Berita Bisnis: Surat Domisili Tak Lagi Diwajibkan untuk Pendirian Bisnis di Jakarta Posted on 11 Mei 201911 Februari 2023 by Deny Setiyadi Pengusaha lokal dan asing yang ingin menjalankan bisnis dan mendirikan perusahaan di Jakarta mungkin merasa lega karena prosedur registrasi perusahaan di Jakarta telah dibuat menjadi jauh lebih mudah berkat upaya pemerintah. Artikel ini menjabarkan detail berita bisnis terbaru terkait dengan registrasi perusahaan di Jakarta. Peniadaan Surat Domisili Sebagai komitmen pemerintah Jakarta untuk memberikan kenyamanan bisnis yang lebih lagi di Jakarta, layanan non-perizinan seperti Surat Keterangan Domisili Perusahaan – SKDP dan Surak Keterangan Domisili Usaha (SKDU) tak lagi diperlukan. Penyederhanaan prosedur pendirian bisnis di Jakarta mulai efektif berlaku sejak 2 Mei 2019. Prakarsa ini juga telah diumumkan secara resmi dalam Pengumuman Pelayanan Satu Pintu Terpadu (PTSP) Nomor 27 Tahun 2019. Aplikasi SKDP dan SKDU SKDP dan SKDU adalah surat yang menyatakan domisili seseorang atau badan usaha. Surat domisili ini dulunya diperlukan untuk mengurus dokumen-dokumen hukum lain seperti SIUP, Registrasi Perusahaan, NPWP, dan untuk mengurus bisnis-bisnis perdagangan lain. Sejak pertama kali diluncurkan, SKDP adalah bagian dari layanan non-perizinan di Jakarta, Pelayanan Satu Pintu Ternpadu. Persyaratan ini dianggap sebagai faktor penghalang kemudahan berbisnis di Jakarta karena proses perizinan menjadi rumit. Keuntungan Peniadaan SKDP dan SKDU Sebagai ganti dari SKDP dan SKDU, pebisnis sekarang dapat menggunakan dokumen izin usaha yang dikeluarkan oleh BPKM serta PTSP di Jakarta dan/atau dari institusi pemerintah lain sesuai ketentuan undang-undang. Ini tentu menjadi berita baik bagi pengusaha karena paket pendirian bisnis saat ini terlihat lebih sederhana, dengan detail sebagai berikut: Akta Pendirian oleh Notaris; Persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; NIB dan Izin Usaha; NPWP. Dengan adanya peniadaan layanan SKDP/SKDU seperti yang telah disampaikan, proses bisnis di Jakarta diharapkan menjadi jauh lebih sederhana. Proses Perizinan Usaha juga Telah Disederhanakan Anda perlu tahu juga bahwa proses perizinan telah disederhanakan oleh pemerintah Indonesia. Untuk mempercepat prosedur perizinan usaha, sistem Online Single Submission (OSS) di bawah layanan perizinan usaha telah diimplementasikan. Pemilik bisnis dan investor yang saat ini ingin melakukan ekspansi bisnis ke Indonesia diwajibkan mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin-izin usaha lainnya melalui OSS. Bagaimana Cekindo Dapat Membantu Hubungi kami saat ini juga dengan mengisi form di bawah ini untuk mengetahui izin usaha yang Anda butuhkan dan proses mendirikan perusahaan di Jakarta, atau di kota-kota lain di Indonesia, secara detail. Atau, kunjungi kantor kami di Jakarta, Bali dan Semarang untuk membahas inkorporasi bisnis di mana pun di Indonesia.
Kebijakan Menggunakan Kantor Virtual di Jakarta Posted on 19 Oktober 201411 Februari 2023 by Satriyo Untoro Kebijakan Baru Penggunaan Kantor Virtual di Jakarta Pemerintah daerah Ibukota Jakarta telah mengeluarkan kebijakan baru dalam bentuk surat edaran No. o6 / SE / 2016 mengenai pembuatan Surat Keterangan Domisili dan lisensi lain yang berkaitan dengan virtual. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih baik di Jakarta dan untuk mendukung kebijakan sebelumnya pada pusat layanan satu atap terpadu untuk perizinan investasi, terutama untuk bisnis yang menggunakan kantor virtual. Terlepas dari kenyataan bahwa kantor virtual memberikan begitu banyak keuntungan bagi pelaku bisnis, terutama perusahan kecil-menengah yang memiliki anggaran relatif rendah, keberadaan kantor virtual juga membawa sejumlah kekhawatiran bagi para pembuat kebijakan. Pertama, pemerintah akan merasa sulit untuk memantau kegiatan perusahaan-apakah mereka melakukan bisnis nyata dengan kegiatan hukum, sebab dikhawatirkan keberadaan kantor virtual membuka lagi pintu bagi penipuan dan manipulasi. Kedua, ada banyak pemilik kantor virtual yang tidak memiliki izin untuk membuka usaha seperti itu, jadi ini berpotensi merugikan negara karena mereka tidak membayar pajak. Perusahaan seperti apa yang bisa menggunakan kantor virtual? Untuk mengatasi masalah itu, pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru yang menyatakan bahwa perusahaan dapat menggunakan kantor virtual di bawah beberapa syarat. Untuk menyoroti beberapa diantaranya, kami telah merangkum beberapa poin penting dari kebijakan baru. Hal ini jelas dinyatakan bahwa Surat Keterangan Domisili dan lisensi lain yang diterbitkan sesudahnya dapat diberikan selama perusahaan memenuhi kriteria sebagai berikut: Surat Keterangan Domisili perusahaan/badan usaha/ perusahaan perorangan/koperasi berkantor virtual dan izin usaha lanjutannya. Badan usaha yang telah memiliki kantor atau lokasi usaha yang sesuai dengan zonasi dan harus dibuktikan dengan dokumen yang sah misalnya SKDBU atau Surat izin Usaha yang mencantumkan lokasi kantor atau lokasi aktivitas usaha tersebut Badan usaha/perusahaan perorangan yang beraktivitas di rumah tinggal atau di lokasi non-permanen yang memenuhi kriteria sebagai berikut: I. Tidak mengubah fungsi tinggal II. Tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat usaha ataupun lahan parkir III. Tidak menimbulkan polusi air, udara, suara melebihi skala rumah tangga IV. Tidak menggunakan peralatan atau mesin yang otomatis dalam proses produksi V. Tidak mengganggu ketertiban umum Perusahaan harus memberikan dokumen berikut: I. KTP (salah satu direksi/pemilik perusahaan harus memiliki KTP DKI Jakarta) II. Kartu Keluarga III. NPWP Perorangan IV. Data rekening dan surat rekomendasi dari bank V. Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kesanggupan memenuhi kriteria 1-5 di atas Di dalam surat keterangan domisili dan izin lanjutannya harus dicantumkan alamat virtual office dan alaman kegiatan/aktivitas nyata usaha (baik kantor atau rumah tinggal) Masa berlaku Surat Ketrangan Domisili yang berkantor virtual berlaku dengan masa jangka waktu sewa virtual office dengan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku Masa berlaku izin usaha lanjutan yang berkantor virtual adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Cekindo terbuka bagi segala pertanyaan yang berkaitan dengan penggunaan kantor virtual di Indonesia. Lebih jauh lagi, kami dapat membantu Anda menyiapkan segala dokumen yang dibutuhkan untuk mendirikan perusahaan legal di Indonesia. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.