Home Blog Peraturan Presiden Terbaru tentang Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia Human Resource | Rekrutmen Peraturan Presiden Terbaru tentang Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 3 minute reading time Table of Contents Bekerja di Indonesia: Perubahan-Perubahan Kunci Dinyatakan Sanksi dan Periode Transisi Konsultasi dengan Cekindo sebelum Merekrut Orang Asing untuk Bekerja di Indonesia Presiden Indonesia Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan No. 20 tahun 2018 tentang Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak 26 Juni 2018. Peraturan baru ini menggantikan peraturan lama No. 72 tahun 2014 tentang Pengesahan RPTKA dan Implementasi Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja. Bekerja di Indonesia: Perubahan-Perubahan Kunci Dinyatakan Berikut adalah perubahan-perubahan penting untuk diketahui: IMTA tak lagi diwajibkan Dalam peraturan presiden 72/2014, pengusaha yang mempekerjakan orang asing diwajibkan memperoleh IMTA (izin kerja) dari Kementerian Tenaga Kerja. Sesuai peraturan baru, IMTA disederhanakan karena digabung dengan pengesahan RPTKA. Pengesahan RPTKA tak lagi wajib bagi direktur dan komisaris yang juga merupakan pemegang saham Dalam peraturan presiden 72/2014, pengusaha yang mempekerjakan orang asing diwajibkan memiliki pengesahan RPTKA yang disetujui oleh Kementerian Tenaga Kerja, tanpa pengecualian. Sesuai peraturan baru, Pengesahan RPTKA hanya wajib untuk jabatan tertentu. Jabatan berikut tak lagi perlu mengajukan Pengesahan RPTKA: Pemegang saham yang juga merupakan direktur atau komisaris; Pejabat diplomatik dan konsular; dan Tenaga kerja asing yang diperlukan oleh pemerintah Indonesia. Eksistensi Pengesahan RPTKA darurat Permintaan untuk Pengesahan RPTKA darurat dapat disampaikan oleh perusahaan tak lebih dari 2 hari setelah ketibaan tenaga kerja asing. Sesuai Peraturan No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang dimaksud darurat adalah: Bencana alam, bencana non-alam, dan/atau bencana sosial; Kegiatan pencarian dan penyelamatan; dan/atau Kerusakan terhadap fasilitas/infrastruktur yang dapat mengganggu aktivitas pelayanan publik. Larangan pekerjaan untuk tenaga kerja asing Tenaga kerja asing tidak diizinkan menduduki jabatan yang terkait dengan sumber daya manusia atau personalia. Selain itu, sesuai Keputusan Menteri No. 40 tahun 2012, ada jabatan lain yang tidak boleh diisi orang asing: Manajer Hubungan Industri; Pengawas Perkembangan Karier Karyawan; Chief Executive Officer; Penasihat Karier; Penasihat Kerja; Penasihat dan Konsultan Kerja; Mediator Karyawan; Administrator Pelatihan Kerja; Pewawancara Kerja; Analis Pekerjaan; dan Spesialis Keamanan Okupasi. Dana kompensasi untuk penggunaan tenaga kerja asing Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib membayar Dana Kompensasi Penggunaan (DKP) sebanyak USD 100 per jabatan per orang setiap bulannya. Dana ini adalah penghasilan tak kena pajak. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, perusahaan dapat terkena sanksi berupa pencabutan notifikasi. Notifikasi ini adalah persetujuan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Penempatan Tenaga Kerja. Mengikutsertakan tenaga kerja asing dalam program asuransi Sudah menjadi kewajiban untuk mengikutsertakan tenaga kerja asing dalam program asuransi. Jika tenaga kerja asing telah bekerja selama lebih dari enam bulan di Indonesia, perusahaan harus mendaftarkan mereka dengan BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah kewajiban baru yang tidak ada di peraturan sebelumnya. Kewajiban memfasilitasi edukasi dan pelatihan dalam bahasa Indonesia Peraturan 72/2014 mengatur kewajiban perusahaan. Namun, di peraturan 20/2018 ada lebih banyak kewajiban bagi perusahaan, dengan tambahan memfasilitasi edukasi dan eplatihan dalam bahasa Indonesia untuk tenaga kerja asing. Laporan penggunaan tenaga kerja Peraturan 20/2018 mewajibkan perusahaan untuk melaporkan penggunaan tenaga kerja asing ke Kementerian Tenaga Kerja. Di bawah peraturan baru, waktu pelaporan adalah satu tahun sekali, bukan enam bulan sekali. Sanksi dan Periode Transisi Perusahaan yang mempekerjakan orang asing yang tidak mematuhi peraturan terbaru akan mendapat sanksi. Terkait periode transisi, semua izin yang dimiliki dan aplikasi yang disampaikan sebelum 26 Juni 2018 akan tetap sah hingga tanggal kadaluwarsa dan dapat dilengkapi dengan mengacu pada peraturan 20/2018. Konsultasi dengan Cekindo sebelum Merekrut Orang Asing untuk Bekerja di Indonesia Mengingat peraturan yang sering berubah, Anda disarankan berkonsultasi dengan profesional yang terus mengikuti perubahan peraturan terkini. Cekindo memiliki tim konsultan profesional dan spesialis hukum dengan pengetahuan mendalam dan pengalaman ekstensif dalam menangani perekrutan tenaga kerja asing serta aplikasi visa dan izin kerja di Indonesia. Hubungi kami sekarang dengan mengisi form di bawah ini atau kunjungi kantor kami di Jakarta, Bali dan Semarang. Read Full Bio Pandu Biasramadhan Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.
Home Blog Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Prosedur Mengurus RPTKA Human Resource | Rekrutmen Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Prosedur Mengurus RPTKA InCorp Editorial Team 11 Juli 2024 6 minute reading time Table of Contents Pemahaman Dasar tentang Tenaga Kerja Asing Perbedaan Antara Tenaga Kerja Asing dan Tenaga Kerja Lokal Persyaratan Visa untuk Tenaga Kerja Asing (TKA) Alur Pendaftaran Secara Online untuk Penggunaan Tenaga Kerja Asing Prosedur Pengajuan dan Pengesahan RPTKA Pilih Tenaga Kerja Terbaik Bersama InCorp Indonesia Di era globalisasi, penggunaan tenaga kerja asing (TKA) menjadi kian penting bagi kemajuan industri dan ekonomi. Namun, di sisi lain, diperlukan regulasi yang tepat untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan TKA dan peluang bagi tenaga kerja Indonesia (TKI). Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) hadir sebagai solusi, bagi pemberi kerja TKA dalam mempekerjakan tenaga ahli dari negara asing. Artikel ini akan mengupas tuntas tentang penggunaan TKA dan prosedur mengurus RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi. Mari kita bahas bersama bagaimana RPTKA dapat membuka peluang baru bagi kemajuan bangsa, dengan tetap memprioritaskan kesempatan kerja bagi TKI. Pemahaman Dasar tentang Tenaga Kerja Asing Tenaga Kerja Asing (TKA), atau warga negara asing yang memiliki visa kerja di Indonesia, hanya dapat dipekerjakan untuk posisi dan jangka waktu tertentu. Kompetensi yang sesuai dengan jabatan menjadi syarat mutlak bagi TKA. Izin mempekerjakan TKA wajib dikantongi oleh pemberi kerja. Pemberi kerja perseorangan dilarang mempekerjakan TKA. Tenaga kerja pendamping TKA diberdayakan untuk mendampingi dan mengalihkan keahlian kepada TKA. Ingat, regulasi ini dibuat untuk menyeimbangkan kebutuhan akan TKA dengan peluang kerja bagi tenaga kerja Indonesia (TKI). Perbedaan Antara Tenaga Kerja Asing dan Tenaga Kerja Lokal Mempekerjakan tenaga kerja, baik asing (TKA) maupun lokal, memiliki pertimbangan yang perlu dipahami. Berikut adalah beberapa perbedaan utama antara TKA dan TKA: Bahasa dan Budaya Perbedaan bahasa dan budaya menjadi salah satu tantangan utama dalam kolaborasi antara TKA dan tenaga kerja lokal. TKA: Perlu adaptasi bahasa dan budaya lokal, serta pelatihan intercultural. Tenaga Kerja Lokal: Memahami bahasa dan budaya lokal, komunikasi lebih lancar. Hak dan Kewajiban Perusahaan yang mempekerjakan TKA juga perlu memahami dan memenuhi kewajibannya untuk memastikan kelancaran proses bekerja dan terjaganya hubungan. TKA: Mengikuti aturan visa dan ketenagakerjaan Indonesia, hak dan kewajiban sesuai kontrak dan regulasi. Tenaga Kerja Lokal: Hak dan kewajiban diatur dalam UU Ketenagakerjaan, terlindungi oleh hukum Indonesia Kontrak Kerja Kontrak Kerja merupakan perjanjian tertulis antara pekerja dan perusahaan yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak. TKA: Kontrak kerja harus sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan Indonesia dan visa kerja. Tenaga Kerja Lokal: Kontrak kerja mengikuti UU Ketenagakerjaan, fleksibilitas kontrak lebih tinggi Biaya dan Gaji Perusahaan yang mempekerjakan TKA di Indonesia harus menanggung beberapa biaya. Hal tersebut yang membedakan biaya dan gaji. TKA: Biaya visa, akomodasi, dan gaji umumnya lebih tinggi dibandingkan tenaga kerja lokal. Tenaga Kerja Lokal: Biaya rekrutmen dan gaji umumnya lebih rendah dibandingkan TKA. Proses Rekrutmen Proses ini bertujuan untuk mendapatkan tenaga kerja yang kompeten dan sesuai dengan kebutuhan perusahaan agar dapat mencapai tujuannya. TKA: Proses rekrutmen lebih kompleks, memerlukan izin dan verifikasi dari instansi terkait. Tenaga Kerja Lokal: Proses rekrutmen lebih simpel dan cepat, bisa dilakukan secara internal atau melalui agen rekrutmen. Persyaratan Visa untuk Tenaga Kerja Asing (TKA) Pemberi kerja TKA yang ingin mendapatkan pengesahan RPTKA harus mengajukan permohonan diajukan secara tertulis dan dilengkapi dengan alasan penggunaan TKA yang jelas dan rinci. Kemudian, melampirkan dokumen pendukung berikut ini: Formulir RPTKA yang telah diisi lengkap dan benar. Surat izin usaha dari instansi yang berwenang. Akte pendirian perusahaan sebagai badan hukum yang sudah disahkan oleh pejabat yang berwenang. Keterangan domisili perusahaan dari pemerintah daerah setempat. Bagan struktur organisasi perusahaan yang menunjukkan posisi jabatan yang akan diisi oleh TKA. Surat penunjukan TKI sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan. Copy bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di perusahaan. Rekomendasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA dari instansi tertentu, jika diperlukan. Setelah itu, Formulir RPTKA memuat informasi penting mengenai: Identitas pemberi kerja TKA, termasuk nama, alamat, dan nomor telepon. Jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan. Besaran upah TKA yang akan dibayarkan. Jumlah TKA yang akan dipekerjakan. Lokasi kerja TKA. Jangka waktu penggunaan TKA. Penunjukan tenaga kerja warga negara Indonesia (TKI) sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan. Rencana program pendidikan dan pelatihan bagi TKI pendamping. Dengan mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan di atas, pemberi kerja TKA dapat memastikan kelancaran proses pengesahan RPTKA dan mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Alur Pendaftaran Secara Online untuk Penggunaan Tenaga Kerja Asing Langkah-langkah untuk mendapatkan akun TKA Online: Akses Website TKA Online: Kunjungi situs web https://tka-online.kemnaker.go.id/ dan klik tombol “Daftar”. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Masukkan NPWP Anda dengan benar dan klik tombol “Cek NPWP”. Validasi NPWP: Sistem Informasi Pelayanan Penggunaan TKA Online (SIPPTKA) akan secara otomatis memvalidasi NPWP Anda. Isi Data dan Unggah Dokumen: Lengkapi formulir pendaftaran dengan data yang benar dan unggah dokumen yang diperlukan. Validasi E-mail: Alamat e-mail Anda akan divalidasi secara otomatis oleh SIPPTKA. Verifikasi E-mail: Buka tautan verifikasi yang dikirimkan SIPPTKA ke alamat e-mail Anda. Verifikasi Data: Petugas verifikator akan memeriksa kelengkapan data isian dan dokumen permohonan Anda. Prosedur Pengajuan dan Pengesahan RPTKA Proses ini menjelaskan langkah-langkah yang dilalui dalam penerbitan izin/non izin: Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis dan melampirkan dokumen persyaratan yang lengkap. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan. Jika dokumen tidak lengkap atau tidak sesuai, berkas permohonan dikembalikan kepada Pemohon untuk diperbaiki. Kepala Dinas memberikan disposisi untuk proses tindak lanjut. Kepala Bidang menerima disposisi dan meneruskannya kepada Kepala Seksi sesuai dengan kewenangannya. Kepala Seksi mempelajari disposisi, kelengkapan berkas, dan melakukan peninjauan awal. Pelaksana menyusun surat permintaan pertimbangan teknis ke Dinas Teknis terkait. Dinas Teknis terkait melakukan peninjauan lapangan dan memberikan pertimbangan teknis. Kepala Seksi memeriksa permohonan, dokumen persyaratan, pertimbangan teknis, dan laporan peninjauan lapangan. Petugas Back Office menyusun draf naskah izin/non izin berdasarkan hasil pemeriksaan. Kepala Seksi memeriksa draf naskah izin/non izin dan memberikan persetujuan. Kepala Bidang memeriksa draf naskah izin/non izin dan memberikan persetujuan. Kepala Dinas menandatangani naskah izin/non izin sebagai tanda persetujuan dan penetapan. Pelaksana memberi nomor dan tanggal pada naskah izin/non izin. Pemohon menerima naskah izin/non izin yang telah diterbitkan. Pelaksana mendokumentasikan naskah izin/non izin untuk keperluan arsip dan pelaporan. Dengan memahami sistem, mekanisme, dan prosedur ini, pemohon dapat mempersiapkan diri dengan baik dan menyelesaikan proses penerbitan izin/non izin dengan lebih lancar dan efisien. Pilih Tenaga Kerja Terbaik Bersama InCorp Indonesia Di era globalisasi, kolaborasi dengan Tenaga Kerja Asing (TKA) menjadi kunci kemajuan bangsa. InCorp Indonesia hadir sebagai mitra terpercaya dalam membantu perusahaan Anda menemukan TKA terbaik, sesuai kebutuhan dan regulasi ketenagakerjaan. Bersama InCorp Indonesia, temukan TKA terbaik dan buka peluang baru untuk kemajuan bisnis Anda! Baca juga: Segala untuk Diketahui tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Hak-Hak Mereka Saat Diberhentikan: Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Prosedur Mengurus RPTKA Read Full Bio Pandu Biasramadhan Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.
Home Blog Mempekerjakan Karyawan Asing di Indonesia – Berita Terbaru (Sep 2018) Human Resource | Layanan Imigrasi | Rekrutmen Mempekerjakan Karyawan Asing di Indonesia – Berita Terbaru (Sep 2018) InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 3 minute reading time Table of Contents Eligibilitas untuk Posisi Ganda Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Dana Kompensasi Masa Berlaku Izin Tinggal Terbatas Asuransi Jaminan Sosial Laporan Pekerjaan Pengesahan RPTKA – Update Terkini Taati Peraturan tentang Mempekerjakan Karyawan Asing di Indonesia Indonesia ADALAH PASAR TERBESAR DI ASIA TENGGARA DENGAN POPULASI LEBIH DARI 255 JUTA BERDASARKAN DATA BIRO PUSAT STATISTIK TAHUN 2015. Continue reading “Mempekerjakan Karyawan Asing di Indonesia – Berita Terbaru (Sep 2018)” Read Full Bio Pandu Biasramadhan Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.
Home Blog Masa Depan Rekrutmen Tenaga Kerja Asing di Indonesia Berita Hukum Terbaru | Human Resource | Rekrutmen Masa Depan Rekrutmen Tenaga Kerja Asing di Indonesia InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 3 minute reading time Table of Contents Regulasi Baru tentang Mempekerjakan Orang Asing Perubahan-Perubahan Utama dalam Rekrutmen Tenaga Kerja Asing di Indonesia Kesimpulan Regulasi Baru tentang Mempekerjakan Orang Asing Presiden Indonesia, Joko Widodo, telah menandatangani Peraturan Pemerintah No. 20/2018 tentang Rekrutmen Tenaga Kerja Asing di Indonesia. Continue reading “Masa Depan Rekrutmen Tenaga Kerja Asing di Indonesia” Read Full Bio Pandu Biasramadhan Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.