the Latest Land and Building Tax Regulation 2017 - Cekindo

Apa yang Harus Kamu Ketahui Mengenai Peraturan Pajak Tanah dan Bangunan

InCorp Editorial Team

Daftar Isi

Memahami Peraturan Pajak Tanah dan Bangunan di Indonesia

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan sebuah peraturan baru untuk pajak dan/atau bangunan dan perjanjian pajak penjualan dan pembelian dari tanah dan/atau bangunan.

Peraturan ini mencakup nilai pajak untuk pembayar pajak yang mengalihkan pajak tanah atau bangunan, bagaimana menyerahkan pajak, dan informasi terhadap mereka yang tidak terdapat dari obligasi. (Cek regulasi baru disini)

 

Apa yang Baru?

Dibawah peraturan Kementerian Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016, pemerintah membebankan tiga jenis pajak pendapatan, yang memiliki hubungan pada obyek.

Pertama, pemerintah membebankan 0 persen pajak pendapatan dari hak pengalihan pada dan/atau bangunan untuk pemerintah, perusahaan milik sendiri yang telah ditunjuk oleh pemerintah, atau perusahaan yang dimiliki oleh perusahaan setempat yang memegang tugas dari gubernur mereka.

Kedua, para pembayar pembayar pajak perlu untuk membayar 1 persen dari hak pengalihan dari tanah dan/atau bangunan untuk rumah sederhana dan rumah tingkat sederhana. Para pembayar pajak dalam ketentuan ini adalah mereka yang kebanyakan menjalankan bisnis dengan mengalihkan hak tanah dan/atau bangunan.

Ketiga, pemerintah memungut 2.5 persen pajak pendapatan dari nilai tetap untuk setiap hak pengalihan dari tanah dan/atau bangunan yang tidak dinyatakan dalam ketentuan sebelumnya, dibawah 0 persen atau 1 persen pajak pendapatan.

 

Baca Juga Mengenai:

 

Menyerahkan Obligasi

Berdasarkan pada peraturan, pembayar pajak harus menyerahkan obligasi oleh mereka sendiri yang diselenggarakan oleh pihak ketiga. Namun, pemerintah menyediakan dua pilihan dalam memfasilitasi para pembayar pajak ketika menyerahkan obligasi mereka.

Pertama, para pembayar pajak boleh menyimpan harta mereka kepada teller bank.

Kedua, pemerintah menyediakan para pembayar pajak dengan sistem elektronik melalui bank untuk membuat pembayaran menjadi lebih mudah.

Namun, peraturan terbaru ini dari Kementerian Keuangan tidak berlaku untuk semua pembayar pajak. Ada beberapa pengecualian yang dibuat. Individu yang memiliki pendapatan dibawah level pendapatan tidak kena pajak (PTKP), dengan nilai pengalihan tetap kurang dari IDR 60 juta tidak akan dikenakan dari pajak obligasi.

Selain itu, institusi sosial, fondasi agama, dan perusahaan kecil dan sedang juga dikeluarkan dari pajak-pajak obligasi diatas

Baca juga mengenai:

 

Cekindo Dapat Membantu Anda

Cekindo telah membantu banyak perusahaan untuk masalah pelaporan keuangan mereka dan pelaporan pajak. Hubungi kami untuk bantuan dan informasi lebih lanjut dan kami akan segera menghubungi Anda kembali secepatnya.

 

Referensi:

http://www.pajak.go.id/sites/default/files/info-pajak/261-PMK.03-2016-PHTB.pdf

Daris Salam

at InCorp Indonesia

Dengan pengalaman lebih dari 10 tahun di bidang akuntansi dan keuangan, Daris Salam mendedikasikan ilmunya untuk secara konsisten meningkatkan kinerja InCorp Indonesia serta mempertahankan klien dan kemitraan.

Hubungi kami.

Lead Form ID

Pertanyaan yang sering diajukan