Surat Teguran NPWP: Cara Atasi Surat Teguran Pajak Anda

Surat Teguran NPWP: Cara Atasi Surat Teguran Pajak Anda

  • InCorp Editorial Team
  • 14 Agustus 2024
  • 6 minutes reading time

Surat teguran NPWP merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya. Surat ini berisi informasi mengenai jenis pelanggaran, sanksi denda yang tercantum, dan batas waktu yang diberikan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan Anda.

Memahami isi surat teguran NPWP dengan cermat merupakan langkah awal yang penting untuk menyelesaikan permasalahan pajak Anda. Jangan panik, ikuti langkah-langkah yang dijelaskan dalam artikel ini untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan Anda dengan mudah dan tepat waktu.

Baca juga: Pendaftaran Pajak untuk Kepatuhan Pajak di Indonesia: Panduan Anda

Alasan Anda Mendapat Surat Teguran NPWP dari Petugas Pajak

Kantor Pajak dapat menerbitkan surat teguran kepada wajib pajak orang pribadi (WP OP) karena beberapa alasan terkait pelaporan SPT dan perpajakan. Berikut beberapa kemungkinannya:

 1. Keterlambatan Lapor SPT Tahunan:

  • Wajib pajak orang pribadi tidak melaporkan SPT Tahunan sesuai jatuh tempo. 
  • Pasal 3 Ayat 5A UU No. 16 Tahun 2009 mewajibkan WP OP melaporkan SPT Tahunan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
  • Keterlambatan ini dapat mengakibatkan sanksi denda

 2. SSTP Belum Dilaporkan:

  • Wajib pajak orang pribadi memiliki Surat Pemberitahuan Tahunan (SSTP) yang belum dilaporkan. 
  • SSTP adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghasilan dari luar negeri.
  • Wajib pajak orang pribadi memiliki penghasilan dari luar negeri wajib melaporkan SSTP.

3. Ketidaksesuaian Data:

  • Terdapat ketidaksesuaian data antara SPT yang dilaporkan dengan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Ketidaksesuaian ini dapat terjadi karena berbagai hal, seperti kesalahan input data, lupa melaporkan penghasilan, atau penghasilan yang tidak dilaporkan secara keseluruhan.
  • DJP akan meminta Wajib pajak orang pribadi untuk mengaklarifikasi ketidaksesuaian data tersebut.

 4. WP Terdaftar Tidak Melaporkan SPT Tahunan:

  • Wajib pajak orang pribadi terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) namun tidak pernah melaporkan SPT Tahunan selama beberapa tahun.
  • Pasal 7 Ayat 1 UU No. 28 Tahun 2007 mewajibkan setiap orang pribadi yang kena pajak untuk mendaftarkan diri dan melaporkan SPT Tahunan.
  • Wajib pajak orang pribadi yang tidak patuh akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perpajakan

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Online Mudah dan Cepat

Peran Petugas Pajak dalam Penanganan Surat Teguran

Petugas pajak memiliki peran penting dalam membantu wajib pajak yang menerima Surat Teguran NPWP. Berikut adalah beberapa peran petugas pajak dalam hal ini:

1. Memberikan Informasi dan Edukasi:

  • Petugas pajak dapat memberikan informasi kepada wajib pajak tentang isi surat teguran, alasan diterbitkannya surat teguran, dan konsekuensi jika tidak ditanggapi.
  • Petugas pajak juga dapat memberikan edukasi kepada wajib pajak tentang ketentuan perpajakan yang berlaku, tata cara pelaporan SPT, dan cara pembayaran pajak.

2. Membantu Wajib Pajak Melengkapi Data:

  • Petugas pajak dapat membantu wajib pajak yang kekurangan data atau informasi dalam melengkapi isi surat teguran.
  • Petugas pajak juga dapat membantu wajib pajak yang tidak memahami isi surat teguran untuk memahaminya dengan lebih baik.

3. Memfasilitasi Klarifikasi:

  • Petugas pajak dapat membantu wajib pajak yang ingin memberikan klarifikasi terkait dengan surat teguran yang diterimanya.
  • Petugas pajak dapat memfasilitasi komunikasi antara wajib pajak dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang bersangkutan.

4. Menegosiasikan Sanksi:

  • Dalam beberapa kasus, petugas pajak dapat membantu wajib pajak untuk menegosiasikan sanksi yang tercantum dalam surat teguran.
  • Hal ini dapat dilakukan jika wajib pajak memiliki alasan yang sah dan bukti yang kuat untuk meringankan sanksi.

Konsekuensi STP dan Sanksi Denda bagi Wajib Pajak

Konsekuensi STP dan sanksi denda bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya dapat berupa:

1. Denda Administrasi:

  • Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp 100.000 untuk SPT Masa dan Rp 50.000 untuk SPT Tahunan.
  • Denda administrasi dihitung berdasarkan masa pajak yang terlambat dilaporkan.
  • Denda administrasi maksimum untuk SPT Masa adalah Rp 1.000.000 dan untuk SPT Tahunan adalah Rp 1.500.000.

2. Bunga Penagihan:

  • Wajib pajak yang terlambat membayar pajak terutang akan dikenakan bunga penagihan sebesar 2% per bulan dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran.
  • Bunga penagihan dihitung berdasarkan sisa pajak terutang yang belum dibayar.

3. Penagihan Pajak dengan Cara Paksa:

  • Wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya setelah diterbitkan STP dapat dikenakan penagihan pajak dengan cara paksa.
  • Penagihan pajak dengan cara paksa dapat dilakukan dengan penyitaan harta benda, pencegahan bepergian ke luar negeri, dan penghentian layanan publik.

4. Pidana Pajak:

  • Dalam kasus tertentu, wajib pajak yang sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakannya dapat dikenakan pidana pajak.
  • Pidana pajak dapat berupa denda dan penjara.

Baca juga: Membuat NPWP Pribadi Online: Persyaratan dan Cara Cek NPWP

Langkah-Langkah Mengatasi Surat Teguran NPWP dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Langkah-Langkah Mengatasi Surat Teguran NPWP dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Menerima Surat Teguran NPWP dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memang bisa membuat panik. Namun, penting untuk tetap tenang dan mengikuti langkah-langkah berikut untuk mengatasinya:

1. Pahami Isi Surat Teguran:

  • Baca isi surat dengan cermat untuk memahami alasan Anda dikirimi Surat Teguran NPWP.
  • Perhatikan nomor surat, tanggal surat, jenis pajak, masa pajak, tahun pajak, sanksi denda (jika ada), dan langkah selanjutnya yang harus Anda lakukan.

2. Identifikasi Kesalahan:

  • Periksa kembali apakah Anda terlambat melaporkan SPT, tidak melaporkan SPT, salah melaporkan SPT, atau memiliki tunggakan pajak.
  • Jika Anda menemukan kesalahan, catat dan siapkan bukti untuk mendukung klarifikasi Anda.

3. Siapkan Dokumen yang Diperlukan:

  • Siapkan SPT yang belum dilaporkan (jika ada).
  • Siapkan bukti pembayaran pajak (jika ada).
  • Siapkan bukti yang mendukung klarifikasi Anda (jika ada).

4. Hubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP):

  • Segera hubungi KPP yang bersangkutan untuk menanggapi Surat Teguran NPWP.
  • Anda dapat menghubungi KPP melalui telepon, email, atau datang langsung ke KPP.
  • Jelaskan kepada petugas KPP tentang isi surat teguran dan langkah yang telah Anda ambil.

5. Klarifikasi dan Verifikasi:

  • Ikuti proses klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan oleh petugas KPP.
  • Berikan informasi dan bukti yang diperlukan dengan jujur dan lengkap.
  • Tunggu hasil klarifikasi dan verifikasi dari petugas KPP.

6. Bayar Pajak dan Sanksi Denda (Jika Ada):

  • Jika Anda terbukti terlambat atau tidak melaporkan SPT, Anda harus membayar pajak dan sanksi denda yang berlaku.
  • Petugas KPP akan membantu Anda menghitung jumlah pajak dan sanksi denda yang harus dibayarkan.
  • Anda dapat membayar pajak dan sanksi denda melalui bank atau loket pembayaran pajak di KPP.

7. Simpan Bukti Pembayaran:

  • Simpan bukti pembayaran pajak dan sanksi denda dengan baik.
  • Bukti pembayaran ini dapat berguna untuk verifikasi di masa depan.

Konsultasikan Pajak Anda Bersama InCorp

Pajak merupakan salah satu kewajiban fundamental bagi setiap warga negara yang taat hukum. Hal ini dikarenakan pajak berperan penting dalam mendukung pembangunan nasional. Namun, bagi sebagian orang, memahami seluk beluk perpajakan bisa menjadi hal yang rumit.

Terlebih lagi, jika Anda menerima surat teguran dari kantor pajak terkait keterlambatan pelaporan SPT Orang Pribadi atau pajak penghasilan yang belum Anda penuhi. Surat teguran ini umumnya berisi informasi mengenai sanksi denda yang tercantum dan batas waktu yang diberikan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan Anda.

Memahami isi surat teguran dan menindaklanjutinya dengan tepat sangatlah penting untuk menghindari konsekuensi hukum yang lebih serius. Oleh karena itu, InCorp hadir sebagai solusi untuk membantu Anda dalam menyelesaikan permasalahan pajak Anda.

Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan InCorp jika Anda menerima surat teguran pajak atau memiliki pertanyaan terkait dengan perpajakan. Kami siap membantu Anda untuk menyelesaikan permasalahan pajak Anda dengan mudah, cepat, dan aman.Konsultasikan pajak Anda bersama InCorp dan nikmati kemudahan dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan Anda.

Daris Salam

COO Indonesia at InCorp Indonesia

With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.

Are you ready to make your
mark in Indonesia?

Get in touch with us.

Lead Form