Peraturan Presiden Terbaru tentang Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Presiden Indonesia Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan No. 20 tahun 2018 tentang Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak 26 Juni 2018. Peraturan baru ini menggantikan peraturan lama No. 72 tahun 2014 tentang Pengesahan RPTKA dan Implementasi Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja.

Bekerja di Indonesia: Perubahan-Perubahan Kunci Dinyatakan

Berikut adalah perubahan-perubahan penting untuk diketahui:

IMTA tak lagi diwajibkan

Dalam peraturan presiden 72/2014, pengusaha yang mempekerjakan orang asing diwajibkan memperoleh IMTA (izin kerja) dari Kementerian Tenaga Kerja.

Sesuai peraturan baru, IMTA disederhanakan karena digabung dengan pengesahan RPTKA.

Pengesahan RPTKA tak lagi wajib bagi direktur dan komisaris yang juga merupakan pemegang saham

Dalam peraturan presiden 72/2014, pengusaha yang mempekerjakan orang asing diwajibkan memiliki pengesahan RPTKA yang disetujui oleh Kementerian Tenaga Kerja, tanpa pengecualian.

Sesuai peraturan baru, Pengesahan RPTKA hanya wajib untuk jabatan tertentu. Jabatan berikut tak lagi perlu mengajukan Pengesahan RPTKA:

  • Pemegang saham yang juga merupakan direktur atau komisaris;
  • Pejabat diplomatik dan konsular; dan
  • Tenaga kerja asing yang diperlukan oleh pemerintah Indonesia.

Eksistensi Pengesahan RPTKA darurat

Permintaan untuk Pengesahan RPTKA darurat dapat disampaikan oleh perusahaan tak lebih dari 2 hari setelah ketibaan tenaga kerja asing. Sesuai Peraturan No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang dimaksud darurat adalah:

  • Bencana alam, bencana non-alam, dan/atau bencana sosial;
  • Kegiatan pencarian dan penyelamatan; dan/atau
  • Kerusakan terhadap fasilitas/infrastruktur yang dapat mengganggu aktivitas pelayanan publik.

Larangan pekerjaan untuk tenaga kerja asing

Tenaga kerja asing tidak diizinkan menduduki jabatan yang terkait dengan sumber daya manusia atau personalia. Selain itu, sesuai Keputusan Menteri No. 40 tahun 2012, ada jabatan lain yang tidak boleh diisi orang asing:

  • Manajer Hubungan Industri;
  • Pengawas Perkembangan Karier Karyawan;
  • Chief Executive Officer;
  • Penasihat Karier;
  • Penasihat Kerja;
  • Penasihat dan Konsultan Kerja;
  • Mediator Karyawan;
  • Administrator Pelatihan Kerja;
  • Pewawancara Kerja;
  • Analis Pekerjaan; dan
  • Spesialis Keamanan Okupasi.

work in indonesia restrictions

Dana kompensasi untuk penggunaan tenaga kerja asing

Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib membayar Dana Kompensasi Penggunaan (DKP) sebanyak USD 100 per jabatan per orang setiap bulannya. Dana ini adalah penghasilan tak kena pajak.

Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, perusahaan dapat terkena sanksi berupa pencabutan notifikasi. Notifikasi ini adalah persetujuan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Penempatan Tenaga Kerja.

Mengikutsertakan tenaga kerja asing dalam program asuransi

Sudah menjadi kewajiban untuk mengikutsertakan tenaga kerja asing dalam program asuransi. Jika tenaga kerja asing telah bekerja selama lebih dari enam bulan di Indonesia, perusahaan harus mendaftarkan mereka dengan BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah kewajiban baru yang tidak ada di peraturan sebelumnya.

Kewajiban memfasilitasi edukasi dan pelatihan dalam bahasa Indonesia

Peraturan 72/2014 mengatur kewajiban perusahaan. Namun, di peraturan 20/2018 ada lebih banyak kewajiban bagi perusahaan, dengan tambahan memfasilitasi edukasi dan eplatihan dalam bahasa Indonesia untuk tenaga kerja asing.

Laporan penggunaan tenaga kerja

Peraturan 20/2018 mewajibkan perusahaan untuk melaporkan penggunaan tenaga kerja asing ke Kementerian Tenaga Kerja. Di bawah peraturan baru, waktu pelaporan adalah satu tahun sekali, bukan enam bulan sekali.

Sanksi dan Periode Transisi

Perusahaan yang mempekerjakan orang asing yang tidak mematuhi peraturan terbaru akan mendapat sanksi.

Terkait periode transisi, semua izin yang dimiliki dan aplikasi yang disampaikan sebelum 26 Juni 2018 akan tetap sah hingga tanggal kadaluwarsa dan dapat dilengkapi dengan mengacu pada peraturan 20/2018.

Konsultasi dengan Cekindo sebelum Merekrut Orang Asing untuk Bekerja di Indonesia

Mengingat peraturan yang sering berubah, Anda disarankan berkonsultasi dengan profesional yang terus mengikuti perubahan peraturan terkini.

Cekindo memiliki tim konsultan profesional dan spesialis hukum dengan pengetahuan mendalam dan pengalaman ekstensif dalam menangani perekrutan tenaga kerja asing serta aplikasi visa dan izin kerja di Indonesia.

Hubungi kami sekarang dengan mengisi form di bawah ini atau kunjungi kantor kami di Jakarta, Bali dan Semarang.

Perbedaan Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing vs Tenaga Kerja Lokal

Sebagai salah satu negara dengan kekuatan perekonomian dan potensi pasar terbesar di dunia. Indonesia berhasil menjadi destinasi menarik bagi investor mancanegara. Hal tersebut tentu menawarkan banyak opsi terkait lapangan pekerjaan bagi penduduk lokal maupun warga negara asing untuk bekerja di Indonesia.

Namun, sebelum mempersiapkan kriteria khusus terkait tenaga kerja di Indonesia, perusahaan asing perlu memahami tentang perbedaan tenaga kerja asing dan tenaga kerja lokal terlebih dahulu. Tidak bisa dipungkiri, perusahaan yang melakukan ekspansi di Indonesia dan membutuhkan banyak talenta berkuaitas.

Dalam memastikan kualifikasi tenaga kerja, perusahaan memiliki dua opsi ketentuan dalam rekrutmen terkait kegiatan operasional di Indonesia.

  • Mempekerjakan orang asing dengan keahlian khusus.
  • Merekrut penduduk lokal untuk memenuhi permintaan.

Dua ketentuan tersebut perlu perlu disesuaikan dengan Undang-Undang dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Jika tidak mematuhi peraturan yang ada, maka perusahaan dapat terkena sanksi pelanggaran dan berhadapan dengan penegak hukum.

Sebagai pelaku usaha di Indonesia, artikel ini dapat membantu Anda dalam mengetahui tentang perbedaan tenaga kerja asing dan tenaga kerja lokal. Pengetahuan ini dapat memudahkan pelaku usaha untuk mendapatkan sumber daya atau tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Untuk menjaga operasional perusahaan asing yang melakukan ekspansi ke luar negeri, salah satu komponen penting yang memerlukan perhatian lebih adalah kualitas karyawan. Oleh karena itu, merekrut tenaga kerja asing dengan kapabilitas yang sesuai bisa jadi solusi instan dalam masa expansi bisnis awal.

Tenaga kerja asing asing biasanya memiliki pemahaman mendalam mengenai keahlian tertentu tentang produk, sistem dan kebijakan secara internasional. Meskipun begitu, perusahaan perlu memastikan bahwa tenaga kerja asing dapat mematuhi Undang Undang imigrasi di Indonesia.
Sebagai acuan, Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan No. 10

Tahun 2018 tentang Prosedur Penggunaan Tenaga Kerja Asing merupakan landasan regulasi yang perlu perusahaan pahami.
Pemerintah Indonesia secara berkala terus menilai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku dalam meningkatkan iklim positif bagi bisnis. Untuk mengetahui peraturan terkini, konsultan InCorp Indonesia dapat membantu Anda untuk mendapatkan lebih banyak informasi penting.

Syarat Merekrut Tenaga Kerja Asing

Regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan di Indonesia menyatakan bahwa hanya organisasi atau institusi dengan kualifikasi berikut yang dapat mempekerjakan warga negara asing:

  1. Badan hukum asing yang terdaftar di Indonesia
  2. Perwakilan negara asing, organisasi internasional, agensi internasional, agensi pemerintah
  3. Kantor perwakilan perusahaan asing, kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing dan agensi berita asing yang diinkorporasikan di Indonesia
  4. Perseroan Terbatas (PT) dan yayasan
  5. Institusi pendidikan, sosial, budaya dan agama
  6. Penyelenggara acara olahraga, hiburan dan seni

Persyaratan bagi Perusahaan untuk Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Perusahaan diwajibkan melalui tahap-tahap berikut untuk mempekerjakan orang asing:

  1. Mendapatkan persetujuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) oleh Kementerian Ketenagakerjaan atau pejabat berwenang
    Membayar USD 100 per bulan sebagai kompensasi bagi DKP-TKA. Biaya tersebut meliputi satu tenaga kera asing dan tidak berlaku bagi institusi dan organisasi tertentu
  2. Perusahaan mendaftarkan program asuransi di Indonesia kepada tenaga kerja asing
  3. Penunjukan Tenaga Kerja Pendamping (Indonesian Companion Employees) untuk membagikan keahlian dan teknologi dari tenaga kerja asing
  4. Penyediaan latihan bagi Tenaga Kerja Pendamping

Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Pembebasan RPTKA

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, pengesahan RPTKA tidak lagi diperlukan bagi direksi dan komisaris asing dengan kepemilikan saham tertentu di perusahaan.

Pengesahan RPTKA juga mendapat peengecualian bagi orang asing yang melakukan kegiatan diplomatik dan konsuler, pekerja dalam kegiatan darurat, serta kegiatan vokasional untuk perusahaan rintisan (startup) berbasis teknologi di Indonesia.

Namun, perlu Anda ketahui juga bahwa pengecualian untuk startup ini hanya berlaku selama tiga bulan. Setelah itu perusahaan harus mengajukan RPTKA hingga mendapatkan persetujuan.

Pengecualian yang hadir membuat perekrutan tenaga kerja asing jauh lebih mudah dan nyaman bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia.

Pajak bagi Tenaga Kerja Asing

Tenaga kerja asing memiliki kewajiban untuk membayar pajak perorangan selama menetap di Indonesia lebih dari 183 hari dalam waktu 12 bulan berturut-turut. Oleh karena itu, tenaga kerja asing wajib mengajukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di kantor pelayanan pajak.

Sebagai gambaran, berikut adalah persentase pajak progresif bagi wajib pajak perorangan dengan status penduduk asing di Indonesia berdasarkan pendapatan tahunan:

  1. IDR 1-50 juta: 5%
  2. IDR 50 – 250 juta: 15%
  3. IDR 250 – 500 juta: 25%
  4. Di atas IDR 500 juta: 30%

Persyaratan Visa Kerja bagi Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Peraturan Menteri Tenaga Kerja (MOM) No. 8/2021 bertujuan untuk menyederhanakan izin pekerja asing serta visa kerja mereka. Penerapan peraturan baru ini memastikan proses yang lebih efisien dan lebih cepat bagi perusahaan.

Jika memenuhi syarat, warga negara asing berhak untuk memiliki visa kerja yang berlaku satu bulan hingga dua tahun. Perusahaan berperan sebagai sponsor untuk pengesahan dan perpanjangan visa kerja.

Namun, berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 349/2019, orang asing tidak dapat bekerja dan mendapatkan izin kerja untuk posisi berikut:

  • Direktur Personalia
  • Manajer Hubungan Industrial
  • Manajer Sumber Daya Manusia
  • Pengawas Pengembangan Personalia
  • Pengawas Perekrutan Personil
  • Pengawas Penempatan Personil
  • Supervisor Pengembangan Karir Karyawan
  • Personil Menyatakan Administrator
  • Spesialis Personalia dan Karir
  • Spesialis Personalia
  • Penasihat Pekerjaan
  • Penasihat dan Konselor Pekerjaan
  • Mediator Karyawan
  • Administrator Pelatihan Kerja
  • Pewawancara Pekerjaan
  • Analis Pekerjaan, dan;
  • Spesialis Keselamatan Kerja

Berbagai jenis izin kerja di antara lainnya adalah izin kerja mendesak (masa berlaku 1 bulan), izin kerja sementara (2-6 bulan) dan izin kerja jangka panjang (7-12 bulan).

Tidak mendaftar sebagai wajib pajak di Indonesia, orang asing yang tidak dapat mendapatkan izin kerja dan dianggap melanggar hukum Indonesia. Pelanggaran terberat berupa denda sebesar IDR 500 juta dan/atau 5 tahun penjara.

Melakukan konsultasi kepada konsultan bisnis terpercaya seperti InCorp Indonesia dapat membantu perusahaan terbebas dari masalah hukum terkait ketenagakerjaan.

Mempekerjakan Karyawan Lokal di Indonesia

Bukanlah rahasia bahwa talenta Indonesia sekarang semakin banyak. Hal tersebut hadir berkat populasi Indonesia yang padat dan demografi penduduk usia muda yang meningkat pesat. Sehingga, saat ini banyak potensi yang bisa pekerja lokal temui dalam mengembangkan karier.

Perusahaan juga dapat memanfaatkan kondisi tersebut. Pekerja lokal mampu meningkatkan potensi ekspansi bisnis di Indonesia. Pasalnya, tenaga kerja Indonesia yang berpengalaman sudah lebih akrab dengan adat lokal dan cara menjalankan bisnis di Indonesia.

Uji Kelayakan saat Proses Perekrutan

Proses mempekerjakan karyawan baru dapat sangat membuang waktu dan biaya yang relatif mahal. Dalam mengelola sistem rekrutmen untuk menemukan talenta terbaik, perusahaan perlu melakukan uji kelayakan saat akan mempekerjakan talenta lokal yang tepat. Berikut beberapa dasar uji kelayakan perusahaan:

  1. Pemeriksaan kredensial
  2. Pemeriksaan latar belakang pribadi
  3. Pemeriksaan referensi
  4. Wawancara

Proses ini penting untuk perusahaan lakukan dalam sebuah sistem rekrutmen. Langkah-langkah tersebut berguna sebagai verifikasi informasi faktual yang tercantum pada resume.

Rekrutmen Outsource

Proses rekurmen secara outsource jadi salah satu solusi yang bisa dipilih oleh perusahaan saat mencari tenaga kerja yang sesuai. Dengan melakukan proses rekrutmen outsource melalui konsultan tepercaya, perusahaan dapat fokus pada kegiatan bisnis utama.

Proses rekrutmen outsource memiliki manfaat yang signifikandi negara seperti Indonesia. Negara Asia Tenggara menawarkan banyak tenaga kerja lokal berkualitas untuk meningkatkan iklim kesempatan kerja dan bisnis yang luas secara global.

Memilih Tenaga Kerja Terbaik bersama InCorp Indonesia

Untuk informasi mengenai rekrutmen, uji kelayakan, perpajakan atau izin kerja di Indonesia, InCorp Indonesia siap melayani Anda. Hubungi kami sekarang dan dapatkan informasi terkini bersama dengan penawarwan gratis untuk bisnis Anda.

Kami akan membantu Anda memutuskan apakah mempekerjakan tenaga kerja asing atau talenta lokal merupakan kebutuhan terbaik bagi bisnis Anda.

Mempekerjakan Karyawan Asing di Indonesia – Berita Terbaru (Sep 2018)

Indonesia ADALAH PASAR TERBESAR DI ASIA TENGGARA DENGAN POPULASI LEBIH DARI 255 JUTA BERDASARKAN DATA BIRO PUSAT STATISTIK TAHUN 2015.

Continue reading “Mempekerjakan Karyawan Asing di Indonesia – Berita Terbaru (Sep 2018)”

Masa Depan Rekrutmen Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Regulasi Baru tentang Mempekerjakan Orang Asing

Presiden Indonesia, Joko Widodo, telah menandatangani Peraturan Pemerintah No. 20/2018 tentang Rekrutmen Tenaga Kerja Asing di Indonesia.

Continue reading “Masa Depan Rekrutmen Tenaga Kerja Asing di Indonesia”