Syarat Menjadi Importir: Lisensi Bisnis Impor di Indonesia

Syarat Menjadi Importir: Lisensi Bisnis Impor di Indonesia

  • InCorp Editorial Team
  • 3 November 2023
  • 7 minute reading time

Pemenuhan syarat menjadi importir perlu para pengusaha lengkapi agar dapat melakukan bisnis impor di Indonesia. Syarat tersebut nantinya perlu para pelaku usaha lampirkan untuk mendapatkan izin atau lisensi usaha impor. Pemenuhan syarat menjadi importir ini wjaib dipenuhi oleh pengusaha lokal maupun asing.

Tanpa adanya izin atau lisensi bisnis impor, perusahan tidak bisa melangsungkan usaha secara optimal. Salah satu hal yang berpotensi jadi masalah besar adalah kewenangan pihak bea cukai yang menahan barang masuk ke Indonesia. Pihak kepabeanan tidak memerdulikan konten barang yang masuk, baik itu kecil atau besar, perusahaan wajib menyertakan izin impor untuk bisa memasukkan barang ke Indonesia.

Memenuhi syarat menjadi importir perlu Anda lengkapi di awal pembentukan perusahaan impor. Selain itu, perusahaan juga wajib mengetahui izin impor mana saja yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik perusahaan.

Prospek Ekonomi Perdagangan Indonesia

Pada tahun 2017, Indonesia berhasil meraih peringkat delapan dalam daftar ekonomi terbesar di dunia berdasarkan keseimbangan daya beli. Selama delapan tahun ke belakang, Indonesia menunjukkan pertumbuhan ekonomi berkisar rata-rata 5% setiap tahunnya. Pertumbuhan ekonomi secara konsisten dan peran sumber daya alam membantu Indonesia mengubah statusnya menjadi negara dengan pendapatan menengah ke atas.

Aktivitas perdagangan berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, dengan total nilai gabungan antara ekspor dan impor sebesar 37% Produk Domestik Bruto. Oleh karena itu, mendirikan perusahaan importir bisa menjadi opsi yang baik dalam memaksimalisasi peluang yang ada. Tidak hanya pelaku usaha lokal, perusahaan asing juga dapat ikut serta dalam aktivitas perdagangandengan menunjuk agen, distributor, atau importir.

Apa Saja Syarat Menjadi Importir?

Persyaratan impor barang bagi perusahaan lokal maupun asing cukup terbilang mudah. Pelaku usaha hanya perlu perlu melengkapi data berdasarkan dokumen-dokumen bisnis yang dimiliki.

Memiliki SIUP

Syarat pertama yang diwajibkan untuk menjadi importir adalah memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan, atau lebih dikenal dengan SIUP. Izin usaha ini berlaku untuk menjadi landasan izin impor terkait pengiriman produk ke Indonesia dari luar negeri.

SIUP merupakan lisensi khusus yang berguna untuk melindungi ekonomi dan produsen lokal. Di dalam izin usaha tersebut terdapat ketetapan mengenai jumlah barang yang mendapatkan izin untuk diimpor.

Jenis Izin Impor

Mengikuti regulasi dari Menteri Perdagangan Indonesia, Angka Pengenal Importir (API) merupakan jenis izin wajib bagi perusahaan importir di Indonesia. Saat ini, importir di Indonesia juga berperan sebagai perwakilan untuk perusahaan manufaktur asing. Hal ini tentu membuka peluang usaha lainnya yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam negeri dengan baik.

Tanpa API, kegiatan impor yang dilakukan di Indonesia akan bersifat ilegal. Selain jadi izin, API berfungsi sebagai catatan data importir terkait kegiatan bisnis yang dilakukan. Semua kegiatan impor dilarang jika importir tidak dapat menunjukkan API. Izin impor satu ini berfungsi sebagai catatan dalam data importir.

Perusahaan importir perlu memahami bahwa ada dua jenis API yang berlaku, yaitu API Umum (API-U) dan API Produsen (API-P). Sebagai tambahan, sejak 1 Januari 2016, Menteri Perdagangan menerbitkan dua regulasi lisensi impor baru sekaligus perubahan lainnya terkait aktivitas perdagangan dalam regulasi Kementerian Perdagangan 70/2015.

1. API-U

API-U bberguna untuk memberi izin perusahaan dalam mengimpor barang yang digunakan untuk tujuan dagang secara langsung di Indonesia. Sebelum regulasi baru resmi diterapkan, perusahaan dengan API-U hanya bisa mengimpor sekelompok barang tertentu yang dijelaskan secara spesifik dalam Peraturan Perdangan.

Kini pemilik API-U dapat mengimpor barang-barang dari beberapa bagian yang lain dengan kode HS. Selain itu, syarat menjadi importir yang memiliki API-U tidak perlu lagi memiliki hubungan khusus dengan pemasok luar negeri seperti sebelumnya. Hubungan khusus ini dulunya diwajibkan dan dibentuk melalui beberapa perjanjian, seperti perjanjian pemasok, agensi atau distributor, dan perjanjian bisnis lainnya.

2. API-P

API-P merupakan izin impor yang perusahaan industri perlukan dalam mengimpor barang. Namun, produk impor yang diterima hanya bisa digunakan untuk keperluan internal, seperti manufaktur. Umumnya, produk impor di bawah API-P adalah bahan mentah dan bahan pendukung yang akan diproses lebih lanjut atau digunakan untuk mendukung kegiatan produksi dan operasional.

Di bawah Peraturan Perdagangan, barang impor untuk keperluan industri di bawah di bawah API-P dilarang untuk dijual secara langsung kepada pihak ketiga. Namun, ada dua pengecualian yang membuat ketentuan tersebut menjadi tidak valid. Barang-barang impor peru terlebih dahulu diterima oleh pihak lain di bawah insentif pembebasan bea masuk.

Selain itu, perusahaan harus menunjukkan bukti kegunaan barang impor untuk keperluan internal perusahaan selama minimum 2 tahun. setelah tanggal Formulir Deklarasi Impor; atau menginformasikan barang industri spesifik yang hanya akan digunakan untuk uji coba pemasaran atau sebagai barang pelengkap untuk mengembangkan bisnis di Indonesia.

Langkah Mendapatkan Izin Importir

Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, otoritas yang berwenang mengatur impor di Indonesia adalah Kementerian Perdagangan, yang melakukan kegiatan dagang seperti registrasi dan perkembangan pasar. Badan berwenang lain yang juga memiliki peran penting dalam regulasi impor dan perdagangan adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Pertanian, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Bagi pengusaha asing, mendapatkan lisensi impor, baik API-U atau API-P cukup jadi hal yang. Keseluruhan prosesnya dapat berlangsung empat hingga lima bulan. Hal tersebut tentu akan jadi hambatan terkait penerimaan barang impor yang masuk ke Indonesia. Agar semua proses dapat berjalan dengan lancar, penting bagi para pengusaha asing dan lokal untuk memahami langkah-langkah dan waktu yang perlu dipersiapkan dalam mendapatkan izin importir.

  • Pendririan PT atau PT PMA di Indonesia (6 minggu)
  • Mendapatkan izin usaha tetap (IUT). Lisensi ini hanya berlaku untuk pengajuan API-U (1-2 minggu)
  • Mengajukan lisensi impor API-U atau API-P (1 minggu)
  • Mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) (4 minggu)
  • Mendapatkan rekomendasi dari DEPTAN Kementerian Pertanian (hanya untuk kategori tertentu seperti makanan atau produk anak-anak) (4 minggu)
  • Persetujuan oleh otoritas lain, tergantung pada kategori produk (misal: Badan Pengawasan Obat dan Makanan untuk produk makanan) (3 minggu)
  • Disetujui oleh Kementerian Perdagangan

Pembatasan Impor di Indonesia

Meskipun perdagangan antar negara merupakan salah satu hal yang dapat meningkatkan perkembangan ekonomi Indonesia. Tidak semua produk dapat diterima maupun dikirim sebagai bagian ekspor impor.

Pemenuhan syarat menjadi importir juga perlu mengetahui tentang pembatasan impor di Indonesia. Berikut adalah beberapa informasi yang perlu para importir pahami terkait pembatasan impor di Indonesia.

Nomor Pengenal Impor Khusus

Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) adalah merupakan syarat menjadi importir yang wajib dipenuhi untuk produk tertentu. Importir yang mengirim: beras, jagung, kacang kedelai, gula, tekstil dan produk tekstil, elektronik dan komponennya perlu menyertakan NPIK. Jika tidak, semua barang tersebut dilarang untuk diimpor ke Indonesia.

Selain API dan NPIK, untuk barang-barang spesifik ini, pengurasa importir harus mencari tahu kementerian mana yang harus dikunjungi untuk mendapatkan sertifikat yang sesuai saat memulai bisnis di Indonesia sebagai importir.

Barang-Barang yang Dilarang

Barang-barang di bawah ini dilarang untuk diimpor ke Indonesia. Sanksi berat berlaku bagi para pelanggar hukum yang sengaja mengimpor barang terlarang ke Indonesia.

  • Materi pornografi
  • Obat-obatan terlarang dan narkotika
  • Materi yang bersifat politik
  • Senjata termasuk yang digunakan untuk olahraga dan berburu (dibutuhkan izin khusus)
  • Bahan peledak, senjata api dan amunisi (dibutuhkan izin khusus)

Pajak Impor di Indonesia

Tarif impor berbeda-beda di Indonesia, dimulai dari 0 hingga 40%, tergantung pada kategori produk dengan kode HS yang Anda impor ke Indonesia. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) termasuk 10% Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan 2.5% pajak penghasilan.

Layanan Impor Undername dari InCorp

Untuk mendapatkan izin impor di Indonesia, banyak hal yang perlu para pengusaha penuhi, terutama bagi importir asing. Namun, importir undername bisa jadi solusi bagi importir asing untuk bisa memaksimalkan peluang bisnis di Indonesia. Importir undername semua lisensi impor yang tepat dan siap untuk mengimpor barang ke Indonesia.

InCorp Indonesia memiliki layanan importir undername untuk para pengusaha impor, sehingga dapat mengurangi biaya dan waktu dalam mendapatkan izin yang sesuai. Dengan tim yang berpengalaman, kami juga memastikan bahwa produk Anda berhasil melewati bea cukai dan tiba di Indonesia dengan aman. Hubungi kami sekarang untuk membahas bagaimana kami dapat membantu Anda.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Anda dapat mentransfer lisensi selama distributor lokal Anda saat ini setuju untuk mengubah pemegang lisensi produk. Prosedurnya akan berbeda untuk setiap kategori produk. Kami hanya dapat merekomendasikan Anda untuk mencoba mencegah masalah ini dengan menjalin kerja sama dengan mitra yang dapat dipercaya sejak awal.

Ya. Tanpa dokumen tersebut bisnis anda tidak diperkenankan untuk menerbitkan izin kerja bagi pekerja asing. Izin usaha permanen ini juga merupakan persyaratan utama untuk mendapatkan berbagai jenis izin usaha dan izin impor lainnya.

Secara umum ada dua jenis, yakni izin usaha utama, dan izin utama non-utama. Izin usaha utama biasanya berlaku untuk berbagai macam industri, seperti izin usaha umum dan izin usaha industrial. Sementara izin usaha non utama bersifat tambahan dan sangat tergantung dengan aktivitas bisnis yang dijalankan. Izin usaha untuk operasional dan komersial adalah salah satu jenis dari izin usaha non-utama.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.