Presiden Jokowi mengeluarkan PP 55/2019 tentang Akselerasi Program Mobil Listrik Baterai untuk Transportasi Jalan Raya pada 18 Agustus 2019 di Indonesia untuk mendorong lebih banyak investor yang menunjukkan minat berinvestasi di Indonesia.

Dengan kekhawatiran akan perubahan iklim, dan tujuan untuk memperkuat perekonomian lokal serta memangkas ketergantungan impor minyak, PP 55/2019 menjabarkan ukuran untuk mengakselerasi adopsi beberapa program mobil listrik baterai di Indonesia.

Ada lima arah utama untuk mempercepat program mobil listrik di Indonesia:

  • Kemajuan perkembangan industri mobil listrik lokal
  • Stasiun isi ulang dan peraturan tarif listrik mobil listrik
  • Insentif mobil listrik
  • Perlindungan lingkungan
  • Persyaratan teknis mobil listrik

 

Dalam artikel ini, Anda akan membaca lebih jauh tentang dukungan pemerintah INdonesia terkait adopsi program mobil listrik.

Berinvestasi di Indonesia: Industri Mobil Listrik

investing in electric vehicle in indonesia

Kemajuan Perkembangan Industri Mobil Listrik Lokal

Perusahaan mobil listrik atau komponen mobil listrik yang ingin terlibat dalam industri mobil listrik lokal harus memiliki izin usaha terkait untuk membangun fasilitas dan memanufaktur komponen mobil listrik.

Konstruksi fasilitas dapat dilakukan perusahaan sendiri atau perusahaan dapat menjalin kemitraan dengan perusahaan industri lain.

PP 55/2019 juga bertujuan meningkatkan kemitraan sektor swasta dan pemerintah dalam inovasi, riset dan pengembangan mobil listrik.

Peraturan ini lebih jau menentukan syarat konten lokal minimum sebesar 35% atau 40% pada 2019, tergantung jenis mobil listrik.

Namun, jumlahnya mungkin meningkat menjadi 80% antara 2026 dan 2030.

Untuk perusahaan yang tak memiliki kapasitas memroduksi komponen mobil listrik di Indonesia, mereka dapat mengimpor komponen berdasarkan Completely Knocked Down or Incompletely Knocked Down.

Distribusi kendaraan berbahan bakar fosil juga akan diatur pemerintah Indonesia.

Stasiun Isi Ulang dan Peraturan Tarif Listrik Mobil Listrik

Stasiun isi ulang mobil listrik harus disediakan oleh perusahaan terkait energi milik negara. Ketentuan akan dilaksanakan terlebih dahulu oleh penyedia listrik negara PT PLN. Lalu PLN dapat bermitra dengan badan usaha milik swasta. Perusahaan dengan izin usaha pasokan listrik adalah yang diizinkan untuk melakukan penjualan listrik dari stasiun isi ulang.

Insentif Mobil Listrik

Dalam upaya mengakselerasi industri mobil listrik, pemerintah Indonesia akan menawarkan beragam insentif kepada perusahaan dalam bentuk fiskal dan non fiskal. Contoh insentif fiskal adalah:

  • Diskon charging mobil
  • Keringanan pajak dan pajak impor
  • Dukungan dana untuk riset mobil listrik
  • Dukungan dana untuk konstruksi fasilitas mobil listrik
  • Sumber daya dan sertifikasi terkait industri mobil listrik

 

Contoh insentif non fiskal adalah:

  • Tak ada larangan akan penggunaan jalan tertentu
  • Hak manufaktur teknologi dengan paten dimiliki pemerintah
  • Perawatan keamanan dari area industri mobil listrik

 

Perlindungan Lingkungan

PP 55/2019 menyatakan bahwa semua limbah baterai mobil listrik diwajibkan untuk dikelola dan didaur ulang dengan benar oleh perusahaan pengelolaan limbah berlisensi. Perusahaan mobil listrik yang dapat mengelola dan menangani limbah mereka secara benar akan mendapat apresiasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Persyaratan Teknis Mobil Listrik

Semua mobil listrik, baik yang diimpor atau dimanufaktur/dirakit di Indonesia, harus melalui proses registrasi dan pengujian di Indonesa. Mereka harus mematuhi persyaratan teknis dan layak jalan, dan kriteria yang diatur dalam nomor registrasi bea cukai. Izin terkait akan mengalami uji periodik juga. Pengujian tipe mobil listrik mengizinkan otoritas mengklasifikasi mobil listrik sesuai kategori yang tepat.

Bagaimana Cekindo dapat Membantu Anda Berinvestasi di Indonesia

Cekindo memiliki pengetahuan mendalam akan pendirian bisnis dan kepatuhan hukum di Indonesia terkait berinvestasi di Indonesia. Ini adalah area kompleks yang menantang bagi pengusaha tapi tim ahli di Cekindo siap membantu.

Kami terus memberitahu Anda update terkini terkait perubahan peraturan dan menyarankan Anda bagaimana program mobil listrik akan diimplementasikan, bersama dengan peluang serta batasan hukum yang mungkin ada nantinya.

Biarkan kami membantu Anda mencapai mimpi berwirausaha yang ada di dalam diri Anda. Diskusikan rencana Anda dengan kami. Mulai dengan mengisi form berikut ini.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Are you ready to make your
mark in Indonesia?

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Memahami Layanan Program Berinvestasi di Indonesia yang Terbaru

Pemerintah Indonesia melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengeluarkan dua kebijakan baru yang membuat investor nyaman berinvestasi di Indonesia.

Ini adalah kabar baik bagi para investor yang menargetkan Indonesia sebagai pasar potensial bisnis mereka. Kedua kebijakan ini disebut Kemudahan Investasi Langsung (KLIK), serta layanan 3-jam untuk upgrade izin investasi.

Sebuah Nota Kesepahaman mengenai isu-isu tersebut ditandatangani pada 22 Februari 2016 oleh presiden dan para pemimpin daerah dari 6 provinsi dan bupati atau walikota dari 9 kabupaten atau kota. Sebagai pilot project, hanya 6 provinsi yang termasuk dalam program ini, termasuk Jawa Tengah (3 daerah industri), Jawa Timur (1 kawasan industri), Sulawesi Selatan (1 kawasan industri), Banten (3 kawasan industri), Jawa Barat (5 kawasan industri), dan Sumatera Utara (1 kawasan industri). daerah lainnya diharapkan untuk mengikuti program ini dalam waktu dekat

Dari press release yang dibuat oleh BKPM, baru “KLIK” Program memungkinkan perusahaan asing untuk melakukan hal-hal berikut:

  1. Perusahaan asing yang telah memiliki Izin Prinsip, baik dari PTSP pusat atau PTSP lokal, langsung dapat melakukan pembangunan.
  2. Pada saat yang sama, mereka juga dapat memproses Izin Mendirikan Bangunan, Izin Lingkungan (UKL / UPL, AMDAL), dan izin lainnya berdasarkan Peraturan Estate.

Ini berarti bahwa perusahaan asing dapat menghemat banyak waktu dan energi untuk berurusan dengan birokrasi yang panjang dan membingungkan di Indonesia.

Alasan utama mengeluarkan dua program ini adalah untuk menarik lebih investor di daerah tertentu ke Indonesia dan memberi mereka kesempatan untuk segera membangun pabrik mereka setelah mendapatkan izin pokok. Kebijakan baru akan bermanfaat bagi kedua negara dan investor. Daerah yang luas di cakupan program memungkinkan bagi investor untuk memperluas di seluruh Indonesia, sedangkan investasi sendiri akan memberikan kesempatan kerja yang tak terhitung jumlahnya bagi masyarakat lokal.

Dampak Masa Depan

Pemerintah memprediksi bahwa program baru akan meningkatkan daya saing Indonesia sehingga Indonesia dapat memenuhi target investasi yang mencapai Rp 594,8 triliun pada tahun 2016. Investor asing telah berurusan dengan proses birokrasi yang membingungkan dan panjang ketika mencoba untuk membangun sesuatu bagi bisnis mereka. Sekarang, mereka dapat melakukan beberapa proses sekaligus dan memperpendek rantai.

Keuntungan lain adalah semua investor asing dapat menikmati manfaat dari kedua program ini karena tidak ada batasan dalam persyaratan minimum untuk nilai investasi dan jumlah tenaga kerja.

Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai hal ini, jangan ragu untuk menghubungi Cekindo. Tenaga ahli kami akan membantu Anda mempersiapkan segala dokumen yang dibutuhkan untuk mendirikan perusahaan asing di Indonesia secara legal.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Sesuai namanya, perbedaan paling mencolok dari ketiga jenis badan usaha tersebut adalah sifat bisnis dan tujuannya.

Perusahaan lokal harus lah dimiliki oleh warga negara Indonesia, dan orang asing sama sekali tidak diperkenankan memiliki sedikitpun saham dalam perusahaan lokal. Perusahaan lokal tidak dibatasi untuk melakukan aktifitas bisnis di Indonesia.

Di sisi lain, PT PMA terbuka untuk dimiliki oleh pemilik modal asing, namun persentasi kepemilikan sahamnya dapat berbeda-beda tergantung sektor bisnisnya -- Hubungi InCorp Indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai Daftar Positif Investasi.

Pengusaha asing cenderung memilih membuka kantor perwakilan terlebih dahulu sebelum mendirikan PT PMA sebagai langkah awal untuk memasuki pasar Indonesia. Perusahaan perwakilan hanya dapat melakukan kegiatan pemasaran dan promosi dan tidak memiliki hak untuk melakukan penjualan langsung dan menerima pendapatan.

Proses pendirian badan usaha biasanya memakan waktu 1-1,5 bulan, dengan catatan semua persyaratan sudah lengkap.

Bisa, terutama bagi para pelaku usaha di bidang ekspor-impor. Untuk dapat melakukan kegiatan impor, pelaku usaha dapat menggunakan jasa undername import, atau yang biasa disebut importer of record.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.

Berinvestasi di Indonesia: Sejumlah Perubahan yang Perlu Anda Ketahui

  • InCorp Editorial Team
  • 9 Oktober 2015
  • 8 minute reading time

Saat ini, Indonesia berada di peringkat 114 dari 118 sebagai negara yang mudah dalam melakukan usaha berdasarkan survei terbaru dari bank dunia.

namun, seiring dengan kepemerintahan baru, beberapa hukum bisnis dan peraturan di berbagai sektor telah berubah menjadi ketat ketimbang sebelumnya. Cekindo membantu anda memhami hal kritis mengenai investasi di Indonesia

Setelah Jokowi diumumkan sebagai pemenang Pemilu Presiden di Indonesia, ada optimisme dari iklim yang lebih baik untuk berinvestasi di Indonesia didorong juga melalui pidatonya di APEC CEO Summit untuk meningkatkan kemudahan berbisnis di Indonesia.

“Kami memiliki one-stop service kantor yang dapat membantu Anda, yang akan melayani Anda, yang akan memudahkan anda, yang akan memberikan izin usaha Anda” -Jokowi-

#1 Perubahan daftar investasi negatif

Sejak April tahun lalu, ada Daftar baru Indonesia Negatif Investasi, 4 Mei 2014, yang membatasi kepemilikan saham asing di beberapa sektor tetapi meningkatkan kepemilikan saham asing di beberapa sektor lainnya juga. Ini telah menimbulkan banyak pertanyaan dari perusahaan asing. sistem hukum Indonesia terus menimbulkan hambatan bagi investor asing dalam berbagai bidang hukum. Perubahan terjadi di tenaga kerja, pajak, perusahaan, kepatuhan dan litigasi. Perubahan ini hanya diterapkan pada persetujuan investasi baru yang efektif dari 24 April 2014. Sementara klausul kakek sedang diterapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yang berarti bahwa izin yang dikeluarkan oleh sebelumnya aturan daftar negatif akan terus berlaku. Daftar negatif saat akan berlaku untuk semua persetujuan atau izin masa depan. Dalam hal perusahaan distributor asing beroperasi di bawah klausul kakek dan ingin memperluas kapasitas jual, ia akan diperlakukan oleh BKPM secara kasus per kasus.

Beberapa bidang usaha yang menambah keterbukaan untuk investor asing

Some other business fields which are conditionally open for investment

No. Business Field Previous Foreign Ownership Limitation Current Foreign Ownership Limitation
1. Iklan (untuk ASEAN saja) TUTUP 51%
2. Modal usaha 80% 85%
3. >Proyek jasa pelabuhan Penyediaan Public Private Partnership 49% 95%
4. transportasi darat fasilitas umum TUTUP 49%
5. farmasi 75% 85%
6. pengujian kendaraan Bermotor TUTUP >49%
7. transmisi listrik dan proyek distribusi PPP 95% 100%
8. pembangkit listrik skala besar yang memproduksi di atas 10mW dibangun dalam proyek PPP 95% 100%

Beberapa bidang usaha lain yang terbuka dengan persyaratan untuk investasi

No. Business Field Previous Foreign Ownership Limitation Current Foreign Ownership Limitation
1. Distributor (selain farmasi) 100% 33%
2. Lepas pantai pengeboran minyak & gas 95% 5%
3. konstruksi pipa minyak & gas lepas pantai 100% 49%
4. Geologi dan jasa survei minyak & gas
5. pembangkit listrik skala kecil yang memproduksi 1-10 MW BEKERJA SAMA DENGAN MITRA LOKAL 49%
6. jasa survei panas bumi 100% 95%
7. cold storage dan pergudangan 100% 33% (67% in Kalimantan, Sulawesi, NT, Maluku & Papua)
8. Hortikultura. layanan hortikultura, budidaya & penelitian 95%/100% 30%
9. budidaya perkebunan (di atas 25 Ha) 100% 95%
10. Manajemen & pembuangan limbah tidak berbahaya 100% 95%
11. broker masa depan 100% 95%
12. call center & layanan telepon lainnya BEKERJA SAMA DENGAN MITRA LOKAL 49%
13. sistem komunikasi data 95% 49%
14. Terprogram & multimedia terintegrasi 100% 65%

Seberapa bidang usaha lain yang terbuka dengan persyaratan untuk investasia

No. Business Field Previous Foreign Ownership Limitation Current Foreign Ownership Limitation
1. Distributor (selain farmasi) 100% 33%
2. Lepas pantai pengeboran minyak & gas 95% 75%
3. konstruksi pipa minyak & gas lepas pantai 100% 49%
4. Geologi dan jasa survei minyak & gas
5. pembangkit listrik skala kecil yang memproduksi 1-10 MW BEKERJA SAMA DENGAN MITRA LOKAL 49%
6. jasa survei panas bumi 100% 95%/td>
7. cold storage dan pergudangan 100% 33% (67% in Kalimantan, Sulawesi, NT, Maluku & Papua)
8. Hortikultura. layanan hortikultura, budidaya & penelitian 95%/100% 30%
9. budidaya perkebunan (di atas 25 Ha) 100% 95%
10. Manajemen & pembuangan limbah tidak berbahaya 100% 95%
11. broker masa depan 100% 95%
12. call center & layanan telepon lainnya BEKERJA SAMA DENGAN MITRA LOKAL 49%
13. sistem komunikasi data 95% 49%
14. Terprogram & multimedia terintegrasi 100% 65%>

Beberapa bidang usaha yang sekarang benar-benar tertutup untuk investasi asing.

#2 Persyaratan tambahan untuk memenuhi realisasi investasi

Regulasi terbaru bagi investor asing yang memutuskan untuk pergi ke depan dengan pendaftaran perusahaan PMA adalah tentang kewajiban untuk memenuhi realisasi investasi. Umum diketahui bahwa rencana investasi minimum untuk PMA adalah Rp 10 miliar dengan modal disetor di awal adalah Rp 10 miliar. Mulai dari April 2015, investor asing tidak hanya dituntut untuk kerusakan dalam rincian modal investasi yang direncanakan mereka, tetapi juga untuk mendapatkan lisensi permanen, investor asing pertama harus memenuhi realisasi investasi di atas Rp 1 juta berdasarkan rencana investasi mereka. Realisasi investasi ini harus dibuktikan melalui laporan keuangan karena pemerintah Indonesia ingin memastikan bahwa semua investor asing yang berinvestasi di Indonesia memiliki modal yang cukup untuk menjalankan bisnis mereka.

 

#3 Peraturan baru di bawah departemen perdagangan

Mengenai kewenangan untuk mengeluarkan izin usaha perdagangan, dari Desember 2014 sampai Kementerian Perdagangan Peraturan No 96 / M-DAG / PER / 12/2014, Departemen Perdagangan telah didelegasikan kewenangannya untuk mengeluarkan izin usaha perdagangan terkait dengan Kepala Koordinasi Penanaman Modal Board (BKPM). Ini lisensi seperti Izin Usaha Perwakilan Asing Trading Company, Izin Usaha Penjualan Langsung, Persetujuan untuk Menyelenggarakan Pameran Perdagangan Internasional, Konvensi atau Seminar dan Nomor Pengenal Importir Umum dan Nomor Pengenal Importir Produsen dan Pengenal Importir Produsen untuk perusahaan investasi.

Peraturan lain baru dari Kementerian Perdagangan melalui Kementerian Perdagangan Peraturan No 90 / M-DAG / PER / 12/2014 pada tanggal 2014, mengatur rincian klasifikasi gudang, persyaratan bagi perusahaan yang memiliki gudang untuk mendapatkan sertifikat Pendaftaran Gudang disebut Tanda Daftar Gudang (TDG) dan kewajiban untuk melaporkan catatan administrasi gudang untuk Direktur Jenderal Perdagangan. peraturan terbaru ini akan memberlakukan kedua kegiatan usaha kecerdasan lokal dan PMA pada ekspor / impor dan distribusi.

 

#4 Wajib menggunakan IDR dalam proses transaksi

Dari akhir Maret 2015, Bank Indonesia mengeluarkan peraturan mengenai kewajiban untuk menggunakan IDR di wilayah Indonesia melalui Peraturan Nomor nya 17/3 / PBI / 2015. Peraturan ini sebagai respon karena penggunaan mata uang asing dalam transaksi kelanjutan ke bawah untuk nilai tukar rupiah dan dapat menjadi besar mempengaruhi stabilitas IDR di pasar. Mandatori menggunakan IDR bisa terjadi dalam kondisi tertentu seperti untuk keperluan pembayaran, untuk kewajiban yang harus dilakukan dengan menggunakan uang dan uang setoran ke rekening bank. Namun, beberapa kondisi diperbolehkan untuk lokal maupun asing untuk menggunakan IDR untuk transaksi internasional.

 

#5 Hukum pajak terbaru

Dalam keadaan normal, pemeriksaan pajak  harus dilakukan lima tahun dari tanggal pengembalian pajak. Kejanggalan yang ditemukan dalam audit akan dikenakan hukuman yang berlaku ditambah denda bunga 2%, per bulan. Dalam perkembangan terbaru Namun, direktur jenderal pajak akan mempertimbangkan kembali hasil banding setiap hilang. Proses peninjauan kembali ini menciptakan ketidakpastian besar dalam proses penyelesaian sengketa pajak di Indonesia, sebagai waktu untuk keputusan dari Mahkamah Agung tidak jelas.

Pajak penghasilan menurun dari 28 persen menjadi 25 persen. Indonesia juga telah membuat beberapa fasilitas pajak lainnya, yaitu pengurangan pajak penghasilan badan untuk perusahaan yang terdaftar sampai 20%, tax holiday, tunjangan investasi dan pengurangan lainnya. Total ada 45 fasilitas pajak yang tersedia.

Name of tax facility Key Requirements The Facility
bebas pajak industri pionir mis: industri logam dasar, kilang minyak dan / atau minyak dan gas yang bersumber dasar kimia organik, mesin, industri sumber daya terbarukan, dan / atau peralatan komunikasi pajak pendapatan perusahaan potongan (tax holiday) selama 5 hingga 10 tahun, mulai dari produksi komersial
investasi minimal IDR 1 triliun (approxim. US $ 87 juta dolar) 0% pengurangan pajak penghasilan badan selama 2 tahun setelah masa liburan pajak berakhir
Deposito 10% dari rencana investasi di bank Indonesia Menteri Keuangan memberi  ekstensi hibah dari fasilitas dalam kondisi tertentu
kelonggaran pajak untuk investasi di sektor-sektor usaha tertentu dan daerah tertentu Wajib Pajak yang berinvestasi di:

52 sektor usaha atau

77 sektor usaha di daerah-daerah tertentu

tunjangan investasi sebesar 30% dari total investasi, dialokasikan selama 6 tahun selama 5% per tahun
Akselerasi depresiasi dan amortisasi
pemotongan pajak 10% atas laba-repatriasi atau sesuai perjanjian pajak
Fasilitas untuk pemanfaatan sumber daya energi terbarukan tunjangan investasi sebesar 30% dari total investasi, dialokasikan selama 6 tahun untuk setiap tahun
Mempercepat penyusutan amortisasi
pajak potongan 10% atas laba-repatriasi atau sesuai perjanjian pajak
kompensasi kerugian pajak diperpanjang
Pembebasan PPh Pasal 22 untuk impor mesin dan peralatan

Aturan dan peraturan, bagaimanapun, tidak selalu sejalan. Dianjurkan untuk mengamankan pengurangan pajak untuk investor asing. Indonesia memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (DTA). Sebuah perusahaan asing yang menerima penghasilan dari perusahaan penduduk Indonesia harus hati-hati mempertimbangkan struktur dan posisi DTA. Sebuah perusahaan pengolahan penggajian terbukti dapat membantu Anda berhasil mengklaim manfaat DTA.

#6 Penegakkan klaim di Indonesia

Penandatanganan Kerjasama harus senantiasa dijamin dengan mengikuti hukum dalam kasus perjanjian tidak terpenuhi. Ada 2 klausul arbitrase utama yang digunakan dan KUH Perdata memberikan pihak kebebasan untuk menyepakati salah satu dari mereka.

1. SIAC – Indonesian Parties Singapore
2. BANI – Indonesian National board of Arbitration< SIAC dianggap untuk penghargaan arbitrase internasional. BANI adalah penghargaan nasional dan oleh karena itu akan lebih dipertimbangkan oleh perusahaan karena SIAC tidak secara otomatis diterima di Indonesia dan karena itu dapat memakan waktu. Pengacara harus selalu menangani proses tersebut.

#7 Kekayaan intelektual

Sejak 2011, hak kekayaan intelektual (HKI) telah berlaku di Indonesia melalui BAM HKI (Arbitrase dan Dewan Mediasi Hak Kekayaan Intelektual) adalah. Sebelum BAM HKI didirikan, sengketa HKI bisa diselesaikan melalui Pengadilan Niaga atau BANI.

BAM HKI berwenang untuk menerima, memeriksa dan memutuskan sengketa yang berkaitan dengan:
• paten
• Merek Dagang
• Indikasi Geografis
• Hak Cipta
• desain Industri
• Tata Letak-desain sirkuit terpadu
• Bertukar rahasia
• varietas tanaman
• bidang lain yang terkait dengan HKI

Meskipun iklim saat ini sangat menantang, ada beberapa tren positif dan lebih tingkat lapangan bermain mungkin di cakrawala. Untuk mengatasi hal ini beberapa perubahan dalam peraturan yang berhubungan dengan investasi di Indonesia, kami membantu Anda memberikan rincian informasi dan konsultasi bagi Anda untuk berhasil menembus pasar Indonesia tengah peraturan bisnis yang makin ketat.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Ya. Tanpa dokumen tersebut bisnis anda tidak diperkenankan untuk menerbitkan izin kerja bagi pekerja asing. Izin usaha permanen ini juga merupakan persyaratan utama untuk mendapatkan berbagai jenis izin usaha dan izin impor lainnya.

Secara umum ada dua jenis, yakni izin usaha utama, dan izin utama non-utama. Izin usaha utama biasanya berlaku untuk berbagai macam industri, seperti izin usaha umum dan izin usaha industrial. Sementara izin usaha non utama bersifat tambahan dan sangat tergantung dengan aktivitas bisnis yang dijalankan. Izin usaha untuk operasional dan komersial adalah salah satu jenis dari izin usaha non-utama.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.