COVID-19 di Indonesia: Keringanan Kontribusi BPJS Ketenagakerjaan

COVID-19 di Indonesia: Keringanan Kontribusi BPJS Ketenagakerjaan

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 3 minutes reading time

Sesuai dengan peraturan terbaru pemerintah yaitu PP 49 tahun 2020 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2020, keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia telah diringankan. Tujuan keringanan ini adalah untuk membantu meringankan beban para peserta yang harus menghadapi krisis COVID-19 di Indonesia.

Artikel ini membahas beberapa poin penting yang perlu Anda ketahui tentang keringanan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan yang rencananya diberlakukan dari Agustus 2020 hingga Januari 2021.

Keringanan BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia saat COVID-19

Penyesuaian-penyesuaian berikut telah dibuat sesuai dengan PP 49 tahun 2020:

1. 99% diskon untuk kontribusi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) 

Pemerintah telah memberikan diskon 99% untuk kontribusi BPJS di atas setiap bulannya, dengan skema sebagai berikut:

  • Risiko sangat rendah: 0,24% menjadi 0,0024%
  • Risiko rendah: 0,54% menjadi 0,0054%
  • Risiko sedang: 0,89% menjadi 0,0089%
  • Risiko tinggi: 1,27% menjadi 0,0127%
  • Risiko sangat tinggi: 1,74% menjadi 0,0174%

 

2. JKK untuk perusahaan konstruksi jika gaji dasar tidak diketahui. Perhitungan JKK, karenanya, berdasarkan pada nilai kontrak 

  • Nilai kontrak hingga Rp 100.000.000: dari 0.2% menjadi 0.0020%
  • Nilai kontrak melebihi Rp 100.000.000 hingga Rp 500.000.000: dari 0.17% menjadi 0.0017%
  • Nilai kontrak melebihi Rp 500.000.000 hingga Rp 1.000.000.000: dari 0.13% menjadi 0.0013%
  • Nilai kontrak melebihi Rp 1.000.000 hingga Rp 5.000.000.000: dari 0.11% menjadi 0.0011%
  • Nilai kontrak melebihi Rp 5.000.000.000: dari 0.09% menjadi 0.0009%

 

3. JKM untuk perusahaan konstruksi jika gaji dasar tidak diketahui. Perhitungan JKM, karenanya, berdasarkan pada nilai kontrak

  • Nilai kontrak hingga Rp 100.000.000: dari 0.03% menjadi 0.0003%
  • Nilai kontrak melebihi Rp 100.000.000 hingga Rp 500.000.000: dari 0.02% menjadi 0.0002%
  • Nilai kontrak melebihi Rp 500.000.000 hingga Rp 1.000.000.000: dari 0.02% menjadi 0.0002%
  • Nilai kontrak melebihi Rp 1.000.000 hingga Rp 5.000.000.000: dari 0.01% menjadi 0.0001%
  • Nilai kontrak melebihi Rp 5.000.000.000: dari 0.01% menjadi 0.0001%

 

4. Penyesuaian lain yang dicakup

  • Karyawan dan perusahaan akan memperoleh keringanan jika kontribusi Juli telah diselesaikan
  • Karyawan yang mendaftar setelah Juli 2020 harus membayar kontribusi 2 bulan sesuai tarif normal
  • Karyawan dan non-karyawan akan memperoleh keringanan dimulai dair bulan ketiga partisipasi dalam program BPJS
  • Tak perlu menyampaikan aplikasi karena keringanan diberikan langsung oleh BPJS
  • Jika perusahaan, karyawan dan non-karyawan telah membayar kontribusi JKK dan JKM pada Agustus 2020 atau bulan berikutnya dan ditemukan kelebihan bayar, kelebihan akan dikompensasikan untuk kontribusi bulan berikutnya
  • Penundaan kontribusi JP untuk perusahaan untuk periode di atas: dari 2% menjadi 0,02%
  • Penundaan kontribusi JP untuk perusahaan untuk periode di atas: dari 1% menjadi 0.01%
  • Perusahaan yang ingin menunda pembayaran kontribusi JP perlu mengajukan aplikasi ke kantor BPJS
  • Denda untuk pembayaran yang terlambat: dari 2% menjadi 0.50%

 

Untuk membaca peraturan lengkapnya, unduh dari e-library kami.

Konsultasi dengan Cekindo

Pada masa sulit COVID-19 di Indonesia, peraturan kerap berubah dari waktu ke waktu, terutama yang terkait dengan penggajian, perpajakan dan visa. Akan sulit untuk mengikuti peraturan terbaru sepanjang waktu.

Sebagai perusahaan konsultan dan outsourcing ternama di Indonesia, Cekindo memiliki tim ahli yang selalu memperbarui diri dengan peraturan terbaru untuk memastikan kepatuhan 100% setiap saat. Kami dapat menyediakan panduan serta membantu Anda menangani penggajian dan perpajakan, serta masih banyak lagi.

Biarkan kami singkirkan beban dari pundak Anda, outsource penggajian sekarang. Untuk pembahasan lebih lanjut, hubungi kami lewat form berikut.

Daris Salam

COO Indonesia at InCorp Indonesia

With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.

Hubungi kami.

Lead Form ID

Apa yang Anda Dapatkan

Respon cepat atas pertanyaan Anda

Pengetahuan bisnis dari para ahli lokal

Dukungan berkelanjutan untuk bisnis Anda

Catatan

Informasi ini disediakan oleh PT. Cekindo Business International ("InCorp Indonesia/kami") hanya untuk tujuan umum dan kami tidak membuat pernyataan atau jaminan apa pun. Kami tidak bertindak sebagai penyedia resmi pemerintah atau non-pemerintah untuk dokumen dan layanan resmi, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuknya. Kami tidak mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada, pengidentifikasi bisnis, program dan manfaat bantuan kesehatan dan kesejahteraan, pengembalian pajak yang tidak diklaim, visa dan otorisasi perjalanan elektronik, paspor di situs web ini.