membuka perusahaan pembiayaan

Bagaimana Membuka Perusahaan Pembiayaan di Indonesia?

  • InCorp Editorial Team
  • 14 April 2020
  • 3 minute reading time

Saat pengusaha membutuhkan bantuan keuangan untuk bisnis mereka, mereka biasanya akan mencari pinjaman dari bank. Namun, di Indonesia saat ini, banyak pengusaha juga dapat memperoleh modal dari badan usaha swasta bukan bank seperti perusahaan pembiayaan di Indonesia, berkat kemunculan inovasi digital. Fenomena itu cemerlang di sektor fintech.

Saat sektor bank tradisional terus berekspansi besar-besaran karena jaringannya yang kuat serta modal, database dan sumber daya manusianya, sektor ini masih dibatasi oleh hukum di Indonesia sehingga inovasinya terhenti. Inilah mengapa sektor fintech berkembang pesat dan trennya tampakya akan bertahan lama.

Industri fintech di Indonesia telah menyediakan beragam layanan inovatif: layanan pembayaran digital, peer-to-peer lending, manajemen investasi, crowdfunding, dan masih banyak lagi.

Mengapa Memulai Perusahaan Pembiayaan di Indonesia

Berkat cepatnya pertumbuhan fintech di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan peraturan baru Peraturan OJK No.35 /POJK.05/2018 atau Peraturan 35 pada 28 Desember 2018.

Tujuan peraturan ini adalah merileksasi batasan perusahaan pembiayaan di Indonesia, terutama di syarat uang muka pinjaman kendaraan dan peminjaman uang tunai dengan penekanan pada pencegahan kasus penipuan.

Perubahan-perubahan utama dalam peraturan ini telah membawa kabar gembira bagi investor yang ingin memulai di Indonesia:

  • Perusahaan pembiayaan di Indonesia sekarang dapat menawarkan jenis pinjaman uang tunai: pinjaman uang tunai modal kerja dan pinjaman uang tunai pelanggan
  • Syarat uang muka yang baru untuk pinjaman kendaraan sekarang ditentukan sebagai persentase dari harga pembelian mutlak kendaraan
  • Platform online sekarang diizinkan untuk operasi perusahaan jenis ini di Indonesia

Persyaratan Membuka Perusahaan Pembiayaan di Indonesia

Investor dapat mendirikan perusahaan pembiayaan di Indonesia dalam bentuk perusahaan perseroan terbatas atau koperasi.

Namun, persentase kepemilikan asing terbatas di sektor ini dan bervariasi tergantung skema pembiayaan. Kepemilikan asing maksimum untuk perusahaan pembiayaan di Indonesia adalah 85%.

Untuk diketahui, perusahaan pembiayaan saat ini dapat memperluas aktivitas pembiayaannya dengan mengikutsertakan pembiayaan sharia.

Modal disetor awal yang diwajibkan adalah IDR 100 miliar untuk perusahaan perseroan terbatas dan IDR 50 miliar untuk koperasi.

Proses Membuka Perusahaan Pembiayaan di Indonesia

Perusahaan harus memperoleh izin dari OJK. Pelamar harus menyampaikan dokumen wajib bersama dengan aplikasi ke OJK.

Berikut prosesnya secara singkat:

  1. Menyerahkan dokumen wajib dan form aplikasi.
  2. OJK meninjau aplikasi dan menyetujui atau menolak aplikasi dalam 30 hari setelah menerima aplikasi.
  3. Begitu perusahaan memperoleh izin, aktivitas bisnis harus berjalan dalam dua bulan.
  4. Melaporkan implementasi kegiatan bisnis perusahaan kepada OJK dalam 10 hari setelah kegiatan dimulai.
  5. Melaporkan peristiwa ini kepada OJK: perubahan alamat; perubahan pemegang saham, direktur, komisaris, atau Dewan Pengawas Sharia; perubahan Anggaran Dasar.
  6. Bergabung dengan biro kredit dan asosiasi pembiayaan yang dipilih OJK.

Bagaimana Cekindo dapat Membantu

Indonesia adalah salah satu pusat bisnis besar di dunia yang menawarkan kondisi menyenangkan untuk perkembangan perusahaan pembiayaan.

Cekindo memiliki pengalaman dan keahlian mendalam, dan mengetahui segala basis hukum untuk membantu bisnis Anda sukses di Indonesia.

Kami menawarkan keuntungan tak tertandingi serta layanan dukungan komprehensif kepada para klien dan inilah mengapa kami memiliki popularitas di area pendirian perusahaan di Indonesia.

Bicara dengan salah satu konsultan ahli kami hari ini. Isi form di bawah ini. 

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Sesuai namanya, perbedaan paling mencolok dari ketiga jenis badan usaha tersebut adalah sifat bisnis dan tujuannya.

Perusahaan lokal harus lah dimiliki oleh warga negara Indonesia, dan orang asing sama sekali tidak diperkenankan memiliki sedikitpun saham dalam perusahaan lokal. Perusahaan lokal tidak dibatasi untuk melakukan aktifitas bisnis di Indonesia.

Di sisi lain, PT PMA terbuka untuk dimiliki oleh pemilik modal asing, namun persentasi kepemilikan sahamnya dapat berbeda-beda tergantung sektor bisnisnya -- Hubungi InCorp Indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai Daftar Positif Investasi.

Pengusaha asing cenderung memilih membuka kantor perwakilan terlebih dahulu sebelum mendirikan PT PMA sebagai langkah awal untuk memasuki pasar Indonesia. Perusahaan perwakilan hanya dapat melakukan kegiatan pemasaran dan promosi dan tidak memiliki hak untuk melakukan penjualan langsung dan menerima pendapatan.

Proses pendirian badan usaha biasanya memakan waktu 1-1,5 bulan, dengan catatan semua persyaratan sudah lengkap.

Bisa, terutama bagi para pelaku usaha di bidang ekspor-impor. Untuk dapat melakukan kegiatan impor, pelaku usaha dapat menggunakan jasa undername import, atau yang biasa disebut importer of record.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.