Izin untuk Pembuatan Film Asing di Indonesia

Memahami kebutuhan untuk mempromosikan dan mendukung perkembangan serta pertumbuhan industri perfilman lokal, pemerintah Indonesia telah membuka sektor ini untuk investasi asing.

Terbukanya industri perfilman terhadap investor asing tentunya menjadi titik perubahan industri perfilman dan pembuatan film Indonesia karena menyediakan banyak peluang bisnis menjanjikan bagi investor asing dan karenanya, memicu ketertarikan orang asing yang sekarang ingin mencicipi industri yang menghasilkan keuntungan ini.

Dibukanya sektor pembuatan film dan perfilman merupakan bagian dari upaya asosiasi profesional di Indonesia. Mereka telah mendesak pemerintah untuk merevisi Daftar Negatif Investasi dengan kepemilikan asing yang lebih tinggi untuk sektor-sektor yang terkait dengan industri perfilman seperti layanan teknis, produksi, distribusi, ekshibisi dan bioskop.

Saat ini, dengan lebih dari 260 juta penduduk Indonesia, tidak ada lebih dari 1.500 layar film di negara ini, menjadikan Indonesia negara dengan pasar pembuatan film yang paling sulit ditembus di dunia.

Bagi orang asing yang siap menjajal industri pembuatan film di Indonesia, artikel ini menyajikan informasi yang dapat membantu Anda mengetahui lebih jauh tentang izin yang dibutuhkan.

Izin Lokasi

Memperoleh izin lokasi wajib bagi orang asing yang ingin membuat film atau mengambil video di Indonesia, ketika lokasi film dianggap sebagai lahan pemerintah atau properti nasional.

Ada ketentuan-ketentuan lain yang mewajibkan Anda juga mengajukan izin lokasi. Misalnya, izin lokasi diwajibkan untuk pembuatan film dan komersial di kota-kota besar dan bangunan pemerintah, pembuatan film dokumenter alam dan kehidupan liar di lokasi-lokasi eksotis, serta perekaman video atau fotografi di destinasi pernikahan.

Prosedur dan Syarat Izin Lokasi dan Pembuatan Film

Izin lokasi untuk pembuatan film dan pengambilan video diberikan oleh Departemen Luar Negeri di Indonesia. Selain izin lokasi, Anda juga mmebutuhkan izin untuk pengambilan video dan perfilman. Persetujuan atau penolakan akan dikeluarkan dalam waktu tujuh hari kerja, jika aplikasi lengkap. Anda direkomendasikan menyerahkan aplikasi 6-8 minggu sebelum jadwal pembuatan film.

Perusahaan asing diwajibkan menyerahkan aplikasi bersama dokumen wajib melalui Kantor Perwakilan Indonesia di negara asal.

Dokumen dan informasi yang harus disertakan termasuk:

  1. Form aplikasi yang ditandatangani dan surat pernyataan
  2. Resume dari pelamar dan anggota kru
  3. Surat dengan tujuan produksi
  4. Tanggal pendirian perusahaan dan profil perusahaan
  5. Nama dan jabatan anggota kru
  6. Surat solvabilitas dari penjamin bank di negara asal dan Indonesia
  7. Fotokopi paspor semua anggota kru
  8. Jadwal dan lokasi pembuatan film
  9. Skenario dan sinopsis film
  10. Daftar peralatan pembuatan film bersama dengan pernyataan ekspor kembali setelah produksi selesai di Indonesia

Jurnalis dan Editor Media Asing

Jurnalis dan editor media asing, baik media cetak maupun elektronik (majalah, koran, radio, televisi, dll) yang mengunjungi Indonesia untuk membuat video, melakukan peliputan dan tugas-tugas lainnya harus mengajukan izin ke pemerintah Indonesia. Orang asing dapat mengirimkan sendiri aplikasi melalui perwakilan di Indonesia ke Direktorat Informasi dan Media serta Departemen Luar Negeri.

Bersama dengan form aplikasi visa yang telah diisi, jurnalis asing juga diwajibkan menyerahkan dokumen berikut:

  • Surat rekomendasi dari sponsor
  • Surat yang menyatakan daerah yang akan dikunjungi di Indonesia dan orang-orang yang akan diwawancara
  • Daftar pertanyaan yang digunakan dalam wawancara
  • Detail pribadi dan resume jurnalis
  • Daftar peralatan dan perangkat elektronik yang akan diimpor dan digunakan di Indonesia
  • Surat kewajiban akan kepatuhan terhadap Hukum Indonesia yang ditandatangani

 

Hubungi kami untuk informasi lebih detail tentang aplikasi visa, izin dan lisensi di Indonesia. Tim konsultan visa dan hukum Cekindo akan dengan senang hati menjawab semua pertanyaan Anda. 

Perbedaan Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing vs Tenaga Kerja Lokal

Sebagai salah satu negara dengan kekuatan perekonomian dan potensi pasar terbesar di dunia. Indonesia berhasil menjadi destinasi menarik bagi investor mancanegara. Hal tersebut tentu menawarkan banyak opsi terkait lapangan pekerjaan bagi penduduk lokal maupun warga negara asing untuk bekerja di Indonesia.

Namun, sebelum mempersiapkan kriteria khusus terkait tenaga kerja di Indonesia, perusahaan asing perlu memahami tentang perbedaan tenaga kerja asing dan tenaga kerja lokal terlebih dahulu. Tidak bisa dipungkiri, perusahaan yang melakukan ekspansi di Indonesia dan membutuhkan banyak talenta berkuaitas.

Dalam memastikan kualifikasi tenaga kerja, perusahaan memiliki dua opsi ketentuan dalam rekrutmen terkait kegiatan operasional di Indonesia.

  • Mempekerjakan orang asing dengan keahlian khusus.
  • Merekrut penduduk lokal untuk memenuhi permintaan.

Dua ketentuan tersebut perlu perlu disesuaikan dengan Undang-Undang dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Jika tidak mematuhi peraturan yang ada, maka perusahaan dapat terkena sanksi pelanggaran dan berhadapan dengan penegak hukum.

Sebagai pelaku usaha di Indonesia, artikel ini dapat membantu Anda dalam mengetahui tentang perbedaan tenaga kerja asing dan tenaga kerja lokal. Pengetahuan ini dapat memudahkan pelaku usaha untuk mendapatkan sumber daya atau tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Untuk menjaga operasional perusahaan asing yang melakukan ekspansi ke luar negeri, salah satu komponen penting yang memerlukan perhatian lebih adalah kualitas karyawan. Oleh karena itu, merekrut tenaga kerja asing dengan kapabilitas yang sesuai bisa jadi solusi instan dalam masa expansi bisnis awal.

Tenaga kerja asing asing biasanya memiliki pemahaman mendalam mengenai keahlian tertentu tentang produk, sistem dan kebijakan secara internasional. Meskipun begitu, perusahaan perlu memastikan bahwa tenaga kerja asing dapat mematuhi Undang Undang imigrasi di Indonesia.
Sebagai acuan, Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan No. 10

Tahun 2018 tentang Prosedur Penggunaan Tenaga Kerja Asing merupakan landasan regulasi yang perlu perusahaan pahami.
Pemerintah Indonesia secara berkala terus menilai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku dalam meningkatkan iklim positif bagi bisnis. Untuk mengetahui peraturan terkini, konsultan InCorp Indonesia dapat membantu Anda untuk mendapatkan lebih banyak informasi penting.

Syarat Merekrut Tenaga Kerja Asing

Regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan di Indonesia menyatakan bahwa hanya organisasi atau institusi dengan kualifikasi berikut yang dapat mempekerjakan warga negara asing:

  1. Badan hukum asing yang terdaftar di Indonesia
  2. Perwakilan negara asing, organisasi internasional, agensi internasional, agensi pemerintah
  3. Kantor perwakilan perusahaan asing, kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing dan agensi berita asing yang diinkorporasikan di Indonesia
  4. Perseroan Terbatas (PT) dan yayasan
  5. Institusi pendidikan, sosial, budaya dan agama
  6. Penyelenggara acara olahraga, hiburan dan seni

Persyaratan bagi Perusahaan untuk Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Perusahaan diwajibkan melalui tahap-tahap berikut untuk mempekerjakan orang asing:

  1. Mendapatkan persetujuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) oleh Kementerian Ketenagakerjaan atau pejabat berwenang
    Membayar USD 100 per bulan sebagai kompensasi bagi DKP-TKA. Biaya tersebut meliputi satu tenaga kera asing dan tidak berlaku bagi institusi dan organisasi tertentu
  2. Perusahaan mendaftarkan program asuransi di Indonesia kepada tenaga kerja asing
  3. Penunjukan Tenaga Kerja Pendamping (Indonesian Companion Employees) untuk membagikan keahlian dan teknologi dari tenaga kerja asing
  4. Penyediaan latihan bagi Tenaga Kerja Pendamping

Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Pembebasan RPTKA

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, pengesahan RPTKA tidak lagi diperlukan bagi direksi dan komisaris asing dengan kepemilikan saham tertentu di perusahaan.

Pengesahan RPTKA juga mendapat peengecualian bagi orang asing yang melakukan kegiatan diplomatik dan konsuler, pekerja dalam kegiatan darurat, serta kegiatan vokasional untuk perusahaan rintisan (startup) berbasis teknologi di Indonesia.

Namun, perlu Anda ketahui juga bahwa pengecualian untuk startup ini hanya berlaku selama tiga bulan. Setelah itu perusahaan harus mengajukan RPTKA hingga mendapatkan persetujuan.

Pengecualian yang hadir membuat perekrutan tenaga kerja asing jauh lebih mudah dan nyaman bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia.

Pajak bagi Tenaga Kerja Asing

Tenaga kerja asing memiliki kewajiban untuk membayar pajak perorangan selama menetap di Indonesia lebih dari 183 hari dalam waktu 12 bulan berturut-turut. Oleh karena itu, tenaga kerja asing wajib mengajukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di kantor pelayanan pajak.

Sebagai gambaran, berikut adalah persentase pajak progresif bagi wajib pajak perorangan dengan status penduduk asing di Indonesia berdasarkan pendapatan tahunan:

  1. IDR 1-50 juta: 5%
  2. IDR 50 – 250 juta: 15%
  3. IDR 250 – 500 juta: 25%
  4. Di atas IDR 500 juta: 30%

Persyaratan Visa Kerja bagi Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Peraturan Menteri Tenaga Kerja (MOM) No. 8/2021 bertujuan untuk menyederhanakan izin pekerja asing serta visa kerja mereka. Penerapan peraturan baru ini memastikan proses yang lebih efisien dan lebih cepat bagi perusahaan.

Jika memenuhi syarat, warga negara asing berhak untuk memiliki visa kerja yang berlaku satu bulan hingga dua tahun. Perusahaan berperan sebagai sponsor untuk pengesahan dan perpanjangan visa kerja.

Namun, berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 349/2019, orang asing tidak dapat bekerja dan mendapatkan izin kerja untuk posisi berikut:

  • Direktur Personalia
  • Manajer Hubungan Industrial
  • Manajer Sumber Daya Manusia
  • Pengawas Pengembangan Personalia
  • Pengawas Perekrutan Personil
  • Pengawas Penempatan Personil
  • Supervisor Pengembangan Karir Karyawan
  • Personil Menyatakan Administrator
  • Spesialis Personalia dan Karir
  • Spesialis Personalia
  • Penasihat Pekerjaan
  • Penasihat dan Konselor Pekerjaan
  • Mediator Karyawan
  • Administrator Pelatihan Kerja
  • Pewawancara Pekerjaan
  • Analis Pekerjaan, dan;
  • Spesialis Keselamatan Kerja

Berbagai jenis izin kerja di antara lainnya adalah izin kerja mendesak (masa berlaku 1 bulan), izin kerja sementara (2-6 bulan) dan izin kerja jangka panjang (7-12 bulan).

Tidak mendaftar sebagai wajib pajak di Indonesia, orang asing yang tidak dapat mendapatkan izin kerja dan dianggap melanggar hukum Indonesia. Pelanggaran terberat berupa denda sebesar IDR 500 juta dan/atau 5 tahun penjara.

Melakukan konsultasi kepada konsultan bisnis terpercaya seperti InCorp Indonesia dapat membantu perusahaan terbebas dari masalah hukum terkait ketenagakerjaan.

Mempekerjakan Karyawan Lokal di Indonesia

Bukanlah rahasia bahwa talenta Indonesia sekarang semakin banyak. Hal tersebut hadir berkat populasi Indonesia yang padat dan demografi penduduk usia muda yang meningkat pesat. Sehingga, saat ini banyak potensi yang bisa pekerja lokal temui dalam mengembangkan karier.

Perusahaan juga dapat memanfaatkan kondisi tersebut. Pekerja lokal mampu meningkatkan potensi ekspansi bisnis di Indonesia. Pasalnya, tenaga kerja Indonesia yang berpengalaman sudah lebih akrab dengan adat lokal dan cara menjalankan bisnis di Indonesia.

Uji Kelayakan saat Proses Perekrutan

Proses mempekerjakan karyawan baru dapat sangat membuang waktu dan biaya yang relatif mahal. Dalam mengelola sistem rekrutmen untuk menemukan talenta terbaik, perusahaan perlu melakukan uji kelayakan saat akan mempekerjakan talenta lokal yang tepat. Berikut beberapa dasar uji kelayakan perusahaan:

  1. Pemeriksaan kredensial
  2. Pemeriksaan latar belakang pribadi
  3. Pemeriksaan referensi
  4. Wawancara

Proses ini penting untuk perusahaan lakukan dalam sebuah sistem rekrutmen. Langkah-langkah tersebut berguna sebagai verifikasi informasi faktual yang tercantum pada resume.

Rekrutmen Outsource

Proses rekurmen secara outsource jadi salah satu solusi yang bisa dipilih oleh perusahaan saat mencari tenaga kerja yang sesuai. Dengan melakukan proses rekrutmen outsource melalui konsultan tepercaya, perusahaan dapat fokus pada kegiatan bisnis utama.

Proses rekrutmen outsource memiliki manfaat yang signifikandi negara seperti Indonesia. Negara Asia Tenggara menawarkan banyak tenaga kerja lokal berkualitas untuk meningkatkan iklim kesempatan kerja dan bisnis yang luas secara global.

Memilih Tenaga Kerja Terbaik bersama InCorp Indonesia

Untuk informasi mengenai rekrutmen, uji kelayakan, perpajakan atau izin kerja di Indonesia, InCorp Indonesia siap melayani Anda. Hubungi kami sekarang dan dapatkan informasi terkini bersama dengan penawarwan gratis untuk bisnis Anda.

Kami akan membantu Anda memutuskan apakah mempekerjakan tenaga kerja asing atau talenta lokal merupakan kebutuhan terbaik bagi bisnis Anda.