Izin Mendirikan Restoran di Indonesia

  • InCorp Editorial Team
  • 4 Oktober 2024
  • 3 reading time

Bisnis Restoran di Indonesia

Walaupun tidak semudah yang dibayangkan, jutaan orang bermimpi memiliki restoran mereka sendiri.

Membuka restoran dan menjadikannya bisnis yang sukses membutuhkan lebih dari sekadar kerja keras dan dedikasi. Seperti bisnis-bisnis lainnya, Anda membutuhkan banyak persiapan dokumen. Gagal memperoleh izin dan lisensi yang tepat akan berdampak pada ditutupnya restoran Anda oleh pemerintah lokal.

Sektor ritel, termasuk hotel dan restoran, cepat berubah karena adanya peningkatan pendapatan pribadi serta pengeluaran konsumen. Menurut McKinsey Global Institute, 90 juta orang Indonesia baru bergabung dengan kelas konsumsi, sehingga kelas ini menjadi sebesar 135 juta pada 2030. Populasi kelas menengah yang sangat besar ini akan menjadi bagian penting dari cerita ini. Kelompok orang ini akan mencari rumah dan mobil baru, mengisi pusat perbelanjaan dan makan di restoran. Walaupun terjadi pelemahan rupiah, sektor ini berkontribusi sebesar IDR 1473 triliun pada 2014 atau 14.6% PDB, tumbuh dua digit selama lima tahun terakhir sejak 2010. Restoran adalah yang selanjutnya, menambahkan IDR 235 triliun dengan pertumbuhan tahunan rata-rata sebesar 11.3% dalam lima tahun terakhir, menyebabkan peningkatan siginifikan dalam operasi layanan makanan.

Karena bisnis layanan makanan dan minuman dimasukkan sebagai bisnis pariwisata, pemilik bisnis sebaiknya memahami Peraturan Kementerian Pariwisata dan Budaya No. PM. 87 /HK.501/MKP/2010. Berdasarkan regulasi ini, bisnis pariwisata adalah bisnis yang menyediakan makanan dan minuman, termasuk restoran, warung, bar, kafe, layanan katering, tempat makan bebas dan bisnis layanan makanan dan minuman lainnya.

#1 Siapa yang diizinkan memperoleh Izin Restoran? 

Investor lokal dan asing boleh menjalankan bisnis restoran. Membuka restoran kurang lebih sama dengan mendaftarkan jenis perusahaan lain di Indonesia. Pendiri harus mendirikan Perusahaan Investasi Langsung. Ini pada dasarnya adalah Perseoran Terbatas (PT) di Indonesia. Bagi investor asing, ada juga perusahaan milik asing yang disebut PT. PMA (Penanaman Modal Asing).

Hanya untuk beberapa ranah bisnis tertentu memiliki batasan untuk kepemilikan asing. Menurut Keputusan Presiden No. 39 tahun 2014, investor asing diizinkan untuk kepemilikan restoran sebesar 51%; 49% untuk bar dan kafe. Sisa kepemilikan adalah untuk pemegang saham lokal. Dalam situasi tertentu di mana investor asing tidak siap untuk memenuhi persyaratan registrasi PT PMA, investor asing masih memiliki opsi alternatif dengan membentuk perusahaan perwakilan lokal dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan 100% kepemilikan lokal dikendalikan investor asing.

#2 Bagaimana cara memperoleh Izin Restoran?

Untuk memperoleh izin restoran, aplikasi untuk registrasi harus dialamatkan ke agensi pariwisata dan budaya di pemerintahan lokal di mana bisnis pariwisata berlokasi. Tempat ini bisa jadi Kantor Walikota atau Kelurahan, kecuali untuk DKI Jakarta di Kantor Gubernur.

Proses registrasi bisnis pariwisata mencakup:

  1. Aplikasi untuk registrasi bisnis pariwisata
  2. Verifikasi aplikasi
  3. Inklusi di daftar bisnis pariwisata
  4. Penerbitan sertifikat registrasi bisnis pariwisata
  5. Pembaruan daftar bisnis pariwisata, jika terdapat perubahan dalam dokumen pendukung

#3 Dokumen apa saja yang harus dipersiapkan?

Dokumen wajib untuk memperoleh izin restoran adalah:

  • Form aplikasi yang telah diisi
  • Fotokopi Anggaran Dasar perusahaan
  • Fotokopi ID/Paspor
  • Fotokopi NPWP perusahaan
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan/IMB
  • Fotokopi Undang-Undang Gangguan
  • Fotokopi Analisis Dampak Lingkungan/AMDAL
  • Foto warna untuk lokasi bisnis berukuran 4R menunjukkan bagian depan, kanan dan kiri, termasuk setiap ruangan di dalam gedung.

Selain dokumen wajib di atas, restoran mewajibkan izin tambahan sehubungan dengan layanan yang Anda tawarkan. Jika restoran akan menyajikan minuman beralkohol, maka Anda harus memperoleh izin SIUP-MB. Selain itu, restoran yang menawarkan musik live atau yang telah direkam terlebih dahulu harus memperoleh izin hak cipta atau izin dari lembaga yang memfasilitas penggunaan materi musik seperti itu. Jika gagal melakukannya, penaltinya besar.

Ingin memulai usaha restoran? Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut untuk memperoleh izin restoran di Indonesia, jangan sungkan untuk menghubungi kami dan kami akan dengan senang hati membantu Anda memperoleh izin restoran di Indonesia.

Daris Salam

COO Indonesia at InCorp Indonesia

With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.

Get in touch with us.

Lead Form

Frequent Asked Questions

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.