penggunaan tenaga kerja asing

Segala untuk Diketahui tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Hak-Hak Mereka Saat Diberhentikan

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 3 minutes reading time

Jika Anda ingin menggunakan tenaga kerja asing (TKA) untuk perusahaan di Indonesia, Anda harus memahami panduan yang disebut SEMA No. 1.

SEMA No. 1 sepanjang 41 halaman berisikan kebijakan-kebijakan baru yang harus dilaksanakan pengadilan di Indonesia saat menghadapi isu sipil, kriminalitas, militer dan agama. SEMA ini juga mengadung kebijakan Pengadilan Tenaga Kerja terutama terkait penggunaan tenaga kerja asing dan hak-hak dari pemberhentian yang dirinci di dalam Undang-Undang Tenaga Kerja 13/2003.

Cekindo akan membahas kebijakan tenaga kerja di dalam artikel ini.

Tinjauan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Hak-Hak Mereka jika Diberhentikan

Sesuai undang-undang ketenagakerjaan Indonesia, orang asing hanya dapat bekerja di bawah kontrak waktu tertentu. Dengan kata lain, orang asing tidak diizinkan bekerja permanen di Indonesia.

Jadi, ekspat tidak dapat menikmati hak-hak jika diberhentikan seperti tunjangan layanan, pesangon dan kompensasi, sesuai yang dinyatakan oleh hukum.

Tenaga Kerja Asing Dipekerjakan Permanen di Indonesia

Jadi bisakah tenaga kerja asing digunakan permanen di Indonesia? Ada debat terus-menerus karena pertanyaan ini akibat bagian di bawah undang-undang yang menyatakan bahwa perjanjian harus menyatakan periode kerja staf asing.

Menurut hukum, dua tahun adalah waktu maksimum untuk kontrak karyawan waktu tertentu. Kontrak dapat diperpanjang lagi sekali untuk maksimum satu tahun; dan dapat diperbarui sekali untuk maksimum dua tahun dengan masa tenggang 30 hari.

Penulisan di dalam kontrak kerja waktu tertentu harus berbahasa Indonesia, namun dual bahasa juga diizinkan. Namun, bahasa resminya harus bahasa Indonesia.

Kontrak karyawan waktu tertentu akan menjadi kontrak karyawan tetap oleh hukum jika perusahaan melanggar persyaratan yang tertuang.

Jadi, dengan kata lain, orang asing dapat menjadi karyawan waktu tertentu atau karyawan tetap. Pengadilan tidak menyatakan keputusan lebih lanjut akan isu ini.

SEMA No. 1 dan Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Pengadilan Tinggi Indonesia mengeluarkan kebijakan baru terkait tenaga kerja, seperti di bawah ini:

  • Perusahaan hanya dapat mempekerjakan tenaga kerja asaing dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk posisi tertentu untuk jangka waktu tertentu
  • Orang asing hanya berhak untuk perlindungan hukum jika telah memiliki izin kerja di Indonesia
  • Begitu izin kerja tenaga kerja asing telah tidak berlaku tetapi perjanjian kerjanya masih berlaku, sisa waktu yang masih ada sesuai dengan yang tertera di dalam kontrak tak akan mendapat perlindungan hukum menurut undang-undang ketenagakerjaan Indonesia

Kesimpulan

Penerbitan SEMA No.1 membantu memberikan ketentuan yang jelas yang tidak ada di Undang-Undang Ketenagakerjaan. SEMA No. 1 telah mengubah status penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia, mengeliminasi kemungkinan orang asing untuk dapat dipekerjakan permanen di Indonesia.

Karena SEMA No.1 menawarkan kepastian bahwa ekspat hanya dapat bekerja di bawah perjanjian yang berlaku selama periode tertentu selama izin kerja mereka sah, maka orang asing hanya dapat menikmati hak-hak yang tertuang di dalam kontrak mereka di Indonesia.

Bagaimana Cekindo dapat Membantu Orang Asing Bekerja di Indonesia

Cekindo beranggotakan tim ahli hukum yang memiliki spesialisasi dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Kami telah membantu banyak entitas dan sektor swasta maupun pemerintah terkait urusan ketenagakerjaan.

Banyak perusahaan asing dan lokal ternama juga berkonsultasi dengan kami untuk memastikan mereka mematuhi hukum dan peraturan ketenagkerjaan yang berlaku di Indonesia.

Selain menyediakan bantuan dalam praktik ketenagakerjaan umum, kami juga membantu menyusun kontrak kerja, perjanjian, kebijakan internal serta manajemen krisis agar Anda terhindar dari konsekuensi hukum dan kerusakan reputasi pada masa mendatang.

Cekindo adalah mitra jangka panjang Anda dengan pendekatan-pendekatan praktikal yang dapat menambah nilai signifikan ke bisnis. Beritahu kami masalah ketenagakerjaan yang Anda hadapi.

Isi form di bawah ini.

Daris Salam

COO Indonesia at InCorp Indonesia

With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.

Hubungi kami.

Lead Form ID

Apa yang Anda Dapatkan

Respon cepat atas pertanyaan Anda

Pengetahuan bisnis dari para ahli lokal

Dukungan berkelanjutan untuk bisnis Anda

Catatan

Informasi ini disediakan oleh PT. Cekindo Business International ("InCorp Indonesia/kami") hanya untuk tujuan umum dan kami tidak membuat pernyataan atau jaminan apa pun. Kami tidak bertindak sebagai penyedia resmi pemerintah atau non-pemerintah untuk dokumen dan layanan resmi, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuknya. Kami tidak mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada, pengidentifikasi bisnis, program dan manfaat bantuan kesehatan dan kesejahteraan, pengembalian pajak yang tidak diklaim, visa dan otorisasi perjalanan elektronik, paspor di situs web ini.