Lebih Banyak Dukungan dari Pemerintah untuk Industri Mobil Listrik Baterai di Indonesia

Presiden Jokowi mengeluarkan PP 55/2019 tentang Akselerasi Program Mobil Listrik Baterai untuk Transportasi Jalan Raya pada 18 Agustus 2019 di Indonesia untuk mendorong lebih banyak investor yang menunjukkan minat berinvestasi di Indonesia.

Dengan kekhawatiran akan perubahan iklim, dan tujuan untuk memperkuat perekonomian lokal serta memangkas ketergantungan impor minyak, PP 55/2019 menjabarkan ukuran untuk mengakselerasi adopsi beberapa program mobil listrik baterai di Indonesia.

Ada lima arah utama untuk mempercepat program mobil listrik di Indonesia:

  • Kemajuan perkembangan industri mobil listrik lokal
  • Stasiun isi ulang dan peraturan tarif listrik mobil listrik
  • Insentif mobil listrik
  • Perlindungan lingkungan
  • Persyaratan teknis mobil listrik

 

Dalam artikel ini, Anda akan membaca lebih jauh tentang dukungan pemerintah INdonesia terkait adopsi program mobil listrik.

Berinvestasi di Indonesia: Industri Mobil Listrik

investing in electric vehicle in indonesia

Kemajuan Perkembangan Industri Mobil Listrik Lokal

Perusahaan mobil listrik atau komponen mobil listrik yang ingin terlibat dalam industri mobil listrik lokal harus memiliki izin usaha terkait untuk membangun fasilitas dan memanufaktur komponen mobil listrik.

Konstruksi fasilitas dapat dilakukan perusahaan sendiri atau perusahaan dapat menjalin kemitraan dengan perusahaan industri lain.

PP 55/2019 juga bertujuan meningkatkan kemitraan sektor swasta dan pemerintah dalam inovasi, riset dan pengembangan mobil listrik.

Peraturan ini lebih jau menentukan syarat konten lokal minimum sebesar 35% atau 40% pada 2019, tergantung jenis mobil listrik.

Namun, jumlahnya mungkin meningkat menjadi 80% antara 2026 dan 2030.

Untuk perusahaan yang tak memiliki kapasitas memroduksi komponen mobil listrik di Indonesia, mereka dapat mengimpor komponen berdasarkan Completely Knocked Down or Incompletely Knocked Down.

Distribusi kendaraan berbahan bakar fosil juga akan diatur pemerintah Indonesia.

Stasiun Isi Ulang dan Peraturan Tarif Listrik Mobil Listrik

Stasiun isi ulang mobil listrik harus disediakan oleh perusahaan terkait energi milik negara. Ketentuan akan dilaksanakan terlebih dahulu oleh penyedia listrik negara PT PLN. Lalu PLN dapat bermitra dengan badan usaha milik swasta. Perusahaan dengan izin usaha pasokan listrik adalah yang diizinkan untuk melakukan penjualan listrik dari stasiun isi ulang.

Insentif Mobil Listrik

Dalam upaya mengakselerasi industri mobil listrik, pemerintah Indonesia akan menawarkan beragam insentif kepada perusahaan dalam bentuk fiskal dan non fiskal. Contoh insentif fiskal adalah:

  • Diskon charging mobil
  • Keringanan pajak dan pajak impor
  • Dukungan dana untuk riset mobil listrik
  • Dukungan dana untuk konstruksi fasilitas mobil listrik
  • Sumber daya dan sertifikasi terkait industri mobil listrik

 

Contoh insentif non fiskal adalah:

  • Tak ada larangan akan penggunaan jalan tertentu
  • Hak manufaktur teknologi dengan paten dimiliki pemerintah
  • Perawatan keamanan dari area industri mobil listrik

 

Perlindungan Lingkungan

PP 55/2019 menyatakan bahwa semua limbah baterai mobil listrik diwajibkan untuk dikelola dan didaur ulang dengan benar oleh perusahaan pengelolaan limbah berlisensi. Perusahaan mobil listrik yang dapat mengelola dan menangani limbah mereka secara benar akan mendapat apresiasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Persyaratan Teknis Mobil Listrik

Semua mobil listrik, baik yang diimpor atau dimanufaktur/dirakit di Indonesia, harus melalui proses registrasi dan pengujian di Indonesa. Mereka harus mematuhi persyaratan teknis dan layak jalan, dan kriteria yang diatur dalam nomor registrasi bea cukai. Izin terkait akan mengalami uji periodik juga. Pengujian tipe mobil listrik mengizinkan otoritas mengklasifikasi mobil listrik sesuai kategori yang tepat.

Bagaimana Cekindo dapat Membantu Anda Berinvestasi di Indonesia

Cekindo memiliki pengetahuan mendalam akan pendirian bisnis dan kepatuhan hukum di Indonesia terkait berinvestasi di Indonesia. Ini adalah area kompleks yang menantang bagi pengusaha tapi tim ahli di Cekindo siap membantu.

Kami terus memberitahu Anda update terkini terkait perubahan peraturan dan menyarankan Anda bagaimana program mobil listrik akan diimplementasikan, bersama dengan peluang serta batasan hukum yang mungkin ada nantinya.

Biarkan kami membantu Anda mencapai mimpi berwirausaha yang ada di dalam diri Anda. Diskusikan rencana Anda dengan kami. Mulai dengan mengisi form berikut ini.

Cekindo Berpartisipasi Memberi Presentasi Mengenai Industri Kesehatan

Cekindo mendapat kesempatan emas untuk memberi presentasi mengenai industri kesehatan dan registrasi produk di Indonesia pada eksebisi Ingredients South East Asia.

Kepala Departemen Legal dan Korporasi Hukum Cekindo, Nurmia Agustina mendapat undangan sebagai pembicara pada hari kedua acara seminar yang digelar pada 6 April 2016 di Jakarta International Expo.

Ia membuat presentasi yang bertema ‘Doing Business in Indonesia: unlocking the Opportunities in This Region’. Ia menegaskan bahwa Indonesia merupakan pasar potensial yang besar di industri kesehatan karena demografi yang menguntungkan.

“Keputusan untuk masuk pasar Indonesia sangat penting. Indonesia adalah negara besar, kita memiliki lebih dari 250 juta penduduk. Kita adalah pasar terbesar di Asia Selatan. Tapi birokrasi di Indonesia cukup rumit, terutama bagi perusahaan yang baru karena mereka harus tahu peraturan, “kata Numia dalam presentasinya

Dengan pengalamannya di bidang ini, terutama dalam hal pendaftaran produk di Indonesia, Numia Agustina yang juga menjabat sebagai Principal Consultant di Cekindo juga menyajikanm beberapa informasi tentang cara melakukan bisnis di Indonesia, terutama berfokus pada kesehatan, suplemen, nutraceuticals dan sebagainya.

“Sebagai principal konsultan di Cekindo, saya mendapat kesempatan untuk terlibat dalam berbagai proyek termasuk terhubung dengan industri kesehatan, perangkat kedokteran, farmasi, suplemen makanan dan kosmetik,” katanya.

Ia juga memberi informasi kepada audien jika mendaftarkan produk kesehatan adalah langkah penting terutama untuk perusahaan asing dalam memperluas produk mereka. Pendaftaran perangkat medis di Indonesia adalah suatu hal yang sangat diatur di Indonesia. Produsen medis dan distributor medis Indonesia harus mengajukan permohonan lisensi produk medis sebelum produk mereka  dapat diimpor, dijual, dan digunakan di Indonesia.

Registrasi Produk di Indonesia

Di Indonesia, semua produk kesehatan juga produk makanan harus memenuhi semua persyaratan keselamatan untuk memasuki pasar.

Cekindo at Health Ingredients South East Asia Exhibition

Registrasi produk di Indonesia berada di bawah kendali Departemen Kesehatan dan Badan independen Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Untuk perangkat medis dan produk rumah tangga, akan secara langsung mendaftar ke Departemen Kesehatan untuk mendapatkan izin edar.

Sedangkan untuk kosmetik, suplemen makanan, makanan dan minuman, obat dan obat tradisional yang terdaftar untuk Badan Pengawas Obat dan Makanan. Untuk makanan impor, itu adalah suatu keharusan untuk mengajukan nomor registrasi ML dari BPOM dan proses pendaftaran reguler membutuhkan waktu antara 2 sampai 3 bulan tergantung pada produk. Dan untuk registrasi obat di Indonesia diatur secara ketat, dapat mengambil 1-3 tahun pendaftaran sebagai pemerintah Indonesia sebagian besar menganggap obat lokal diproduksi bukan obat impor.

Terdapat tiga alternatif mengenai cara mendaftarkan produk impor di Indonesia pendaftaran produk di bawah badan hukum di Indonesia, di bawah distributor lokal yang ditunjuk, dan di bawah pihak ketiga yang tepat. (Anda dapat membaca lebih lanjut tentang pendaftaran produk di sini).

Pameran Health ingredients South East sendiri mampu membawa lebih dari 1.000 pengunjung dari pasar kesehatan utama, bersama dengan lebih dari 5.500 peserta dan 260 peserta. Dukungan dari badan-badan pemerintah untuk pameran juga dapat dilihat dengan hadirnya perwakilan dari Badan Nasional Indonesia Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) selama acara.