Visa Kerja di Indonesia untuk Warga Negara Asing

Visa kerja di Indonesia menjadi dokumen penting bagi warga negara asing untuk resmi bekerja. Warga negara asing maupun perusahaan di Indonesia yang berperan sebagai sponsor harus cermat dalam mendapatkan informasi terkait visa kerja.

Informasi online melalui artikel terkadang memberikan informasi tidak relevan karena peraturan dan Undang Undang Imigrasi di Indonesia yang kerap berubah.

Di luar pemahaman tentang peraturan, ada elemen lain yang dapat membantu perusahaan maupun perorangan untuk memahami persyaratan dan prosesnya visa kerja di Indonesia.

Apa itu Visa Kerja di Indonesia

Banyak orang asing yang bingung dan menganggap bahwa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS/ITAS) adalah berperan sebagai izin kerja di Indonesia. Nama resmi izin kerja untuk warga negara asing adalah Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Izin tersebut perlu melewati proses pengajuan dan pengesahan oleh pihak berwenang, karena melalui dokumen tersebut, otoritas imigrasi Indonesia akan menerbitkan visa kerja bagi TKA.

Izin Kerja vs. ITAS/KITAS

Di dalam Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang sah, dokumen tersebut memberi informasi rinci terkait tugas tertentu, jabatan, dan lama kerja warga negara asing di Indonesia.

Pada Maret 2021, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Kemennaker) No. 8/2021 yang merevisi Peraturan Kemenaker No. 10/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Peraturan tersebut menetapkan bahwa RPTKA sekarang menjadi syarat dasar untuk memberikan visa tinggal terbatas (VITAS).

Setelah Anda menerima VITAS, kantor imigrasi di Indonesia akan mengeluarkan izin tinggal terbatas secara otomatis.

Izin Kerja vs. Visa Bisnis

Banyak orang masih belum memahami perbedaan antara izin kerja dan visa bisnis di Indonesia. Warga negara asing yang mengunjungi Indonesia untuk keperluan bisnis perlu memahami jenis visa yang tepat. Hal ini diperlukan agar pihak WNA yang datang tidak melanggar hukum imigrasi yang berlaku.

Dua jenis visa yang umum digunakan oleh para pebisnis di Indonesia adalah visa bisnis dan izin kerja. Secara teknis keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

  • Visa bisnis adalah untuk urusan kunjungan bisnis di Indonesia tanpa mendapatkan kompensasi atau mendapatkan keuntungan finansial. Kegiatan yang masuk ke dalam ketentuan visa bisnis di antaranya adalah: seminar konferensi, pelatihan tak dibayar, dan sebagainya.
  • Izin kerja menrupakan dokumen penting bagi para tenaga kerja asing yang mendapatkan upah di Indonesia. Dokumen ini memiliki legalitas di mata hukum, sehingga WNA tidak menyalahgunakan visa yang berlaku.

Persyaratan Visa Kerja di Indonesia

Perlu Anda pahami bahwa persyaratan visa kera tidak hanya perlu dipenuhi oleh tenaga kerja saja. Perusahaan sebagai institusi sponsor dan pemberi kerja juga wajib memenuhi persyaratan yang berlaku.

Syarat Visa Kerja di Indonesia Bagi Pemberi Kerja

Mengacu pada Pasal 3 Permenaker No.8/2021, berikut adalah jenis badan yang berhak mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia.

  • Instansi pemerintah, badan internasional, dan perwakilan negara asing.
  • Perwakilan untuk perdagangan luar negeri, kantor berita, dan kantor perwakilan.
  • Perusahaan swasta asing
  • Badan hukum asing, seperti perseroan terbatas, yayasan, atau badan usaha lainnya yang terdaftar secara sah menurut hukum Indonesia.
  • Lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, dan budaya.
  • Perusahaan manajemen hiburan
  • Atau badan usaha lain yang diizinkan oleh undang-undang untuk mempekerjakan tenaga kerja asing

Di bawah Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan No. 8/2021, perusahaan perseorangan yang yang terdaftar sebagai CV tidak boleh mempekerjakan tenaga kerja asing.

Untuk mendapatkan RPTKA yang sah, pemberi kerja yang memenuhi syarat harus menyerahkan dokumen yang berisi informasi detail identitas perusahaan sponsor, alasan mempekerjakan TKA, rincian posisi yang akan dijabat oleh TKA dalam struktur organisasi, jumlah TKA, pekerja yang dipekerjakan dan jangka waktu kontrak, dan sebagainya.

Setelah diserahkan, pihak kementerian akan meninjau semua dokumen dan melakukan studi kelayakan dan menerbitkan RPTKA.

Syarat Visa Kerja di Indonesia Untuk Karyawan Asing

Peraturan Kemenaker No.8 2021 juga menentukan persyaratan umum bagi pekerja asing untuk mendapatkan izin kerja di Indonesia. Menurut peraturan tersebut, persyaratannya adalah sebagai berikut:

  • Memenuhi persyaratan latar belakang pendidikan dan memenuhi syarat untuk posisi tersebut.
  • Memiliki sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja minimal lima tahun terkait dengan posisi tersebut.
  • Bersedia untuk mentransfer pengetahuan dan keterampilan keahlian ke mitra lokal.

Perlu diingat bahwa terdapat posisi pekerjaan tertentu yang dilarang untuk diisi oleh tenaga kerja asing. Menurut Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 349/2019, orang asing tidak berhak untuk bekerja dan mendapatkan izin kerja untuk posisi berikut:

  • Direktur Personalia
  • Manajer Hubungan Industrial
  • Manajer Sumber Daya Manusia
  • Pengawas Pengembangan Personalia
  • Pengawas Perekrutan Personil
  • Pengawas Penempatan Personil
  • Supervisor Pengembangan Karir Karyawan
  • Personil Menyatakan Administrator
  • Spesialis Personalia dan Karir
  • Spesialis Personalia
  • Penasihat Pekerjaan
  • Penasihat dan Konselor Pekerjaan
  • Mediator Karyawan
  • Administrator Pelatihan Kerja
  • Pewawancara Pekerjaan
  • Analis Pekerjaan, dan;
  • Spesialis Keselamatan Kerja

Apa yang terjadi jika TKA belum memenuhi syarat untuk visa kerja di Indonesia?

Berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan untuk perihal imigrasi di Indonesia. Jika TKA tidak memenuhi syarat sesuai dengan perundang-undangan, maka TKA tersebut tidak dapat dipekerjakan oleh pemberi kerja. Apabila pemberi kerja maupun TKA tetap memaksakan melaksanakan kegiatan bekerja di Indonesia tanpa visa kerja, maka orang tersebut telah melanggar peraturan yang berlaku.

Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Visa Kerja di Indonesia

Untuk mendapatkan visa kerja di Indonesia dibutuhkan beberapa dokumen persyaratan yang harus dipenuhi, sebagai berikut:

  1. Surat penjaminan dari penjamin atau pemberi kerja orang asing
  2. Fotokopi paspor yang sah dan masih berlaku
  3. Bukti biaya hidup minimal USD 2.000
  4. Pasfoto terbaru
  5. Bukti kepemilikan asuransi yang mencakup pembiayaan kesehatan
  6. Surat rekomendasi dari instansi ketenagakerjaan
  7. Bukti vaksin COVID-19 lengkap
  8. Surat pernyataan bersedia mematuhi protokol kesehatan di Indonesia

Proses Mendapatkan Visa Kerja di Indonesia

Proses mendapatkan izin kerja di Indonesia cukup terbilang panjang dan rumit.

  1. Perusahaan sponsor Anda menerima persetujuan dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait pengajuan RPTKA.
  2. Perusahaan sponsor melewati proses pra Izin Kerja. Proses ini memberi informasi terkait durasi izin tinggal dan bekerja TKA di Indonesia.
  3. Pembayaran di muka sebesar USD 100/bulan yang akan dibayarkan untuk prosedur DKP-TKA.
  4. Kantor imigrasi di Indonesia akan mengeluarkan VITAS untuk Anda.
  5. Tenaga kerja asing perlu mengubah VITAS Anda menjadi KITAS saat tiba di Indonesia.

Pengecualian RPTKA untuk Visa Kerja

Proses pengesahan RPTKA tidak lagi diperlukan bagi direksi dan komisaris asing dengan kepemilikan saham tertentu dalam perseroan.

RPTKA juga mendapat pengecualian bagi orang asing yang melakukan kegiatan diplomatik dan konsuler, dipekerjakan untuk kegiatan darurat, serta kegiatan vokasional untuk perusahaan rintisan (startup) berbasis teknologi Indonesia.

Namun, perlu diperhatikan bahwa pengecualian untuk startup ini hanya berlaku selama tiga bulan, setelah itu perusahaan harus mengajukan RPTKA.

Masa Berlaku Visa Kerja di Indonesia

Masa berlaku izin kerja di Indonesia berkisar antara satu hingga 12 bulan, tergantung jenis industrinya. Selain itu, jenis RPTKA yang diajukan oleh perusahaan sponsor juga memengaruhi durasi kerja di Indonesia. Berikut jenis izin kerja di Indonesia beserta masa berlakunya.

Izin Kerja Mendesak

Izin kerja jenis ini memiliki masa berlaku 1 bulan dan dikeluarkan untuk pekerjaan yang mendesak dan perlu dilakukan segera.

Izin Kerja Sementara

Dengan masa berlaku antara 2 hingga 6 bulan, izin kerja sementara berlaku bagi orang asing untuk industri seperti perdagangan, jasa dan konsultan. Izin kerja ini juga berlaku untuk tenaga kerja asing dalam sektor-sektor seperti perawatan (maintenance) dan pemasangan mesin.

Izin Kerja Jangka Panjang

Juga dikenal sebagai izin kerja normal, izin kerja ini sah untuk 7 hingga 12 bulan bagi ekspatriat yang berada di level manajemen yang lebih tinggi, seperti manajer, direktur dan komisaris.

Pelanggaran Izin Kerja di Indonesia

Di Indonesia, terdapat beberapa hal yang termasuk pelanggaran izin kerja yang dapat dilakukan oleh TKA maupun perusahaan yang memperkerjakannya. 

  1. Pelanggaran oleh TKA
  • Bekerja tanpa visa kerja dan RPTKA
  • Bekerja tidak sesuai jabatan/keahlian yang tertera di RPTKA
  • Melampaui batas waktu tinggal yang diizinkan visa kerja
  • Melakukan kegiatan usaha sendiri
  1. Pelanggaran oleh Perusahaan
  • Mempekerjakan TKA tanpa RPTKA
  • Mempekerjakan TKA yang tidak memenuhi syarat
  • Melalaikan kewajiban pelaporan

Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan baik oleh pemberi kerja maupun TKA akan mendapatkan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Sanksi jika Tidak Memiliki Izin Kerja

Setiap tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia, baik itu direktur atau anggota lainnya perlu memiliki izin tinggal dan izin kerja yang sah.

Tidak memiliki izin kerja merupakan sebuah pelanggaran hukum serius terkait peraturan imigrasi di Indonesia. Perusahaan sponsor yang tidak mematuhi kebijakan izin kerja Indonesia akan dikenakan denda sebesar Rp 36 juta.

Tenaga kerja asing yang tinggal dan bekerja di Indonesia tanpa izin kerja dapat dikenakan denda Rp 500 juta. Pelanggaran tersebut pun membuat TKA dapat menghadapi hukuman 5 tahun penjara, menurut undang undang keimigrasian Indonesia.

Berikut juga merupakan sanksi lainnya yang diberikan kepada pemberi kerja jika melanggar ketentuan berlaku di Indonesia terkait pelaksanaan penggunaan TKA:

Untuk menghindari situasi ini, selalu berkonsultasi dengan agen visa Indonesia untuk rincian dan versi terbaru dari undang undang imigrasi.

Percayakan Urusan Kemigirasian di Indonesia kepada InCorp Indonesia

Proses aplikasi izin kerja di Indonesia bisa menjadi rumit karena masalah-masalah tak terduga. InCorp Indonesia memiliki tim spesialis yang dapat membantu Anda dan membuat seluruh prosesnya menjadi lebih mudah. Hubungi kami sekarang juga melalui form di bawah ini.

Akuntansi dan Pelaporan Pajak di Indonesia – Batas Waktu, Peringatan dan Rekomendasi

Memahami akuntansi dan pelaporan pajak di Indonesia

Adalah sebuah kewajiban bagi PT. PMA untuk membayar pajak dan melaporkan status keuangan perusahaan secara teratur. Banyak dari pajak Indonesia yang harus dibayar oleh PT PMA mirip dengan apa yang para pemangku kepentingan harus membayar di berbagai negara diantaranya adalah pemotongan pajak bulanan dan tahunan, pajak penghasilan bulanan dan tahunan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Barang Mewah Pajak Penjualan (LGST)—jika saja, bersama dengan rencana investasi perusahaan. Pajak-pajak yang harus dibayar di kantor pajak daerah, di mana kantor perusahaan berada.

Ketika  PT PMA memiliki surat domisili di wilayah Indonesia, ia akan diperlakukan sebagai wajib pajak Indonesia, sehingga perusahaan memiliki kewajiban sebagai wajib pajak penduduk. Peraturan perpajakan di Indonesia menggabungkan kedua sistem self-assessment dan sistem pajak penghasilan.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang Hukum dan Peraturan pajak, pemerintah Indonesia telah menerbitkan:

  • Ketentuan Umum dan Perpajakan Tata UU No. 28 Tahun 2007;
  • UU Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008;
  • The Value Added PPN (disebut ‘Pajak Barang dan Jasa dan Penjualan atas Barang Mewah’) hukum No 42 tahun 2009.

Dalam rangka memenuhi kewajiban membayar pajak, PT PMA dapat memilih salah satu di antara dua pilihan ini:

  • Menyewa seorang akuntan untuk melakukan semua pelaporan dan pembayaran pajak.
  • Menemukan konsultan pajak untuk membantu perusahaan berurusan dengan pajak.
  • Semua laporan dan dokumen pajak harus dikirim ke kantor lokal pajak, di mana kantor pusat utama Anda berada (alamat terdaftar)

 

Jadwal Perpajakan di Indonesia

Beberapa pajak harus dibayar secara bulanan dan beberapa orang lain yang diperlukan yang akan diajukan setiap tahun. Untuk memberikan gambar yang lebih luas dari jadwal perpajakan di Indonesia, kami memberikan gambaran singkat digambarkan di bawah ini.

Pajak perusahaan yang harus dilaporkan setiap bulan termasuk Pajak Penghasilan Badan, Pajak Pemotongan Karyawan, Pajak Pemotongan lain, serta PPN dan LGST. pajak ini biasanya dibayar sebelum tanggal 10 bulan berikutnya untuk pemotongan pajak dan sebelum tanggal 15 bulan berikutnya untuk Pajak Penghasilan Badan. Tiga pajak pertama harus diajukan atau dilaporkan sebelum tanggal 20 bulan berikutnya, sedangkan terutama untuk PPN dan LGST, mereka harus dilaporkan pada akhir bulan berikutnya.

Di sisi lain, pajak yang harus dibayar setiap tahun termasuk Pajak Penghasilan Badan, Pajak Penghasilan Perorangan, dan Pajak Bumi dan Bangunan (baik untuk kantor dan pabrik atau gudang-jika ada). Batas waktu untuk dua yang pertama adalah sebelum mengajukan pengembalian pajak, dan batas waktu untuk yang terakhir adalah 6 bulan setelah menerima surat pemberitahuan pajak dari kantor pajak.

Beberapa peringatan untuk dipertimbangkan

Penalti Pajak

Terlambat dalam membayar pajak perusahaan dan pajak perorangan di Indonesia dapat mengakibatkan denda. Pembayar pajak harus membayar bunga sebesar 2% per bulan untuk keterlambatan pembayaran. Mengingat jumlah besar uang ekstra Anda harus menghabiskan untuk denda, selalu disarankan untuk mengikuti tenggat waktu ketat. Jangan terlambat, bahkan untuk satu hari kerja, atau akan dihitung sebagai hukuman penalti sebulan.

Audit Pajak

Ini bukan kewajiban bagi semua perusahaan untuk mengadakan audit keuangan oleh akuntan publik. Kantor pajak daerah tidak akan menempatkan bunga di perusahaan Anda jika Anda selalu menyediakan data lengkap atau dokumen selama periode pelaporan pajak Anda. Hal ini juga penting untuk memastikan bahwa Anda tidak pernah melewatkan tenggat waktu apapun dan mengikuti semua aturan dan peraturan yang diterapkan oleh peraturan perpajakan Indonesia.

Untuk menangani beberapa perselisihan tentang isu-isu yang berhubungan dengan pajak, kami dapat memberikan beberapa rekomendasi praktis sebagai berikut:

  1. Selalu diingat bahwa Anda harus membayar pajak Anda tepat waktu secara teratur. Setelah perusahaan Anda terdaftar, Anda memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak Anda berulang. Jangan lewatkan tenggat waktu, dan tidak pernah mencoba untuk menipu pada birokrasi, yang berarti bahwa semua dokumen yang diperlukan dalam pelaporan pajak harus diserahkan.
  2. Menyewa akuntan lokal yang tahu birokrasi lokal dengan baik. Jika tidak, Anda dapat mengundang pihak ketiga untuk menangani masalah-masalah perpajakan Anda. Memilih agen konsultan yang memenuhi syarat untuk membantu Anda berurusan dengan sistem perpajakan Indonesia. Kami tertarik untuk membantu Anda dengan masalah ini.
  3. Diperbarui dengan perubahan dalam undang-undang dan peraturan di Indonesia. Lebih baik untuk memiliki mitra untuk memberitahu Anda mengenai pembaruan. Kami selalu terbuka untuk menjadi konsultan pajak Anda.
  4. Ketika pendapatan Anda meningkat secara dramatis, kami sangat menyarankan Anda untuk membuka PT PMA yang berbeda sehingga Anda tidak perlu membayar sejumlah besar uang hanya untuk pajak perusahaan Anda. Untuk mengetahui bagaimana melakukan hal itu, hubungi tim dukungan kami untuk mendiskusikan tentang hal itu lebih lanjut.
    .

Jika Anda membutuhkan informasi rinci lebih lanjut tentang akuntansi dan pelaporan pajak di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi Cekindo dan kami akan memberikan semua informasi yang diperlukan dan bantuan.

Registrasi Suplemen Makanan di Indonesia

Gambaran Umum dari registrasi suplemen makanan di Indonesia

Indonesia merupakan salah satu negara anggota ASEAN yang memutuskan untuk mengadopsi terminologi dalam peraturan harmonisasi ASEAN di Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan (TMHS). Di bawah kerangka harmonisasi daerah ini, suplemen kesehatan di Indonesia terdaftar ke direktorat terpisah bernama Direktorat Kesehatan Tambahan Evaluasi bawah BPOM.

food supplement registration in Indonesia - cekindoBerdasarkan Perjanjian ASEAN tentang Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan (TMHS) pasal 2, produk yang dikategorikan sebagai suplemen kesehatan adalah setiap produk yang digunakan untuk melengkapi diet dan untuk mempertahankan, meningkatkan dan memperbaiki fungsi sehat dari tubuh manusia dan mengandung satu atau lebih atau kombinasi vitamin, mineral, asam amino, asam lemak, enzim, zat yang berasal dan sumber sintetis dari bahan-bahan di atas. Namun, Indonesia memiliki definisi sendiri untuk suplemen kesehatan sebagai pelengkap kebutuhan gizi, memelihara, meningkatkan dan memperbaiki fungsi kesehatan, yang mengandung satu atau lebih bahan berupa vitamin, mineral, asam amino atau bahan lain (berasal dari tumbuhan atau non-tanaman ) yang memiliki nilai gizi dan / atau efek fisiologis, tidak dimaksudkan sebagai makanan.

Namun, definisi suplemen kesehatan ini bukan standar tunggal untuk mengkategorikan produk sebagai suplemen kesehatan atau masuk ke kategorisasi lain. Kategorisasi sebaliknya akan bergantung pada bahan dalam setiap produk.

Registrasi Suplemen Kesehatan dan Makanan di Indonesia

Di Indonesia, suplemen kesehatan diatur melalui Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Republik Pengendalian Makanan Indonesia Nomor HK.00.05.41.1381 yang fokus terhadap Prosedur Standar Makanan Pendaftaran Tambahan. Prosedur untuk mendaftarkan suplemen kesehatan di Indonesia terbagi menjadi 2 langkah:

  • Pra-penilaian sebagai langkah untuk evaluator untuk memeriksa kelengkapan dokumen yang diperlukan dan untuk menentukan kategorisasi pendaftaran. Kajian awal mungkin mengambil 20 hari kerja untuk mendapatkan hasilnya.
  • Penilaian sebagai langkah berikutnya untuk melakukan evaluasi berdasarkan dokumen dan data pendukung.

Dalam kesehatan pendaftaran suplemen, satu produk dengan ukuran yang berbeda dianggap sebagai salah satu pendaftaran saja, tetapi kalau misalnya satu produk memiliki 4 rasa yang berbeda dalam botol yang berbeda, Hal ini dianggap sebagai salah satu rasa sebagai salah satu produk. Selama pendaftaran, ada biaya tertentu dibebankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut pra-penilaian dan pengkajian bukan jaminan jika permohonan disetujui. Dalam hal ini ada penolakan kemungkinan karena dokumen tidak lengkap atau faktor-faktor lain dan jangka waktu pembayaran tidak dapat dikembalikan. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:

Dokumen Administrasi

  • Izin impor dari importir
  • Surat Kuasa dari produsen
  • Sertifikat Penjualan Bebas yang diterbitkan oleh Pemerintah negara asal yang dilegalisir oleh kedutaan Indonesia / Konsulat Jenderal di bahwa negara asal
  • Good Manufacturing Practice dari produsen
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Dokumen Teknis

  • Bahan yang mencakup rincian komposisi dalam matriks kedua bahan aktif dan adiktif, arah penggunaan (arah, dosis, peringatan, kontraindikasi dan informasi lain yang diperlukan).
  • Proses manufaktur dari berat bahan baku sampai produk jadi.
  • Metode dan hasil studi stabilitas (Indonesia, zona IV, RH: 75% + 5%, T: 30oC + 2oC, minimal 6 bulan dan 2 batch).

Dokumen Tambahan

  • Sertifikat uji keamanan dari laboratorium yang ditunjuk oleh BPOM untuk organoleptik, fisik-kimia, mikroba, logam berat, obat kimia dan psikotropika-narkotika kontaminan.
  • Data uji kadar racun dari laboratorium yang ditunjuk oleh BPOM atau setara tubuh di negara asal untuk suplemen kesehatan yang keamanannya belum diketahui.

Proses penilaian sekitar memakan waktu 6 bulan sampai 1 tahun untuk mendapatkan hasil akhir. Persetujuan pendaftaran untuk suplemen makanan ini berlaku selama lima tahun selama masih memenuhi ketentuan yang berlaku dan dapat diperpanjang melalui pendaftaran ulang.

Cekindo Dapat Membantu Anda

Anda dapat mendaftarkan suplemen makanan langsung di bawah perusahaan Anda sendiri (baca: bagaimana mendirikan perusahaan di Indonesia). Namun jika Anda belum siap untuk mendirikan perusahaan, Anda dapat mendaftarkan produk Anda dibawah perusahaan lokal Indonesia. Cekindo dapat membantu Anda untuk bertindak sebagai pihak ke 3 sehingga Anda dapat mendaftarkan produk secara aman di bawah perusahaan kami.

Untuk info lebih lanjut mengenai pendaftaran suplemen makanan di Indonesia, cukup dengan menghubungi kami melalui email ke @sales@cekindo.com atau taruh komen Anda di bawah.
 
Baca juga tentang:

 

Membuka Perusahaan E-Commerce di Indonesia

Sejak dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2016, investor asing sekarang dapat membuka sebuah bisnis e-commerce dengan 100 persen kepemilikan penuh untuk orang asing. Kondisi ini membuka peluang bagi e-commerce bisnis untuk sepenuhnya berkembang di Indonesia.

Pada artikel ini, kami akan menunjukkan Anda secara mendalam tentang membangun bisnis e-commerce di Indonesia. Karena ada banyak hal untuk dipatuhi, maka Anda perlu memperhatikan setiap detail kecil untuk memanfaakan kesempatan ini (Baca: Bagaimana mendirikan perusahaan di Indonesia).

Definisi E-commerce

Semua perusahaan online, yang berfokus pada pasar jual beli, website untuk promo harian, website untuk mencari atau mendapatkan harga spesial, layanan yang bersifat online, dan website untuk tempat mencari suatu daftar.

Kesadaran akan trend yang berkembang

Kesadaran akan betapa pentingnya internet untuk kehidupan telah jauh meningkat dari tahun ke tahun. Implikasi juga bertumbuh besar. Pada tahun 2016, 40% dari total populasi Indonesia memiliki akses internet. Tren smartphone dan internet di kalangan masyarakat Indonesia juga mendorong sektor dalam belanja secara online, yang pada tahun 2016 diperkirakan meningkat secara dua kali lipat dari tahun lalu (hingga USD 20 milyar). Selain itu, untuk industri ritel online, juga memberikan kontribusi hingga 5% dari total ekonomi, dibandingkan dengan hanya 0,7% pada tahun 2015. Jadi, per 1 Juni 2016, sektor e-commerce tidak lagi termasuk di daftar investasi negatif.

Apakah Layak untuk Melakukan Investasi Asing hingga 100%

E-commerce untuk perusahaan asing dapat dimiliki oleh orang asing hingga 100% jika perusahaan melakukan investasi minimal Rp 100 miliar atau sekitar USD 7,4 juta. Perusahaan-perusahaan yang melakukan investasi kurang dari Rp 100 miliar hanya bisa memiliki total 49% dari jumlah orang asing. Jika perusahaan Anda berinvestasi kurang dari Rp 10 miliar tetapi dapat membuka kesempatan kerja setidaknya 1.000 orang lokal di Indonesia, maka anda juga dapat memiliki hak hingga 100% untuk investor asing (Baca: Daftar investasi negatif terbaru).

Catatan Penting – Mengenai Pembatasan:

1. Berikut adalah contoh jenis bisnis e-commerce yang dapat dimiliki oleh 100% kepemilikan asing:

  • Website untuk reservasi yang memungkinkan pengguna untuk memesan suatu layanan (hotel atau restoran).
  • Portal web yang mempublikasikan konten seperti artikel, audio, dan video namun kontentnya disediakan atau dibuat oleh pengguna atau pengunjung.
  • Situs website jual beli yang memungkinkan penjual untuk memungkinkan bertemunya penjual dan pembeli.

2. Di bawah ini adalah jenis-jenis bisnis E-commerce yang tidak dapat dimiliki oleh asing secara 100% (maksimal 49% dari kepemilikan asing):

  • Konten penerbitan yang dibuat oleh perusahaan itu sendiri: situs-situs yang menerbitkan dan sekaligus membuat isinya, dalam bentuk tertulis, audio, atau video, tapi isinya dibuat oleh perusahaan itu sendiri.
  • Situs website jual beli yang memungkinkan penjual untuk mengiklankan produk atau jasa mereka.
  • Jasa distribusi website yang memungkinkan perusahaan untuk menyediakan layanan untuk menyampaikan konten.

Haruskah saya melakukan pendaftaran produk untuk E-Commerce Bisnis?

Jika Anda menjual produk lokal, maka Anda tidak perlu untuk melakukan pendaftaran produk. Namun jika Anda menjual produk impor, Anda harus mendaftar produk Anda sebelum menjual produk tersebut secara online.

Jenis-Jenis Bisnis E-Commerce

Pada umumnya ada 3 jenis bisnis e-commerce di Indonesia. Mereka:

  1. E-commerce bisnis untuk pelanggan. Merupakan E-commerce yang memiliki pertumbuhan yang cepat dan paling banyak di minati di Indonesia, yang lebih berfokus pada penyediaan kebutuhan pelanggan.
  2. E-commerce bisnis untuk bisnis. Jenis E-commerce yang pada umumnya menyediakan kebutuhan bisnis lainnya.
  3. E-commerce bisnis bagi pemerintah. E-Commerce jenis terakhir ini lebih berfokus pada penyediaan kebutuhan pemerintah lokal, regional, maupun pusat.

Trend dari Sektor Bisnis E-commerce di Indonesia

Saat ini, Sektor Bisnis E-commerce adalah salah satu yang paling populer di industri E-commerce di Indonesia. Hampir semua dari para pebisnis berfokus pada bisnis e-commerce bagi pelanggan. Termasuk sektor dalam Baju atau pakaian, alas kaki atau sepatu, buku, kosmetik, tas, jam tangan, aksesoris mobil, tiket pesawat, serta telepon seluler atau smartphone.

namun terdapat juga tren yang berkembang di jasa transportasi (seperti Uber atau Grab), pariwisata dan akomodasi, serta makanan dan minuman.

Peraturan untuk E-commerce Bisnis dengan kurang dari Rp 100 Miliar Investasi

Regulation about ecommerce company - cekindoDengan modal kurang dari Rp 100 miliar Anda tetap dapat membuka usaha di Indonesia berdasarkan peraturan usaha mikro, kecil, dan menengah, yang dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013. Namun, kepemilikan asing hanya dapat mencapai maksimal 49%.  Berikut adalah penjelasannya:

 

  1. Usaha mikro:Investasi kurang dari Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan) dengan pendapatan Rp 300 juta per tahun.
  2. Usaha Menengah: Investasi Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan) dengan pendapatan dari Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar per tahun.
  3. Usaha Kecil:Investasi dari Rp 50 juta menjadi Rp 500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan) dengan pendapatan dari Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar per tahun.

Membangun E-Commerce Bisnis di Indonesia

Berikut merupakan langkah-langkah sesuai hukum dalam membangun bisnis E-commerce di Indonesia, baik perusahaan besar, mikro, kecil, dan menengah:

1. Daftarkan perusahaan Anda

Dalam proses ini, Anda perlu untuk mendapatkan akta pembentukan perusahaan dan berkonsultasi dengan notaris. Selanjutnya, notaris akan membantu Anda untuk memeriksa ketersediaan nama perusahaan Anda dengan mengakses data di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kemudian, notaris akan mengeluarkan beberapa dokumen yang diperlukan untuk proses lebih lanjut dari pendaftaran perusahaan.

2. Mendapatkan Surat Keterangan Domisili

Surat keterangan domisili dapat diperoleh dalam pemerintahan lokal di mana bisnis Anda berada.

3. Mendapatkan ID Pajak

Surat domisili juga berfungsi sebagai dokumen persyaratan untuk membuat kartu pajak. Anda akan mendapatkan nomor pajak (NPWP) dan kartu pajak dari kantor pajak setempat.

4. Menyerahkan Aplikasi online kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Penyerahan aplikasi ini dilakukan secara online dan digunakan untuk mendaftarkan perusahaan Anda kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Anda harus mengirimkan aplikasi dengan semua dokumen yang telah dinyatakan sebelumnya, ditambah pernyataan bank dan laporan transaksi Anda.

5. Mendapatkan SIUP dan TDP

SIUP adalah izin usaha perdagangan permanen sedangkan TDP adalah tanda daftar perusahaan yang menyatakan bahwa bisnis Anda telah terdaftar secara resmi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Setelah Anda mengirimkan semua persyaratan dan dokumen, Anda bisa mendapatkan keduanya di kantor one-stop-service di kawasan tersebut.

6. Pendaftaran ke Departemen Tenaga Kerja.

Hal ini dilakukan hanya jika bisnis Anda memiliki lebih dari 10 staf atau memiliki pekerja dengan gaji minimal IRD 1 juta. Dengan mendaftarkan perusahaan Anda ke Departemen Tenaga Kerja, Anda memiliki kewajiban tertentu untuk memasukan pekerja Anda kedalam beberapa asuransi kesehatan dan asuransi kerja.

7. Menyiapkan bisnis E-commerce Anda secara hukum.

Setelah menyelesaikan semua persyaratan hukum, kini Anda dapat mulai untuk mendirikan bisnis E-commerce Anda secara hukum.

 

Bagaimana Cekindo Dapat Bantuan Anda

Cekindo dapat membantu perusahaan Anda untuk 100% kepemilikan asing dan kepemilikan sebagian. Dan yang terpenting, kami juga memberikan layanan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah untuk memasuki bisnis e-commerce Indonesia dengan mudah tanpa harus menjalani proses yang rumit. Kami menjamin bahwa mendaftar dan memulai bisnis Anda dengan kami adalah cara terbaik untuk mengurangi semua beban Anda terhadap banyaknya persyaratan dan birokrasi yang membingungkan di Indonesia.

Hubungi kami dan kami akan menemani anda.

Referensi:

http://www.indonesia-investments.com/news/todays-headlines/opening-foreign-investment-in-indonesia-e-commerce-industry/item6860
http://www.indonesia-investments.com/news/todays-headlines/indonesia-has-100-million-internet-users-internet-penetration-at-40/item6827
http://ecommerceiq.asia/faqs-indonesias-new-ecommerce-regulations/

http://www.lexology.com/library/detail.aspx?g=d54eeb4a-7a7c-447c-adf8-5c7d7538c0d0
https://www.techinasia.com/indonesia-lifts-ban-on-ecommerce-investments

Peraturan Terbaru tentang Daftar Negatif Investasi 2016

Daftar Negatif Investasi 2016

Daftar Negatif Investasi telah dikeluarkan oleh BKPM pada 18 Mei 2016. Daftar Negatif Investasi ini menggantikan Daftar Negatif Investasi 2014.

Dalam Daftar Negatif Investasi sebelumnya, ada beberapa sektor yang tertutup terhadap investasi asing. Tapi sekarang sektor-sektor tersebut telah terbuka terhadap investasi asing. Ada juga sektor yang dihilangkan dari daftar. Ini berarti perusahaan di sektor tersebut dapat secara resmi beroperasi sebagai 100% perusahaan yang dimiliki asing. Ini membuka lebih banyak peluang bagi investor asing yang ingin mengembangkan bisnis atau memulai bisnis baru di Indonesia. Cari tahu bagaimana mendaftarkan perusahaan di Indonesia.

Berikut adalah beberapa industri dan sektor utama yang terdampak penyesuaian signifikan terhadap kepemilikan:

Pertanian

Peraturan sebelumnya mewajibkan rekomendasi dari Menteri Pertanian untuk beberapa kegiatan bsinis. Ada beberapa rekomendasi yang telah dihapuskan untuk kegiatan-kegiatan ini:
1. Menanam hasil pertanian untuk dimakan, termasuk pembibitan atau pembenihan dengan area lebih dari 25 HA,
2. Pemrosesan hasil pertanian dengan 20% utilisasi hasil pertanian dari bisnis sendiri, dan
3. Riset dan perkembangan terhadap organisme yang dimodifikasi secara genetik.

Konstruksi dan Instalasi Listrik Tegangan Tinggi

Dalam Daftar Negatif Investasi sebelumnya, tidak ada pembahasan mengenai investasi asing. Tapi dalam daftar terbaru, sektor ini sekarang terbuka sebesar 49% terhadap investasi asing.

Kelautan dan Perikanan

Daftar Negatif Industri 2016 menghapus perikanan dan pemrosesan produk perikanan dari daftar, dan mereka sekarang terbuka penuh terhadap kepemilikan asing. Namun, penambangan pasir laut tidak lagi terbuka untuk kepemilikan asing. Utilisasi koral membutuhkan rekomendasi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia.

Industri Serbuk Karet

Industri ini tadinya tertutup 100% terhadap investasi asing, tetapi sekarang investasi asing diizinkan 100% (jika Anda memiliki lisensi khusus dari Kementerian Industri Indonesia). Ketahui cara mendapatkan izin ekspor dan impor di Indonesia.

Sumber Daya Energi dan Mineral

Ada perubahan yang cukup signifikan dalam sektor ini. Peraturan baru mengubah skala Pembangkit Listrik (>10 MW), dan maksimum kepemilikan asing dari 95% menjadi 100% untuk PPP.

Pekerjaan Umum

Regulasi baru menyesuaikan persyaratan untuk investasi dengan regulasi relevan yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Inilah perubahan-perubahannya:

  1. Jasa konstruksi (kontraktor) dengan teknologi canggih, risiko tinggi, dan/atau nilai pekerjaan sebesar lebih dari Rp 50 miliar, kepemilikan asing maksimum adalah 67% atau 70% untuk investor dari negara-negara ASEAN;
  2. Jasa konsultasi konstruksi dengan teknologi canggih, risiko tinggi dan/atau nilai pekerjaan sebesar lebih dari Rp 10 miliar, kepemilikan asing maksimum adalah 67% atau 70% untuk investor dari negara-negara ASEAN; dan
  3. Pasokan air minum, kepemilikan asing maksimum adalah 95%.

Industri Pelet dan Produksi Biomassa

Investasi asing dulunya hanya diizinkan jika bermitra dengan SME lokal. Peraturan baru saat ini menyatakan bahwa investasi asing diizinka 100%.

Perdagangan

Penjualan langsung dan broker berjangka dihapus dari daftar yang diperbarui. Secara otomatis, aktivitas-aktivitas ini terbuka terhadap kepemilikan asing dan meningkatnya kepemilikan pemegang saham asing dari 33% menjadi 67% untuk distributor dan gudang. Cari tahu bagaimana mendirikan perusahaan dagang di Indonesia dan garis besar pendirian bisnis.

Transportasi

Perubahan-perubahan dalam sektor ini adalah:

  1. Konstruksi Terminal Darat untuk Fasilitas Umum dan Barang, dari tertutup menjadi terbuka terhadap kepemilikan asing sebesar 49%, dan
  2. Uji Kendaraan, dari tertutup menjadi terbuka terhadap kepemilikan asing sebesar 49%.
  3. Transportasi Penumpang di Darat. Dulunya tertutup 100% terhadap investor asing, sekarang terbuka sebesar 49%.

Anda bisa mengunduh file Daftar Negatif Investasi 2016 di sini.

 

Izin Usaha di Indonesia

Mendapatkan izin usaha di Indonesia

Apa yang dimaksud dengan izin usaha?

Izin usaha merupakan hal penting untuk setiap sektor bisnis untuk melakukan kegiatan usaha sesuai dengan hukum di hampir wilayah di seluruh dunia. Di Indonesia, ada lisensi atau izin yang harus diperoleh untuk melakukan kegiatan usaha secara hukum. Entah mendirikan sebuah perusahaan, pasar produk Anda, atau melakukan kegiatan perdagangan. Pemerintah akan mengeluarkan izin setelah bisnis telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan.

Alasan memperoleh izin usaha?

Memperoleh izin usaha adalah wajib bagi setiap entitas bisnis di Indonesia, entah mereka usaha kecil dan menengah atau perusahaan skala besar. Lisensi menjadi penting untuk perusahaan karena ini akan melegalkan kegiatan bisnis mereka di Indonesia. Tanpa izin kegiatan usaha Anda berpotensi ditutup oleh pemerintah.

Bagaimana regulasinya?

Berdasarkan 2015 peraturan, semua perusahaan asing yang baru terbentuk harus mengajukan permohonan izin usaha dengan menyediakan audit keuangan mereka agar dapat menerapkan untuk izin usaha tetap dan izin lain yang diperlukan seperti izin impor, dll Melalui peraturan baru ini, pemerintah berniat untuk memastikan bahwa setiap investor asing akan merealisasikan rencana investasi mereka bukan hanya menyampaikan rencana investasi mereka ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di atas kertas. Oleh karena itu investasi asing di Indonesia dapat membuktikan bahwa perusahaan mereka berjalan dengan baik sesuai dengan tujuannya.

Klasifikasi izin usaha bagi PT PMA di Indonesia, sebagai berikut:

  • Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan umum, barang, atau jasa lainnya harus memiliki izin usaha
  • Sebuah perusahaan yang bergerak di industri manufaktur di luar minyak, gas, dan panas bumi, harus memiliki izin usaha industri;
  • Sebuah perusahaan yang bergerak di industri lain, seperti konstruksi, harus memiliki izin usaha konstruksi; dan
  • Lisensi lainnya berdasarkan kegiatan bisnis perusahaan

 

Peraturan terbaru: 45 Sektor Bisnis Tambahan tak Lagi Perlu Mengajukan Izin Tambahan

 

Bagaimana prosedur dan persyaratan?

Persyaratan izin usaha:

Sebuah izin usaha tetap akan diberikan kepada Perusahaan PMA setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Telah di tahap produksi
  • Telah melampaui waktu yang ditentukan (3 tahun)

Prosedur permohonan:

  • Sebuah Perusahaan PMA dapat mengajukan permohonan izin permanen untuk Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD). Mengenai penerbit, itu tergantung pada lisensi investasi asing, kegiatan usaha, dan juga domisili perusahaan;
  • pemohon harus melengkapi dan menandatangani formulir permohonan izin usaha di BKPM atau kantor BKPMD dan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan; dan
  • BKPM atau BKPMD petugas akan memeriksa semua file dan kelayakan dan kelengkapan aplikasi, dan kemudian mengeluarkan sertifikat lisensi permanen

Dokumen yang dibutuhkan:

  • Copy persetujuan izin untuk investasi;
  • Copy Akta pendirian dan perubahannya;
  • Copy domisili perusahaan, NPWP, dan TDP;
  • Salinan kontrak / sewa tempat usaha dan sertifikat dari pemilik bangunan;
  • Copy KTP dan paspor dari KITAS untuk orang asing;
  • Izin Gangguan Act dan Izin Lokasi (SITU);
  • Daftar peralatan kantor dan peralatan industri; dan
  • Struktur organisasi perusahaan

Bagaimana cara mendapatkan izin usaha?

  • Setelah memenuhi semua persyaratan dokumentasi, waktu pemrosesan untuk aplikasi izin usaha membutuhkan waktu 14 hari kerja.
  • Sebuah izin usaha umumnya berlaku selama 30 tahun.
  • Informasi rinci tentang cara untuk mendapatkan izin usaha, kontak Cekindo melalui form di bawah ini.

Cara Memperoleh Izin Usaha di Indonesia

Izin Usaha Indonesia

Masalah perizinan dibentuk oleh Presiden Instruksi Nomor 5 Tahun 1984 tanggal 11 April 1984 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pengendalian Perizinan di bidang usaha. Terdapat peraturan untuk memastikan bahwa setiap bisnis dapat mengajukan permohonan izin dengan lancar, secara hukum dan secara terstruktur.

Sebuah izin usaha diperlukan untuk setiap kegiatan usaha oleh usaha kecil dan menengah serta usaha skala besar, termasuk perusahaan investasi asing. Memiliki izin usaha mengidentifikasi bisnis Anda dan operasi yang sah dan diizinkan oleh pihak yang berwenang. Izin Usaha yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) untuk perusahaan yang didirikan dalam rangka sebuah perusahaan investasi asing (PMA). Sebuah Lisensi bisnis dikeluarkan sebagai izin operasional untuk melakukan kegiatan bisnis komersial dalam perdagangan barang dan jasa.

Klasifikasi izin usaha untuk PMA:

  • Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan umum, barang atau jasa lainnya harus memiliki izin usaha.
  • Sebuah perusahaan yang bergerak di industri manufaktur di luar sektor minyak, gas dan panas bumi harus memiliki izin usaha industri.

Persyaratan izin usaha:

Sebuah izin usaha tetap akan diberikan kepada PMA jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Telah di produksi
  • Memenuhi batas waktu tertentu (3 tahun)

Prosedur permohonan:

  • Sebuah PMA dapat mengajukan permohonan izin permanen kepada Kepala BKPM atau BKPMD (BKPM wilayah / provinsi). Hal ini tergantung pada izin investasi asing, apakah itu akan diterbitkan oleh BKPM atau BKPMD. Hal ini juga tergantung pada domisili perusahaan.
  • Pemohon melengkapi dan menandatangani formulir permohonan izin usaha di kantor BKPM atau BKPMD dan menempel dokumen yang diperlukan.
  • BKPM atau BKPMD petugas akan memeriksa semua file dan kelayakan dan kelengkapan aplikasi, dan mengeluarkan sertifikat lisensi permanen.

Persyaratan:

  • Copy persetujuan izin untuk investasi
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya.
  • Copy domisili perusahaan, NPWP dan TDP.
  • Salinan kontrak / sewa tempat usaha dan sertifikat dari pemilik bangunan.
  • Copy KTP dan paspor atau KITAS untuk orang asing.
  • Izin Gangguan Act dan Izin Lokasi (SITU)
  • Daftar peralatan kantor dan Peralatan Industri
  • Struktur organisasi perusahaan

 

Peraturan terbaru: 45 Sektor Bisnis Tambahan tak Lagi Perlu Mengajukan Izin Tambahan

 

Berdasarkan bentuk peraturan baru awal tahun 2015 semua perusahaan asing baru dan perusahaan asing yang sampai saat ini masih belum memiliki izin usaha harus dilakukan audit keuangan sebelum mereka dapat mengajukan permohonan izin usaha tetap dan juga izin terkait lainnya (izin impor, dll.) yang penting bagi banyak perusahaan. Peraturan baru ini ingin memastikan bahwa semua investor asing yang menyadari rencana investasi mereka dan tidak hanya mengajukan rencana investasi ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hanya hanya di atas kertas, yang sering terjadi di masa silam.

Proses waktu dan validitas:

  • Proses izin usaha tetap membutuhkan 14 hari kerja.
  • Sebuah izin usaha permanen untuk PMA berlaku selama 30 tahun.

Hubungi Kami

Silakan kirimkan pertanyaan Anda dengan mengisi form dibawah ini. Tim konsultan kami akan segera menjawab pertanyaan Anda melalui email atau telepon.

Bagaimana Melakukan Pendaftaran Merek Dagang di Indonesia?

Pendaftaran Merek Dagang di Indonesia

Di Indonesia, merek dagang diatur dalam UU merek dagang No 15 Tahun 2001 Dibawah kendali direktorat jenderal hak kekayaan intelektual.

Menurut UU, merek dagang adalah tanda atau simbol dalam bentuk kata, angka, huruf, angka, warna, komposisi, simbol atau kombinasi yang digunakan utnuk membedakan barang barang atau jasa mereka dari satu orang atau badan usaha lainnya.

Seiring dengan peningkatan yang signifikan dalam persaingan bisnis global, kebanyakan pebisnis juga menyadari pentingnya peningkatan perlindungan merek dagang sebagai aset perusahaan besar untuk kelangsungan hidup bisnis. Untuk negara-negara yang sudah menjadi anggota dari Perjanjian Madrid dan Protokol, pendaftaran merek dagang akan dilakukan melalui satu aplikasi ke kantor kekayaan intelektual nasional atau regional. Negara-negara yang belum menjadi anggota dari sistem Madrid akan mendaftarkan merek dagang berdasarkan hukum merek dagang.

#1 Pentingnya Pendaftaran Merek Dagang

Merek dagang adalah aset berharga bagi setiap perusahaan karena merek dagang dianggap kekayaan intelektual (IP). Di Indonesia, hal itu disarankan untuk mendaftarkan merek dagang Anda sebelum melakukan bisnis karena tingginya tingkat pembajakkan IP.

Anda mungkin mendapat beberapa keuntungan dari mendaftarkan merek dagang Anda, seperti:

  • Prioritas hak konstitusional sebagai pertama yang mengajukan. Orang atau badan hukum yang pertama untuk mengajukan merek dagang pada umumnya telah prioritas untuk menggunakan merek dagang terdaftar
  • Perlindungan eksklusif dari produk (barang dan jasa) dari klaim pelanggaran oleh orang lain dalam kegiatan perdagangan
  • Penguatan hukum dari posisi pemilik merek dagang di pengadilan jika ada litigasi
  • Sebagai nilai tambah dari barang atau jasa dalam kualitas dan reputasi untuk umum

Trademark registration in Indonesia#2 Praktek Pendaftaran Merek

Mendaftarkan merek dagang mungkin memakan waktu dan mahal. Di Indonesia, jika semua berjalan dengan baik, perusahaan asing membutuhkan sekitar 12-24 bulan untuk menyelesaikan proses pendaftaran. Tidak ada jaminan aplikasi akan disetujui dan tidak ada pengembalian biaya dibuat jika aplikasi ditolak.

Berikut adalah beberapa prosedur dalam pendaftaran merek dagang di Indonesia:

  • Cari Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (proksi). Menurut UU Merek Indonesia, pelamar asing yang diperlukan untuk memproses pendaftaran merek dagang melalui konsultan IP lokal dengan Kekuatan ditandatangani Jaksa dan Deklarasi Hak.
  • Pastikan bahwa merek dagang yang diusulkan sesuai dengan aturan. Beberapa kondisi dapat menyebabkan aplikasi penolakan seperti: kesamaan fitur penting dengan produk terdaftar, produk yang terkenal atau dengan indikasi geografis dikenal; bertentangan dari tatanan moral, agama atau masyarakat; dan telah menjadi milik umum.
  • Melakukan penelitian awal untuk memastikan bahwa merek dagang yang diusulkan Anda belum terdaftar oleh orang lain atau badan hukum. Memeriksa secara online adalah langkah pertama yang paling mudah, dengan mencari database informasi Indonesia merek dagang dari Ditjen HKI yang terintegrasi dengan (Organisasi World Intellectual Property) WIPO atau mencari di TMview ASEAN. Berdasarkan data terbaru diperbarui pada 2014, Indonesia memiliki sekitar 364.363 tanda terdaftar, tidak termasuk yang dalam status pending, jadi penting memastikan bahwa merek dagang yang diajukan tidak sesuai untuk persetujuan.
  • Persyaratan lengkap dengan benar dan menyeluruh, tidak meninggalkan apa-apa yang tidak lengkap. Prosedur umum pendaftaran merek dagang terdiri dari pemeriksaan formal, materiil dan pengumuman.
    • i. Formal Pemeriksaan The Ditjen HKI pemeriksa memeriksa apakah aplikasi tersebut sesuai dengan persyaratan dan ini mungkin memerlukan 30 hari. Ini termasuk barang-barang seperti apakah informasi tentang pemohon selesai dan ditulis dalam bahasa Indonesia, rincian dari tanda dan spesifikasi, dan jika feewas pengajuan yang diajukan.
    • ii. Substantif Ulasan Tahap ini memutuskan apakah permohonan disetujui atau ditolak. Proses materiil fitur merek dagang mungkin memakan waktu hingga 90 hari.
    • iii. Pengumuman Setelah disetujui, merek dagang akan diumumkan di Merek Resmi Jurnal selama 3 bulan dan terbuka untuk keberatan atau oposisi. Jika tidak ada keberatan yang signifikan dalam waktu 3 bulan, sertifikat merek dagang akan diterbitkan dan berlaku selama 10 tahun. Hal ini juga terbarukan

#3 Kegunaan Registrasi ® Trademark dan  TrademarkTrademark registration in Indonesia

Mendaftarkan merek dagang Anda tidak menjamin akan benar-benar aman. Oleh karena itu, menggunakan ® atau ™ di merek dagang dapat menegaskan kepada publik bahwa merek dagang Anda terdaftar adalah cara lain yang baik untuk menghindari pelanggaran merek dagang Anda. Anda tidak diwajibkan atau diperlukan untuk mendapatkan izin untuk menggunakan simbol ini. Simbol ® digunakan setelah Ditjen HKI mengeluarkan sertifikat merek dagang dan ™ adalah untuk merek dagang disetujui yang belum secara resmi telah terdaftar belum.

Di Indonesia, pendaftaran merek dagang berlaku secara nasional dan dalam kasus merek dagang tidak digunakan selama 3-5 tahun dari tanggal pendaftaran, sertifikat akan dicabut. Ini berarti bahwa pemegang akan kehilangan hak-haknya untuk merek dagang.

Saat ini, pemerintah Indonesia sedang dalam proses merevisi UU Trademark Indonesia, yang akan digantikan oleh Madrid Protocol pada akhir 2015. Di bawah Protokol Madrid, pelamar asing dapat mendaftarkan merek dagang mereka dalam satu aplikasi, satu bahasa, dengan satu tunggal kantor, satu set biaya dan satu mata uang. Dengan proses pendaftaran ini, Indonesia masih akan memiliki hak untuk memutuskan apakah untuk melindungi merek dagang yang diusulkan atau tidak.

Namun demikian, perusahaan asing yang mendaftarkan merek dagang mereka melalui rute internasional masih membutuhkan bantuan hukum bagi pemahaman yang komprehensif tentang legalitas menjalankan bisnis di Indonesia. Hal ini dapat mencegah setiap sengketa atau pelanggaran masa depan.
Sebagai salah satu perusahaan Market Entry dan konsultasi bisnis terkemuka Di Indonesia, Cekindo memiliki pengalaman luas untuk membantu perusahaan dan badan asing dalam hal pendaftaran merek di Indonesia.