Proses Pendaftaran TDP Perusahaan

Langkah Mudah untuk Mendapatkan TDP Perusahaan di Indonesia

  • InCorp Editorial Team
  • 7 Februari 2024
  • 4 minutes reading time

Memastikan legalitas perusahaan adalah hal yang perlu Anda perhatikan. Hal ini menjadi penting agar perusahaan Anda bisa beroperasi dan dianggap sah di mata pemerintah dan hukum. Salah satunya adalah dengan memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

TDP untuk perusahaan muncul sebagai elemen kunci yang dapat memastikan kelancaran bisnis Anda di Indonesia. TDP menjadi jembatan penting agar bisnis Anda tetap terhubung dengan baik dengan ketentuan hukum di Indonesia.

Apa itu TDP Perusahaan?

TDP atau Tanda Daftar Perusahaan adalah surat tanda pengesahan yang diberikan Pemerintah Indonesia melalui OSS (Online Single Submission) kepada pelaku usaha yang telah melakukan pendaftaran. TDP Indonesia diatur dalam regulasi UU No. 3/1982 dan Permendag No. 76/2018.

Fungsi TDP

Izin Tanda Daftar Perusahaan memiliki peran krusial dalam menetapkan identitas dan legalitas sebuah perusahaan. Sesuai dengan pengertiannya, TDP memiliki fungsi sebagai tanda atau bukti bahwa perusahaan telah resmi dan legal di mata pemerintah dan juga diakui secara hukum sebagai entitas sah untuk beroperasi. 

Apakah NIB sama dengan TDP?

Perlu dicatat juga bahwa perusahaan yang telah menerima TDP wajib untuk memasang TDP di tempat yang mudah dibaca atau dilihat. Nomor TDP juga wajib dimasukkan ke dalam papan nama atau dokumen perusahaan dalam operasional usaha.

Meskipun keduanya berkaitan dengan registrasi atau pendaftaran perusahaan terhadap pemerintah. Namun, keduanya adalah dua hal yang berbeda. Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah nomor identitas pelaku usaha. Sedangkan TDP adalah dokumen resmi yang mendaftarkan sebuah perusahaan secara hukum di Indonesia.

NIB mencakup informasi lebih luas dan komprehensif dibandingkan TDP. NIB memang berbeda dan tidak dapat dijadikan contoh TDP, tetapi dalam operasi perusahaan, pelaku usaha yang telah melakukan pendaftaran perusahaan dan mendapatkan NIB akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan.

Read More:

Siapa yang Tidak Perlu Membuat TDP?

Setiap perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan bentuk usaha lainnya termasuk Perusahaan Asing di Indonesia wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan.

Namun, tidak semua perusahaan diwajibkan untuk membuat dan memiliki Tanda Daftar Perusahaan. Berikut merupakan perusahaan atau kegiatan usaha yang dikecualikan dari kewajiban pendaftaran perusahaan:

  1. Perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN)
  2. Perusahaan kecil perorangan, seperti:
    • Perusahaan yang dikelola pribadi/anggota keluarganya
    • Perusahaan yang tidak diwajibkan memiliki izin usaha
    • Perusahaan yang hanya untuk memenuhi nafkah pemilik
    • Perusahaan yang tidak berbentuk badan usaha
    • Perusahaan-perusahaan ini dapat mendaftar untuk TDP jika menghendaki
  3. Usaha atau kegiatan non-laba

Cara Pembuatan TDP Perusahaan?

Pembuatan TDP dilakukan oleh Kantor Pendaftaran Perusahaan (KPP), proses pembuatan TDP dimulai dengan persiapan dokumen yang dibutuhkan. Berikut merupakan beberapa dokumen syarat yang perlu dipenuhi untuk mendaftarkan perusahaan Anda:

  • Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan (jika ada)
  • Keterangan Pengesahan dari KemenKumHam
  • KTP atau Paspor Direktur Utama
  • Izin Usaha atau Surat Keterangan setingkat

Read More:

Prosedur Pembuatan TDP

Prosedur Pembuatan TDP

Setelah selesai menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, pelaku usaha dapat menuju ke tahap selanjutnya dalam prosedur pembuatan TDP, sebagai berikut:

  1. Mendatangi KPP setempat, dilakukan oleh Pemilik/Penanggung Jawab
  2. Mengisi formulir pendaftaran perusahaan dan melampirkan dokumen syarat
  3. Menyerahkan formulir yang sudah diisi dengan tepat dan sesuai kepada petugas KPP
  4. Pengesahan pendaftaran perusahaan dalam jangka waktu 10 hari kerja jika formulir sudah sesuai dan benar
  5. TDP akan diterbitkan

Syarat Perpanjangan TDP

TDP memiliki masa berlaku 5 tahun dari waktu penerbitan dan wajib diperpanjang maksimal 3 bulan sebelum masa berlaku berakhir. Untuk memperpanjang masa berlaku TDP, pelaku usaha hanya perlu mengisi ulang formulir pada saat pendaftaran di KPP tanpa perlu membawa kembali dokumen-dokumen yang telah diberikan sebelumnya. 

Perusahaan juga diminta untuk menyerahkan TDP asli bersamaan dengan formulir. Dalam jangka waktu 5 hari kerja dari waktu permohonan pembaharuan, KPP akan menerbitkan TDP Anda.

Daftar Izin Bisnis Perusahaan dengan InCorp Indonesia

Jangan biarkan rumitnya proses pendaftaran perusahaan dan mendapatkan izin bisnis, seperti TDP perusahaan dan izin lainnya menjadi hambatan untuk meraih kesuksesan bisnis Anda. InCorp Indonesia siap memberikan bantuan profesional untuk memandu langkah-langkah pendaftaran perusahaan dan memastikan perolehan TDP yang sah. 

Percayakan pada tim berpengalaman kami untuk menyederhanakan proses ini agar Anda dapat fokus pada pengembangan bisnis Anda. Segera hubungi kami dengan mengisi formulir di bawah untuk terhubung dengan para profesional yang siap membantu bisnis Anda untuk berkembang.

Daris Salam

COO Indonesia at InCorp Indonesia

With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.

Get in touch with us.

Lead Form

Frequent Asked Questions

Ya. Tanpa dokumen tersebut bisnis anda tidak diperkenankan untuk menerbitkan izin kerja bagi pekerja asing. Izin usaha permanen ini juga merupakan persyaratan utama untuk mendapatkan berbagai jenis izin usaha dan izin impor lainnya.

Secara umum ada dua jenis, yakni izin usaha utama, dan izin utama non-utama. Izin usaha utama biasanya berlaku untuk berbagai macam industri, seperti izin usaha umum dan izin usaha industrial. Sementara izin usaha non utama bersifat tambahan dan sangat tergantung dengan aktivitas bisnis yang dijalankan. Izin usaha untuk operasional dan komersial adalah salah satu jenis dari izin usaha non-utama.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.