Izin Produksi Minuman Beralkohol: Memperoleh Izin Usaha Industri via OSS

Izin Produksi Minuman Beralkohol: Memperoleh Izin Usaha Industri via OSS

  • InCorp Editorial Team
  • 12 Agustus 2019
  • 4 minute reading time

Untuk mempertegas regulasi terkait perizinan minuman beralkohol di Indonesia sehubungan dengan produksi, impor atau distribusi minuman beralkohol di Indonesia, Kementerian Industri baru-baru ini telah menerbitkan Peraturan 17/2019: Kendali dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol terkait izin produksi minuman beralkohol.

Peraturan 17/2019 menggantikan peraturan sebelumnya: Peraturan Menteri No. 63/M-IND/PER/7/2014 dan versi revisi Peraturan No. 62/M-IND/PER/8/2015. Peraturan 17/2019 membahas isu terkait kelas minuman beralkohol, persyaratan bisnis, seperti izin usaha, untuk perusahaan minuman beralkohol dan larangan untuk bisnis ini di Indonesia.

Kelas Minuman Beralkohol di Indonesia

Sesuai Peraturan 17/2019, minuman beralkohol di Indonesia dapat dibedakan ke dalam tiga kelas:

  1. Kelas A: ≤ 5% ethyl-alcohol atau ethanol
  2. Kelas B: 5% – 20% ethyl-alcohol atau ethanol
  3. Kelas C: 20% – 55% ethyl-alcohol atau ethanol

Izin Produksi Minuman Beralkohol: Persyaratan Bisnis dan Izin Usaha

Ada dua syarat utama yang harus dipenuhi pemilik bisnis agar dapat memperoleh izin produksi minuman beralkohol di Indonesia.

  1. Perusahaan minuman beralkohol harus mengajukan Izin Usaha Industri (IUI) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
  2. Perusahaan minuman beralkohol harus memenuhi standar kualitas minuman beralkohol.

Penerbitan Izin Usaha Industri

Kementerian bertanggung jawab menerbitkan IUI dengan mempertimbangkan aspek-aspek utama berikut:

  1. Daftar Negatif Investasi (DNI) di bawah Peraturan 44/2016: Sektor Bisnis yang Tertutup dan Terbuka Sebagian untuk Investasi
  2. Penerbitan IUI dilakukan melalui sistem OSS sesuai Peraturan 24/2018: Sistem Perizinan Usaha Terintegrasi secara Elektronik

Perubahan Izin Usaha Industri

Perubahan IUI dapat dilakukan dengan menyampaikan aplikasi perubahan. Isu terkait IUI yang dapat disampaikan untuk perubahan adalah sebagai berikut, termasuk kriterianya:

Kepemilikan, nama perusahaan, orang yang bertanggung jawab 

Termasuk informasi di Akta Pendirian

Alamat pabrik

Termasuk perubahan alamat saat lokasi pabrik belum berubah

Kelas minuman beralkohol

  1. Penurunan kelas minuman beralkohol
  2. Kenaikan kapasitas produksi tidak diizinkan
  3. Metode pemrosesan kelas baru harus menggunakan teknologi penyulingan atau fermentasi

Perubahan lokasi

  1. Pendirian pabrik baru
  2. Tidak ada kenaikan kapasitas produksi

Perusahaan bergabung menjadi satu lokasi 

  1. Lokasi baru termasuk lokasi satu pabrik
  2. Kapasitas built-in tidak diizinkan
  3. Kepatuhan dengan kapasitas built-in gabungan

Kenaikan kapasitas produksi

  1. Perusahaan telah mengetahui kapasitas produksi di bawah IUI yang ada
  2. Menteri menunjuk pengawas untuk melakukan audit kapabilitas produksi
  3. Harus menyelesaikan cukai sebelumnya yang berlaku

Prosedur sebelum Perubahan IUI 

Sebelum menyerahkan aplikasi perubahan IUI, perusahaan yang menjalankan bisnis minuman beralkohol harus memperoleh rekomendasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Industri Agro.

Prosedur memperoleh rekomendasi adalah sebagai berikut:

  1. Menyerahkan aplikasi online via Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dengan NIB, IUI, dan NPPBKC
  2. Melalui ulasan administratif oleh Kementerian Industri. Aplikasi rekomendasi akan diserahkan ke Direktorat Jenderal begitu ulasan berhasil.
  3. Melanjutkan dengan ulasan substantif oleh Direktorat Jenderal dalam 5 hari kerja. Begitu disetujui, Direktorat Jenderal akan menerbitkan rekomendasi.

Izin Produksi Minuman Beralkohol: Pencabutan Izin Usaha Industri

Perusahaan akan kehilangan IUI jika melakukan perbuatan berikut:

  1. Volume yang dihasilkan lebih besar dari kapasitas produksi built-in yang dinyatakan dalam IUI
  2. Kelas minuman beralkohol yang diproduksi tidak ada dalam IUI
  3. Tak ada kegiatan produksi dalam tiga tahun berturut-turut

Standar Kualitas Minuman Beralkohol

Wajib bagi bisnis minuman beralkohol untuk memenuhi standar kualitas produk mereka:

Produksi

  1. Kepatuhan akan kelas yang tercantum dalam IUI
  2. Hanya alkohol food-grade dengan isi menthanol kurang dari 0,01% yang diizinkan
  3. Implementasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)
  4. Kepatuhan akan ketentuan teknis seperti jenis dan kelas produk
  5. Implementasi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk jenis minuman beralkohol tertentu

Metode pemrosesan

  1. Utilisasi proses fermentasi untuk semua kelas
  2. Utilisasi proses penyulingan hanya untuk Kelas C

Izin Produksi Minuman Beralkohol: Larangan

Perusahaan yang menjalankan bisnis minuman beralkohol dilarang untuk:

  1. Menggabungkan produk dengan alkohol non-food-grade atau zat berbahaya lainnya
  2. Menghasilkan produk dengan lebih dari 55% ethanol atau ethyl-alcohol
  3. Menghasilkan produk dengan volume pengepakan kurang dari 180ml
  4. Menggunakan dan menyimpan alkohol non-food-grade
  5. Mengemas ulang produk

Aplikasi Izin Usaha di Indonesia melalui InCorp

Memulai perjalanan untuk mendapatkan lisensi alkohol bisnis Anda bisa menjadi tugas yang menakutkan. Biarkan InCorp mengurangi kompleksitas untuk Anda. Tim kami yang berdedikasi di sini untuk menyederhanakan proses aplikasi, memastikan pengalaman tanpa kerumitan untuk Anda. Siap untuk melangkah? Isi formulir di bawah ini untuk memulai perjalanan aplikasi Anda.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Ya. Tanpa dokumen tersebut bisnis anda tidak diperkenankan untuk menerbitkan izin kerja bagi pekerja asing. Izin usaha permanen ini juga merupakan persyaratan utama untuk mendapatkan berbagai jenis izin usaha dan izin impor lainnya.

Secara umum ada dua jenis, yakni izin usaha utama, dan izin utama non-utama. Izin usaha utama biasanya berlaku untuk berbagai macam industri, seperti izin usaha umum dan izin usaha industrial. Sementara izin usaha non utama bersifat tambahan dan sangat tergantung dengan aktivitas bisnis yang dijalankan. Izin usaha untuk operasional dan komersial adalah salah satu jenis dari izin usaha non-utama.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.