Daftar Negatif Investasi Indonesia akan Digantikan dengan Daftar Positif Investasi

Menurut pemerintah Indonesia, Daftar Positif Investasi, juga dikenal sebagai Daftar Prioritas, akan dikeluarkan pada Januari 2020. Tujuan Daftar Positif Investasi adalah mendatangkan semakin banyak investasi di sektor-sektor yang sebelumnya tertutup sebagian atau tertutup penuh di bawah Daftar Negatif Investasi di Indonesia.

Dengan meningkatnya investasi akibat Daftar Prioritas yang akan segera terbit ini, pemerintah Indonesia akan dapat mempromosikan stabilitas keuangan negara, mengurangi defisit yang ada, dan pada akhirnya meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Daftar Negatif Investasi (DNI) yang saat ini ada diberlakukan sehingga Indonesia dapat memberikan perlindungan lebih terhadap perusahaan lokal melawan kompetisi dengan organisasi asing.

Namun karena kebijakan yang ketat dan pertumbuhan ekonomi yang kurang memuaskan di Indonesia, investasi asing yang disuntikkan ke Indonesia berada di posisi stagnan.

Menurut Statistics Indonesia, pertumbuhan PDB Indonesia dicatat berada di posisi terendah dalam kurun waktu lebih dari dua tahun: 5,02% pada kwartal ketiga 2019. Perlambatan PDB ini bukan kejutan karena pertumbuhan investasi, yang mencakup 33% PDB negara, juga turun ke 4,21% dari 6,29% pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Menyambut Investasi Asing dengan Daftar Prioritas di Indonesia

Meski beberapa sektor seperti penanaman ganja, perjudian, perdagangan satwa liar dan perdagangan senjata kimia masih tetap dilarang, banyak sektor lain akan dimasukkan dalam Daftar Prioritas untuk menyambut kedatangan lebih banyak investasi asing di Indonesia.

Saat ini, hanya ada enam sektor daftar negatif. Pemerintah sekarang akan fokus pada menginkorporasikan industri yang lebih berorientasi ekspor dan substitusi impor ke dalam Daftar Prioritas.

Dengan tujuan memperkuat pasokan nilai tambah di negara, sektor seperti otomotif, gasifikasi batu bara dan elektronik juga akan diajukan untuk dimasukkan dalam Daftar Positif Investasi.

Perubahan Daftar Negatif Investasi

Pada kenyataannya, awal bulan November 2019, pemerintah telah merevisi DNI sebagai bagian dari kebijakan ekonomi ke-16, dalam upaya membebaskan lebih banyak sektor usaha dari DNI agar investor asing dapat berpartisipasi.

Jadi, tidaklah mengejutkan jika penerbitan Daftar Positif Investasi akan mengubah kebijakan Daftar Negatif Investasi di Indonesia secara signifikan.

Sebelumnya, pemerintah telah menganjurkan untuk membebaskan 49 sektor usaha dari DNI dan mengizinkan orang asing memiliki lebih banyak opsi investasi melalui eliminasi pemerolehan rekomendasi kementerian.

Bagi banyak investor asing, merevisi DNI juga berarti pemerintah sedang mencoba meningkatkan kebijakan dan prosedur investasi, agar dapat menari lebih banyak lagi investasi asing untuk vitalisasi ekonomi dan pertumbuhan negara.

Presiden Jokowi juga menyampaikan untuk menyederhanakan undang-undang tenaga kerja dan merendahkan besaran pajak perusahaan untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia.

Investasi positif akan menguntungkan dalam berbagai hal untuk meningkatkan iklim investasi perusahaan. Namun, rencana yang lebih rinci tentu perlu untuk menjamin implementasi yang berhasil, terutama untuk sektor yang tidak masuk dalam DNI maupun Daftar Prioritas.

Konsultasi dengan Cekindo untuk Kabar Bisnis Terkini

Cekindo adalah penyedia layanan registrasi perusahaan berlisensi di Indonesia, menawarkan solusi terintegrasi untuk membantu klien menginkorporasikan perusahaan.

Kami tidak hanya membantu Anda memilih entitas yang tepat dan membantu inkorporasi bisnis, tetapi kami juga membantu Anda dalam menyediakan konsultasi berwawasan, sehingga Anda dapat memulai bisnis dengan cepat dan efisien.

Hubungi Cekindo untuk advisory dan konsultasi sekarang dengan mengisi form di bawah ini.

Daftar Negatif Investasi Terbaru Membuka 54 Sektor bagi Orang Asing

Untuk meningkatkan investasi asing dan domestik di Indonesia, pemerintah Indonesia akan memperbarui Daftar Negatif Investasi (DNI), yang terakhir kali diperbarui pada 2016.

Alasan Perubahan

Daftar baru ini diumumkan pada November 2018 sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi ke-16 oleh Koordinator Kementerian untuk Bidang Ekonomi. Daftar yang direvisi ini menjadi tanda bagi orang asing untuk melakukan investasi yang dapat berkontribusi terhadap kemajuan reformatif yang konsisten di Indonesia.

Tujuan penting lainnya adalah mengurangi defisit nasional karena investasi langsung asing di Indonesia berperan signifikan. Defisit Indonesia telah mencapai angka US$8.8 miliar (3.7% PDB) pada akhir 2017.

Selain itu, investasi asing di sektor tertentu jauh lebih rendah dari harapan. Diyakini bahwa kesadaran rendah di antara kaum pengusaha asing menjadi salah satu alasan utama kurangnya perkembangan di sektor-sektor tersebut. Sektor-sektor yang dimaksud adalah layanan riset pasar dan pembangkit tenaga listrik (kapasitas >10 megawatt), eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas alam, serta konstruksi jaringan listrik di zona perdagangan bebas.

Namun, pengumuman resmi perubahan ini menyebabkan pertentangan di antara pengusaha lokal karena Indonesia takut akan korporasi global yang memasuki pasar dan pada akhirnya menghancurkan bisnis lokal. Oleh karena itu, DNI diharapkan akan mengalami sejumlah perbaruan hingga akhirnya versi final resmi diterbitkan.

Perubahan pada Daftar Negatif Investasi 2018

Untuk lebih jauh menggerakkan restrukturisasi pasar, daftar negatif investasi akan diperpendek, terutama di sektor-sektor yang mengalami penurunan investasi, dan banyak industri akan diperluas lagi.

Daftar yang direvisi akan membuka 54 kegiatan bisnis, dan kepemilikan asing penuh akan diizinkan untuk 25 kegiatan bisnis dari 8 sektor berbeda. Perlu diingat bahwa tidak semua 54 bidang cocok untuk perusahaan asing (PT PMA) karena membutuhkan modal IDR 10 miliar.

Industri-Industri yang Cocok untuk Kepemilikan Penuh

25 kegiatan bisnis dari 8 sektor berbeda yang diajukan untuk kepemilikan asing penuh termasuk industri-industri yang sebelumnya terbuka bagi orang asing tetapi jumlah investasinya rendah. Bidang-bidang ini terkait terutama dengan perdagangan, komunikasi wisata, transportasi dan telekomunikasi.

Detailnya dapat dilihat di daftar berikut ini (jumlah di dalam kurung menunjukkan kepemilikan asing yang diizinkan saat ini):

  • Konstruksi minyak dan gas (75%)
  • Ekowisata untuk area perhutanan (51%)
  • Survei geothermal dan pengeboran (95%)
  • Pengeboran minyak dan gas (lepas pantai) (75%)
  • Operasi dan perawatan fasilitas geothermal (90%)
  • Uji instalasi listrik tegangan tinggi (49%)
  • Pembangkit tenaga listrik (kapasitas lebih dari 10 megawatt) (95%)
  • Teater dan galeri seni (67%)
  • Layanan polling (70%)
  • Transportasi darat (tanpa jejak spesifik) (49%)
  • Komunikasi data (67%)
  • Jaringan telekomunikasi dan layanan konten (tetap dan mobile) (67%)
  • Transportasi laut untuk penumpang (luar negeri dan tidak termasuk cabotage)
  • Layanan pusat panggilan dan layanan telepon lainnya (67%)
  • Layanan internet untuk masyarakat (67%)
  • Industri farmasi dengan nilai investasi lebih dari US$6.8 juta (85%)
  • Pelatihan pekerjaan (67%)
  • Fumigasi dan kontrol pestisida (67%)
  • Fasilitas akupunktur (49%)

Industri-Industri yang Tadinya Tertutup bagi Orang Asing

Bidang spesifik lain yang akan terbuka untuk kepemilikan penuh dari statusnya yang saat ini tertutup:

  • Penyewaan mesin konstruksi
  • Penyewaan mesin lain (tekstil, pembangkit listrik, dll)
  • Layanan surveyor

Industri-Industri untuk Perusahaan Setiap Ukuran

Berita baik bagi perusahaan kecil dan sedang, sektor-sektor berikut ini tidak lagi terbatas berdasarkan ukuran bisnis:

  • Percetakan kain
  • Perajutan
  • Pembersihan dan pengupasan umbi

Industri-Industri Tanpa Rekomendasi Khusus

Sebelumnya membutuhkan rekomendasi khusus, sektor-sektor di bawah ini tidak lagi membutuhkannya. Sektor-sektor yang dimaksud adalah:

  • Industri rokok
  • Serbuk karet
  • Operasi pemrosesan kayu
  • Sakarin, siklamat atau pemanis buatan
  • Peralatan medis
  • Bank
  • Laboratorium sel dan kultur jaringan.

Industri-Industri yang Tidak Mensyaratkan Kemitraan Lokal

Sektor-sektor bisnis yang terpengaruh dan tidak memerlukan kemitraan lokal adalah perdagangan ritel yang berbasis portal atau internet (e-commerce).

Catatan Akhir

Daftar Negatif Investasi secara signifikan memengaruhi perkembangan ekonomi Indonesia dan jumlah investasi langsung asing yang memasuki negara Indonesia. Walaupun versi finalnya belum disetujui oleh presiden Indonesia, baik bagi investor untuk mengetahui perkembangan terakhir.

Cekindo menawarkan solusi memasuki pasar yang komprehensif untuk membantu investor global saat mendirikan bisnis di Indonesia. Hubungi kami sekarang juga, dan tim kami yang tersebar di Jakarta, Semarang dan Bali akan segera menjawab pertanyaan Anda dalam satu hari kerja.

Sistem Online Single Submission dan Pengaruhnya terhadap Pendaftaran Perusahaan

Baru-baru ini pemerintah Indonesia menerapkan beberapa kebijakan yang memihak pebisnis sehingga lebih mudah bagi investor asing untuk memulai bisnis di negara kepulauan ini. Namun, hasilnya masih patut dipertanyakan.

Artikel ini memperkenalkan sistem yang baru diimplementasikan untuk registrasi perusahaan di Indonesia bernama Sistem Online Single Submission dan memberikan tinjauan umum tentang fakta-fakta terpenting pada saat peluncurannya.

Untuk mengetahui lebih jauh tentang persyaratan spesifik serta prosedur inkorporasi perusahaan untuk bisnis Anda, hubungi Cekindo dan dapatkan penawaran gratis.

Sistem Online Single Submission

Pengusaha yang ingin membuka atau melakukan ekspansi bisnis sekarang diwajibkan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS). Walaupun sistemnya sudah mulai berjalan sejak Juni 2018, implementasi penuhnya akan dimulai pada bulan-bulan atau tahun-tahun mendatang.

Potensi OSS bagi pengusaha asing sangatlah besar. Begitu dilaksanakan, investor akan mengajukan dan menerima izin usaha mereka online tanpa perlu mengunjungi beberapa kantor pemerintahan seperti sebelumnya.

Namun, untuk implementasinya, saat ini masih terasa seperti mimpi yang masih lama terwujud.

Saat ini, orang asing tidak dapat memulai bisnis tanpa bantuan hukum.

Mengapa?

Walaupun sistem ini mungkin memudahkan proses aplikasi izin usaha, orang asing masih harus memahami jenis izin apa yang mereka perlukan beserta persyaratannya. Inilah kekurangan dari sistem ini saat ini.

Proses Registrasi Perusahaan dengan OSS

Saat ini, registrasi perusahaan untuk kebanyakan sektor dilakukan melalui tahap-tahap berikut:

  1. Persetujuan nama perusahaan
    • Terdiri dari tiga kata dan tidak boleh bersifat vulgar
  2. Anggaran Dasar dengan Akta Pendirian
    • Notaris harus menjadi saksi pendirian
  3. Persetujuan Badan Hukum
    • Disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Surat Domisili
  6. Registrasi Badan Hukum ke OSS
    • Nomor Induk Berusaha (NIB)
    • Izin Usaha dan Izin Lokasi
    • Izin komersial atau operasional lainnya

Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB menggantikan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan berfungsi sebagai beberapa izin lain

  • Angka Pengenal Importir (API) – termasuk API-U untuk mengimpor barang dengan tujuan dagang dan API-P untuk mengimpor barang untuk tujuan internal saja
  • Nomor Induk Kepabeanan (NIK)

Selain itu, NIB juga berfungsi sebagai registrasi di bawah Sistem Kesehatan dan Jaminan Sosial yang dikenal sebagai BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Izin Komersial dan Operasional

Bisnis yang beroperasi dalam bidang-bidang seperti perawatan kesehatan, produksi dan distribusi perangkat medis serta kosmetik diwajibkan mengajukan izin tambahan sebelum mulai beroperasi di Indonesia.

Untuk memulai proses pengajuan, bisnis diwajibkan mengikuti standar, izin, sertifikasi dan registrasi wajib lainnya yang sesuai dengan bidang bisnis masing-masing.

Kabar Hukum Terbaru Lainnya

Struktur Organisasi Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA)

Untuk memulai perusahaan penanaman modal asing, setidaknya dibutuhkan dua pemegang saham yang dapat berupa individu atau korporasi, orang asing atau orang Indonesia atau kombinasi keduanya.

Jumlah saham minimum adalah IDR 10 juta per satu pemegang saham.

Berdasarkan kabar terbaru, pemerintah Indonesia sekarang mewajibkan setidaknya satu warga lokal untuk menjadi Direktur Lokal atau Komisaris Lokal.

Daftar Negatif Investasi

Daftar Negatif Investasi membatasi porsi asing untuk perusahaan milik asing di Indonesia. Persentase terbatas, yang baru-baru ini diperbarui, didasarkan pada sektor bisnis di mana perusahaan menjalankan bisnisnya.

negative investment list

Investor yang ingin memulai bisnis di sektor yang terbuka penuh seperti restoran, konsultasi manajemen atau perusahaan dagang memiliki keuntungan besar dibandingkan mereka yang memilih menjalankan bisnis di sektor yang terbuka sebagian atau tertutup penuh.

Hubungi kami untuk mendapatkan informasi terkini tentang registrasi perusahaan di Indonesia. Tim kami yang terdiri dari pengacara dan konsultan hukum siap membantu dan memandu Anda melewati keseluruhan prosesnya.

Peraturan Terbaru tentang Daftar Negatif Investasi 2016

Daftar Negatif Investasi 2016

Daftar Negatif Investasi telah dikeluarkan oleh BKPM pada 18 Mei 2016. Daftar Negatif Investasi ini menggantikan Daftar Negatif Investasi 2014.

Dalam Daftar Negatif Investasi sebelumnya, ada beberapa sektor yang tertutup terhadap investasi asing. Tapi sekarang sektor-sektor tersebut telah terbuka terhadap investasi asing. Ada juga sektor yang dihilangkan dari daftar. Ini berarti perusahaan di sektor tersebut dapat secara resmi beroperasi sebagai 100% perusahaan yang dimiliki asing. Ini membuka lebih banyak peluang bagi investor asing yang ingin mengembangkan bisnis atau memulai bisnis baru di Indonesia. Cari tahu bagaimana mendaftarkan perusahaan di Indonesia.

Berikut adalah beberapa industri dan sektor utama yang terdampak penyesuaian signifikan terhadap kepemilikan:

Pertanian

Peraturan sebelumnya mewajibkan rekomendasi dari Menteri Pertanian untuk beberapa kegiatan bsinis. Ada beberapa rekomendasi yang telah dihapuskan untuk kegiatan-kegiatan ini:
1. Menanam hasil pertanian untuk dimakan, termasuk pembibitan atau pembenihan dengan area lebih dari 25 HA,
2. Pemrosesan hasil pertanian dengan 20% utilisasi hasil pertanian dari bisnis sendiri, dan
3. Riset dan perkembangan terhadap organisme yang dimodifikasi secara genetik.

Konstruksi dan Instalasi Listrik Tegangan Tinggi

Dalam Daftar Negatif Investasi sebelumnya, tidak ada pembahasan mengenai investasi asing. Tapi dalam daftar terbaru, sektor ini sekarang terbuka sebesar 49% terhadap investasi asing.

Kelautan dan Perikanan

Daftar Negatif Industri 2016 menghapus perikanan dan pemrosesan produk perikanan dari daftar, dan mereka sekarang terbuka penuh terhadap kepemilikan asing. Namun, penambangan pasir laut tidak lagi terbuka untuk kepemilikan asing. Utilisasi koral membutuhkan rekomendasi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia.

Industri Serbuk Karet

Industri ini tadinya tertutup 100% terhadap investasi asing, tetapi sekarang investasi asing diizinkan 100% (jika Anda memiliki lisensi khusus dari Kementerian Industri Indonesia). Ketahui cara mendapatkan izin ekspor dan impor di Indonesia.

Sumber Daya Energi dan Mineral

Ada perubahan yang cukup signifikan dalam sektor ini. Peraturan baru mengubah skala Pembangkit Listrik (>10 MW), dan maksimum kepemilikan asing dari 95% menjadi 100% untuk PPP.

Pekerjaan Umum

Regulasi baru menyesuaikan persyaratan untuk investasi dengan regulasi relevan yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Inilah perubahan-perubahannya:

  1. Jasa konstruksi (kontraktor) dengan teknologi canggih, risiko tinggi, dan/atau nilai pekerjaan sebesar lebih dari Rp 50 miliar, kepemilikan asing maksimum adalah 67% atau 70% untuk investor dari negara-negara ASEAN;
  2. Jasa konsultasi konstruksi dengan teknologi canggih, risiko tinggi dan/atau nilai pekerjaan sebesar lebih dari Rp 10 miliar, kepemilikan asing maksimum adalah 67% atau 70% untuk investor dari negara-negara ASEAN; dan
  3. Pasokan air minum, kepemilikan asing maksimum adalah 95%.

Industri Pelet dan Produksi Biomassa

Investasi asing dulunya hanya diizinkan jika bermitra dengan SME lokal. Peraturan baru saat ini menyatakan bahwa investasi asing diizinka 100%.

Perdagangan

Penjualan langsung dan broker berjangka dihapus dari daftar yang diperbarui. Secara otomatis, aktivitas-aktivitas ini terbuka terhadap kepemilikan asing dan meningkatnya kepemilikan pemegang saham asing dari 33% menjadi 67% untuk distributor dan gudang. Cari tahu bagaimana mendirikan perusahaan dagang di Indonesia dan garis besar pendirian bisnis.

Transportasi

Perubahan-perubahan dalam sektor ini adalah:

  1. Konstruksi Terminal Darat untuk Fasilitas Umum dan Barang, dari tertutup menjadi terbuka terhadap kepemilikan asing sebesar 49%, dan
  2. Uji Kendaraan, dari tertutup menjadi terbuka terhadap kepemilikan asing sebesar 49%.
  3. Transportasi Penumpang di Darat. Dulunya tertutup 100% terhadap investor asing, sekarang terbuka sebesar 49%.

Anda bisa mengunduh file Daftar Negatif Investasi 2016 di sini.