Indonesia selalu identik dengan negara yang penuh potensi dan kaya akan budaya, sumber daya serta tenaga kerja, dan tak ketinggalan kesempatan bisnis yang melimpah. Karakteristik ini menarik minat para investor dan inilah alasan bisnis-bisnis raksasa terus menerus masuk ke Indonesia untuk memperoleh pangsa pasar, termasuk dari india. Semakin banyak orang India, dalam bentuk perorangan maupun perusahaan, yang akan masuk untuk menjalankan bisnis di Indonesia.

Menurut Randstand Workomonitor, orang India berusia antara 25 hingga 34 tahun lebih suka memulai bisnis sendiri daripada menjadi karyawan. Survei juga menyatakan bahwa 56% responden memiliki keinginan kuat untuk meninggalkan perusahaan mereka saat ini untuk mulai menjalankan usaha sendiri. Dengan tujuan kuat orang India untuk menjadi pengusaha, Indonesia menjadi salah satu negara untuk mereka menjalankan bisnis.

Sebelum masuk langsung ke pasar Indonesia, Anda perlu mengetahui opsi yang ada untuk memastikan bahwa perjalanan Anda menjadi pengusaha berjalan lancar tanpa membuang-buang waktu dan uang. Artikel ini akan membahas hal-hal penting yang Anda sebagai orang India perlu tahu jika ingin menjalankan bisnis di Indonesia.

Sektor dengan Partisipasi Aktif dari Perusahaan India

Secara tradisional, mayoritas bisnis India di Indonesia masih bergerak di sektor perdagangan, produk kayu, tekstil dan manufaktur. Tapi sekarang, semakin banyak orang India yang tertarik berinvestasi dalam industri seperti industri kesehatan dan infrastruktur. Sektor ini telah merasakan banyak investasi positif dari India ke Indonesia dengan pertumbuhan signifikan setiap tahunnya.

Alasan orang India lebih tertarik berpartisipasi dalam industri infrastruktur adalah karena India memiliki tantangan dan kesempatan yang sama di pasar: sebagai dua raksasa ekonomi dunia, kedua negara mengalami celah infrastruktur.

Duta besar India juga menyampaikan saat acara Jakarta’s second India-Indonesia Infrastructure Forum (IIIF) bahwa jalur kereta, jalan raya, bandar udara, minyak dan bumi serta industri kesehatan menjadi fokus utama mereka saat ini. Ini karena sektor-sektor ini mengizinkan perusahaan India untuk menjadi penerima manfaat melalui special purpose agreement.

Selain itu, pengelolaan sampah melalui teknologi, teknologi informasi juga menjadi ladang bisnis yang diminati investor India.

indians doing business in indonesia

Persyaratan Visa bagi Orang India untuk Memasuki Indonesia

Telah menjadi lebih mudah bagi orang India untuk memasuki Indonesia berkat kebijakan terakhir pemerintah yang memotivasi investor asing.

Namun, peraturan dasar masih berlaku: Anda harus memiliki paspor India yang masih berlaku setidaknya 6 bulan dan beberapa halaman kosong di paspor untuk cap visa. Anda akan ditolak masuk jika tidak mematuhi persyaratan ini.

Visa Bebas Kunjungan untuk Warga Negara India

Anda akan memperoleh visa bebas kunjungan yang berlaku 30 hari untuk melakukan survei terhadap pasar Indonesia, selama Anda tidak menjalankan kegiatan bisnis yang menghasilkan uang. Visa ini tidak dapat diperpanjang dan merupakan visa single-entry.

Visa run tidak disarankan jika Anda ingin tinggal lebih dari 30 hari karena ada risiko Anda dilarang masuk ke Indonesia jika ketahuan atau terlalu sering dilakukan.

Visa untuk Kunjungan Jangka Pendek dan Panjang

Jika ingin tinggal lebih dari 30 hari tetapi kurang dari 60 hari, berikut opsi yang tersedia bagi orang India:

Visa Sosial dan Budaya
Visa ini berlaku 60 hari dan Anda perlu surat sponsor.

Visa on Arrival (VoA)
VoA hanya berlaku 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali. Visa ini dapat dibeli langsung di bandar udara. Ingatlah untuk menyimpan tanda terima karena akan dibutuhkan saat Anda melakukan perpanjangan.

Visa Bisnis
Ini mungkin opsi terbaik bagi kebanyakan investor India yang ingin menetap lebih lama di Indonesia. Visa ini berlaku 60 hari (dapat diperpanjang) dan tersedia dalam pilihan single-entry atau multiple-entry.

Untuk mempercepat proses aplikasi visa bisnis Indonesia, Anda disarankan mengajukan online.

Jenis Badan Usaha di Indonesia bagi Orang India

Jenis badan usaha paling umum bagi orang India yang ingin menjalankan bisnis di Indonesia adalah perusahaan asing (PT PMA), perusahaan lokal (PT) dan kantor perwakilan.

Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA)

Sesuai namanya, PT PMA dapat dimiliki orang India. Namun, kepemilikan asingnya tergantung pada Daftar Negatif Investasi (DNI) berdasarkan sektor bisnis yang akan Anda jalani.

Perusahaan Lokal – Perseroan Terbatas (PT)

Jenis badan usaha ini hanya dapat dimiliki secara penuh oleh warga negara Indonesia. Orang India dapat mendirikan PT melalui special purpose agreement dengan mitra orang Indonesia.

Kantor Perwakilan

Ini adalah opsi bagus jika Anda hanya ingin mengetahui pasar di Indonesia sebelum mendirikan perusahaan sungguhan. Kantor perwakilan dapat menjadi cabang dari perusahaan induk di luar negeri. Saat mendirikan kantor perwakilan, ingatlah bahwa kantor perwakilan tak dapat menjalankan bisnis yang menghasilkan keuntungan atau pemasukan.

Mulai Perjalanan Anda sebagai Pengusaha di Indonesia bersama Cekindo

Tidak yakin opsi badan usaha mana yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda? Mari bahas rencana market-entry Anda. Tim kami yang terdiri dari konsultan dan ahli hukum siap memberikan panduan dan konsultasi yang Anda butuhkan.

Hubungi kami dengan mengisi form di bawah ini atau kunjungi kantor kami di Jakarta, Bali dan Semarang. 

Daris Salam

COO Indonesia at InCorp Indonesia

With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.

Get in touch with us.

Lead Form

Frequent Asked Questions

Untuk visa bisnis (single-entry maupun multiple-entry) harus disponsori oleh perusahaan. Perusahaan sponsor adalah badan hukum yang mengundang Anda ke pertemuan bisnis atau bisnis tempat Anda bekerja. Mengenai visa sosial budaya dan pensiun serta izin tinggal KITAS & KITAP, sponsor harus berbadan hukum atau warga negara Indonesia. Jika Anda tidak memiliki sponsor visa, InCorp menyediakan sponsor melalui HR Outsourcing dan juga mengelola penggajian untuk karyawan asing Anda.

Sesuai namanya, perbedaan paling mencolok dari ketiga jenis badan usaha tersebut adalah sifat bisnis dan tujuannya.

Perusahaan lokal harus lah dimiliki oleh warga negara Indonesia, dan orang asing sama sekali tidak diperkenankan memiliki sedikitpun saham dalam perusahaan lokal. Perusahaan lokal tidak dibatasi untuk melakukan aktifitas bisnis di Indonesia.

Di sisi lain, PT PMA terbuka untuk dimiliki oleh pemilik modal asing, namun persentasi kepemilikan sahamnya dapat berbeda-beda tergantung sektor bisnisnya -- Hubungi InCorp Indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai Daftar Positif Investasi.

Pengusaha asing cenderung memilih membuka kantor perwakilan terlebih dahulu sebelum mendirikan PT PMA sebagai langkah awal untuk memasuki pasar Indonesia. Perusahaan perwakilan hanya dapat melakukan kegiatan pemasaran dan promosi dan tidak memiliki hak untuk melakukan penjualan langsung dan menerima pendapatan.

Proses pendirian badan usaha biasanya memakan waktu 1-1,5 bulan, dengan catatan semua persyaratan sudah lengkap.

Bisa, terutama bagi para pelaku usaha di bidang ekspor-impor. Untuk dapat melakukan kegiatan impor, pelaku usaha dapat menggunakan jasa undername import, atau yang biasa disebut importer of record.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.