Anda mungkin salah satu dari mereka: kembali dari liburan yang menyenangkan di pulau Bali yang bak surga dengan penduduknya yang sangat ramah. Dan sekarang Anda ingin kembali lagi di Bali, tapi kali ini untuk memulai bisnis. Mudah bagi setiap orang untuk berpikir demikian karena Bali adalah salah satu destinasi wisata terpopuler di Indonesia. Bali menawarkan banyak kesempatan menarik bagi orang asing untuk berbisnis karena kondisi ekonominya yang kuat, sumber dayanya yang melimpah dan tenaga kerjanya yang tidak mahal.

Dengan penduduknya yang berjumlah lebih dari empat juta jiwa dan kegiatan komersialnya yang meningkat, mendirikan perusahaan di Bali bisa menjadi tantangan tersendiri dari awal. Selain harus beradaptasi dengan kehidupan pekerjaan dan budaya yang berbeda, tantangan sesungguhnya berasal dari memperoleh visa dan lisensi atau izin usaha yang tepat untuk bisnis Anda.

Dalam artikel ini, kami akan memandu Anda mengenai berbagai lisensi untuk pendirian perusahaan di Bali dan memberikan Anda informasi tentant kesempatan-kesempatan bisnis bagi orang asing yang bisa Anda pertimbangkan, sehingga Anda bisa mendapatkan ekspektasi yang realistis sehubungan dengan persoalan ini.

Berbagai Bentuk Bisnis di Bali

Salah satu langkah utama mendirikan perusahaan di Bali adalah menentukan bentuk bisnis seperti apa yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda.

PT PMA Indonesia

PT PMA adalah Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing. PT PMA bisa dimiliki oleh orang asing secara sebagian atau keseluruhan, dan diatur oleh Undang-Undang Investasi Modal Asing di Indonesia. Ingatlah bahwa ini adalah satu-satunya entitas legal bagi orang atau perusahaan asing untuk mulai memperoleh penghasilan bukan hanya di Bali, tapi juga di Indonesia.

Penting juga untuk mengetahui bahwa BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) harus menyetujui registrasi PT PMA sebelum Anda bisa mulai berbisnis di Indonesia. Untuk usaha milik bersama PT PMA, warga negara Indonesia diwajibkan memiliki setidaknya 5% saham perusahaan.

Untuk PT PMA yang dimiliki asing secara keseluruhan, pemilik asing harus menjual setidaknya 5% saham perusahaan ke warga negara Indonesia atau bisnis resmi di Indonesia dalam waktu 15 tahun.

Untuk informasi menyeluruh mengenai PT PMA di Bali, baca Segala yang Anda Perlu Ketahui mengenai Registrasi Perusahaan di Bali.

PT Indonesia

PT atau Perseroan Terbatas adalah salah satu bentuk entitas bisnis paling umum yang dipilih oleh orang lokal yang berbisnis di Bali atau di Indonesia secara keseluruhan. PT dapat dikategorikan ke dalam tiga ukuran: kecil, sedang dan besar. Bentuk entitas ini diizinkan untuk memberikan sponsor kepada karyawan asing saat bisnis yang dijalankan setidaknya adalah PT berukuran sedang.

Jika menurut Anda PT PMA tidak cocok untuk Anda krena investasi dan biaya startup yang lebih besar, ada alternatif yang bisa Anda pilih:

Selain itu, pastikan Anda mengetahui perubahan terakhir dari Daftar Investasi Negatif dalam Peraturan Presiden No. 44/2016 untuk mengetahui apakah sektor yang Anda tertarik untuk memulai bisnis di Bali tidak terbatas hanya untuk penduduk lokal. Jika ada sektor tertentu yang membutuhkan kepemilikian parsial, Anda perlu mencari rekanan lokal yang Anda kenal, atau Anda bisa berkonsultasi dengan perusahaan konsultasi profesional.

Persyaratan untuk Lisensi Bisnis di Bali

Pada umumnya, proses inkorporasi PT PMA di Bali membutuhkan waktu 6 hingga 10 minggu. Modal minimum untuk investasi asing adalah Rp 10 miliar. Ada dua lisensi bisnis yang sangat penting jika menyangkut bentuk bisnis PT PMA di Bali: Lisensi Sementara (atau Izin Prinsip) dan Lisensi Bisnis Permanen.

Lisensi Bisnis Sementara di Bali

Juga dikenal sebagai Izin Prinsip, ini adalah lisensi utama yang diperoleh saat proses inkorporasi. Anda hanya diizinkan untuk mulai melakukan investasi dan menjalankan kegiatan bisnis di Bali.

Lisensi Bisnis Permanen di Bali

Sementara untuk lisensi bisnis permanen atau dikenal sebagai Izin Usaha Tetap (IUT), Anda diizinkan untuk menjalankan bisnis secara penuh dan terus-menerus. Dengan prinsip lisensi sebagai salah satu dokumen prasyarat, Anda pada akhirnya akan mendapatkan IUT begitu proses inkorporasi selesai dan Anda telah memenuhi semua regulasi hukum.

Yang terpenting, dengan mendapatkan izin usaha tetap di Bali, Anda bisa mempekerjakan tenaga ahli asing, memperoleh lisensi pendukung seperti lisensi impor, dan melindungi PT PMA Anda dari perubahan-perubahan regulasi kepemilikan asing pada masa mendatang.

Lisensi Bisnis Lainnya untuk Berbisnis di Bali

Seperti yang telah disampaikan di atas, dengan IUT Anda bisa mengajukan lisensi pendukung lainnya agar bisnis Anda di Bali bisa mulai beroperasi. Tapi apa saja lisensi bisnis yang dimaksud?

Ini yang harus Anda ingat: untuk sektor-sektor tertentu bagi PT PMA di Indonesia, Anda harus memperoleh lisensi setelah IUT. Mereka adalah lisensi impor, distribusi peralatan medis, merek dagang, lisensi dagang, lisensi industri, lisensi konstruksi, lisensi pertambangan dan masih banyak lagi.

Karena lingkungan bisnis di Bali yang unik dan cukup berbeda dari wilayah lainnya di Indonesia, dengan bar, restoran dan kafe, properti, sekolah selam dan selancar, hotel serta olahraga air sebagai sektor-sektor utama, lisensi penting lainnya yang harus Anda miliki termasuk lisensi lingkungan, lisensi gangguan, lisensi operasi, lisensi kebersihan dan lisensi alkohol (SIUP MB, untuk menjual alkohol).

Bisnis yang Paling Umum Dimiliki oleh Orang Asing di Bali

Walaupun ada beberapa sektor bisnis di Bali yang ditutup sebagian atau tidak mengizinkan kegiatan komersial untuk orang atau investasi asing, tetap ada banyak kesempatan yang bisa Anda coba.

Banyak turis yang meninggalkan negara asal mereka dan melakukan perjalanan spiritual di Bali, dan banyak penduduk lokal yang tidak pernah bosan akan Bali dan setuju bahwa Bali adalah tempat yang menenangkan. Oleh karena itu, Bali telah menjadi tempat populer bagi orang asing untuk melakukan bisnis tertentu. Beberapa kegiatan komersial yang banyak dilakukan orang asing adalah:

  • Bisnis makanan dan minuman (bar dan restoran, tur makanan, lokakarya dan kelas memasak)
  • Properti
  • Desain dan penjualan baju
  • Impor dan penjualan produk kosmetik dan kecantikan (merek asing ternama)
  • Layanan kesehatan, spiritual dan keseimbangan hidup (yoga, spa, Ayurveda, etc.)

 

Tentu saja, sinar matahari dan pantai-pantai menakjubkan di Bali berarti ada banyak permintaan untuk bisnis-bisnis berikut:

  • Rekreasi dan kegiatan luar ruang (selancar dan selam, olahraga air, golf, bersepeda, dll.)
  • Pariwisata (hotel dan akomodasi, agensi tur, transportasi, dll.)

Rekomendasi Lain

Jika Anda sungguh ingin memulai bisnis di Bali, dan Anda telah memasukkannya ke dalam rencana Anda, selamat! Tapi ini bukan akhirnya. Agar Anda bisa bekerja dan TINGGAL di Bali pada saat bersamaan, pengajuan izin kerja atau visa kerja adalah proses hukum lainnya yang harus Anda lakukan. Baca artikel kami atau berkonsultasilah dengan tim profesional kami untuk mengetahui lebih banyak.

Kesimpulan

Memulai bisnis yang sukses di Bali tidak selalu mudah. Anda tentunya harus memiliki keberanian untuk memulai perjalanan Anda, tetapi Anda juga perlu tabah, sabar dan yang paling penting, siap untuk belajar. Perbarui diri Anda dengan berita bisnis informatif di Bali sehubungan dengan kesempatan yang ada, undang-undang dan regulasi. Pada akhirnya, segalanya akan berakhir dengan baik.

Cekindo telah membantu ratusan perusahaan yang dimiliki asing di Indonesia, termasuk Bali dan Jawa (yaitu Jakarta dan Semarang). Kirimkan pertanyaan Anda sekarang dan bergabung dalam daftar klien kami yang semakin panjang.

 

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Frequent Asked Questions

Ya. Tanpa dokumen tersebut bisnis anda tidak diperkenankan untuk menerbitkan izin kerja bagi pekerja asing. Izin usaha permanen ini juga merupakan persyaratan utama untuk mendapatkan berbagai jenis izin usaha dan izin impor lainnya.

Secara umum ada dua jenis, yakni izin usaha utama, dan izin utama non-utama. Izin usaha utama biasanya berlaku untuk berbagai macam industri, seperti izin usaha umum dan izin usaha industrial. Sementara izin usaha non utama bersifat tambahan dan sangat tergantung dengan aktivitas bisnis yang dijalankan. Izin usaha untuk operasional dan komersial adalah salah satu jenis dari izin usaha non-utama.

Sesuai namanya, perbedaan paling mencolok dari ketiga jenis badan usaha tersebut adalah sifat bisnis dan tujuannya.

Perusahaan lokal harus lah dimiliki oleh warga negara Indonesia, dan orang asing sama sekali tidak diperkenankan memiliki sedikitpun saham dalam perusahaan lokal. Perusahaan lokal tidak dibatasi untuk melakukan aktifitas bisnis di Indonesia.

Di sisi lain, PT PMA terbuka untuk dimiliki oleh pemilik modal asing, namun persentasi kepemilikan sahamnya dapat berbeda-beda tergantung sektor bisnisnya -- Hubungi InCorp Indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai Daftar Positif Investasi.

Pengusaha asing cenderung memilih membuka kantor perwakilan terlebih dahulu sebelum mendirikan PT PMA sebagai langkah awal untuk memasuki pasar Indonesia. Perusahaan perwakilan hanya dapat melakukan kegiatan pemasaran dan promosi dan tidak memiliki hak untuk melakukan penjualan langsung dan menerima pendapatan.

Proses pendirian badan usaha biasanya memakan waktu 1-1,5 bulan, dengan catatan semua persyaratan sudah lengkap.

Bisa, terutama bagi para pelaku usaha di bidang ekspor-impor. Untuk dapat melakukan kegiatan impor, pelaku usaha dapat menggunakan jasa undername import, atau yang biasa disebut importer of record.