Panduan Laporan Kegiatan Penanaman Modal di Indonesia

Mengacu pada Peraturan No. 6 tahun 2020, badan usaha di Indonesia wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) berisi laporan perkembangan atau konstruksi (jika bisnis belum beroperasi) dan laporan produksi atau operasi (jika kegiatan operasional telah berjalan).

Tidak melakukannya akan berakibat pada sanksi, seperti pencabutan izin usaha, pencabutan sertifikat pendaftaran, penutupan kantor cabang administrasi dan pengenaan sanksi administratif, yang dijatuhkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau dewan investasi terkait lainnya di Indonesia.

Perusahaan Mana Yang Harus Menyerahkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal di Indonesia?

Bisnis-bisnis berikut ini diwajibkan untuk menyerahkan LKPM ke BPOM:

  • Setiap subjek bisnis dengan nilai investasi lebih dari Rp50 juta (Cv, Firma, UD, Yayasan) dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • PT Lokal
  • PT PMA
  • Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
  • Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing
  • Kantor Perwakilan Perusahaan Jasa Konstruksi Asing
  • Kantor Perwakilan Minyak dan Gas Asing

Periode Pelaporan LKPM bagi Perusahaan di Indonesia

Perusahaan dengan nilai investasi antara Rp50 juta hingga Rp500 juta (disebut sebagai “Nilai Investasi I”) wajib menyampaikan laporan kegiatan investasi setiap enam bulan (semesteran). Tenggat waktunya adalah sebagai berikut:

  • Batas waktu semester I: 10 Juli
  • Batas waktu semester II: 10 Januari

 

Perusahaan dengan nilai investasi antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar (“Nilai Investasi II”) dan lebih dari Rp 10 miliar (“Nilai Investasi III”) wajib menyampaikan laporan kegiatan investasi setiap tiga bulan (triwulanan). Detailnya adalah sebagai berikut:

  • Periode Januari – Maret, LKPM harus disampaikan tanggal 10 April tahun berjalan.
  • Periode April – Juni, LKPM harus disampaikan tanggal 10 Juli tahun berjalan.
  • Periode Juli – September, LKPM harus disampaikan tanggal 10 Oktober tahun berjalan.
  • Periode Oktober – Desember, LKPM harus disampaikan tanggal 10 Januari tahun berikutnya.

 

Selanjutnya, bisnis dengan Nilai Investasi I harus memperhatikan hal-hal berikut:

  • Pihak-pihak yang mendapat izin usaha selama lima bulan pertama dalam satu semester wajib menyampaikan LKPM untuk pertama kali selama semester diterbitkannya izin usaha;
  • Pihak yang mendapat izin usaha selama bulan keenam suatu semester wajib menyampaikan LKPM untuk pertama kali pada semester berikutnya dari saat izin usaha diterbitkan.

 

Bisnis dengan Nilai Investasi II dan Nilai Investasi III harus mencatat poin-poin berikut:

  • Pihak-pihak yang mendapat izin usaha dalam dua bulan pertama setiap triwulan wajib menyampaikan LKPM untuk pertama kali selama triwulan izin usaha diterbitkan;
  • Pihak yang mendapat izin usaha pada bulan ketiga setiap triwulan wajib menyampaikan LKPM untuk pertama kali pada triwulan berikutnya dari saat izin usaha diterbitkan.

Prosedur Pelaporan LKPM ke BKPM

  • Alih-alih menggunakan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE), seperti yang sebelumnya diwajibkan dalam PP 7/2018, pengajuan LKPM kini harus diselesaikan melalui sistem OSS.
  • Untuk mengajukan LKPM, bisnis harus terlebih dahulu mendapatkan hak akses ke sistem OSS, yang diberikan saat mendaftar untuk NIB.
  • Verifikasi dan evaluasi input data realisasi investasi ke dalam LKPM sekarang harus diselesaikan melalui sistem OSS.

Tidak Yakin bagaimana Menyusun dan Menyampaikan LKPM Anda?

Jika Anda mengalami kesulitan, hal terbaik untuk dilakukan adalah berkonsultasi dengan konsultan profesional yang telah memiliki tahunan pengalaman dalam mempersiapkan dan menyerahkan laporan investasi, seperti Cekindo.

Hubungi kami sekarang dengan mengisi form di bawah ini. Anda juga dapat mengunjungi kantor kami di Jakarta, Bali dan Semarang. 

Peraturan Terbaru tentang Daftar Negatif Investasi 2016

Daftar Negatif Investasi 2016

Daftar Negatif Investasi telah dikeluarkan oleh BKPM pada 18 Mei 2016. Daftar Negatif Investasi ini menggantikan Daftar Negatif Investasi 2014.

Dalam Daftar Negatif Investasi sebelumnya, ada beberapa sektor yang tertutup terhadap investasi asing. Tapi sekarang sektor-sektor tersebut telah terbuka terhadap investasi asing. Ada juga sektor yang dihilangkan dari daftar. Ini berarti perusahaan di sektor tersebut dapat secara resmi beroperasi sebagai 100% perusahaan yang dimiliki asing. Ini membuka lebih banyak peluang bagi investor asing yang ingin mengembangkan bisnis atau memulai bisnis baru di Indonesia. Cari tahu bagaimana mendaftarkan perusahaan di Indonesia.

Berikut adalah beberapa industri dan sektor utama yang terdampak penyesuaian signifikan terhadap kepemilikan:

Pertanian

Peraturan sebelumnya mewajibkan rekomendasi dari Menteri Pertanian untuk beberapa kegiatan bsinis. Ada beberapa rekomendasi yang telah dihapuskan untuk kegiatan-kegiatan ini:
1. Menanam hasil pertanian untuk dimakan, termasuk pembibitan atau pembenihan dengan area lebih dari 25 HA,
2. Pemrosesan hasil pertanian dengan 20% utilisasi hasil pertanian dari bisnis sendiri, dan
3. Riset dan perkembangan terhadap organisme yang dimodifikasi secara genetik.

Konstruksi dan Instalasi Listrik Tegangan Tinggi

Dalam Daftar Negatif Investasi sebelumnya, tidak ada pembahasan mengenai investasi asing. Tapi dalam daftar terbaru, sektor ini sekarang terbuka sebesar 49% terhadap investasi asing.

Kelautan dan Perikanan

Daftar Negatif Industri 2016 menghapus perikanan dan pemrosesan produk perikanan dari daftar, dan mereka sekarang terbuka penuh terhadap kepemilikan asing. Namun, penambangan pasir laut tidak lagi terbuka untuk kepemilikan asing. Utilisasi koral membutuhkan rekomendasi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia.

Industri Serbuk Karet

Industri ini tadinya tertutup 100% terhadap investasi asing, tetapi sekarang investasi asing diizinkan 100% (jika Anda memiliki lisensi khusus dari Kementerian Industri Indonesia). Ketahui cara mendapatkan izin ekspor dan impor di Indonesia.

Sumber Daya Energi dan Mineral

Ada perubahan yang cukup signifikan dalam sektor ini. Peraturan baru mengubah skala Pembangkit Listrik (>10 MW), dan maksimum kepemilikan asing dari 95% menjadi 100% untuk PPP.

Pekerjaan Umum

Regulasi baru menyesuaikan persyaratan untuk investasi dengan regulasi relevan yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Inilah perubahan-perubahannya:

  1. Jasa konstruksi (kontraktor) dengan teknologi canggih, risiko tinggi, dan/atau nilai pekerjaan sebesar lebih dari Rp 50 miliar, kepemilikan asing maksimum adalah 67% atau 70% untuk investor dari negara-negara ASEAN;
  2. Jasa konsultasi konstruksi dengan teknologi canggih, risiko tinggi dan/atau nilai pekerjaan sebesar lebih dari Rp 10 miliar, kepemilikan asing maksimum adalah 67% atau 70% untuk investor dari negara-negara ASEAN; dan
  3. Pasokan air minum, kepemilikan asing maksimum adalah 95%.

Industri Pelet dan Produksi Biomassa

Investasi asing dulunya hanya diizinkan jika bermitra dengan SME lokal. Peraturan baru saat ini menyatakan bahwa investasi asing diizinka 100%.

Perdagangan

Penjualan langsung dan broker berjangka dihapus dari daftar yang diperbarui. Secara otomatis, aktivitas-aktivitas ini terbuka terhadap kepemilikan asing dan meningkatnya kepemilikan pemegang saham asing dari 33% menjadi 67% untuk distributor dan gudang. Cari tahu bagaimana mendirikan perusahaan dagang di Indonesia dan garis besar pendirian bisnis.

Transportasi

Perubahan-perubahan dalam sektor ini adalah:

  1. Konstruksi Terminal Darat untuk Fasilitas Umum dan Barang, dari tertutup menjadi terbuka terhadap kepemilikan asing sebesar 49%, dan
  2. Uji Kendaraan, dari tertutup menjadi terbuka terhadap kepemilikan asing sebesar 49%.
  3. Transportasi Penumpang di Darat. Dulunya tertutup 100% terhadap investor asing, sekarang terbuka sebesar 49%.

Anda bisa mengunduh file Daftar Negatif Investasi 2016 di sini.