sertifikasi halal indonesia

Update Lebih Lanjut tentang Prosedur Sertifikasi Halal di Indonesia

  • InCorp Editorial Team
  • 19 Februari 2020
  • 3 minute reading time

Memperbarui diri sendiri dengan regulasi terkini di Indonesia penting untuk menjalankan bisnis yang berkelanjutan. Terkait sertifikasi halal di Indonesia, pada 15 Oktober 2019 Kementerian Agama membuat efektif Peraturan 26/2019 tentang Badan Penjamin Produk Halal.

Cekindo telah memilih beberapa area terpenting untuk Anda ketahui:

  • Implementasi sertifikasi halal progresif
  • Prosedur sertifikasi halal
  • Pelabelan halal

Implementasi Sertifikasi Halal Progresif

Wajib bagi semua barang dan jasa yang diimpor dan diperdagangkan di wilayah Indonesia untuk memiliki sertifikasi halal. Namun, produk dari bahan non halal tidak diwajibkan memiliki sertifikasi halal.

Bisnis dapat memperoleh sertifikat halal secara progresif atau perlahan dalam periode yang ditentukan berikut:

  • Makanan dan minuman: 17 Oktober 2019 – 17 Oktober 2024
  • Pengemasan makanan dan minuman: tergantung pada jenis makanan dan minuman
  • Obat tradisional dan suplemen kesehatan: 17 Oktober 2021 – 17 Oktober 2026
  • Pakaian, aksesoris kepala dan aksesoris: 17 Oktober 2021 – 17 Oktober 2026
  • Produk kimia, produk kosmetik dan produk rekayasa: 17 Oktober 2021 – 17 Oktober 2026
  • Alat kesehatan risiko kelas A: 17 Oktober 2021 – 17 Oktober 2026
  • Peralatan rumah tangga, pasokan produk rumah tangga, alat tulis dan peralatan kantor, peralatan doa umat Muslim: 17 Oktober 2021 – 17 Oktober 2026
  • Alat kesehatan risiko kelas B: 17 Oktober 2021 – 17 Oktober 2029
  • Obat Over-the-counter (OTC) dan obat OTC terbatas: 17 Oktober 2021 – 17 Oktober 2029
  • Alat kesehatan risiko kelas C: 17 Oktober 2021 – 17 Oktober 2034
  • Obat-obatan yang diresepkan (kecuali psikotropika): 17 Oktober 2021 – 17 Oktober 2034
  • Layanan terkait obat OTC, obat OTC terbatas, obat yang diresepkan (kecuali psikotropika), produk kimia, kosmetik dan produk rekayasa: tergantung jenis produk
  • Produk biologis, produk obat, alat kesehatan dengan bahan atau proses produksi yang belum ditentukan sebagai halal: sesuai hukum dan regulasi terkait

 

Produk yang tidak memiliki sertifikat halal sebelum 17 Oktober 2019 masih dapat diimpor dan diperdagangkan di Indonesia mengacu pada periode di atas.

Selain itu, selain makanan dan minuman, bisnis tidak diizinkan menyampaikan aplikasi sertifikasi halal sebelum periode di atas dimulai.

Prosedur Sertifikasi Halal

Semua bisnis harus mengikuti prosedur berikut untuk memperoleh sertifikat halal:

  1. Sampaikan dokumen ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan BPJPH akan memeriksa dokumen dalam 10 hari kerja.
  2. Begitu dokumen dikonfirmasi lengkap, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) akan menguji jika produk halal, memvalidasi dokumen dan proses manufaktur.
  3. LPH lalu akan melapor hasil pengujian ke BPJPH. Begitu laporan dinyatakan lengkap, BPJPH akan menyampaikan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI).
  4. MUI menentukan jika produk halal melalui halal fatwa. Keputusan akan disampaikan ke BPJPH.
  5. BPJPH akan menerbitkan sertifikasi halal setelah persetujuan.

Pelabelan Halal

Label halal di produk wajib hukumnya saat bisnis telah memiliki sertifikasi halal yang sesuai.

Format baru pelabelan halal ditentukan BPJPH dalam Peraturan 26/2019 dan format pelabelan halal sebelumnya masih dapat digunakan hingga 15 Oktober 2024.

Bagaimana Cekindo dapat Membantu

Cekindo adalah perusahaan konsultasi bisnis dengan rekam jejak kesuksesan yang tinggi menyangkut kepuasan pelanggan dan penyampaian layanan. Kami menawarkan layanan dan bantuan konsultasi untuk memperoleh sertifikat halal di Indonesia.

Pertama, kami akan memahami perusahaan Anda beserta produk dan layanannya, lalu kami akan memroses dengan analisis celah untuk mengidentifikasi masalah yang Anda hadapi saat memroses sertifikasi halal.

Kami juga akan membantu dengan persiapan dokumen dan penyampaian aplikasi sesuai persyaratan BPJPH. Ini mengeliminasi waktu dan upaya yang Anda kerahkan sehingga sertifikat halal bisa sampai ke tangan Anda lebih cepat dan efektif.

Tertarik memiliki sertifikat halal untuk produk Anda dan melakukan ekspansi bisnis? Silakan tanya apa saja pada kami tentang regulasi sertifikasi halal baru, dan ahli kami siap membantu.

Isi form di bawah ini.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

  • Kategori A (Risiko rendah): Jika salah digunakan, alat kesehatan tidak menyebabkan bahaya kepada manusia.
  • Ketegori B (resiko rendah ke sedang): Jika salah digunakan, alat kesehatan mungkin saja menyebabkan dampak serius, namun tak dianggap sebagai kecelakaan berat.
  • Ketegori C (risiko sedang): Jika salah digunakan, alat kesehatan mungkin saja menyebabkan dampak yang sangat serius, namun tetap belum dianggap sebagai kecelakaan berat.
  • Kategori D (risiko tinggi): Jika salah digunakan, alat kesehatan mungkin menyebabkan dampak yang berbahaya, dan dianggap sebagai kecelakaan fatal terhadap manusia.

Bisa. Anda dapat mengimpor produk melalui layanan Importer of Record yang memungkinkan perusahaan mengimpor barang melalui perantara mitra importir.

Sebelum didistribusikan, Anda harus mendaftarkan produk tersebut ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hanya badan hukum di Indonesia saja yang dapat mendaftarkan produk ke BPOM. Jika Anda memutuskan untuk mendistribusikan produk melalui distributor lokal, mereka akan mendaftarkan produk Anda dengan nama mereka, dan menjadi pemegang izin produk. InCorp bisa menjadi mitra distributor lokal dan mendaftarkan produk Anda.