Pro Kontra Outsourcing Penggajian bagi UKM di Indonesia

Setiap bisnis yang mempekerjakan orang diwajibkan melakukan penggajian. Namun, sebagai pemilik usaha kecil menengah (UKM), Anda tidak perlu melakukannya sendiri, terutama jika Anda memiliki kewajiban dan tanggung jawab lain di perusahaan.

Tentu saja, Anda dapat mendelegasikan tugas penggajian kepada karyawan dan melakukannya secara internal. Namun, akan ada banyak pekerjaan jika Anda hanya memiliki sedikit karyawan atau jika karyawan Anda bukan ahlinya menangani penggajian.

Sebagai salah satu beban bisnis yang paling mahal, penggajian harus selalu dikelola dengan baik, tidak peduli jika Anda melakukan outsourcing atau melakukannya secara internal.

Bisnis zaman sekarang memiliki lebih banyak opsi dalam menangani penggajian. Outsourcing penggajian merupakan salah satu layanan administrasi tersukses dan paling efektif di Indonesia.

Dalam artikel ini, kami akan memberitahu Anda segala pro dan kontra outsourcing penggajian bagi UKM di Indonesia.

Kontra Outsourcing Penggajian di Indonesia

Seperti biasa, selalu ada sisi negatif saat perusahaan melakukan outsourcing penggajian.

Bukan untuk perusahaan dengan anggaran ketat

Outsourcing penggajian mengambil porsi beban pengeluaran perusahaan. Mempekerjakan karyawan purna waktu mungkin lebih mahal, tapi yang ingin kami tegaskan adalah bahwa outsourcing penggajian bukan untuk UKM yang memiliki anggaran ketat.

Penyedia Layanan Pihak Ketiga

Kehilangan kendali atas manajemen penggajian secara internal adalah sisi negatif lain. Sekarang Anda bekerja sama dengan konsultan yang tidak bekerja di perusahaan, sehingga tidak ada kendali langsung hingga pekerjaan diselesaikan.

Kurang Keahlian

Seiring pertumbuhan bisnis Anda, Anda tentu akan membutuhkan seseorang dalam tim internal yang mengetahui segala tentang penggajian untuk menangani tugas khusus ini atau bahkan membentuk departemen penggajian. Jika Anda selama ini melakukan outsourcing, perusahaan Anda perlu melakukan segalanya dari awal.

Pro Outsourcing Penggajian di Indonesia

Pro outsourcing penggajian biasanya lebih banyak dari poin kontranya bagi UKM di Indonesia. Beberapa manfaat utama yang ditawarkan outsourcing penggajian adalah:

Manajemen Waktu yang Lebih Baik

Outsourcing penggajian akan menghemat waktu Anda sehingga Anda memiliki waktu lebih untuk fokus pada kegiatan bisnis utama Anda.

Biaya

Meskipun outsourcing penggajian tidak terlihat sebagai solusi termurah pada awalnya, namun biaya tersembunyi dari merekrut karyawan internal, memberikan mereka kursus serta pendidikan yang relevan, dan total gaji tahunan mereka seringkali melebihi biaya menyewa penyedia layanan penggajian.

Adaptasi yang Lebih Cepat

Konsultan penggajian dapat membantu perusahaan membentuk sistem penggajian baru dengan cepat bahkan jika ukm masih baru. Selain itu, menangani perubahan-perubahan dalam penggajian karena perubahan-perubahan karyawan menjadi lebih mudah.

Pelaporan

Penasihat penggajian akan mempersiapkan laporan detail dan berguna untuk melakukan kewajiban hukum sesuai dengan hukum perpajakan di Indonesia serta memantau anggaran dan semua biaya yang dikeluarkan.

Konsultasi

Outsourcing penggajian memastikan akses terus-menerus terhadap nasihat profesional agar penggajian perusahaan Anda menjadi semakin efisien dan efektif dari segi biaya.

Potongan Penggajian di Indonesia

Entah Anda memutuskan untuk menggunakan jasa penyedia layanan penggajian atau tidak, pastikan Anda menyadari kewajiban potongan penggajian di Indonesia, termasuk:

Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan)

Jaminan sosial menunjang tenaga kerja dalam hal risiko sosial dan bekerja dalam implementasi mekanisme ekonomi asuransi sosial. Jaminan sosial termasuk jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Jaminan Kematian (JKM)

Persentasenya adalah 0.30%, dikontribusikan oleh perusahaan dan diambil dari upah karyawan setiap bulan.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Persentase pemotongan ini adalah berdasarkan level risiko lingkungan kerja, dikontribusikan oleh perusahaan dan diambil dari upah karyawan setiap bulan:

  • Risiko Sangat Rendah (Grup I): 0.24%
  • Risiko Rendah (Grup II): 0.54%
  • Risiko Menengah (Grup III): 0.89%
  • Risiko Tinggi (Grup IV): 1.27%
  • Risiko Sangat Tinggi (Grup V): 1.74%

Jaminan Pensiun (JP)

Persentase total sebesar 3% akan diambil dari upah karyawan setiap bulan. Dari 3% tersebut, perusahaan berkontribusi sebesar 2% dan karyawan sebesar 1%.

Jaminan Hari Tua (JHT)

Persentase total sebesar 5.7% akan diambil dari upah karyawan setiap bulan. Dari 5.7% tersebut, perusahaan berkontribusi sebesar 3.7% dan karyawan sebesar 2%.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan)

Perusahaan berkontribusi terhadap sebagian besar pemotongan untuk BPJS kesehatan. Hanya sebagian kecil yang diambil langsung dari upah karyawan.

Pemotongan Pajak

Di Indonesia, mewakili karyawan, perusahaan akan melakukan pemotongan yang dinamakan pemotongan pajak. Perusahaan lalu akan menyerahkan jumlah yang dipotong kepada pemerintah, yang akan menjadi pajak penghasilan karyawan.

Catatan Akhir

UKM sangat direkomendasikan untuk mempertimbangkan penggunaan penyedia layanan outsourcing and melakukan outsourcing penggajian untuk menghemat uang dan waktu. Di Indonesia, Cekindo merupakan salah satu penasihat akunting dan penggajian terkemuka, sehingga dapat memastikan kepatuhan hukum. Hubungi kami sekarang, dan kami akan memberikan Anda penawaran gratis bagi bisnis Anda.

We use cookies to improve and customise your browsing experience. You are deemed to have consented to our cookie policy as you continue browsing our site.