Membuka Perusahaan E-Commerce di Indonesia

Sejak dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2016, investor asing sekarang dapat membuka sebuah bisnis e-commerce dengan 100 persen kepemilikan penuh untuk orang asing. Kondisi ini membuka peluang bagi e-commerce bisnis untuk sepenuhnya berkembang di Indonesia.

Pada artikel ini, kami akan menunjukkan Anda secara mendalam tentang membangun bisnis e-commerce di Indonesia. Karena ada banyak hal untuk dipatuhi, maka Anda perlu memperhatikan setiap detail kecil untuk memanfaakan kesempatan ini (Baca: Bagaimana mendirikan perusahaan di Indonesia).

Definisi E-commerce

Semua perusahaan online, yang berfokus pada pasar jual beli, website untuk promo harian, website untuk mencari atau mendapatkan harga spesial, layanan yang bersifat online, dan website untuk tempat mencari suatu daftar.

Kesadaran akan trend yang berkembang

Kesadaran akan betapa pentingnya internet untuk kehidupan telah jauh meningkat dari tahun ke tahun. Implikasi juga bertumbuh besar. Pada tahun 2016, 40% dari total populasi Indonesia memiliki akses internet. Tren smartphone dan internet di kalangan masyarakat Indonesia juga mendorong sektor dalam belanja secara online, yang pada tahun 2016 diperkirakan meningkat secara dua kali lipat dari tahun lalu (hingga USD 20 milyar). Selain itu, untuk industri ritel online, juga memberikan kontribusi hingga 5% dari total ekonomi, dibandingkan dengan hanya 0,7% pada tahun 2015. Jadi, per 1 Juni 2016, sektor e-commerce tidak lagi termasuk di daftar investasi negatif.

Apakah Layak untuk Melakukan Investasi Asing hingga 100%

E-commerce untuk perusahaan asing dapat dimiliki oleh orang asing hingga 100% jika perusahaan melakukan investasi minimal Rp 100 miliar atau sekitar USD 7,4 juta. Perusahaan-perusahaan yang melakukan investasi kurang dari Rp 100 miliar hanya bisa memiliki total 49% dari jumlah orang asing. Jika perusahaan Anda berinvestasi kurang dari Rp 10 miliar tetapi dapat membuka kesempatan kerja setidaknya 1.000 orang lokal di Indonesia, maka anda juga dapat memiliki hak hingga 100% untuk investor asing (Baca: Daftar investasi negatif terbaru).

Catatan Penting – Mengenai Pembatasan:

1. Berikut adalah contoh jenis bisnis e-commerce yang dapat dimiliki oleh 100% kepemilikan asing:

  • Website untuk reservasi yang memungkinkan pengguna untuk memesan suatu layanan (hotel atau restoran).
  • Portal web yang mempublikasikan konten seperti artikel, audio, dan video namun kontentnya disediakan atau dibuat oleh pengguna atau pengunjung.
  • Situs website jual beli yang memungkinkan penjual untuk memungkinkan bertemunya penjual dan pembeli.

2. Di bawah ini adalah jenis-jenis bisnis E-commerce yang tidak dapat dimiliki oleh asing secara 100% (maksimal 49% dari kepemilikan asing):

  • Konten penerbitan yang dibuat oleh perusahaan itu sendiri: situs-situs yang menerbitkan dan sekaligus membuat isinya, dalam bentuk tertulis, audio, atau video, tapi isinya dibuat oleh perusahaan itu sendiri.
  • Situs website jual beli yang memungkinkan penjual untuk mengiklankan produk atau jasa mereka.
  • Jasa distribusi website yang memungkinkan perusahaan untuk menyediakan layanan untuk menyampaikan konten.

Haruskah saya melakukan pendaftaran produk untuk E-Commerce Bisnis?

Jika Anda menjual produk lokal, maka Anda tidak perlu untuk melakukan pendaftaran produk. Namun jika Anda menjual produk impor, Anda harus mendaftar produk Anda sebelum menjual produk tersebut secara online.

Jenis-Jenis Bisnis E-Commerce

Pada umumnya ada 3 jenis bisnis e-commerce di Indonesia. Mereka:

  1. E-commerce bisnis untuk pelanggan. Merupakan E-commerce yang memiliki pertumbuhan yang cepat dan paling banyak di minati di Indonesia, yang lebih berfokus pada penyediaan kebutuhan pelanggan.
  2. E-commerce bisnis untuk bisnis. Jenis E-commerce yang pada umumnya menyediakan kebutuhan bisnis lainnya.
  3. E-commerce bisnis bagi pemerintah. E-Commerce jenis terakhir ini lebih berfokus pada penyediaan kebutuhan pemerintah lokal, regional, maupun pusat.

Trend dari Sektor Bisnis E-commerce di Indonesia

Saat ini, Sektor Bisnis E-commerce adalah salah satu yang paling populer di industri E-commerce di Indonesia. Hampir semua dari para pebisnis berfokus pada bisnis e-commerce bagi pelanggan. Termasuk sektor dalam Baju atau pakaian, alas kaki atau sepatu, buku, kosmetik, tas, jam tangan, aksesoris mobil, tiket pesawat, serta telepon seluler atau smartphone.

namun terdapat juga tren yang berkembang di jasa transportasi (seperti Uber atau Grab), pariwisata dan akomodasi, serta makanan dan minuman.

Peraturan untuk E-commerce Bisnis dengan kurang dari Rp 100 Miliar Investasi

Regulation about ecommerce company - cekindoDengan modal kurang dari Rp 100 miliar Anda tetap dapat membuka usaha di Indonesia berdasarkan peraturan usaha mikro, kecil, dan menengah, yang dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013. Namun, kepemilikan asing hanya dapat mencapai maksimal 49%.  Berikut adalah penjelasannya:

 

  1. Usaha mikro:Investasi kurang dari Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan) dengan pendapatan Rp 300 juta per tahun.
  2. Usaha Menengah: Investasi Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan) dengan pendapatan dari Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar per tahun.
  3. Usaha Kecil:Investasi dari Rp 50 juta menjadi Rp 500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan) dengan pendapatan dari Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar per tahun.

Membangun E-Commerce Bisnis di Indonesia

Berikut merupakan langkah-langkah sesuai hukum dalam membangun bisnis E-commerce di Indonesia, baik perusahaan besar, mikro, kecil, dan menengah:

1. Daftarkan perusahaan Anda

Dalam proses ini, Anda perlu untuk mendapatkan akta pembentukan perusahaan dan berkonsultasi dengan notaris. Selanjutnya, notaris akan membantu Anda untuk memeriksa ketersediaan nama perusahaan Anda dengan mengakses data di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kemudian, notaris akan mengeluarkan beberapa dokumen yang diperlukan untuk proses lebih lanjut dari pendaftaran perusahaan.

2. Mendapatkan Surat Keterangan Domisili

Surat keterangan domisili dapat diperoleh dalam pemerintahan lokal di mana bisnis Anda berada.

3. Mendapatkan ID Pajak

Surat domisili juga berfungsi sebagai dokumen persyaratan untuk membuat kartu pajak. Anda akan mendapatkan nomor pajak (NPWP) dan kartu pajak dari kantor pajak setempat.

4. Menyerahkan Aplikasi online kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Penyerahan aplikasi ini dilakukan secara online dan digunakan untuk mendaftarkan perusahaan Anda kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Anda harus mengirimkan aplikasi dengan semua dokumen yang telah dinyatakan sebelumnya, ditambah pernyataan bank dan laporan transaksi Anda.

5. Mendapatkan SIUP dan TDP

SIUP adalah izin usaha perdagangan permanen sedangkan TDP adalah tanda daftar perusahaan yang menyatakan bahwa bisnis Anda telah terdaftar secara resmi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Setelah Anda mengirimkan semua persyaratan dan dokumen, Anda bisa mendapatkan keduanya di kantor one-stop-service di kawasan tersebut.

6. Pendaftaran ke Departemen Tenaga Kerja.

Hal ini dilakukan hanya jika bisnis Anda memiliki lebih dari 10 staf atau memiliki pekerja dengan gaji minimal IRD 1 juta. Dengan mendaftarkan perusahaan Anda ke Departemen Tenaga Kerja, Anda memiliki kewajiban tertentu untuk memasukan pekerja Anda kedalam beberapa asuransi kesehatan dan asuransi kerja.

7. Menyiapkan bisnis E-commerce Anda secara hukum.

Setelah menyelesaikan semua persyaratan hukum, kini Anda dapat mulai untuk mendirikan bisnis E-commerce Anda secara hukum.

 

Bagaimana Cekindo Dapat Bantuan Anda

Cekindo dapat membantu perusahaan Anda untuk 100% kepemilikan asing dan kepemilikan sebagian. Dan yang terpenting, kami juga memberikan layanan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah untuk memasuki bisnis e-commerce Indonesia dengan mudah tanpa harus menjalani proses yang rumit. Kami menjamin bahwa mendaftar dan memulai bisnis Anda dengan kami adalah cara terbaik untuk mengurangi semua beban Anda terhadap banyaknya persyaratan dan birokrasi yang membingungkan di Indonesia.

Hubungi kami dan kami akan menemani anda.

Referensi:

http://www.indonesia-investments.com/news/todays-headlines/opening-foreign-investment-in-indonesia-e-commerce-industry/item6860
http://www.indonesia-investments.com/news/todays-headlines/indonesia-has-100-million-internet-users-internet-penetration-at-40/item6827
http://ecommerceiq.asia/faqs-indonesias-new-ecommerce-regulations/

http://www.lexology.com/library/detail.aspx?g=d54eeb4a-7a7c-447c-adf8-5c7d7538c0d0
https://www.techinasia.com/indonesia-lifts-ban-on-ecommerce-investments