Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Indonesia mengeluarkan Surat BKPM 5743 tentang Rencana Implementasi Versi Baru Sistem Online Single Submission (OSS) pada 17 Oktober 2019. Surat 5743 berisi peluncuran OSS Versi 1.1 pada 4 November 2019. Semua proses perizinan usaha dihentikan antara 1 dan 3 November 2019 terkait dengan adanya peluncuran OSS.

Menurut Surat 5743, Pemerintah Daerah dihimbau oleh BKPM untuk melakukan penyesuaian terhadap sistem perizinan yang sudah ada sehingga sistem akan terintegrasi dengan OSS baru. Integrasi OSS baru ini penting untuk memastikan kepatuhan perizinan usaha sektor bisnis.

Di dalam artikel ini Cekindo akan memperkenalkan beberapa perbedaan utama antara OSS versi lama dan OSS versi 1.1.

Perbedaan OSS Versi Lama dan Versi 1.1

oss indonesia new system

1. Registrasi Akun

Tak seperti OSS versi lama di mana pelaku bisnis tak diberikan penjelasan, OSS versi 1.1 memberikan definisi kepada semua pelaku bisnis seperti individu, non-individu dan perwakilan.

2. Tahapan Perizinan Usaha

Tahapan perizinan usaha di OSS versi 1.1 dibedakan menjadi legalitas data, nomor identifikasi usaha, izin usaha dan izin operasional atau komersial; sementara di versi sebelumnya tahapan berada dalam sebuah siklus yang terdiri dari lima langkah: akta notaris, kelengkapan data, izin usaha, komitmen izin usaha dan komersial dan output.

3. Legalitas Format Data Entry

Legalitas format data entry di OSS versi 1.1 tersedia bagi badan usaha dan badan hukum. Di OSS sebelumnya, hanya tersedia satu format yakni perusahaan perseroan terbatas.

4. Izin Lokasi

Selain izin lokasi lahan, izin lokasi hutan dan air juga dimasukkan ke dalam OSS versi 1.1.

5. Izin Operasional/Komersial (IOK)

OSS Versi 1.1 yang lebih canggih memberikan surat saat pelaku bisnis memenuhi komitmen. Surat ini menjadi konfirmasi bahwa pelaku bisnis diizinkan mengajukan IOK. OSS versi sebelumnya hanya menyediakan daftar prasyarat komitmen IOK.

6. Izin Usaha

OSS versi 1.1 memiliki daftar persyaratan izin usaha terkait yang sebelumnya tidak ada. Selain itu, daftar ini akan diperbarui secara otomatis saat dokumen yang diperlukan diunggah. OSS sebelumnya hanya menunjukkan status efektif atau tidak efektif.

Sudahkah Anda tahu? Sejak September 2019, 45 sektor bisnis tambahan tak lagi perlu mengajukan izin tambahan.

7. Total Nilai Investasi

Sistem OSS sebelumnya hanya mengizinkan total nilai investasi dengan kombinasi investasi di lebih dari satu sektor usaha, jika mereka memiliki dua digit utama yang sama di kode KBLI. OSS versi 1.1 memperhitungkan total nilai investasi berdasarkan lima digit di kode KBLI.

8. Kantor Cabang dan Perwakilan

Selain Kantor Perwakilan Perdagangan Perusahaan Asing (KP3A), Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (SPTWN), dan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) yang telah termasuk dalam OSS versi lama, Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) juga dimasukkan ke dalam OSS versi 1.1 sebagai salah satu kantor perwakilan asing.

Bisnis-bisnis diizinkan mendaftarkan kantor cabang mereka di Indonesia di bawah OSS versi 1.1.

Bagaimana Cekindo dapat Membantu

Cekindo menyediakan kombinasi antara wawasan bisnis dan praktik hukum bisnis untuk membantu Anda menavigasikan perubahan prosedur bisnis dan undang-undang kepatuhan di Indonesia. Dari registrasi bisnis dengan OSS hingga kepatuhan hukum dan mitigasi risiko hingga riset pasar, kami bekerja sama dengan Anda untuk menciptakan solusi yang mengoptimalisasi kinerja bisnis Anda di Indonesia.

Kami memiliki ahli hukum dan konsultan bisnis dengan spesialisasi areanya masing-masing yang dapat membantu Anda terkait kepatuhan dan upaya bisnis. Ingin meningkatkan kesuksesan bisnis jangka panjang? Bicaralah dengan salah satu konsultan Cekindo dengan mengisi form di bawah ini.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Ya. Tanpa dokumen tersebut bisnis anda tidak diperkenankan untuk menerbitkan izin kerja bagi pekerja asing. Izin usaha permanen ini juga merupakan persyaratan utama untuk mendapatkan berbagai jenis izin usaha dan izin impor lainnya.

Secara umum ada dua jenis, yakni izin usaha utama, dan izin utama non-utama. Izin usaha utama biasanya berlaku untuk berbagai macam industri, seperti izin usaha umum dan izin usaha industrial. Sementara izin usaha non utama bersifat tambahan dan sangat tergantung dengan aktivitas bisnis yang dijalankan. Izin usaha untuk operasional dan komersial adalah salah satu jenis dari izin usaha non-utama.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.