tidak dapat mendapatkan fasilitas bebas bea masuk dan pajak. BACA JUGA:Cara Urus KITAS Indonesia, Pengertian, Syarat dan Prosesnya KITAS Indonesia: Pengajuan KITAS di Kantor Imigrasi Indonesia Pelajari Lebih Lanjut Tentang Visa Rumah Kedua Barang Apa Saja yang Bebas Bea dengan Custom Declaration Indonesia? PMK-25/2025 menjelaskan beberapa jenis barang yang dapat masuk ke Indonesia tanpa dikenakan bea masuk maupun pajak, selama Anda mengajukannya dengan benar. Barang-barang ini hanya boleh untuk dipakai sendiri atau untuk rumah tangga, bukan untuk dijual. Barang yang Dapat Dibawa Bebas Bea Berikut contoh barang yang diizinkan dan bebas bea masuk: Perabot rumah tangga (meja, kursi, lemari, dll.) Pakaian Peralatan dapur Buku Barang elektronik dalam jumlah wajar (bukan untuk dijual) Barang pribadi yang sudah Anda gunakan selama tinggal di luar negeri Barang yang Tidak Bebas Bea Beberapa barang tidak termasuk dalam fasilitas bebas bea, seperti: Kendaraan bermotor dan suku cadangnya Barang yang terkena cukai, seperti minuman beralkohol dan rokok Barang dagangan atau barang dalam jumlah banyak Barang baru yang dibawa dalam jumlah besar Untuk diplomat atau kasus khusus seperti barang milik WNI yang sudah meninggal, terdapat ketentuan tambahan yang berlaku. Pastikan semua barang yang Anda bawa sudah tercantum dengan jelas di custom declaration Indonesia. Hal ini akan memudahkan proses pemeriksaan dan menghindari masalah di bea cukai. Cara Mengajukan Custom Declaration Indonesia untuk Importasi Barang Pindahan Jika Anda pindah ke Indonesia, pengajuan custom declaration wajib dilakukan agar barang pribadi Anda dapat masuk tanpa kendala. Ajukan secara online melalui formulir PIBK pada sistem SKP. Siapkan dokumen seperti KTP/paspor, KITAS (jika ada), dan bukti tinggal di luar negeri. Pastikan waktu pengiriman sesuai aturan, maksimal 90 hari sebelum atau sesudah kedatangan Anda. Bersedia diperiksa jika diminta oleh bea cukai. Untuk menghindari kesalahan atau penundaan, sebaiknya konsultasi dengan pihak yang sudah berpengalaman dalam urusan importasi barang pindahan. Guide to Doing Business in Jakarta Mailchimp Free eBook Indonesia Business Insight Updates Full NameEmail I have read InCorp's Privacy Policy and agree to InCorp using my information provided to contact me about related content, and services.*Subscribe Pastikan Proses Custom Declaration Anda Lancar dengan InCorp Dengan adanya aturan baru PMK-25/2025, proses custom declaration sekarang lebih jelas, terutama bagi pemegang KITAS dan warga negara Indonesia yang kembali dari luar negeri. InCorp Indonesia (bagian dari Ascentium) dapat membantu di setiap tahap proses, sehingga perpindahan Anda menjadi lebih mudah dengan layanan restrukturisasi impor kami. Layanan yang kami sediakan mencakup: Dukungan khusus untuk pemegang KITAS dan ekspatriat Panduan lengkap mengenai dokumen dan pengajuan Menghindari keterlambatan, denda, dan masalah kepatuhan Mari buat proses pindahan Anda lebih lancar dengan mengisi formulir di bawah ini. Read Full Bio Verified by Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships. Hubungi kami. Lead Form ID Newsletter Nama LengkapEmailJika memungkinkan gunakan email perusahaanNomor TeleponLokasi- Pilih -JakartaSemarang/Jawa TengahBali/LombokBatam/SumateraSurabaya/Jawa TimurProvinsi LainnyaJenis Layanan- Pilih -[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis + Layanan Kantor (20% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Registrasi Produk + Pemegang Lisensi (20% OFF)[SPECIAL PACKAGE] EOR + Recruitment (15% OFF)Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis + Layanan Kantor (20% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Paket Layanan Industri Komprehensif (15% OFF)[SPECIAL PACKAGE] EOR + Recruitment (15% OFF)Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis (20% OFF) + Layanan Kantor (25% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis +Layanan Keuangan Mikro (25% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Pembelian Properti: Uji Tuntas + Pembayaran AJB/Kontrak Sewa (25% OFF)[SPECIAL PACKAGE] EOR + Recruitment (15% OFF)Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -[SPECIAL PACKAGE] P[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis + Layanan Pajak (15% OFF)endirian Bisnis + Layanan Pajak (15% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis + FTZ (15% OFF)[SPECIAL PACKAGE] EOR + Recruitment (15% OFF)Item 16Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis (25% OFF) + Layanan Kantor (30% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis + Investor KITAS (25% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Jasa Akuntansi+ Layanan Pajak + Pelaporan Pajak Tahunan (20% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Layanan Pengajian untuk Posisi Eksekutif (20% OFF)[SPECIAL PACKAGE] EOR + Recruitment (15% OFF)Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -[SPECIAL PACKAGE] EOR + Recruitment (15% OFF)Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaLayanan Pendirian Bisnis Registrasi Perusahaan Layanan Penyewaan Kantor Virtual dan Serviced Office Izin Usaha dan Impor Layanan Pemulihan dan Kepailitan Perusahaan Penutupan Perusahaan (Disolusi) Kepemilikan Tanah dan BangunanAkunting dan Pajak Akunting dan Pelaporan Pajak Audit dan Peninjauan Kepatuhan Transfer Pricing Resiliensi Keuangan dan Operasional Bisnis Pengembalian PajakSDM & Layanan Penggajian Outsourcing Penggajian Employer of Record Rekrutmen dan Pembentukan SM Layanan KetenagakerjaanLayanan Imigrasi Bisnis Visa Izin Kerja & KITAS Visa Tanggungan (Pasangan dan Keluarga) KITAP (Izin tinggal Tetap) Visa Lansia KITAS Investor Visa Turis Visa ke Luar NegeriBisnis Visa Subservices Bisnis Visa Visa Kunjungan Perpanjangan VisaRegistrasi Produk dan Impor Peralatan Medis Kecantikan (Perawatan Kulit dan Kosmetik) Makanan dan Minuman Suplemen Kesehatan Produk Rumah Tangga Sertifikat Halal Merek DagangLayanan Kepatuhan dan Kesekretariatan Konsultasi Hukum Layanan Perjanjian Hukum Layanan Uji Tuntas dan Pemeriksaan Latar Belakang Revisi Dokumen BisnisLayanan Bisnis Advisory Layanan Bisnis Advisory Konsultan Layanan ESG Internal Audit Manajemen ResikoLayanan Lainnya Riset dan Analisis Pasar Mitra dan Distributor Lokal Rekening BankNegara Tujuan- Pilih Negara Tujuan -Eropa - SchengenBritania RayaAmerika SerikatKanadaUni Emirat ArabArab SaudiKorea SelatanJepangIndiaLainnyaCatatanKirim Apa yang Anda Dapatkan Respon cepat atas pertanyaan Anda Pengetahuan bisnis dari para ahli lokal Dukungan berkelanjutan untuk bisnis Anda Catatan Informasi ini disediakan oleh PT. Cekindo Business International ("InCorp Indonesia/kami") hanya untuk tujuan umum dan kami tidak membuat pernyataan atau jaminan apa pun. Kami tidak bertindak sebagai penyedia resmi pemerintah atau non-pemerintah untuk dokumen dan layanan resmi, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuknya. Kami tidak mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada, pengidentifikasi bisnis, program dan manfaat bantuan kesehatan dan kesejahteraan, pengembalian pajak yang tidak diklaim, visa dan otorisasi perjalanan elektronik, paspor di situs web ini. More on Indonesia Persiapan Perusahaan di Indonesia: Garis Besar Read more Update Lebih Lanjut tentang Prosedur Sertifikasi Halal di Indonesia Read more Panduan Memulai Bisnis Usaha Penerbitan Buku di Indonesia Read more