Home Blog Visa Kerja di Indonesia untuk Warga Negara Asing Human Resource | Indonesia | Izin Kerja & KITAS | Layanan Hukum Ketenagakerjaan | Layanan Imigrasi Visa Kerja di Indonesia untuk Warga Negara Asing InCorp Editorial Team 27 Mei 2024 8 minutes reading time Table of Contents Apa itu Visa Kerja di Indonesia Persyaratan Visa Kerja di Indonesia Apa yang terjadi jika TKA belum memenuhi syarat untuk visa kerja di Indonesia? Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Visa Kerja di Indonesia Proses Mendapatkan Visa Kerja di Indonesia Masa Berlaku Visa Kerja di Indonesia Pelanggaran Izin Kerja di Indonesia Sanksi jika Tidak Memiliki Izin Kerja Percayakan Urusan Kemigirasian di Indonesia kepada InCorp Indonesia Visa kerja di Indonesia menjadi dokumen penting bagi warga negara asing untuk resmi bekerja. Warga negara asing maupun perusahaan di Indonesia yang berperan sebagai sponsor harus cermat dalam mendapatkan informasi terkait visa kerja. Informasi online melalui artikel terkadang memberikan informasi tidak relevan karena peraturan dan Undang Undang Imigrasi di Indonesia yang kerap berubah. Di luar pemahaman tentang peraturan, ada elemen lain yang dapat membantu perusahaan maupun perorangan untuk memahami persyaratan dan prosesnya visa kerja di Indonesia. Apa itu Visa Kerja di Indonesia Banyak orang asing yang bingung dan menganggap bahwa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS/ITAS) adalah berperan sebagai izin kerja di Indonesia. Nama resmi izin kerja untuk warga negara asing adalah Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Izin tersebut perlu melewati proses pengajuan dan pengesahan oleh pihak berwenang, karena melalui dokumen tersebut, otoritas imigrasi Indonesia akan menerbitkan visa kerja bagi TKA. Izin Kerja vs. ITAS/KITAS Di dalam Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang sah, dokumen tersebut memberi informasi rinci terkait tugas tertentu, jabatan, dan lama kerja warga negara asing di Indonesia. Pada Maret 2021, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Kemennaker) No. 8/2021 yang merevisi Peraturan Kemenaker No. 10/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Peraturan tersebut menetapkan bahwa RPTKA sekarang menjadi syarat dasar untuk memberikan visa tinggal terbatas (VITAS). Setelah Anda menerima VITAS, kantor imigrasi di Indonesia akan mengeluarkan izin tinggal terbatas secara otomatis. READ MORE:Proses Pengurusan Visa dan Izin Kerja Melalui InCorp IndonesiaVisa bagi Diaspora Indonesia: Langkah dan Syarat Lengkap Izin Kerja vs. Visa Bisnis Banyak orang masih belum memahami perbedaan antara izin kerja dan visa bisnis di Indonesia. Warga negara asing yang mengunjungi Indonesia untuk keperluan bisnis perlu memahami jenis visa yang tepat. Hal ini diperlukan agar pihak WNA yang datang tidak melanggar hukum imigrasi yang berlaku. Dua jenis visa yang umum digunakan oleh para pebisnis di Indonesia adalah visa bisnis dan izin kerja. Secara teknis keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Visa bisnis adalah untuk urusan kunjungan bisnis di Indonesia tanpa mendapatkan kompensasi atau mendapatkan keuntungan finansial. Kegiatan yang masuk ke dalam ketentuan visa bisnis di antaranya adalah: seminar konferensi, pelatihan tak dibayar, dan sebagainya. Izin kerja menrupakan dokumen penting bagi para tenaga kerja asing yang mendapatkan upah di Indonesia. Dokumen ini memiliki legalitas di mata hukum, sehingga WNA tidak menyalahgunakan visa yang berlaku. Persyaratan Visa Kerja di Indonesia Perlu Anda pahami bahwa persyaratan visa kera tidak hanya perlu dipenuhi oleh tenaga kerja saja. Perusahaan sebagai institusi sponsor dan pemberi kerja juga wajib memenuhi persyaratan yang berlaku. Syarat Visa Kerja di Indonesia Bagi Pemberi Kerja Mengacu pada Pasal 3 Permenaker No.8/2021, berikut adalah jenis badan yang berhak mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia. Instansi pemerintah, badan internasional, dan perwakilan negara asing. Perwakilan untuk perdagangan luar negeri, kantor berita, dan kantor perwakilan. Perusahaan swasta asing Badan hukum asing, seperti perseroan terbatas, yayasan, atau badan usaha lainnya yang terdaftar secara sah menurut hukum Indonesia. Lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, dan budaya. Perusahaan manajemen hiburan Atau badan usaha lain yang diizinkan oleh undang-undang untuk mempekerjakan tenaga kerja asing Di bawah Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan No. 8/2021, perusahaan perseorangan yang yang terdaftar sebagai CV tidak boleh mempekerjakan tenaga kerja asing. Untuk mendapatkan RPTKA yang sah, pemberi kerja yang memenuhi syarat harus menyerahkan dokumen yang berisi informasi detail identitas perusahaan sponsor, alasan mempekerjakan TKA, rincian posisi yang akan dijabat oleh TKA dalam struktur organisasi, jumlah TKA, pekerja yang dipekerjakan dan jangka waktu kontrak, dan sebagainya. Setelah diserahkan, pihak kementerian akan meninjau semua dokumen dan melakukan studi kelayakan dan menerbitkan RPTKA. READ MORE:Memahami Peluang Investasi PMDN dan PMA di IndonesiaCara mendapatkan Visa Luar Negeri dengan Mudah Syarat Visa Kerja di Indonesia Untuk Karyawan Asing Peraturan Kemenaker No.8 2021 juga menentukan persyaratan umum bagi pekerja asing untuk mendapatkan izin kerja di Indonesia. Menurut peraturan tersebut, persyaratannya adalah sebagai berikut: Memenuhi persyaratan latar belakang pendidikan dan memenuhi syarat untuk posisi tersebut. Memiliki sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja minimal lima tahun terkait dengan posisi tersebut. Bersedia untuk mentransfer pengetahuan dan keterampilan keahlian ke mitra lokal. Perlu diingat bahwa terdapat posisi pekerjaan tertentu yang dilarang untuk diisi oleh tenaga kerja asing. Menurut Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 349/2019, orang asing tidak berhak untuk bekerja dan mendapatkan izin kerja untuk posisi berikut: Direktur Personalia Manajer Hubungan Industrial Manajer Sumber Daya Manusia Pengawas Pengembangan Personalia Pengawas Perekrutan Personil Pengawas Penempatan Personil Supervisor Pengembangan Karir Karyawan Personil Menyatakan Administrator Spesialis Personalia dan Karir Spesialis Personalia Penasihat Pekerjaan Penasihat dan Konselor Pekerjaan Mediator Karyawan Administrator Pelatihan Kerja Pewawancara Pekerjaan Analis Pekerjaan, dan; Spesialis Keselamatan Kerja Apa yang terjadi jika TKA belum memenuhi syarat untuk visa kerja di Indonesia? Berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan untuk perihal imigrasi di Indonesia. Jika TKA tidak memenuhi syarat sesuai dengan perundang-undangan, maka TKA tersebut tidak dapat dipekerjakan oleh pemberi kerja. Apabila pemberi kerja maupun TKA tetap memaksakan melaksanakan kegiatan bekerja di Indonesia tanpa visa kerja, maka orang tersebut telah melanggar peraturan yang berlaku. Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Visa Kerja di Indonesia Untuk mendapatkan visa kerja di Indonesia dibutuhkan beberapa dokumen persyaratan yang harus dipenuhi, sebagai berikut: Surat penjaminan dari penjamin atau pemberi kerja orang asing Fotokopi paspor yang sah dan masih berlaku Bukti biaya hidup minimal USD 2.000 Pasfoto terbaru Bukti kepemilikan asuransi yang mencakup pembiayaan kesehatan Surat rekomendasi dari instansi ketenagakerjaan Bukti vaksin COVID-19 lengkap Surat pernyataan bersedia mematuhi protokol kesehatan di Indonesia Proses Mendapatkan Visa Kerja di Indonesia Proses mendapatkan izin kerja di Indonesia cukup terbilang panjang dan rumit. Perusahaan sponsor Anda menerima persetujuan dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait pengajuan RPTKA. Perusahaan sponsor melewati proses pra Izin Kerja. Proses ini memberi informasi terkait durasi izin tinggal dan bekerja TKA di Indonesia. Pembayaran di muka sebesar USD 100/bulan yang akan dibayarkan untuk prosedur DKP-TKA. Kantor imigrasi di Indonesia akan mengeluarkan VITAS untuk Anda. Tenaga kerja asing perlu mengubah VITAS Anda menjadi KITAS saat tiba di Indonesia. Pengecualian RPTKA untuk Visa Kerja Proses pengesahan RPTKA tidak lagi diperlukan bagi direksi dan komisaris asing dengan kepemilikan saham tertentu dalam perseroan. RPTKA juga mendapat pengecualian bagi orang asing yang melakukan kegiatan diplomatik dan konsuler, dipekerjakan untuk kegiatan darurat, serta kegiatan vokasional untuk perusahaan rintisan (startup) berbasis teknologi Indonesia. Namun, perlu diperhatikan bahwa pengecualian untuk startup ini hanya berlaku selama tiga bulan, setelah itu perusahaan harus mengajukan RPTKA. READ MORE:Visa bagi Diaspora Indonesia: Langkah dan Syarat Lengkap Masa Berlaku Visa Kerja di Indonesia Masa berlaku izin kerja di Indonesia berkisar antara satu hingga 12 bulan, tergantung jenis industrinya. Selain itu, jenis RPTKA yang diajukan oleh perusahaan sponsor juga memengaruhi durasi kerja di Indonesia. Berikut jenis izin kerja di Indonesia beserta masa berlakunya. Izin Kerja Mendesak Izin kerja jenis ini memiliki masa berlaku 1 bulan dan dikeluarkan untuk pekerjaan yang mendesak dan perlu dilakukan segera. Izin Kerja Sementara Dengan masa berlaku antara 2 hingga 6 bulan, izin kerja sementara berlaku bagi orang asing untuk industri seperti perdagangan, jasa dan konsultan. Izin kerja ini juga berlaku untuk tenaga kerja asing dalam sektor-sektor seperti perawatan (maintenance) dan pemasangan mesin. Izin Kerja Jangka Panjang Juga dikenal sebagai izin kerja normal, izin kerja ini sah untuk 7 hingga 12 bulan bagi ekspatriat yang berada di level manajemen yang lebih tinggi, seperti manajer, direktur dan komisaris. READ MORE:5 Tips Memilih Konsultan Visa di Indonesia Pelanggaran Izin Kerja di Indonesia Di Indonesia, terdapat beberapa hal yang termasuk pelanggaran izin kerja yang dapat dilakukan oleh TKA maupun perusahaan yang memperkerjakannya. Pelanggaran oleh TKA Bekerja tanpa visa kerja dan RPTKA Bekerja tidak sesuai jabatan/keahlian yang tertera di RPTKA Melampaui batas waktu tinggal yang diizinkan visa kerja Melakukan kegiatan usaha sendiri Pelanggaran oleh Perusahaan Mempekerjakan TKA tanpa RPTKA Mempekerjakan TKA yang tidak memenuhi syarat Melalaikan kewajiban pelaporan Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan baik oleh pemberi kerja maupun TKA akan mendapatkan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Sanksi jika Tidak Memiliki Izin Kerja Setiap tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia, baik itu direktur atau anggota lainnya perlu memiliki izin tinggal dan izin kerja yang sah. Tidak memiliki izin kerja merupakan sebuah pelanggaran hukum serius terkait peraturan imigrasi di Indonesia. Perusahaan sponsor yang tidak mematuhi kebijakan izin kerja Indonesia akan dikenakan denda sebesar Rp 36 juta. Tenaga kerja asing yang tinggal dan bekerja di Indonesia tanpa izin kerja dapat dikenakan denda Rp 500 juta. Pelanggaran tersebut pun membuat TKA dapat menghadapi hukuman 5 tahun penjara, menurut undang undang keimigrasian Indonesia. Berikut juga merupakan sanksi lainnya yang diberikan kepada pemberi kerja jika melanggar ketentuan berlaku di Indonesia terkait pelaksanaan penggunaan TKA: Untuk menghindari situasi ini, selalu berkonsultasi dengan agen visa Indonesia untuk rincian dan versi terbaru dari undang undang imigrasi. Percayakan Urusan Kemigirasian di Indonesia kepada InCorp Indonesia Proses aplikasi izin kerja di Indonesia bisa menjadi rumit karena masalah-masalah tak terduga. InCorp Indonesia memiliki tim spesialis yang dapat membantu Anda dan membuat seluruh prosesnya menjadi lebih mudah. Hubungi kami sekarang juga melalui form di bawah ini. Read Full Bio Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.
Home Blog Akuntansi dan Pelaporan Pajak di Indonesia – Batas Waktu, Peringatan dan Rekomendasi Indonesia | Perpajakan & Akunting Akuntansi dan Pelaporan Pajak di Indonesia – Batas Waktu, Peringatan dan Rekomendasi InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 2 minutes reading time Table of Contents Memahami akuntansi dan pelaporan pajak di Indonesia Memahami akuntansi dan pelaporan pajak di Indonesia Adalah sebuah kewajiban bagi PT. PMA untuk membayar pajak dan melaporkan status keuangan perusahaan secara teratur. Banyak dari pajak Indonesia yang harus dibayar oleh PT PMA mirip dengan apa yang para pemangku kepentingan harus membayar di berbagai negara diantaranya adalah pemotongan pajak bulanan dan tahunan, pajak penghasilan bulanan dan tahunan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Barang Mewah Pajak Penjualan (LGST)—jika saja, bersama dengan rencana investasi perusahaan. Pajak-pajak yang harus dibayar di kantor pajak daerah, di mana kantor perusahaan berada. Ketika  PT PMA memiliki surat domisili di wilayah Indonesia, ia akan diperlakukan sebagai wajib pajak Indonesia, sehingga perusahaan memiliki kewajiban sebagai wajib pajak penduduk. Peraturan perpajakan di Indonesia menggabungkan kedua sistem self-assessment dan sistem pajak penghasilan. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang Hukum dan Peraturan pajak, pemerintah Indonesia telah menerbitkan: Ketentuan Umum dan Perpajakan Tata UU No. 28 Tahun 2007; UU Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008; The Value Added PPN (disebut ‘Pajak Barang dan Jasa dan Penjualan atas Barang Mewah’) hukum No 42 tahun 2009. Dalam rangka memenuhi kewajiban membayar pajak, PT PMA dapat memilih salah satu di antara dua pilihan ini: Menyewa seorang akuntan untuk melakukan semua pelaporan dan pembayaran pajak. Menemukan konsultan pajak untuk membantu perusahaan berurusan dengan pajak. Semua laporan dan dokumen pajak harus dikirim ke kantor lokal pajak, di mana kantor pusat utama Anda berada (alamat terdaftar)  Jadwal Perpajakan di Indonesia Beberapa pajak harus dibayar secara bulanan dan beberapa orang lain yang diperlukan yang akan diajukan setiap tahun. Untuk memberikan gambar yang lebih luas dari jadwal perpajakan di Indonesia, kami memberikan gambaran singkat digambarkan di bawah ini. Pajak perusahaan yang harus dilaporkan setiap bulan termasuk Pajak Penghasilan Badan, Pajak Pemotongan Karyawan, Pajak Pemotongan lain, serta PPN dan LGST. pajak ini biasanya dibayar sebelum tanggal 10 bulan berikutnya untuk pemotongan pajak dan sebelum tanggal 15 bulan berikutnya untuk Pajak Penghasilan Badan. Tiga pajak pertama harus diajukan atau dilaporkan sebelum tanggal 20 bulan berikutnya, sedangkan terutama untuk PPN dan LGST, mereka harus dilaporkan pada akhir bulan berikutnya. Di sisi lain, pajak yang harus dibayar setiap tahun termasuk Pajak Penghasilan Badan, Pajak Penghasilan Perorangan, dan Pajak Bumi dan Bangunan (baik untuk kantor dan pabrik atau gudang-jika ada). Batas waktu untuk dua yang pertama adalah sebelum mengajukan pengembalian pajak, dan batas waktu untuk yang terakhir adalah 6 bulan setelah menerima surat pemberitahuan pajak dari kantor pajak. Beberapa peringatan untuk dipertimbangkan Penalti Pajak Terlambat dalam membayar pajak perusahaan dan pajak perorangan di Indonesia dapat mengakibatkan denda. Pembayar pajak harus membayar bunga sebesar 2% per bulan untuk keterlambatan pembayaran. Mengingat jumlah besar uang ekstra Anda harus menghabiskan untuk denda, selalu disarankan untuk mengikuti tenggat waktu ketat. Jangan terlambat, bahkan untuk satu hari kerja, atau akan dihitung sebagai hukuman penalti sebulan. Audit Pajak Ini bukan kewajiban bagi semua perusahaan untuk mengadakan audit keuangan oleh akuntan publik. Kantor pajak daerah tidak akan menempatkan bunga di perusahaan Anda jika Anda selalu menyediakan data lengkap atau dokumen selama periode pelaporan pajak Anda. Hal ini juga penting untuk memastikan bahwa Anda tidak pernah melewatkan tenggat waktu apapun dan mengikuti semua aturan dan peraturan yang diterapkan oleh peraturan perpajakan Indonesia. Untuk menangani beberapa perselisihan tentang isu-isu yang berhubungan dengan pajak, kami dapat memberikan beberapa rekomendasi praktis sebagai berikut: Selalu diingat bahwa Anda harus membayar pajak Anda tepat waktu secara teratur. Setelah perusahaan Anda terdaftar, Anda memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak Anda berulang. Jangan lewatkan tenggat waktu, dan tidak pernah mencoba untuk menipu pada birokrasi, yang berarti bahwa semua dokumen yang diperlukan dalam pelaporan pajak harus diserahkan. Menyewa akuntan lokal yang tahu birokrasi lokal dengan baik. Jika tidak, Anda dapat mengundang pihak ketiga untuk menangani masalah-masalah perpajakan Anda. Memilih agen konsultan yang memenuhi syarat untuk membantu Anda berurusan dengan sistem perpajakan Indonesia. Kami tertarik untuk membantu Anda dengan masalah ini. Diperbarui dengan perubahan dalam undang-undang dan peraturan di Indonesia. Lebih baik untuk memiliki mitra untuk memberitahu Anda mengenai pembaruan. Kami selalu terbuka untuk menjadi konsultan pajak Anda. Ketika pendapatan Anda meningkat secara dramatis, kami sangat menyarankan Anda untuk membuka PT PMA yang berbeda sehingga Anda tidak perlu membayar sejumlah besar uang hanya untuk pajak perusahaan Anda. Untuk mengetahui bagaimana melakukan hal itu, hubungi tim dukungan kami untuk mendiskusikan tentang hal itu lebih lanjut. . Jika Anda membutuhkan informasi rinci lebih lanjut tentang akuntansi dan pelaporan pajak di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi Cekindo dan kami akan memberikan semua informasi yang diperlukan dan bantuan. Read Full Bio Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.
Home Blog Registrasi Suplemen Makanan di Indonesia Uncategorized Registrasi Suplemen Makanan di Indonesia InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 4 minutes reading time Table of Contents Gambaran Umum dari registrasi suplemen makanan di Indonesia Registrasi Suplemen Kesehatan dan Makanan di Indonesia Cekindo Dapat Membantu Anda Gambaran Umum dari registrasi suplemen makanan di Indonesia Indonesia merupakan salah satu negara anggota ASEAN yang memutuskan untuk mengadopsi terminologi dalam peraturan harmonisasi ASEAN di Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan (TMHS). Di bawah kerangka harmonisasi daerah ini, suplemen kesehatan di Indonesia terdaftar ke direktorat terpisah bernama Direktorat Kesehatan Tambahan Evaluasi bawah BPOM. Berdasarkan Perjanjian ASEAN tentang Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan (TMHS) pasal 2, produk yang dikategorikan sebagai suplemen kesehatan adalah setiap produk yang digunakan untuk melengkapi diet dan untuk mempertahankan, meningkatkan dan memperbaiki fungsi sehat dari tubuh manusia dan mengandung satu atau lebih atau kombinasi vitamin, mineral, asam amino, asam lemak, enzim, zat yang berasal dan sumber sintetis dari bahan-bahan di atas. Namun, Indonesia memiliki definisi sendiri untuk suplemen kesehatan sebagai pelengkap kebutuhan gizi, memelihara, meningkatkan dan memperbaiki fungsi kesehatan, yang mengandung satu atau lebih bahan berupa vitamin, mineral, asam amino atau bahan lain (berasal dari tumbuhan atau non-tanaman ) yang memiliki nilai gizi dan / atau efek fisiologis, tidak dimaksudkan sebagai makanan. Namun, definisi suplemen kesehatan ini bukan standar tunggal untuk mengkategorikan produk sebagai suplemen kesehatan atau masuk ke kategorisasi lain. Kategorisasi sebaliknya akan bergantung pada bahan dalam setiap produk. Registrasi Suplemen Kesehatan dan Makanan di Indonesia Di Indonesia, suplemen kesehatan diatur melalui Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Republik Pengendalian Makanan Indonesia Nomor HK.00.05.41.1381 yang fokus terhadap Prosedur Standar Makanan Pendaftaran Tambahan. Prosedur untuk mendaftarkan suplemen kesehatan di Indonesia terbagi menjadi 2 langkah: Pra-penilaian sebagai langkah untuk evaluator untuk memeriksa kelengkapan dokumen yang diperlukan dan untuk menentukan kategorisasi pendaftaran. Kajian awal mungkin mengambil 20 hari kerja untuk mendapatkan hasilnya. Penilaian sebagai langkah berikutnya untuk melakukan evaluasi berdasarkan dokumen dan data pendukung. Dalam kesehatan pendaftaran suplemen, satu produk dengan ukuran yang berbeda dianggap sebagai salah satu pendaftaran saja, tetapi kalau misalnya satu produk memiliki 4 rasa yang berbeda dalam botol yang berbeda, Hal ini dianggap sebagai salah satu rasa sebagai salah satu produk. Selama pendaftaran, ada biaya tertentu dibebankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut pra-penilaian dan pengkajian bukan jaminan jika permohonan disetujui. Dalam hal ini ada penolakan kemungkinan karena dokumen tidak lengkap atau faktor-faktor lain dan jangka waktu pembayaran tidak dapat dikembalikan. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut: Dokumen Administrasi Izin impor dari importir Surat Kuasa dari produsen Sertifikat Penjualan Bebas yang diterbitkan oleh Pemerintah negara asal yang dilegalisir oleh kedutaan Indonesia / Konsulat Jenderal di bahwa negara asal Good Manufacturing Practice dari produsen Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Dokumen Teknis Bahan yang mencakup rincian komposisi dalam matriks kedua bahan aktif dan adiktif, arah penggunaan (arah, dosis, peringatan, kontraindikasi dan informasi lain yang diperlukan). Proses manufaktur dari berat bahan baku sampai produk jadi. Metode dan hasil studi stabilitas (Indonesia, zona IV, RH: 75% + 5%, T: 30oC + 2oC, minimal 6 bulan dan 2 batch). Dokumen Tambahan Sertifikat uji keamanan dari laboratorium yang ditunjuk oleh BPOM untuk organoleptik, fisik-kimia, mikroba, logam berat, obat kimia dan psikotropika-narkotika kontaminan. Data uji kadar racun dari laboratorium yang ditunjuk oleh BPOM atau setara tubuh di negara asal untuk suplemen kesehatan yang keamanannya belum diketahui. Proses penilaian sekitar memakan waktu 6 bulan sampai 1 tahun untuk mendapatkan hasil akhir. Persetujuan pendaftaran untuk suplemen makanan ini berlaku selama lima tahun selama masih memenuhi ketentuan yang berlaku dan dapat diperpanjang melalui pendaftaran ulang. Cekindo Dapat Membantu Anda Anda dapat mendaftarkan suplemen makanan langsung di bawah perusahaan Anda sendiri (baca: bagaimana mendirikan perusahaan di Indonesia). Namun jika Anda belum siap untuk mendirikan perusahaan, Anda dapat mendaftarkan produk Anda dibawah perusahaan lokal Indonesia. Cekindo dapat membantu Anda untuk bertindak sebagai pihak ke 3 sehingga Anda dapat mendaftarkan produk secara aman di bawah perusahaan kami. Untuk info lebih lanjut mengenai pendaftaran suplemen makanan di Indonesia, cukup dengan menghubungi kami melalui email ke @sales@cekindo.com atau taruh komen Anda di bawah.  Baca juga tentang: Bagaimana Memulai Sebuah Bisnis di Indonesia: Panduan Langkah Demi Langkah Persiapan Perusahaan di Indonesia: Garis Besar Registrasi Produk di Indonesia Registrasi Makanan dan Minuman di Indonesia  Read Full Bio Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.
Home Blog Membuka Perusahaan E-Commerce di Indonesia Indonesia | Pendirian Bisnis | Registrasi Perusahaan Membuka Perusahaan E-Commerce di Indonesia InCorp Editorial Team 30 Juli 2024 6 minutes reading time Table of Contents Kesadaran akan trend yang berkembang Catatan Penting - Mengenai Pembatasan: Haruskah saya melakukan pendaftaran produk untuk E-Commerce Bisnis? Jenis-Jenis Bisnis E-Commerce Trend dari Sektor Bisnis E-commerce di Indonesia Membangun E-Commerce Bisnis di Indonesia Bagaimana Cekindo Dapat Bantuan Anda Sejak dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2016, investor asing sekarang dapat membuka sebuah bisnis e-commerce dengan 100 persen kepemilikan penuh untuk orang asing. Kondisi ini membuka peluang bagi e-commerce bisnis untuk sepenuhnya berkembang di Indonesia. Pada artikel ini, kami akan menunjukkan Anda secara mendalam tentang membangun bisnis e-commerce di Indonesia. Karena ada banyak hal untuk dipatuhi, maka Anda perlu memperhatikan setiap detail kecil untuk memanfaakan kesempatan ini (Baca: Bagaimana mendirikan perusahaan di Indonesia). Definisi E-commerce Semua perusahaan online, yang berfokus pada pasar jual beli, website untuk promo harian, website untuk mencari atau mendapatkan harga spesial, layanan yang bersifat online, dan website untuk tempat mencari suatu daftar. Kesadaran akan trend yang berkembang Kesadaran akan betapa pentingnya internet untuk kehidupan telah jauh meningkat dari tahun ke tahun. Implikasi juga bertumbuh besar. Pada tahun 2016, 40% dari total populasi Indonesia memiliki akses internet. Tren smartphone dan internet di kalangan masyarakat Indonesia juga mendorong sektor dalam belanja secara online, yang pada tahun 2016 diperkirakan meningkat secara dua kali lipat dari tahun lalu (hingga USD 20 milyar). Selain itu, untuk industri ritel online, juga memberikan kontribusi hingga 5% dari total ekonomi, dibandingkan dengan hanya 0,7% pada tahun 2015. Jadi, per 1 Juni 2016, sektor e-commerce tidak lagi termasuk di daftar investasi negatif. Apakah Layak untuk Melakukan Investasi Asing hingga 100% E-commerce untuk perusahaan asing dapat dimiliki oleh orang asing hingga 100% jika perusahaan melakukan investasi minimal Rp 100 miliar atau sekitar USD 7,4 juta. Perusahaan-perusahaan yang melakukan investasi kurang dari Rp 100 miliar hanya bisa memiliki total 49% dari jumlah orang asing. Jika perusahaan Anda berinvestasi kurang dari Rp 10 miliar tetapi dapat membuka kesempatan kerja setidaknya 1.000 orang lokal di Indonesia, maka anda juga dapat memiliki hak hingga 100% untuk investor asing (Baca: Daftar investasi negatif terbaru). Catatan Penting – Mengenai Pembatasan: 1. Berikut adalah contoh jenis bisnis e-commerce yang dapat dimiliki oleh 100% kepemilikan asing: Website untuk reservasi yang memungkinkan pengguna untuk memesan suatu layanan (hotel atau restoran). Portal web yang mempublikasikan konten seperti artikel, audio, dan video namun kontentnya disediakan atau dibuat oleh pengguna atau pengunjung. Situs website jual beli yang memungkinkan penjual untuk memungkinkan bertemunya penjual dan pembeli. 2. Di bawah ini adalah jenis-jenis bisnis E-commerce yang tidak dapat dimiliki oleh asing secara 100% (maksimal 49% dari kepemilikan asing): Konten penerbitan yang dibuat oleh perusahaan itu sendiri: situs-situs yang menerbitkan dan sekaligus membuat isinya, dalam bentuk tertulis, audio, atau video, tapi isinya dibuat oleh perusahaan itu sendiri. Situs website jual beli yang memungkinkan penjual untuk mengiklankan produk atau jasa mereka. Jasa distribusi website yang memungkinkan perusahaan untuk menyediakan layanan untuk menyampaikan konten. Haruskah saya melakukan pendaftaran produk untuk E-Commerce Bisnis? Jika Anda menjual produk lokal, maka Anda tidak perlu untuk melakukan pendaftaran produk. Namun jika Anda menjual produk impor, Anda harus mendaftar produk Anda sebelum menjual produk tersebut secara online. Jenis-Jenis Bisnis E-Commerce Pada umumnya ada 3 jenis bisnis e-commerce di Indonesia. Mereka: E-commerce bisnis untuk pelanggan. Merupakan E-commerce yang memiliki pertumbuhan yang cepat dan paling banyak di minati di Indonesia, yang lebih berfokus pada penyediaan kebutuhan pelanggan. E-commerce bisnis untuk bisnis. Jenis E-commerce yang pada umumnya menyediakan kebutuhan bisnis lainnya. E-commerce bisnis bagi pemerintah. E-Commerce jenis terakhir ini lebih berfokus pada penyediaan kebutuhan pemerintah lokal, regional, maupun pusat. Trend dari Sektor Bisnis E-commerce di Indonesia Saat ini, Sektor Bisnis E-commerce adalah salah satu yang paling populer di industri E-commerce di Indonesia. Hampir semua dari para pebisnis berfokus pada bisnis e-commerce bagi pelanggan. Termasuk sektor dalam Baju atau pakaian, alas kaki atau sepatu, buku, kosmetik, tas, jam tangan, aksesoris mobil, tiket pesawat, serta telepon seluler atau smartphone. namun terdapat juga tren yang berkembang di jasa transportasi (seperti Uber atau Grab), pariwisata dan akomodasi, serta makanan dan minuman. Peraturan untuk E-commerce Bisnis dengan kurang dari Rp 100 Miliar Investasi Dengan modal kurang dari Rp 100 miliar Anda tetap dapat membuka usaha di Indonesia berdasarkan peraturan usaha mikro, kecil, dan menengah, yang dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013. Namun, kepemilikan asing hanya dapat mencapai maksimal 49%. Berikut adalah penjelasannya: Usaha mikro:Investasi kurang dari Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan) dengan pendapatan Rp 300 juta per tahun. Usaha Menengah: Investasi Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan) dengan pendapatan dari Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar per tahun. Usaha Kecil:Investasi dari Rp 50 juta menjadi Rp 500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan) dengan pendapatan dari Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar per tahun. Membangun E-Commerce Bisnis di Indonesia Berikut merupakan langkah-langkah sesuai hukum dalam membangun bisnis E-commerce di Indonesia, baik perusahaan besar, mikro, kecil, dan menengah: 1. Daftarkan perusahaan Anda Dalam proses ini, Anda perlu untuk mendapatkan akta pembentukan perusahaan dan berkonsultasi dengan notaris. Selanjutnya, notaris akan membantu Anda untuk memeriksa ketersediaan nama perusahaan Anda dengan mengakses data di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kemudian, notaris akan mengeluarkan beberapa dokumen yang diperlukan untuk proses lebih lanjut dari pendaftaran perusahaan. 2. Mendapatkan Surat Keterangan Domisili Surat keterangan domisili dapat diperoleh dalam pemerintahan lokal di mana bisnis Anda berada. 3. Mendapatkan ID Pajak Surat domisili juga berfungsi sebagai dokumen persyaratan untuk membuat kartu pajak. Anda akan mendapatkan nomor pajak (NPWP) dan kartu pajak dari kantor pajak setempat. 4. Menyerahkan Aplikasi online kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Penyerahan aplikasi ini dilakukan secara online dan digunakan untuk mendaftarkan perusahaan Anda kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Anda harus mengirimkan aplikasi dengan semua dokumen yang telah dinyatakan sebelumnya, ditambah pernyataan bank dan laporan transaksi Anda. 5. Mendapatkan SIUP dan TDP SIUP adalah izin usaha perdagangan permanen sedangkan TDP adalah tanda daftar perusahaan yang menyatakan bahwa bisnis Anda telah terdaftar secara resmi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Setelah Anda mengirimkan semua persyaratan dan dokumen, Anda bisa mendapatkan keduanya di kantor one-stop-service di kawasan tersebut. 6. Pendaftaran ke Departemen Tenaga Kerja. Hal ini dilakukan hanya jika bisnis Anda memiliki lebih dari 10 staf atau memiliki pekerja dengan gaji minimal IRD 1 juta. Dengan mendaftarkan perusahaan Anda ke Departemen Tenaga Kerja, Anda memiliki kewajiban tertentu untuk memasukan pekerja Anda kedalam beberapa asuransi kesehatan dan asuransi kerja. 7. Menyiapkan bisnis E-commerce Anda secara hukum. Setelah menyelesaikan semua persyaratan hukum, kini Anda dapat mulai untuk mendirikan bisnis E-commerce Anda secara hukum. Bagaimana Cekindo Dapat Bantuan Anda Cekindo dapat membantu perusahaan Anda untuk 100% kepemilikan asing dan kepemilikan sebagian. Dan yang terpenting, kami juga memberikan layanan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah untuk memasuki bisnis e-commerce Indonesia dengan mudah tanpa harus menjalani proses yang rumit. Kami menjamin bahwa mendaftar dan memulai bisnis Anda dengan kami adalah cara terbaik untuk mengurangi semua beban Anda terhadap banyaknya persyaratan dan birokrasi yang membingungkan di Indonesia. Hubungi kami dan kami akan menemani anda. Read Full Bio Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.
Home Blog Peraturan Terbaru tentang Daftar Negatif Investasi 2016 Berita Hukum Terbaru | Group2 | hp slider | Indonesia Peraturan Terbaru tentang Daftar Negatif Investasi 2016 InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 3 minutes reading time Table of Contents Daftar Negatif Investasi 2016 Daftar Negatif Investasi 2016 Daftar Negatif Investasi telah dikeluarkan oleh BKPM pada 18 Mei 2016. Daftar Negatif Investasi ini menggantikan Daftar Negatif Investasi 2014. Dalam Daftar Negatif Investasi sebelumnya, ada beberapa sektor yang tertutup terhadap investasi asing. Tapi sekarang sektor-sektor tersebut telah terbuka terhadap investasi asing. Ada juga sektor yang dihilangkan dari daftar. Ini berarti perusahaan di sektor tersebut dapat secara resmi beroperasi sebagai 100% perusahaan yang dimiliki asing. Ini membuka lebih banyak peluang bagi investor asing yang ingin mengembangkan bisnis atau memulai bisnis baru di Indonesia. Cari tahu bagaimana mendaftarkan perusahaan di Indonesia. Berikut adalah beberapa industri dan sektor utama yang terdampak penyesuaian signifikan terhadap kepemilikan: Pertanian Peraturan sebelumnya mewajibkan rekomendasi dari Menteri Pertanian untuk beberapa kegiatan bsinis. Ada beberapa rekomendasi yang telah dihapuskan untuk kegiatan-kegiatan ini: 1. Menanam hasil pertanian untuk dimakan, termasuk pembibitan atau pembenihan dengan area lebih dari 25 HA, 2. Pemrosesan hasil pertanian dengan 20% utilisasi hasil pertanian dari bisnis sendiri, dan 3. Riset dan perkembangan terhadap organisme yang dimodifikasi secara genetik. Konstruksi dan Instalasi Listrik Tegangan Tinggi Dalam Daftar Negatif Investasi sebelumnya, tidak ada pembahasan mengenai investasi asing. Tapi dalam daftar terbaru, sektor ini sekarang terbuka sebesar 49% terhadap investasi asing. Kelautan dan Perikanan Daftar Negatif Industri 2016 menghapus perikanan dan pemrosesan produk perikanan dari daftar, dan mereka sekarang terbuka penuh terhadap kepemilikan asing. Namun, penambangan pasir laut tidak lagi terbuka untuk kepemilikan asing. Utilisasi koral membutuhkan rekomendasi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia. Industri Serbuk Karet Industri ini tadinya tertutup 100% terhadap investasi asing, tetapi sekarang investasi asing diizinkan 100% (jika Anda memiliki lisensi khusus dari Kementerian Industri Indonesia). Ketahui cara mendapatkan izin ekspor dan impor di Indonesia. Sumber Daya Energi dan Mineral Ada perubahan yang cukup signifikan dalam sektor ini. Peraturan baru mengubah skala Pembangkit Listrik (>10 MW), dan maksimum kepemilikan asing dari 95% menjadi 100% untuk PPP. Pekerjaan Umum Regulasi baru menyesuaikan persyaratan untuk investasi dengan regulasi relevan yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Inilah perubahan-perubahannya: Jasa konstruksi (kontraktor) dengan teknologi canggih, risiko tinggi, dan/atau nilai pekerjaan sebesar lebih dari Rp 50 miliar, kepemilikan asing maksimum adalah 67% atau 70% untuk investor dari negara-negara ASEAN; Jasa konsultasi konstruksi dengan teknologi canggih, risiko tinggi dan/atau nilai pekerjaan sebesar lebih dari Rp 10 miliar, kepemilikan asing maksimum adalah 67% atau 70% untuk investor dari negara-negara ASEAN; dan Pasokan air minum, kepemilikan asing maksimum adalah 95%. Industri Pelet dan Produksi Biomassa Investasi asing dulunya hanya diizinkan jika bermitra dengan SME lokal. Peraturan baru saat ini menyatakan bahwa investasi asing diizinka 100%. Perdagangan Penjualan langsung dan broker berjangka dihapus dari daftar yang diperbarui. Secara otomatis, aktivitas-aktivitas ini terbuka terhadap kepemilikan asing dan meningkatnya kepemilikan pemegang saham asing dari 33% menjadi 67% untuk distributor dan gudang. Cari tahu bagaimana mendirikan perusahaan dagang di Indonesia dan garis besar pendirian bisnis. Transportasi Perubahan-perubahan dalam sektor ini adalah: Konstruksi Terminal Darat untuk Fasilitas Umum dan Barang, dari tertutup menjadi terbuka terhadap kepemilikan asing sebesar 49%, dan Uji Kendaraan, dari tertutup menjadi terbuka terhadap kepemilikan asing sebesar 49%. Transportasi Penumpang di Darat. Dulunya tertutup 100% terhadap investor asing, sekarang terbuka sebesar 49%. Anda bisa mengunduh file Daftar Negatif Investasi 2016 di sini. Â Read Full Bio Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.
Home Blog Jenis Izin Usaha di Indonesia, Syarat dan Prosedur Perizinannya Izin Usaha | Pendirian Bisnis Jenis Izin Usaha di Indonesia, Syarat dan Prosedur Perizinannya InCorp Editorial Team 26 September 2024 11 minutes reading time Table of Contents Pengertian Izin Usaha di Indonesia Manfaat Pembuatan Izin Usaha Jenis-Jenis Izin Usaha yang ada di Indonesia Regulasi Berdasarkan Ketentuan Legal Prosedur Perizinan Usaha Dokumen yang dibutuhkan Cara Mendapatkan Izin Usaha Klasifikasi izin usaha bagi PT PMA di Indonesia, sebagai berikut: Permudah Urusan Perizinan Usaha Anda dengan InCorp Indonesia Di Indonesia, memulai dan menjalankan usaha memerlukan kepatuhan terhadap berbagai regulasi, termasuk perizinan usaha. Izin usaha ini berfungsi sebagai legalitas yang sah bagi bisnis Anda, memberikan perlindungan hukum, serta membuka akses ke berbagai fasilitas dan peluang bisnis. Namun, proses mendapatkan izin usaha seringkali dianggap rumit dan membingungkan bagi banyak pengusaha, terutama yang baru memulai. Kesulitan-kesulitan ini akan menjadi mudah jika Anda mengetahui syarat dan prosedurnya dengan baik. Kami akan menguraikan berbagai jenis izin usaha yang umum di Indonesia, serta syarat dan prosedur perizinannya. Dengan memahami informasi ini, Anda dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik dan menghindari hambatan dalam proses perizinan usaha Anda. Pengertian Izin Usaha di Indonesia Di Indonesia, izin usaha adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah yang memberikan hak kepada individu atau badan usaha untuk menjalankan kegiatan bisnis tertentu. Izin ini berfungsi sebagai bukti legalitas usaha, memberikan perlindungan hukum, serta membuka akses ke berbagai fasilitas dan peluang bisnis. Dengan memiliki perizinan berusaha, pengusaha dapat beroperasi secara sah dan menghindari sanksi atau tindakan hukum yang mungkin timbul akibat kegiatan usaha yang tidak berizin. Izin usaha merupakan hal penting untuk setiap sektor bisnis untuk melakukan kegiatan usaha sesuai dengan hukum di hampir wilayah di seluruh dunia. Di Indonesia, ada lisensi atau izin yang harus diperoleh untuk melakukan kegiatan usaha secara hukum. Entah mendirikan sebuah perusahaan, pasar produk Anda, atau melakukan kegiatan perdagangan. Pemerintah akan mengeluarkan izin setelah bisnis telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan. Baca juga: Mudah Urus Izin Usaha di Indonesia dengan OSS Manfaat Pembuatan Izin Usaha Memperoleh izin berusaha adalah wajib bagi setiap entitas bisnis di Indonesia, entah mereka usaha kecil dan menengah atau perusahaan skala besar. Lisensi menjadi penting untuk perusahaan karena ini akan melegalkan kegiatan bisnis mereka di Indonesia. Tanpa izin kegiatan usaha Anda berpotensi ditutup oleh pemerintah. Legalitas Usaha: Perizinan usaha memberikan bukti bahwa bisnis Anda beroperasi secara legal dan sah di mata hukum. Hal ini meningkatkan kepercayaan konsumen, mitra bisnis, dan pihak-pihak terkait lainnya terhadap perusahaan Anda. Perlindungan Hukum: Dengan memiliki izin usaha, Anda mendapatkan perlindungan hukum dari potensi sengketa atau tuntutan yang mungkin timbul terkait kegiatan usaha Anda. Perizin usaha juga memberikan kepastian hukum dalam menjalankan operasional bisnis. Akses ke Fasilitas dan Peluang Bisnis: Banyak fasilitas dan peluang bisnis, seperti pinjaman modal dari bank, program pemerintah, atau kerjasama dengan perusahaan lain, mensyaratkan kepemilikan izin berusaha. Dengan memiliki izin berusaha, Anda dapat mengakses berbagai fasilitas dan peluang tersebut untuk mengembangkan bisnis Anda. Meningkatkan Kredibilitas: Izin berusaha meningkatkan kredibilitas dan profesionalisme perusahaan Anda di mata konsumen dan mitra bisnis. Hal ini dapat membantu Anda membangun reputasi yang baik dan memperluas jaringan bisnis Anda. Mempermudah Administrasi: Izin berusaha juga mempermudah berbagai urusan administrasi, seperti pembayaran pajak, pengurusan tenaga kerja, dan perizinan lainnya. Dengan memiliki izin berusaha, Anda dapat mengelola bisnis Anda dengan lebih efisien dan terorganisir. Membuka Peluang Ekspor-Impor: Bagi pengusaha yang ingin melakukan kegiatan ekspor-impor, kepemilikan izin berusaha menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi. Dengan memiliki izin berusaha, Anda dapat memperluas pasar dan meningkatkan potensi bisnis Anda di tingkat internasional. Baca juga: Memahami Berbagai Jenis Izin Usaha di Indonesia Jenis-Jenis Izin Usaha yang ada di Indonesia Indonesia memiliki berbagai jenis perizinan usaha yang diperlukan untuk menjalankan bisnis secara legal. Izin-izin ini bervariasi tergantung pada jenis usaha, skala usaha, dan lokasi usaha. Berikut adalah beberapa jenis perizinan usaha yang umum di Indonesia: NIB (Nomor Induk Berusaha) NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS. NIB berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan, serta berfungsi sebagai syarat untuk mendapatkan izin berusaha dan izin komersial atau operasional sesuai dengan bidang usahanya. SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha) SKDU adalah surat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat yang menyatakan bahwa suatu usaha berdomisili di lokasi tertentu. SKDU diperlukan untuk mengurus berbagai perizinan usaha lainnya. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) NPWP adalah nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, untuk keperluan administrasi perpajakan. NPWP wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Surat Izin UD (Usaha Dagang) Surat Izin UD adalah izin yang diperlukan untuk menjalankan usaha dagang atau perdagangan. Izin ini biasanya dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. SITU (Surat Izin Tempat Usaha) SITU adalah izin yang menyatakan bahwa suatu tempat layak digunakan untuk kegiatan usaha tertentu. SITU biasanya dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat setelah melakukan pemeriksaan terhadap lokasi usaha. Surat Izin Prinsip Surat Izin Prinsip adalah izin yang diberikan kepada perusahaan asing atau perusahaan dengan kepemilikan asing mayoritas untuk melakukan investasi di Indonesia. SIUI (Surat Izin Usaha Industri) SIUI adalah izin yang diperlukan untuk menjalankan usaha di bidang industri. Izin ini biasanya dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian atau dinas terkait di tingkat provinsi. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) SIUP adalah izin yang diperlukan untuk menjalankan usaha di bidang perdagangan. Izin ini biasanya dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan atau dinas terkait di tingkat provinsi. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) TDP adalah bukti pendaftaran perusahaan yang dikeluarkan oleh kantor pendaftaran perusahaan setempat. TDP diperlukan untuk mengurus berbagai perizinan usaha lainnya. SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) SIUJK adalah izin yang diperlukan untuk menjalankan usaha di bidang jasa konstruksi. Izin ini biasanya dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). HO (Surat Izin Gangguan) HO adalah izin yang menyatakan bahwa suatu usaha tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar. HO biasanya dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat setelah melakukan pemeriksaan terhadap dampak lingkungan usaha. IMB (Izin Mendirikan Bangunan) IMB adalah izin yang diperlukan untuk mendirikan bangunan baru atau mengubah bangunan yang sudah ada. IMB biasanya dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat setelah melakukan pemeriksaan terhadap rencana bangunan dan kesesuaiannya dengan tata ruang wilayah. BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) BPOM adalah izin yang diperlukan untuk memproduksi atau mengedarkan produk makanan, obat-obatan, dan kosmetik. Izin ini dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) setelah melakukan pemeriksaan terhadap keamanan dan kualitas produk. SLF (Sertifikat Laik Fungsi) SLF adalah sertifikat yang menyatakan bahwa suatu bangunan layak digunakan sesuai dengan fungsinya. SLF biasanya dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat setelah melakukan pemeriksaan terhadap kelayakan bangunan. Izin Lingkungan Izin Lingkungan adalah izin yang diperlukan untuk usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan. Izin ini biasanya dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau dinas terkait di tingkat provinsi setelah melakukan penilaian terhadap dampak lingkungan usaha. Izin Lokasi Izin Lokasi adalah izin yang menyatakan bahwa suatu lokasi layak digunakan untuk kegiatan usaha tertentu. Izin Lokasi biasanya dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat setelah melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian lokasi usaha dengan tata ruang wilayah. TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) TDUP adalah izin yang diperlukan untuk menjalankan usaha di bidang pariwisata. Izin ini biasanya dikeluarkan oleh Kementerian Pariwisata atau dinas terkait di tingkat provinsi. Baca juga: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP): Definisi, Jenis, Prosedur dan Contohnya Regulasi Berdasarkan Ketentuan Legal Berdasarkan 2015 peraturan, semua perusahaan asing yang baru terbentuk harus mengajukan permohonan izin usaha dengan menyediakan audit keuangan mereka agar dapat menerapkan untuk izin berusaha tetap dan izin lain yang diperlukan seperti izin impor, dll Melalui peraturan baru ini, pemerintah berniat untuk memastikan bahwa setiap investor asing akan merealisasikan rencana investasi mereka bukan hanya menyampaikan rencana investasi mereka ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di atas kertas. Oleh karena itu investasi asing di Indonesia dapat membuktikan bahwa perusahaan mereka berjalan dengan baik sesuai dengan tujuannya. Prosedur Perizinan Usaha Setiap jenis perizinan usaha memiliki persyaratan dan prosedur perizinan yang berbeda-beda. Namun, secara umum, berikut adalah tahapan yang perlu Anda lalui untuk mendapatkan perizinan usaha di Indonesia: Pendaftaran NIB: Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendaftar Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS). NIB adalah identitas pelaku usaha yang wajib dimiliki sebelum mengurus perizinan lainnya. Memenuhi Persyaratan Khusus: Setelah memiliki NIB, Anda perlu memenuhi persyaratan khusus yang berlaku untuk jenis perizinan usaha yang Anda ajukan. Persyaratan ini dapat berupa dokumen legalitas perusahaan, izin lokasi, izin lingkungan, sertifikasi kompetensi, dan lain sebagainya. Pengajuan Permohonan: Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda dapat mengajukan permohonan izin berusaha melalui OSS atau instansi terkait. Pastikan semua dokumen yang Anda lampirkan lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan dan Verifikasi: Instansi terkait akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap permohonan Anda. Proses ini dapat melibatkan kunjungan lapangan untuk memeriksa kesesuaian lokasi usaha dan kelengkapan fasilitas. Penerbitan Izin Usaha: Jika permohonan Anda disetujui, instansi terkait akan menerbitkan perizinan usaha yang Anda ajukan. Perizinan usaha ini biasanya memiliki masa berlaku tertentu dan perlu diperpanjang secara berkala. Contoh Persyaratan Spesifik Untuk mendirikan PT: Anda perlu mengajukan permohonan pendirian PT ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, melengkapi akta pendirian, serta mendapatkan pengesahan dari Menteri. Untuk menjalankan usaha perdagangan: Anda perlu mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Kementerian Perdagangan atau dinas terkait di tingkat provinsi. Untuk menjalankan usaha industri: Anda perlu mengurus Surat Izin Usaha Industri (SIUI) dari Kementerian Perindustrian atau dinas terkait di tingkat provinsi. Untuk usaha yang berdampak lingkungan: Anda perlu mengurus Izin Lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau dinas terkait di tingkat provinsi. Penting untuk diingat bahwa persyaratan dan prosedur perizinan usaha dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, selalu pastikan Anda mendapatkan informasi terbaru dari sumber yang terpercaya, seperti situs resmi OSS atau instansi terkait. Persyaratan izin usaha: Sebuah perizinan usaha tetap akan diberikan kepada Perusahaan PMA setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut: Telah di tahap produksi Telah melampaui waktu yang ditentukan (3 tahun) Prosedur permohonan: Sebuah Perusahaan PMA dapat mengajukan permohonan izin permanen untuk Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD). Mengenai penerbit, itu tergantung pada lisensi investasi asing, kegiatan usaha, dan juga domisili perusahaan; pemohon harus melengkapi dan menandatangani formulir permohonan perizinan berusaha di BKPM atau kantor BKPMD dan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan; dan BKPM atau BKPMD petugas akan memeriksa semua file dan kelayakan dan kelengkapan aplikasi, dan kemudian mengeluarkan sertifikat lisensi permanen Dokumen yang dibutuhkan Dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus izin usaha dapat bervariasi tergantung pada jenis izin yang Anda ajukan dan skala usaha Anda. Namun, secara umum, berikut adalah beberapa dokumen yang umumnya diperlukan: Copy persetujuan izin untuk investasi; Copy Akta pendirian dan perubahannya; Copy domisili perusahaan, NPWP, dan TDP; Salinan kontrak / sewa tempat usaha dan sertifikat dari pemilik bangunan; Copy KTP dan paspor dari KITAS untuk orang asing; Izin Gangguan Act dan Izin Lokasi (SITU); Daftar peralatan kantor dan peralatan industri; dan Struktur organisasi perusahaan Cara Mendapatkan Izin Usaha Mendapatkan perizinan berusaha membutuhkan beberapa langkah yang harus Anda lewati. Anda bisa menggunakan informasi yang kami berikan di bawah ini untuk mempermudah prosesnya: Waktu Pemrosesan: Setelah memenuhi semua persyaratan dokumentasi, waktu pemrosesan untuk aplikasi izin berusaha biasanya membutuhkan waktu 14 hari kerja. Namun, waktu pemrosesan dapat bervariasi tergantung pada jenis izin berusaha dan kompleksitas permohonan Anda. Masa Berlaku Izin Usaha: Sebuah izin berusaha umumnya berlaku selama 30 tahun. Namun, beberapa jenis izin berusaha mungkin memiliki masa berlaku yang lebih pendek dan perlu diperpanjang secara berkala. Pastikan Anda mengetahui masa berlaku izin berusaha Anda dan melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis. Informasi Lebih Lanjut: Jika Anda membutuhkan informasi lebih rinci tentang cara mendapatkan perizinan usaha atau ingin mendapatkan bantuan profesional dalam proses perizinan, Anda dapat menghubungi Incorp melalui formulir kontak yang tersedia. Tim ahli mereka siap membantu Anda dalam mengurus segala keperluan perizinan usaha Anda. Klasifikasi izin usaha bagi PT PMA di Indonesia, sebagai berikut: Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan umum, barang, atau jasa lainnya harus memiliki izin berusaha Sebuah perusahaan yang bergerak di industri manufaktur di luar minyak, gas, dan panas bumi, harus memiliki perizinan usaha industri; Sebuah perusahaan yang bergerak di industri lain, seperti konstruksi, harus memiliki izin berusaha konstruksi; dan Lisensi lainnya berdasarkan kegiatan bisnis perusahaan Permudah Urusan Perizinan Usaha Anda dengan InCorp Indonesia Memulai dan menjalankan bisnis di Indonesia memerlukan pemahaman yang baik tentang berbagai jenis perizinan usaha, serta persyaratan dan prosedur perizinannya. Meskipun prosesnya mungkin tampak rumit, dengan informasi yang tepat dan persiapan yang matang, Anda dapat menghindari hambatan dan mempercepat proses perizinan usaha Anda. Namun, jika Anda merasa kewalahan atau ingin memastikan proses perizinan berjalan lancar tanpa kendala, InCorp Indonesia siap membantu Anda. Dengan pengalaman dan keahlian kami dalam bidang perizinan usaha, kami dapat membantu Anda mengurus segala keperluan perizinan, mulai dari persiapan dokumen hingga pengajuan permohonan, sehingga Anda dapat fokus pada pengembangan bisnis Anda. Jangan biarkan proses perizinan usaha menghambat langkah Anda. Percayakan urusan perizinan Anda kepada InCorp Indonesia dan nikmati kemudahan serta efisiensi dalam memulai dan menjalankan bisnis Anda di Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut tentang layanan proses perizinan usaha kami, kunjungi halaman Layanan Proses Izin Usaha atau hubungi tim kami di InCorp Indonesia. Kami siap membantu Anda mewujudkan impian bisnis Anda di Indonesia. Read Full Bio Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.
Home Blog Cara Memperoleh Izin Usaha di Indonesia Uncategorized Cara Memperoleh Izin Usaha di Indonesia InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 3 minutes reading time Table of Contents Izin Usaha Indonesia Hubungi Kami Izin Usaha Indonesia Masalah perizinan dibentuk oleh Presiden Instruksi Nomor 5 Tahun 1984 tanggal 11 April 1984 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pengendalian Perizinan di bidang usaha. Terdapat peraturan untuk memastikan bahwa setiap bisnis dapat mengajukan permohonan izin dengan lancar, secara hukum dan secara terstruktur. Sebuah izin usaha diperlukan untuk setiap kegiatan usaha oleh usaha kecil dan menengah serta usaha skala besar, termasuk perusahaan investasi asing. Memiliki izin usaha mengidentifikasi bisnis Anda dan operasi yang sah dan diizinkan oleh pihak yang berwenang. Izin Usaha yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) untuk perusahaan yang didirikan dalam rangka sebuah perusahaan investasi asing (PMA). Sebuah Lisensi bisnis dikeluarkan sebagai izin operasional untuk melakukan kegiatan bisnis komersial dalam perdagangan barang dan jasa. Klasifikasi izin usaha untuk PMA: Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan umum, barang atau jasa lainnya harus memiliki izin usaha. Sebuah perusahaan yang bergerak di industri manufaktur di luar sektor minyak, gas dan panas bumi harus memiliki izin usaha industri. Persyaratan izin usaha: Sebuah izin usaha tetap akan diberikan kepada PMA jika memenuhi persyaratan sebagai berikut: Telah di produksi Memenuhi batas waktu tertentu (3 tahun) Prosedur permohonan: Sebuah PMA dapat mengajukan permohonan izin permanen kepada Kepala BKPM atau BKPMD (BKPM wilayah / provinsi). Hal ini tergantung pada izin investasi asing, apakah itu akan diterbitkan oleh BKPM atau BKPMD. Hal ini juga tergantung pada domisili perusahaan. Pemohon melengkapi dan menandatangani formulir permohonan izin usaha di kantor BKPM atau BKPMD dan menempel dokumen yang diperlukan. BKPM atau BKPMD petugas akan memeriksa semua file dan kelayakan dan kelengkapan aplikasi, dan mengeluarkan sertifikat lisensi permanen. Persyaratan: Copy persetujuan izin untuk investasi Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya. Copy domisili perusahaan, NPWP dan TDP. Salinan kontrak / sewa tempat usaha dan sertifikat dari pemilik bangunan. Copy KTP dan paspor atau KITAS untuk orang asing. Izin Gangguan Act dan Izin Lokasi (SITU) Daftar peralatan kantor dan Peralatan Industri Struktur organisasi perusahaan  Peraturan terbaru: 45 Sektor Bisnis Tambahan tak Lagi Perlu Mengajukan Izin Tambahan  Berdasarkan bentuk peraturan baru awal tahun 2015 semua perusahaan asing baru dan perusahaan asing yang sampai saat ini masih belum memiliki izin usaha harus dilakukan audit keuangan sebelum mereka dapat mengajukan permohonan izin usaha tetap dan juga izin terkait lainnya (izin impor, dll.) yang penting bagi banyak perusahaan. Peraturan baru ini ingin memastikan bahwa semua investor asing yang menyadari rencana investasi mereka dan tidak hanya mengajukan rencana investasi ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hanya hanya di atas kertas, yang sering terjadi di masa silam. Proses waktu dan validitas: Proses izin usaha tetap membutuhkan 14 hari kerja. Sebuah izin usaha permanen untuk PMA berlaku selama 30 tahun. Hubungi Kami Silakan kirimkan pertanyaan Anda dengan mengisi form dibawah ini. Tim konsultan kami akan segera menjawab pertanyaan Anda melalui email atau telepon. Read Full Bio Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.
Home Blog Bagaimana Melakukan Pendaftaran Merek Dagang di Indonesia? Registrasi Produk Bagaimana Melakukan Pendaftaran Merek Dagang di Indonesia? InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 5 minutes reading time Table of Contents Pendaftaran Merek Dagang di Indonesia Pendaftaran Merek Dagang di Indonesia Di Indonesia, merek dagang diatur dalam UU merek dagang No 15 Tahun 2001 Dibawah kendali direktorat jenderal hak kekayaan intelektual. Menurut UU, merek dagang adalah tanda atau simbol dalam bentuk kata, angka, huruf, angka, warna, komposisi, simbol atau kombinasi yang digunakan utnuk membedakan barang barang atau jasa mereka dari satu orang atau badan usaha lainnya. Seiring dengan peningkatan yang signifikan dalam persaingan bisnis global, kebanyakan pebisnis juga menyadari pentingnya peningkatan perlindungan merek dagang sebagai aset perusahaan besar untuk kelangsungan hidup bisnis. Untuk negara-negara yang sudah menjadi anggota dari Perjanjian Madrid dan Protokol, pendaftaran merek dagang akan dilakukan melalui satu aplikasi ke kantor kekayaan intelektual nasional atau regional. Negara-negara yang belum menjadi anggota dari sistem Madrid akan mendaftarkan merek dagang berdasarkan hukum merek dagang. #1 Pentingnya Pendaftaran Merek Dagang Merek dagang adalah aset berharga bagi setiap perusahaan karena merek dagang dianggap kekayaan intelektual (IP). Di Indonesia, hal itu disarankan untuk mendaftarkan merek dagang Anda sebelum melakukan bisnis karena tingginya tingkat pembajakkan IP. Anda mungkin mendapat beberapa keuntungan dari mendaftarkan merek dagang Anda, seperti: Prioritas hak konstitusional sebagai pertama yang mengajukan. Orang atau badan hukum yang pertama untuk mengajukan merek dagang pada umumnya telah prioritas untuk menggunakan merek dagang terdaftar Perlindungan eksklusif dari produk (barang dan jasa) dari klaim pelanggaran oleh orang lain dalam kegiatan perdagangan Penguatan hukum dari posisi pemilik merek dagang di pengadilan jika ada litigasi Sebagai nilai tambah dari barang atau jasa dalam kualitas dan reputasi untuk umum #2 Praktek Pendaftaran Merek Mendaftarkan merek dagang mungkin memakan waktu dan mahal. Di Indonesia, jika semua berjalan dengan baik, perusahaan asing membutuhkan sekitar 12-24 bulan untuk menyelesaikan proses pendaftaran. Tidak ada jaminan aplikasi akan disetujui dan tidak ada pengembalian biaya dibuat jika aplikasi ditolak. Berikut adalah beberapa prosedur dalam pendaftaran merek dagang di Indonesia: Cari Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (proksi). Menurut UU Merek Indonesia, pelamar asing yang diperlukan untuk memproses pendaftaran merek dagang melalui konsultan IP lokal dengan Kekuatan ditandatangani Jaksa dan Deklarasi Hak. Pastikan bahwa merek dagang yang diusulkan sesuai dengan aturan. Beberapa kondisi dapat menyebabkan aplikasi penolakan seperti: kesamaan fitur penting dengan produk terdaftar, produk yang terkenal atau dengan indikasi geografis dikenal; bertentangan dari tatanan moral, agama atau masyarakat; dan telah menjadi milik umum. Melakukan penelitian awal untuk memastikan bahwa merek dagang yang diusulkan Anda belum terdaftar oleh orang lain atau badan hukum. Memeriksa secara online adalah langkah pertama yang paling mudah, dengan mencari database informasi Indonesia merek dagang dari Ditjen HKI yang terintegrasi dengan (Organisasi World Intellectual Property) WIPO atau mencari di TMview ASEAN. Berdasarkan data terbaru diperbarui pada 2014, Indonesia memiliki sekitar 364.363 tanda terdaftar, tidak termasuk yang dalam status pending, jadi penting memastikan bahwa merek dagang yang diajukan tidak sesuai untuk persetujuan. Persyaratan lengkap dengan benar dan menyeluruh, tidak meninggalkan apa-apa yang tidak lengkap. Prosedur umum pendaftaran merek dagang terdiri dari pemeriksaan formal, materiil dan pengumuman. i. Formal Pemeriksaan The Ditjen HKI pemeriksa memeriksa apakah aplikasi tersebut sesuai dengan persyaratan dan ini mungkin memerlukan 30 hari. Ini termasuk barang-barang seperti apakah informasi tentang pemohon selesai dan ditulis dalam bahasa Indonesia, rincian dari tanda dan spesifikasi, dan jika feewas pengajuan yang diajukan. ii. Substantif Ulasan Tahap ini memutuskan apakah permohonan disetujui atau ditolak. Proses materiil fitur merek dagang mungkin memakan waktu hingga 90 hari. iii. Pengumuman Setelah disetujui, merek dagang akan diumumkan di Merek Resmi Jurnal selama 3 bulan dan terbuka untuk keberatan atau oposisi. Jika tidak ada keberatan yang signifikan dalam waktu 3 bulan, sertifikat merek dagang akan diterbitkan dan berlaku selama 10 tahun. Hal ini juga terbarukan #3 Kegunaan Registrasi ® Trademark dan ™ Trademark Mendaftarkan merek dagang Anda tidak menjamin akan benar-benar aman. Oleh karena itu, menggunakan ® atau ™ di merek dagang dapat menegaskan kepada publik bahwa merek dagang Anda terdaftar adalah cara lain yang baik untuk menghindari pelanggaran merek dagang Anda. Anda tidak diwajibkan atau diperlukan untuk mendapatkan izin untuk menggunakan simbol ini. Simbol ® digunakan setelah Ditjen HKI mengeluarkan sertifikat merek dagang dan ™ adalah untuk merek dagang disetujui yang belum secara resmi telah terdaftar belum. Di Indonesia, pendaftaran merek dagang berlaku secara nasional dan dalam kasus merek dagang tidak digunakan selama 3-5 tahun dari tanggal pendaftaran, sertifikat akan dicabut. Ini berarti bahwa pemegang akan kehilangan hak-haknya untuk merek dagang. Saat ini, pemerintah Indonesia sedang dalam proses merevisi UU Trademark Indonesia, yang akan digantikan oleh Madrid Protocol pada akhir 2015. Di bawah Protokol Madrid, pelamar asing dapat mendaftarkan merek dagang mereka dalam satu aplikasi, satu bahasa, dengan satu tunggal kantor, satu set biaya dan satu mata uang. Dengan proses pendaftaran ini, Indonesia masih akan memiliki hak untuk memutuskan apakah untuk melindungi merek dagang yang diusulkan atau tidak. Namun demikian, perusahaan asing yang mendaftarkan merek dagang mereka melalui rute internasional masih membutuhkan bantuan hukum bagi pemahaman yang komprehensif tentang legalitas menjalankan bisnis di Indonesia. Hal ini dapat mencegah setiap sengketa atau pelanggaran masa depan. Sebagai salah satu perusahaan Market Entry dan konsultasi bisnis terkemuka Di Indonesia, Cekindo memiliki pengalaman luas untuk membantu perusahaan dan badan asing dalam hal pendaftaran merek di Indonesia. Read Full Bio Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.