Berbagai Pertanyaan terkait Registrasi Perusahaan di Indonesia Dijawab

Adalah hal yang normal jika Anda memiliki banyak pertanyaan di benak seputar registrasi perusahaan di Indonesia karena Anda tidak memahami hukum dan undang-undangnya. Apa saja opsi Anda? Bagaimana prosesnya?

Artikel ini akan menjawab kebanyakan pertanyaan yang muncul saat mendirikan perusahaan di Indonesia.

Registrasi Perusahaan di Indonesia: Pertanyaan Anda Terjawab

company registration indonesia

1. Apa saja jenis badan usaha yang dapat Anda registrasikan di Indonesia?

Pada dasarnya, ada tiga jenis badan usaha yang dapat Anda pertimbangkan: perusahaan lokal (PT), perusahaan asing (PT PMA) dan kantor perwakilan.

2. Jadi, badan usaha mana yang cocok untuk bisnis Anda di Indonesia?

Ini tergantung pada persyaratan dan status Anda di Indonesia. Bagi warga negara Indonesia, Anda dianjurkan mendirikan PT. Jika tak punya modal investasi dalam jumlah besar, Anda dapat mencari mitra lokal untuk bersama mendirikan PT.

Bagi kebanyakan orang asing, PT PMA menjadi pilihan terumum karena sebagian sektor bisnis mengizinkan kepemilikan asing 100%. Untuk sektor bisnis yang hanya mengizinkan kepemilikan asing sebagian, tak ada cara lain kecuali mendirikan PT jika Anda masih ingin menjalankan bisnis di sektor dengan kepemilikan asing terbatas.

Lalu, kantor perwakilan cocok jika Anda berencana melakukan uji coba melalui riset pasar di Indonesia sebelum mendirikan perusahaan resmi seperti PT PMA. Namun, perlu Anda tahu bahwa kantor perwakilan dilarang menjalankan aktivitas yang menghasilkan uang di Indonesia.

3. Apa perbedaan PT dan PT PMA, dalam bentuk pro dan kontra?

Pro dan kontra mendirikan PT adalah sebagai berikut:

Pro:

  • Proses pendirian sederhana
  • Persyaratan lebih mudah dipenuhi
  • Modal awal jauh lebih sedikit dibandingkan PT PMA

 

Kontra:

  • Hanya dapat 100% dimiliki orang Indonesia (special purpose agreement dapat dilakukan bagi orang asing yang tertarik mendirikan PT)

 

Pro dan kontra mendirikan PT PMA adalah sebagai berikut:

Pro:

  • Dapat secara penuh dimiliki orang asing dengan keamanan maksimum
  • Dapat mempekerjakan orang asing dan menyediakan sponsor visa

 

Kontra:

  • Modal jauh lebih besar
  • Persentase kepemilikan asing terbatas untuk beberapa sektor bisnis

 

4. Berapa jumlah modal awal untuk PT dan PT PMA? 

Berdasarkan ukuran perusahaan, modal awal PT adalah:

  • Kecil: IDR 50 juta – IDR 500 juta
  • Sedang: IDR 500 juta – IDR 10 miliar
  • Besar: lebih dari IDR 10 miliar

 

Modal awal PT PMA:

Orang asing perlu menunjukkan setidaknya USD 1 juta atau IDR 10 miliar dalam rencana investasi dengan modal awal lebih dari USD 250.000 atau IDR 2,5 miliar.

5. Ada lagi yang perlu dilakukan setelah inkorporasi perusahaan?

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan setelah pendirian perusahaan. Berikut beberapa contohnya: Anda perlu membuka rekening bank, mengajukan BPJS, mengajukan KITAS jika berencana mempekerjakan staf asing, dll.

6. Berapa yang dibutuhkan untuk mendirikan perusahaan di Indonesia?

Biaya pendirian perusahaan di Indonesia sangat bergantung pada jenis badan usaha pilihan Anda dan konsultan yang membantu.

Cekindo menawarkan biaya pendirian perusahaan terjangkau dengan layanan premium di seluruh wilayah Indonesia. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.

7. Berapa lama waktu untuk mendirikan perusahaan di Indonesia?

PT dan PMA dapat didirikan secepat 30 hari dan kantor perwakilan membutuhkan 6 hingga 8 minggu. Namun, proses dapat menjadi lebih lama, tergantung pada wilayah dan kelengkapan dokumen.

8. Bagaimana Cekindo dapat membantu registrasi perusahaan di Indonesia?

Keseluruhan proses registrasi dan pendirian perusahaan di Indonesia tak perlu menjadi rumit dengan bantuan dari Cekindo. Kami akan menangani segala persiapan dokumen dengan perencanaan dan implementasi matang, menjadikan pendirian perusahaan di Indonesia lebih sukses dan tanpa beban.

Isi form di bawah ini untuk berkonsultasi dengan kami atau langsung mampir ke kantor kami di Jakarta, Bali atau Semarang.

FAQ: Bagaimana Memulai Bisnis di Indonesia

Punya pertanyaan tentang bagaimana memulai bisnis di Indonesia? Kami merangkum pertanyaan yang paling sering ditanyakan (FAQ) agar Anda dapat dengan mudah menemukan jawaban dari daftar pertanyaan paling populer yang selalu kami terima.

1.Apa saja jenis badan hukum di Indonesia?

Ada tiga jenis badan hukum yang umum di Indonesia, masing-masing memiliki karakteristiknya sendiri: perusahaan milik asing (PT PMA), perseroan terbatas (PT) dan kantor perwakilan.

Untuk informasi lebih rinci dan jelas, silakan baca laman-laman berikut.

2. Apakah kepemilikan asing terbatas?

Ya atau tidak, tergantung. Bisnis yang masuk di dalam Daftar Negatif Investasi (DNI) di Indonesia tidak dapat dimiliki secara penuh oleh perusahaan asing. Bisnis tersebut entah tertutup untuk investasi asing atau terbuka sebagian dengan persyaratan tertentu. Bagi bisnis yang terbuka sebagian untuk investasi asing di bawah DNI, kepemilikan asing yang diizinkan adalah antara 49%-95%.

Untuk bisnis atau sektor yang tidak terdaftar di dalam DNI terbuka 100% untuk kepemilikan asing. DNI diperbarui pada tahun 2018, namun Anda disarankan menghubungi Cekindo untuk memastikan bahwa DNI yang Anda miliki adalah yang terbaru.

3. Berapa lama waktu untuk memulai bisnis di Indonesia?

Untuk PT PMA (jenis badan hukum yang paling umum dipilih orang asing), dibutuhkan 2-6 bulan untuk pendirian sebelum memulai bisnis.

4. Bagaimana cara mendapatkan surat domisili?

Di bawah Hukum Indonesia, perusahaan asing PT PMA diwajibkan memiliki kantor saat proses inkorporasi. Dokumen yang diperlukan untuk membuktikan lokasi kantor Anda adalah surat domisili (Surat Keterangan Domisili). Surat domisili akan disediakan berdasarkan perjanjian sewa kantor Anda.

Untuk mendapatkan surat domisili, pertama-tama Anda memerlukan surat perjanjian sewa kantor seperti yang telah disampaikan. Alamat tempat tinggal pada umumnya tidak diterima sebagai alamt bisnis. Dalam kasus ini, gunakan layanan kantor virtual.

Lalu, surat domisili untuk PT PMA Anda akan diterbitkan oleh Kelurahan dan Kecamatan. Ingatlah bahwa jika Anda pindah kantor ke daerah lain di Indonesia, Anda mungkin perlu mengganti surat domisili.

5. Apa saja persyaratan modal memulai bisnis di Indonesia?

Secara umum, persyaratan modal minimum untuk PT PMA adalah IDR 10 miliar, modal disetor sekitar IDR 10 miliar harus disetor di awal.

Namun, bagi investor asing yang berencana untuk beroperasi di bidang yang membutuhkan modal besar, modal minimum dan modal setoran awalnya mungkin lebih tinggi. Cari tahu lebih detail tentang persyaratan modal PT PMA dan prosedur deposit modal dengan menghubungi Cekindo.

6. Apakah membeli perusahaan jadi di Indonesia sah?

Ya, membeli perusahaan jadi di Indonesia itu sah, hanya jika Anda telah menemukan penyedia perusahaan jadi yang tepat.

Perusahaan jadi di Indonesia adalah badan hukum yang telah didirikan sebelumnya tetapi belum memiliki transaksi korporat. Oleh karena itu, membeli perusahaan jadi mengizinkan investor asing serta bisnis baru untuk memiliki kehadiran yang telah dibentuk di Indonesia secara cepat.

7. Apa saja kegiatan yang dapat dilakukan kantor perwakilan?

Kantor perwakilan di Indonesia adalah kantor yang digunakan perusahaan asing untuk melakukan riset pasar terhadap peluang investasi, kehadiran pasar, peningkatan hubungan dagang bilateral, promosi barang dan jasa serta riset dan pengembangan.

Kantor perwakilan diizinkan melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak menghasilkan pemasukan:

  • Koordinasi atau perencanaan kegiatan bisnis
  • Riset dan pengembangan produk
  • Identifikasi bahan mentah, produk industri serta komponen dan bagian lain
  • Koordinasi untuk afiliasi, agen dan anak perusahaan dari perusahaan induk
  • Kegiatan lain yang tidak berujung pada transaksi komersial sungguhan

8. Apa saja kegiatan yang TIDAK boleh dilakukan kantor perwakilan?

Kantor perwakilan di Indonesia tidak diizinkan melakukan kegiatan-kegiatan berikut:

  • Keterlibatan dalam perdagangan (termasuk ekspor dan impor), kegiatan komersial yang dapat menghasilkan pemasukan
  • Menjalankan kontrak bisnis mewakili perusahaan induk atau menyediakan layanan berbayar
  • Participasi dalam manajemen atau operasi cabang, anak perusahaan atau afiliasi apapun di Indonesia
  • Penerbitan invoice dan tanda terima

9. Apakah orang asing dapat mendirikan perusahaan lokal?

Secara teknis, orang asing tidak diizinkan memiliki perusahaan lokal (PT) di Indonesia, karena hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia.

10. Apakah perusahaan milik asing dapat menjadi sponsor izin kerja untuk orang asing?

Ya, perusahaan asing dapat mempekerjakan orang asing dan mensponsori izin kerja untuk tenaga kerja asing. Namun, izin kerja hanya berlaku untuk posisi-posisi di dalam daftar yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Beberapa sektor yang tidak mengizinkan perusahaan asing mempekerjakan tenaga kerja asing adalah:

  • Manajemen Rantai Pasok
  • Sumber Daya Manusia
  • Badan Hukum
  • Kendali dan Inspeksi Mutu
  • Bidang Kesehatan, Keamanan dan Lingkungan

Selain itu, pemerintah Indonesia mewajibkan untuk mempekerjakan beberapa warga negara Indonesia sebelum Anda dapat mengajukan izin kerja bagi seorang tenaga kerja asing. Biasanya, lima tenaga kerja lokal untuk satu tenaga kerja asing. Namun, rasio spesifiknya tidak disebutkan di dalam undang-undang.

11. Seperti apa proses mendirikan perusahaan asing di Indonesia?

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) adalah organisasi yang harus diperhatikan oleh orang asing untuk inkorporasi perusahaan di Indonesia.

Akan menjadi keuntungan tersendiri jika orang asing dapat berbicara bahasa Indonesia karena kebanyakan dokumen berbahasa Indonesia dan petugas memiliki pengetahuan bahasa Inggris yang terbatas. Oleh karena itu, untuk memastikan prosedur yang lancar saat mendirikan perusahaan asing di Indonesia, kebanyakan orang asing memilih untuk menggunakan jasa konsultan profesional lokal seperti Cekindo yang akan mengurus semua prosedur yang kompleks.

Secara umum, untuk memulai perusahaan asing PT PMA di Indonesia, dokumen-dokumen berikut wajib diserahkan ke BKPM:

  • Izin prinsip dan izin usaha
  • Surat domisili
  • Akta pendirian
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Laporan kekayaan dan ketenagakerjaan perusahaan

Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, persyaratan modal minimum adalah IDR 10 miliar dan modal disetor adalah 10 miliar. Setidaknya dua pemegang saham diwajibkan untuk inkorporasi PT PMA – Presiden Komisaris dan Presiden Direktur. Setidaknya satu pemegang saham harus merupakan warga negara asing atau badan asing.

12. Kapan saya dapat membuka rekening bank?

PT PMA dapat membuka rekening bank setelah proses registrasi selesai. Anda harus menyerahkan sejumlah dokumen yang disyaratkan oleh bank Indonesia untuk membuka rekening bank sebagai PT PMA.

Membuka rekening bank di tengah-tengah proses registrasi PT PMA mungkin di beberapa bank tertentu, dan lebih banyak dokumen yang dibutuhkan.

13. Apa itu Sistem OSS (Online Single Submission) dan kaitannya dengan memulai bisnis di Indonesia?

Sistem OSS diimplementasikan untuk mempermudah investasi di Indonesia dengan menjadikan registrasi bisnis dan izin lebih mudah dan cepat.

Sistem OSS yang terintegrasi didukung oleh beberapa sistem dari otoritas dan agensi pemerintah indonesia, termasuk Sistem Administrasi Hukum Indonesia, Indonesia National Single Window dan Sistem Informasi Administrasi Populasi.

Masih punya pertanyaan lain sehubungan dengan memulai bisnis di Indonesia? Atau apakah Anda ingin informasi lebih tentang subjek spesifik? Hubungi kami sekarang. Tim kami di Jakarta, Semarang dan Bali siap membantu Anda. 

Sistem Online Single Submission dan Pengaruhnya terhadap Pendaftaran Perusahaan

Baru-baru ini pemerintah Indonesia menerapkan beberapa kebijakan yang memihak pebisnis sehingga lebih mudah bagi investor asing untuk memulai bisnis di negara kepulauan ini. Namun, hasilnya masih patut dipertanyakan.

Artikel ini memperkenalkan sistem yang baru diimplementasikan untuk registrasi perusahaan di Indonesia bernama Sistem Online Single Submission dan memberikan tinjauan umum tentang fakta-fakta terpenting pada saat peluncurannya.

Untuk mengetahui lebih jauh tentang persyaratan spesifik serta prosedur inkorporasi perusahaan untuk bisnis Anda, hubungi Cekindo dan dapatkan penawaran gratis.

Sistem Online Single Submission

Pengusaha yang ingin membuka atau melakukan ekspansi bisnis sekarang diwajibkan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS). Walaupun sistemnya sudah mulai berjalan sejak Juni 2018, implementasi penuhnya akan dimulai pada bulan-bulan atau tahun-tahun mendatang.

Potensi OSS bagi pengusaha asing sangatlah besar. Begitu dilaksanakan, investor akan mengajukan dan menerima izin usaha mereka online tanpa perlu mengunjungi beberapa kantor pemerintahan seperti sebelumnya.

Namun, untuk implementasinya, saat ini masih terasa seperti mimpi yang masih lama terwujud.

Saat ini, orang asing tidak dapat memulai bisnis tanpa bantuan hukum.

Mengapa?

Walaupun sistem ini mungkin memudahkan proses aplikasi izin usaha, orang asing masih harus memahami jenis izin apa yang mereka perlukan beserta persyaratannya. Inilah kekurangan dari sistem ini saat ini.

Proses Registrasi Perusahaan dengan OSS

Saat ini, registrasi perusahaan untuk kebanyakan sektor dilakukan melalui tahap-tahap berikut:

  1. Persetujuan nama perusahaan
    • Terdiri dari tiga kata dan tidak boleh bersifat vulgar
  2. Anggaran Dasar dengan Akta Pendirian
    • Notaris harus menjadi saksi pendirian
  3. Persetujuan Badan Hukum
    • Disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Surat Domisili
  6. Registrasi Badan Hukum ke OSS
    • Nomor Induk Berusaha (NIB)
    • Izin Usaha dan Izin Lokasi
    • Izin komersial atau operasional lainnya

Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB menggantikan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan berfungsi sebagai beberapa izin lain

  • Angka Pengenal Importir (API) – termasuk API-U untuk mengimpor barang dengan tujuan dagang dan API-P untuk mengimpor barang untuk tujuan internal saja
  • Nomor Induk Kepabeanan (NIK)

Selain itu, NIB juga berfungsi sebagai registrasi di bawah Sistem Kesehatan dan Jaminan Sosial yang dikenal sebagai BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Izin Komersial dan Operasional

Bisnis yang beroperasi dalam bidang-bidang seperti perawatan kesehatan, produksi dan distribusi perangkat medis serta kosmetik diwajibkan mengajukan izin tambahan sebelum mulai beroperasi di Indonesia.

Untuk memulai proses pengajuan, bisnis diwajibkan mengikuti standar, izin, sertifikasi dan registrasi wajib lainnya yang sesuai dengan bidang bisnis masing-masing.

Kabar Hukum Terbaru Lainnya

Struktur Organisasi Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA)

Untuk memulai perusahaan penanaman modal asing, setidaknya dibutuhkan dua pemegang saham yang dapat berupa individu atau korporasi, orang asing atau orang Indonesia atau kombinasi keduanya.

Jumlah saham minimum adalah IDR 10 juta per satu pemegang saham.

Berdasarkan kabar terbaru, pemerintah Indonesia sekarang mewajibkan setidaknya satu warga lokal untuk menjadi Direktur Lokal atau Komisaris Lokal.

Daftar Negatif Investasi

Daftar Negatif Investasi membatasi porsi asing untuk perusahaan milik asing di Indonesia. Persentase terbatas, yang baru-baru ini diperbarui, didasarkan pada sektor bisnis di mana perusahaan menjalankan bisnisnya.

negative investment list

Investor yang ingin memulai bisnis di sektor yang terbuka penuh seperti restoran, konsultasi manajemen atau perusahaan dagang memiliki keuntungan besar dibandingkan mereka yang memilih menjalankan bisnis di sektor yang terbuka sebagian atau tertutup penuh.

Hubungi kami untuk mendapatkan informasi terkini tentang registrasi perusahaan di Indonesia. Tim kami yang terdiri dari pengacara dan konsultan hukum siap membantu dan memandu Anda melewati keseluruhan prosesnya.

Memulai Bisnis di ASEAN: di Mana dan Mengapa

Seperti macan yang mengaum, Asia semakin menonjolkan perannya dalam pertumbuhan ekonomi. Meskipun banyak investor yang hanya terpikir mengenai Tiongkok, ada cukup banyak negara di Asia yang mulai memainkan peran yang semakin penting, dan beberapa di antaranya terletak di kawasan ASEAN.

Continue reading “Memulai Bisnis di ASEAN: di Mana dan Mengapa”

Pembahasan Mendalam tentang Pembubaran Perusahaan di Indonesia

Dengan ekonominya yang terus tumbuh dan pasarnya yang besar, Indonesia sungguh adalah negara kepulauan dengan banyak sekali kesempatan. Meluncurkan produk baru, berinvestasi di salah satu industri yang menjanjikan atau menjalankan bisnis impor/ekspor bisa sangat menguntungkan jika seluruh prasyarat dipenuhi.

Continue reading “Pembahasan Mendalam tentang Pembubaran Perusahaan di Indonesia”

Bisnis di Semarang: Surga bagi Investor dari Singapura

Saat membicarakan mengenai memulai bisnis di Indonesia, kebanyakan orang hanya akan terpikir Bali dan Jakarta. Namun, sebagai salah satu negara dengan tingkat pertumbuhan tercepat di dunia, Indonesia memiliki begitu banyak kota mengagumkan yang membuat para investor tertarik, termasuk Semarang.

Continue reading “Bisnis di Semarang: Surga bagi Investor dari Singapura”

Pemegang Lisensi Produk di Indonesia

Registrasi produk di Indonesia saat ini terbatas untuk entitas legal sesuai dengan hukum di Indonesia. Entitas legal ini biasanya berupa Perseroan Terbatas (PT). Namun, jika perusahaan Anda tidak memiliki entitas legal di Indonesia, masih mungkin bagi produk Anda untuk diregistrasi di Indonesia. Dalam artikel ini, kami akan menunjukkan kepada Anda bagaimana cara memperoleh lisensi produk di Indonesia untuk produk yang berasal dari negara lain.

Ringkasan untuk Registrasi Produk

Diwajibkan untuk produk apapun yang dijual atau dipasarkan secara resmi di pasar Indonesia untuk memiliki lisensi atau didaftarkan di institusi yang tepat. Pihak-pihak yang berwenang untuk menerbitkan lisensi produk di Indonesia adalah Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Registrasi produk sangatlah penting, terutama untuk:

 

Terutama untuk barang konsumen, registrasi produk ini akan membantu konsumen mengidentifikasi asal produk (lokal atau impor). Selain itu, ada juga beberapa persyaratan lain yang harus dipatuhi perusahaan, termasuk:

  • Peraturan pengepakan dan pelabelan (termasuk logo, nama produk, bahan-bahan yang harus diterjemahkan ke Bahasa Indonesia, dsb.).
  • Logo halal (baca: Mendapatkan Sertifikat Halal di Indonesia) untuk mensertifikasi bahwa produk Anda terbuat dari 100% bahan halal yang bisa dikonsumsi oleh orang Islam (komunitas terbesar di Indonesia). Namun, regulasi mengenai sertifikat Halal tergantung pada produk Anda, tidak semua produk perlu didaftarkan untuk mendapatkan sertifikat halal. Namun karena Muslim mendominasi populasi di Indonesia, akan lebih baik bagi Anda untuk memperoleh sertifikat halal untuk meraih target pasar yang lebih besar di Indonesia.
  • Sertifikat uji coba dan keamanan untuk beberapa kategori produk, seperti produk organik, mikrobial, bahan kimia, logam berat, dsb.
  • Sertifikat uji racun.

Pemegang Lisensi Produk di Indonesia

Lisensi produk bisa dipegang oleh salah satu dari pihak-pihak berikut ini:

Perusahaan Asing yang Memiliki Entitas Legal di Indonesia

Di bawah kategori ini, kami bisa memberi saran dan membantu perusahaan Anda untuk melakukan registrasi produk sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ini adalah praktik terbaik untuk perusahaan asing yang ingin menembus pasar Indonesia. Ada banyak keuntungan jika perusahaan Anda memiliki untuk memperoleh status entitas legal di Indonesia, seperti:

  • Otonomi untuk menjalankan bisnis secara independen.
  • Kapasitas untuk mengelola penjualan produk secara langsung
  • Kemampuan untuk memilih distributor lokal.
  • Anda bisa mendaftarkan produk Anda dengan merek Anda sendiri (bukan merek atau merek dagang distributor).

Dalam kasus ini, perusahaan adalah pemegang lisensi produk.

Perusahaan Asing yang Menunjuk Distributor Indonesia untuk Melakukan Registrasi

Registrasi perusahaan di Indonesia mungkin akan memakan biaya besar dan membuat Anda kewalahan. Oleh karenanya, beberapa perusahaan lebih memilih opsi kedua ini, yaitu memilih perusahaan distribusi lokal sebagai mitra untuk memasarkan produk mereka di Indonesia. Metode ini dianggap lebih efektif dan efisien.

Distributor lokal akan membantu perusahaan asing melengkapi semua proses registrasi produk sebelum produk bisa dipasarkan di Indonesia. Perusahaan distributor akan bertanggung jawab penuh terhadap pemasaran produk. Ingatlah bahwa Anda hanya bisa memilih satu perusahaan distribusi di Indonesia.

Dengan mempertimbangkan peran penting perusahaan distributor untuk meningkatkan tingkat persaingan produk dan keberlanjutan produk di pasar Indonesia, Anda sangat dianjurkan untuk dengan hati-hati memilih mitra lokal Anda. Selain itu, juga karena produk Anda diregistrasi di bawah nama perusahaan.

Oleh karena itu, Anda perlu memilih perusahaan distribusi lokal yang memegang nilai-nilai yang sama dengan perusahaan Anda. Anda juga perlu tahu bahwa jika perusahaan distribusi Anda tidak memiliki kinerja yang baik, pemerintah Indonesia mungkin akan menutup pasar Anda selama beberapa tahun.

Perusahaan Asing yang Menunjuk Pihak Ketiga Bereputasi untuk Melakukan Registrasi

Opsi ini terutama cocok untuk perusahaan asing yang tidak memahami iklim bisnis di Indonesia dengan sangat baik dan tidak memiliki informasi yang cukup mengenai perusahaan distributor lokal tepercaya di Indonesia. Dalam kasus ini, Anda bisa bekerja sama dengan pihak ketiga, yaitu perusahaan konsultan yang memiliki lisensi lengkap untuk registrasi produk di Indonesia.

Selama kurang lebih 10 tahun, Cekindo telah membantu banyak perusahaan asing untuk mendaftarkan produk mereka di Indonesia karena Cekindo telah memperoleh banyak lisensi yang diwajibkan untuk impor, registrasi dan distribusi produk-produk asing di Indonesia, seperti alat kesehatan, kosmetik, obat-obatan, produk kecantikan dan kesehatan, makanan dan minuman, dsb.

Beberapa manfaat menggunakan opsi ini untuk mendaftarkan produk Anda adalah:

  • Anda bisa memercayai pihak ketiga karena pihak ketiga ini adalah perusahaan konsultasi, yang berarti bahwa bisnis utamanya bertujuan membantu perusahaan asing yang ingin memulai bisnis dan memasarkan produk di Indonesia.
  • Anda bisa mengatur perjanjian untuk memastikan bahwa pihak ketiga tidak memiliki kepentingan terhadap bisnis Anda. Tujuan semata-mata pihak ketiga hanyalah untuk membantu Anda melakukan registrasi produk.
  • Anda bisa secara penuh mengendalikan bisnis Anda di Indonesia, tanpa campur tangan pihak ketiga.
  • Anda bisa secara penuh mengatur kemitraan Anda dengan beberapa distributor lokal.

Pada opsi terakhir, pihak ketiga adalah pemegang lisensi. Namun, Anda akan memiliki lebih banyak kebebasan untuk menjalankan bisnis Anda dibandingkan dengan opsi kedua.

 

Dapatkan Lisensi Produk Sekarang Juga

Cekindo siap membantu Anda mendapatkan lisensi registrasi produk yang dibutuhkan untuk jenis produk apa saja. Kami terus-menerus membantu perusahaan-perusahaan asing ternama mendaftarkan produk mereka sehingga mereka bisa menembus pasar Indonesia dengan lebih mudah, efektif dan efisien.

Silakan kirim pertanyaan Anda melalui form di bawah atau hubungi kami melalui email ke sales@cekindo.com untuk informasi lebih lanjut.

Berinvestasi di Indonesia: Sejumlah Perubahan yang Perlu Anda Ketahui

Saat ini, Indonesia berada di peringkat 114 dari 118 sebagai negara yang mudah dalam melakukan usaha berdasarkan survei terbaru dari bank dunia.

namun, seiring dengan kepemerintahan baru, beberapa hukum bisnis dan peraturan di berbagai sektor telah berubah menjadi ketat ketimbang sebelumnya. Cekindo membantu anda memhami hal kritis mengenai investasi di Indonesia

Setelah Jokowi diumumkan sebagai pemenang Pemilu Presiden di Indonesia, ada optimisme dari iklim yang lebih baik untuk berinvestasi di Indonesia didorong juga melalui pidatonya di APEC CEO Summit untuk meningkatkan kemudahan berbisnis di Indonesia.

“Kami memiliki one-stop service kantor yang dapat membantu Anda, yang akan melayani Anda, yang akan memudahkan anda, yang akan memberikan izin usaha Anda” -Jokowi-

#1 Perubahan daftar investasi negatif

Sejak April tahun lalu, ada Daftar baru Indonesia Negatif Investasi, 4 Mei 2014, yang membatasi kepemilikan saham asing di beberapa sektor tetapi meningkatkan kepemilikan saham asing di beberapa sektor lainnya juga. Ini telah menimbulkan banyak pertanyaan dari perusahaan asing. sistem hukum Indonesia terus menimbulkan hambatan bagi investor asing dalam berbagai bidang hukum. Perubahan terjadi di tenaga kerja, pajak, perusahaan, kepatuhan dan litigasi. Perubahan ini hanya diterapkan pada persetujuan investasi baru yang efektif dari 24 April 2014. Sementara klausul kakek sedang diterapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yang berarti bahwa izin yang dikeluarkan oleh sebelumnya aturan daftar negatif akan terus berlaku. Daftar negatif saat akan berlaku untuk semua persetujuan atau izin masa depan. Dalam hal perusahaan distributor asing beroperasi di bawah klausul kakek dan ingin memperluas kapasitas jual, ia akan diperlakukan oleh BKPM secara kasus per kasus.

Beberapa bidang usaha yang menambah keterbukaan untuk investor asing

Some other business fields which are conditionally open for investment

No. Business Field Previous Foreign Ownership Limitation Current Foreign Ownership Limitation
1. Iklan (untuk ASEAN saja) TUTUP 51%
2. Modal usaha 80% 85%
3. >Proyek jasa pelabuhan Penyediaan Public Private Partnership 49% 95%
4. transportasi darat fasilitas umum TUTUP 49%
5. farmasi 75% 85%
6. pengujian kendaraan Bermotor TUTUP >49%
7. transmisi listrik dan proyek distribusi PPP 95% 100%
8. pembangkit listrik skala besar yang memproduksi di atas 10mW dibangun dalam proyek PPP 95% 100%

Beberapa bidang usaha lain yang terbuka dengan persyaratan untuk investasi

No. Business Field Previous Foreign Ownership Limitation Current Foreign Ownership Limitation
1. Distributor (selain farmasi) 100% 33%
2. Lepas pantai pengeboran minyak & gas 95% 5%
3. konstruksi pipa minyak & gas lepas pantai 100% 49%
4. Geologi dan jasa survei minyak & gas
5. pembangkit listrik skala kecil yang memproduksi 1-10 MW BEKERJA SAMA DENGAN MITRA LOKAL 49%
6. jasa survei panas bumi 100% 95%
7. cold storage dan pergudangan 100% 33% (67% in Kalimantan, Sulawesi, NT, Maluku & Papua)
8. Hortikultura. layanan hortikultura, budidaya & penelitian 95%/100% 30%
9. budidaya perkebunan (di atas 25 Ha) 100% 95%
10. Manajemen & pembuangan limbah tidak berbahaya 100% 95%
11. broker masa depan 100% 95%
12. call center & layanan telepon lainnya BEKERJA SAMA DENGAN MITRA LOKAL 49%
13. sistem komunikasi data 95% 49%
14. Terprogram & multimedia terintegrasi 100% 65%

Seberapa bidang usaha lain yang terbuka dengan persyaratan untuk investasia

No. Business Field Previous Foreign Ownership Limitation Current Foreign Ownership Limitation
1. Distributor (selain farmasi) 100% 33%
2. Lepas pantai pengeboran minyak & gas 95% 75%
3. konstruksi pipa minyak & gas lepas pantai 100% 49%
4. Geologi dan jasa survei minyak & gas
5. pembangkit listrik skala kecil yang memproduksi 1-10 MW BEKERJA SAMA DENGAN MITRA LOKAL 49%
6. jasa survei panas bumi 100% 95%/td>
7. cold storage dan pergudangan 100% 33% (67% in Kalimantan, Sulawesi, NT, Maluku & Papua)
8. Hortikultura. layanan hortikultura, budidaya & penelitian 95%/100% 30%
9. budidaya perkebunan (di atas 25 Ha) 100% 95%
10. Manajemen & pembuangan limbah tidak berbahaya 100% 95%
11. broker masa depan 100% 95%
12. call center & layanan telepon lainnya BEKERJA SAMA DENGAN MITRA LOKAL 49%
13. sistem komunikasi data 95% 49%
14. Terprogram & multimedia terintegrasi 100% 65%>

Beberapa bidang usaha yang sekarang benar-benar tertutup untuk investasi asing.

#2 Persyaratan tambahan untuk memenuhi realisasi investasi

Regulasi terbaru bagi investor asing yang memutuskan untuk pergi ke depan dengan pendaftaran perusahaan PMA adalah tentang kewajiban untuk memenuhi realisasi investasi. Umum diketahui bahwa rencana investasi minimum untuk PMA adalah Rp 10 miliar dengan modal disetor di awal adalah Rp 10 miliar. Mulai dari April 2015, investor asing tidak hanya dituntut untuk kerusakan dalam rincian modal investasi yang direncanakan mereka, tetapi juga untuk mendapatkan lisensi permanen, investor asing pertama harus memenuhi realisasi investasi di atas Rp 1 juta berdasarkan rencana investasi mereka. Realisasi investasi ini harus dibuktikan melalui laporan keuangan karena pemerintah Indonesia ingin memastikan bahwa semua investor asing yang berinvestasi di Indonesia memiliki modal yang cukup untuk menjalankan bisnis mereka.

 

#3 Peraturan baru di bawah departemen perdagangan

Mengenai kewenangan untuk mengeluarkan izin usaha perdagangan, dari Desember 2014 sampai Kementerian Perdagangan Peraturan No 96 / M-DAG / PER / 12/2014, Departemen Perdagangan telah didelegasikan kewenangannya untuk mengeluarkan izin usaha perdagangan terkait dengan Kepala Koordinasi Penanaman Modal Board (BKPM). Ini lisensi seperti Izin Usaha Perwakilan Asing Trading Company, Izin Usaha Penjualan Langsung, Persetujuan untuk Menyelenggarakan Pameran Perdagangan Internasional, Konvensi atau Seminar dan Nomor Pengenal Importir Umum dan Nomor Pengenal Importir Produsen dan Pengenal Importir Produsen untuk perusahaan investasi.

Peraturan lain baru dari Kementerian Perdagangan melalui Kementerian Perdagangan Peraturan No 90 / M-DAG / PER / 12/2014 pada tanggal 2014, mengatur rincian klasifikasi gudang, persyaratan bagi perusahaan yang memiliki gudang untuk mendapatkan sertifikat Pendaftaran Gudang disebut Tanda Daftar Gudang (TDG) dan kewajiban untuk melaporkan catatan administrasi gudang untuk Direktur Jenderal Perdagangan. peraturan terbaru ini akan memberlakukan kedua kegiatan usaha kecerdasan lokal dan PMA pada ekspor / impor dan distribusi.

 

#4 Wajib menggunakan IDR dalam proses transaksi

Dari akhir Maret 2015, Bank Indonesia mengeluarkan peraturan mengenai kewajiban untuk menggunakan IDR di wilayah Indonesia melalui Peraturan Nomor nya 17/3 / PBI / 2015. Peraturan ini sebagai respon karena penggunaan mata uang asing dalam transaksi kelanjutan ke bawah untuk nilai tukar rupiah dan dapat menjadi besar mempengaruhi stabilitas IDR di pasar. Mandatori menggunakan IDR bisa terjadi dalam kondisi tertentu seperti untuk keperluan pembayaran, untuk kewajiban yang harus dilakukan dengan menggunakan uang dan uang setoran ke rekening bank. Namun, beberapa kondisi diperbolehkan untuk lokal maupun asing untuk menggunakan IDR untuk transaksi internasional.

 

#5 Hukum pajak terbaru

Dalam keadaan normal, pemeriksaan pajak  harus dilakukan lima tahun dari tanggal pengembalian pajak. Kejanggalan yang ditemukan dalam audit akan dikenakan hukuman yang berlaku ditambah denda bunga 2%, per bulan. Dalam perkembangan terbaru Namun, direktur jenderal pajak akan mempertimbangkan kembali hasil banding setiap hilang. Proses peninjauan kembali ini menciptakan ketidakpastian besar dalam proses penyelesaian sengketa pajak di Indonesia, sebagai waktu untuk keputusan dari Mahkamah Agung tidak jelas.

Pajak penghasilan menurun dari 28 persen menjadi 25 persen. Indonesia juga telah membuat beberapa fasilitas pajak lainnya, yaitu pengurangan pajak penghasilan badan untuk perusahaan yang terdaftar sampai 20%, tax holiday, tunjangan investasi dan pengurangan lainnya. Total ada 45 fasilitas pajak yang tersedia.

Name of tax facility Key Requirements The Facility
bebas pajak industri pionir mis: industri logam dasar, kilang minyak dan / atau minyak dan gas yang bersumber dasar kimia organik, mesin, industri sumber daya terbarukan, dan / atau peralatan komunikasi pajak pendapatan perusahaan potongan (tax holiday) selama 5 hingga 10 tahun, mulai dari produksi komersial
investasi minimal IDR 1 triliun (approxim. US $ 87 juta dolar) 0% pengurangan pajak penghasilan badan selama 2 tahun setelah masa liburan pajak berakhir
Deposito 10% dari rencana investasi di bank Indonesia Menteri Keuangan memberi  ekstensi hibah dari fasilitas dalam kondisi tertentu
kelonggaran pajak untuk investasi di sektor-sektor usaha tertentu dan daerah tertentu Wajib Pajak yang berinvestasi di:

52 sektor usaha atau

77 sektor usaha di daerah-daerah tertentu

tunjangan investasi sebesar 30% dari total investasi, dialokasikan selama 6 tahun selama 5% per tahun
Akselerasi depresiasi dan amortisasi
pemotongan pajak 10% atas laba-repatriasi atau sesuai perjanjian pajak
Fasilitas untuk pemanfaatan sumber daya energi terbarukan tunjangan investasi sebesar 30% dari total investasi, dialokasikan selama 6 tahun untuk setiap tahun
Mempercepat penyusutan amortisasi
pajak potongan 10% atas laba-repatriasi atau sesuai perjanjian pajak
kompensasi kerugian pajak diperpanjang
Pembebasan PPh Pasal 22 untuk impor mesin dan peralatan

Aturan dan peraturan, bagaimanapun, tidak selalu sejalan. Dianjurkan untuk mengamankan pengurangan pajak untuk investor asing. Indonesia memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (DTA). Sebuah perusahaan asing yang menerima penghasilan dari perusahaan penduduk Indonesia harus hati-hati mempertimbangkan struktur dan posisi DTA. Sebuah perusahaan pengolahan penggajian terbukti dapat membantu Anda berhasil mengklaim manfaat DTA.

#6 Penegakkan klaim di Indonesia

Penandatanganan Kerjasama harus senantiasa dijamin dengan mengikuti hukum dalam kasus perjanjian tidak terpenuhi. Ada 2 klausul arbitrase utama yang digunakan dan KUH Perdata memberikan pihak kebebasan untuk menyepakati salah satu dari mereka.

1. SIAC – Indonesian Parties Singapore
2. BANI – Indonesian National board of Arbitration< SIAC dianggap untuk penghargaan arbitrase internasional. BANI adalah penghargaan nasional dan oleh karena itu akan lebih dipertimbangkan oleh perusahaan karena SIAC tidak secara otomatis diterima di Indonesia dan karena itu dapat memakan waktu. Pengacara harus selalu menangani proses tersebut.

#7 Kekayaan intelektual

Sejak 2011, hak kekayaan intelektual (HKI) telah berlaku di Indonesia melalui BAM HKI (Arbitrase dan Dewan Mediasi Hak Kekayaan Intelektual) adalah. Sebelum BAM HKI didirikan, sengketa HKI bisa diselesaikan melalui Pengadilan Niaga atau BANI.

BAM HKI berwenang untuk menerima, memeriksa dan memutuskan sengketa yang berkaitan dengan:
• paten
• Merek Dagang
• Indikasi Geografis
• Hak Cipta
• desain Industri
• Tata Letak-desain sirkuit terpadu
• Bertukar rahasia
• varietas tanaman
• bidang lain yang terkait dengan HKI

Meskipun iklim saat ini sangat menantang, ada beberapa tren positif dan lebih tingkat lapangan bermain mungkin di cakrawala. Untuk mengatasi hal ini beberapa perubahan dalam peraturan yang berhubungan dengan investasi di Indonesia, kami membantu Anda memberikan rincian informasi dan konsultasi bagi Anda untuk berhasil menembus pasar Indonesia tengah peraturan bisnis yang makin ketat.

Mendirikan Badan Usaha Asing Di Indonesia

Bagaimana Cara Mendirikan Badan Usaha Asing Di Indonesia?

Ekonomi dan penduduk membuat Indonesia menjadi pasar yang sangat menarik untuk mendirikan sebuah perusahaan

Antara kelas menengah yang berkembang pesat dan peningkatan pengeluaran pemerintah dalam perawatan kesehatan dan infrastruktur, peluang berlimpah.

Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah dan lokasi strategis, sejumlah besar populasi, sekitar 230 juta orang memiliki potensi dan kemampuan untuk mendukung iklim investasi. Indonesia juga telah membuat kemajuan substansial dalam bidang reformasi ekonomi demokrasi dan keamanan selama dekade terakhir. Indonesia menyambut investor modal asing.

Jalan menuju kesuksesan bisnis di Indonesia akan dihadapkan dengan berbagai tantangan dan frustrasi tanpa bimbingan yang tepat dalam cara mendaftarkan perusahaan di Indonesia. Persyaratan untuk pendaftaran perusahaan milik asing di Indonesia dapat menjadi kompleks dan kadang-kadang tampak kacau. Oleh karena itu, kami memberikan artikel ini untuk memberikan investor asing wawasan yang lebih dalam dan ide tentang investasi dan mendirikan perusahaan di Indonesia.

Jika Anda ingin berbisnis di Indonesia sebagai warga asing, perhatikan hal berikut:

  • Apa jenis badan hukum harus Anda memiliki: sebuah perusahaan investasi asing langsung atau kantor perwakilan?
  • Apa bidang usaha akan badan hukum Anda terlibat dalam? Apakah sektor ini terbuka untuk investasi asing? Jika demikian, apa persentase kepemilikan terbuka untuk peserta asing?
  • Pastikan Anda menyelidiki kerangka peraturan, persyaratan modal minimum, struktur organisasi, peraturan pajak, staf Indonesia, laporan kegiatan yang diperlukan, dan banyak lagi.

Mendirikan Badan Usaha Asing: Kantor Perwakilan

Hal ini dapat berguna dalam tahap awal bisnis, tetapi mungkin tidak cukup fleksibel untuk beberapa usaha. Hal ini memberikan perusahaan kehadiran hukum di Indonesia tetapi tidak memungkinkan perusahaan untuk melakukan transaksi bisnis atau mengambil pembayaran untuk penjualan.

Jika sebuah perusahaan hanya ingin menjual produk di Indonesia, maka mitra lokal dapat membantu menemukan agen yang tepat dan distributor dan mengejar lisensi produk di Indonesia. Jenis badan usaha ini lebih cocok untuk pemasaran dan tujuan riset pasar sebelum memutuskan untuk membangun sebuah badan hukum yang lengkap seperti PMA. Tentang kantor perwakilan di Indonesia Anda bisa baca di sini.

Mendirikan Badan Usaha Asing: PT PMA

Ini pada dasarnya adalah perseroan terbatas (LLC) disebut PT di Indonesia. Dikenal sebagai PMA-Penanaman Modal Asing-itu adalah satu-satunya cara untuk melakukan pendaftaran perusahaan milik asing di Indonesia.

Di Indonesia, hukum yang mengatur FDI Perusahaan adalah UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (selanjutnya disebut “UU Investasi”), dan UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut sebagai “Perusahaan hukum “) serta Presiden Peraturan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha tertutup iklan Terbuka dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal yang juga dikenal sebagai Investment Indonesia Daftar Negatif.

Setiap bisnis yang memiliki pemegang saham asing harus mendaftar sebagai PMA. Beberapa sektor pasar memiliki persyaratan persentase kepemilikan Indonesia. Tergantung pada sifat dari bisnis, perusahaan asing harus mematuhi aturan-aturan juga.

Pemerintah Indonesia mempertahankan Daftar Negatif Investasi (DNI), yang merinci apa bidang bisnis yang tersedia untuk investasi asing atau dibatasi dalam beberapa cara. Beberapa bidang yang terbuka untuk perusahaan milik asing penuh, yang juga diidentifikasi dalam DNI.

Untuk menyelesaikan pendaftaran perusahaan di Indonesia, perusahaan harus mendapatkan persetujuan untuk berinvestasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal negara. Melakukan hal ini secara efisien akan memerlukan konsultan lokal untuk membantu dengan meneliti dokumen dan mempersiapkan persetujuan investasi dokumen. Sementara ini bagian dari proses dapat cukup cepat, hanya langkah pertama dalam program ketat dari persyaratan perizinan dan pendaftaran.

Namun langkah tersebut hanya awal dari proses. Setelah Persetujuan Investasi diberikan, ada sejumlah lisensi lainnya investor harus mencari dari pemerintah setempat, tergantung pada sifat yang tepat dari aktivitas bisnis. Ini dapat mengambil waktu yang cukup dan sering penuh dengan situasi ayam-telur birokrasi. SP juga memungkinkan investor untuk mendirikan perusahaan Indonesia, sebuah proses yang akan memakan waktu minimal dua bulan.

Proses Pendirian PT. PMA

No. Prosedur
1. Persetujuan nama perusahaan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
2. Persetujuan Izin Pokok di Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia (BKPM)
3. Persiapan Anggaran Dasar oleh Notaris
4. Mendapatkan Akta Pendirian di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
5. Memperoleh Surat Keterangan Domisili di kantor pemerintah daerah
6. Mendapatkan nomor pendaftaran Wajib Pajak
7. Memperoleh Tanda Daftar Perusahaan di pemerintah daerah

Persyaratan Membangun PT PMA di Indonesia

Salah satu tantangan awal dalam membangun sebuah bisnis adalah persyaratan modal minimum bagi perusahaan asing yang dimiliki didirikan di Indonesia. minimum yang diperlukan untuk perusahaan milik asing dalam industri apapun adalah US $ 1,2 juta setara 10 miliar Rupiah Indonesia.

Ini tidak berarti bahwa perusahaan perlu membentuk rekening bank dengan lebih dari satu juta dolar AS. Sebaliknya, ia harus memiliki rencana investasi yang merinci bagaimana perusahaan akan menggunakan modal. Angka yang dibutuhkan mungkin tampak sangat tinggi, tetapi undang-undang investasi dirancang untuk melindungi perusahaan lokal Indonesia kecil dan menengah. Hal ini memungkinkan pemerintah untuk menolak rencana investasi asing yang terlalu kecil.

Berdasarkan peraturan baru dari awal 2015, pelaksanaan rencana investasi modal minimum ini kini telah menjadi kebutuhan prioritas bagi PMA apapun untuk benar-benar menghabiskan USD 1 juta rencana investasi sebelum dapat memperoleh Lisensi Bisnis permanen. Karena izin usaha tetap sangat penting untuk lebih menerapkan lisensi lainnya seperti Ekspor / Impor Izin dll Oleh karena itu penting untuk dapat memenuhi rencana modal minimum ini sesegera mungkin.

Pemerintah Indonesia tidak mengharuskan perusahaan memiliki setidaknya 25 persen dari rencana investasi dalam modal disetor, yang merupakan minimal US $ 300.000. Hal ini dapat dicapai hanya dengan menyetorkan dana di bank Indonesia. Pilihan yang lebih populer adalah untuk mendapatkan surat notaris, ditandatangani oleh semua pemegang saham, yang menjelaskan bahwa modal akan dibayar ketika perusahaan terdaftar.

Persyaratan lain untuk mendaftarkan PT PMA di Indonesia adalah dengan mendaftarkan nama dari minimal 2 pemegang saham, 1 direktur, dan 1 komisaris. Setelah perusahaan terdaftar dan semua dokumen hukum yang diperoleh perusahaan PMA kemudian dapat diterapkan untuk membuat Rekening Bank Perusahaan yang akan digunakan untuk menyetorkan modal disetor di mana pihak dari perusahaan, jika orang asing harus memegang Visa Kerja pertama.

Meskipun PMA Perusahaan diperbolehkan untuk mempekerjakan karyawan asing, masih ada beberapa pembatasan saat menyerahkan formulir aplikasi ke BKPM. Sebuah PMA akan diwajibkan untuk memiliki 1: 3 patokan antara jumlah karyawan lokal dan karyawan asing.

Seperti yang dapat Anda lihat dari pengenalan yang sangat singkat ini, proses ini rumit dan panjang untuk seseorang yang belum terbiasa dengan berurusan dengan kementerian Indonesia. Hal ini penting untuk memperoleh layanan konsultasi dari konsultan investasi profesional yang mengkhususkan diri dalam membantu perusahaan asing yang ingin mendirikan usaha di Indonesia.

Bagaimana InCorp dapat Membantu Anda

Setelah rencana investasi selesai dan sebuah perusahaan memiliki persetujuan untuk mendaftar, perusahaan dapat dimasukkan. InCorp memiliki pengalaman yang luas dalam menangani semua langkah yang terkait dengan proses pendaftaran perusahaan PMA, termasuk mempersiapkan anggaran dasar dan akta pendirian. Sebagai mitra berpengalaman, InCorp juga menyediakan dukungan setelah pembentukan perusahaan di Indonesia untuk akuntansi dan pelaporan pajak, pengaturan gaji outsourcing, nasihat hukum, dll.

Tinjauan Umum Restrukturisasi Perusahaan di Indonesia

Ada banyak alasan mengapa banyak perusahaan ingin melakukan restrukturisasi di Indonesia. Karena kondisi dinamis pasar serta industri, ditambah kemajuan teknologi informasi.

perubahan adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari untuk setiap perusahaan. Alasan bervariasi dari niat perusahaan untuk mengubah sifat bisnisnya, produk perbaikan atau bahkan perubahan, restrukturisasi manajemen, untuk masalah keuangan. Di antara alasan tersebut, beberapa dipicu oleh niat dalam dan beberapa orang lain adalah driver luar. Selain itu, semua perusahaan restrukturisasi usaha dimaksudkan untuk meningkatkan dan memaksimalkan kinerja, efektivitas, dan efisiensi perusahaan. Namun, melakukan restrukturisasi perusahaan tidak semudah kedengarannya. Setiap negara memiliki hukum sendiri untuk mengatur cara semua perusahaan di yurisdiksinya menjalankan bisnis mereka. Oleh karena itu, setiap kecil dan ringan hal yang berubah.

Di Indonesia, ada aturan khusus mengenai restrukturisasi perusahaan, terutama yang terkait dengan urusan hukum. Berikut adalah beberapa contoh dari restrukturisasi perusahaan yang melibatkan PMA/Penanaman Modal Asing  yang umumnya terjadi di Indonesia.

Restrukturisasi perusahaan: Revisi atas atribut perusahaan

Revisi Pemegang Saham

Ketika berbicara tentang perubahan pemegang saham, aturan dasar untuk ini adalah membahas masalah dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Dalam pertemuan ini, semua pemegang saham harus diundang karena mereka memiliki otoritas terbesar untuk menjadi pengambil keputusan di perusahaan. Suara mereka setidaknya 51% dari saham total perusahaan. Mengingat bahwa persentase tersebut tidak terpenuhi, pertemuan lain harus diadakan dengan mengundang semua pemegang saham sekali lagi dan memastikan bahwa 1/3 dari mereka datang sehingga setiap masalah tentang perubahan pemegang saham dapat diselesaikan dan diputuskan.

Revisi nama perusahaan dan alamat

Registrasi perusahaan meliputi nama dan domisili perusahaan. Mereka adalah subyek untuk berubah. Khusus untuk nama perusahaan, sebuah PT PMA harus mengikuti saran berikutnya.

  • Nama baru tidak boleh terdengar mirip dengan perusahaan-perusahaan yang berdiri, lembaga pemerintah Indonesia, serta organisasi internasional.
  • Nama tidak bisa semata-mata menjadi bidang industri perusahaan Anda berjalan. Anda harus setidaknya menambahkan satu kata terlebih dahulu.
  • Nama harus dalam huruf abjad Latin. Hindari angka atau jenis lain dari surat untuk membuat proses mendaftar lebih mudah.
  • Meskipun tidak secara eksplisit dinyatakan dalam hukum, menggunakan kata-kata Indonesia sebagai nama perusahaan baru Anda disarankan untuk proses lebih halus dan lebih mudah.

Selain itu, ada peraturan baru yang dikeluarkan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, di mana semua perusahaan harus dinamai dengan setidaknya 3 kata. Tidak hanya nama baru harus disetujui oleh Menteri, tetapi juga harus diakui oleh Badan Koordinasi Penanaman Indonesia (BKPM) dan kantor pajak.

Di sisi lain, ketika perusahaan Anda ingin mengubah lokasi, Anda perlu tahu persis apakah alamat perusahaan baru Anda berada di kawasan yang sama karena aturan yang berbeda berlaku. Ketika alamat baru berada di kawasan yang sama dengan yang lama, yang harus Anda lakukan adalah untuk melaporkan alamat baru Anda ke kantor pajak setempat sehingga mereka dapat mengubah data yang perpajakan Anda. Namun, ketika lokasi baru di daerah yang berbeda, akun perpajakan lama Anda pertama-tama harus ditutup sehingga Anda dapat membuka yang baru di alamat baru. Sebelum itu, beberapa izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah diperlukan, seperti izin lokasi ditandatangani oleh bupati dan kecamatan mana kantor baru Anda berada.

Revisi Modal

Dalam hal revisi modal, perusahaan dapat mengurangi atau menambah modal berdasarkan aturan yang telah dinyatakan dalam persyaratan modal minimum. Pada dasarnya, semua PT PMA wajib memiliki minimal Rp. 10 miliar (~ USD1 juta) modal, dan jumlahnya bisa lebih tinggi tergantung dari bidang industri. Ketika perusahaan Anda ingin merevisi ibukota, Anda tidak diharuskan untuk memberikan bukti saldo bank perusahaan seperti apa yang diminta ketika Anda pertama kali mendaftarkan perusahaan Anda. Sebaliknya, Anda harus menunjukkan bukti modal disetor, yang setidaknya mencapai Rp10 miliar. Hal ini karena sebagai perusahaan yang beroperasi, itu telah memiliki rekening bank perusahaan seperti perusahaan yang ada di progres pendaftaran.

Setelah itu, Anda akan perlu dokumen ini bersama dengan salinan Pasal perusahaan Pendirian dan dokumen lainnya yang akan dikirim ke BKPM dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendapatkan surat persetujuan mereka.

Revisi Manajemen

Kebanyakan PT PMA di Indonesia menunjuk direktur lokal untuk memperlancar proses pendaftaran perusahaan. Sementara itu, perusahaan dapat memiliki waktu untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk “nyata” pemilik dan / atau sutradara untuk memiliki izin kerja hukum.

Ketika izin kerja direktur baru asing siap untuk mengambil alih PT PMA, perusahaan, melalui pertemuan RUPS, membuat keputusan nya / pengangkatannya. Seorang notaris kemudian akan mengeluarkan amandemen Anggaran Dasar. Proses berikutnya adalah untuk mendapatkan NPWP Nomor Kode (NPWP) untuk direktur ditunjuk baru atau komisaris. Salinan NPWP ini dan salinan amandemen diajukan sebagai prasyarat untuk memberitahu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Restrukturisasi perusahaan:
CATATAN PENTING UNTUK PROSES LEGAL

Sebelum PT PMA memutuskan untuk melakukan beberapa restrukturisasi, perusahaan harus diingat bahwa peraturan ketat dari Hukum Indonesia harus diikuti:

  • Kepemilikan investor asing tidak melanggar salah satu yang telah ditentukan oleh Daftar Negatif Investasi (lokal dikenal sebagai DNI / PT Negatif Investasi).
  • Karena pihak asing yang terlibat dalam hal ini, semua perubahan harus dilaporkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia (lokal dikenal sebagai BKPM / Badan Koordinasi Penanaman Modal).
  • Langkah berikutnya adalah untuk mengirimkan proposal restrukturisasi perusahaan untuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dikenal sebagai Kemenkumham / Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia) untuk mendapatkan persetujuan hukum akhir.
  • Setelah kementerian mengeluarkan persetujuan, notaris ditugaskan oleh perusahaan harus mengeluarkan amandemen Anggaran Dasar perusahaan PMA), dan seluruh proses telah selesai.

Dokumen-dokumen umum yang diperlukan untuk menyelesaikan proses restrukturisasi pada dasarnya semua dokumen perusahaan dan izin, termasuk salinan Kode Pendaftaran Pajak Nomor (NPWP), salinan Akta Pendirian, salinan Anggaran Dasar, dan salinan paspor yang masih berlaku.

Perbandingan Perseroan Terbatas-Penanaman Modal Asing, Perseroan Terbatas dan Kantor Perwakilan di Indonesia

Apakah Anda ingin melakukan registrasi perusahaan di Indonesia, tetapi masih belum memahami cara melakukan registrasi perusahaan? Apakah Anda masih bingung dengan jenis badan hukum yang paling cocok untuk bisnis Anda?

Jika ya, artikel ini akan menjadi panduan tentang pendirian bisnis sehingga Anda dapat memahami lebih jauh mengenai jenis-jenis perusahaan yang ada di Indonesia.

Indonesia memiliki beberapa jenis perusahaan, yang seringkali membuat investor asing menjadi bingung saat harus memilih badan hukum terbaik untuk bisnis mereka. Masing-masing jenis perusahaan memiliki kelebihan dan kekurangan, dan kami telah memilih tiga jenis perusahaan paling umum yang ada di Indonesia. Lanjutkan membaca.

Perseroan Terbatas (PT)

Salah satu jenis perusahaan resmi di Indonesia adalah Perseroan Terbatas. Juga dikenal sebagai PT, jenis perusahaan ini adalah yang paling populer dan paling banyak digunakan di Indonesia untuk menjalankan kegiatan bisnis di berbagai bidang. Selain memiliki basis hukum yang jelas, sesuai UU No. 40 tahun 2007, PT dipertimbangkan sebagai satu-satunya opsi bagi investor asing yang ingin melakukan ekspansi bisnis. PT merupakan perusahaan yang didirikan oleh minimum dua orang sebagai pemegang saham, dibatasi untuk utang perusahaan.

Kelebihan PT:

  1. Liabilitas pemegang saham dibatasi untuk utang perusahaan
  2. Dapat dengan mudah memperoleh dana/modal, misalnya dengan menerbitkan saham baru
  3. Viabilitas perusahaan lebih aman
  4. Kepemimpinan yang efisien, karena dapat diganti kapan saja melalui rapat umum pemegang saham
  5. Manajemen perusahaan memiliki tanggung jawab yang jelas terhadap pemilik atau pemegang saham
  6. Ditentukan dengan jelas oleh undang-undang dan regulasi lainnya, perseroan terbatas mengikat dan melindungi aktivitas perusahaan
  7. Permintaan registrasi perusahaan, investasi modal yang lebih sedikit, bergantung pada ukuran perusahaan: perusahaan kecil sebesar IDR 600 juta, perusahaan menengah sebesar IDR 600 juta – 10 miliar, perusahaan besar sebesar lebih dari 10 miliar
  8. Perusahaan dapat memiliki tiga jenis kegiatan bisnis utama
  9. Biasanya tidak ada batasan, dan dapat menggunakan semua tender terbuka dari pemerintah

Namun, PT juga memiliki kekurangan:

  1. Membayar pajak terpisah, dan dividen yang diterima pemegang saham akan dikenakan pajak
  2. Rahasia dagang perusahaan kurang aman karena semua aktivitas harus dilaporkan ke pemegang saham
  3. Proses pendirian membutuhkan lebih banyak waktu dan uang dibandingkan jenis entitas lainnya
  4. Proses pembubaran, perubahan anggaran dasar, merger dan pengambilalihan membutuhkan waktu dan uang serta persetujuan RUPS
  5. Perusahaan 100% dimiliki pemegang saham lokal dan orang asing harus mengajukan ke pemegang saham lokal untuk memperoleh special purpose agreement yang dapat dipercaya.

Perseroan Terbatas-Penanaman Modal Asing (PT PMA)

Foreign owned company in IndonesiaOrang asing yang ingin mendirikan bisnis di Indonesia cenderung mendirikan PT PMA. Apa itu PT PMA? Ini adalah pembentukan modal dengan tujuan menjalankan bisnis di Indonesia oleh investor asing, dengan menggunakan modal asing penuh atau sebagian dengan mitra investor domestik. Sebelum investor memutuskan untuk mendaftarkan PT PMA di Indonesia, mereka harus memeriksa kegiatan bisnis dengan mengacu pada Daftar Negatif Investasiyang mengatur batasan kepemilikan asing untuk klasifikasi bisnis tertentu. Daftar ini dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Rencana investasi minimum, yaitu sebesar USD 1 juta, dialokasikan di Indonesia untuk lahan, gedung, modal kerja, dsb. Penyetoran modal awal minimum yang disyaratkan adalah US$250,000, yang akan didepositokan setelah perusahaan dibentuk dan rekening bank dikeluarkan. Setelah inkorporasi, perusahaan diwajibkan menyampaikan Laporan Aktivitas Investasi serta laporan pajak bulanan, bahkan jika perusahaan tidak menjalankan aktivitas apapun dan tidak memiliki utang pajak.

Kelebihan PT PMA:

  1. PT PMA memiliki hak dan tanggung jawab yang sama dengan perusahaan lokal
  2. Minimum dua pemegang saham (bisa berupa perseorangan atau badan hukum)
  3. Struktur organisasi paling sedikit adalah satu direktur dan satu komisaris
  4. Izin usaha cepat dan mudah
  5. Jaminan fasilitas pajak spesial
  6. Pajak on-site dan biaya impor lebih rendah
  7. Investor asing memiliki perusahaan 100% atau kurang
  8. Dapat mensponsori banyak perusahaan asing

Kekurangan PT PMA:

  1. Perusahaan harus membuat laporan pajak bulanan
  2. Perusahaan diwajibkan menyediakan laporan kegiatan bisnis dan menyerahkannya ke BKPM setiap 3 bulan sehingga BKPM dapat memantau perkembangan perusahaan
  3. Rencana investasi minimum adalah USD 1 juta

 

Kantor Perwakilan di Indonesia (KPPA)

foreign owned companyBadan usaha lainnya adalah KPPA atau kantor perwakilan perusahaan asing. KKPA merupakan kantor yang didirikan oleh perusahaan asing untuk menangani kegiatan bisnisnya di Indonesia. Ini bisa termasuk persiapan pembentukan PT PMA.

Aktivitas Kantor Perwakilan yang dapat dilakukan di Indonesia terbatas, yaitu: 

1. Dapat berperan sebagai pengawas, penghubung, koordinator dan yang menangani kepentingan perusahaan atau perusahaan afiliasinya di Indonesia dan/atau di luar Indonesia. Kantor perwakilan di Indonesia tidak diizinkan mencari penghasilan atau menjalankan transaksi penjualan serta pembelian barang dan jasa.

2. Melakukan riset pasar untuk item atau produk berdasarkan persyaratan perusahaan.
3. Mengawasi penjualan di Indonesia untuk aktivitas pemasaran perusahaan.
4. Kantor perwakilan harus berada di ibu kota provinsi dan gedung perkantoran.

Kantor Perwakilan disyaratkan memiliki izin KPPA untuk melakukan aktivitas. Petisi untuk izin memiliki Kantor Perwakilan di Indonesia dan warga negara asing yang bekerja di perusahaan harus diserahkan kepada kepala BKPM.
Berikut adalah persyaratan untuk mendirikan kantor perwakilan:

  1. Anggaran Dasar perusahaan asing yang akan diwakilkan
  2. Surat penunjukan dari perusahaan asing yang akan diwakilkan
  3. Fotokopi paspor (untuk orang asing) atau KTP (untuk penduduk) yang akan menjadi perwakilan eksekutif
  4. Pernyataan keinginan untuk tinggal dan bekerja hanya sebagai Perwakilan Eksekutif, dan tidak menjalankan bisnis lain
  5. Kuasa pengacara, jika petisi tidak diisi oleh manajemen perusahaan asing

Kantor perwakilan di Indonesia biasanya menjadi langkah pertama bagi perusahaan asing yang ingin membangun bisnis di Indonesia. Kantor perwakilan menjadi tolok ukur penilaian sebelum mendirikan PT/PMA. Setelah kantor perwakilan menunjukkan bahwa produk yang dijual dapat dipasarkan dan cocok dengan pasar Indonesia, maka perusahaan asing akan membentuk PT PMA.

 

Ringkasan perbandingan antara tiga entitas yang telah kami bahas di artikel ini adalah sebagai berikut:

 

Jenis Perusahaan        Modal Minimum Pemegang Saham Karakteristik Utama
PT Tergantung pada Kategori SIUP 100% saham lokal
  • Perusahaan memenuhi syarat menjalankan hingga 3 jenis bisnis yang berbeda
  • Modal disetor awal minimum untuk perusahaan kecil adalah IDR 50.000.000 – IDR 600.000.000
  • Modal disetor awal minimum untuk perusahaan menengah adalah IDR 600.000.000 – IDR 10.000.000.000
  • Modal disetor awal minimum untuk perusahaan besar adalah di atas IDR 10,000,000,000
  • Bisa menjadi sponsor untuk KITAS
  • Minimum 2 pemegang saham 1 Direktur, dan 1 Komisaris
PT PMA Rencana investasi minimum adalah USD1 juta

Minimum penyetoran modal awal IDR 10 miliar

Tergantung pada Daftar Negatif Investasi
  • Dalam bentuk perseroan terbatas, sehingga dapat menjalankan aktivitas bisnis lengkap di Indonesia (termasuk memperoleh penghasilan)
  • Memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti perusahaan lokal 
  • Hanya diizinkan untuk beroperasi dalam 1 area bisnis
  • Minimum 2 pemegang saham (bisa berupa perorangan atau badan hukum)
  • Struktur organisasi minimum adalah 1 direktur dan 1 komisaris
  • Rencana investasi minimum di atas IDR 10 miliar
  • Modal disetor awal minimum IDR 10 miliar 
  • Perusahaan dapat mensponsori banyak karyawan asing
KPPA Tidak ada penyetoran modal minimum Tergantung pada Daftar Negatif Investasi
  • Dalam bentuk kantor cabang dari perusahaan induk di luar negeri
  • Kegiatan bisnis terbatas pada pemasaran, riset dan promosi, yang berarti bahwa kantor perwakilan tidak diizinkan untuk mendapatkan penghasilan atau melakukan transaksi langsung di Indonesia. Transaksi langsung dilakukan oleh perusahaan pusat
  • Tidak ada syarat pemegang saham 
  • Tidak ada syarat direktur dan komisaris
  • Tidak ada syarat modal
  • Sponsor terbatas untuk karyawan asing (setidaknya Kepala Kantor Perwakilan dan Asisten Kepala Kantor Perwakilan)

 

Cekindo membantu banyak perusahaan asing melakukan registrasi setiap bulannya dan tim legal kami siap membantu Anda memasuki pasar Indonesia!

Hubungi kami sekarang juga untuk mendapatkan penawaran gratis sehubungan dengan Registrasi Perusahaan di Indonesia.

Jenis Badan Usaha di Indonesia

Indonesia menawarkan banyak peluang untuk investor asing. Pemerintah Indonesia mengakui peran signifikan dari investor asing dalam sektor pertumbuhan dan pengembangan bisnis dan perekonomian nasional

Melanjutkan deregulasi dan pengurangan birokrasi akan menciptakan investasi yang luas bagi investor asing. Selain itu, Indonesia memiliki sumber daya alam yang kaya, sumber daya manusia yang besar dan posisi geografis yang strategis menawarkan investasi lebih lanjut. Inisiatif hukum yang baru memungkinkan untuk prosedur investasi lebih mudah dengan kebijakan yang ada di Indonesia untuk mengatasi beberapa kekhawatiran investor. Langkah-langkah progresif lebih lanjut diambil untuk menarik investasi asing termasuk konsesi pajak, insentif daerah, insentif industri dan daerah perdagangan bebas.

Apa Itu Badan Usaha?

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis dan ekonomis yang bertujuan mencapai tujuan tertentu. Contoh badan usaha di Indonesia yang umumnya dikenal oleh masyarakat banyak adalah berbentuk PT atau CV.

Manfaat dan Fungsi Membentuk Badan Usaha

Meskipun tidak semua badan usaha diwajibkan untuk membentuk badan usaha, berikut merupakan beberapa manfaat dan fungsi pembentukan badan usaha untuk bisnis Anda:

  1. Mempermudah perolehan modal dari eksternal seperti investor, bank, atau lembaga keuangan lainnya karena kredibilitas yang meningkat
  2. Memperjelas manajemen usaha karena adanya struktur organisasi yang tersusun, sehingga terdapat pembagian tanggung jawab dan wewenang jelas dan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha
  3. Memiliki hak dan kewajiban yang jelas di hadapan hukum, sehingga badan usaha dilindungi hukum
  4. Meningkatkan daya saing usaha dalam pasar dengan struktur organisasi yang jelas dan kredibilitas yang tinggi
  5. Mempermudah ekspansi usaha dan juga lebih menjamin keberlanjutan usaha

Perbedaan Badan Usaha dengan Perusahaan

Perbedaan

Badan Usaha

Perusahaan

Definisi

Kesatuan yuridis (hukum) dan ekonomis untuk mencapai tujuan tertentu Salah satu bentuk badan usaha yang didirikan untuk mencari keuntungan

Tujuan

Mendapatkan keuntungan atau memberikan layanan kepada masyarakat Mendapatkan keuntungan melalui kegiatan produksi, perdagangan, atau jasa

Bentuk

CV, PT, Koperasi, dsb. Umumnya berbentuk PT

Badan usaha dan perusahaan adalah dua istilah yang berbeda dimana istilah badan usaha lebih luas dan mencakup perusahaan didalamnya. Perusahaan adalah salah satu badan usaha yang didirkan dengan tujuan mencari keuntungan.

Jenis-jenis Badan Usaha

Di Indonesia, jenis badan usaha dapat dibedakan berdasarkan kepemilikan modal, wilayah negara, dan kegiatan usaha. 

1. Jenis Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan Modal

  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN): seluruh modal badan usaha BUMN dimiliki oleh Negara.
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): seluruh modal badan usaha BUMD dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
  • Badan Usaha Milik Swasta (BUMS): seluruh modal badan usaha BUMS dimiliki oleh Swasta.
  • Badan Usaha Campuran: pemerintah dan swasta memiliki modal dalam badan usaha.

2. Jenis Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara

  • Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN): badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh Wajib Pajak dalam negeri.
  • Penanaman Modal Asing (PMA): badan usaha yang didirikan an dimiliki oleh Wajib Pajak luar negeri.

3. Jenis Badan Usaha Berdasarkan Kegiatan Usaha

  • Ekstraktif: kegiatan usaha yang memperoleh dan mengelola hasil sumber daya alam.
  • Agraris: kegiatan usaha dibidang pertanian
  • Perdagangan: kegiatan usaha yang melaksanakan jual-beli produk berupa barang tanpa ada proses pengolahan.
  • Industri: kegiatan usaha yang mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
  • Jasa: kegiatan usaha yang menawarkan pelayanan dan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan.

Bentuk Badan Usaha di Indonesia

Di bawah ini adalah bentuk-bentuk badan usaha di Indonesia :

1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Suatu Negara sahamnya dimiliki Perusahaan adalah badan usaha yang modalnya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah. Ada dua jenis BUMN di Indonesia sekarang, yaitu Perum dan Persero;

a. Perusahaan Umum (Perum – Perusahaan Umum)

Sebuah Perum tidak berorientasi pada pelayanan publik tapi ke arah keuntungan. status karyawan adalah pegawai negeri. Beberapa Perum masih mengalami kerugian, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham ke publik (go public) dan mengubah statusnya menjadi Perseroan Terbatas.

Karakteristik perusahaan publik (Perum), antara lain:

  • Sebuah tujuan akhir dari melayani kepentingan publik serta mencari keuntungan
  • Modal yang dimiliki negara-dengan hasil yang diperoleh dari pinjaman
  • Dipimpin oleh direksi
  • Memiliki fasilitas negara
  • Karyawan adalah karyawan BUMN
  • Bergerak di bisnis penting
  • Memiliki fungsi sosial ekonomi
  • Ini adalah badan hukum dan dapat menuntut atau dituntut di bawah hukum sipil

Sebuah contoh dari perusahaan yang merupakan perusahaan badan usaha kewajiban adalah Perum Damri

b. Perseroan (Persero)

Sebuah Perusahaan Perseroan memiliki semua modal dalam bentuk saham. Perusahaan ini dikelola oleh tim profesional. Biasanya, perusahaan-perusahaan ini menempatkan saham ke bursa untuk diperdagangkan. Tujuan utama dari Persero adalah untuk mendapatkan keuntungan dan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. modal pendiri berasal sebagian atau seluruhnya dari aset negara yang dipisahkan dalam bentuk saham. (Di sini Anda dapat membaca tentang bagaimana membangun perseroan di Indonesia)

Berikut adalah ciri-ciri dari Perusahaan Perseroan (Persero):

  • Tujuan utamanya adalah keuntungan (Commercial)
  • Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang menawarkan saham
  • Dipimpin oleh direksi
  • Status karyawan adalah karyawan swasta
  • Badan usaha ditulis sebagai PT (nama perusahaan) (Persero)
  • Tidak diperoleh melalui negara

Contoh perusahaan yang perseroan meliputi: PT Garuda Indonesia (Persero), PT Angkasa Pura (Persero)

2. Perusahaan Milik Swasta (BUMS)

Sebuah Perusahaan Milik Swasta didirikan dan dibiayai oleh seseorang atau sekelompok orang. Ada tiga bentuk BUMS, yaitu Firma (Fa), Commanditaire Vennootschap atau CV, dan perusahaan terbatas (PT).

a. Firma (Fa)

Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Masing-masing anggota bertanggung jawab untuk kewajiban perusahaan. Pembentukan suatu perusahaan dilakukan dengan membuat akta perjanjian di hadapan notaris. Perjanjian tersebut memuat nama pendiri perusahaan, distribusi keuntungan, serta istilah untuk awal dan berakhirnya perjanjian.

Karakteristik Firma meliputi:

  • Terbentuk antara dua orang atau lebih menggunakan nama bersama
  • Tanggung jawab perusahaan anggota tidak terbatas
  • Modal yang diperoleh adalah dari pengajuan beberapa atau semua properti pribadi

Manfaat dari suatu perusahaan adalah:

  • Mudah untuk Didirikan
  • Kemampuan keuangan yang lebih besar
  • Setiap keputusan yang dibuat bersama-sama membuat keputusan menjadi yang lebih baik
  • status hukum yang jelas
  • Pembagian kerja di antara anggota sesuai dengan keterampilan dan keahlian

Kekurangan Firma adalah:

  • Adanya kewajiban yang tidak terbatas atas hutang perusahaan
  • Keberlanjutan dari suatu perusahaan kurang dapat diandalkan karena jika anggota dilepaskan, perusahaan dibubarkan
  • Konflik internal, yaitu ketegangan antara anggota, dapat mengancam kelangsungan hidup perusahaan.

b. Commanditaire Vennotschap – CV

CV adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih sebagai mitra, baik mitra aktif atau mitra diam. mitra aktif adalah mereka yang menyediakan modal serta menjalankan bisnis, sementara mitra diam adalah mereka yang memberikan modal usaha. mitra aktif memiliki tanggung jawab penuh untuk semua aset dan kewajiban perusahaan, dan mitra diam bertanggung jawab hanya untuk modal disetor. Prosedur untuk mendirikan CV adalah sama dengan mendirikan sebuah perusahaan.

Karakteristik CV yang meliputi:

  • Terbentuk antara satu atau lebih orang yang memberikan modal dan / atau menjalankan bisnis
  • Terdiri dari mitra diam dan mitra aktif
  • Seorang mitra diam adalah orang yang memberikan modal dan tidak mengelola perusahaan
  • Mitra aktif atau umum adalah orang yang menjalankan perusahaan
  • Tanggung jawab mitra diam terbatas untuk modal yang diinvestasikan

Keuntungan dari CV adalah:

  • Mudah untuk dibanun
  • Dapat mengumpulkan modal dalam jumlah besar
  • Kemampuan untuk mendapatkan lebih banyak kredit
  • Peluang ekspansi yang lebih besar
  • Manajemen dapat diverifikasi

Kelemahan dari CV adalah:

  • Tanggung jawab tidak terbatas untuk mitra umum
  • Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjami
  • Sulit untuk menarik kembali investasinya

c Perseroan Terbatas (PT)

Sebuah PT merupakan badan usaha yang modalnya terbagi dalam saham (saham). Tanggung jawab untuk kewajiban / utang bagi perusahaan terbatas pada pemilik kepemilikan. Ada dua jenis perusahaan terbatas, yaitu PT tertutup dan PT terbuka. Sebuah PT tertutup adalah salah satu yang pemegang saham terbatas, misalnya di kalangan keluarga. Sebuah PT terbuka (sering disebut PT go public) adalah PT yang sahamnya umum dijual untuk umum.

The characteristics of a limited company (PT):

  • Tujuan Utamanya adalah keuntungan
  • Memiliki komersial dan fungsi ekonomi
  • Tidak didapatkan melalui pernyataan
  • Dipimpin oleh para direktur
  • Status karyawan adalah swasta
  • Pemerintah merupakan seorang pemegang saham
  • Hubungan bisnis diatur dalam peraturan negara

Keuntungan dari PT antara lain:

  • Batas untuk utang perusahaan
  • Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
  • Kepemilikan saham dapat dibatasi untuk kelompok tertentu
  • Sahamnya dapat diperdagangkan dengan mudah
  • Mudah untuk menarik modal dari masyarakat

Kelemahan dari PT antara lain:

  • Biaya pendirian relatif tinggi
  • Harus membuat laporan pajak ke pemerintah
  • Tidak memiliki sarana yang efektif untuk melindungi kepentingan pemegang saham
  • Perlu izin khusus untuk mendirikan

Syarat Mendirikan Badan Usaha

Persyaratan Pendirian Badan Usaha Secara Umum

  1. Memiliki nama dan domisili badan usaha yang jelas
  2. Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
  3. Memiliki modal usaha yang sesuai dengan peraturan dengan sumber yang jelas dan sah
  4. Pengurus dan pemilik badan usaha harus memiliki identitas diri yang jelas dan sah
  5. Memiliki dokumen persyaratan seperti akta pendirian oleh notaris
  6. Memiliki izin usaha yang sesuai (SIUP)
  7. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  8. Memiliki NPWP
  9. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

Berkaitan dengan bentuk badan usaha yang ingin Anda didirikan, terdapat syarat berbeda yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan.

Konsultasikan Pendirian Badan Usaha Anda dengan Incorp Indonesia

Cekindo mendaftarkan sejumlah perusahaan asing di Indonesia setiap bulannya dan tim legal kami siap membantu Anda!

Jangan sungkan menghubungi kami jika Anda membutuhkan informasi mengenai jenis perusahaan di Indonesia.