Semakin Banyak Cakupan Layanan Ekspor Dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai

Perusahaan, investor dan perorangan wajib mematuhi peraturan pajak di Indonesia. Jika menyangkut pajak Indonesia, kewajiban pajak Anda mungkin melibatkan pajak penghasilan perorangan, pajak penghasilan badan, pajak pertambahan nilai (PPN), pemotongan pajak, perjanjian pajak internasional, pajak penjualan barang mewah, bea cukai dan pajak bumi dan bangunan.

Artikel ini bertujuan menyajikan kabar bisnis terbaru terkait PPN di Indonesia. Kementerian Keuangan telah memberlakukan peraturan baru 32/2019 sejak 29 Maret 2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak, untuk memperluas cakupan layanan ekspor kena pajak terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Peraturan 32/2019 membahas pemberlakuan insentif PPN untuk layanan ekspor dan informasi terkait yang dimaksud adalah:

  • Kriteria Insentif
  • Ketentuan Pajak

indonesia tax vat

Pajak Indonesia: Kriteria Insentif

Sesuai hukum di Indonesia, layanan ekspor kena pajak adalah fasilitas, barang, akomodasi atau hak yang dikenakan pajak dalam area bea cukai dan kemudian memiliki hak untuk didistribusikan dan digunakan di luar bea cukai.

Kementerian Keuangan di Indonesia biasanya akan menjamin besar PPN 0% untuk ekspor yang memenuhi kriteria berikut:

1.Ekspor yang dilakukan harus memenuhi syarat yang dinyatakan dalam perjanjian atau kontrak antara eksportir dan klien yang mencakup syarat berikut:

  • Jenis layanan kena pajak
  • Detail kegiatan di area bea cukai dan di luar area bea cukai oleh klien
  • Nilai akhir layanan kena pajak

 

2.Bukti pembayaran sah harus tersedia untuk membuktikan bahwa pembayaran dibuat antara bisnis kena pajak dan klien.

Peraturan 32/2019 juga telah mengklasifikasikan ekspor ke dalam kategori berbeda, seperti yang ditunjukkan di bawah ini:

1.Kegiatan ekspor terkait objek bergerak, termasuk layanan manufaktur, layanan pengiriman barang dan layanan perbaikan serta perawatan. Syarat untuk layanan manufaktur adalah:

  • Klien harus mempersiapkan spesifikasi serta bahan mentah atau telah diproses
  • Untuk menciptakan barang kena pajak, bahan mentah atau telah diproses harus diproses
  • Barang kena pajak adalah milik klien
  • Bisnis layanan manufaktur harus mengekspor barang kena pajak

 

2.Kegiatan ekspor terkait objek tak bergerak di luar area bea cukai, termasuk layanan konsultasi konstruksi. Kategorinya mencakup kegiatan-kegiatan terkait konstruksi dan rencana bangunan, termasuk:

  • Asesmen
  • Perencanaan
  • Desain

 

3.Jenis kegiatan ekspor dengan hasil yang digunakan di luar area bea cukai melalui layanan atau akses pengiriman, termasuk layanan teknologi dan informasi, layanan penelitian dan pengembangan, layanan penyewaan transportasi internasional, layanan konsultasi, layanan perdagangan dan layanan komunikasi.

Dalam layanan teknologi dan informasi, yang termasuk adalah:

  • Keamanan IT
  • Analisis sistem komputer
  • Komputasi awan
  • Pusat kontak
  • Pembuatan konten

 

Untuk layanan penyewaan transportasi internasional, yang termasuk adalah:

  • Penyewaan transportasi udara atau kapal untuk penerbangan atau perjalanan internasional

 

Sementara untuk layanan konsultasi, yang termasuk adalah:

  • Hukum
  • Bisnis dan manajemen
  • Sumber daya manusia
  • Desain interior dan arsitektur
  • Rekayasa
  • Akunting
  • Pemasaran
  • Audit laporan keuangan
  • Perpajakan

 

Dalam layanan perdagangan, yang termasuk adalah layanan untuk source penjual di area bea cukai dengan tujuan ekspor.

Terakhir dalam layanan komunikasi, yang termasuk adalah:

  • Panggilan interkoneksi atau pesan singkat internasional
  • Transmisi atau transponder satelit
  • Layanan kendali satelit
  • Layanan koneksi internet global

Pajak Indonesia: Ketentuan Pajak

Ketentuan pajak dalam Peraturan 32/2019 termasuk:

  • Kapan pun ekspor terjadi, PPN kena pajak
  • Invoice pajak harus dibuat oleh bisnis untuk ekspor yang kena pajak
  • Pelaporan ekspor dan semua layanan manufaktur ekspor melalui laporan PPN berkala adalah wajib

Bagaimana Cekindo dapat Membantu

Jika Anda butuh informasi lebih jauh tentang pembebasan pajak pertambahan nilai serta kewajiban pajak lain saat berbisnis di Indonesia, silakan menghubungi kami.

Demi kemudahan dan kelancaran bisnis Anda di Indonesia, kami menyediakan layanan outsourcing bisnis, termasuk outsourcing pajak dan akunting.

Isi form di bawah ini atau kunjungi kantor kami di Jakarta, Bali dan Semarang. 

Kewajiban Pajak untuk Ekspat Australia yang Tinggal di Bali

Membaca dan memahami kewajiban pajak di Bali, atau di Indonesia secara umum, bisa jadi bukan hal yang menyenangkan. Dan, jika Anda adalah ekspat Australia, informasinya bahkan lebih rumit.

Continue reading “Kewajiban Pajak untuk Ekspat Australia yang Tinggal di Bali”

Akunting dan Pelaporan Pajak di Indonesia

Walaupun mungkin sudah sering Anda dengar, pepatah ini selalu benar dan relevan adanya: salah satu hal yang konstan di dunia ini adalah pajak. Tidak peduli Anda berada di negara mana, bagaimana pun juga Anda harus membayar pajak.

Continue reading “Akunting dan Pelaporan Pajak di Indonesia”