Izin Restoran di Indonesia

Bisnis Restoran di Indonesia

Walaupun tidak semudah yang dibayangkan, jutaan orang bermimpi memiliki restoran mereka sendiri.

Membuka restoran dan menjadikannya bisnis yang sukses membutuhkan lebih dari sekadar kerja keras dan dedikasi. Seperti bisnis-bisnis lainnya, Anda membutuhkan banyak persiapan dokumen. Gagal memperoleh izin dan lisensi yang tepat akan berdampak pada ditutupnya restoran Anda oleh pemerintah lokal.

Sektor ritel, termasuk hotel dan restoran, cepat berubah karena adanya peningkatan pendapatan pribadi serta pengeluaran konsumen. Menurut McKinsey Global Institute, 90 juta orang Indonesia baru bergabung dengan kelas konsumsi, sehingga kelas ini menjadi sebesar 135 juta pada 2030. Populasi kelas menengah yang sangat besar ini akan menjadi bagian penting dari cerita ini. Kelompok orang ini akan mencari rumah dan mobil baru, mengisi pusat perbelanjaan dan makan di restoran. Walaupun terjadi pelemahan rupiah, sektor ini berkontribusi sebesar IDR 1473 triliun pada 2014 atau 14.6% PDB, tumbuh dua digit selama lima tahun terakhir sejak 2010. Restoran adalah yang selanjutnya, menambahkan IDR 235 triliun dengan pertumbuhan tahunan rata-rata sebesar 11.3% dalam lima tahun terakhir, menyebabkan peningkatan siginifikan dalam operasi layanan makanan.

Karena bisnis layanan makanan dan minuman dimasukkan sebagai bisnis pariwisata, pemilik bisnis sebaiknya memahami Peraturan Kementerian Pariwisata dan Budaya No. PM. 87 /HK.501/MKP/2010. Berdasarkan regulasi ini, bisnis pariwisata adalah bisnis yang menyediakan makanan dan minuman, termasuk restoran, warung, bar, kafe, layanan katering, tempat makan bebas dan bisnis layanan makanan dan minuman lainnya.

#1 Siapa yang diizinkan memperoleh Izin Restoran? 

Investor lokal dan asing boleh menjalankan bisnis restoran. Membuka restoran kurang lebih sama dengan mendaftarkan jenis perusahaan lain di Indonesia. Pendiri harus mendirikan Perusahaan Investasi Langsung. Ini pada dasarnya adalah Perseoran Terbatas (PT) di Indonesia. Bagi investor asing, ada juga perusahaan milik asing yang disebut PT. PMA (Penanaman Modal Asing).

Hanya untuk beberapa ranah bisnis tertentu memiliki batasan untuk kepemilikan asing. Menurut Keputusan Presiden No. 39 tahun 2014, investor asing diizinkan untuk kepemilikan restoran sebesar 51%; 49% untuk bar dan kafe. Sisa kepemilikan adalah untuk pemegang saham lokal. Dalam situasi tertentu di mana investor asing tidak siap untuk memenuhi persyaratan registrasi PT PMA, investor asing masih memiliki opsi alternatif dengan membentuk perusahaan perwakilan lokal dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan 100% kepemilikan lokal dikendalikan investor asing.

#2 Bagaimana cara memperoleh Izin Restoran?

Untuk memperoleh izin restoran, aplikasi untuk registrasi harus dialamatkan ke agensi pariwisata dan budaya di pemerintahan lokal di mana bisnis pariwisata berlokasi. Tempat ini bisa jadi Kantor Walikota atau Kelurahan, kecuali untuk DKI Jakarta di Kantor Gubernur.

Proses registrasi bisnis pariwisata mencakup:

  1. Aplikasi untuk registrasi bisnis pariwisata
  2. Verifikasi aplikasi
  3. Inklusi di daftar bisnis pariwisata
  4. Penerbitan sertifikat registrasi bisnis pariwisata
  5. Pembaruan daftar bisnis pariwisata, jika terdapat perubahan dalam dokumen pendukung

#3 Dokumen apa saja yang harus dipersiapkan?

Dokumen wajib untuk memperoleh izin restoran adalah:

  • Form aplikasi yang telah diisi
  • Fotokopi Anggaran Dasar perusahaan
  • Fotokopi ID/Paspor
  • Fotokopi NPWP perusahaan
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan/IMB
  • Fotokopi Undang-Undang Gangguan
  • Fotokopi Analisis Dampak Lingkungan/AMDAL
  • Foto warna untuk lokasi bisnis berukuran 4R menunjukkan bagian depan, kanan dan kiri, termasuk setiap ruangan di dalam gedung.

Selain dokumen wajib di atas, restoran mewajibkan izin tambahan sehubungan dengan layanan yang Anda tawarkan. Jika restoran akan menyajikan minuman beralkohol, maka Anda harus memperoleh izin SIUP-MB. Selain itu, restoran yang menawarkan musik live atau yang telah direkam terlebih dahulu harus memperoleh izin hak cipta atau izin dari lembaga yang memfasilitas penggunaan materi musik seperti itu. Jika gagal melakukannya, penaltinya besar.

Ingin memulai usaha restoran? Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut untuk memperoleh izin restoran di Indonesia, jangan sungkan untuk menghubungi kami dan kami akan dengan senang hati membantu Anda memperoleh izin restoran di Indonesia.

Izin Restoran di Indonesia

Bagaimana Cara Mendapatkan Izin Membuka Restoran di Indonesia?

Seperti bisnis lainnya, membuka restoran membutuhkan banyak dokumen, Kegagalan mendapatkan izin tepat dapat mengakibatkan penutupan dari pemerintah daerah.

Membuka restoran baru dan membuatnya menjadi sukses membutuhkan lebih dari hanya kerja keras dan dedikasi.

Sektor ritel, termasuk hotel dan restoran, berubah dengan cepat sebagai pendapatan pribadi dan belanja konsumen meningkat. Menurut McKinsey Global Institute, 90 juta orang Indonesia baru cenderung untuk bergabung dengan kelas mengkonsumsi, menjadikannya sebagai besar sebagai sekitar 135 juta pada tahun 2030. Sebuah populasi kelas menengah yang besar akan menjadi bagian penting dari cerita ini. kelompok orang ini akan mencari rumah baru dan mobil, mengisi pusat perbelanjaan dan restoran. Meskipun rupiah melemah, sektor ini menyumbang Rp 1,473 triliun pada 2014 atau 14,6% dari PDB, tumbuh pada tingkat dua digit selama lima tahun berturut-turut sejak 2010. Restaurant datang berikutnya dalam kelompok ditambahkan Rp 2,35 triliun dengan pertumbuhan rata-rata tahunan 11,3% selama lima tahun terakhir, sangat menunjukkan peningkatan jumlah pelayanan usaha makanan.

Karena bisnis akanan dan minuman disebut sebagai bisnis pariwisata, pemilik dapat merujuk Peraturan Menteri Kebudayaan Kementerian Pariwisata dan Nomor PM. 87 /HK.501/MKP/2010. Berdasarkan peraturan ini, bisnis pariwisata adalah bisnis penyediaan makanan dan minuman termasuk restoran, warung, bar, kafe, layanan katering, food court, dan makanan dan minuman bisnis lainnya.

 

# 1 SIAPA YANG DIIZINKAN UNTUK MENDAPATKAN IZIN MENDIRIKAN RESTAURANT?

Investor lokal dan asing disambut baik memasuki bisnis restoran. Membuka sebuah restoran sangat mirip dengan mendaftarkan jenis lain dari perusahaan di Indonesia.  Pendiri harus mendirikan Perusahaan Investasi Langsung. Ini pada dasarnya adalah perseroan terbatas (LLC) disebut Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia. Untuk investor asing, ada juga LLC milik asing disebut PT. PMA – Penanaman Modal Asing. Berita baik bagi orang asing, bisnis restoran sekarang dapat dimiliki secara penuh (100%) berdasarkan Daftar Negatif Indonesia 2016.

#2 BAGAIMANA MENDAPATKAN IZIN MEMBUKA RESTORAN?

Untuk mendapatkan lisensi restoran , permohonan pendaftaran tersebut harus ditujukan kepada badan pariwisata dan budaya di pemerintah daerah di mana bisnis pariwisata berada. Bisa saja pada Bupati atau Kantor Walikota, kecuali untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta di Kantor Gubernur.

Proses pendaftaran usaha pariwisata meliputi:

  1. Permohonan pendaftaran usaha pariwisata
  2. Verifikasi aplikasi
  3. Dimasukkan dalam daftar usaha pariwisata
  4. Penerbitan sertifikat pendaftaran usaha pariwisata
  5. Memperbarui daftar usaha pariwisata, dalam hal perubahan dokumen pendukung

 

#3 DOKUMEN APA YANG HARUS DIPERSIAPKAN?

Diperlukan dokumen untuk mendapatkan lisensi restoran adalah sebagai berikut:

• Formulir Aplikasi diisi
• Fotokopi Perusahaan Anggaran Dasar
• Fotokopi KTP / Paspor
• Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP yaitu) dari perusahaan
• Copy Izin Mendirikan Bangunan (yaitu Izin Mendirikan Bangunan / IMB)
• Copy Disturbance Law / Hinder Ordonnantie (yaitu Undang-Undang Gangguan / HO)
• Copy Analisis Dampak Lingkungan (yaitu Analisis Dampak Lingkungan / AMDAL)
• gambar berwarna lokasi bisnis dengan ukuran-4R menunjukkan depan, kiri, dan tampilan yang tepat, termasuk setiap ruang di dalamnya.

Selain dokumen yang diperlukan di atas, restoran memerlukan tambahan lisensi mengenai layanan yang ditawarkan. Jika restoran berencana untuk menyediakan minuman beralkohol, penting untuk mendapatkan Minuman Beralkohol Perdagangan (SIUP-MB). Selain itu, restoran yang menampilkan live music atau pra-rekaman, mereka harus memperoleh izin dari label rekaman atau yayasan yang kompeten yang memfasilitasi penggunaan materi tersebut. Gagal untuk melakukannya bisa memicu hukuman mahal.

 

Berpikir tentang memulai restoran Anda sendiri? Jika Anda membutuhkan informasi lebih detail untuk memperoleh lisensi restoran di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi Cekindo dan kami akan memberikan semua informasi yang diperlukan dan membantu Anda mendapatkan izin membuka restoran.