bagaimana mempekerjakan karyawan di bali

Bagaimana Mempekerjakan Karyawan di Bali

InCorp Editorial Team

Daftar Isi

Mempekerjakan staf lokal di Bali menawarkan tantangan fundamental. Semua perusahaan asing yang menjalankan bisnis di Bali harus memahami peraturan serta regulasi yang berlaku. Jika Anda tidak melakukan uji kelayakan sebelum mempekerjakan karyawan dan mempersiapkan kontrak, Anda mungkin bisa menghadapi kasus hukum dari pemerintah.

Ada berapa jenis kontrak kerja di Bali? Apa yang harus diikutsertakan di dalam kontrak? Berapa upah minimum di Bali? Apakah perusahaan asing harus memiliki badan hukum di Bali untuk mempekerjakan penduduk lokal?

Artikel ini memberitahu segala yang Anda perlukan untuk mempekerjakan karyawan di Bali.

Jenis Kontrak Kerja di Bali

Secara umum, kontrak kerja membentuk hubungan antar karyawan dan pemberi kerja. Kontrak kerja adalah dokumen yang disetujui secara mutual, dan menyatakan kewajiban serta hak kedua belah pihak.

Anda bisa menemukan dua jenis kontrak kerja di Bali di bawah Hukum Ketenagakerjaan Indonesia: kontrak kerja tetap dan kontrak kerja sementara.

Kontrak Kerja Tetap

Ini adalah jenis kontrak kerja paling umum dan sering ditawarkan untuk posisi permanen. Kontrak ini biasanya berupa tiga bulan masa percobaan dan setelahnya karyawan akan menjadi karyawan purna waktu atau permanen.

Dari situ, pemberhentian karyawan akan menjadi lebih rumit dibandingkan karyawan sementara.

Kontrak Kerja Sementara

Sesuai namanya, jenis kontrak ini berlaku sementara waktu, tidak lebih dari 2 tahun, dan telah ditentukan serta disetujui dari awal.

Kontrak kerja ini dapat diperpanjang saat akan kadaluwarsa. Namun, hanya dapat diperpanjang sekali untuk maksimum 12 bulan.

Kontrak kerja sementara biasanya digunakan untuk mempekerjakan karyawan untuk proyek musiman atau jangka waktu singkat (biasanya tak lebih dari tiga tahun), atau proyek dengan pengembangan produk dan eksperimen baru.

Kerumitannya lebih sedikit saat akan memberhentikan karyawan dengan kontrak kerja sementara, jika pemberhentian diperlukan.

Upah Minimum Karyawan di Bali

Upah minimum di Bali tergantung pada perbedaan regional sesuai dengan biaya hidup dan perkembangan kota. Perbedaannya adalah sebagai berikut:

  • Badung – IDR 2,700,297
  • Bangli – IDR 2,299,152
  • Buleleng – IDR 2,338,840
  • Gianyar – IDR 2,421,000
  • Jembrana – IDR 2,356,559
  • Karangasem – IDR 2,355,054
  • Klungkung – IDR 2,338,840
  • Kota Denpasar – IDR 2,553,000
  • Tabanan – IDR 2,419,332

Biaya Lembur

Upah minimum didasarkan pada 40 jam kerja per minggu. Pada umumnya, ada dua cara:

  • 6 hari kerja per minggu – kurang lebih 7 jam per hari
  • 5 hari kerja per minggu – 8 jam per hari

Bekerja saat libur umum dianggap lembur dan karyawan harus dibayar sebagai berikut:

  • jam pertama: 1.5 kali biaya per jam
  • jam-jam selanjutnya: 2 kali biaya per jam

Tunjangan Hari Raya (THR)

THR adalah penghasilan tambahan yang diberikan kepada karyawan menjelang hari raya – berbeda dari upah minimum dan gaji karyawan.

Hari raya yang berlaku untuk pemberian THR adalah Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak dan Imlek.

Lanjutkan Membaca Libur Nasional di Indonesia dan THR: Pengaruhnya terhadap Bisnis Anda 

Detail Kontrak Kerja di Bali

Detail persetujuan yang dinyatakan di kontrak kerja mengklarifikasi hubungan dan melindungi kedua belah pihak. Syarat dan ketentuan berikut biasanya terdapat di dalam kontrak kerja di Bali:

  • Lingkup dan informasi pekerjaan
  • Informasi pribadi
  • Periode percobaan dan ketenagakerjaan
  • Pasal pemberhentian
  • Cuti sakit, cuti hamil, cuti tahunan
  • Jaminan sosial, keuntungan dan pajak
  • Jam kerja dan upah minimum
  • Hukum yang berlaku dan proses perselisihan

Mempekerjakan “Pembantu” di Bali

Untuk mendapatkan visa pensiun di Bali, orang asing harus mempekerjakan pembantu. Perbedaan antara karyawan dan pembantu adalah orang asing tidak perlu memiliki bisnis di Bali. Sangat umum bahwa para pembantu ini tidak dipekerjakan berdasarkan kontrak di Bali dan tidak dianggap sebagai pekerja resmi.

Oleh karena itu, jika Anda ingin mempekerjakan karyawan di Bali, berkonsultasilah dengan Cekindo. Konsultan hukum kami dapat membantu Anda memeriksa kontrak kerja, membantu proses rekrutmen serta memastikan kepatuhan terhadap program asuransi kesehatan dan jaminan sosial.

Isi form di bawah ini atau kunjungi kantor kami di Badung.

Teddy Willy

at InCorp Indonesia

Dengan pengalaman 10 tahun dalam konsultasi bisnis, Teddy Willy menawarkan keahlian dalam audit keuangan dan produksi, penjualan dan pemasaran, saluran dan distribusi, manajemen rantai pasokan, dan sumber daya manusia untuk setiap sektor bisnis di Indonesia.

Hubungi kami.

Lead Form ID

Pertanyaan yang sering diajukan