Perjanjian Pasca Nikah dan Pernikahan Campuran di Indonesia

Saat berbicara mengenai pernikahan campuran di Indonesia, ada banyak hal untuk dipelajari dan dipahami. Misalnya, jika penduduk Indonesia menikahi orang asing, pasangan Indonesia dapat kehilangan hak untuk Sertifikat Hak Milik (SHM) sebidang tanah karena pasangan asing tidak memiliki hak SHM menurut undang-undang agraria Indonesia. Namun, menyusun perjanjian nikah, baik pra maupun pasca, akan memberikan hasil yang berbeda. Artikel ini membahas perjanjian pasca nikah di Indonesia.

Perjanjian pasca nikah membantu Anda mengendalikan hak dan menjalankan kewajiban saat menikah dengan pasangan Indonesia – jika hubungan Anda akan berakhir.

Lanjutkan membaca untuk memahami lebih jauh terkait perjanjian pasca nikah dan bagaimana mendapatkannya.

Apa Itu Perjanjian Pasca Nikah?

Perjanjian pasca nikah, atau perjanjian postnuptial, adalah kontrak sah yang disusun untuk pasangan yang menikah di Indonesia. Perjanjian ini menyajikan detail bagaimana aset dan penghasilan pasangan akan dibagi pada saat terjadi perpisahan.

Tak seperti perjanjian pra nikah, perjanjian pasca nikah tak dinyatakan dalam Undang-Undang Pernikahan 1974 Indonesia. Namun, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan perjanjian pasca nikah, terutama dalam divisi properti, dan karenanya memiliki pengaruh hukum.

Mengapa Pasangan Pernikahan Campuran Sebaiknya Memiliki Perjanjian Pasca Nikah di Indonesia?

Perjanjian ini tentu dibutuhkan bagi pasangan pernikahan campuran di Indonesia untuk melindungi aset, terutama bagi mereka yang tak memiliki perjanjian pra nikah. Pasangan Indonesia tidak dapat memiliki properti saat menikah dengan orang asing. Ini berarti hak mereka untuk memiliki properti di Indonesia dapat berada dalam bahaya.

Dengan perjanjian ini, pasangan pernikahan campuran di Indonesia dapat menugaskan divisi properti jika terjadi perpisahan atau kematian dan akan berlaku efektif sejak tanggal penandatanganan. Perjanjian ini masih berwenang meski Anda tak memiliki perjanjian pra nikah karena ditandatangani setelah pernikahan berlangsung dan pastinya sah.

Perjanjian pasca nikah adalah pilihan umum bagi pasangan pernikahan campuran yang belum memiliki perjanjian pra nikah. Anda dapat menyusunnya dengan mudah melalui konsultan hukum tepercaya untuk melindungi aset Anda pada masa mendatang.

Tanpa perjanjian ini, ada kasus-kasus di mana pasangan pernikahan campuran membeli kartu identitas palsu, atau memanfaatkan nama anggota keluarga atau sanak saudara untuk membeli properti. Semua ini patut dipertanyakan dan Anda memiliki kemungkinan mengalami lebih banyak kerugian jika ternyata hasil yang dibawa bukannya baik tetapi buruk.

Jika disimpulkan, perjanjian ini memastikan Anda menjalankan hak untuk memiliki properti secara sah di Indonesia tanpa harus bergantung pada orang lain.

Bagaimana Cekindo dapat Membantu

Perjanjian pasca nikah membantu pasangan suami istri untuk tetap bersama dengan mengambil alih beban konflik pernikahan dan memfasilitasi percakapan terkait isu keuangan potensial.

Namun, perjanjian pasca nikah dapat menjadi kompleks serta sulit dipahami.

Cekindo dapat membantu Anda memahami hak-hak Anda serta bagaimana Anda dapat melindungi kepentingan Anda. Konsultan hukum berpengalaman kami siap membantu menyusun perjanjian pasca nikah.

Untuk saran terkait perjanjian pasca nikah di Indonesia, hubungi Cekindo untuk konsultasi awal yang rahasia dan tidak berbayar. Mulailah dengan mengisi form berikut.