pelabelan makanan minuman di indonesia

Panduan Informasi Nutrisi di Label Produk Makanan dan Minuman

  • InCorp Editorial Team
  • 5 Mei 2020
  • 3 minute reading time

Informasi tentang Nilai Nutrisi atau Nilai Gizi adalah daftar tentang nutrisi dan non-nutrisi olahan karena produk makanan olahan dijual sesuai format yang telah distandardisasi.

Pada dasarnya informasi nutrisi harus mengandung:
– Takaran saji
– Jumlah sajian
– Jenis dan jumlah non-nutrisi
– Jenis dan jumlah nutrisi
– Persentase AKG
– Catatan kaki

Makanan dan Minuman di Indonesia: Label Nutrisi

Terkait pemberlakuan peraturan BPOM No. 22 tahun 2019 mengenai Informasi Nilai Gizi (ING) di Label Makanan Olahan, berikut poin-poin penting untuk Anda ketahui:

1. Penerapan ING wajib dilakukan di label, kecuali kopi giling, bubuk teh/bubuk, katong teh, air minum botolan, herbal, rempah dan bumbu. Produk-produk ini masih dapat mengikutsertakan ING di label, selama syarat dipenuhi. Namun untuk minuman beralkohol, penggunaan ING dilarang.

2. Penerapan ING di makanan olahan yang diproduksi produsen bisnis berskala mikro dan kecil diimplementasikan dalam tahapan-tahapan, dengan referensi terhadap nilai gizi dari makanan olahan yang ditentukan melalui Panduan Informasi Nilai Gizi untuk Makanan Olahan yang Dihasilkan Bisnis Mikro dan Kecil.

3. Pendaftaran baru makanan olahan yang diimpor atau dihasilkan produsen berskala menengah dan besar harus mengikutsertakan ING seperti dibuktikan oleh hasil analisis nutrisi dari laboratorium pemerintah dan/atau laboratorium terakreditasi lainnya. Jenis nutrisi yang setidaknya harus didaftarkan dalam tabel ING yaitu energi total, lemak total, lemak tersaturasi, protein, karbohidrat total, gula dan garam (sodium).

4. Jika makanan olahan memiliki klaim, pengikutsertaan tabel ING harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Informasi Nilai Nutrisi sangatlah penting, agar konsumen dapat mengetahui nutrisi dari makanan yang dikonsumsi. Jadi, mereka dapat membantu menjaga kesehatan badan dan mengurangi risiko penyakit.

Bagaimana Mendaftarkan Produk Makanan dan Minuman di Indonesia

Perusahaan yang memiliki izin impornya sendiri dapat mengakses sistem pendaftaran online BPOM. Namun, Anda perlu memastikan bahwa semua produk mematuhi syarat dan standar keamanan. Lalu, Anda dapat melanjutkan dengan proses aplikasi.

Karena peraturan mungkin dapat berubah dari waktu ke waktu dan karena kurangnya pemahaman, akankah lebih baik bagi investor asing untuk berkonsultasi dengan spesialis pendaftaran produk seperti Cekindo. Tim kami akan menyampaikan semua dokumen wajib mewakili Anda, dan memandu Anda melalui prosesnya, yang terdiri dari tiga langkah. Jika aplikasi Anda disetujui, Anda akan memperoleh nomor pendaftaran Makanan Luar (ML).

Secara singkat, proses registrasi produk makanan dan minuman di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Langkah pertama, BPOM akan mengadakan audit fasilitas.
  • Lalu, Anda harus mendaftarkan manufaktur.
  • Akhirnya, Anda akan mendaftarkan produk.
  • Tahap evaluasi adalah saat Anda mengetahui hasil dari pendaftaran.

Memperpanjang Pendaftaran Produk Makanan & Minuman

Setiap nomor pendaftaran berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang sebelum kedaluwarsa. Sangat direkomendasikan untuk memulai proses perpanjangan enam bulan sebelum masa berlaku habis. Jika perpanjangan di awal tidak memungkinkan, tenggat waktu perpanjangan adalah maksimum 10 hari sebelum tanggal kedaluwarsa.

Pendaftaran Produk di Indonesia bersama Cekindo

Sebagai perusahaan konsultasi ternama di Indonesia, Cekindo menyediakan layanan one-stop yang diberikan oleh para konsultan bisnis berpengalaman dan berpengetahuan yang ahli di masing-masing bidangnya.

Hubungi kami sekarang untuk membahas kebutuhan Anda akan pendaftaran produk makanan dan minuman di Indonesia. Isi form di bawah ini.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

  • Kategori A (Risiko rendah): Jika salah digunakan, alat kesehatan tidak menyebabkan bahaya kepada manusia.
  • Ketegori B (resiko rendah ke sedang): Jika salah digunakan, alat kesehatan mungkin saja menyebabkan dampak serius, namun tak dianggap sebagai kecelakaan berat.
  • Ketegori C (risiko sedang): Jika salah digunakan, alat kesehatan mungkin saja menyebabkan dampak yang sangat serius, namun tetap belum dianggap sebagai kecelakaan berat.
  • Kategori D (risiko tinggi): Jika salah digunakan, alat kesehatan mungkin menyebabkan dampak yang berbahaya, dan dianggap sebagai kecelakaan fatal terhadap manusia.

Bisa. Anda dapat mengimpor produk melalui layanan Importer of Record yang memungkinkan perusahaan mengimpor barang melalui perantara mitra importir.

Sebelum didistribusikan, Anda harus mendaftarkan produk tersebut ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hanya badan hukum di Indonesia saja yang dapat mendaftarkan produk ke BPOM. Jika Anda memutuskan untuk mendistribusikan produk melalui distributor lokal, mereka akan mendaftarkan produk Anda dengan nama mereka, dan menjadi pemegang izin produk. InCorp bisa menjadi mitra distributor lokal dan mendaftarkan produk Anda.