Posisi Baru untuk Tenaga Kerja Asing di Indonesia – Update September 2019

Pemerintah Indonesia telah membuktikan keterbukaan terhadap investasi asing dengan mengeluarkan peraturan-peraturan baru yang membantu menciptakan lingkungan bisnis yang lebih terbuka bagi investor asing. Set peraturan baru ini mulai berlaku 27 Agustus 2019. Peraturan baru ini membuka beragam posisi baru yang dapat diduduki oleh orang asing di Indonesia dalam setiap klasifikasi bisnis. Artikel ini menyajikan update tentang perubahan yang ada dan posisi-posisi yang tak lagi terlarang bagi tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia.

Terdapat tiga perubahan utama terkait posisi baru yang tersedia untuk tenaga kerja asing di Indonesia:

  • Orang asing sekarang dapat menjabat komisaris dan direktur di semua klasifikasi bisnis.
  • Dengan pengecualian SDM (HR), saat ini semua orang asing dapat menjadi general manager.
  • Pemerintah telah menghapus banyak larangan terkait tenaga kerja asing dan memperluas definisi bekerja.

Tenaga Kerja Asing di Indonesia: Ketahui Perubahan Terbaru

Dihapusnya Larangan untuk Posisi Direktur dan Komisaris

Komisaris dan direktur memiliki posisi tertinggi dalam suatu organisasi. Berkat peraturan baru, semua jenis bisnis sekarang dapat memiliki direktur dan komisaris asing.

Selain itu, orang asing dengan satu dari dua jabatan tersebut yang juga merupakan pemegang saham perusahaan dapat mengajukan visa investor dan izin kerja.

Dihapusnya Larangan untuk Manajer

Sebelumnya, beberapa posisi general manager tidak termasuk dan terbatas bagi tenaga kerja asing. Tapi sekarang, semua terbuka di segala klasifikasi bisnis dan dapat diisi oleh orang asing, kecuali untuk Sumber Daya Manusia (SDM) atau Human Resources (HR).

Posisi yang Sebelumnya Tak Diatur sekarang Dimasukkan

Pemerintah juga mengikutsertakan klasifikasi pekerjaan yang sebelumnya tak diatur. Misalnya, penasihat hukum dan konsultan hukum sekarang terbuka bagi orang asing. Anda dapat mengajukan visa kerja di bawah peraturan terbaru ini.

foreign workers in indonesia update september 2019

Perpanjangan Visa bagi Koki Asing

Bagi koki asing, Anda sekarang dapat memperpanjang masa tinggal di Idndonesia dengan kemungkinan perpanjangan visa setelah visa 2 tahun Anda habis masa berlakunya.

Posisi-Posisi Baru Ditambah

Daftar posisi untuk orang asing bertambah panjang dengan adanya peran manajemen dan penasihat baru yang ditambahkan. Posisi-posisi baru ini adalah manajer pemasaran, general manager, manajer operasional, manajer tur, manajer fasilitas pariwisata dan manajer kapal pesiar.

Posisi Impresario Baru

Daftar bisnis impresario yang disetujui juga semakin panjang, dari 17 menjadi 49 setelah penerapan peraturan baru. Jadi, sekarang orang asing dapat mengajukan izin kerja di lebih banyak bidang seperti pelatihan dan hiburan di bawah perusahaan impresario terdaftar.

Berikut posisi impresario yang diiizinkan untuk diduduki oleh tenaga kerja asing di Indonesia:

  • Sutradara musik
  • Sutradara seni
  • Konsultan olahraga
  • Wasit
  • Promoter tinju
  • Penyanyi
  • Musisi
  • Sutradara film
  • Manajer pertunjukan
  • Disc jockey
  • Pemandu karaoke
  • Pelatih selancar
  • Pelatih tembak
  • Aktor/aktris
  • Penari
  • Sutradara pencahayaan
  • Petinju
  • Pemain basket
  • Pemain baseball
  • Pelatih tenis meja
  • Pelatih sepak bola
  • Pelatih polo
  • Pelatih paddle
  • Pelatih badminton
  • Pelatih bowling
  • Pelatih tinju
  • Pelatih selam
  • Pelatih judo
  • Pelatih senam tersinkronisasi
  • Pelatih karate
  • Pelatih golf
  • Pelatih taekwondo
  • Konsultan
  • Pelatih voli
  • Akrobatik
  • Pemain sirkus
  • Model
  • Fesyen
  • Model iklan
  • Model fesyen
  • Bodyguard
  • Pelatih softball
  • Pelatih atletik

Bagaimana Cekindo dapat Membantu Tenaga Kerja Asing dengan Aplikasi Izin Kerja dan Visa di Indonesia

Dengan terbukanya lebih banyak posisi yang dapat diisi oleh orang asing, ini berarti Anda memenuhi kualifikasi untuk mengajukan izin kerja dan izin tinggal KITAS jika Anda cocok dengan kategori posisi yang terbuka.

Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait update ini, kami dapat membantu Anda memahami lebih jauh tentang regulasi terbaru dan bagaimana Anda dapat memanfaatkan peluang ini sebagai orang asing.

Terus ikuti perubahan peraturan terbaru dengan membaca artikel-artikel kami, atau langsung buat perjanjian dengan kami jika Anda membutuhkan bantuan segera terkait aplikasi KITAS dan izin kerja. Isi form di bawah ini.

Peraturan Presiden Terbaru tentang Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Presiden Indonesia Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan No. 20 tahun 2018 tentang Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak 26 Juni 2018. Peraturan baru ini menggantikan peraturan lama No. 72 tahun 2014 tentang Pengesahan RPTKA dan Implementasi Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja.

Bekerja di Indonesia: Perubahan-Perubahan Kunci Dinyatakan

Berikut adalah perubahan-perubahan penting untuk diketahui:

IMTA tak lagi diwajibkan

Dalam peraturan presiden 72/2014, pengusaha yang mempekerjakan orang asing diwajibkan memperoleh IMTA (izin kerja) dari Kementerian Tenaga Kerja.

Sesuai peraturan baru, IMTA disederhanakan karena digabung dengan pengesahan RPTKA.

Pengesahan RPTKA tak lagi wajib bagi direktur dan komisaris yang juga merupakan pemegang saham

Dalam peraturan presiden 72/2014, pengusaha yang mempekerjakan orang asing diwajibkan memiliki pengesahan RPTKA yang disetujui oleh Kementerian Tenaga Kerja, tanpa pengecualian.

Sesuai peraturan baru, Pengesahan RPTKA hanya wajib untuk jabatan tertentu. Jabatan berikut tak lagi perlu mengajukan Pengesahan RPTKA:

  • Pemegang saham yang juga merupakan direktur atau komisaris;
  • Pejabat diplomatik dan konsular; dan
  • Tenaga kerja asing yang diperlukan oleh pemerintah Indonesia.

Eksistensi Pengesahan RPTKA darurat

Permintaan untuk Pengesahan RPTKA darurat dapat disampaikan oleh perusahaan tak lebih dari 2 hari setelah ketibaan tenaga kerja asing. Sesuai Peraturan No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang dimaksud darurat adalah:

  • Bencana alam, bencana non-alam, dan/atau bencana sosial;
  • Kegiatan pencarian dan penyelamatan; dan/atau
  • Kerusakan terhadap fasilitas/infrastruktur yang dapat mengganggu aktivitas pelayanan publik.

Larangan pekerjaan untuk tenaga kerja asing

Tenaga kerja asing tidak diizinkan menduduki jabatan yang terkait dengan sumber daya manusia atau personalia. Selain itu, sesuai Keputusan Menteri No. 40 tahun 2012, ada jabatan lain yang tidak boleh diisi orang asing:

  • Manajer Hubungan Industri;
  • Pengawas Perkembangan Karier Karyawan;
  • Chief Executive Officer;
  • Penasihat Karier;
  • Penasihat Kerja;
  • Penasihat dan Konsultan Kerja;
  • Mediator Karyawan;
  • Administrator Pelatihan Kerja;
  • Pewawancara Kerja;
  • Analis Pekerjaan; dan
  • Spesialis Keamanan Okupasi.

work in indonesia restrictions

Dana kompensasi untuk penggunaan tenaga kerja asing

Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib membayar Dana Kompensasi Penggunaan (DKP) sebanyak USD 100 per jabatan per orang setiap bulannya. Dana ini adalah penghasilan tak kena pajak.

Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, perusahaan dapat terkena sanksi berupa pencabutan notifikasi. Notifikasi ini adalah persetujuan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Penempatan Tenaga Kerja.

Mengikutsertakan tenaga kerja asing dalam program asuransi

Sudah menjadi kewajiban untuk mengikutsertakan tenaga kerja asing dalam program asuransi. Jika tenaga kerja asing telah bekerja selama lebih dari enam bulan di Indonesia, perusahaan harus mendaftarkan mereka dengan BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah kewajiban baru yang tidak ada di peraturan sebelumnya.

Kewajiban memfasilitasi edukasi dan pelatihan dalam bahasa Indonesia

Peraturan 72/2014 mengatur kewajiban perusahaan. Namun, di peraturan 20/2018 ada lebih banyak kewajiban bagi perusahaan, dengan tambahan memfasilitasi edukasi dan eplatihan dalam bahasa Indonesia untuk tenaga kerja asing.

Laporan penggunaan tenaga kerja

Peraturan 20/2018 mewajibkan perusahaan untuk melaporkan penggunaan tenaga kerja asing ke Kementerian Tenaga Kerja. Di bawah peraturan baru, waktu pelaporan adalah satu tahun sekali, bukan enam bulan sekali.

Sanksi dan Periode Transisi

Perusahaan yang mempekerjakan orang asing yang tidak mematuhi peraturan terbaru akan mendapat sanksi.

Terkait periode transisi, semua izin yang dimiliki dan aplikasi yang disampaikan sebelum 26 Juni 2018 akan tetap sah hingga tanggal kadaluwarsa dan dapat dilengkapi dengan mengacu pada peraturan 20/2018.

Konsultasi dengan Cekindo sebelum Merekrut Orang Asing untuk Bekerja di Indonesia

Mengingat peraturan yang sering berubah, Anda disarankan berkonsultasi dengan profesional yang terus mengikuti perubahan peraturan terkini.

Cekindo memiliki tim konsultan profesional dan spesialis hukum dengan pengetahuan mendalam dan pengalaman ekstensif dalam menangani perekrutan tenaga kerja asing serta aplikasi visa dan izin kerja di Indonesia.

Hubungi kami sekarang dengan mengisi form di bawah ini atau kunjungi kantor kami di Jakarta, Bali dan Semarang.