Rekruitmen dan Seleksi Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Proses Rekrutmen Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Proses rekruitmen tenaga kerja asing untuk PT PMA memiliki tingkat kerumitan sendiri yang berbeda dengan proses rekruitment untuk perusahaan lain.

Proses perekrutan tenaga kerja asing untuk PMA ini sedikit lebih rumit daripada proses perekrutan tenaga kerja lokal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pengusaha dilarang mempekerjakan orang asing tanpa izin tertulis dari Departemen Tenaga Kerja dan Imigrasi (Depnakertrans). Proses ini terdiri dari cara mengisi Permintaan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) diserahkan ke Departemen Tenaga Kerja dan Imigrasi atau pejabat yang ditunjuk. Setelah RPTKA disahkan, Kementerian Tenaga Kerja dan Imigrasi akan mengeluarkan ijin untuk mempekerjakan pekerja asing (IMTA). Untuk mendapatkan RPTKA tersebut, majikan (PMA) perlu mengajukan permohonan tertulis bersama-sama dengan alasan untuk menggunakan tenaga kerja asing. Persyaratan lengkap adalah sebagai berikut:

  • Mengisi form RPTKA
  • Izin usaha dari instansi berwenang
  • Sertifikat Incorporation sebagai badan hukum yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang
  • Surat Domisili perusahaan dari pemerintah daerah
  • Struktur organisasi perusahaan
  • Sebuah surat penunjukan sebagai pendamping pekerja asing migran yang dipekerjakan
  • Salinan bukti wajib melaporkan pekerjaan yang sah di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor di perusahaan dan
  • Rekomendasi dari posisi yang akan ditempati oleh pekerja asing dari lembaga tertentu jika diperlukan

Proses rekruitment tenaga lokal untuk PMA

Cara termudah untuk PMA untuk merekrut tenaga kerja lokal adalah dengan menggunakan staf atau pencari kerja lembaga seperti jobstreet.com, jobsdb.com, dll badan staf adalah semacam perusahaan yang menyediakan layanan untuk PMA untuk merekrut pekerja berdasarkan kebutuhan. Sebuah badan staf akan membantu PMA di hal-hal berikut:

  • Persiapan iklan pelamar untuk menemukan kandidat
  • Menilai administrasi untuk mengidentifikasi persyaratan minimum. Badan kepegawaian akan menilai kepatuhan dengan persyaratan minimal seperti pendidikan, pengalaman, kompetensi, dll, berdasarkan persyaratan untuk posisi itu.
  • Proses seleksi, baik tertulis maupun lisan
  • Memberikan rekomendasi kepada PMA pada kandidat yang cocok untuk dipekerjakan

Cekindo, sebagai perusahaan konsultan entry market, juga menyediakan layanan perekrutan dan pembentukan SDM bagi perusahaan Anda untuk mendukung strategi bisnis secara keseluruhan. rekrutmen SDM memainkan peran utama dalam mendirikan kemampuan strategis dan keahlian fungsional. Di Indonesia, perhatian khusus diperlukan untuk menemukan saluran yang cocok untuk merekrut karyawan yang memenuhi syarat. Cekindo memiliki jaringan yang luas dan database untuk memberikan layanan profesional kepada entitas asing dan pengusaha dalam membangun sebuah tim awal di Indonesia, serta memperluas tim sebagai hasil dari pertumbuhan bisnis. Cekindo memberikan perekrutan karyawan serta pengayauan untuk posisi manajerial. Dengan memanfaatkan pengalaman yang luas dan jaringan kontak, konsultan kami akan sepenuhnya memahami kebutuhan perekrutan dan kondisi kerja dan akan memberikan sumber daya yang diharapkan manusia, dari promosi, screening, melalui melakukan pra-wawancara.

Tenaga kerja potensial Indonesia

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), angkatan kerja di Indonesia telah mencapai sekitar 121.200.000 pada Februari 2013. Jumlah tenaga kerja Indonesia memegang kualifikasi dari sekolah dasar (SD) dan bawah, ini 52 juta orang (46,93 persen) atau hampir setengah dari jumlah total pekerja. Pekerja yang SMP (SMP) lulusan membuat total 20,5 juta orang (18,5 persen), sedangkan pekerja lulusan sekolah tinggi (SMA) berjumlah 17.840.000 orang (16,1 persen). lulusan universitas membentuk jumlah terendah pekerja di 7.570.000 orang (6,83 persen) dan orang-orang dengan ijazah mencapai 2,92 juta orang (2,63 persen).

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014

Provinsi berikut menetapkan upah minimum pada tahun 2014:

  • Kalimantan Selatan: Rp 1.620.000
  • Batam: Rp 1.325.000
  • Kalimantan Tengah: USD 1.723.970
  • Kalimantan Barat: Rp 1.380.000
  • Jambi: Rp 1.502.300
  • Sulawesi Tenggara: Rp 1.400.000
  • Sumatera Barat: meningkat 10,37% menjadi Rp 1,49 juta
  • Bangka Belitung: Rp 1,64 juta
  • Papua: Rp 1.900.000
  • Bengkulu: Rp 1.350.000
  • NTB: Rp 1,21 juta
  • Jakarta: Rp 2.441.301
  • Kepulauan Riau: Rp 1.665.000
  • Riau: Rp 1.700.000
  • Sumatera Utara: Rp 1.505.850
  • Kalimantan Timur: Rp 1.886.315

Nilai tukar Rupiah terhadap USD adalah 1US $ = Rp. 13.000, sehingga rata-rata upah minimum di rata-rata provinsi di Indonesia kurang dari $ 100 per bulan

Manfaat menggunakan tenaga kerja lokal

Menurut peraturan nasional, pekerja asing hanya boleh digunakan untuk pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus yang tidak dapat dilakukan oleh tenaga kerja lokal. Sebuah PMA harus menggunakan tenaga kerja lokal sedapat mungkin. Beberapa keuntungan menggunakan tenaga kerja lokal adalah sebagai berikut:

  • Memahami budaya lokal sehingga mudah untuk beradaptasi dan berkomunikasi di lingkungan mereka
  • Biaya tenaga kerja jauh lebih murah daripada tenaga kerja asing
  • Lebih setia kepada perusahaan
  • Proses rekrutmen lebih mudah daripada untuk tenaga kerja asing

Bagaimana cara mendaftarkan perusahaan asing sebagai PT PMA di Indonesia?

Tidak diragukan lagi, bahwa Indonesia menawarkan peluang bisnis yang besar. Untuk melakukan dan memulai bisnis yang menguntungkan di Indonesia, pebisnis asing harus membentuk PT. PMA.

Kewajiban perusahaan terbatas ini diatur oleh perusahaan hukum No.40 Tahun 2007 (Law Regulation). Sekali anda memutuskan untuk memperluas bisnis dan mengambil keuntungan di pasar yang berkembang ini, maka anda membutuhkan bantuan orang yang ahli untuk menginformasikan aturan dan cara mendaftar perusahaan di Indonesia.

Keuntungan PT PMA

Sebagian besar perusahaan milik asing membangun di Indonesia dengan Perseroan Terbatas (LLC), yang dikenal sebagai PMA-Penanaman Modal Asing -di Indonesia, karena dapat mengambil bentuk milik asing perseroan 100% terbatas atau bisa didirikan sebagai perseroan terbatas melalui usaha patungan dengan mitra Indonesia. Keuntungan dari jenis perusahaan ini adalah bahwa hal itu memberikan investor asing kontrol penuh terhadap arah perusahaan, tidak ada pembatasan di mana PMA dapat beroperasi di Indonesia, dan mengurangi risiko dalam mencari mitra lokal yang cocok.

Sejumlah bidang usaha tertentu mewajibkan sebuah perusahaan asing untuk membangun perusahaan dengan mitra lokal dan diperbolehkan untuk persentase tertentu kepemilikan tergantung pada sektor ini. Spesifikasi ini tercakup dalam Daftar Negatif Investasi. Namun, ada beberapa kegiatan usaha yang tertutup bagi kepemilikan asing berdasarkan Daftar Negatif Investasi, oleh karena itu harus ditetapkan sebagai perusahaan lokal Indonesia (mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia No.39 / 2014 tentang daftar bidang usaha yang tertutup untuk bidang usaha investasi dan yang kondisional terbuka untuk investasi).

Rencana Investasi PT PMA

BKPM telah menerbitkan Peraturan BKPM (Baca: Regulasi Baru Mengenai Bukti Pengajuan Modal) Nomor 5 tahun 2013 memperkenalkan persyaratan baru untuk prosedur pendaftaran penanaman modal. Berdasarkan peraturan tersebut, investor harus berinvestasi di atas Rp 10 miliar sebagai rencana investasi mereka dengan minimum modal disetor sebesar Rp10 miliar. Rencana investasi dapat berupa uang tunai atau aset tetap seperti mesin namun dikecualikan Tanah dan bangunan.(Read: Bagaimana untuk Memiliki Tanah dan Properti di Indonesia).

Modal yang disetor harus dibayar setelah perusahaan didirikan dan memiliki rekening bank (dinyatakan dengan surat notaris). Perusahaan perlu untuk mencapai realisasi investasi di atas Rp 1 juta untuk mendapatkan lisensi Bisnis sebagai lisensi mereka permanen, izin impor, dan izin lainnya yang berhubungan dengan sektor perusahaan.

Langkah-langkah pendirian PT PMA di Indonesia

 

  1. Persetujuan Nama perusahaan
    Permohonan untuk nama perusahaan dilakukan melalui sistem online, yang dapat diakses oleh notaris. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat menolak nama untuk berbagai alasan, termasuk jika sudah ada atau mirip dengan nama perusahaan lain. Berdasarkan peraturan Indonesia terbaru, nama perusahaan harus terdiri tiga kata. Tidak memuat kata-kata yang dianggap sebagai vulgar atau cabul di Indonesia.
  2. Izin Pokok (BKPM Persetujuan)
    Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia (BKPM) adalah badan resmi pusat untuk menerima, mengkaji dan menyetujui aplikasi investasi asing serta pemantauan disetujui dan menjalankan proyek-proyek. investor harus mengajukan permohonan dan Investasi yang ditanamkan rencana mereka yang menggambarkan realisasi investasi mereka di atas USD 1.000.000. Rencana investasi willl ditinjau dan direvisi oleh BKPM. Setelah itu telah disetujui, BKPM akan mengeluarkan Izin Prinsip sebagai Izin Investasi Sementara. Izin Prinsip akan berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang selama dua tahun. Maka perusahaan perlu untuk mengajukan permohonan Izin Usaha dalam waktu tiga tahun.
  3. Anggaran Dasar (Akta Perusahaan)
    Setelah mendapatkan Izin Pokok dari BKPM, investor diperbolehkan untuk membangun Asing Milik Perseroan Terbatas (PT. PMA) dengan mengatur untuk Anggaran Dasar melalui notaris, yang berlaku sebagai Anggaran Dasar bagi perusahaan.
  4. Pengesahan Badan Hukum (SK Kehakiman)
    Anggaran Dasar disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk disahkan.
  5. Surat keterangan Domisili
    Langkah berikutnya adalah untuk mendapatkan Surat Keterangan Domisili dari pemilik gedung kantor dan dari Kecamatan, yang menyatakan alamat perusahaan.
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    Perusahaan harus memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan jika mendaftar diperlukan sebagai pembayar PPN (PKP) di Kantor Pelayanan Pajak yang terletak di kecamatan yang sama. NPWP berlaku sebagai ID pajak perusahaan dan bermanfaat untuk mengusulkan pinjaman bank, memperoleh dokumen-dokumen perusahaan yang diperlukan lainnya serta untuk pembayaran pajak perusahaan.
  7. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
    Untuk menyelesaikan PT PMA pendaftaran perusahaan, perusahaan harus mengatur Tanda Daftar Perusahaan dari Pemerintah Provinsi untuk secara resmi mendaftarkan perusahaan di wilayah tersebut

 

PMA proses pendaftaran perusahaan di Indonesia adalah sangat tepat dan dapat menuntut. Selain itu, sebagai negara ASEAN memperbarui dan mengubah peraturan bisnis, memiliki mitra ahli di tanah di Indonesia bisa menjadi penting untuk keberhasilan. bantuan profesional menarik membantu perusahaan menavigasi peraturan lokal dan memahami budaya bisnis di Indonesia.

Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk informasi lebih lanjut tentang cara mendaftarkan perusahaan asing di Indonesia

Pembubaran PT Indonesia: Syarat dan Prosedur Lengkap 2023

Dalam beberapa kasus, menutup perusahaan atau pembubaran PT adalah langkah akhir dalam mengatasi situasi yang rumit terkait nasib bisnis. Namun sayang, banyak yang belum memahami prosedur dan menutup perusahaan di Indonesia.

Indonesia dikenal sebagai lokasi yang cukup kondusif untuk melakukan investasi dan mendirikan perusahaan. Meskipun begitu, bisnis tetaplah menjadi aktivitas yang menantang. 

Di beberapa sektor seperti pemasaran, sumber daya, dan investasi bisnis, beberapa perusahaan bisa saja kurang beruntung dalam menghasilkan profit. Hal tersebut membuat sebuah para pengusaha sulit menjalankan bisnisnya dengan lancar di Indonesia.

Apa itu Pembubaran PT?

Pembubaran PT adalah sebuah prosedur agar pemberhentian operasional bisnis sah di mata hukum. Dalam artikel ini, kami akan memberikan informasi mengenai proses pembubaran perusahaan. Selain itu, kami juga akan memberi tahu beberapa alasan mengapa keputusan pembubaran PT diambil oleh para pengusaha.

Di Indonesia, proses pendirian hingga penutupan perusahaan perlu melewati proses hukum terlebih dahulu. Ketentuan tersebut tertera dalam Undang Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 tahun 2007 bagian 142 tentang pengakhiran kegiatan, likuidasi dan berakhirnya status perusahaan sebagai badan hukum.

Di luar itu, ada juga peraturan khusus yang perlu Anda patuhi. Dalam kasus pembubaran PT PMA, Peraturan BKPM nomor 3 tahun 2012 tentang prosedur untuk kontrol investasi dan implementasi merupakan regulasi yang jadi acuan. Secara proses, pembubaran PT lokal dan PT PMA memiliki prosedur yang hampir sama. Namun, ada sedikit pengecualian, yaitu dari kewajiban seorang investor PMA untuk mencabut izin usaha dari BKPM.

6 Dasar Hukum Pembubaran PT

Keputusan membubarkan perusahaan tidak selalu datang dari kegagalan bisnis. Pembubaran perusahaan bisa saja dilakukan dengan latar belakang seperti kurangnya sumber daya, manajemen yang buruk, serta kondisi ekonomi yang tidak stabil.

Namun tidak jarang juga keputusan menutup perusahaan diambil di tengah pertumbuhan bisnis. Berdasarkan Undang Undang nomor 40 tahun 2007, ada beberapa alasan yang bisa jadi acuan sebagai penyebab pembubaran perusahaan.

  1. Pembubaran datang dari keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) melalui konsensus bersama dengan setidaknya tiga perempat dari pemilik saham.
  2. Berakhirnya jangka waktu pendirian berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam anggaran dasar
  3. Pencabutan izin usaha, terutama untuk perusahaan dengan lisensi tertentu
  4. Berdasarkan keputusan pengadilan akibat tidak memenuhi regulasi hukum, akta pendirian yang cacat, sertia pengoperasian perusahaan yang tidak aktif selama tiga tahun.
  5. Berdasarkan putusan pengadilan tentang kondisi perusahaan yang bangkrut dan tidak mampu membayar biaya pailit atau biaya pembubaran PT.
  6. Ketika izin usaha PT PMA dicabut dan telah melakukan likuidasi

Apa Syarat yang Diperlukan untuk Pembubaran PT?

Berdasarkan alasan yang tercantum di atas, salah satu syarat pembubaran PT adalah wajib untuk melakukan likuidasi. Likuidasi adalah proses kliring untuk menyelesaikan aset serta kewajiban perusahaan. Proses ini dilakukan oleh likuidator. Nantinya, likuidator berperan untuk melakukan pembayaran utang dari debitur kepada kreditur.

Likuidator yang terpilih dapat datang dari jajaran direksi, profesional, hingga konsultanyang ahli di bidangnya. Penunjukan likuidator perlu melewati persetujuan pengadilan atau RUPS. Berdasarkan Undang Undang nomor 40 tahun 2007, langkah-langkah proses likuidasi meliputi sebagai berikut.

  1. Pengumuman pembubaran oleh likuidator melalui surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia. 
  2. Mendaftarkan pembubaran kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam waktu 30 hari setelah pembubaran itu secara efektif dilakukan.
  3. Likuidator mendaftarkan aset perusahaan dan kewajiban penyelesaian kepada kreditur.
  4. Melaporkan hasil akhir likuidasi kepada RUPS atau pengadilan untuk disahkan.
  5. Pelaporan likuidasi diratifikasi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dilanjutkan dengan mengeluarkan pengumuman melalui surat kabar/media dalam waktu 30 hari dari tanggal ratifikasi.
  6. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat berakhirnya status hukum perusahaan dan menghapus nama perusahaan

Sesuai dengan nomor Peraturan BKPM 3 tahun 2012, untuk PMA wajib untuk menyelesaikan kewajiban agar BKPM dapat mencabut lisensi usaha. Perusahaan mencatat dan memiliki dokumen pembubaran PT yang resmi. 

Hal tersebut meliputi hasil akhir RUPS, catatan akta pendirian dan perubahannya, catatan terminasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (untuk perseroan terbatas), catatan nomor identifikasi perpajakan, LKPM terbaru, dan Kuasa likuidator yang ditunjuk.

Berdasarkan pengajuan pembubaran perusahaan, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal di BKPM akan mengeluarkan pernyataan pencabutan izin usaha dalam waktu 7 hari kerja.

Berapa Biaya Penutupan PT?

Berdasarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terdapat biaya yang harus dibayarkan untuk Pemberitahuan Pembubaran Perseroan Terbatas Tahap Pertama sebesar Rp 250.000 per pemberitahuan. 

Namun untuk melakukan pembubaran PT sendiri Anda perlu mengikuti prosedur yang panjang serta persiapan dokumen-dokumen yang tidak sedikit. Bantuan dari tenaga ahli dibidang ini, seperti Incorp Indonesia, pastinya akan memperlancar jalannya proses pembubaran PT.

Dokumen yang Diperlukan untuk Pembubaran PT

Sebelum memulai prosedur penutupan perusahaan, ada beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk penutupan perusahaan, sebagai berikut:

  • KTP Direktur, Komisaris, dan Pemegang Saham
  • NPWP Direktur Utama dan Komanditer
  • Akta Pendirian Perseroan dan perubahannya
  • Surat Keputusan Kemenkumham dan perubahannya
  • Notulen atau berita acara RUPS
  • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  • SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan)
  • Bukti laporan pajak
  • Dan dokumen terkait lainnya

Prosedur Penutupan Perusahaan

Prosedur Penutupan PT

Karena adanya prosedur yang rumit dalam menutup sebuah perusahaan di Indonesia, kami akan menunjukan kepada Anda waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh persyaratan dari penutupan perusahaan berdasarkan ayat 143 Undang Undang No. 40 Tahun 2007.

No.Langkah HukumDurasi (Hari Kerja)
1Akta pembubaran diterbitkan oleh notaris (langkah 1)5
2Publikasi koran (ke-1)3
3Persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM60
4Pencabutan NIB dan SIUP di OSS30
5Pencabutan NPWP dan SKT180
6Pencabutan SPPKP180
7Akta pembubaran diterbitkan oleh notaris (langkah 2)5
8Publikasi koran (ke-2)3
9Persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM30
10Publikasi koran (ke-3)3
TOTAL WAKTU(Hasil dapat beragam):1-1,5 tahun

Contoh Akta Pembubaran PT

contoh akta pembubaran PT

Apa dasar pembubaran PT?

Pembubaran PT (Perseroan Terbatas) di Indonesia dapat dilakukan atas dasar hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Berikut adalah beberapa dasar pembubaran PT di Indonesia:

  • Keputusan RUPS: Keputusan pembubaran PT diambil dalam Rapat Pemegang Saham dengan suara setidaknya 3/4 saham.
  • Penyelesaian Kewajiban: PT harus menyelesaikan semua kewajiban terhadap kreditur, karyawan, dan pihak ketiga.
  • Proses Hukum: PT mengajukan permohonan pembubaran ke Pengadilan Niaga dan mengikuti proses hukum yang ditentukan.
  • Penunjukan Kurator: Kadang-kadang pengadilan menunjuk kurator untuk mengawasi proses pembubaran.
  • Pembagian Sisa Harta: Sisa harta dibagi sesuai peraturan, dimulai dengan membayar kewajiban kepada kreditur dan kemudian kepada pemegang saham.

Pembubaran PT adalah proses serius yang harus mematuhi hukum dan dapat berdampak pada masalah pajak. Konsultasikan dengan ahli hukum atau konsultan perusahaan berpengalaman untuk panduan yang tepat.

Apa itu Layanan Likuidasi dan Perannya?

InCorp dapat bertindak sebagai likuidator untuk membantu proses likuidasi perusahaan yang ingin melakukan penutupan di Inonesia. Proses dan peranan pelaku likuidasi sebagai berikut:

  • Pengumuman di media cetak dan berita mengenai penutupan perusahaan dan informasi proses likuidasi.
  • Memberikan notifikasi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui notaris.
  • Pencatatan aset perusahaan berdasarkan pernyataan keuangan perusahaan.
  • Jika terdapat klaim dari kreditor dalam jangka waktu 60 hari, maka likuidator akan mencatat dan mengakumulasikan utang dan harta perusahaan.
  • Dalam langkah penyelesaian aset, akan ada pengumuman di media cetak dan berita menyangkut rencana distribusi dalam proses likuidasi
  • Mengeluarkan artikel mengenai penutupan perusahaan dengan menyatakan mengenai hasil dan akuntabilitas dari proses likuidasi dalam ketetapan oleh pemegang saham, serta memberikan pembebasan dan pemberhentian kepada likuidator.
  • Jika tidak ada klaim dari kreditur selama 60 hari, maka proses akan dilanjutkan secara langsung untuk dikeluarkan hasilnya. Akuntabilitas dari proses likuidasi akan dikeluarkan oleh pada para pemegang saham terkait pembebasan dan pemberhentian tugas likuidator.

Lama Pengurusan Pembubaran PT: 5-6 Bulan.

Pahami Lebih Jauh Proses dan Syarat Pembubaran PT 

Setelah mematuhi proses likuidasi dan menerima pencabutan BKPM, perusahaan secara resmi dihentikan. Perusahaan secara resmi tidak lagi memiliki eksistensi hukum dan tidak perlu mematuhi kewajiban perpajakan.

Umumnya, proses pembubaran PT bisa berlangsung lebih lama dari waktu yang dihabiskan sebelumnya dalam mendaftarkan perusahaan. InCorp dapat memberikan bantuan lengkap dalam melakukan semua proses pembubaran dari pengumuman di media massa hingga penyelesaian. 

Konsultan kami siap mendampingi dalam mengambil keputusan yang terbaik bagi bisnis Anda. Segera isi formulir di bawah untuk menyelesaikan permasalahan penutupan perusahaan bersama kami. 

Selesaikan pembubaran PT secara legal bersama InCorp Indonesia.

Modal Saham dan Penjualan-Pembelian Saham pada PT PMA di Indonesia

Modal Saham PT PMA

Semua uang yang diinvestasikan oleh pemegang saham di sebuah perusahaan disebut sebagai modal saham. Akibatnya, para pemegang saham akan menerima beberapa imbalan untuk investasi mereka dalam bentuk kepemilikan saham perusahaan. Di Indonesia, modal saham untuk PT lokal dan PT PMA diatur di bawah Lam No. 40 Tahun 2007 tentang Hukum Perusahaan, yang mencakup semua peraturan tentang minimum modal dasar dan modal disetor, serta pembelian dan penjualan saham.

Minimum jumlah total modal saham untuk perusahaan lokal tunggal (PT) adalah 50 juta rupiah dan untuk sebuah perusahaan investasi asing tunggal (PT PMA) adalah 1 milyar rupiah. Jumlah total modal saham harus ditentukan selama proses pendaftaran perusahaan Anda. Namun, jumlah tersebut dapat dinaikkan dengan mengubah artikel perusahaan asosiasi ditambah mendapatkan izin pemerintah baru seperti izin prinsip perusahaan (ijin Prinsip).

Berdasarkan Undang-undang Perusahaan, minimal 25% dari modal saham total dikeluarkan dan disetor penuh, sedangkan sisanya dapat digunakan untuk mendapatkan modal tambahan bagi perusahaan. Berdasarkan Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Perseroan, peningkatan lebih lanjut dari modal kemudian harus dibayar penuh
.

Penjualan dan pembelian saham: metode pembayaran

Saham perusahaan hanya dapat dikeluarkan di bawah nama pemilik. Pembayaran dilakukan di saham jual dan beli harus dibuat dalam bentuk uang. Nilai saham HARUS dinyatakan dalam rupiah. Namun, pembayaran nyata dapat dibuat dalam mata uang lainnya (lihat juga peraturan baru tentang penggunaan wajib rupiah di wilayah Indonesia).

Selain itu, ada juga kemungkinan bahwa pembayaran saham dilakukan dalam bentuk berwujud dan tidak berwujud aset / barang. Satu hal yang pasti adalah bahwa barang digunakan sebagai metode pembayaran harus memiliki nilai moneter, yang dibuktikan dengan dokumen otentik. Karena Hukum Indonesia tidak mengakui tanah dan bangunan untuk dimasukkan dalam modal saham, mereka tidak dapat digunakan sebagai metode pembayaran dalam menjual dan membeli saham.

Penjualan dan pembelian kembali saham

Untuk memenuhi kebutuhan divestasi tercantum dalam izin prinsip perusahaan, perusahaan biasanya menggunakan strategi penjualan dan pembelian kembali. Dalam strategi ini, saham-saham tersebut temporal dijual kepada pihak Indonesia dipercaya dan setelah persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah telah terpenuhi, saham dibawa kembali oleh perusahaan. Jumlah minimum saham divestasi perusahaan biasanya 10 juta rupiah untuk satu pemegang saham.

Dalam rangka untuk mengubah struktur pemegang saham atau jumlah kepemilikan saham yang terjadi karena pengalihan saham, beberapa dokumen yang harus disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diperlukan, termasuk:

  • Sebuah akta pemegang saham perubahan struktur yang berisi nama pemegang saham dan jumlah saham ia memiliki.
  • Sebuah akta pengalihan saham.

Jika perusahaan membuat perubahan dalam: (1) nama pemegang saham; (2) jumlah modal dan berbagi pemegang saham memiliki; dan / atau (3) kewarganegaraan dari pemegang saham, perusahaan harus mengajukan permohonan ke BKPM untuk mengubah izin prinsip perusahaan (Izin Prinsip Perubahan).