membeli properti di bali

Membeli Properti di Bali: Informasi Penting bagi Orang Asing

  • InCorp Editorial Team
  • 10 Mei 2019
  • 3 minute reading time

Siapa saja yang telah menghabiskan waktu cukup lama di Bali akan mulaimelihat iklan properti, baik di majalah maupun di papan iklan di luar properti yang diiklankan. Sekarang, Bali bukan hanya menjadi surga wisata, tetapi telah menjadi surga investasi properti bagi sejumlah besar orang asing dari berbagai negara.

Meskipun Bali menawarkan peluang investasi properti yang menggiurkan bagi orang asing, kenyataannya adalah bahwa membeli properti di Bali memiliki risikonya sendiri saat orang asing mencoba menggunakan layanan Special Purpose Vehicle perorangan di Indonesia.

Artikel ini menyediakan informasi penting tentang pembelian properti di Bali sebagai orang asing melalui cara teraman, yaitu peninjauan mendalam dan uji tuntas.

Apakah Orang Asing dapat Membeli Properti di Bali?

Kepemilikan properti oleh orang asing di Bali terkait erat dengan tiga izin:

  • Hak Guna Bangunan/HGB
  • Hak Pakai/HP
  • Hak Milik/HM

 

Singkatnya, sebagai orang asing Anda tidak dapat memiliki properti di lahan penguasaan penuh (freehold) di Bali. Oleh karena itu, banyak orang asing mencoba opsi lain, yaitu memperoleh Hak Milik dengan menandatangani kontrak yang tidak aman dengan Special Purpose Vehicle perorangan.

Bagaimana Membeli Properti di Bali dengan Aman

Mendirikan PT PMA di Bali

Solusi teraman dan terpopuler bagi orang asing yang ingin berinvestasi di properti untuk memperoleh HGB atau HP adalah melalui pendirian perusahaan asing (PT PMA). Dengan HGB, Anda dapat mendirikan bangunan di atas lahan yang disewakan kepada Anda untuk maksimum 80 tahun.

Dengan HP, Anda memiliki hak untuk menggunakan properti yang telah didirikan di atas lahan, dengan masa berlaku 25 tahun dan dapat diperbarui hingga 70 tahun.

Bagi investor yang ingin memiliki properti lebih dari 70 atau 80 tahun, Anda selalu dapat memperoleh HGB atau HP baru begitu izin kadaluwarsa.

Anda bahkan dapat menyewakan izin tersebut kepada orang lain dan mewariskannya kepada anggota keluarga. HP juga dapat dijual kepada warga negara Indonesia.

Proses Membeli Properti di Bali

Tentu saja, cara teraman membeli properti di Bali adalah melalui inkorporasi perusahaan asing. Berikut ringkasan proses cara memperoleh Hak Pakai:

  • Sampaikan form yang telah diisi dan dokumen pendukung ke Badan Pertahanan Nasional (BPN).
  • Anda perlu memenuhi syarat Hak Pakai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menunjukkan bukti pembayaran lahan.
  • Begitu disetujui, Hak Pakai akan diterbitkan oleh BPN di bawah PT PMA milik Anda.

Hal-Hal untuk Dihindari saat Membeli Properti di Bali

Ada beberapa kesalahan yang umum terjadi saat proses kepemilikan properti oleh orang asing. Berikut tindakan-tindakan proaktif yang dapat Anda lakukan untuk menghindari kesalahan-kesalahan tersebut dan Anda dapat melakukannya dengan bantuan dari Cekindo.

  • Uji tuntas dengan pemeriksaan latar belakang untuk menghindari properti yang belum lunas membayar pajak, terkena sengketa hukum, dll.
  • Jangan bergantung pada special purpose vehicle perorangan yang tidak dapat dipercaya. Anda akan kehilangan uang sebelum mendapatkannya.
  • Jangan menetap di luar Indonesia lebih dari satu tahun jika Anda ingin menjadi pemilik properti di Bali. Atau, properti Anda akan disita oleh pemerintah Indonesia.
  • Selalu ingat bahwa pemilik Hak Milik adalah warga negara Indonesia meskipun Anda menikah dengan orang Indonesia. Oleh karena itu, properti tak akan menjadi milik Anda seandainya terjadi perceraian. Cekindo menyarankan Anda menandatangani perjanjian pra-nikah atau perjanjian setelah nikah.

Cekindo Dapat Membantu

Anda disarankan untuk berdiskusi dengan konsultan hukum terlebih dahulu sebelum membuat keputusan untuk membeli properti di Bali. Isi form di bawah ini atau kunjungi kantor kami di Badung. Kami juga memiliki kantor di Jakarta dan Semarang. Salah satu konsultan kami siap menjawab semua pertanyaan Anda.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Are you ready to make your
mark in Indonesia?

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.