pernikahan campuran di indonesia

3 Hal yang Perlu Diketahui Pasangan Pernikahan Campuran yang Ingin Menetap di Indonesia

  • InCorp Editorial Team
  • 11 November 2019
  • 3 minute reading time

Dunia ini besar tetapi teknologi dan internet telah membuatnya menjadi sekecil pedesaan. Orang dari berbagai negara dengan latar belakang budaya yang berbeda dapat berkomunikasi dan berinteraksi dengan mudah dan cepat. Ini juga telah mengubah pernikahan konvensional – tren pernikahan campuran ada di mana-mana, termasuk di Indonesia.

Sesuai dengan hukum Indonesia, pernikahan campuran diartikan sebagai pernikahan antara orang asing dan warga negara Indonesia. Meskipun pernikahan campuran sudah umum terjadi di Indonesia, hukum dan regulasi terkait pernikahan campuran terasa lebih kompleks dari kelihatannya. Ini benar adanya terutama saat menyangkut status hukum pasangan asing di Indonesia, tempat tinggal, izin tinggal seperti KITAS atau KITAP, dll.

Jika Anda berada dalam situasi pernikahan campuran di Indonesia atau akan segera memasuki situasi ini, ada beberapa hal mendasar yang perlu Anda perhatikan. Pada akhirnya, Anda mungkin sebaiknya berkonsultasi dengan konsultan hukum profesional untuk memastikan Anda mematuhi hukum di Indonesia.

1. Izin Tinggal bagi Pasangan Pernikahan Campuran di Indonesia

Hal terpenting untuk Anda sadari adalah izin tinggal. Kebanyakan pasangan pernikahan campuran biasanya memilih izin tinggal sementara (KITAS). KITAS diberikan kepada pasangan asing oleh pemerintah setelah melalui pernikahan dengan warga negara Indonesia.

Untuk memperoleh KITAS, siapkan dokumen berikut:

  • Surat permintaan dari pasangan asing
  • Paspor pasangan asing
  • Surat domisili
  • Fotokopi akta pernikahan
  • Fotokopi surat bukti pernikahan dari Kantor Catatan Sipil Indonesia
  • Fotokopi kartu keluarga pasangan Indonesia

 

Pasangan asing dapat mengajukan izin tinggal tetap (KITAP) begitu memiliki KITAS setidaknya 2 tahun.

Aplikasi KITAP harus memenuhi syarat berikut:

  • Surat domisili dari Catatan Sipil dan Kependudukan Indonesia
  • Paspor pasangan asing dengan KITAS
  • Surat jaminan
  • KTP dan kartu keluarga penjamin
  • Pernyataan integrasi
  • Surat kuasa pengacara dengan materai (jika aplikasi dilakukan melalui pengacara)

mixed marriage in indonesia

2. Tempat Tinggal di Indonesia

Setelah ketibaan di Indonesia sebagai pasangan asing usai pernikahan campuran dengan warga negara Indonesia, Anda perlu mencari tempat tinggal. Alamat tempat tinggal akan tercantum dalam surat domisili. Surat domisili dapat diperoleh dari kantor pemerintah lokal dan disampaikan saat pengajuan KITAS.

Menyewa properti menjadi cara terbaik memperoleh tempat tinggal di Indonesia, tetapi Anda juga dapat membeli apartemen melalui Hak Milik. Namun, ingatlah bahwa apartemen yang Anda beli harus dibangun di atas lahan dengan Hak Guna Bangunan.

3. Catatan Pernikahan Campuran di Indonesia

Anda perlu menunjukkan catatan pernikahan ke pihak berwenang terkait untuk dapat mengajukan KITAS dan KITAP sebagai orang asing. Jika pernikahan dilakukan di luar Indonesia, Anda sebaiknya memperoleh akta pernikahan.

Semua informasi di dalam akta pernikahan harus diterjemahkan ke bahasa Indonesia dan dilegalisir oleh perwakilan Indonesia.

Anda juga harus memperoleh sertifikat pernikahan dari perwakilan Indonesia. Sebagai pasangan pernikahan campuran di Indonesia, Anda hanya punya waktu 30 hari untuk melakukan pendaftaran setelah ketibaan di Indonesia.

Aplikasi KITAS dan KITAP bersama Cekindo

Cekindo menawarkan layanan aplikasi KITAS dan KITAP kepada semua orang asing untuk dapat tinggal dan menetap di Indonesia.

Hubungi kami sekarang dan Anda akn terhubung dengan salah satu konsultan hukum berpengalaman kami yang siap menjawab semua pertanyaan Anda terkait aplikasi KITAS atau KITAP.

Mulailah dengan mengisi form berikut.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Are you ready to make your
mark in Indonesia?

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.