Layanan Sistem Online Single Submission Mulai Beroperasi di BKPM

Menjelang akhir tahun 2018, Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE), juga lebih dikenal sebagai sistem Online Single Submission (OSS), akan ditransfer dari Kementerian Koordinasi Bidang Ekonomi kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mulai 2 Januari 2019.

Jadwalnya adalah sebagai berikut:

  1. Layanan izin operasional yang membantu dan menjalankan sistem OSS dimulai pada 2 Januari 2019. Isu-isu seputar transfer akan ditangani bersama oleh Tim Teknis dari Kementerian Koordinasi Bidang Ekonomi.
  2. Penyediaan infrastruktur sistem OSS oleh BKPM akan dimulai 1 Maret 2019.

Sekretaris Utama BKPM Andi Maulana menyatakan bahwa ia siap menerima transfer layanan izin bisnis dan manajemen sistem OSS dari Kementerian Koordinasi Bidang Ekonomi. Sistem OSS merupakan sistem berbasis web yang saat ini berjalan di infrastruktur cloud dan oleh karenanya tidak membutuhkan transfer aplikasi apapun.

Menteri Koordinasi untuk Ekonomi Darmin Nasution telah menekankan bahwa OSS hanya akan berjalan sementara di Kementerian Koordinasi Bidang Ekonomi. Ini hanya menjadi periode transisi sebelum implementasi permanen oleh BKPM.

OSS dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Layanan Izin Usaha Terintegrasi Elektronik. Dibentuk pada 9 Juli 2018, sistem OSS bertujuan menyederhanakan perizinan usaha dan menciptakan model layanan izin terintegrasi yang cepat, tidak mahal dan menyediakan kepastian bagi aplikan bisnis.

Apa yang Diharapkan?

Sistem ini saat ini menerima aplikasi seperti biasa karena prosesnya dilakukan online. Berita terbaru selanjutnya akan terlihat tahun 2019 setelah jadwal berjalan. Untuk informasi lebih jauh, Anda dapat menghubungi tim kami di Jakarta, Semarang dan Bali.

Cekindo adalah perusahaan terkemuka yang menyediakan layanan market-entry terintegrasi yang bukan hanya menyediakan layanan untuk menembus pasar tetapi juga memberikan kabar hukum terbaru agar klien tetap mendapat informasi terkini dan terus mematuhi hukum yang berlaku.