Visa Indonesia: Bagaimana Mengidentifikasi Agen Visa Palsu di Indonesia

Ribuan orang asing telah kehilangan banyak uang karena agen visa palsu di Indonesia. Kasus penipuan visa yang terjadi di mana-mana ini tidak mengejutkan.

Para agen visa palsu di Indonesia mengambil keutungan dari pelancong dan ekspat melalui perusahaan yang tak terdaftar, identitas yang tidak jelas dan alamat kantor yang tidak sah. Hal ini memberikan tantangan tersendiri untuk melacak para penjahat ini setelah apa yang mereka lakukan terhadap orang asing.

Penipuan visa oleh agen visa palsu dapat terjadi melalui banyak saluran: email, telepon atau internet. Beberapa agen visa palsu mudah diidentifikasi, sementara yang lain terlihat menjanjikan bagi orang asing yang masih baru di Indonesia.

Artikel ini memberikan informasi terkait tanda-tanda agen visa penipu yang perlu Anda perhatikan.

indonesia visa fake agents avoid

Para penipu ini tidak dapat menjelaskan lebih lanjut bagaimana mereka dapat membantu aplikasi visa Anda

Jika mereka yang mengklaim sebagai “agen visa” kesulitan menjelaskan prosedur aplikasi visa dan regulasi visa tertentu kepada Anda, kemungkinan besar mereka tidak bisa dipercaya.

Selain itu, mereka tidak mampu menyarankan jenis visa terbaik untuk Anda memasuki Indonesia, karena mereka tidak punya pengetahuan akan jenis dan proses visa.

Agen visa palsu tidak memberikan waktu aplikasi yang spesifik

Ini tanda lainnya dari agen visa palsu. Agen visa yang tepercaya akan dapat memberi tahu Anda kisaran waktu yang diperlukan untuk keseluruhan proses visa di Indonesia. Jadi, jika mereka tidak bisa memberikan informasi tersebut, Anda patut curiga akan legitimasi bisnis mereka.

Seringkali, ini bagaimana agen visa palsu akan memberitahu kisaran waktu aplikasi visa Anda: aplikasi telah disampaikan dan visa Indonesia Anda sedang dalam proses.

Mereka menyalahkan petugas imigrasi dan Anda bahkan tidak memperoleh bukti jika aplikasi telah diserahkan. Dan cepat atau lambat, Anda tak akan pernah mendengar lagi dari mereka.

Agen visa palsu memberikan janji-janji tidak realistis

Salah satu langkah penting yang dapat Anda terapkan untuk menghindari agen visa palsu di Indonesia adalah menjauh dari mereka yang mencoba memikat Anda dengan menawarkan janji-janji yang tidak realistis.

Mereka akan berbohong dengan menjamin proses yang cepat dan mudah. Misalnya, tidak ada syarat untuk aplikasi visa Indonesia Anda, atau Anda pasti akan mendapatkan visa yang Anda inginkan.

Hadapi kenyataannya, tidak ada yang namanya 100% persetujuan untuk jenis visa manapun di Indonesia jika Anda tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah Indonesia. Oleh karenanya jika janji tersebut terdengar tidak masuk akal, Anda tahu yang harus dilakukan: jangan sampai termakan tipuan mereka.

Agen visa palsu seringnya tidak memiliki kantor fisik

Sudah kewajiban Anda untuk selalu waspada agar terhindar dari berbagai jenis penipuan visa. Ini alasan Anda harus melakukan pemeriksaan latar belakang saat menemukan agen visa di internet.

Kami tidak bilang baha semua agen visa yang beroperasi hanya secara online itu palsu. Tapi yang lebih sering terjadi adalah agen visa palsu yang beroperasi online ini tidak memiliki kantor fisik sehingga mereka bisa menghilang tanpa meninggalkan jejak sama sekali.

Anda disarankan untuk selalu bertanya tentang alamat kantor fisik serta mengunjungi mereka langsung. Ini bukan akhirnya. Jika kantor mereka terlihat tidak profesional dan aneh, Anda juga harus waspada.

Catatan Akhir untuk Visa Indonesia

Jika Anda ingin menggunakan jasa agen visa untuk aplikasi visa di Indonesia, pastikan Anda memperhatikan tanda-tanda yang telah kami sampaikan agar Anda dapat dengan cepat menentukan apakah agen visa pilihan Anda dapat Anda percaya.

Cekindo adalah agen visa terkemuka dan profesional yang telah melayani ribuan perusahaan dan individu terkait aplikasi visa. Hubungi kami untuk membahas kebutuhan visa Anda dengan mengisi form di bawah ini. Anda juga dapat mengunjungi kantor kami di Jakarta, Bali dan Semarang.

Jika Anda ingin mengajukan visa bisnis Indonesia, Anda dapat mengajukan online melalui Cekindo untuk proses yang lebih cepat, sederhana dan mudah.

5 Tips Memilih Konsultan Visa di Indonesia

Banyak agen visa, baik asli maupun palsu, terus bermunculan di berbagai wilayah di Indonesia, terutama di area-area populer seperti Bali dan Jakarta. Selain itu, peraturan imigrasi yang kerap berubah terkait dengan pengajuan visa Indonesia juga sering terjadi karena aliran orang asing yang masuk, yang meningkatkan potensi bertambahnya agen visa palsu.

Berkat membludaknya pariwisata dan perkembangan yang cepat di Indonesia, sejumlah besar turis dapat dijumpai di berbagai kawasan di negara kepulauan yang indah ini. Bukan hanya untuk tujuan wisata, Indonesia juga telah menjadi tempat yang ideal bagi orang asing untuk bekerja dan tinggal pada saat bersamaan.

Jika Anda merupakan salah satu orang asing yang tertarik untuk menikmati Indonesia dalam rangka liburan atau bekerja dan menetap, Anda sebaiknya melanjutkan membaca artikel ini. Cekindo menyediakan beberapa tips agar Anda dapat menghindari penipuan yang tidak perlu dengan memilih konsultan visa tepercaya.

Faktor untuk Dipertimbangkan saat Memilih Konsultan Visa di Indonesia

Ada banyak faktor untuk Anda pertimbangkan saat memilih konsultan visa di Indonesia, sehingga Anda dapat menghindari kejadian buruk dan kekacauan yang mungkin menimpa.

1. Jauhi visa agen penipu

Meskipun ada banyak konsultan visa yang tersedia di Indonesia, tidak mudah untuk memilih satu yang dapat dipercaya. Jika Anda memilih agen visa yang curang, hal ini tentu akan dapat mengacaukan Anda dan menjadikan keseluruhan proses visa Anda sebuah mimpi buruk.

Misalnya, agen visa yang curang mungkin membuat Anda kehilangan dokumen penting untuk aplikasi visa, menghabiskan biaya untuk mengurus hal yang tidak perlu dan kehilangan eligibilitas visa dan kesempatan lain di Indonesia. Jadi jauhi agen-agen seperti ini.

2.Selalu periksa jika agen visa Anda terdaftar

Semua agen visa di Indonesia diwajibkan mendaftarkan diri mereka sesuai hukum Indonesia. Pastikan Anda selalu memilih konsultan visa yang bukan hanya terdaftar tapi juga sudah memiliki reputasi.

Konsultan visa terdaftar seperti Cekindo akan membantu Anda menangani aplikasi visa, persiapan wawancara, penyerahan dokumen, dari awal hingga akhir. Kami juga akan memberikan rekomendasi terbaik dan panduan untuk aplikasi visa Anda.

3.Tanyakan pengalaman serta kualifikasi mereka

Sangat direkomendasikan untuk Anda melakukan pemeriksaan latar belakang mengenai pengalaman, kredibilitas dan kualifikasi agen visa yang Anda pilih untuk mengurus visa, baik agen visa perorangan atau agensi visa. Mengetahui sudah berapa lama mereka membuka jasa aplikasi pisa akan membuat Anda merasa lebih aman.

Biasanya, agen visa berpengalaman dan berpengetahuan akan memiliki situs yang informatif, testimoni pelanggan dan informasi kontak serta alamat kantor yang sah. Agen visa tepercaya akan selalu siap membantu Anda menghadapi situasi yang kompleks.

4.Hindari agen visa yang menawarkan jaminan kerja di Indonesia

Hindari konsultan visa yang mengklaim mereka dapat memberikan Anda pekerjaan di Indonesia. Kemungkinannya, tawaran kerja yang menarik ini palsu dan hanya digunakan untuk menarik orang asing dan memperoleh keuntungan.

5.Pastikan biaya layanan dan biaya aplikasi visa apa adanya

Agen visa tepercaya pasti menawarkan biaya yang terjangkau dan pasti untuk berbagai layanan. Terkadang, biaya ini tersedia di situs perusahaan sehingga Anda tahu kisaran biaya yang akan Anda bayarkan.

Visa Indonesia apa yang Anda butuhkan? Cari tahu jenis visa Indonesia terumum.

Bagaimana jika Anda Memilih Agen Visa yang Curang?

indonesia visa crooked visa agents

Beberapa klien yang tidak beruntung pernah mengalami kejadian buruk karena salah memilih agen visa, sebelum memilih Cekindo, seperti:

  • Paspor mereka diambil oleh agen palsu tersebut dan tak pernah dikembalikan
  • Agen tersebut mengajukan jenis visa yang salah
  • Mereka tak memiliki cukup pengetahuan tentangvisa-on-arrival (VOA) di Indonesia
  • Butuh waktu sangat lama bagi mereka untuk mengajukan visa
  • Mereka tidak menyediakan bantuan sponsor visa

 

Tentu Anda tidak ingin hal-hal tersebut terjadi pada Anda. Inilah mengapa penting bagi Anda untuk mengikuti semua tips di atas.

Cekindo sebagai Konsultan Visa Tepercaya Anda di Indonesia

Kami dengan senang hati akan membahas kebutuhan visa Anda. Hubungi kami dengan mengisi form di bawah ini atau kunjungi kantor kami di Jakarta, Bali dan Semarang.

Segala yang Perlu Anda Ketahui tentang KITAS Investor di Indonesia

Meskipun perang dagang AS-Tiongkok telah memperlambat laju perekonomian global dan memengaruhi perekonomian Indonesia, situasi investasi di Indonesia pada 2019 tetap positif. Perekonomian di Indonesia diperkirakan akan tumbuh cepat dengan tingkat pertumbuhan 5.3-5.4% pada 2020. Selain itu, situasi positif ini dibuktikan dengan investor yang berpartisipasi dalam proyek-proyek besar di Indonesia sejak kwartal pertama tahun 2019.

Tak disangkal bahwa iklim investasi tetap optimal bagi investor asing. Salah satu kontributor penting adalah upaya pemerintah untuk menyederhanakan proses investasi melalui beragam perubahan kebijakan, termasuk Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 8/2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Investor KITAS di Indonesia menawarkan banyak manfaat bagi investor asing. Salah satu yang paling menarik adalah kemudahan serta pembebasan biaya untuk mendapatkan izin kerja.

Investor asing tanpa Investor KITAS diharuskan membayar biaya sebesar USD 1.200/tahun, sementara pemegang investor KITAS dibebaskan dari ketentuan tersebut selama mereka memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Selain itu, pemegang Investor KITAS juga tidak perlu menunggu selama berbulan-bulan untuk dapat bekerja setelah menyuntikan investasi awal di Indonesia.

Artikel ini fokus terhadap KITAS bagi investor di Indonesia dan menyediakan informasi penting terkait pengajuan KITAS Investor. Namun perlu diingat juga, KITAS/ITAS dan dokumen izin kerja tidak lah sama. Izin kerja lebih dikenal sebagai surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Namun untuk menghindari kebingungan, perlu diketahui saat ini pemerintah Indonesia tak lagi menerbitkan KITAS dalam bentuk kartu, sehingga izin tinggal ini lebih dikenal sebagai Izin Tinggal Terbatas (ITAS) saja.

Jenis KITAS/ITAS Investor

Di Indonesia, KITAS/ITAS investor dapat dibedakan menjadi dua:

  • Indeks 313: KITAS/ITAS 1 tahun
  • Indeks 314: KITAS/ITAS 2 tahun

Kedua jenis KITAS/ITAS ini mengizinkan investor memasuki dan meninggalkan Indonesia berkali-kali selama izin tersebut masih berlaku.

Bagaimana untuk Memenuhi Syarat Memperoleh KITAS/ITAS Investor

Sebagai investor, Anda diwajiban untuk investasi minimum IDR 1 miliar jika ingin memenuhi syarat memperoleh KITAS/ITAS investor. Selain itu, modal yang diinvestasikan di perusahaan harus melebihi IDR 10 miliar.

Perusahaan yang baru dibentuk akan dapat mensponsori investor setelah menerima Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha. Bagi bisnis yang telah berjalan, Anda perlu mengajukan izin-izin yang diperlukan melalui Online Single Submission (OSS).

Untuk mengetahui lebih jauh tentang OSS, baca artikel tentang Implementasi Sistem Online Single Submission (OSS) di Indonesia.

KITAS/ITAS Investor di Indonesia: Cara Mengajukan

Salah satu keuntungan terbesar dari visa investor adalah kemudahan aplikasinya tanpa prosedur yang rumit dan biaya yang mahal, seperti yang terjadi pada izin kerja.

Sebelumnya, investor diwajibkan membayar sebesar USD 1200 per tahun untuk izin kerja untuk memenuhi syarat investasi.

Selain itu, sebelum pemberlakuan regulasi baru, investor diminta untuk menunggu beberapa bulan untuk mendapatkan izin kerja setelah kontribusi modal awal.

Intinya, proses memperoleh KITAS/ITAS investor adalah sebagai berikut:

  • Mempersiapkan surat aplikasi yang telah ditandatangani, dokumen registrasi perusahaan, NPWP, kartu identitas, paspor, dll.
  • Mengajukan VITAS
  • Mengajukan permohonan KITAS/ITAS setibanya di Indonesia.

Sesuai permintaan, Cekindo dapat memberikan Anda informasi lengkap terkait dokumen wajib dan prosedur aplikasi. 

Apakah KITAS/ITAS Investor Mengizinkan Anda Bekerja di Indonesia?

Menurut BKPM, direktur perusahaan yang memiliki KITAS/ITAS investor dapat bekerja selama kriteria berikut dipenuhi:

  • Semua kewajiban yang ditangani direktur harus memenuhi ruang lingkup aktivitas bisnis perusahaan
  • Perusahaan menyediakan kesempatan sama rata bagi seluruh penduduk Indonesia untuk bekerja dan memperoleh penghasilan.

Namun, kondisi yang berbeda mungkin berlaku untuk seorang komisaris suatu perusahaan. Menurut jawaban yang kami dari Kementerian Tenaga Kerja, seorang komisaris dapat bekerja dengan Investor KITAS/ITAS.

Namun, jika Anda seorang investor yang ingin mengambil peran yang sangat aktif di perusahaan, kami sangat menyarankan Anda mengambil posisi sebagai direktur utama atau direktur kedua daripada komisaris, karena posisi ini diharapkan memiliki peran yang kurang aktif dalam operasi sehari-hari perusahaan.

Aplikasi KITAS/ITAS Investor melalui Cekindo

Hubungi kami jika Anda membutuhkan bantuan pengajuan KITAS/ITAS investor. Tim visa dan ahli hukum kami siap membantu Anda. Kami akan bersama Anda selama proses berlangsung, dari awal hingga akhir. Isi form di bawah ini atau kunjungi kantor kami di Jakarta, Bali dan Semarang.

ITAS dan ITAP: Pahami Perbedaannya

ITAS Indonesia atau Izin Tinggal Sementara adalah dokumen visa yang diperlukan oleh Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menetap di Indonesia. Namun, banyak WNA mengalami kesulitan dalam memahami istilah hukum dan berbagai jenis visa di Indonesia. 

Hal ini membuat proses aplikasi izin tinggal menjadi lebih kompleks daripada seharusnya. Dalam kasus visa kediaman, perbedaan utama yang sering dibicarakan adalah antara ITAS vs. KITAS dan ITAP vs. KITAP

InCorp telah menyusun panduan sederhana namun efisien agar Anda dapat lebih memahami perbedaan antara ITAS dan ITAP. Dengan demikian, Anda akan lebih mudah memilih yang terbaik dan mewujudkan impian Anda untuk menjalani kehidupan di Indonesia.

Keuntungan Memiliki ITAS di Indonesia

Untuk tinggal dan bekerja secara sah di Indonesia, WNA harus memperoleh Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Memiliki ITAS/KITAS memberikan banyak keuntungan bagi WNA yang ingin mengeksplorasi Indonesia lebih lanjut. 

Berikut adalah beberapa keuntungan utama memiliki ITAS/KITAS di Indonesia.

1. Legalitas dan Keamanan 

Salah satu keuntungan utama memiliki ITAS/KITAS adalah status hukum yang sah di Indonesia. Ini memberikan rasa aman dan melindungi WNA dari masalah hukum yang dapat timbul jika mereka tinggal dan bekerja tanpa izin resmi.

2. Akses ke Fasilitas Layanan Kesehatan 

Dengan ITAS/KITAS, WNA memiliki hak akses ke fasilitas layanan kesehatan di Indonesia, termasuk rumah sakit, klinik, dan fasilitas perawatan medis lainnya. Hal ini penting untuk menjaga kesehatan dan mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan.

3. Kemudahan Perjalanan 

ITAS/KITAS juga memudahkan WNA dalam melakukan perjalanan keluar masuk Indonesia. Mereka tidak perlu khawatir tentang batasan visa kunjungan. Sebagai pemegang ITAS/KITAS, mereka dapat melakukan perjalanan dengan lebih fleksibel.

4. Kesempatan Kerja

Banyak WNA datang ke Indonesia untuk bekerja. ITAS/KITAS memungkinkan mereka mendapatkan pekerjaan dengan izin kerja yang sah. Ini juga memberikan kesempatan untuk mengembangkan karier dan keterampilan di Indonesia.

5. Kemudahan Pembukaan Rekening Bank 

Dengan ITAS/KITAS, WNA dapat membuka rekening bank di Indonesia, memudahkan mereka mengelola keuangan, membayar tagihan, dan berinvestasi di Indonesia.

Dengan memiliki ITAS/KITAS, WNA dapat menikmati berbagai keuntungan dalam aspek hukum, kesehatan, pekerjaan, dan gaya hidup. Ini adalah langkah penting untuk menjadikan Indonesia sebagai rumah kedua mereka dan berkontribusi dalam masyarakat yang beraneka ragam dan ramah di Indonesia.

Memahami Jenis-jenis ITAS Indonesia

ITAS merupakan singkatan dari Izin Tinggal Terbatas, sedangkan KITAS adalah Kartu Izin Tinggal Terbatas. Keduanya sebenarnya sama, yaitu visa izin tinggal sementara atau terbatas di Indonesia. 

Satu-satunya perbedaan adalah KITAS merupakan kartu fisik, sementara ITAS adalah izinnya itu sendiri. “K” dalam KITAS adalah singkatan dari “Kartu”. Saat ini, tidak ada kartu fisik yang dikeluarkan oleh imigrasi Indonesia. Visa tinggal terbatas diberikan secara elektronik, sehingga lebih sering disebut ITAS atau e-ITAS. 

ITAS dapat dibedakan menjadi empat kategori utama:

ITAS pasangan (ITAS keluarga)

Orang asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia memenuhi syarat untuk mendapatkan ITAS pasangan. Dengan visa ini, Anda hanya diizinkan tinggal di Indonesia, tetapi tidak diizinkan untuk bekerja secara resmi. 

Untuk dapat bekerja di Indonesia, izin kerja tambahan diperlukan. Masa berlaku ITAS pasangan adalah satu tahun dan dapat diperpanjang. Selain itu, pemilik ITAS pasangan tidak dibatasi dalam kunjungan masuk ke Indonesia.

ITAS visa kerja

ITAS visa kerja hanya dapat disponsori oleh perusahaan atau entitas yang terdaftar secara resmi di Indonesia. Masa berlaku izin kerja memengaruhi durasi ITAS visa kerja Anda, dan izin ini juga mencakup multiple exit serta izin re-entry.

ITAS visa pensiun

Orang asing tidak perlu bekerja atau memulai bisnis di Indonesia untuk memperoleh visa ini. Namun, tidak semua kewarganegaraan memenuhi syarat untuk mendapatkan visa pensiun di Indonesia. Visa pensiun berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang hingga empat kali.

Visa pensiun berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang hingga empat kali.

ITAS transit

Jenis visa ini diberikan kepada orang Indonesia yang sedang dalam proses memperoleh kembali status kewarganegaraan Indonesia. Masa berlaku visa transit ini bervariasi antara 6 hingga 12 bulan.

Apa Bedanya dengan ITAP dan KITAP?

ITAP Indonesia dan KITAP adalah visa yang sama, dengan kasus “K” yang serupa dengan ITAS vs. KITAS. ITAP (Izin Tinggal Tetap) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) adalah visa kediaman permanen untuk WNA yang tinggal dan menetap di Indonesia. 

Masa berlakunya adalah 5 tahun, dan jumlah perpanjangan tak terbatas diizinkan. Sesuai Hukum Imigrasi di Indonesia, ITAP atau KITAP hanya dapat diberikan kepada:

  • WNA yang telah memiliki izin tinggal terbatas (ITAS atau KITAS) sebagai ekspatriat, investor, pensiunan, atau misionaris keagamaan untuk jangka waktu tertentu.
  • Anggota (misalnya anak) dari keluarga pernikahan campuran.
  • Pasangan atau anak dari WNA atau ekspatriat yang memiliki visa tinggal permanen.
  • WNA yang sebelumnya adalah penduduk Indonesia atau memiliki kewarganegaraan ganda, yaitu Indonesia dan negara lain.

Cara Mengajukan Permohonan Izin Tinggal Terbatas (KITAS/ITAS)

Proses mengajukan KITAS/ITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas/Izin Tinggal Terbatas) di Indonesia dapat sedikit bervariasi tergantung pada alasan Anda tinggal dan sponsor. Namun, langkah umumnya adalah sebagai berikut:

1. Penuhi Persyaratan Kelayakan

Setiap kategori KITAS/ITAS memiliki persyaratan khusus yang harus Anda penuhi. Misalnya, Investor KITAS/ITAS memerlukan jumlah investasi minimum, sementara Retirement KITAS/ITAS memiliki batasan usia dan pendapatan.

2. Dapatkan Sponsor

Anda akan membutuhkan sponsor dari warga negara Indonesia, perusahaan, atau lembaga pemerintah. Mereka akan menyediakan dokumen pendukung dan membantu dengan proses aplikasi.

3. Kumpulkan Dokumen yang Diperlukan

Biasanya termasuk paspor, formulir aplikasi visa, foto, sertifikat medis, surat keterangan catatan kepolisian, dan dokumen sponsor. Dokumen spesifik dapat bervariasi tergantung pada kategori KITAS/ITAS Anda.

4. Ajukan Aplikasi Anda

Anda dapat mengajukan aplikasi secara online melalui situs web Direktorat Jenderal Imigrasi atau di kantor imigrasi.

5. Bayar Biaya Administrasi

Biaya meliputi biaya administrasi dan bervariasi tergantung pada kategori KITAS/ITAS dan durasi pemrosesan.

6. Lampirkan Bukti Pemeriksaan Medis

Anda akan diminta untuk menjalani pemeriksaan medis untuk memastikan Anda memenuhi persyaratan kesehatan untuk tinggal.

7. Pendaftaran Biometrik

Ini melibatkan pengambilan sidik jari dan foto untuk tujuan identifikasi.

8. Wawancara

Anda mungkin dipanggil untuk wawancara dengan petugas imigrasi untuk membahas aplikasi Anda dan menjawab pertanyaan.

9. Penerbitan Izin

Jika aplikasi Anda berhasil, Anda akan menerima kartu KITAS/ITAS, memungkinkan Anda tinggal di Indonesia selama durasi yang disetujui.

Cara Mengajukan Permohonan Izin Tinggal Tetap (KITAP/ITAP)

Mendapatkan KITAP/ITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap/Izin Tinggal Tetap) memberikan status tinggal tetap di Indonesia, meskipun dengan persyaratan kelayakan yang lebih ketat dan proses aplikasi yang lebih menuntut dibandingkan KITAS/ITAS. Berikut adalah gambaran singkat langkah-langkah yang terlibat:

1. Penuhi Persyaratan Kelayakan

Persyaratan ini lebih ketat daripada KITAS/ITAS, sering melibatkan durasi tinggal tertentu, investasi substansial, atau perkawinan dengan warga negara Indonesia.

2. Dapatkan Sponsor

Seperti KITAS/ITAS, mendapatkan sponsor dari warga negara Indonesia atau lembaga pemerintah diperlukan.

3. Kumpulkan Dokumen Penting

Ini mencakup dokumen yang komprehensif terkait status keuangan, kepemilikan properti, kepatuhan pajak, dan rincian sponsor.

4. Ajukan Aplikasi Anda

Proses aplikasi mirip dengan KITAS/ITAS, memungkinkan pengajuan online atau kunjungan langsung ke kantor imigrasi.

5. Lunasi Biaya Pemrosesan

Umumnya lebih tinggi daripada biaya KITAS/ITAS, biaya bisa bervariasi berdasarkan jadwal pemrosesan dan pemeriksaan latar belakang tambahan.

6. Jalani Wawancara

Anda akan melakukan beberapa wawancara dengan petugas imigrasi dan kemungkinan pemeriksaan latar belakang oleh otoritas terkait.

7. Lengkapi Pemeriksaan Medis dan Tes

Pemeriksaan medis yang lebih komprehensif dan tes spesifik mungkin wajib, tergantung pada usia dan status kesehatan.

8. Tunggu Keputusan Akhir dan Penerbitan

Proses persetujuan untuk KITAP/ITAP memakan waktu dan bisa berlangsung beberapa bulan. Anda akan mendapatkan kartu KITAP/ITAP setelah persetujuan sukses, memberikan status tinggal tetap di Indonesia.

Penting untuk dicatat bahwa ini hanya gambaran singkat, dan untuk panduan yang rinci dan terkini tentang aplikasi KITAS dan KITAP. Untuk memahami info lebih rinci, Anda bisa berkonsultasi dengan para ahli kami di InCorp Indonesia.

Batasan untuk ITAS dan ITAP Pasangan

Sesuai hukum di Indonesia, pemilik ITAS atau ITAP pasangan tidak diizinkan bekerja di Indonesia. Namun, ini masih merupakan zona abu-abu yang memungkinkan WNA dengan visa pasangan untuk berbisnis

Menurut hukum, visa pasangan mengizinkan WNA menjalankan bisnis dengan tujuan menghidupi keluarga. Namun, regulasi ini tidak menjelaskan lebih lanjut bisnis seperti apa yang boleh dijalankan oleh WNA dengan visa pasangan, selama mereka tidak mempekerjakan karyawan atau bekerja di sektor informal.

Prosedur Mendapatkan ITAS dan ITAP di Indonesia

Untuk tinggal secara sah, WNA perlu mengikuti prosedur berikut untuk mendapatkan ITAS dan ITAP di Indonesia:

ITAS (Izin Tinggal Terbatas)

1. Memilih Kategori ITAS

Pertama-tama, warga negara asing harus memilih kategori ITAS yang sesuai dengan tujuan tinggal mereka di Indonesia. Kategori-kategori ini termasuk pelajar, pekerja, investor, pensiunan, dan banyak lagi.

2. Sponsor

Setelah memilih kategori ITAS, warga negara asing memerlukan sponsor di Indonesia. Sponsor ini bisa berupa majikan, sekolah, atau lembaga yang berwenang sesuai dengan kategori ITAS yang dipilih.

3. Pengajuan Permohonan

Langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan ITAS ke Kantor Imigrasi yang terdekat. Permohonan ini biasanya diajukan oleh sponsor di Indonesia atas nama warga negara asing.

4. Proses Verifikasi

Kantor Imigrasi akan memeriksa dokumen dan informasi yang diajukan. Proses verifikasi melibatkan pemeriksaan latar belakang, kebutuhan medis, dan keamanan.

5. Pembayaran Biaya

Setelah verifikasi berhasil, warga negara asing harus membayar biaya administrasi dan izin tinggal.

ITAP (Izin Tinggal Tetap)

1. Memenuhi Syarat ITAP

Untuk memperoleh ITAP, warga negara asing harus telah memiliki ITAS selama beberapa tahun dan memenuhi syarat tertentu seperti memiliki pekerjaan tetap, investasi, atau ikatan keluarga dengan warga negara Indonesia.

2. Permohonan ITAP

Warga negara asing yang memenuhi syarat ITAP dapat mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi. Proses ini melibatkan pengajuan dokumen yang memverifikasi syarat-syarat yang dipenuhi.

3. Verifikasi dan Evaluasi

Kantor Imigrasi akan melakukan verifikasi lebih lanjut dan mengevaluasi apakah warga negara asing memenuhi syarat untuk ITAP. Ini termasuk pemeriksaan latar belakang dan kepatuhan terhadap aturan.

Penting untuk dicatat bahwa persyaratan dan prosedur dapat berubah dari waktu ke waktu, jadi selalu disarankan untuk memeriksa situs web resmi Kantor Imigrasi Indonesia atau berkonsultasi dengan agen imigrasi terpercaya. 

Guide to Doing Business in Jakarta

Mailchimp Free eBook Indonesia Business Insight

Dapatkan ITAS dengan Mudah bersama InCorp Indonesia

Anda tidak perlu khawatir tentang terminologi visa tinggal sementara atau permanen di Indonesia. Anda akan segera mengetahui bahwa ada banyak dokumen yang perlu dipersiapkan.

Untuk mencapai tahap akhir ITAS dan ITAP, yang terkadang diterbitkan dalam versi elektronik berupa e-ITAS atau e-ITAP, atau dulunya sering dikeluarkan dalam bentuk kartu kecil (KITAS dan KITAP) yang menyerupai kartu identitas penduduk Indonesia KTP.

Selain itu, jika Anda mengajukan ITAS di luar negeri, Anda akan terlebih dahulu diberikan visa (VITAS) yang harus diubah menjadi ITAS saat tiba di Indonesia. Bersama InCorp, kami akan memberikan saran untuk seluruh proses dan membantu Anda dalam aplikasi visa.

Perbedaan Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing vs Tenaga Kerja Lokal

Sebagai salah satu negara dengan kekuatan perekonomian dan potensi pasar terbesar di dunia. Indonesia berhasil menjadi destinasi menarik bagi investor mancanegara. Hal tersebut tentu menawarkan banyak opsi terkait lapangan pekerjaan bagi penduduk lokal maupun warga negara asing untuk bekerja di Indonesia.

Namun, sebelum mempersiapkan kriteria khusus terkait tenaga kerja di Indonesia, perusahaan asing perlu memahami tentang perbedaan tenaga kerja asing dan tenaga kerja lokal terlebih dahulu. Tidak bisa dipungkiri, perusahaan yang melakukan ekspansi di Indonesia dan membutuhkan banyak talenta berkuaitas.

Dalam memastikan kualifikasi tenaga kerja, perusahaan memiliki dua opsi ketentuan dalam rekrutmen terkait kegiatan operasional di Indonesia.

  • Mempekerjakan orang asing dengan keahlian khusus.
  • Merekrut penduduk lokal untuk memenuhi permintaan.

Dua ketentuan tersebut perlu perlu disesuaikan dengan Undang-Undang dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Jika tidak mematuhi peraturan yang ada, maka perusahaan dapat terkena sanksi pelanggaran dan berhadapan dengan penegak hukum.

Sebagai pelaku usaha di Indonesia, artikel ini dapat membantu Anda dalam mengetahui tentang perbedaan tenaga kerja asing dan tenaga kerja lokal. Pengetahuan ini dapat memudahkan pelaku usaha untuk mendapatkan sumber daya atau tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Untuk menjaga operasional perusahaan asing yang melakukan ekspansi ke luar negeri, salah satu komponen penting yang memerlukan perhatian lebih adalah kualitas karyawan. Oleh karena itu, merekrut tenaga kerja asing dengan kapabilitas yang sesuai bisa jadi solusi instan dalam masa expansi bisnis awal.

Tenaga kerja asing asing biasanya memiliki pemahaman mendalam mengenai keahlian tertentu tentang produk, sistem dan kebijakan secara internasional. Meskipun begitu, perusahaan perlu memastikan bahwa tenaga kerja asing dapat mematuhi Undang Undang imigrasi di Indonesia.
Sebagai acuan, Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan No. 10

Tahun 2018 tentang Prosedur Penggunaan Tenaga Kerja Asing merupakan landasan regulasi yang perlu perusahaan pahami.
Pemerintah Indonesia secara berkala terus menilai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku dalam meningkatkan iklim positif bagi bisnis. Untuk mengetahui peraturan terkini, konsultan InCorp Indonesia dapat membantu Anda untuk mendapatkan lebih banyak informasi penting.

Syarat Merekrut Tenaga Kerja Asing

Regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan di Indonesia menyatakan bahwa hanya organisasi atau institusi dengan kualifikasi berikut yang dapat mempekerjakan warga negara asing:

  1. Badan hukum asing yang terdaftar di Indonesia
  2. Perwakilan negara asing, organisasi internasional, agensi internasional, agensi pemerintah
  3. Kantor perwakilan perusahaan asing, kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing dan agensi berita asing yang diinkorporasikan di Indonesia
  4. Perseroan Terbatas (PT) dan yayasan
  5. Institusi pendidikan, sosial, budaya dan agama
  6. Penyelenggara acara olahraga, hiburan dan seni

Persyaratan bagi Perusahaan untuk Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Perusahaan diwajibkan melalui tahap-tahap berikut untuk mempekerjakan orang asing:

  1. Mendapatkan persetujuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) oleh Kementerian Ketenagakerjaan atau pejabat berwenang
    Membayar USD 100 per bulan sebagai kompensasi bagi DKP-TKA. Biaya tersebut meliputi satu tenaga kera asing dan tidak berlaku bagi institusi dan organisasi tertentu
  2. Perusahaan mendaftarkan program asuransi di Indonesia kepada tenaga kerja asing
  3. Penunjukan Tenaga Kerja Pendamping (Indonesian Companion Employees) untuk membagikan keahlian dan teknologi dari tenaga kerja asing
  4. Penyediaan latihan bagi Tenaga Kerja Pendamping

Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Pembebasan RPTKA

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, pengesahan RPTKA tidak lagi diperlukan bagi direksi dan komisaris asing dengan kepemilikan saham tertentu di perusahaan.

Pengesahan RPTKA juga mendapat peengecualian bagi orang asing yang melakukan kegiatan diplomatik dan konsuler, pekerja dalam kegiatan darurat, serta kegiatan vokasional untuk perusahaan rintisan (startup) berbasis teknologi di Indonesia.

Namun, perlu Anda ketahui juga bahwa pengecualian untuk startup ini hanya berlaku selama tiga bulan. Setelah itu perusahaan harus mengajukan RPTKA hingga mendapatkan persetujuan.

Pengecualian yang hadir membuat perekrutan tenaga kerja asing jauh lebih mudah dan nyaman bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia.

Pajak bagi Tenaga Kerja Asing

Tenaga kerja asing memiliki kewajiban untuk membayar pajak perorangan selama menetap di Indonesia lebih dari 183 hari dalam waktu 12 bulan berturut-turut. Oleh karena itu, tenaga kerja asing wajib mengajukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di kantor pelayanan pajak.

Sebagai gambaran, berikut adalah persentase pajak progresif bagi wajib pajak perorangan dengan status penduduk asing di Indonesia berdasarkan pendapatan tahunan:

  1. IDR 1-50 juta: 5%
  2. IDR 50 – 250 juta: 15%
  3. IDR 250 – 500 juta: 25%
  4. Di atas IDR 500 juta: 30%

Persyaratan Visa Kerja bagi Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Peraturan Menteri Tenaga Kerja (MOM) No. 8/2021 bertujuan untuk menyederhanakan izin pekerja asing serta visa kerja mereka. Penerapan peraturan baru ini memastikan proses yang lebih efisien dan lebih cepat bagi perusahaan.

Jika memenuhi syarat, warga negara asing berhak untuk memiliki visa kerja yang berlaku satu bulan hingga dua tahun. Perusahaan berperan sebagai sponsor untuk pengesahan dan perpanjangan visa kerja.

Namun, berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 349/2019, orang asing tidak dapat bekerja dan mendapatkan izin kerja untuk posisi berikut:

  • Direktur Personalia
  • Manajer Hubungan Industrial
  • Manajer Sumber Daya Manusia
  • Pengawas Pengembangan Personalia
  • Pengawas Perekrutan Personil
  • Pengawas Penempatan Personil
  • Supervisor Pengembangan Karir Karyawan
  • Personil Menyatakan Administrator
  • Spesialis Personalia dan Karir
  • Spesialis Personalia
  • Penasihat Pekerjaan
  • Penasihat dan Konselor Pekerjaan
  • Mediator Karyawan
  • Administrator Pelatihan Kerja
  • Pewawancara Pekerjaan
  • Analis Pekerjaan, dan;
  • Spesialis Keselamatan Kerja

Berbagai jenis izin kerja di antara lainnya adalah izin kerja mendesak (masa berlaku 1 bulan), izin kerja sementara (2-6 bulan) dan izin kerja jangka panjang (7-12 bulan).

Tidak mendaftar sebagai wajib pajak di Indonesia, orang asing yang tidak dapat mendapatkan izin kerja dan dianggap melanggar hukum Indonesia. Pelanggaran terberat berupa denda sebesar IDR 500 juta dan/atau 5 tahun penjara.

Melakukan konsultasi kepada konsultan bisnis terpercaya seperti InCorp Indonesia dapat membantu perusahaan terbebas dari masalah hukum terkait ketenagakerjaan.

Mempekerjakan Karyawan Lokal di Indonesia

Bukanlah rahasia bahwa talenta Indonesia sekarang semakin banyak. Hal tersebut hadir berkat populasi Indonesia yang padat dan demografi penduduk usia muda yang meningkat pesat. Sehingga, saat ini banyak potensi yang bisa pekerja lokal temui dalam mengembangkan karier.

Perusahaan juga dapat memanfaatkan kondisi tersebut. Pekerja lokal mampu meningkatkan potensi ekspansi bisnis di Indonesia. Pasalnya, tenaga kerja Indonesia yang berpengalaman sudah lebih akrab dengan adat lokal dan cara menjalankan bisnis di Indonesia.

Uji Kelayakan saat Proses Perekrutan

Proses mempekerjakan karyawan baru dapat sangat membuang waktu dan biaya yang relatif mahal. Dalam mengelola sistem rekrutmen untuk menemukan talenta terbaik, perusahaan perlu melakukan uji kelayakan saat akan mempekerjakan talenta lokal yang tepat. Berikut beberapa dasar uji kelayakan perusahaan:

  1. Pemeriksaan kredensial
  2. Pemeriksaan latar belakang pribadi
  3. Pemeriksaan referensi
  4. Wawancara

Proses ini penting untuk perusahaan lakukan dalam sebuah sistem rekrutmen. Langkah-langkah tersebut berguna sebagai verifikasi informasi faktual yang tercantum pada resume.

Rekrutmen Outsource

Proses rekurmen secara outsource jadi salah satu solusi yang bisa dipilih oleh perusahaan saat mencari tenaga kerja yang sesuai. Dengan melakukan proses rekrutmen outsource melalui konsultan tepercaya, perusahaan dapat fokus pada kegiatan bisnis utama.

Proses rekrutmen outsource memiliki manfaat yang signifikandi negara seperti Indonesia. Negara Asia Tenggara menawarkan banyak tenaga kerja lokal berkualitas untuk meningkatkan iklim kesempatan kerja dan bisnis yang luas secara global.

Memilih Tenaga Kerja Terbaik bersama InCorp Indonesia

Untuk informasi mengenai rekrutmen, uji kelayakan, perpajakan atau izin kerja di Indonesia, InCorp Indonesia siap melayani Anda. Hubungi kami sekarang dan dapatkan informasi terkini bersama dengan penawarwan gratis untuk bisnis Anda.

Kami akan membantu Anda memutuskan apakah mempekerjakan tenaga kerja asing atau talenta lokal merupakan kebutuhan terbaik bagi bisnis Anda.

Apakah Menjalankan Bisnis Menggunakan Visa Pasangan itu Resmi di Indonesia?

Untuk memenuhi syarat mendapatkan visa pasangan, atau izin tinggal tetap (KITAP) di Indonesia, Anda harus secara resmi menikah dengan penduduk Indonesia. Pernikahan baru menjadi resmi saat disahkan oleh pemerintah di mana pun di Indonesia saat Anda menikah.

Tinggal bersama, di mana pasangan tidak mengesahkan hubungan tetapi telah hidup serumah, tidak memenuhi syarat untuk visa pasangan.

Orang asing yang telah menikah dengan pasangan Indonesia selama 10 tahun atau lebih berhak mendapatkan visa pasangan selamanya bahkan jika kemudian terjadi perceraian atau pasangan Indonesia mereka meninggal.

Begitu Anda telah mendapatkan visa pasangan, pertanyaan yang timbul adalah apakah Anda diizinkan bekerja atau memulai bisnis di Indonesia?

Artikel ini memberikan detail tentang orang asing yang menggunakan visa pasangan untuk bekerja di Indonesia.

Kemungkinan Menjalankan Bisnis Menggunakan Visa Pasangan

Di bawah hukum Indonesia, orang asing yang memiliki visa pasangan berhak menjalankan bisnis untuk mencari nafkah dan membiayai keluarga.

Namun, ada zona abu-abu yang dipertanyakan setiap orang: apa saja bisnis yang dapat dijalankan orang asing yang memiliki visa pasangan?

Zona abu-abu ini telah ada sejak lama dan masih harus diklarifikasi oleh Hukum Indonesia. Namun, pada November 2012 rapat umum pemerintah menyebutkan bahwa orang asing dengan visa pasangan diizinkan untuk bekerja selama mereka tidak mempekerjakan staf dan bekerja di sektor informal.

Dengan kata lain, orang asing hanya dapat bekerja secara mandiri tanpa mempekerjakan siapapun. Pekerjaan seperti artis, pelukis, guru pribadi atau pekerja lepas masuk dalam kategori ini.

Bagi orang asing yang membantu pasangan Indonesia dalam menjalankan bisnis mereka, hukumnya masih samar. Untuk kebanyakan kasus, izin sangat bergantung pada pertimbangan pejabat lokal.

Kapan Izin Kerja Diwajibkan

Bisnis-bisnis lain yang mewajibkan orang asing dengan visa pasangan untuk mempekerjakan karyawan, membutuhkan modal dari investor, dll. mewajibkan orang asing untuk mendirikan PT PMA dan mengajukan izin kerja mewakili perusahaan.

Namun, terdapat beberapa fase yang harus dilalui orang asing sebelum memperoleh izin kerja karena mendaftarkan bisnis di Indonesia merupakan proses yang panjang dan birokratis.

Selain itu, proses mempekerjakan orang asing berubah secara drastis tahun lalu sehingga membingungkan petugas lokal dan warga asing. Cekindo telah mempelajari implementasi peraturan terbaru secara cermat; informasi terbaru dapat kami sediakan berdasarkan permintaan.

Terminasi Visa Pasangan

Walaupun telah memiliki visa pasangan di Indonesia, orang asing tetap harus memerhatikan aktivitas yang mereka lakukan agar terhindar dari kehilangan visa tersebut. Melakukan aktivitas-aktivitas berikut ini dapat menyebabkan terminasi pada visa Anda:

  1. Orang asing telah meninggalkan Indonesia selama lebih dari satu tahun.
  2. Pasangan orang asing menceraikan atau meninggal sebelum 10 tahun pernikahan.
  3. Orang asing tidak memperpanjang KITAP setelah 5 tahun.
  4. Orang asing pada akhirnya telah memperoleh keawarganegaraan Indonesia.
  5. Visa pasangan dibatalkan oleh pemerintah akibat kondisi tertentu.
  6. Orang asing telah meninggal atau dideportasi (dalam kasus bekerja tanpa izin kerja).

Denda Besar tanpa Izin Kerja

Hak untuk mulai bekerja menggunakan visa pasangan tetap terbatas karena hukum yang kurang jelas. Melanggar aturan karena tidak memiliki izin kerja dapat membuat Anda terkena denda maksimum sebesar IDR 500 juta dengan kemungkinan hukuman penjara hingga 5 tahun, dengan alternatif berupa deportasi.

Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut tentang menjalankan bisnis menggunakan visa pasangan di Indonesia untuk membahas kasus Anda yang lebih spesifik. Penasihat kami di Jakarta, Semarang dan Bali akan segera menghubungi Anda kembali dalam waktu dua hari kerja.

Apa Yang Terjadi Jika Dideportasi? Kenali Penyebabnya

Indonesia merupakan salah satu destinasi yang menarik bagi warga negara asing. Baik itu untuk pariwisata atau bisnis berkat potensi ekonominya yang besar. Meskipun begitu, WNA yang memasuki wilayah Indonesia perlu memahami peraturan yang berlaku, terutama terkait imigrasi. Jika tidak, deportasi bisa jadi salah satu hukuman terberat bagi para pendatang. Lalu, apa yang terjadi jika dideportasi?

Apa itu Dideportasi?

Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing (bukan WNI) dari wilayah Indonesia. Pertauran mengenai deportasi di indonesia diatur dalam Undang-Undang No.6/2011 dan dilaksanakan oleh pejabat keimigrasian.

Apa yang Terjadi Jika Dideportasi?

Deportasi adalah sebuah ketetapan sipil yang dinaungi Undang Undang dalam mengeluarkan paksa warga negara asing dari suatu negara. Berbicara mengenai apa yang terjadi jika dideportasi, pihak pemerintah Indonesia melalui pejabat imigrasi bertugas untuk mengeluarkan WNA dari Indonesia kembali ke negara asalnya.

Siapa yang Bisa Mengalami Deportasi dari Indonesia?

Petugas imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia bertanggung jawab untuk memberikan notifikasi terkait kelanjutan dari proses deportasi terjadi.

Notifikasi yang dilakukan oleh petugas imigrasi bersifat untuk memanggil, melakukan investigasi, hingga mengeluarkan keputusan deportasi pada WNA yang bermasalah. Petugas imigrasi juga berhak untuk mengunjungi tempat tinggal WNA di Indonesia terkait legalitas serta masa berlaku izin tinggal mereka.

Dalam melakukan tugas tersebut, petugas imigrasi dapat bekerja sama dengan lembaga-lembaga lain seperti Kementerian Ketenagakerjaan dan Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan kunjungan. Setiap orang asing yang berkunjung ke Indonesia memiliki risiko deportasi jika melanggar hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia.

Proses Deportasi di Indonesia

Dalam memahami apa yang terjadi jika dideportasi, terdapat dua prosedur terkait pengusiran WNA dari Indonesia.

  • Deportasi dari teritori Indonesia

Pejabat Imigrasi memustuskan untuk mendeportasi WNA karena pelanggaran, kelalaian pemenuhan dokumen, dan lain sebagainya, sehingga izin tinggal yang digunakan secara langsung berakhir.

  • Orang asing masuk ke dalam blacklist

Blacklist ditandai dengan cap penangkalan pada paspos oleh pejabat imigrasi Indonesia dan menandakan bahwa Warga Negara Asing sudah tidak bisa dan tidak memiliki izin untuk berkunjung maupun menetap di Indonesia. Deportasi WNA mengharuskan subjek bersangkutan untuk segera meninggalkan Indonesia dalam jangka waktu paling lama 6 bulan dan setiap kali diperpanjang paling lama 6 bulan.

Pemicu prosedur pengusiran paksa adalah adanya aktivitas pelanggaran dari warga negara asing di Indonesia. Nantinya, petugas imigrasi akan melakukan pengawasan sebelum akhirnya menentukan keputusan deportasi kepada orang asing mana yang kini berada di Indonesia.

Lalu, apa yang terjadi jika dideportasi, warga negara asing akan mendapatkan penolakan untuk masuk ke teritori Indonesia. Penolakan tersebut memiliki alasan beragam, mulai dari peraturan imigrasi hingga maksimum enam bulan tidak bisa masuk ke Indonesia yang dapat diperpanjang hingga enam bulan lagi.

Berapa Lama Hukuman Deportasi?

Hukuman deportasi yang diberikan kepada warga negara asing menimbulkan penolakan untuk masuk ke teritori Indonesia. Namun, dalam hal warga negara asing belum dapat melaksanakan deportasi, maka orang tersebut ditetapkan sebagai deteni deportasi dan ditempatkan di rumah detensi imigrasi. Detensi dapat dilakukan hingga jangka waktu maksimal selama 10 tahun.

Apa Saja Alasan Deportasi?

Deportasi bertujuan untuk mencegah orang asing menyalahgunakan izin tinggal mereka. Selain itu, deportasi juga jadi salah satu alat pencegahan jika warga negara asing terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum di Indonesia.

Selain itu, orang asing yang tinggal melebihi dari 60 hari sesuai ketentuan dengan izin tinggal di Indonesia maka bisa mendapatkan keputusan deportasi. Deportasi terjadi tanpa diketahui untuk memastikan keamanan umum di seluruh kawasan Indonesia. Terkait lokasinya, petugas imigrasi biasanya melakukan penindakan deportasi di gedung perkantoran, pabrik dan apartemen.

Berdasarkan UU No. 60 Tahun 2011, Alasan pihak imigrasi dalam melakukan deportasi dapat berupa:

  1. Warga negara asing diketahui atau merupakan tersangka yang terlibat dalam organisasi kejahatan internasional.
  2. Warga negara asing berlaku tidak baik terhadap pemerintah Indonesia atau melakukan tindakan yang merusak reputasi orang Indonesia serta negara Indonesia.
  3. Warga negara asing merupakan tersangka yang melakukan tindakan yang mengancam keamanan dan ketertiban umum, berlaku di luar standar moral, agama dan adat-istiadat Indonesia.
  4. Menggunakan paspor palsu untuk memperoleh visa atau izin tinggal untuk memasuki dan menetap di Indonesia.
  5. Pelanggaran administratif imigrasi yang berujung pada keputusan deportasi dari teritori Indonesia.
  6. Memberikan informasi yang salah saat pengajuan visa tinggal sebagai sanksi deportasi.

Pelanggaran visa atau izin tinggal juga mengakibatkan sanksi kriminal dengan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimum IDR 500,000,000.

Bagaimana Menghindari Deportasi dari Indonesia?

Kebanyakan deportasi terjadi saat orang asing gagal menunjukkan visa yang tepat. Misalnya, menggunakan visa bisnis untuk bekerja atau menjalankan bisnis. Pada saat lain, visa kerja (KITAS) hanya berlaku di Jakarta, tetapi warga negara tersebut terdaftar untuk pekerjaan di kota lain, seperti Bandung atau Semarang.

Pelanggaran tersebut menjadi alasan yang cukup kuat untuk deportasi. Gagal mendapatkan akomodasi yang tepat saat masa berlaku visa atau izin tinggal juga jadi alasan yang cukup digunakan dalam melakukan deportasi kepada warga negara asing di Indonesia.

Warga negara asing yang mendapatkan panggilan oleh petugas imigrasi harus datang memenuhi ketentuan tersebut untuk terhindar dari risiko deportasi.

Bagaimana Agar Orang Asing Bisa Kembali ke Indonesia setelah Dideportasi?

Layanan Imigrasi InCorp dapat membantu warga negara asing untuk dapat kembali berkunjung ke Indonesia pasca deportasi. Berikut adalah cara yang bisa kami bantu:

  • Mengajukan komplain satu kali kepada Kementerian. Hal ini tidak akan mencegah eksekusi Tindakan Administratif kepada pengaju.
  • Berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengajukan pencabutan.

Jika salah satu cara berhasil, Direktorat Jenderal Imigrasi akan mengeluarkan Keputusan Pencabutan Penangkalan. Selanjutnya petugas imigrasi akan menginformasikan warga negara asing mengenai status deportasi yang sudah tidak aktif.

Hapus Blacklist Paspor dengan Mudah bersama InCorp

InCorp telah membantu banyak klien mencabut status deportasi warga negara asing di Indonesia. Kami berkomitmen untuk menyediakan solusi terbaik dalam aktivitas imigrasi di Indonesia. Keahlian kami dalam pemahaman regulasi imigrasi dan pendekatan yang holistik membuat kami menjadi mitra terpercaya bagi klien-klien kami. Percayakan pada InCorp untuk mendapatkan bantuan yang profesional dan hasil yang memuaskan dalam mengatasi tantangan imigrasi di Indonesia.

Pindah ke Semarang? Persiapkan ITAS/KITAS dan Izin Kerja Anda

SUDAH SIAPKAH ANDA UNTUK PINDAH KE SEMARANG DAN MEMULAI BISNIS ANDA? TAPI SEBELUM MELAKUKANNYA, SUDAH SIAPKAH KITAS DAN IZIN KERJA ANDA?

Continue reading “Pindah ke Semarang? Persiapkan ITAS/KITAS dan Izin Kerja Anda”

Bagaimana Memilih Jenis Visa Indonesia yang Tepat

Datang ke Indonesia dan ragu Visa yang mana yang tepat untuk Anda?

Sebagaimana negara-negara lainnya, Anda membutuhkan visa yang tepat untuk dapat mengunjungi Indonesia. Terdapat berbagai jenis visa di Indonesia, tergantung pada tujuan kunjungan Anda. Berikut adalah beberapa jenis visa, yang biasa InCorp tangani untuk para pengunjung bisnis

1. Jenis Visa Indonesia: Visa Bisnis

Jika Anda mengunjungi Indonesia untuk tujuan bisnis, seperti melakukan diskusi bisnis, menghadiri konferensi, pelatihan, dan sebagainya, maka Anda perlu mengajukan visa bisnis. Pengajuan visa harus memiliki sponsor dari perusahaan Indonesia.

Apabila Anda belum memiliki sponsor, InCorp dapat menyediakan sponsor visa untuk Anda. Harap diperhatikan bahwa pemegang bisnis visa tidak diperbolehkan untuk memperoleh penghasilan dan melamar pekerjaan di Indonesia. Terdapat dua jenis visa bisnis di Indonesia:

Visa Bisnis Sekali Masuk (Single Entry)

Visa Bisnis Sekali Masuk berlaku selama dua bulan pertama, dan dapat diperpanjang hingga empat kali. Anda perlu mengurus perpanjangan visa di kantor imigrasi sebelum tanggal kadaluwarsa. Masa berlaku visa adalah maksimal 180 hari. Sesuai dengan namanya, masa berlaku visa ini berakhir setelah Anda meninggalkan wilayah Indonesia.

Visa Bisnis Beberapa Kali Kunjungan 

Visa Bisnis Beberapa Kali Kunjungan memperbolehkan Anda untuk melakukan kunjungan bisnis secara berulang ke Indonesia.

Visa jenis ini berlaku hingga 1 tahun dan memiliki izin tinggal selama 60 hari pada setiap kedatangan dan tidak dapat diperpanjang lebih dari 60 hari per periode tinggal. Sehingga Anda harus keluar dari wilayah Indonesia paling lambat pada hari ke-60, kemudian Anda akan diizinkan untuk kembali memasuki wilayah Indonesia.

Read more: Dapatkan Visa ke Luar Negeri dengan Mudah dan Cepat

2. Jenis Visa Indonesia: Visa Tinggal Terbatas (KITAS/ITAS)

Apabila Anda bermaksud tinggal di Indonesia selama periode waktu tertentu, Anda harus mengajukan Visa Tinggal Terbatas. Sebelumnya, izin tinggal sementara ini umum dikenal sebagai Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Namun pada perkembangannya, pemerintah Indonesia tak lagi menerbitkan KITAS dalam bentuk kartu fisik, sehingga saat ini lumrah disebut sebagai Izin tinggal terbatas saja (ITAS).

Pada umumnya masa berlaku KITAS/ITAS adalah selama 1 tahun dan dapat diperpanjang. Ada berbagai jenis KITAS, bergantung pada tujuan dan kondisi tinggal Anda di Indonesia. Di bawah ini adalah jenis KITAS/ITAS yang paling umum:

KITAS – Visa Kerja

Bekerja di Indonesia sebagai penduduk asing memerlukan Visa Kerja atau izin kerja, yang melibatkan sponsorship dari perusahaan Indonesia melalui peraturan visa Indonesia terbaru. Masa berlaku Visa Kerja KITAS/ITAS paling lama adalah1 tahun dan dapat diperpanjang hingga 5 tahun (perusahaan sponsor harus sama).

Untuk jenis Visa Kerja KITAS/ITAS, Anda harus mengurus surat pengesahan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) dan harus membayar Dana Pengembangan dan Keahlian dan Keterampilan (DPKK) sebanyak US$ 1,200 selama 1 tahun kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Setelah memasuki Indonesia, Anda harus melapor ke kantor imigrasi dalam jangka waktu 7 hari sejak kedatangan untuk mengurus KITAS/ITAS. Apabila Anda meninggalkan Indonesia dan kembali lagi, Anda harus mengurus Izin Keluar dan Masuk Kembali (Exit Re-entry permit) sebelum keberangkatan.

KITAS/ITAS – Menikah dengan Pasangan Indonesia

Apabila Anda (sebagai pasangan asing) telah menikah secara resmi dengan suami atau istri dari Indonesia, Anda berhak untuk memperoleh KITAS/ITAS menikah dengan pasangan Indonesia. KITAS/ITAS Anda akan disponsori oleh pasangan Indonesia Anda. Setelah Anda memiliki KITAS/ITAS, maka anak-anak Anda yang berusia di bawah 18 tahun akan dapat memasuki wilayah Indonesia.

Read more: Visa Indonesia: Bagaimana Cara Mengidentifikasi Agen Visa Palsu di Indonesia

3. Visa Tinggal Tetap / Kartu Izin Tinggal Tetap (ITAP)

Setelah 5 tahun, pemegang KITAS/ITAS berhak mengajukan Visa Tinggal Tetap, yang berlaku selama 25 tahun, dan harus divalidasi ulang setiap 5 tahun. Hanya orang pensiunan yang tidak memerlukan KITAS/ITAS untuk mengajukan KITAP/ITAP.

Kantor imigrasi lokal yang menentukan bagaimana setiap KITAP akan disetujui. Konversi visa dimulai dengan pengajuan surat resmi yang ditujukan kepada kantor imigrasi untuk pengajuan konversi pada saat yang sama ketika KITAS/ITAS diperbarui.

4. Visa Pensiun

Apabila Anda adalah pensiunan yang berusia setidaknya 55 tahun dan berniat untuk tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari, maka Visa Pensiun akan cocok bagi Anda. Visa Pensiun berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang hingga 5 kali, berdasarkan persetujuan imigrasi.

Harap diperhatikan bahwa Visa Pensiun diperlakukan sama seperti Visa Tinggal Terbatas (KITAS), yang berarti Anda harus memiliki sponsor Indonesia agar memperoleh otorisasi dari imigrasi Indonesia, sebelum mengajukan visa di Kedutaan/Konsulat Jenderal di negara Anda.

Selain pilihan visa di atas, ada lebih banyak jenis visa yang mungkin sesuai dengan tujuan kunjungan Anda, seperti Visa Turis, Sosial-Budaya Visa, Visa Pelajar, Family Reunion Visa, Visa untuk profesional, seperti Artist, Investor, dll.

Read more: Apa yang Harus Dipersiapkan untuk Mengajukan Visa Lansia di Indonesia?

Urus Visa Lebih Mudah dengan InCorp Indonesia

Untuk informasi lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi InCorp. Dengan tim kami yang berpengalaman, kami siap membantu Anda dalam menangani pengurusan visa atau izin kerja Anda!