Indonesian Visa and Permit Application

Cara memilih jenis Visa yang tepat di Indonesia

InCorp Editorial Team

Daftar Isi

Datang ke Indonesia dan ragu Visa yang mana yang tepat untuk Anda?

Visa on arrival - Cekindo

Sebagaimana negara-negara lainnya, Anda membutuhkan visa yang sah untuk dapat mengunjungi Indonesia. Terdapat berbagai jenis visa di Indonesia, tergantung pada tujuan kunjungan Anda. Berikut adalah beberapa jenis visa, yang biasa Cekindo tangani untuk para pengunjung bisnis.

1. Visa Bisnis (Business Visa)

Jika Anda mengunjungi Indonesia untuk tujuan bisnis, seperti melakukan diskusi bisnis, menghadiri konferensi, pelatihan, dan sebagainya, maka Anda perlu mengajukan visa bisnis. Pengaju visa harus memiliki sponsor dari perusahaan Indonesia. Apabila Anda belum memiliki sponsor, Cekindo dapat menyediakan sponsor visa untuk Anda. Harap diperhatikan bahwa pemegang bisnis visa tidak diperbolehkan untuk memperoleh penghasilan dan melamar pekerjaan di Indonesia. Terdapat dua jenis visa bisnis di Indonesia:

1.1. Visa Bisnis Sekali Masuk (Single Entry Business Visa)

Single Entry Business Visa berlaku selama dua bulan pertama, dan dapat diperpanjang hingga empat kali. Anda perlu mengurus perpanjangan visa di kantor imigrasi sebelum tanggal kadaluwarsa. Total validitas dari Single Entry Business Visa adalah maksimal 180 hari. Sesuai dengan namanya, masa berlaku Single Entry Business Visa berakhir setelah Anda meninggalkan wilayah Indonesia.

1.2. Multiple Entry Business Visa

Multiple Entry Business Visa memperbolehkan Anda untuk melakukan kunjungan bisnis secara berulang ke Indonesia. Visa jenis ini berlaku hingga 1 tahun dan memiliki izin tinggal selama 60 hari pada setiap kedatangan dan tidak dapat diperpanjang lebih dari 60 hari per periode tinggal. Sehingga Anda harus keluar dari wilayah Indonesia paling lambat pada hari ke-60, kemudian Anda akan diizinkan untuk kembali memasuki wilayah Indonesia.

2. Visa Tinggal Terbatas (ITAS/KITAS)

Apabila Anda bermaksud tinggal di Indonesia selama periode waktu tertentu, Anda harus mengajukan Visa Tinggal Terbatas (ITAS/KITAS). Pada umumnya masa berlaku ITAS adalah selama 1 tahun dan dapat diperpanjang. Ada berbagai jenis ITAS, bergantung pada tujuan dan kondisi tinggal Anda di Indonesia. Di bawah ini adalah jenis ITAS yang paling umum:

2.1. ITAS – Visa Kerja

Bekerja di Indonesia sebagai penduduk asing memerlukan Visa Kerja atau izin kerja, yang melibatkan sponsorship dari perusahaan Indonesia. Masa berlaku Visa Kerja ITAS paling lama adalah 2 tahun dan dapat diperpanjang hingga 5 tahun (perusahaan sponsor harus sama). Untuk Visa Kerja ITAS, Anda harus mengurus izin kerja atau Pengesahan RPTKA dan harus membayar Dana Pengembangan dan Keahlian dan Keterampilan (DPKK) sebanyak US$ 1,200 selama 1 tahun kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Setelah memasuki Indonesia, Anda harus melapor ke kantor imigrasi dalam jangka waktu 7 hari sejak kedatangan untuk mengurus Kartu ITAS (KITAS). Apabila Anda meninggalkan Indonesia dan kembali lagi, Anda harus mengurus Izin Keluar dan Masuk Kembali (Exit Re-entry permit) sebelum keberangkatan.

2.2. ITAS – Menikah dengan Pasangan Indonesia

Apabila Anda (sebagai pasangan asing) telah menikah secara resmi dengan suami atau istri dari Indonesia, Anda berhak untuk memperoleh ITAS menikah dengan pasangan Indonesia. ITAS Anda akan disponsori oleh pasangan Indonesia Anda. Setelah Anda memiliki ITAS, maka anak-anak Anda yang berusia di bawah 18 tahun akan dapat memasuki wilayah Indonesia.

3. Visa Tinggal Tetap / Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

Setelah 5 tahun, pemegang ITAS berhak mengajukan Visa Tinggal Tetap, yang berlaku selama 25 tahun, dan harus divalidasi ulang setiap 5 tahun. Hanya orang pensiunan yang tidak memerlukan ITAS untuk mengajukan KITAP. Kantor imigrasi lokal yang menentukan bagaimana setiap KITAP akan disetujui. Konversi visa dimulai dengan pengajuan surat resmi yang ditujukan kepada kantor imigrasi untuk pengajuan konversi pada saat yang sama ketika ITAS diperbarui.

4. Visa Pensiun

Apabila Anda adalah pensiunan yang berusia sedikitnya 55 tahun dan berniat untuk tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari, maka Visa Pensiun akan cocok bagi Anda. Visa Pensiun berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang hingga 5 kali, berdasarkan persetujuan imigrasi. Harap diperhatikan bahwa Visa Pensiun diperlakukan sama seperti Visa Tinggal Terbatas (ITAS), yang berarti Anda harus memiliki sponsor Indonesia agar memperoleh otorisasi dari imigrasi Indonesia, sebelum mengajukan visa di Kedutaan/Konsulat Jenderal di negara Anda.

Selain pilihan visa di atas, ada lebih banyak jenis visa yang mungkin sesuai dengan tujuan kunjungan Anda, seperti Visa Turis, Sosial-Budaya Visa, Visa Pelajar, Family Reunion Visa, Visa untuk profesional, seperti seniman, Investor, dll.

 

Untuk informasi lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi Cekindo. Tim kami yang berpengalaman akan siap membantu Anda dalam menangani pengurusan visa atau izin kerja Anda!

Hubungi kami.

Lead Form ID

Pertanyaan yang sering diajukan