mempekerjakan karyawan di jakarta

Cara Sukses Mempekerjakan Karyawan di Jakarta

  • InCorp Editorial Team
  • 19 Oktober 2020
  • 4 minute reading time

Sebagai pemberi kerja, sebelum mempekerjakan karyawan di Jakarta perlu diketahui tentang peraturan ketenagakerjaan, seperti upah minimum, tunjangan, asuransi.

Artikel ini membahas poin-poin penting yang harus Anda perhitungkan sebelum perekrutan.

Rekrutmen di Jakarta

1. Upah Minimum

Berdasarkan peraturan DKI Jakarta terbaru, upah minimum seorang pekerja adalah Rp 4.267.349, berlaku mulai tahun 2020. Pada tahun 2019, upah minimum adalah Rp3.940.973.

Bagi pengusaha yang tidak mematuhi peraturan baru ini akan dikenakan sanksi oleh otoritas Indonesia dengan hukuman penjara satu hingga empat tahun.

2. Tunjangan

Manfaat standar yang dinikmati oleh hampir semua karyawan Indonesia adalah upah lembur, cuti tahunan yang dibayar, dan cuti hari raya.

  • Upah lembur: perhitungan upah lembur pada hari kerja berbeda dengan perhitungan pada hari libur. Biaya lembur hari libur lebih tinggi mulai dari lima jam pertama lembur
  • Cuti tahunan berbayar: karyawan di Jakarta berhak mendapatkan cuti tahunan berbayar selama 12 hari setelah mereka bekerja setidaknya selama 12 bulan berturut-turut di perusahaan. Cuti tahunan yang telah dibayar tidak diperbolehkan untuk dibawa ke tahun berikutnya
  • Cuti libur hari raya: karyawan di Jakarta berhak atas cuti libur hari raya mulai dari hari raya keagamaan hingga hari libur nasional, hari libur peringatan hingga hari libur internasional

 

3. Asuransi

Asuransi yang dibutuhkan untuk karyawan penuh waktu adalah jaminan kesehatan dasar (BPJS Kesehatan) dan jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan). Baik karyawan maupun pemberi kerja harus memberikan kontribusi kepada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian Akibat Kecelakaan Kerja (JMT) di bawah BPJS Ketenagakerjaan, karyawan tidak diwajibkan untuk memberikan iuran.

Kontrak Karyawan di Jakarta

Sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Indonesia, terdapat dua jenis kontrak kerja di Jakarta dan di seluruh Indonesia.

Kontrak kerja berfungsi sebagai kesepakatan tertulis bersama antara karyawan dan pemberi kerja untuk memahami kewajiban mereka dan melindungi hak-hak mereka.

1. Kontrak Kerja Tetap

Jenis kontrak inilah yang paling sering Anda temui di Indonesia. Ini berlaku untuk karyawan yang memegang posisi tetap di suatu perusahaan. Kontrak tersebut mencakup masa percobaan 3 bulan dan seorang karyawan hanya akan menjadi karyawan tetap secara hukum setelah mereka menyelesaikan masa percobaan.

2. Kontrak Kerja Sementara

Jenis kontrak kerja ini berlaku untuk pekerja sementara atau musiman. Itu hanya berlangsung selama beberapa bulan hingga dua tahun tergantung lamanya proyek.

Sedangkan untuk pekerja lepas, jenis kontrak kerja khusus tersebut dikenal dengan PKWT. Namun, di bawah kontrak ini, pekerja lepas hanya dapat bekerja paling lama 21 hari dalam sebulan.

Pemeriksaan Latar Belakang sebelum Mempekerjakan Karyawan di Indonesia

Selain kontrak kerja, pemeriksaan latar belakang karyawan juga harus menjadi bagian dari proses perekrutan untuk memastikan tingkat keberhasilan.

Mengapa pemeriksaan latar belakang karyawan sangat penting untuk bisnis Anda? Alasannya terletak pada bahwa beberapa perekrutan dapat berakhir tanpa hasil karena representasi yang keliru atau penipuan dari calon potensial.

Karenanya, pemeriksaan latar belakang karyawan dapat menyelamatkan bisnis Anda dari merekrut individu berbahaya atau tidak berkualifikasi. Ini juga dapat mengurangi kewajiban perusahaan Anda dan menghindari tuntutan hukum yang tidak perlu.

Ini adalah hal-hal yang perlu Anda periksa dan verifikasi saat melakukan investigasi latar belakang karyawan:

  • Catatan kriminal
  • Pendidikan, kualifikasi, dan sertifikasi
  • Pekerjaan dan riwayat pekerjaan
  • Catatan pelanggaran seksual
  • Tes alkohol dan narkoba
  • Latar belakang kredit dan keuangan

Bagaimana Cekindo dapat Membantu dalam Mempekerjakan Karyawan di Jakarta

Cekindo menawarkan layanan pekerjaan outsourcing bisnis kelas dunia di Jakarta, termasuk outsourcing rekrutmen, outsourcing penggajian, dan pemeriksaan latar belakang. Kami dapat membantu Anda merampingkan operasi bisnis Anda, mengurangi biaya, dan menghemat waktu.

Sebagai salah satu mitra bisnis dan penyedia outsourcing terkemuka di Indonesia untuk banyak organisasi global, Cekindo memahami apa yang diperlukan untuk membawa bisnis Anda ke level baru di tingkat lokal dan internasional. Kami selalu melakukan yang terbaik untuk mencocokkan tujuan perusahaan Anda dan tim ahli kami telah membangun reputasi yang baik untuk memberikan layanan yang berdedikasi dan luar biasa.

Kami menciptakan peluang terbaik untuk bisnis Anda di Jakarta. Hubungi kami hari ini dengan mengisi formulir di bawah.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Sebagai penyedia outsourcing rekrutmen terkemuka di Indonesia, InCorp menawarkan layanan yang komprehensif. Untuk memeriksa referensi dan kualifikasi, kami akan melakukan pemeriksaan latar belakang yang mendalam pada kandidat.