kebidanan indonesia

Praktik Kebidanan di Indonesia: Panduan Sederhana

InCorp Editorial Team

Daftar Isi

Semakin banyak keluarga menggunakan jasa bidan untuk persalinan di Indonesia. Kebanyakan orang mengetahui bahwa bidan semakin populer dan terkait dengan kelahiran bayi, tetapi profesi ini masih banyak disalahpahami oleh masyarakat umum. Praktik kebidanan di Indonesia menekankan kesehatan perempuan, kehamilan mereka dan kebutuhan reproduksi individu mereka.

Sejak 13 Februari 2019, Undang-Undang Kebidanan telah berlaku efektif, dan hal ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat di Indonesia. Undang-undang ini bertujuan menghargai profesi kebidanan, dan menyediakan perlindungan hukum bagi bidan dan perempuan yang menggunakan jasa profesional ini.

Hukum Kebidanan di Indonesia

Secara umum, Undang-Undang No. 4 tahun 2019 mengatur hal-hal berikut:

  1. Pendidikan bidan
  2. Bidan asing
  3. Registrasi dan izin praktik
  4. Praktik kebidanan
  5. Hak dan kewajiban bidan

Artikel ini membahas hanya informasi terpenting yang akan berguna sebagai panduan Anda.

midwifery indonesia education

Pendidikan Bidan

Pendidikan kebidanan dapat dibedakan menjadi tiga jenis di bawah Undang-Undang Kebidanan. Ketiga jenis pendidikan ini harus dilaksanakan di universitas berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Kebidanan:

Pendidikan Akademik

Pendidikan ini dilakukan melalui program S1, S2 dan S3.

Pendidikan Vokasi

Pendidikan vokasi dilakukan melalui program Diploma Tiga atau D3.

Pendidikan Profesional

Pendidikan profesional ini terdiri dari program advanced yang merupakan bagian dari program S1. Oleh karena itu, para bidan masih harus mengambil kursus S1 untuk pendidikan profesional bahkan jika telah lulus pendidikan vokasi.

Untuk pendidikan vokasi dan profesional kebidanan, murid harus lulus uji kompetensi nasional sebagai prasyarat menempuh program pendidikan yang terkait. Setelah lulus tes, murid pendidikan vokasi memperoleh sertifikat kompetensi, sementara murid pendidikan profesional memperoleh sertifikat profesional.

Registrasi dan Izin Praktik

Untuk memenuhi syarat menjadi bidan, Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) harus Anda dapatkan. Kedua izin ini mengizinkan Anda melakukan praktik kebidanan di Indonesia.

STR

  • Diterbitkan oleh Dewan Kebidanan
  • Penerbitan dilakukan dalam 30 hari kerja setelah penerimaan aplikasi
  • Masa berlaku: 5 tahun; registrasi ulang diizinkan
  • Persyaratan: diploma, sertifikat kompetensi atau sertifikat profesional, sertifikat kesehatan, sumpah profesi, dan etika profesi

 

SIPB

  • Diterbitkan oleh Kabupaten/Pemerintahan Regional Kota
  • Penerbitan dilakukan dalam 15 hari kerja setelah penerimaan aplikasi
  • Masa berlaku: sesuai STR; namun begitu bidan meninggal, SIPB tak lagi berlaku
  • Syarat: STR sah dan tempat praktik bidan

Praktik Kebidanan

Semua bidan berkualifikasi dapat melakukan praktik kebidanan di fasilitas kesehatan mandiri atau pemerintah di Indonesia. Layanan kesehatan yang diizinkan untuk praktik kebidanan adalah:

  • Layanan kesehatan maternal
  • Layanan kesehatan pediatrik
  • Layanan kesehatan reproduktif perempuan
  • Layanan kesehatan kontrol kelahiran
  • Layanan kesehatan berdasarkan referensi
  • Layanan kesehatan darurat
  • Layanan kesehatan terbatas

Hak dan Kewajiban Bidan di Indonesia

Berikut hak dan kewajiban dalam kebidanan di Indonesia yang menyangkut bidan dan klien, sesuai ketentuan Undang-Undang Kebidanan:

Bidan

  • Hak: menerima perlindungan hukum jika praktik kebidanan dilakukan sesuai hukum; menerima informasi penuh klein; menolak permintaan klien jika terjadi pelanggaran aturan
  • Kewajiban: menyediakan layanan kebidanan sesuai hukum; menerima persetujuan klien untuk perawatan apapun, tidak menyebarluaskan kondisi kesehatan klien

 

Klien

  • Hak: menerima layanan kebidanan; meminta opini dari bidan lain; kondisi kesehatan diperlakukan secara rahasia
  • Kewajiban: menyediakan informasi penuh dan jujur tentang kondisi kesehatan; mengikuti instruksi atau anjuran bidan; membayar biaya layanan kebidanan

Bidan dari Luar Negeri

Bidan dari luar negeri harus menyediakan dokumen-dokumen berikut untuk dapat melakukan praktik kebidanan melalui Fasilitas Kesehatan Indonesia:

  • STR sementara (berlaku hingga 2 tahun)
  • SIPB
  • Izin kerja

Konsultasi dengan Cekindo

Cekindo adalah perusahaan konsultan bisnis dengan tim yang terdiri dari para profesional bisnis dan ahli hukum. Kami menyediakan konsultasi hukum, aplikasi izin perbidanan, layanan registrasi dan update terbaru mengenai undang-undang dan regulasi kebidanan.

Hubungi Cekindo sekarang untuk mengetahui lebih lanjut bagaimana Anda dapat melakukan praktik kebidanan secara sah dan profesional di Indonesia dengan mengisi form di bawah ini. Atau, kunjungi kantor kami di Jakarta, Bali dan Semarang.

Pandu Biasramadhan

at InCorp Indonesia

Seorang profesional selama lebih dari 10 tahun, Pandu Biasramadhan, memiliki latar belakang yang luas dalam memberikan solusi bisnis berkualitas tinggi dan komprehensif untuk perusahaan di Indonesia dan mengelola saluran kemitraan regional di seluruh Asia Tenggara.

Hubungi kami.

Lead Form ID

Pertanyaan yang sering diajukan