Home Blog Apa yang Harus Kamu Ketahui Mengenai Peraturan Pajak Tanah dan Bangunan Group2 | Perpajakan & Akunting Apa yang Harus Kamu Ketahui Mengenai Peraturan Pajak Tanah dan Bangunan InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 2 minutes reading time Table of Contents Memahami Peraturan Pajak Tanah dan Bangunan di Indonesia Apa yang Baru? Menyerahkan Obligasi Cekindo Dapat Membantu Anda Memahami Peraturan Pajak Tanah dan Bangunan di Indonesia Kementerian Keuangan telah mengeluarkan sebuah peraturan baru untuk pajak dan/atau bangunan dan perjanjian pajak penjualan dan pembelian dari tanah dan/atau bangunan. Peraturan ini mencakup nilai pajak untuk pembayar pajak yang mengalihkan pajak tanah atau bangunan, bagaimana menyerahkan pajak, dan informasi terhadap mereka yang tidak terdapat dari obligasi. (Cek regulasi baru disini)  Apa yang Baru? Dibawah peraturan Kementerian Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016, pemerintah membebankan tiga jenis pajak pendapatan, yang memiliki hubungan pada obyek. Pertama, pemerintah membebankan 0 persen pajak pendapatan dari hak pengalihan pada dan/atau bangunan untuk pemerintah, perusahaan milik sendiri yang telah ditunjuk oleh pemerintah, atau perusahaan yang dimiliki oleh perusahaan setempat yang memegang tugas dari gubernur mereka. Kedua, para pembayar pembayar pajak perlu untuk membayar 1 persen dari hak pengalihan dari tanah dan/atau bangunan untuk rumah sederhana dan rumah tingkat sederhana. Para pembayar pajak dalam ketentuan ini adalah mereka yang kebanyakan menjalankan bisnis dengan mengalihkan hak tanah dan/atau bangunan. Ketiga, pemerintah memungut 2.5 persen pajak pendapatan dari nilai tetap untuk setiap hak pengalihan dari tanah dan/atau bangunan yang tidak dinyatakan dalam ketentuan sebelumnya, dibawah 0 persen atau 1 persen pajak pendapatan.  Baca Juga Mengenai: Layanan Payroll di Indonesia merupakan bagian penting dalam memulai bisnis Sistem pajak pendapatan di Indonesia Pajak Perusahaan dan pajak pendapatan pribadi di Indonesia  Menyerahkan Obligasi Berdasarkan pada peraturan, pembayar pajak harus menyerahkan obligasi oleh mereka sendiri yang diselenggarakan oleh pihak ketiga. Namun, pemerintah menyediakan dua pilihan dalam memfasilitasi para pembayar pajak ketika menyerahkan obligasi mereka. Pertama, para pembayar pajak boleh menyimpan harta mereka kepada teller bank. Kedua, pemerintah menyediakan para pembayar pajak dengan sistem elektronik melalui bank untuk membuat pembayaran menjadi lebih mudah. Namun, peraturan terbaru ini dari Kementerian Keuangan tidak berlaku untuk semua pembayar pajak. Ada beberapa pengecualian yang dibuat. Individu yang memiliki pendapatan dibawah level pendapatan tidak kena pajak (PTKP), dengan nilai pengalihan tetap kurang dari IDR 60 juta tidak akan dikenakan dari pajak obligasi. Selain itu, institusi sosial, fondasi agama, dan perusahaan kecil dan sedang juga dikeluarkan dari pajak-pajak obligasi diatas Baca juga mengenai: Tax Amnesty: Tantangan dan Kelebihan Akunting dan Pelaporan Pajk di Indonesia – Batas Akhir, Peringatan dan Rekomendasi Mempekerjakan Expatriates Lokal di Indonesia? Asuransi kesehatan, pajak pendapatan, dan ketenagakerjaan di Indonesia  Cekindo Dapat Membantu Anda Cekindo telah membantu banyak perusahaan untuk masalah pelaporan keuangan mereka dan pelaporan pajak. Hubungi kami untuk bantuan dan informasi lebih lanjut dan kami akan segera menghubungi Anda kembali secepatnya.  Referensi: http://www.pajak.go.id/sites/default/files/info-pajak/261-PMK.03-2016-PHTB.pdf Read Full Bio Verified by Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships. Frequently Asked Questions Hubungi kami. Lead Form ID Contact Nama LengkapEmailJika memungkinkan gunakan email perusahaanNomor TeleponLokasi- Pilih -JakartaSemarang/Jawa TengahBali/LombokBatam/SumateraSurabaya/Jawa TimurProvinsi LainnyaJenis Layanan- Pilih -[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis + Layanan Kantor (20% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Registrasi Produk + Pemegang Lisensi (20% OFF)Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis + Layanan Kantor (20% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Paket Layanan Industri Komprehensif (15% OFF)Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis (20% OFF) + Layanan Kantor (25% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis +Layanan Keuangan Mikro (25% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Pembelian Properti: Uji Tuntas + Pembayaran AJB/Kontrak Sewa (25% OFF)Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis + Layanan Pajak (15% OFF)[Special Package] Pendirian Bisnis + FTZ (15% OFF)Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis (25% OFF) + Layanan Kantor (30% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis + Investor KITAS (25% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Jasa Akuntansi+ Layanan Pajak + Pelaporan Pajak Tahunan (20% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Layanan Pengajian untuk Posisi Eksekutif (20% OFF)Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaLayanan Pendirian Bisnis Registrasi Perusahaan Layanan Penyewaan Kantor Virtual dan Serviced Office Merger dan Akuisisi Izin Usaha dan Impor Layanan Pemulihan dan Kepailitan Perusahaan Penutupan Perusahaan (Disolusi) Kepemilikan Tanah dan BangunanAkunting dan Pajak Akunting dan Pelaporan Pajak Audit dan Peninjauan Kepatuhan Transfer Pricing Resiliensi Keuangan dan Operasional Bisnis Pengembalian PajakSDM & Layanan Penggajian Outsourcing Penggajian Employer of Record Rekrutmen dan Pembentukan SM Layanan KetenagakerjaanLayanan Imigrasi Bisnis Visa Izin Kerja & KITAS Visa Tanggungan (Pasangan dan Keluarga) KITAP (Izin tinggal Tetap) Visa Lansia KITAS Investor Visa Turis Visa ke Luar NegeriBisnis Visa Subservices Bisnis Visa Visa Kunjungan Perpanjangan VisaRegistrasi Produk dan Impor Peralatan Medis Kecantikan (Perawatan Kulit dan Kosmetik) Makanan dan Minuman Suplemen Kesehatan Produk Rumah Tangga Sertifikat Halal Merek DagangLayanan Kepatuhan dan Kesekretariatan Konsultasi Hukum Layanan Perjanjian Hukum Layanan Uji Tuntas dan Pemeriksaan Latar Belakang Revisi Dokumen BisnisLayanan Bisnis Advisory Layanan Bisnis Advisory Konsultan Layanan ESG Internal Audit Manajemen ResikoLayanan Lainnya Riset dan Analisis Pasar Mitra dan Distributor Lokal Rekening BankNegara Tujuan- Pilih Negara Tujuan -Eropa - SchengenBritania RayaAmerika SerikatKanadaUni Emirat ArabArab SaudiKorea SelatanJepangIndiaLainnyaCatatanKirim Apa yang Anda Dapatkan Respon cepat atas pertanyaan Anda Pengetahuan bisnis dari para ahli lokal Dukungan berkelanjutan untuk bisnis Anda Catatan Informasi ini disediakan oleh PT. Cekindo Business International ("InCorp Indonesia/kami") hanya untuk tujuan umum dan kami tidak membuat pernyataan atau jaminan apa pun. Kami tidak bertindak sebagai penyedia resmi pemerintah atau non-pemerintah untuk dokumen dan layanan resmi, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuknya. Kami tidak mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada, pengidentifikasi bisnis, program dan manfaat bantuan kesehatan dan kesejahteraan, pengembalian pajak yang tidak diklaim, visa dan otorisasi perjalanan elektronik, paspor di situs web ini. More on Group2 3 + 1 Kesalahan Paling Umum Saat Melakukan Pendaftaran Merek Dagang Read more Manfaat Layanan Outsourcing pada Akunting dan Payroll Perusahaan Read more Laporan Pajak Tahunan di Indonesia Read more