Perizinan Usaha dalam Sektor Pertanian di Indonesia

Memiliki lanskap luas dan beragam serta pertanahan yang subur, sektor pertanian di Indonesia telah lama menjadi sektor potensial serta sumber pemasukan penting bagi banyak rumah tangga dan investor asing.

Meskipun telah menjadi salah satu pilar perekonomian Indonesia, sektor pertanian masih memiliki banyak potensi yang belum terjamah. Oleh karena itu, kemajuan signifikan dalam sektor ini telah dirasakan selama beberapa tahun terakhir di bawah pemerintahan Presiden Jokowi dengan prakarsa-prakarsa baru.

Prakarsa-prakarsa ini dibuat dengan tujuan menyederhanakan dan mempermudah semua proses perizinan usaha untuk menarik lebih banyak lagi investasi asing. Salah satu perubahan terbaru – Peraturan 5/2019 – dari pemerintah bagi sektor pertanian mendorong kemudahan dalam administrasi: agar kemudahan dalam menjalankan bisnis di Indonesia mencapai tingkatan baru.

Artikel ini menjelaskan peraturan terbaru untuk perizinan usaha dalam sektor pertanian di Indonesia, dan mengapa sekarang menjadi saat terbaik untuk Anda berinvestasi dalam sektor yang menguntungkan ini.

Alasan Berinvestasi di Sektor Pertanian di Indonesia

Indonesia merupakan penghasil besar beragam produk pertanian, seperti minyak kelapa sawit, karet, kopi, kakao, singkong, teh, rempah-rempah tropis dan beras. Sektor ini bukan hanya berkontribusi terhadap pemasukan utama Indonesia, tetapi juga meningkatkan penghasilan ekspor serta ekonomi negara secara keseluruhan, yang tumbuh setidaknya 5% setiap tahun.

Pada kwartal pertama 2018, PDB dari industri pertanian di Indonesia melonjak menjadi IDR 84.578 miliar (USD 6.1 miliar), dibandingkan dengan kwartal keempat tahun 2017 dengan nilai IDR 43.801 miliar (USD 3.2 miliar).

Selain pertumbuhan yang mengesankan, menurut data statistik dari Statista.com, pertumbuhan PDB sektor pertanian Indonesia akan mencapai 4% lagi pada 2019.

Perizinan Usaha Diatur dalam Peraturan 5/2019

Pemerintah Indonesia belum lama ini memberlakukan Peraturan 5/2019 tentant Prosedur Perizinan Usaha dalam Sektor Pertanian. Peraturan ini diterbitkan untuk mengoptimalisasi proses memperoleh izin usaha di Indonesia melalui sistem Online Single Submission (OSS), proses memperoleh izin usaha melalui platform online.

Peraturan 5/2019 membahas hal-hal berikut:

  • Klasifikasi perizinan usaha
  • Syarat perizinan usaha
  • Biaya aplikasi izin usaha
  • Pengawasan

Klasifikasi Izin Usaha

Perizinan dalam sektor pertanian di Indonesia dapat dibagi ke dalam dua kategori:

Izin usaha

  • Registrasi dan izin usaha bisnis tanaman pangan
  • Registrasi dan izin usaha bisnis perkebunan
  • Registrasi dan izin usaha bisnis hortikultur
  • Izin usaha pengobatan binatang
  • Registrasi dan izin usaha bisnis peternakan

Izin operasional dan komersial

  • Izin impor dan ekspor ternak dan bibit
  • Izin impor dan ekspor bibit
  • Izin impor dan ekspor bahan makanan (dari tanaman, binatang, dsb.)
  • Izin impor dan ekspor hewan peliharaan

Anda dapat mengajukan izin usaha, izin operasional atau izin komersial hanya setelah Anda memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

Syarat Perizinan Usaha

Untuk setiap jenis izin usaha, komersial atau operasional, terdapat syarat yang diberlakukan di bawah Peraturan 5/2019. Namun, kami hanya akan membahas persyaratan untuk izin usaha tanaman pangan dan perkebunan.

Izin Usaha Perkebunan

Secara umum, Anda harus memenuhi syarat berikut untuk memperoleh izin usaha perkebunan:

  • Izin lokasi
  • Izin lingkungan
  • Izin pelepasan kawasan hutan (jika relevan)
  • Hak Guna Usaha (HGU)
  • Hak Guna Bagunan (HGB)
  • Rencana kerja untuk pengembangan proses bisnis
  • Pernyataan kepemilikan sumber bibit
  • Pernyataan keahlian karyawan
  • Pernyataan kepemilikan unit produksi

Izin Usaha Tanaman Pangan

Secara umum, Anda harus memenuhi syarat berikut untuk memperoleh izin usaha tanaman pangan:

  • Izin lokasi dengan skala peta yang sesuai
  • Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL/UPL
  • Rencana kerja untuk pengembangan unit produksi tanaman pangan
  • Pernyataan kesediaan berpartisipasi dalam kerja sama
  • Jaminan pasokan bahan mentah
  • Pernyataan implementasi sistem jaminan mutu makanan
  • Surat pengadaan lahan

Bagaimana Cekindo dapat Membantu

Tertarik berbisnis di sektor pertanian Indonesia? Hubungi kami sekarang untuk mengetahui lebih banyak tentang izin usaha dan inkorporasi bisnis di Indonesia dengan mengisi form di bawah ini. Atau, kunjungi kantor kami di Jakarta, Bali dan Semarang.

FAQ: Bagaimana Memulai Bisnis di Indonesia

Punya pertanyaan tentang bagaimana memulai bisnis di Indonesia? Kami merangkum pertanyaan yang paling sering ditanyakan (FAQ) agar Anda dapat dengan mudah menemukan jawaban dari daftar pertanyaan paling populer yang selalu kami terima.

1.Apa saja jenis badan hukum di Indonesia?

Ada tiga jenis badan hukum yang umum di Indonesia, masing-masing memiliki karakteristiknya sendiri: perusahaan milik asing (PT PMA), perseroan terbatas (PT) dan kantor perwakilan.

Untuk informasi lebih rinci dan jelas, silakan baca laman-laman berikut.

2. Apakah kepemilikan asing terbatas?

Ya atau tidak, tergantung. Bisnis yang masuk di dalam Daftar Negatif Investasi (DNI) di Indonesia tidak dapat dimiliki secara penuh oleh perusahaan asing. Bisnis tersebut entah tertutup untuk investasi asing atau terbuka sebagian dengan persyaratan tertentu. Bagi bisnis yang terbuka sebagian untuk investasi asing di bawah DNI, kepemilikan asing yang diizinkan adalah antara 49%-95%.

Untuk bisnis atau sektor yang tidak terdaftar di dalam DNI terbuka 100% untuk kepemilikan asing. DNI diperbarui pada tahun 2018, namun Anda disarankan menghubungi Cekindo untuk memastikan bahwa DNI yang Anda miliki adalah yang terbaru.

3. Berapa lama waktu untuk memulai bisnis di Indonesia?

Untuk PT PMA (jenis badan hukum yang paling umum dipilih orang asing), dibutuhkan 2-6 bulan untuk pendirian sebelum memulai bisnis.

4. Bagaimana cara mendapatkan surat domisili?

Di bawah Hukum Indonesia, perusahaan asing PT PMA diwajibkan memiliki kantor saat proses inkorporasi. Dokumen yang diperlukan untuk membuktikan lokasi kantor Anda adalah surat domisili (Surat Keterangan Domisili). Surat domisili akan disediakan berdasarkan perjanjian sewa kantor Anda.

Untuk mendapatkan surat domisili, pertama-tama Anda memerlukan surat perjanjian sewa kantor seperti yang telah disampaikan. Alamat tempat tinggal pada umumnya tidak diterima sebagai alamt bisnis. Dalam kasus ini, gunakan layanan kantor virtual.

Lalu, surat domisili untuk PT PMA Anda akan diterbitkan oleh Kelurahan dan Kecamatan. Ingatlah bahwa jika Anda pindah kantor ke daerah lain di Indonesia, Anda mungkin perlu mengganti surat domisili.

5. Apa saja persyaratan modal memulai bisnis di Indonesia?

Secara umum, persyaratan modal minimum untuk PT PMA adalah IDR 10 miliar, modal disetor sekitar IDR 10 miliar harus disetor di awal.

Namun, bagi investor asing yang berencana untuk beroperasi di bidang yang membutuhkan modal besar, modal minimum dan modal setoran awalnya mungkin lebih tinggi. Cari tahu lebih detail tentang persyaratan modal PT PMA dan prosedur deposit modal dengan menghubungi Cekindo.

6. Apakah membeli perusahaan jadi di Indonesia sah?

Ya, membeli perusahaan jadi di Indonesia itu sah, hanya jika Anda telah menemukan penyedia perusahaan jadi yang tepat.

Perusahaan jadi di Indonesia adalah badan hukum yang telah didirikan sebelumnya tetapi belum memiliki transaksi korporat. Oleh karena itu, membeli perusahaan jadi mengizinkan investor asing serta bisnis baru untuk memiliki kehadiran yang telah dibentuk di Indonesia secara cepat.

7. Apa saja kegiatan yang dapat dilakukan kantor perwakilan?

Kantor perwakilan di Indonesia adalah kantor yang digunakan perusahaan asing untuk melakukan riset pasar terhadap peluang investasi, kehadiran pasar, peningkatan hubungan dagang bilateral, promosi barang dan jasa serta riset dan pengembangan.

Kantor perwakilan diizinkan melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak menghasilkan pemasukan:

  • Koordinasi atau perencanaan kegiatan bisnis
  • Riset dan pengembangan produk
  • Identifikasi bahan mentah, produk industri serta komponen dan bagian lain
  • Koordinasi untuk afiliasi, agen dan anak perusahaan dari perusahaan induk
  • Kegiatan lain yang tidak berujung pada transaksi komersial sungguhan

8. Apa saja kegiatan yang TIDAK boleh dilakukan kantor perwakilan?

Kantor perwakilan di Indonesia tidak diizinkan melakukan kegiatan-kegiatan berikut:

  • Keterlibatan dalam perdagangan (termasuk ekspor dan impor), kegiatan komersial yang dapat menghasilkan pemasukan
  • Menjalankan kontrak bisnis mewakili perusahaan induk atau menyediakan layanan berbayar
  • Participasi dalam manajemen atau operasi cabang, anak perusahaan atau afiliasi apapun di Indonesia
  • Penerbitan invoice dan tanda terima

9. Apakah orang asing dapat mendirikan perusahaan lokal?

Secara teknis, orang asing tidak diizinkan memiliki perusahaan lokal (PT) di Indonesia, karena hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia.

10. Apakah perusahaan milik asing dapat menjadi sponsor izin kerja untuk orang asing?

Ya, perusahaan asing dapat mempekerjakan orang asing dan mensponsori izin kerja untuk tenaga kerja asing. Namun, izin kerja hanya berlaku untuk posisi-posisi di dalam daftar yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Beberapa sektor yang tidak mengizinkan perusahaan asing mempekerjakan tenaga kerja asing adalah:

  • Manajemen Rantai Pasok
  • Sumber Daya Manusia
  • Badan Hukum
  • Kendali dan Inspeksi Mutu
  • Bidang Kesehatan, Keamanan dan Lingkungan

Selain itu, pemerintah Indonesia mewajibkan untuk mempekerjakan beberapa warga negara Indonesia sebelum Anda dapat mengajukan izin kerja bagi seorang tenaga kerja asing. Biasanya, lima tenaga kerja lokal untuk satu tenaga kerja asing. Namun, rasio spesifiknya tidak disebutkan di dalam undang-undang.

11. Seperti apa proses mendirikan perusahaan asing di Indonesia?

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) adalah organisasi yang harus diperhatikan oleh orang asing untuk inkorporasi perusahaan di Indonesia.

Akan menjadi keuntungan tersendiri jika orang asing dapat berbicara bahasa Indonesia karena kebanyakan dokumen berbahasa Indonesia dan petugas memiliki pengetahuan bahasa Inggris yang terbatas. Oleh karena itu, untuk memastikan prosedur yang lancar saat mendirikan perusahaan asing di Indonesia, kebanyakan orang asing memilih untuk menggunakan jasa konsultan profesional lokal seperti Cekindo yang akan mengurus semua prosedur yang kompleks.

Secara umum, untuk memulai perusahaan asing PT PMA di Indonesia, dokumen-dokumen berikut wajib diserahkan ke BKPM:

  • Izin prinsip dan izin usaha
  • Surat domisili
  • Akta pendirian
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Laporan kekayaan dan ketenagakerjaan perusahaan

Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, persyaratan modal minimum adalah IDR 10 miliar dan modal disetor adalah 10 miliar. Setidaknya dua pemegang saham diwajibkan untuk inkorporasi PT PMA – Presiden Komisaris dan Presiden Direktur. Setidaknya satu pemegang saham harus merupakan warga negara asing atau badan asing.

12. Kapan saya dapat membuka rekening bank?

PT PMA dapat membuka rekening bank setelah proses registrasi selesai. Anda harus menyerahkan sejumlah dokumen yang disyaratkan oleh bank Indonesia untuk membuka rekening bank sebagai PT PMA.

Membuka rekening bank di tengah-tengah proses registrasi PT PMA mungkin di beberapa bank tertentu, dan lebih banyak dokumen yang dibutuhkan.

13. Apa itu Sistem OSS (Online Single Submission) dan kaitannya dengan memulai bisnis di Indonesia?

Sistem OSS diimplementasikan untuk mempermudah investasi di Indonesia dengan menjadikan registrasi bisnis dan izin lebih mudah dan cepat.

Sistem OSS yang terintegrasi didukung oleh beberapa sistem dari otoritas dan agensi pemerintah indonesia, termasuk Sistem Administrasi Hukum Indonesia, Indonesia National Single Window dan Sistem Informasi Administrasi Populasi.

Masih punya pertanyaan lain sehubungan dengan memulai bisnis di Indonesia? Atau apakah Anda ingin informasi lebih tentang subjek spesifik? Hubungi kami sekarang. Tim kami di Jakarta, Semarang dan Bali siap membantu Anda.