Indonesian Visa and Permit Application

Jenis-Jenis Visa yang Berlaku di Indonesia dan Kegunaannya

  • InCorp Editorial Team
  • 2 Oktober 2024
  • 8 reading time

Visa adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara kepada individu dari negara asing. Dokumen resmi tersebut  memungkinkan individu asing untuk masuk, tinggal, atau beraktivitas di negara tersebut selama periode tertentu.

Proses pengajuan visa melibatkan pengisian formulir, penyertaan dokumen pendukung, dan terkadang wawancara. Terdapat berbagai jenis visa yang disesuaikan dengan tujuan perjalanan, seperti visa turis, visa kerja, visa pelajar, visa kunjungan, visa transit, dan lainnya. 

Sebagaimana negara-negara lainnya, Anda membutuhkan visa yang sah untuk dapat mengunjungi Indonesia. Terdapat berbagai jenis visa di Indonesia, tergantung pada tujuan kunjungan Anda.

Di bawah ini adalah beberapa jenis visa, yang biasa InCorp tangani untuk para pengunjung bisnis.

Baca juga: Visa Kerja di Indonesia untuk Warga Negara Asing

Jenis Visa di Republik Indonesia

Perlu dicatat bahwa setiap jenis visa memiliki persyaratan, ketentuan, serta hak dan kewajiban yang berbeda. Oleh karena itu, pemilihan visa yang tepat sangat penting agar kunjungan Anda ke Indonesia berjalan lancar, baik untuk tujuan diplomatik, bisnis, wisata, maupun pendidikan. 

Berikut adalah beberapa macam-macam visa yang digunakan oleh para pengunjung ke Indonesia:

1. Visa Diplomatik

Visa diplomatik diberikan kepada pejabat pemerintah atau perwakilan negara asing yang melakukan perjalanan resmi ke Indonesia. Sesuai dengan namanya, visa ini hanya diberikan kepada mereka yang melakukan tugas negara, seperti diplomat, duta besar, atau perwakilan organisasi internasional.

Visa Diplomatik biasanya memberikan hak istimewa bagi yang memegang dokumen ini dalam paspornya. Hak istimewa tersebut di antaranya adalah kekebalan hukum dan pengecualian dari beberapa aturan keimigrasian, guna memastikan kelancaran misi diplomatik di Indonesia.

2. Visa Bisnis (Business Visa)

Visa bisnis diperuntukkan bagi orang asing yang berencana mengunjungi Indonesia untuk urusan bisnis, seperti menghadiri pertemuan, konferensi, negosiasi, atau mengawasi proyek. 

Meski visa bisnis ini memberikan akses untuk berpartisipasi dalam kegiatan bisnis, pemegang visa bisnis tidak diperbolehkan untuk bekerja atau mendapatkan penghasilan dari entitas Indonesia selama kunjungannya. 

Selain itu, Sponsor dari perusahaan Indonesia adalah ketentuan wajib jika perusahaan ingin mengundang tamu dari negara asing ke Indonesia. Apabila Anda belum memiliki sponsor, InCorp dapat menyediakan sponsor visa untuk Anda. 

Setidaknya, terdapat dua jenis visa bisnis di Indonesia yang perlu Anda ketahui, yaitu:

2.1. Visa Bisnis Sekali Masuk (Single Entry Business Visa)

Visa Bisnis Sekali Masuk adalah visa yang memungkinkan pemegangnya untuk masuk ke Indonesia satu kali dalam periode tertentu untuk tujuan bisnis. Visa untuk kunjungan bisnis ini umumnya berlaku selama dua bulan pertama, dan dapat diperpanjang hingga empat kali.

Pemegang visa ini hanya dapat memasuki Indonesia sekali selama masa berlaku visa, dan setelah keluar dari negara tersebut, visa ini tidak dapat digunakan kembali. Visa Bisnis Sekali Masuk cocok bagi pelaku bisnis yang ingin menghadiri pertemuan atau menyelesaikan urusan bisnis jangka pendek di Indonesia.

2.2. Multiple Entry Business Visa

Visa Bisnis Multiple Entry memungkinkan pemegangnya untuk melakukan kunjungan bisnis berulang kali ke Indonesia dalam periode tertentu. Visa ini berlaku hingga 1 tahun, dengan setiap kunjungan diizinkan untuk tinggal maksimal 60 hari.

Setelah 60 hari, pemegang visa diwajibkan keluar dari wilayah Indonesia, tetapi dapat kembali masuk dan memulai periode tinggal baru, selama visa masih berlaku. Meskipun visa ini memudahkan pelaku bisnis yang perlu sering berkunjung, penting untuk dicatat bahwa masa tinggal tidak dapat diperpanjang lebih dari 60 hari per kunjungan.

Visa ini ideal bagi pelaku bisnis yang memiliki aktivitas berkelanjutan di Indonesia tanpa harus mengajukan visa baru setiap kali kunjungan.

3. Visa Tinggal Terbatas (ITAS/KITAS)

Jika Anda berencana tinggal di Indonesia untuk jangka waktu tertentu, Anda harus mengajukan Visa Tinggal Terbatas (ITAS/KITAS). Pada umumnya, visa ini dapat berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang, tergantung pada kebutuhan dan tujuan Anda.

Di bawah ini adalah jenis ITAS yang paling umum:

3.1. ITAS – Visa Kerja

Untuk bekerja secara resmi di Indonesia sebagai warga negara asing, Anda memerlukan ITAS Visa Kerja yang melibatkan sponsor dari perusahaan Indonesia. Masa berlaku ITAS Visa Kerja umumnya hingga 2 tahun dan dapat diperpanjang hingga total 5 tahun, asalkan perusahaan sponsor tetap sama.

Sebelum memperoleh ITAS, perusahaan sponsor harus mengajukan izin kerja (RPTKA) dan membayar Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan (DPKK) sebesar USD 1.200 per tahun kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Setelah tiba di Indonesia, Anda wajib melaporkan diri ke kantor imigrasi dalam waktu 7 hari untuk mengurus Kartu ITAS (KITAS).

Selain itu, jika Anda berencana meninggalkan dan kembali ke Indonesia selama masa ITAS berlaku, Anda harus mengajukan Izin Keluar dan Masuk Kembali (Exit Re-entry Permit) sebelum keberangkatan.

3.2. ITAS – Menikah dengan Pasangan Indonesia

Jika Anda, sebagai warga negara asing, telah menikah secara sah dengan pasangan yang berkewarganegaraan Indonesia, Anda berhak mengajukan ITAS yang disponsori oleh pasangan Anda.

ITAS ini memberikan izin tinggal terbatas di Indonesia dengan hak-hak yang melekat pada visa tersebut. Selain itu, setelah mendapatkan ITAS, anak-anak Anda yang berusia di bawah 18 tahun juga akan diizinkan masuk dan tinggal di Indonesia bersama Anda.

Visa ini memberikan fleksibilitas bagi keluarga campuran untuk tinggal dan hidup bersama di Indonesia.

4. Visa Tinggal Tetap / Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

Setelah 5 tahun, pemegang ITAS (Izin Tinggal Terbatas) berhak untuk mengajukan Visa Tinggal Tetap atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap), yang berlaku selama 25 tahun.

Meskipun berlaku selama periode yang panjang, KITAP harus divalidasi ulang setiap 5 tahun untuk memastikan status legalitasnya tetap terjaga. Hanya pensiunan yang tidak memerlukan ITAS sebagai syarat untuk mengajukan KITAP, dan proses ini ditangani oleh kantor imigrasi setempat.

Konversi ITAS ke KITAP dimulai dengan pengajuan surat resmi kepada kantor imigrasi pada saat yang sama ketika ITAS diperbarui, guna memproses pengajuan visa tinggal menetap ini.

Baca juga: KITAP: Syarat untuk Mendapatkan Izin Tinggal di Indonesia

5. Visa Pensiun

Visa Pensiun diperuntukkan bagi warga negara asing yang telah berusia minimal 55 tahun dan berencana tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari.

Visa ini berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang hingga 5 kali, dengan total masa tinggal maksimal 5 tahun, tergantung persetujuan dari imigrasi. Visa untuk Pensiun diperlakukan serupa dengan ITAS, yang berarti pemohon harus memiliki sponsor dari pihak Indonesia.

Sebelum mengajukan visa ini di kedutaan atau konsulat Indonesia di negara asal, pemohon harus mendapatkan otorisasi dari imigrasi Indonesia. Visa untuk Pensiun adalah pilihan ideal bagi pensiunan yang ingin menikmati masa pensiun mereka di Indonesia dalam jangka panjang.

Selain visa-visa yang telah disebutkan, terdapat beberapa pilihan visa lainnya yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan, seperti Visa Turis, Visa Sosial-Budaya, Visa Pelajar, Visa Family Reunion, atau visa untuk profesional seperti seniman, investor, dan lainnya.

6. Visa On Arrival (Visa Kedatangan)

Visa On Arrival (VOA) adalah jenis visa yang diberikan kepada warga negara asing saat mereka tiba di Indonesia.

Fungsinya untuk memfasilitasi kunjungan jangka pendek, biasanya untuk keperluan wisata atau kunjungan bisnis singkat. VOA berlaku selama 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali dengan tambahan 30 hari, tanpa perlu meninggalkan Indonesia.

Visa ini ditujukan untuk negara-negara tertentu yang warganya diizinkan menggunakan fasilitas VOA. Visa On Arrival sangat memudahkan proses kunjungan, karena tidak memerlukan pengajuan visa di luar negeri sebelum kedatangan.

Persyaratan Utama Pembuatan Visa

Berikut adalah syarat-syarat utama untuk pembuatan visa:

  • Paspor asli yang masih berlaku dengan masa berlaku minimal 6 bulan dari tanggal kedatangan.
  • Bukti tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.
  • Mengisi dan melengkapi formulir permohonan visa yang sesuai dengan jenis visa yang diajukan.
  • Beberapa lembar pas foto terbaru dengan ukuran dan latar belakang sesuai ketentuan negara tujuan.
  • Dokumen pendukung, berupa bukti keuangan, seperti slip gaji atau rekening tabungan, serta surat keterangan dari tempat kerja atau institusi pendidikan.
  • Bukti pembayaran biaya pengajuan visa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cara Membuat Visa Online

Membuat visa online melalui situs resmi e-Visa Indonesia adalah proses yang mudah dan praktis. Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda ikuti untuk mengajukan permohonan visa secara online:

  • Kunjungi situs resmi e-Visa Indonesia di https://evisa.imigrasi.go.id.
  • Pilih jenis visa yang sesuai dengan kebutuhan Anda, seperti e-Visa, Golden Visa, atau Visa Exemption untuk Warga ASEAN.
  • Lengkapi formulir permohonan visa dengan informasi yang diperlukan, termasuk nama, alamat, dan detail perjalanan.
  • Siapkan dan unggah dokumen pendukung yang diperlukan, seperti paspor yang masih berlaku, bukti tiket perjalanan, bukti keuangan seperti rekening bank.
  • Bayar biaya visa menggunakan metode pembayaran yang tersedia, seperti SIMPONI atau kartu kredit/debit (Mastercard, Visa, atau JCB).
  • Masukkan informasi kontak dan alamat Anda dengan lengkap.
  • Tinjau kembali semua data yang telah diisi untuk memastikan tidak ada kesalahan.
  • Setelah semua informasi lengkap dan benar, kirimkan permohonan visa Anda.
  • Anda akan menerima notifikasi melalui email mengenai status permohonan Anda setelah pengajuan.
  • Jika permohonan disetujui, Anda dapat mengunduh e-Visa dari situs tersebut.

Serahkan Penanganan Visa Anda Kepada InCorp Indonesia

Mengurus pengajuan visa ke Indonesia bisa menjadi proses yang kompleks dan memakan waktu. Dengan berbagai jenis visa dan persyaratan yang harus dipenuhi, sangat penting untuk memiliki panduan yang tepat agar pengajuan Anda berjalan lancar.

InCorp siap membantu Anda dalam setiap langkah pengajuan visa, mulai dari konsultasi awal hingga proses penyelesaian. Kami memiliki pengalaman dan keahlian untuk memastikan bahwa semua dokumen Anda lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. 

Jadi, percayakan semua kebutuhan visa Anda kepada kami dan nikmati kemudahan dalam menjelajahi peluang di Indonesia. Hubungi kami sekarang untuk mempelajari lebih lanjut tentang layanan pembuatan visa InCorp dan mulailah perjalanan Anda dengan percaya diri!

Untuk informasi lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi InCorp. Tim kami yang berpengalaman akan siap membantu Anda dalam menangani pengurusan visa atau izin kerja Anda.

Daris Salam

COO Indonesia at InCorp Indonesia

With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.

Get in touch with us.

Lead Form

Frequent Asked Questions

Ada dua jenis yakni sekali masuk dan beberapa kali masuk. Visa bisnis sekali masuk berlaku selama 60 hari dan dapat diperpanjang hingga tiga kali dan Visa bisnis beberapa kali masuk berlaku selama 12 bulan. Namun, pemegang visa bisnis harus keluar dari Indonesia setiap periode 60 hari.

Tidak. Jika Anda berencana untuk bekerja di Indonesia, maka Anda harus mengajukan permohonan izin kerja serta izin tinggal terbatas (ITAS) atau tetap (KITAP).