pertanyaan seputar registrasi perusahaan di indonesia

Berbagai Pertanyaan terkait Registrasi Perusahaan di Indonesia Dijawab

  • InCorp Editorial Team
  • 1 November 2019
  • 3 minute reading time

Adalah hal yang normal jika Anda memiliki banyak pertanyaan di benak seputar registrasi perusahaan di Indonesia karena Anda tidak memahami hukum dan undang-undangnya. Apa saja opsi Anda? Bagaimana prosesnya?

Artikel ini akan menjawab kebanyakan pertanyaan yang muncul saat mendirikan perusahaan di Indonesia.

Registrasi Perusahaan di Indonesia: Pertanyaan Anda Terjawab

company registration indonesia

1. Apa saja jenis badan usaha yang dapat Anda registrasikan di Indonesia?

Pada dasarnya, ada tiga jenis badan usaha yang dapat Anda pertimbangkan: perusahaan lokal (PT), perusahaan asing (PT PMA) dan kantor perwakilan.

2. Jadi, badan usaha mana yang cocok untuk bisnis Anda di Indonesia?

Ini tergantung pada persyaratan dan status Anda di Indonesia. Bagi warga negara Indonesia, Anda dianjurkan mendirikan PT. Jika tak punya modal investasi dalam jumlah besar, Anda dapat mencari mitra lokal untuk bersama mendirikan PT.

Bagi kebanyakan orang asing, PT PMA menjadi pilihan terumum karena sebagian sektor bisnis mengizinkan kepemilikan asing 100%. Untuk sektor bisnis yang hanya mengizinkan kepemilikan asing sebagian, tak ada cara lain kecuali mendirikan PT jika Anda masih ingin menjalankan bisnis di sektor dengan kepemilikan asing terbatas.

Lalu, kantor perwakilan cocok jika Anda berencana melakukan uji coba melalui riset pasar di Indonesia sebelum mendirikan perusahaan resmi seperti PT PMA. Namun, perlu Anda tahu bahwa kantor perwakilan dilarang menjalankan aktivitas yang menghasilkan uang di Indonesia.

3. Apa perbedaan PT dan PT PMA, dalam bentuk pro dan kontra?

Pro dan kontra mendirikan PT adalah sebagai berikut:

Pro:

  • Proses pendirian sederhana
  • Persyaratan lebih mudah dipenuhi
  • Modal awal jauh lebih sedikit dibandingkan PT PMA

 

Kontra:

  • Hanya dapat 100% dimiliki orang Indonesia (special purpose agreement dapat dilakukan bagi orang asing yang tertarik mendirikan PT)

 

Pro dan kontra mendirikan PT PMA adalah sebagai berikut:

Pro:

  • Dapat secara penuh dimiliki orang asing dengan keamanan maksimum
  • Dapat mempekerjakan orang asing dan menyediakan sponsor visa

 

Kontra:

  • Modal jauh lebih besar
  • Persentase kepemilikan asing terbatas untuk beberapa sektor bisnis

 

4. Berapa jumlah modal awal untuk PT dan PT PMA? 

Berdasarkan ukuran perusahaan, modal awal PT adalah:

  • Kecil: IDR 50 juta – IDR 500 juta
  • Sedang: IDR 500 juta – IDR 10 miliar
  • Besar: lebih dari IDR 10 miliar

 

Modal awal PT PMA:

Orang asing perlu menunjukkan setidaknya USD 1 juta atau IDR 10 miliar dalam rencana investasi dengan modal awal lebih dari USD 250.000 atau IDR 2,5 miliar.

5. Ada lagi yang perlu dilakukan setelah inkorporasi perusahaan?

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan setelah pendirian perusahaan. Berikut beberapa contohnya: Anda perlu membuka rekening bank, mengajukan BPJS, mengajukan KITAS jika berencana mempekerjakan staf asing, dll.

6. Berapa yang dibutuhkan untuk mendirikan perusahaan di Indonesia?

Biaya pendirian perusahaan di Indonesia sangat bergantung pada jenis badan usaha pilihan Anda dan konsultan yang membantu.

Cekindo menawarkan biaya pendirian perusahaan terjangkau dengan layanan premium di seluruh wilayah Indonesia. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.

7. Berapa lama waktu untuk mendirikan perusahaan di Indonesia?

PT dan PMA dapat didirikan secepat 30 hari dan kantor perwakilan membutuhkan 6 hingga 8 minggu. Namun, proses dapat menjadi lebih lama, tergantung pada wilayah dan kelengkapan dokumen.

8. Bagaimana Cekindo dapat membantu registrasi perusahaan di Indonesia?

Keseluruhan proses registrasi dan pendirian perusahaan di Indonesia tak perlu menjadi rumit dengan bantuan dari Cekindo. Kami akan menangani segala persiapan dokumen dengan perencanaan dan implementasi matang, menjadikan pendirian perusahaan di Indonesia lebih sukses dan tanpa beban.

Isi form di bawah ini untuk berkonsultasi dengan kami atau langsung mampir ke kantor kami di Jakarta, Bali atau Semarang.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Sesuai namanya, perbedaan paling mencolok dari ketiga jenis badan usaha tersebut adalah sifat bisnis dan tujuannya.

Perusahaan lokal harus lah dimiliki oleh warga negara Indonesia, dan orang asing sama sekali tidak diperkenankan memiliki sedikitpun saham dalam perusahaan lokal. Perusahaan lokal tidak dibatasi untuk melakukan aktifitas bisnis di Indonesia.

Di sisi lain, PT PMA terbuka untuk dimiliki oleh pemilik modal asing, namun persentasi kepemilikan sahamnya dapat berbeda-beda tergantung sektor bisnisnya -- Hubungi InCorp Indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai Daftar Positif Investasi.

Pengusaha asing cenderung memilih membuka kantor perwakilan terlebih dahulu sebelum mendirikan PT PMA sebagai langkah awal untuk memasuki pasar Indonesia. Perusahaan perwakilan hanya dapat melakukan kegiatan pemasaran dan promosi dan tidak memiliki hak untuk melakukan penjualan langsung dan menerima pendapatan.

Proses pendirian badan usaha biasanya memakan waktu 1-1,5 bulan, dengan catatan semua persyaratan sudah lengkap.

Bisa, terutama bagi para pelaku usaha di bidang ekspor-impor. Untuk dapat melakukan kegiatan impor, pelaku usaha dapat menggunakan jasa undername import, atau yang biasa disebut importer of record.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.